Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
---
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
dan bentuk usaha tetap.
1. Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan dalam negen dan bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau
### Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-
1. dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan.
1. Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan
keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak
Umum adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung
besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak
berjalan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh.
1. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan
Berkala adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung
angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan
dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara,
---
Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa,
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.
1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang KUP.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya
disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu
bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
PPh.
