Langsung ke konten

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK

PMK No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud

dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan.

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya

disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha

maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi

perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha

milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,

perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan

bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif

dan bentuk usaha tetap.

1. Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak

Badan dalam negen dan bentuk usaha tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau

### Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk

Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-

1. dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang

Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau

Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan
keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak

Umum adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung

besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak
berjalan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh.

1. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan

Berkala adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung
angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan
dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara,

---

Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa,

Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan

diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang

selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat

Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun

Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun

buku yang tidak sama dengan tahun kalender

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.

1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan

melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang KUP.

1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya
disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak

Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu

bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang

PPh.

Pasal 2

(1) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk

setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi:
- Wajib Pajak Umum; dan

  • Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan

Keuangan Berkala.

---

(2) Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan

Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:

  • Bank;
  • Badan Usaha Milik Negara;
  • Sadan Usaha Milik Daerah;
  • Wajib Pajak masuk bursa; dan
  • Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan hams membuat

laporan keuangan berkala.

Pasal 3

(1) Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan

atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun

Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

  • 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada

Tahun Pajak 2022.

(2) Wajib Pajak dalam negeri yang:

  • berbentuk Perseroan Terbuka;
  • dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan

pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%

(empat puluh persen); dan

  • memenuhi persyaratan tertentu;

dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi sebesar:

- 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 1 7% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada

Tahun Pajak 2022.

---

Pasal 4

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalarn Tahun Pajak berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk
setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagairnana

dirnaksud dalarn:

  • Pasal 25 Undang-Undang PPh;
  • Peraturan Menteri Keuangan rnengenai penghitungan

angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan

yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank,

Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan

keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengusaha Tertentu; dan/atau

  • Keputusan dan/ atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak

mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25

dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Pasal 5

(1) Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa

yang Tahun Pajak 2019 mendapatkan fasilitas
pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, penghitungan

besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud

### Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat ( 1) huruf a.

(2) Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas

pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25
menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) huruf a.

---

Pasal 6

Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) a tau ayat (2) berlaku sejak
Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh

Tahun Pajak 2019.

Pasal 7

Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh

### Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran huruf

A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa

yang Tahun Pajak 2021 mendapatkan fasilitas

pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

(2) Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas

pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25
menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) huruf b.

Pasal 9

(1) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib

Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak pada bulan SPT

Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan.

(2) Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan setelah lewat batas

---

waktu, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib

Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak batas waktu

penyampaian SPf Tahunan Tahun Pajak 2021.

(3) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib

Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan

Berkala meliputi:

  • Wajib Pajak masuk bursa; dan
  • Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan harus membuat

laporan keuangan berkala;
berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian

laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.

(4) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib

Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan

Berkala selain:

  • Wajib Pajak masuk bursa; dan
  • Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan harus membuat
laporan keuangan berkala;

berlaku sejak awal Tahun Pajak 2022.

(5) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi

Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas

pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak batas waktu

penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun

Pajak 2022.

Pasal 10

Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh

### Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2022 sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 dan Pasal 9, tercantum dalam Lampiran huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

---

BABV

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 April 2020

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

---