Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
5. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
6. Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
7. Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
8. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
9. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
10. Eksportir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean.
11. Importir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
12. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
13. Pemilik Barang adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud.
14. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
15. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
16. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
17. Pusat adalah tempat tinggal yang sebenarnya bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan yang sebenarnya bagi Wajib Pajak badan.
18. Cabang adalah tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, atau berupa objek Pajak Bumi dan Bangunan.
19. Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik.
20. Pemberitahuan Impor Barang, yang selanjutnya disingkat PIB, adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
21. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, yang selanjutnya disingkat SPPBMCP, adalah dokumen penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan.
22. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
23. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan PEB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
24. Barang Kemasan adalah pembungkus atau wadah yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan Barang Ekspor atau barang impor untuk melindungi produk.
25. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
