Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD.

PMK No. 0 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f.
kepentingan nasional.
(21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan
pemulihan perekonomian ;
b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan
perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis
perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
yang meliputi:
a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OOg
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
b. perubahan ...
SK No 115506 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan;
c. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
d. pengaturan mengenai program pengungkapan
sukarela Wajib Pajak;
e. pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f.
perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai.

Pasal 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan
berdasarkan sistem self assessment, wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai
dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
atau
diwajibkan
untuk
melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan
hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin
tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
SK No 115612 A
Nomor

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu
sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain
itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal
berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (la)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha
dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi
Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya
tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan
yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah
beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
SK No 115613 A
Fungsi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain
dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha
Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk
melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah serta untuk pengawasan administrasi
perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat
sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak
tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan
kantor Direktorat Jenderal Pajak selain yang ditentukan
pada ayat (1) dan ayat (21, sebagai tempat pendaftaran
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang
mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat,
misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di
beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat (a)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang
tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri
dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat
dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh
atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata
orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah
memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
SK No 115614 A
Ayat (4a)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4a)
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus
memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan
subjektif dan objektif dari Wajib pajak yang
bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib pajak
tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib
Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban
Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, misalnya
terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor pokok Wajib
Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata
Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005,
kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun
2005.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai
identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan
pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis
data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk
profil WEib Pajak, serta dapat digunakan oleh Wajib
Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau
pemenuhan kewaj iban perpajakannya.
SK No 115615 A
Data

Angka 2

Pasal 3

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor T
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) pasal 4
diubah serta Pasal 4 ayat (1d) dihapus sehingga pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ayat (1)
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa
pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan
ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut
untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan
ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat
dikelompokkan menj adi :
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan
penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris,
akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak
ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen,
royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang
dan hadiah.
SK No 115646 A
Dilihat .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai
untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-Undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak
digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan
pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun
pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian,
kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian,
apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan
tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek
pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif
umum.
Contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang
penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh
dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi
asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang
dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam
bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian
imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan
meliputi gratilikasi yang merupak".r- p.-berian
yang wajar karena layanan dan manfaat yang
diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian
jasa.
Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk
natura" adalah imbalan dalam bentuk barang
selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk
kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak
atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan.
SK No 115647 A
Huruf b

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari
undian, pekerjaan, serta kegiatan seperti hadiah
undian tabungan dan hadiah dari pertandingan
olahraga.
Yang dimaksud dengan "penghargaan" adalah
imbalan yang diberikan sehubungan dengan
kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda
purbakala.
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih
tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga
tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal
penjualan harta tersebut terjadi antara badan
usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang
dipakai sebagai dasar untuk penghitungan
keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga
pasar.
Misalnya, H S memiliki sebuah mobil yang
digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai
sisa buku sebesar Rp40.OOO.O00,00 (empat puluh
juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga
Rp60.000.00O,O0 (enam puluh juta rupiah).
Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh
karena penjualan mobil tersebut adalah
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila
mobil tersebut dijual kepada salah seorang
pemegang sahamnya dengan
harga
Rp55.000.OOO,0O (lima puluh lima juta rupiah),
nilai jual mobil tersebut tetap dihitung
berdasarkan harga pasar sebesar Rp6O.OO0.000,00
(enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar
Rp20.000.O00,00 (dua puluh juta rupiah)
merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi
pemegang saham yang membeli mobil tersebut
selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
merupakan penghasilan.
SK No 115648 A
Apabila

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r-
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari
penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual
berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta
tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga
selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku
dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal,
keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari
harta yang diserahkan dan nilai bukunya
merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan
nilai perolehan atau nilai sisa buku atas
pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak
yang mengalihkan kecuali harta tersebut
dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat. Demikian juga,
keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan
nilai perolehan atau nilai sisa buku atas
pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan
dan hibah kepada badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil bukan merupakan
penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan
mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut
kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang
diperoleh merupakan objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena
Pajak merupakan objek pajak.
SK No 115649 A
Sebagai...

trRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang
sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang
karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah
sebesar pengembalian tersebut merupakan
penghasilan.
Huruf f
Huruf g
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi
dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto
terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai
nominalnya. Premium tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan
diskonto merupakan penghasilan bagi yang
membeli obligasi.
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh
pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun
tidak langsung, dengan nama dan dalam
bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang
melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran termasuk saham bonus
yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4l pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan
tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran
sahamnya yang diterima atau diperoleh
pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
SK No I15650 A
7) pembayaran

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7) pembayaran kembali seluruhnya atau
sebagian dari modal yang disetorkan, jika
dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali
itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar
(statutef yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda
laba, termasuk yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan
obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang
polis;
11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan
pribadi pemegang saham yang dibebankan
sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau
pembayaran dividen secara terselubung, misalnya
dalam hal pemegang saham yang telah menyetor
penuh modalnya dan memberikan pinjaman
kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang
demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di
pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga
yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan
yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau
terutang dengan cara atau perhitungan apa puh,
baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
sebagai imbalan atas:
1. penggunaan atau hak menggunakan hak
cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau
karya ilmiah, paten, desain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak
kekayaan
intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
SK No I15651 A
2. penggunaan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. penggunaan atau hak
menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial,
atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di
bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau
komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap
sehubungan dengan penggunaan atau hak
menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1,
penggunaan atau hak
menggunakan
peralatan / perlengkapan tersebut pada angka 2,
atau pemberian pengetahuan atau informasi
tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya,
yang disalurkan kepada masyarakat melalui
' satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang
serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan
rekaman gambar atau rekaman suara atau
keduanya, untuk siaran televisi atau radio
yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit,
kabel, serat optik, atau teknologi yang
serulpa;
c) penggunaan atau hak menggunakan
sebagian atau seluruh spektrum radio
komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film
gambar hidup (motion picture filmsl, film atau
pita video untuk siaran televisi, atau pita suara
untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian
hak kekayaan intelektual/industrial atau
hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
SK No 115652 A
Huruf i

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
Huruf i
Huruf j
Huruf k
Huruf I
Huruf m
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang
diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan
harta bergerak atau harta tak bergerak, misalnya
sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa
gudang.
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya
"alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang
dibayar secara berulang-ulang dalam waktu
tertentu.
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang
dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang
semula berutang, sedangkan bagi pihak yang
berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.
Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil
misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera
(Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha
Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat
sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai
dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek
pajak.
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs
mata uang asing diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat
asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan
penghasilan.
SK No 115653 A
Huruf n

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
Huruf n
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Huruf q
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (lc)
Cukup jelas.
Ayat (ld)
Dihapus.
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi
reasuransi.
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya
merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah
dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta
yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui
adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi
akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak
dan yang bukan objek pajak, maka tambahan
kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan
filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang
bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha
berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek
pajak menurut Undang-Undang ini.
SK No 115654 A
Ayat (21 ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_47 _
Ayat (21
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek
pajak. Berdasarkan pertimbangan antara lain:
perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan
investasi dan tabungan masyarakat;
-- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib
Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
memerhatikan perkembangan ekonomi dan
moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis
penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata
cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau
pemungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk
surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note
yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini
meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan
Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang
menerima bukan merupakan objek pajak
sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan
kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan,
atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan. Zakat, infak, dan sedekah
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak
SK No 115655 A
serta

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_48_
serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama lainnya yang diakui
di Indonesia yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang direrima oleh penerima
sumbangan yang berhak diperlakukan sama
seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud
dengan "zakat" adalah zakat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenat zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan
yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A
sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan
baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B
memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A,
sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A
merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan objek pajak apabila diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan
pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil termasuk koperasi, sepanjang diterima
tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan
usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai,
yang diterima oleh badan merupakan tambahan
kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.
Namun karena harta tersebut diterima sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal, maka
berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima
tersebut bukan merupakan objek pajak.
SK No 115656 A
Huruf d .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
Huruf d
Daerah tertentu merupakan daerah yang
memenuhi kriteria antara lain daerah terpencil,
yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan
prasarana ekonomi pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi
umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang
tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup
tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang
dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh
orang pribadi dari perusahaan asuransi
sehubungan dengan polis asuransi kesehatair,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan
merupakan objek pajak. Hal ini selaras dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) hurufl d, yaitu
bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya
tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan
ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun
yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang dikecualikan
dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari
peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun
yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya
iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut
merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang
akan dibayarkan kembali kepada mereka pada
waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut
berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan
oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai
objek pajak.
SK No I15657 A
Huruf h ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_50_
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian
sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini
hanya berlaku bagi dana pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari
Otoritas Jasa Keuangan. Yang dikecualikan dari
objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari
modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu.
Penanaman modal oleh dana pensiun
dimaksudkan untuk pengembangan dan
merupakan dana untuk pembayaran kembali
kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga
penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada
bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau
yang berisiko tinggi.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-
badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini
i-ang merupakan himpunan para anggotanya
dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada
tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian
laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para
anggota badan tersebut bukan lagi merupakan
objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "perusahaan modal
ventura" adalah suatu perusahaan yang kegiatan
irsahanya membiayai badan usaha (sebagai
pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal
untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan
ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak
termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat
perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan
tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia.
SK No 115658 A
Apabila

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila pasangan usaha perusahaan modal
ventura memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan,
misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas,
usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan
usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan
alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal, penyertaan modal yang akan dilakukan
oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada
perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai
akses ke bursa efek.
Huruf I
Huruf m
Cukup jelas.
Bahwa dalam rangka mendukung usaha
peningkatan kualitas sumber daya manusia
melalui pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai. Untuk itu dipandang perlu
memberikan fasilitas perpajakan berupa
pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang
diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih
tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman
kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan
paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian
fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang
menyelenggarakan pendidikan harus bersifat
nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan
pengembangan yang diselenggarakan bersifat
terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya.
Huruf n ...
SK No 115659 A

Angka 2

Pasal 4

(1)
(21
Dihapus.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering,
yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah; dan
SK No 115567 A
d. uang

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. uang, emas batangan untuk kepentingan
cadangan devisa negara, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f.
jasa keagamaan;
g. dihapus;
h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis
jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan
hiburan yang merupakan objek pajak daerah
dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah;
i.
dihapus;
j.
dihapus;
k. dihapus;
l.
jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar
dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang
merupakan objek pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah
dan retribusi daerah;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara
umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan
dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan jasa tersebut tidak
dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
SK No 115568 A
n. Jasa ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir
yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau
pengusaha pengelola tempat parkir kepada
pengguna tempat parkir yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
o. dihapus;
p. dihapus; dan
q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan
pelayanan penyediaan makanan dan minuman
yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah,
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), serta penjelasan
ayat (21 Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang
belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan
data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
(21 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
(41 Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari
1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(5) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
SK No 115582 A
(6) Pajak..

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(71 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
sebesar:
a. 67o (enam persen) atas harta bersih yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
c.
6%o (enam persen) atas harta bersih yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikanpada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
SK No I15583 A
2. tidak

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
atau
e.
11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(8) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum
atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
(9) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung
besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara
kas;
b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual
Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan
bermotor;
c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang
Tbk., untuk emas dan perak;
d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, untuk saham dan waran Qaarrantl yang
diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;
dan/atau
e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek
Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek
bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
perusahaan,
sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak
terakhir.
(10) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan
pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b
sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan
berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai
publik.
Pasal 6 ..,
SK No 115584A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf n
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib
Pajak tertentu adalah bantuan sosial yang
diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota
masyarakat yang tidak mampu atau sedang
mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (1)
Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau
biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1
(satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan
biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji,
biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin
pengolahan limbah, sedangkan pengeluaran yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu
tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta
atau karena selisih kurs, kerugian tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut
biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada
tahun pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan
langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak.
SK No I15660 A
Dengan ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan demikian, pergeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan
memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak
sesuai dengan Pasal 4
ayat (3) huruf h
b. penghasilan bruto
lainnya sebesar
Jumlah penghasilan bruto
Rp1OO.0O0.OOO,00
Ro3OO 000.000.00 (+)
Rp400.0O0.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya
yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan adalah
sebesar 314 x
Rp20O.000.000,00 =
Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang
dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat
dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang
diterimanya tidak merupakan objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh
dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai
penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan
upaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran
untuk keperluan pribadi pemegang saham,
pembayaran bunga atas pinjaman yang
dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam
serta pembayaran premi asuransi untuk
kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
SK No 115661 A
Pembayaran ...

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja
untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan
sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang
bersangkutan premi tersebut merupakan
penghasilan.
Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas
yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang
yang baik. Dengan demrkian, jika pengeluaran
yang melampaui batas kewajaran tersebut
dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang
melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak yang menjadi beban perusahaan dalam
rangka usahanya selain Pajak Penghasilan,
misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran,
dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu
dibedakan antara biaya yang benar-benar
dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada
hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf b
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun, pembebanannya dilakukan melalui
penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal
1 1, dan Pasal 1 1A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan
pembayaran di muka, misalnya sewa untuk
beberapa tahun yang dibayar sekaligus,
pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c ...
SK No 115662 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Huruf d
Huruf e
di Indonesia
Huruf f
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan boleh
dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan
untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan
dipergunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam
perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto.
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing
diakui berdasarkan sistem pembukuan yang
dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang
wajar untuk menemukan teknologi atau sistem
baru bagi pengembangan perusahaan boleh
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g ...
SK No 115663 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa,
magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan
kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan
kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang
diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak
lain.
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat
dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak
telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan
laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya
berarti penerbitan berskala nasional, melainkan
juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "biaya pembangunan
infrastruktur sosial" adalah biaya yang dikeluarkan
untuk keperluan membangun sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat
nirlaba.
Contoh dari infrastruktur sosial antara lain rumah
ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
SK No 115664 A
Ayat (21 ...

V 9999I I ON YS
(+)
(+)
(+)
(+)
Fnu
(oo'ooo'ooo'oor du)
00'000'000009
(oo'ooo'ooo'oo6
oo-o00T00T0T dd
(oo'ooo'ooo'ooo'r du)
'IIHIN
CId
(oo'ooo'ooo'ooo'rdu)
(oo'ooo'ooo'oot du)
(oo'ooo'ooo'ooo'rdu)
00'000'oo0'ooz cl5
(oo'ooo'ooo'ooz'r du)
600Z unqel Ie>lsg r8n-r esrg
vloz unqBt IB>ISU PqB.I
600Z unqq IaIsU rEru esrg
tloz unqEl lB>lsu BqE-I
600Z unqel IB>lsU r8n; esrg
zloz unqBl lB>lsu BqB.I
600Z unr.{Bt IE>ISU rBn; esrg
IrcZ unr{Bt IDIsU IEnd
600Z unqq Ie>lsu r8n: esrg
oloz unr.{Bt IB>ISU BqB'I
600Z unqet IP>lsU IEnd
dd
du)
:ln>IrJeq reteqes ue>ln>lelrp uer8n;e>1 rsesueduroy
O0'OOO'OOO'OO8d5 IE{sU BqBI : VyOZ
00'OO0'OOO'0OIdg p>1sg BqBI : ilOZ
'I I H I N dd IB>lsU BqEI : ZIOZ
(OO'OOO'000'00td5) 1e>lsu r8n-r : ItOZ
O0'OOO'000'Og6dd Ie>lsu Bqel : OIOZ
:tn>Irreq re8eqes V Jd
IB>IsU rBnr eqel eduln>1.raq unqe] (eufl g uTBIBC '(qerdnr
etnl sn]er Bnp rerlnu nles) 00'OOO'000'O0Z'1dg reseqes
p>IsU uer8rue>1 Blrrepuaru 600Z unqet r.uelep V Jd
: qoluoc
']nqesrel uer8n;e>1 e.(uledeprp unqEl
qepnses e.{u1n>1uaq unqp} >1e[es relnurp lnrn]-]nrnpeq
unqel (eurl) S EruBIes IB>IsU BqBI nBtp oteu uBlrseq8ued
ue8uep ue>Irsesuaduoqrp lnqesJel uerBn:e>1
'uer8n:e>1 ledeprp olruq uepseq8uad r.rep ue>18ue:n>1p
qeletres (t ) te.(e eped uentuele>I ue>lrEsppreq
uB>IuBue{-redrp Eue,{ ue.renleBuad-ue-renle8ued e>IIf
(d rc,rv
- L9-
vtsSNocNl vt-lEnd3ll
NSCrS3dd

Angka 3

Pasal 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rugi fiskal tahun 2OO9 sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir
tahun 2Ol4 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan
laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun
2OIl sebesar Rp3O0.000.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)
hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun
2015 dan tahun2016, karena jangka waktu lima tahun
yang dimulai sejak tahun 2Ol2 berakhir pada akhir
tahun 2016.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
Ayat ( 1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk
dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin
diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau
memperoleh penghasilan yang digabung dengan
penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang
isteri paling sedikit Rp54.00O.000,00 (lima puluh empat
juta rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua,
mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan
tambahan Penghasilan Tidak I(ena Pajak untuk paling
banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan "anggota
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah
anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan
dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib
Pajak.
SK No 115666 A
Contoh:

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan
tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya
memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang
sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2l dan
pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada
Wajib Pajak A adalah sebesar Rp72.000.000,00
{Rp5a.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (3 x
Rp4.500.0O0,00)), sedangkan untuk isterinya, pada saat
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi
kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar
Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan
penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah
sebesar Rp126.000.000,00 (Rp72.000.000,00 +
Rp5a.000.000,00).
Ayat (2)
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2021 Wajib Pajak B
berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang
anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal
1 Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak
2O2l tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan
1 (satu) anak.
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan
wewenang untuk mengubah besarnya:
a. Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
SK No 115667 A
b. batasan...

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1,
setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat
tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di
bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan
pembangunan dengan
mempertimbangkan
perkembangan ekonomi dan moneter serta
perkembangan harga kebutuhan pokok setiap
tahunnya.
Angka 4

Pasal 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Data kependudukan dan data balikan dari pengguna
merupakan data kependudukan dan data balikan dari
pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
administrasi kependudukan.
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib
Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas
kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan
pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak,
wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
SK No I15616 A
Ayat (4) ...

Ayat (a)
Ayat (5)
Ayat (5a)
Ayat (6)
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas.
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan tetapi belum menyampaikan surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak
baik yang telah maupun yang belum membetulkan
Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan
untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat
berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat
Pemberitahuan Masa untuk Tahun Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Masa Pajak yang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan
tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang
sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang
sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan
kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan
pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang
mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi
fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-
tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi
fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun
berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan
tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa
menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi
kerugian.
SK No I15617 A
Dalam ...

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat
Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau
Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai
akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun
Pajak sebelumnya atau beterapa Tahun pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan,
Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya
dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib pajak.
Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
Contoh 1:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2O2l yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar
=Rp20O.000.OOO,0O
Kompensasi kerugian
berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2O2O
sebesar
Rp150.000.000.00 (-)
Penghasilan Kena Pajak sebesar : Rp5O.OO0.00O,0O
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan pajak
Penghasilan tahun 2O2O dilakukan pemeriksaan, dan
pada tanggal 6 Januari 2023 diterbitkan surat
ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
Rp70.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur
Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan
Penghasilan Kena Pajak tahun 2O2t menjadi sebagai
berikut:
Penghasilan Neto
= Rp200.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak
tahun 2O2O
0.000
SK No 115618 A
Penghasilan ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 11_
Penghasilan Kena Pajak sebesar = Rp130.OO0.0OO,0O
Dengan demikian Penghasilan Kena pajak dari Surat
Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00
(Rp2O0.0O0.000,00 -
Rp1S0.0O0.000,00) setelah
pembetulan
menjadi
Rp130.OOO.O0O,OO
(Rp200.000.00O,00 - Rp7O.O00.0O0,OO).
Contoh 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2O2l yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar
= Rp300.000.000,00
Kompensasi kerugian
berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan pajak
Penghasilan Tahun 2O2O
sebesar
Penghasilan Kena Pajak sebesar : Rp100.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan pajak
Penghasilan tahun 2O2O dilakukan pemeriksaan dan
pada tanggal 6 Januari 2O2g diterbitkan surat
ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
Rp25O.000.000,0O.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur
Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan
Penghasilan Kena Pajak tahun 2O2I menjadi sebagai
berikut:
Penghasilan Neto
= Rp300.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak
tahun 2O2O
50.o00
Penghasilan Kena Pajak
= Rp50.0O0.OO0,OO
Dengan demikian Penghasilan Kena pajak dari Surat
Pemberitahuan yang semula Rp1OO.OO0.OO0,OO
(Rp300.000.000,00 -
Rp20O.0OO.0O0,O0) setelah
pembetulan
menjadi
Rp50.000.000,00
(Rp3O0.O00.O00,00 - Rp25O.00O.OO0,OO).
Angka 3 ...
SK No 115619 A
= Rp200.000.000,00(-)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_12_
Angka 3

Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain.
(21 Dihapus.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dikreditkan.
Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf f dan
huruf g Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (4d), ayat (71, ayat
(7a), ayat (7b), ayat (8) huruf c, dan ayat (13) dihapus, serta
penjelasan Pasal9 ayat (a) diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
SK No 115570 A

Pasal 9

Ayat (1)
Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat
dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang
tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai
hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak
yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari
pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi
pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau
yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada
pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha
koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran
dividen oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan badan yang membagikannya karena
pembagian laba tersebut merupakan bagian dari
penghasilan badan tersebut yang akan dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
SK No I15668 A
Huruf b

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Huruf e
Dihapus.
Huruf f
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan
atau dibebankan oleh perusahaan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau
anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya
perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh
perusahaan untuk kepentingan pribadi para
pemegang saham atau keluarganya.
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oteh Wajib
Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi
dimaksud menerima penggantian atau santunan
asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan
objek pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau
ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi
kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan
sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan
merupakan penghasilan yang merupakan objek
pajak.
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat
terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada
pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada
dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan
kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini
jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
SK No 115669 A
Jumlah ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari
jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi
kerja sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan
pemegang saham dari suatu badan memberikan
jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh
imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh
tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah
sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga
ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut
jumlah sebesar Rp3O.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan
dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang
terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya, pada
hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan
oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena
itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham diperlakukan sebagai satu kesatuan,
sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan ...
SK No 115670A

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan
merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang
mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk
beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai
dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut
berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara
pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini
pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada
tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui
penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 5
Pasal 1 1
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara
mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa
manfaat harta berwujud melalui pen5rusutan.
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak
milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak
boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut
dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah
tersebut berkurang karena penggunaannya untuk
memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan
untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau
perusahaan batu bata.
Yang ...
SK No l1567l A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "pengeluaran untuk
memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai yang pertama kali" adalah biaya
perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan
pengurLrsan hak-hak tersebut dari instansi yang
berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha,
dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu
hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan
ketentuan ini dilakukan:
a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa
manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode
garis lurus atau straight-line metho@; atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku
(metode saldo menurun atau declining balance
methodl.
Penggunaan metode pen5rusutan atas harta harus
dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat
disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud
selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis
lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode
saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa
manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil
(small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan
dalam satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya
Rp1.000.000.OOO,O0 (satu miliar rupiah) dan masa
manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya
setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00
(Rp1.0O0.OO0.000,00 : 20).
Contoh ...
SK No 115672 A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh penggunaan metode saldo menurun:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan
Januari 2OO9 dengan harga perolehan sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat)
tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%
(lima puluh persen), penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut:
Ayat (3)
Pen5rusutan dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan
suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama
dihitung secara pro-rata.
Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung
adalah sebesar Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober
2OO9 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret
2OlO. Pen5rusutan atas harga perolehan bangunan
gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak
2010.
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan
Juli 2OO9 dengan harga perolehan sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat
dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif
pen5rusutan misalnya ditetapkan 5oo/o (lima puluh
persen), maka penghitungan penyusutannya adalah
sebagai berikut:
Tahun
Tarif
Penyusutan
Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan
150.000.000,00
50%
75.000.o00,00
75.000.000,00
20to
5Oo/o
37.500.000,00
37.500.000,00
20tt
5Oo/o
18.750.000,00
18.750.O00,00
Disusutkan
sekaligus
18.750.000,00
0,00
SK No 115673 A
Tahun

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Tahun
Tarif
Pen5rusutan
Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan
100.000.000,00
6l12 x 5Oo/o
25.000.000,00
75.000.000,00
20to
5Oo/o
37.500.000,00
37.500.000,o0
20rI
50%
18.750.000,00
18.750.000,00
5Oo/o
9.375.000,O0
9.375.000,00
20t3
Disusutkan
sekaligus
9.375.000,o0
0,00
Ayat (a)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pajak, saat
mulainya pen5rusutan dapat dilakukan pada bulan
harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan
harta tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai
menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan
saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat
diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh:
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli
traktor pada tahun 2OO9. Perkebunan tersebut mulai
menghasilkan (panen) pada tahun 2OlO. Dengan
persetujuan Direktur Jenderal pajak, penyusutan
traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2OlO.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib pajak
dalam melakukan penJrusutan atas pengeluaran harta
berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa
manfaat harta dan tarif pen5rusutan baik menurut
metode garis lurus maupun saldo menurun.
SK No 115674 A
Yang

trRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "bangunan tidak permanen,,
adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat
dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang
dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau
asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
Ayat (6a)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik
bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman
keras, kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan
pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta
berwujud yang digunakan dalam bidang usaha tertentu
tersebut.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena
pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun
dilakukannya pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka
penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu
selisih antara harga penjualan dan biaya yang
dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan
atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai
penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau
tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa
buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima
jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada
masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal pajak agar
jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan
dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Ayat (10)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud
yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya
tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oteh pihak
yang mengalihkan.
Ayat (1 1) ...
SK No 115675 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat ( 1 1)
Dihapus.
Angka 6
Pasal 1 1A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna
bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah
(goodwilt) yang mempunyai masa manfaat tebih dari 1
(satu) tahun diamortisasi dengan metode:
a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama
masa manfaat; atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai
sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang
menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa
manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-
hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (1a)
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama
dihitung secara pro-rata.
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik
bidang usaha tertentu perlu diberikan pengaturan
tersendiri untuk saat dimulainya amortisasi.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas
pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk
memberikan keseragaman bagi Wajib pajak dalam
melakukan amortisasi.
SK No 115676 A
wajib

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_69_
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan
metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya
dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang
diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk
harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak
tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada,
maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang
terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa
manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat
menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun
atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang
sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud
tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok
masa manfaat 4 (empat) tahun.
Ayat (2al
Ayat (3)
Ayat (4)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan
persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun
sama dengan persentase perbandingan antara realisasi
penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang
bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh
kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut
yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya
lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih
terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau
pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut
boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
SK No 115677 A
Ayat (s) ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_70_
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan
selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan,
dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam
lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi
berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah
paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan
hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh
juta) ton kayu, sebesar Rp5O0.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase
satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang
bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata
jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton
yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang
tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun
tersebut mencapai 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah
potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang
diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan
bruto pada tahun tersebut adalah 2oo/o (dua puluh
persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Ayat (6)
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum
operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan
sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi
kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak
termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin,
seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon,
dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran
operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi
tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
SK No I15678 A
Ayat (7) .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak
penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi
sebesar Rp500.000.OO0,00. Taksiran jumlah
kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak
20O.00O.OOO (dua ratus juta) barel. Setelah produksi
minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus
jutal barel, PT X menjual hak penambangan tersebut
kepada pihak lain dengan harga sebesar
Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan
kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai
berikut:
Harga perolehan
Rp 500.00O.O0O,00
Amortisasi yang telah dilakukan:
1 00.0O0. 000/ 200.0O0.000 barel
(s0%)
Nilai buku harta
Harga jual harta
Rp 250.000.000,00
Rp 250.00O.000,00
Rp 300.000.000,00
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar
Rp250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah sebesar Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai
penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 9

(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu)
tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan
besaran tertentu.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
yang berhubungan dengan penyerahan oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16E} diubah serta di
antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 168 disisipkan I (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16E}
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya,
untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat
tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
SK No 115578 A
c. lmpor...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(la) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak
baik untuk sementara waktu maupun selamanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terbatas untuk tujuan:
a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang
merupakan prioritas nasional;
b. menampung kemungkinan perjanjian dengan
negara lain dalam bidang perdagangan dan
investasi, konvensi internasional yang telah
diratifikasi, serta kelaziman internasional
lainnya;
c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat
melalui pengadaan vaksin dalam rangka
program vaksinasi nasional;
d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa dengan membantu tersedianya buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran
agama dengan harga yang relatif terjangkau
masyarakat;
e. mendorong pembangunan tempat ibadah;
f.
menjamin terlaksananya proyek pemerintah
yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana
pinjaman luar negeri;
g. mengakomodasi kelaziman internasional dalam
importasi Barang Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
SK No 115579 A
h. membantu

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_78_
h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan
dalam rangka penanganan bencana alam dan
bencana nonalam yang ditetapkan sebagai
bencana alam nasional dan bencana nonalam
nasional;
i.
menjamin tersedianya angkutan umum di udara
untuk mendorong kelancaran perpindahan arus
barang dan orang di daerah tertentu yang tidak
tersedia sarana transportasi lainnya yang
memadai, yang perbandingan antara volume
barang dan orang yang harus dipindahkan
dengan sarana transportasi yang tersedia sangat
tinggi; dan/atau
j.
mendukung tersedianya barang dan jasa
tertentu yang bersifat strategis dalam rangka
pembangunan nasional, antara lain:
1. barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh ralryat banyak;
2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu
dan yang berada dalam sistem program
jaminan kesehatan nasional;
3. jasa pelayanan sosial;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa pendidikan;
7. jasa angkutan umum di darat dan di air
serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
jasa angkutan luar negeri; dan
8. jasa tenaga kerja.
(21 Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikreditkan.
SK No 115580 A
(3) Pajak...

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_79 _
(3) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Di antara BAB VA dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VB
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Di antara Pasal 16F dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 16G sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) WEib Pajak orang pribadi mengungkapkan harta bersih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui
surat
pemberitahuan pengungkapan harta
dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak
tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal
30 Juni 2022.
(21 Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan
pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2O2O; dan
d. mencabut permohonan:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar;
4. pengurangan atair pembatalan Surat Tagihan
Pajak yang tidak benar;
5. keberatan;
6. pembetulan;
7. banding;
8. gugatan; dan/atau
9. peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan
permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat
keputusan atau putusan.
(3) Surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat
final;
SK No 115591A
b. daftar

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. daftar rincian harta bersih beserta informasi
kepemilikan harta yang dilaporkan;
c. daftar utang;
d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam
hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dan huruf d;
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih
pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara,
dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan
harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
f.
pernyataan mencabut permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d, dalam hal Wajib
Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan
belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(41 Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun
Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,
dan/atau Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan setelah
Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat
pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak
disampaikan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O sampai
dengan Undang-Undang ini diundangkan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib ...
SK No 115592 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang
pribadi Tahun Pajak 2O2O yang mencerrninkan harta
yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebelum
Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta
yang bersumber dari penghasilan pada Tahun
Pajak 2O2O; dan
b. harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam
surat pemberitahuan pengungkapan harta.
(6) Direktur Jenderal Pajak memberikan surat keterangan
terhadap penyampaian surat
pemberitahuan
pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi.
(71 Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat
ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan
dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal
Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 1 1
(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah
memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:
a. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban
perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak
2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan
Tahun Pajak 2O2O, kecuali ditemukan data dan/atau
informasi lain mengenai harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau
kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan
pengungkapan harta;
b. kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi,
Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau
pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali
atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi
tidak disetorkan; dan/atau
SK No 115593 A
c. data .

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. data dan informasi yang bersumber dari surat
pemberitahuan pengungkapan harta
dan
lampirannya yang diadministrasikan oleh
Kementerian Keuangan atau pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan,
penyidikan, danf atau penuntutan pidana terhadap
Wajib Pajak.
(21 Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan' data
dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau
kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a:
a. nilai harta bersih yang belum atau kurang
diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai
penghasilan yang bersifat final pada Tahun
Pajak 2022; dan
b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a:
1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen);
dan
2. dikenai sanksi administratif berupa bunga
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (21
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya,
melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1A
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,
hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwiltl
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai
sisa buku dan pada akhir fnasa manfaat diamortisasi
sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan
tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok
Harta Tak
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Amortisasi
berdasarkan metode
Garis
Lurus
Saldo
Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25o/o
12,50/o
6,25o/o
5o/o
5Oo/o
25o/o
12,1yo
lOo/o
(2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20
(dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai
dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan
pembukuan Wajib Pajak.
SK No 115556 A
(3) Pengeluaran

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya
perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada
tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (21.
(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan
minyak dan gas bumi dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi.
(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4),
hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan
sumber alam serta hasil alam lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi setinggi-tingginya 2Oo/o (dua puluh persen)
setahun.
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (21.
(71 Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau
hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (41, dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau
hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah yang diterima sebagai penggantian
merupakan penghasilan pada tahun terjadinya
pengalihan tersebut.
(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud,
maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (2b), dan ayat (3) Pasal 17
diubah, Pasal 17 ayat (2a) dihapus, di antara ayat (2d) dan
ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2e1,
serta penjelasan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
SK No t 15557 A
Pasal 17 ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan mengalihkan
harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
huruf d wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat
tanggal 30 September 2022.
SK No 115594 A
(21 wajib

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
l2l Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan
menginvestasikan harta bersih pada:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam
atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. surat berharga negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e
wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling
lambat tanggal 30 September 2023.
(3) Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (21wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak
diinvestasikan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, danlatau ayat (3) tidak dipenuhi oleh
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau
menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, atau
huruf d, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi
ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan
yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku
ketentuan:
a. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan
Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar:
1. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
2. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c angka2;
3. 8,5o/o (delapan koma lima persen) bagi Wajib
Pajak yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf c; atau
4. 6,50/o (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak
Iffil-:if i:iff ";l:i'B"llx? EiTx'fi i";
angka 1,
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
SK No I15595 A
b. terhadap

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan
Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar:
1. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
2. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c angka 2;
3. 7o/o (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau
4. 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 1,
dalam hal Wajfb Pajak atas kehendak sendiri
mengungkapkan penghasilan tersebut dan
menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang
terutang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pengalihan harta bersih ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor
pengolahan sumber daya alam atau sektor energi
terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
c. instrumen surat berharga negara yang digunakan
untuk investasi,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
SK No 115596 A

Pasal 13

Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Berbagai instrumen dapat diambil untuk mencapai target
Nationally Determined contribution (NDC), di antaranya adalah
menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri
dari instrumen perdagangan maupun nonperdagangan.
Instrumen nonperdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak
karbon.
Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas
rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia.
NDC atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah
komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global
dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to Tle tJnited
Nations Framework conuention on climate change (persetujuan
Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Perubahan Iklim).
Yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon
dioksida ekuivalen (COze).
Kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup antara lain:
a. penyusutan sumber daya alam;
b. pencemaran lingkungan hidup; atau
c. kerusakan lingkungan hidup.
SK No 115718 A
Ayat (3)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Peta jalan (road mapl pajak karbon memuat sebagai berikut:
a. Strategi Penurunan Emisi Karbon
Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas
rumah kaca sebesar 29%o (dua puluh sembilan persen) dengan
kemampuan sendiri dan 4lo/o (empat puluh satu persen)
dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan menuju
Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060.
b. Sasaran Sektor Prioritas
Target penurunan emisi sektor energi dan transportasi serta
sektor kehutanan sudah mencakup 97o/o (sembilan puluh
tujuh persen) dari total target penurunan emisi NDC sehingga
menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain dua sektor tersebut akan mengikuti transformasi
industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon
menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan NZE paling lambat
tahun 2060.
c. Memperhatikan Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan
Bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan
kebijakan teknis sektoral di antaranya phasing out coal,
pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau
peningkatan keanekaragaman hayati diharapkan akan
mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap
mengedepankan prinsip just and a-ffordable transition bagi
masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.
d. Keselarasan Antarberbagai Kebijakan
Peta jalan (road mapl pajak karbon akan memuat antara lain
strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor
prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru
terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
a. Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme
perdagangan karbon;
SK No 115719 A
b. Tahun ...

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt2_
b. Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme
pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax/ untuk
sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) batubara;
c. Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan
karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak
karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait
dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan
pelaku, dampak, dan/atau skala.
Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek
pajak badan.
Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama
dengan harga karbon di pasar karbon domestik.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik
Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas
dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "barang yang mengandung karbon"
adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan
bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.
Yang dimaksud dengan "aktivitas yang menghasilkan emisi
karbon" adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan
emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi,
pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta
limbah.
Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang
menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor.
Ayat (6)
Perhitungan pajak karbon terutang atas keseluruhan nilai
pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang
menghasilkan emisi karbon dengan mempertimbangkan nilai
faktor emisi yang ditetapkan oleh kementerian dan/atau
badan/lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan
melakukan pengukuran nilai faktor emisi.
SK No 115720 A
Yang

PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Yang dimaksud nilai faktor emisi adalah nilai koefisien yang
menghubungkan jumlah emisi rata-rata yang dilepaskan ke
atmosfer dari sumber tertentu relatif terhadap unit aktivitas atau
proses yang terkait pelepasan emisi karbon.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Karbon dioksida ekuivalen (COze) merupakan representasi emisi
gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (COz),
dinitro oksida (NzO), dan metana (CH+).
Yang dimaksud dengan "setara" adalah satuan konversi karbon
dioksida ekuivalen (COze) antara lain ke satuan massa dan satuan
volume.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas
dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Ayat (1 1)
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ratryat Republik
Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas
dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Ayat (12)
Yang dimaksud dengan "pengendalian perubahan iklim" adalah
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Yang dimaksud "mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi
gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan emisi gas rumah
kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan
iklim.
SK No ll572l A
Yang

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt4-
Yang dimaksud dengan "adaptasi perubahan iklim" adalah upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk
keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi
kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan
konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Ayat (13)
Yang dimaksud dengan "perdagangan emisi karbon" adalah
mekanisme transaksi antara pelaku usaha dan/atau kegiatan
yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan "pengimbangan emisi karbon" (offset
emisi karbon) adalah pengurangan emisi karbon yang dilakukan
usaha dan/atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang
dibuat di tempat lain.
Ayat (la)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ralryat Republik
'
Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas
dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Ayat (16)
Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau terlambat membuat faktur
pajak;
SK No 115516 A
e
pengusaha ...

PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, selain identitas pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta
nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya dalam hal penyerahan
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang
eceran;
f.
dihapus;
g. dihapus;
h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak
diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1. diterbitkankeputusan;
2. diterima putusan; atau
3. ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;
atau
r.
terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 {dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(4) Terhadap ...
SK No I15517 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t6-
(41 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau
huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak
yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak.
(5) Dihapus.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
5o/o (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang
berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak.
(5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa
penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (91
dapat diterbitkan paling lama 5 (tima) tahun
sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan apabila Wajib Pajak tidak
mengajukan upaya banding; dan
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Sdl
dapat diterbitkan paling lama dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan
Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak
dalam sidang terbuka untuk umum.
SK No 115518 A
(6) Tata

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2OA
(1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama
untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(21 Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan
penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan
pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan
bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perjanjian
internasional secara resiprokal.
(41 Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian internasional.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau
multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal
yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak,
meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama
di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
(6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l'dapat dilakukan setelah diterima klaim
pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(71 Klaim ...
SK No 1l55l9A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan instrumen legal dari negara mitra atau
yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan
penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
(8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71
merupakan dasar penagihan pajak yang
dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis
mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang
berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara
mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam
rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 25 diubah, dan
penjelasan ayat (71 Pasal 25 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih,
dinyatakan tidak berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan
sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni
2022 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1).
SK No 115602 A

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A
ayat (1);
b. kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2al;
c. penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4c);
d. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (4c);
e. pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
SK No 115581 A
f. penentuan ..

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
f.
penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6c);
g. pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) huruf a;
h. pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (9a), ayat (9b), dan ayat (9c); dan
i.
jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan
usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu,
jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1),
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a9991;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan .Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a893);
SK No I15603 A
c
Undang-Undang

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-to2-
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264)' sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a7551;
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
f.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573l',
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum
diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
SK No 115604 A

Pasal 17

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
berikut:
Lapisan Penghasilan
Kena Pajak
Tarif Pajak
5o/o
(lima persen)
sampai
dengan
Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah)
di atas Rp60.000.000,0O
(enam puluh juta rupiah)
sampai
dengan
Rp25O.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta
rupiah)
l5o/o
(lima belas
persen)
di atas Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh
juta rupiah) sampai
dengan
Rp5O0.000.000,O0 (lima
ratus juta rupiah)
25o/o
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp500.000.00O,00
(lima ratus juta rupiah)
sampai
dengan
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
3Oo/o
(tiga puluh
persen)
di atas
RpS.000.OO0.000,0O
(lima miliar rupiah)
35o/o
(tiga puluh lima
persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap sebesar 22o/o (dua puluh dua persen)
yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dibahas
dan disepakati dalam pen5rusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2al Dihapus ...
SK No 115558 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2a) Dihapus.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri:
a. berbentuk perseroan terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(2cl Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2cl diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2el Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(41 Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena
Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah
penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam
bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4)', dihitung sebanyak jumlah hari
dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga
ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang
terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh
dihitung 30 (tiga puluh) hari.
SK No 115559 A
(7) Dengan .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif
pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut
pada ayat (1).
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, Pasal 18 ayat (3e)
dihapus, penjelasan Pasal 18 ditambahkan, dan
penjelasan ayat (3) Pasal 18 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran
pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk
mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak
yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan
maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara
penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi
yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang
bertentangan dengan prinsip substance ouer form, yaitu
pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.
Ayat (1)
Dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman
yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan
digunakan metode yang lazirrr diterapkan di dunia
internasional, misalnya melalui metode penentuan
tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai
besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to
equity ratiol, melalui persentase tertentu dari biaya
pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha
sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi
dan amortisasi parnings before interest, tasces,
depreciation, and amortizationl atau melalui metode
lainnya.
Ayat (2)
Dengan makin berkembangnya ekonomi dan
perdagangan internasional sejalan dengan era
globalisasi dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam
negeri menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk
mengurangi kemungkinan penghindaran pajak,
terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek,
Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat
diperolehnya dividen.
SK No 115682 A
Contoh:

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_75_
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar
40% (empat puluh persen) dan 2Oo/o (dua puluh persen)
pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q.
Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa
efek. Dalam tahun 2OO9 X Ltd. memperoleh laba setelah
pajak sejumlah Rp1.00O.OOO.000,00 (satu miliar
rupiah). Dalam hal demikian, Menteri Keuangan
berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan
dasar penghitungannya.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
penghindaran pajak yang dapat tedadi karena adanya
hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan
penghindaran pajak dengan cara, antara lain
melaporkan penghasilan kurang dari semestinya,
melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan
laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja
keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang
sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar
meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan
secara komersial selama 5 (lima) tahun.
Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak
berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan
dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan
kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa.
Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis
yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak
yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan
istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya
penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:
a. metode perbandingan harga antarpihak yang
independ en (comp arable uncontrolled price method) ;
b. metode harga penjualan kembali (resale price
method);
c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau
SK No 115683 A
d. metode ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_76_
d. metode lainnya, seperti:
1. metode pembagian laba @rofit split methodl;
2. metode laba bersih transaksional (transactional
net margin methodl;
3. metode perbandingan transaksi independen
(comp arable uncontrolle d trans action methodl ;
4. metode dalam penilaian harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset
and intangible asset ualuation); dan
5. metode dalam penilaian bisnis (business
ualuation).
Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang
terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib
Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau
melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun
Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara
komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan
pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak
dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarkingl
dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya
terutang.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan
modal secara terselubung, dengan menyatakan
penyertaan modal tersebut sebagai utang maka
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan
tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi
mengenai perbandingan antara modal dan utang yang
lazim terjadi di antara para pihak yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan
data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai
penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk
dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena
pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang
memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang
menerima atau memperoleh pembayaran bunga
tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
SK No 115684 A
Untuk .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi
yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap
sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di
bidang perpajakan.
Ayat (3a)
Kesepakatan harga transfer (Aduance pricing
Agreement/APAI adalah kesepakatan antara Wajib
Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual
wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (related partiesl
dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk
menguran gi terj adinya praktik penyalah gunaa n transfer
prtcing oleh perusahaan multi nasional. persetujuan
antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal pajak
tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain
harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti
dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian
hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus
tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan
keuntungan produk yang dijual Wajib pajak kepada
perusahaan dalam grup yang sama. ApA dapat bersifat
unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib pajak atau
bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal pajak
dengan otoritas perpajakan negara lain yang
menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah
yurisdiksinya.
Ayat (3b)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penghindaran pajak oleh Wajib pajak yang melakukan
pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan
Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar
negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut
(special purpose comp any) .
SK No I15685 A
Ayat (3c) ..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_78_
Ayat (3c)
Contoh
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A,
sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak
(tox hauen countryl, memiliki 95% (sembilan puluh lima
persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu
perusahaan antara (conduit compangl yang didirikan
dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan
di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara
dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X.
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas
saham X Ltd. kepada W Zyangmerupakan Wajib Pajak
dalam negeri, secara legal formal transaksi di atas
merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri
oleh Wajib Pajak luar negeri.
Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan
pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak
dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas
penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak
Penghasilan.
Ayat (3d)
Cukup jelas.
Ayat (3e)
Dihapus.
Ayat (a)
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi
karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan
yang lain yang disebabkan:
a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau
penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa
di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi
karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
SK No I15686 A
Huruf a ..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_79_
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat
hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan
modal sebesar 25oh (dua puluh lima persen) atau
lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya, ff A mempunyai 5Oo/o (lima puluh
persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A
merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima
puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang
saham PT B secara tidak langsung mempunyai
penyertaan pada PT C sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen). Dalam hal demikian, antara PT A, pT B,
dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa.
Apabila PT A juga memiliki 25oh (dua puluh lima
persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan pT D
dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga
terjadi antara orang pribadi dan badan.
Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat
juga terjadi karena penguasaan melalui
manajemen atau penggunaan teknologi walaupun
tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu
atau lebih perusahaan berada di bawah
penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang
sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"
adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan "hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan
ke samping satu derajat" adalah saudara.
Yang ...
SK No I15687 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat" adalah mertua
dan anak tiri, sedangkan "hubungan keluarga
semenda dalam garis keturunan ke samping satu
derajat" adalah ipar.
Ayat (5)
Dihapus
Angka 9

Pasal 19

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No I15605 A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2I
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 246
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
IND
ttd
*
SK No I17653 A
Djaman

I
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2O2I
TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
UMUM
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan
guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil
berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut dapat diwujudkan dengan
melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit
anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio) yang antara lain melalui
penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi
administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem
perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,
serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pada tataran global,
negara-negara di dunia juga menerapkan berbagai kebijakan perpajakan
yang diharapkan mampu untuk meningkatkan penerimaan dengan
memperluas basis pajak dan melakukan penyesuaian tarif pajak.
Dalam rangka peningkatan rasio pajak (tax ratio), Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya antara lain melalui reformasi perpajakan yang
berfokus pada organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi
berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan. Hal ini dilaksanakan
di antaranya dengan peningkatan fungsi pelayanan, implementasi program
Pengampunan Pajak, pelaksanaan skema Automatic Exchange of Financial
Account Information, penguatan' efektifitas fungsi ekstensifikasi, dan
penegakan hukum. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengimbangi
perubahan pola bisnis dan dinamika globalisasi yang sangat dinamis serta
mengatasi praktik aggressiue tax planning yang ada.
SK No 115609 A
Oleh

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara
berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis,
diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat
komprehensif, konsolidatif, dan harmonis, sehingga perlu membentuk
Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyesuaian
pengaturan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan
perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang
adil, makmLlr, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi
administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis
perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan
harmonis dilakukan melalui pengaturan meliputi Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Program Pengungkapan Sukarela
Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai.
Materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa
ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja
sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian
data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan
negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang
diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan
pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan
orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta
kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak
Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai,
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak
Pertambahan Nilai final.
Untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada
wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.
selanjutnya terdapat pengaturan baru mengenai pajak karbon yang
dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan
memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.
Adapun perubahan ketentuan pada materi Cukai antara lain penambahan
Barang Kena cukai, kewenangan Pejabat Bea dan cukai, penyidikan, serta
pembayaran sanksi administratif.
SK No 115610A
II. PASAL...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II
PASAL DEMI PASAL

Pasal 25

Ayat ( 1)
Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara
mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening
pemerintah lainnya yang terpisah dari rekening kas
negara atau modul penerimaan negara sebelum
dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hasil
penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau
yurisdiksi mitra bukan merupakan Penerimaan Negara
sehingga tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara karena tidak termasuk dalam ranah
keuangan negara.
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi,
jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak
tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau
isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan,
jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau
pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu"
pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan
terhadap I (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak
atau Tahun Pajak.
Contoh:
Keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2OO8 dan Tahun Pajak 2OO9 harus diajukan
masing-masing dalam 1 (satu) surat keberatan
tersendiri. Untuk 2 (dua) Tahun Pajak tersebut harus
diajukan 2 (dua) buah surat keberatan.
SK No 115625 A
Ayat (21 ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang menjadi
dasar penghitungan" dimaksud adalah alasan-alasan
yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat
ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti
pemotongan.
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu
yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat
keberatan beserta alasannya.
Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan
tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur),
tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih
dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3a)
Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan
keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi
terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya
yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan
akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut harus
dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Ayat (a)
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah
satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak
dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan.
Ayat (5)
Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos
berfungsi sebagai tanda terima surat keberatan apabila
surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat
keberatan. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian
keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat
dimaksud.
SK No 115626 A
Apabila

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat
sebagai surat keberatan dan Wajib Pajak
memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat
keberatan, batas waktu penyelesaian keberatan
dihitung sejak diterima surat berikutnya yang
memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Ayat (6)
Ayat (7)
Ayat (8)
Ayat (9)
Cukup jelas.
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan
alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk
meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak
berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ayat ini mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang
tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan. Penangguhan jangka waktu
pelunasan pajak menyebabkan sanksi administratif
berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak
diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan.
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan
keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus
dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan
dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib
Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping
itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 30% (tiga puluh persen).
SK No 115627 A
.Contoh:

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh:
Untuk Tahun Pajak 2023, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih
harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui
pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak
telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar
Rp2OO.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian
keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih
harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.0O0,OO
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal ini,
Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ayat ini, yaitu
sebesar 30% x (Rp750.000.000,00 - Rp20O.000.000,00)
= Rp165.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Dihapus.
Ayat (4a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dihapus.
SK No I15628 A
Ayat (5a)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
Ayat (5a)
Ayat ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang
mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak
yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1
(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak
menyebabkan sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan
atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (5c)
Cukup jelas.
Ayat (5d)
Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak
atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan
Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa
akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi
utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 607o
(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
ini.
Contoh:
Untuk Tahun Pajak 2023, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih
harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui
pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp200.O00.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak
telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar
Rp200.OO0.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian
keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih
harus dibayar menjadi sebesar Rp750.O00.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
SK No 115629 A
Selanjutnya

FRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan
besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi
sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta
rupiah). Dalam hal ini, baik sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun
sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib
Palak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai
dengan ayat ini, yaitu sebesar 600/o x (Rpa50.000.000,00
- Rp200.000.000,00) = Rp150.000.0O0,00.
Ayat (5e)
Ayat (5f)
Cukup jelas
Dalam hal terhadap Putusan Banding diajukan
permohonan peninjauan kembali oleh Wajib Pajak atau
Direktur Jenderal Pajak dan berdasarkan Putusan
Peninjauan Kembali mengakibatkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar oleh Wajib Pajak bertambah,
terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administratif
berupa denda sebesar 600/o (enam puluh persen) dari
jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan.
Contoh 1:
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2023
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang
sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus
kurang bayar dengan nilai Rp1.000.OO0.000,O0 (satu
miliar rupiah). Dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruhnya
pajak yang masih harus dibayar, sehingga tidak ada
pembayaran atas SKPKB yang dilakukan oleh Wajib
Pajak sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan
pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan yang isinya menolak seluruh keberatan Wajib
Pajak. Wajib Pajak kemudian mengajukan permohonan
SK No I 15630 A
banding

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
banding dan Hakim Pengadilan Pajak memutuskan
menerima seluruh banding Wajib Pajak. Berdasarkan
Putusan Banding tersebut, tidak terdapat pajak yang
masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Direktur
Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Putusan
Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan
pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang
masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar
Rp3.00O.OO0.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini,
Wajib Pajak harus melunasi kurang bayar sebesar
Rp3.000.000.000,00 ditambah sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ini yaitu sebesar 60%o
x Rp3.000.O00.00O,00 = Rp 1.8O0.000.000,00.
Contoh 2:
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2023
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang
sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus
kurang bayar dengan nilai Rp400.0O0.000,00 (empat
ratus juta rupiah). Dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak
yang masih harus dibayar sebesar Rp600.000.O00,00
(enam ratus juta rupiah) sehingga Wajib Pajak
melakukan pembayaran atas SKPKB sejumlah yang
disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan pengajuan
keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang isinya
menolak seluruh keberatan Wajib Pajak. Wajib pajak
kemudian mengajukan permohonan banding dan
Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menerima
sebagian banding Wajib Pajak dan menyatakan pajak
yang
kurang dibayar menjadi
sebesar
Rp6OO.00O.000,00 (enam ratus juta rupiah). Mengingat
bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran
sebelum pengajuan keberatan yang jumlahnya senilai
dengan Putusan Banding, maka tidak terdapat pajak
yang harus dilunasi berdasarkan Putusan Banding oleh
Wajib Pajak dan tidak dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5d). Direktur
SK No 115631 A
Jenderal...

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil putusan
Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan
pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang
masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini,
Wajib Pajak harus melunasi kurang bayar sebesar
Rp3.O00.000.000,00 -
Rp600.000.000,00 =
Rp2.400.000.000,00, ditambah sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ini, yaitu sebesar
600/o x (Rp3.000.OO0.000,00 Rp60O.000.000,00) =
Rp 1.440.000.000,00.
Ayat (5g)
Ayat (6)
Cukup jelas
Cukup jelas
Angka 8

Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
(21 Prosedur persetujuan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Wajib Pajak dalam negeri;
b. Direktur Jenderal Pajak;
c. pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi
mitra persetujuan penghindaran pajak
berganda; atau
SK No 115524 A
d. warga

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_23_
d. warga negara Indonesia melalui Direktur
Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di
negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda yang
bertentangan dengan ketentuan mengenai
nondiskriminasi,
sesuai dengan ketentuan dan batas waktu
sebagaimana diatur dalam persetujuan penghindaran
pajak berganda.
(3) Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diajukan
bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam
negeri untuk mengajukan:
a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b belum menghasilkan persetujuan bersama
sampai dengan Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal
Pajak:
a. melanjutkan perundingan, dalam hal materi
sengketa yang diputus dalam Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali bukan
merupakan materi yang diajukan prosedur
persetujuan bersama; atau
b. menggunakan Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kernbali sebagai posisi dalam
perundingan atau menghentikan perundingan,
dalam hal materi sengketa yang diputus
merupakan materi yang diajukan prosedur
persetujuan bersama.
5. Direktur...
SK No 115525 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil
pelaksanaan prosedur persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan
bersama.
(6) Surat keputusan tentang persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk dasar
pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat (1a) atau dasar penagihan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Ketentuan ayat (3a) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 32

Dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang
menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang
dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan
dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya
karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin
melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
SK No 115633 A
Ayat (21 ...

PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (3a)
Ayat ini menegaskan bahwa wakil Wajib Pajak yang
diatur dalam Undang-Undang ini bertanggung jawab
secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang.
Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat
membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam
kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan,
tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi
Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang
memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya,
untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban
formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang
menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiba.n
perpajakan, seora5rg kuasa yang ditunjuk oleh Wajib
Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam
aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain
jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau
pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan
pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
SK No 115634 A
Ayat (4) ...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (a)
Angka 10

Pasal 32

Ayat (1)
Ayat (2)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan
perusahaan, misalnya berwenang menandatangani
kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan
sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum
namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam
akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk
dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini
berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham
mayoritas atau pengendali.
Cukup jelas
Untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta
untuk mengoptimalkan pengenaan pajak, dapat
diterapkan skema pemotongan danf atau pemungutan
pajak (withholding ta-g melalui penunjukan pemotong
dan/atau pemungut pajak, yaitu pihak lain.
Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam
negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau
yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan
menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk
transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Contoh 1:
PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri yang
menyediakan peer to peer lending platform di Indonesia.
T\ran A meminjamkan sejumlah dana kepada T\ran B
melalui platform tersebut. Dalam skema ini, meskipun
PT ABC hanya sebagai perantara transaksi antara Tuan
A dan T\ran B dalam peer to peer lending platform,
Menteri Keuangan dapat menunjuk PT ABC sebagai
pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga
yang diterima oleh Tuan A dari Tuan B.
SK No 115635 A
Contoh 2: ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh 2:
R Inc. merupakan perlrsahaan yang menyediakan situs
untuk berbagi video yang berkedudukan di luar
Indonesia. Tuan C, seorang pencipta konten (content
creator) mendapatkan penghasilan dari R Inc.. Dalam
transaksi ini, R Inc. merupakan pihak lain yang dapat
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Tuan C.
Contoh 3:
PT DEF merupakan penyedia marketplace platform
dalam negeri sebagai wadah pedagang barang dan/atau
penyedia jasa untuk memasang penawaran barang
dan/atau jasa. PT PQR merupakan Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penawaran barang melalui
marketplace platforrn yang disediakan oleh PT DEF.
Tuan Z rnelakukan pembelian barang yang ditawarkan
oleh PT PQR melalui marketplace platform yang
disediakan oleh PT DEF. PT DEF dapat ditunjuk oleh
Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN untuk
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT
PQR kepada T\.ran Zyangdilakukan melalui marketplace
platformyang disediakan oleh PT DEF.
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Pengaturan mengenai penetapan, penagihan, upaya
hukum, dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak
sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berlaku juga
terhadap pihak lain, termasuk subjek pajak yang berada
di luar wilayah hukum Indonesia.
Penyelenggara sistem elektronik merupakan
penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai informasi dan transaksi elektronik.
SK No 115636 A
Cukup jelas.
Ayat (6) ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 11

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang
dikecualikan dari objek pajak karena diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di
antara pihak-pihak yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d angka 4;
kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak
Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a);
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan, yang dikecualikan dari objek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a angka 2;
d. penggantian...
a.
b
c
SK No I15563 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d;
e. kriteria, jangka waktu, dan perubahan batasan
dividen yang diinvestasikan, serta ketentuan
pengecualian Pajak Penghasilan atas dividen atau
penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f;
f.
penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-
bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun,
yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h;
g. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l;
h. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang dikecualikan dari objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf m;
i.
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu, yang dikecualikan dari objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf n;
j.
dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari
pengembangan keuangan haji dalam bidang atau
instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang dikecualikan
dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf o;
SK No I15564 A
k. sisa...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
k. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau
lembaga sosial dan keagamaan, yang dikecualikan
dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf p;
1. biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a angkaT;
m. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf h;
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf n;
o. pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c;
p. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan
penghitungan pen5rusutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (6a);
q. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7);
r.
saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A
ayat (1a);
s. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A ayat (2) dan ayat (2al;
t.
batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
SK No 115565 A
u. penetapan

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
u. penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan
usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2);
.r. penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
w. pelaksanaan perjanjian pembentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3a);
x. penetapan pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui
pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud
demikian (special purpose compangl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3b);
y. penetapan penjualan atas pengalihan saham badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c);
z. penentuan kembali besarnya penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari
pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa
dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3d);
aa. kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4);
bb. pembentukan dan/atau pelaksanaan perjanjian
dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 115566 A

Pasal 34

Ayat (1)
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka
yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang
menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-
lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan
pemeriksaan:
c. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak
ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan
adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula
untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (2al
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas
Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang
perpajakan.
Identitas Wajib Pajak meliputi:
1. nama Wajib Pajak;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
SK No 115637 A
3. alamat

PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
3. alamat Wajib Pajak;
4. alamat kegiatan usaha;
5. merek usaha; dan/atau
6. kegiatan usaha Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan
meliputi:
a. penerimaan pajak secara nasional;
b. penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan
Pajak;
c. penerimaan pajak per jenis pajak;
d. penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha;
e. jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
terdaftar;
f. register permohonan Wajib Pajak;
g. tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
h. tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan
Pajak.
Ayat (3)
Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini merupakan
pemberian atau pertukaran data dan/atau informasi
antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga negara,
instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk
melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,
atau pihak lain untuk kepentingan negara dalam rangka
menghimpun penerimaan negara maupun penerimaan
daerah atau menjalankan administrasi pemerintahan
yang baik serta mendukung kebijakan pemerintah.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat, ahli, atau
tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak.
Surat ...
SK No I15638 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan
dalam rangka pelaksanaan kerja sama untuk
kepentingan negara dapat tidak mencantumkan nama
Wajib Pajak tetapi tetap mencantumkan jenis data
sesuai yang tercantum dalam kerja sama.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas
dalam hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Ayat (a)
Ayat (5)
Untuk melaksanakan pemeriksaan pada sidang
pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang
berhubungan dengan masalah perpajakan, demi
kepentingan peradilan, Menteri Keuangan memberikan
izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada
pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(2) atas permintaan tertulis hakim
ketua sidang.
Ayat ini merupakan pembatasan dan penegasan bahwa
keterangan perpajakan yang diminta hanya mengenai
perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau
peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan
hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan.
Angka 12

Pasal 40

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan
penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak,
berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
13. Ketentuan ...
SK No 115529 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
13. Ketentuan ayat (2) Pasal43A diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta
penjelasan ayat (1) Pasal 43A diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian dugaan
pelanggaran" adalah segala upaya yang dilakukan oleh
pejabat Bea dan Cukai terhadap orang, tempat, barang,
dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan
dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa
tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut,
memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau
tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan
bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau
tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif
maupun pidana.
Ayat (21 ...
SK No 115725 A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 118 _
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan
hukum di bidang cukai bersifat restoratiue justice yaitu
pendekatan penegakan hukum yang
lebih
mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi
korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai
yang berperan sebagai korban adalah negara, karena
negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di
bidang cukai.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah
barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam
tindak pidana yang terjadi, seperti sarana pengangkut,
peralatan komunikasi, media atau
tempat
penyimpanan, serta dokumen dan surat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 43

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data,
laporan, dan pengaduan berwenang melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat
perintah pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat
Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi
unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan.
(3) Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur
tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut
ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya
dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan.
SK No 115530 A
(21 Wewenang ..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_29_
(21 Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan
meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar
keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan
mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
barang bukti berupa pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang
diduga terkait dengan tindak pidana di bidang
perpajakan dan/atau melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda, dan/atau
dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
SK No I15531 A
j. melakukan ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
j.
melakukan pemblokiran harta kekayaan milik
tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan danf atau penyitaan harta
kekayaan milik tersangka sesuai dengan
Undang-Undang yang mengatur mengenai
hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan
negeri setempat;
k. menghentikan penyidikan; dan/atau
I.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(41 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat
meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
15. Ketentuan Pasal 44A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll
menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib
Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.
SK No 115532 A
16. Ketentuan ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16. Ketentuan ayat (2) Pasal44B diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 44B disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a1,
ayat (2b1, dan ayat (2c1, dan Pasal 448 ayat (3) dihapus
sehingga Pasal 44B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Ayat (1)
Ayat (2)
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_35_
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan
sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan
ke pengadilan.
Dalam hal proses penyidikan telah menetapkan
tersangka yang lebih dari 1 (satu) orang atau badan,
maka setiap tersangka juga memiliki hak untuk
mengajukan permohonan penghentian penyidikan
untuk dirinya sendiri.
Permohonan penghentian penyidikan dilakukan oleh
tersangka setelah melunasi jumlah kerugian pada
pendapatan negara; jumlah pajak.terutang yang tidak
atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak,
bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang
menjadi bebannya ditambah sanksi administratif
berupa denda.
Contoh:
Penyidik melakukan penyidikan terhadap PT KyZ
dengan kerugian pada pendapatan negara sebesar
Rp100.OO0.000,00. Terhadap kasus tersebut dilakukan
penetapan tersangka terhadap A dan B. Berdasarkan
hasil pemeriksaan diketahui bahwa A menerima
manfaat sebesar Rp15.000.000,00, sedangkan B
menerima manfaat sebesar Rp5.OO0.00O,00. A dan B
kemudian mengajukan permohonan penghentian
penyidikan dan meminta informasi kerugian pada
pendapatan negara yang harus mereka lunasi.
SK No 115643 A
Berdasarkan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_36_
Berdasarkan manfaat yang diterima A dan B maka
jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus
dilunasi dalam rangka permohonan penghentian
penyidikan adalah sebagai berikut:
1. A harus melunasi sebesar
(Rp. 1 5.000.000,00/ Rp2O.OO0.000,OO) x
Rp 1 00.000.000,00 = Rp75.000.000,00
2. B harus melunasi sebesar
(Rp. 5.000.OO0,O0/ Rp2O.O0O.OO0,0O) x
Rp 1 00.000.0O0,00 = Rp25.000.000,00
Ayat (2al
Ayat (2b)
Mengingat penanganan perkara pidana di bidang
perpajakan lebih mengedepankan pemulihan kerugian
pada pendapatan negara daripada pemidanaan,
kesempatan terdakwa untuk melunasi jumlah kerugian
pada pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan
proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi
administratif berupa denda diperluas sampai dengan
tahap persidangan.
Yang dimaksud dengan "dituntut tanpa disertai
penjatuhan pidana penjara" adalah perkara pidana yang
terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dituntut
dinyatakan bersalah tetapi tanpa disertai penjatuhan
pidana penjara untuk terdakwa orang. Sementara itu,
pidana denda, baik untuk terdakwa orang maupun
badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah
dilunasi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a) dan jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan
sebagai pidana denda.
SK No 115644 A
Ayat (2c) ..

PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2c)
Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib
Pajak, tersangka, atau terdakwa sampai tahap
persidangan tidak melunasi jumlah kerugian pada
pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak,
bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang
menjadi bebannya ditambah sanksi administratif
berupa denda, terhadap terdakwa tetap dituntut
bersalah dengan penjatuhan pidana penjara bagi
terdakwa orang dan pidana denda bagi terdakwa orang
ataupun badan, tetapi pembayaran tersebut dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang
dibebankan terhadap terdakwa.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 17

Pasal 44

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana
kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
(21 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa
melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta
kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan
penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak
memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk
membayar pidana denda, dapat dipidana dengan
pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana
penjara yang diputus.
SK No I15534 A

Pasal 44

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan
tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.
(21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hadir pada sidang sebelum putusan
dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa, dan segala
keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan
dalam sidang.
18. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
19. Di antara Pasal 44D dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 44E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data
dalam rangka integrasi basis data kependudukan
dengan basis data perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta
tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll,
ayat (2)', ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penggunaan nomor induk kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
SK No 115535 A
b. pemberian

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. pemberian dan permintaan bantuan penagihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
ayat (21;
c. penampungan dan pengiriman hasil penagihan
pajak atas klaim pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2OA ayat (9);
d. pelaksanaan prosedur persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27C
ayat (1);
e. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta
kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang
kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3a);
f. penunjukan, pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang
telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A
ayat (2);
g. penetapan, penagihan, dan upaya hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A
ayat (3);
h. pemberian teguran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32A ayat (4) serta permintaan
pemutusan dan normalisasi akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32A ayat (7); dan
i.
permintaan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B- ayat (1) dan
pelunasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 448 ayat (2) dan ayat(2a),
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
SK No 115536A

Pasal 64

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permintaan.
(21 Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
(3) Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan
ke pengadilan, terdakwa tetap dapat membayar
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l..
(4) Pembayaran ...
SK No 115601 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai
penjatuhan pidana penjara.
(5) Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh
tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan
sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas
pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada
terdakwa.
(6) Barang kena cukai yang terkait dengan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
menjadi barang milik negara.
(71 Barang-barang lain yang terkait dengan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditetapkan menjadi barang milik negara.
(8) Menteri dan Jaksa Agung dapat melimpahkan
kewenangan lebih lanjut kepada pejabat yang
ditunjuk, terkait permintaan dan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 168

Ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam
Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semLla
Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang
perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan
berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam
bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus
mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di
dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud
dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada
hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan
yang benar-benar diperlukan terutama untuk
berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas
tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang
merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau
tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia
usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam
penanganan bencana alam nasional dan bencana
nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan
nasional.
SK No 115703 A
Ayat (la) ..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1a)
Huruf a
Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk
mendorong ekspor, salah satunya berupa
kemudahan dalam mendukung kegiatan
pengusaha yang melakukan ekspor.
Yang dimaksud dengan melakukan ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak
Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar
Daerah Pabean tanpa melalui penyerahan kepada
pihak lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk
tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa
tertentu yang bersifat strategis dalam rangka
pembangunan nasional diberikan dengan sangat
selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan
dampaknya terhadap penerimaan negara.
SK No 115704 A
Barang...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena
Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, antara larn:
1. barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh ralryat banyak meliputi:
a) beras;
b) gabah;
c) jagung;
d) sagu;
e) kedelai;
0 garam, baik yang beryodium maupun yang
tidak beryodium;
g) daging, yaitu daging segar yang tanpa
diolah, tetapi telah melalui proses
disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,
dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,
digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan
dengan cara lain, dan/atau direbus;
h) telur, yaitu telur yang tidak diolah,
termasuk telur yang dibersihkan,
diasinkan, atau dikemas;
i) susu, yaitu susu perah baik yang telah
melalui proses didinginkan maupun
dipanaskan, tidak mengandung tambahan
gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas
atau tidak dikemas;
j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar
yang dipetik, baik yang telah melalui proses
dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,
di-grading, danf atau dikemas atau tidak
dikemas; dan
k) sa5rur-sa5ruran, yaitu sa5ruran segar yang
dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau
disimpan pada suhu rendah, termasuk
sa5ruran segar yang dicacah.
SK No 115705 A
2. jasa ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
a) jasa kesehatan tertentu, antara lain:
1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan
dokter gigi;
2l jasa dokter hewan;
3) jasa ahli kesehatan seperti ahli
akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
fisioterapi;
4l jasa kebidanan dan dukun bayi;
5) jasa paramedis dan perawat;
6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
7) jasa psikolog dan psikiater; dan
8) jasa pengobatan alternatif, termasuk
yang dilakukan oleh paranormal; dan
b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh
jaminan kesehatan nasional.
3. jasa pelayanan sosial, meliputi:
a) jasa pelayanan panti asuhan dan panti
jompo;
b) jasa pemadam kebakaran;
c) jasa pemberian pertolongan pada
kecelakaan;
d) jasa lembaga rehabilitasi;
e) jasa penyediaan rumah duka atau jasa
pemakaman, termasuk krematorium; dan
jasa di bidang olahraga,
yang tidak mencari keuntungan.
4. jasa keuangan, meliputi:
a) jasa menghimpun dana dari masyarakat
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, danf atau bentuk lain
yang dipersamakan dengan itu;
b)jasa ...
SK No 115706 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b) jasa menempatkan dana, meminjam dana,
atau meminjamkan dana kepada pihak
Iain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, berupa:
1) sewa guna usaha dengan hak opsi;
2l anjak piutang;
3) usaha kartu kredit; dan/atau
4l pembiayaan konsumen;
d) jasa penyaluran pinjaman atas dasar
hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia; dan
e) jasa penjaminan.
5. yang dimaksud dengan 'Jasa asuransi" adalah
jasa pertanggungan yang meliputi asuransi
kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa
penunjang asuransi seperti agen asuransi,
penilai kerugian asuransi, dan konsultan
asuransi.
6. jasa pendidikan, meliputi:
a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,
seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik, dan pendidikan profesional; dan
b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar
sekolah.
7. cukup jelas;
8. jasa tenaga kerja, meliputi:
a) jasa tenaga kerja;
SK No 115707 A
b)jasa

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut; dan
c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga
kerja.
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan
bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud
tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pajak
Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,
Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena
Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan
baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai
komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau
Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A
membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha
Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok
tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan
tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena
menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut dari negara berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No I15708 A
Ayat (3) ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2),, adanya
perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya
Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut
tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk
memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha
Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan
pembantu, barang modal, atau sebagai komponen biaya
lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena
Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada
Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak
pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran
berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat
dikreditkan.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8

Pasal 408

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
(2) Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelanggaran administratif di bidang cukai,
diselesaikan secara administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
cukai.
SK No I15600 A
(3) Hasil

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal:
a. terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54,
Pasal 56, dan Pasal 58; dan
b. yang bersangkutan membayar sanksi
administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Barang kena cukai terkait dugaan pelanggaran yang
tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan menjadi barang milik negara.
(5) Barang-barang lain terkait dugaan pelanggaran yang
tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi barang milik
negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran
yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: