Ayat (1)
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa
pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan
ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut
untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan
ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat
dikelompokkan menj adi :
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan
penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris,
akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak
ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen,
royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang
dan hadiah.
SK No 115646 A
Dilihat .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai
untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-Undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak
digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan
pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun
pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian,
kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian,
apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan
tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek
pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif
umum.
Contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang
penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh
dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi
asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang
dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam
bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian
imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan
meliputi gratilikasi yang merupak".r- p.-berian
yang wajar karena layanan dan manfaat yang
diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian
jasa.
Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk
natura" adalah imbalan dalam bentuk barang
selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk
kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak
atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan.
SK No 115647 A
Huruf b
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari
undian, pekerjaan, serta kegiatan seperti hadiah
undian tabungan dan hadiah dari pertandingan
olahraga.
Yang dimaksud dengan "penghargaan" adalah
imbalan yang diberikan sehubungan dengan
kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda
purbakala.
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih
tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga
tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal
penjualan harta tersebut terjadi antara badan
usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang
dipakai sebagai dasar untuk penghitungan
keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga
pasar.
Misalnya, H S memiliki sebuah mobil yang
digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai
sisa buku sebesar Rp40.OOO.O00,00 (empat puluh
juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga
Rp60.000.00O,O0 (enam puluh juta rupiah).
Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh
karena penjualan mobil tersebut adalah
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila
mobil tersebut dijual kepada salah seorang
pemegang sahamnya dengan
harga
Rp55.000.OOO,0O (lima puluh lima juta rupiah),
nilai jual mobil tersebut tetap dihitung
berdasarkan harga pasar sebesar Rp6O.OO0.000,00
(enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar
Rp20.000.O00,00 (dua puluh juta rupiah)
merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi
pemegang saham yang membeli mobil tersebut
selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
merupakan penghasilan.
SK No 115648 A
Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r-
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari
penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual
berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta
tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga
selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku
dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal,
keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari
harta yang diserahkan dan nilai bukunya
merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan
nilai perolehan atau nilai sisa buku atas
pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak
yang mengalihkan kecuali harta tersebut
dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat. Demikian juga,
keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan
nilai perolehan atau nilai sisa buku atas
pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan
dan hibah kepada badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil bukan merupakan
penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan
mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut
kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang
diperoleh merupakan objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena
Pajak merupakan objek pajak.
SK No 115649 A
Sebagai...
trRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang
sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang
karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah
sebesar pengembalian tersebut merupakan
penghasilan.
Huruf f
Huruf g
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi
dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto
terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai
nominalnya. Premium tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan
diskonto merupakan penghasilan bagi yang
membeli obligasi.
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh
pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun
tidak langsung, dengan nama dan dalam
bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang
melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran termasuk saham bonus
yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4l pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan
tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran
sahamnya yang diterima atau diperoleh
pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
SK No I15650 A
7) pembayaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7) pembayaran kembali seluruhnya atau
sebagian dari modal yang disetorkan, jika
dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali
itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar
(statutef yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda
laba, termasuk yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan
obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang
polis;
11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan
pribadi pemegang saham yang dibebankan
sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau
pembayaran dividen secara terselubung, misalnya
dalam hal pemegang saham yang telah menyetor
penuh modalnya dan memberikan pinjaman
kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang
demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di
pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga
yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan
yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau
terutang dengan cara atau perhitungan apa puh,
baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
sebagai imbalan atas:
1. penggunaan atau hak menggunakan hak
cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau
karya ilmiah, paten, desain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak
kekayaan
intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
SK No I15651 A
2. penggunaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. penggunaan atau hak
menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial,
atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di
bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau
komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap
sehubungan dengan penggunaan atau hak
menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1,
penggunaan atau hak
menggunakan
peralatan / perlengkapan tersebut pada angka 2,
atau pemberian pengetahuan atau informasi
tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya,
yang disalurkan kepada masyarakat melalui
' satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang
serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan
rekaman gambar atau rekaman suara atau
keduanya, untuk siaran televisi atau radio
yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit,
kabel, serat optik, atau teknologi yang
serulpa;
c) penggunaan atau hak menggunakan
sebagian atau seluruh spektrum radio
komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film
gambar hidup (motion picture filmsl, film atau
pita video untuk siaran televisi, atau pita suara
untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian
hak kekayaan intelektual/industrial atau
hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
SK No 115652 A
Huruf i
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
Huruf i
Huruf j
Huruf k
Huruf I
Huruf m
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang
diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan
harta bergerak atau harta tak bergerak, misalnya
sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa
gudang.
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya
"alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang
dibayar secara berulang-ulang dalam waktu
tertentu.
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang
dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang
semula berutang, sedangkan bagi pihak yang
berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.
Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil
misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera
(Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha
Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat
sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai
dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek
pajak.
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs
mata uang asing diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat
asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan
penghasilan.
SK No 115653 A
Huruf n
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
Huruf n
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Huruf q
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (lc)
Cukup jelas.
Ayat (ld)
Dihapus.
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi
reasuransi.
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya
merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah
dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta
yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui
adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi
akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak
dan yang bukan objek pajak, maka tambahan
kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan
filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang
bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha
berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek
pajak menurut Undang-Undang ini.
SK No 115654 A
Ayat (21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_47 _
Ayat (21
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek
pajak. Berdasarkan pertimbangan antara lain:
perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan
investasi dan tabungan masyarakat;
-- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib
Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
memerhatikan perkembangan ekonomi dan
moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis
penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata
cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau
pemungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk
surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note
yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini
meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan
Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang
menerima bukan merupakan objek pajak
sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan
kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan,
atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan. Zakat, infak, dan sedekah
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak
SK No 115655 A
serta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_48_
serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama lainnya yang diakui
di Indonesia yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang direrima oleh penerima
sumbangan yang berhak diperlakukan sama
seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud
dengan "zakat" adalah zakat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenat zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan
yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A
sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan
baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B
memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A,
sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A
merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan objek pajak apabila diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan
pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil termasuk koperasi, sepanjang diterima
tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan
usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai,
yang diterima oleh badan merupakan tambahan
kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.
Namun karena harta tersebut diterima sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal, maka
berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima
tersebut bukan merupakan objek pajak.
SK No 115656 A
Huruf d .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
Huruf d
Daerah tertentu merupakan daerah yang
memenuhi kriteria antara lain daerah terpencil,
yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan
prasarana ekonomi pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi
umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang
tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup
tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang
dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh
orang pribadi dari perusahaan asuransi
sehubungan dengan polis asuransi kesehatair,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan
merupakan objek pajak. Hal ini selaras dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) hurufl d, yaitu
bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya
tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan
ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun
yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang dikecualikan
dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari
peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun
yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya
iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut
merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang
akan dibayarkan kembali kepada mereka pada
waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut
berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan
oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai
objek pajak.
SK No I15657 A
Huruf h ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_50_
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian
sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini
hanya berlaku bagi dana pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari
Otoritas Jasa Keuangan. Yang dikecualikan dari
objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari
modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu.
Penanaman modal oleh dana pensiun
dimaksudkan untuk pengembangan dan
merupakan dana untuk pembayaran kembali
kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga
penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada
bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau
yang berisiko tinggi.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-
badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini
i-ang merupakan himpunan para anggotanya
dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada
tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian
laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para
anggota badan tersebut bukan lagi merupakan
objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "perusahaan modal
ventura" adalah suatu perusahaan yang kegiatan
irsahanya membiayai badan usaha (sebagai
pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal
untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan
ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak
termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat
perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan
tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia.
SK No 115658 A
Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila pasangan usaha perusahaan modal
ventura memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan,
misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas,
usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan
usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan
alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal, penyertaan modal yang akan dilakukan
oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada
perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai
akses ke bursa efek.
Huruf I
Huruf m
Cukup jelas.
Bahwa dalam rangka mendukung usaha
peningkatan kualitas sumber daya manusia
melalui pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai. Untuk itu dipandang perlu
memberikan fasilitas perpajakan berupa
pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang
diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih
tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman
kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan
paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian
fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang
menyelenggarakan pendidikan harus bersifat
nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan
pengembangan yang diselenggarakan bersifat
terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat
pengesahan dari instansi yang membidanginya.
Huruf n ...
SK No 115659 A
Angka 2