Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut
Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai
dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
1. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
1. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit
Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas
menerima pengaduan.
1. Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa
yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan
pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung
pengelolaan Pengaduan.
1. Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan
yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
1. Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan
penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
