Langsung ke konten

TATA CARA PENYAMPAIAN

PMK No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut
Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai
dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

1. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
1. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit
Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas
menerima pengaduan.
1. Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa
yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan
pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung
pengelolaan Pengaduan.
1. Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan
yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
1. Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan
penanganan atau penyelesaian Pengaduan.

Pasal 2

(1) Penerima Pengaduan meliputi:

- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
(P2Humas); dan
- Unit Kerja lainnya.

(2) Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi

pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat a tau datang
langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya.

(3) Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:

- Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200;
- Faksimile: (021) 5251245;
- Email: pengaduan@pajak.go.id;
- Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
- Twitter. @kring_pajak; dan
- Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

---

Pasal 3

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling

sedikit memuat kelengkapan:
- identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
- nomor telepon a tau email Pelapor;
- identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang
diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan
perpajakan diberikan;
- Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak
lain; dan
- bukti pendukung apabila diperlukan.

(2) Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini.

(3) Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter,

dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu
pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini.

(4) Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

(5) Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan.

(6) Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas

Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan.

(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:

- Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau
- Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai
dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan persyaratan dimaksud;
yang disampaikan melalui telepon.

(8) Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan

ketika tanggapan disampaikan.

---

(9) Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk
melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(lO)Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalamjangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap
mencabut pengaduannya.

Pasal 4

( 1) Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh
Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan.

(2) Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan

menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima
oleh Penindaklanjut Pengaduan.

Pasal 5

Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan
dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019

Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya

u.b.
Plh. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,

呸呸

---

LAMPI RAN

PERPAJAKAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PELAYANANPERPAJAKAN e· I

NPWP PELAPOR* NO IDENTITAS KlP/PASPOR :

Al.AMAT PELAPOR

NOMOR lELEPON* :'1 'i FAKSIMILE: E-Mail :

NAM\ Fl'GAWAITERI.APOR : NIP lERLAPOR :

UNrTKERJA lERLPPOR : JABATANlERLAPOR:

ALAMATlERLAPOR :