Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

PMK No. 6 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 14

(1) Pejabat Bea dan Cukai rnelakukan penelitian

adrninistrasi terhadap perrnohonan Registrasi
Kepabeanan yang telah rnendapatkan Bukti
Penerirnaan Perrnohonan Registrasi Kepabeanan

(BC-RK.01).

(2) Penelitian adrninistrasi sebagairnana dirnaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk rneneliti kesesuaian
data-data yang berkaitan:
a . eksistensi Pengguna Jasa;
- susunan penanggung jawab;
- data keuangan perusahaan; dan
- data terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa.

(3) Terhadap Registrasi Kepa.beanan yang diajukan

PPJK, selain penelitian administrasi sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) juga dilakukan penelitian
adrninistrasi terhadap Ahli Kepabeanan yang dirniliki.

---

(4) Satu Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan

sebagai persyaratan untuk satu PPJK.

(5) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan membandingkan
antara data dalam formulir isian dengan:
- dokumen dan/ atau data pendukung yang
dilampirkan oleh Pengguna Jasa; dan/ atau
- data dan/ atau dokumen terkait dengan
Pengguna Jasa, dalarn hal telah terdapat pada
instansi terkait yang melakukan kesepakatan
pertukaran data dengan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

(6) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan oleh sistem aplikasi
Registrasi Kepabeanan.

(7) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat
diterapkan, penelitian administrasi dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai.

1. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 24, menyisipkan· 2
(dua) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a)
dan ayat (2b), menghapus ayat (3), dan menambah 1
(satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian

administrasi atas pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan
Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.OlA).

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan membandingkan
antara data dalam formulir isian dengan
- dokumen dan/ atau data pendukung yang
dilampirkan oleh Pengguna J asa Kepabeanan;

---

dan/atau
- data dan/ atau dokumen terkait dengan
Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal telah
terdapat pada instansi terkait yang melakukan
kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
(2a) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan oleh sistem aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
(2b) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum dapat
diterapkan, penelitian administrasi dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Dihapus.

(4) Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Registrasi Kepabeanan (BC-RK. 0 lA) se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Direktur J enderal ini.

1. Menghapus ayat (2) Pasal 25, sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal25

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1), Direktur
memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
berikutnya terhitung sejak pemberitahuan
perubahan data diterima secara lengkap.

(2) Dihapus.

1. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2a), sehingga. Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut:

---

Pasal 31

{1) Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan
dilakukan dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
memberitahukan perubahan data terkait
dengan eksistensi dan/atau susunan
penanggungjawab;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif
melakukan kegiatan kepabeanan selama 12
{dua belas) bulan berturut-turut;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal
Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 {dua)
tahun terakhir; dan/ atau
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3
{tiga) masa pajak terakhir dalam hal
Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai
status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal
Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
memberitahukan data pemilik barang yang
sebenarnya pada dokumen pemberitahuan
pa bean ekspor dan/ atau impor; dan/ a tau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal
dan/ atau instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
{2) Pemblokiran untuk sebagian kegiatan kepabeanan
dilakukan dalam hal:
- Pengguna J asa Kepabeanan yang bertindak
sebagai PPJK tidak memberitahukan perubahan
data yang terkait Ahli Kepabeanan; dan/ atau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal
dan/ atau instansi terkait sesuai dengan

---

peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemblokiran kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
yang bertindak sebagai PPJK karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diberikan dalam hal PPJK:
- tidak melakukan pembukuan;
- menyalahgunakan sertifikat Ahli Kepabeanan;
- tidak memenuhi permintaan data •terkait
pemeriksaan kepabeanan; dan/ atau
- melakukan tindakan tidak terpuji dengan
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

(3) Direktur menyampaikan Surat Pemberitahuan

Pemblokiran Akses Kepabeanan (BC-RK.06) kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media
elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.

(4) Format Surat Pemberitahuan Pemblokiran Akses

Kepabeanan (BC-RK.06) sesuai format yang
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2017
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan.

1. Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal
34, menghapus ayat (3), menyisipkan 2 (dua) ayat
diantara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) dan ayat
(3b), menyisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat ·(4)· dan ayat

(5) yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan menambah 1 (satu)

ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal34
( 1) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan
oleh Direktur dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan telah
memberitahukan perubahan data terkait

---

dengan eksistensi dan/atau susunan
penanggung jawab, dan atas perubahan data
tersebut telah disetujui;
- Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif
melakukan kegiatan kepabeanan;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal
Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah
memenuhi kewajiban perpajakan dengan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dan/ atau Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal.
Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah
memberitahukan data pemilik barang yang
sebenarnya pada dokumen pemberitahuan
pabean ekspor dan/ a tau imper;
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal
dan/ atau instansi terkait; dan/ a tau
- Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak
sebagai PPJK, telah memberitahukan
perubahan data terkait Ahli Kepabeanan dan
atas perubahan data tersebut telah disetujui
oleh Direktur.

(2) Untu.k memperoleh pembukaan blokir Akses

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf e, Pengguna Jasa Kepabeanan harus
mengajukan permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan kepada Direktur, dengan melampirkan:
- dokumen pendukung yang menyatakan bahwa
Pengguna Jasa Kepabeanan akan melakukan
kegiatan kepabeanan; atau
- rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(3a) Permohonan pembukaan blokir sebagaimana
dimaksud ayat (2) diajukan secara elektronik

---

melalui:
- Portal Indonesia National Single Window
melalui laman (website) Pengelola Portal
Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui laman (website) Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
{3b) Terhadap permohonan pembukaan blokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
memberikan persetujuan atau penolakan paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah
permohonan diterima.

(4) Dalam hal permohonan pembukaan blokir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui,
Direktur menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07)
kepada Pengguna Jasa.
{4a) Dalam hal permohonan pembukaan blokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak,
Direktur menerbitkan Surat Penolakan Pembukaan
Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07A) kepada
Pengguna Jasa.
(4b) Surat Pemberitahl,lan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan {BC-RK.07) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan Surat Penolakan Permohonan
Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan {BC-RK.07A)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) disampaikan
kepada Pengguna Jasa secara elektronik.

(5) Format Surat Pemberitahuan Pembukaan Blokir

Akses Kepabeanan (BC-RK.07) sesuai format yang
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan.

---

(6) Surat Penolakan Permohonan Pembukaan Blokir

Akses Kepabeanan (BC-RK.07A) dibuat sesuru.
contoh format sebagaimana tercantum dalam
lampiran IV yang merupakan bagian tidak •
terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini.

1. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 36 dan menyisipkan 2
(dua) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) dan
ayat (2b), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

( 1) Akses Kepabeanan dicabut dalam hal:
a . Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
mendapatkan persetujuan perubahan data
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) huruf a;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mengajukan
permohonan pembukaan blokir dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran
karena:
1. tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan
selama 12 bulan berturut-turut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b; atau
1. rekomendasi dari unit internal dan/ atau
instansi terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dan Pasal
31 ayat (2) huruf b;
- Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak
sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;

---

- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
memberitahukan data pemilik barang yang
sebenarnya pada dokumen pemberitahuan
pabean ekspor dan/ atau impor kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal
dan/ atau instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan/ a tau
- Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan
permohonan pencabutan.

(2) Dalam hal pemblokiran dilakukan untuk sebagian

kegiatan kepabeanan, pencabutan Akses
Kepabeanan hanya dilakukan terhadap jenis
kegiatan kepabeanan yang diblokir.
(2a) Pencabutan Akses Kepabeanan berdasarkan
rekomendasi dari unit internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terhadap Pengguna
Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK,
dilakukan dalam hal Pengguna J asa Kepabeanan
yang bertindak sebagai PPJK:
- menyalahguna_~an Akses Kepabeanan;
- melakukan pemalsuan data kepabeanan;
- tidak bertanggung jawab apabila
eksportir / importir tidak ditemukan; dan/ atau
- melakukan tindak pidana kepabeanan.
(2b) Dalam hal Akses Kepabeanan PPJK dicabut
berdasarkan rekomendasi unit internal dengan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
terhadap sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah
terdaftar pada PPJK tersebut, tidak dapat
digunakan lagi pada PPJK lainnya.

(3) Direktur menyampaikan Surat Pemberitahuan

Pencabutan Akses Kepabeanan (BC-RK.08) kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media
elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.

---

(4) Format Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses

Kepabeanan (BC-RK.08) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la), mengubah ketentuan ayat (2) dan
ayat (5), menyisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (2) dan
ayat (3) yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan menghapus
ayat (3), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Terhadap Akses Kepabeanan yang telah dicabut,

Pengguna Jasa dapat menyampaikan permohonan
pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan kepada
Direktur.
(la) Permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik melalui:
- Portal Indonesia National Single Window
melalui laman (website) Pengelola Portal
Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui laman (website) Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.

(2) Permohonan pengajuan kembali Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diproses lebih lanjut dengan memenuhi
persyaratan:
- tidak sedang menjalani proses penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau
cukai; dan
- tidak memiliki hutang di bidang kepabeanan
dan/ atau cukai, atau dalam hal memiliki

---

hutang di bidang kepabeanan dan/ atau cukai
namun telah melakukan pemenuhan
kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
- Dihapus.
(2a) Terhadap permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan penelitian lapangan.
(2b) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima.

(3) Dihapus.

(4) Permohonan pengaJuan kembali Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas Akses Kepabeanan yang dicabut karena:
- tidak mengajukan permohonan pembukaan
blokir dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal pemblokiran karena:
1. tidak aktif melakukan kegiatan
kepabeanan selama 12 bulan berturut-
turut; atau
1. rekomendasi dari unit internal dan/atau
instansi terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf b;

- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf d;

- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak
memberitahukan data pemilik barang yang
sebenarnya pada dokumen pemberitahuan
pabean ekspor dan/ atau impor kepada

---

Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf e; atau

- berdasarkan rekomendasi dari unit internal
dan/ atau instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f,
selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan dapat
dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari unit
internal dan/ atau instansi terkait yang
merekomendasikan pemblokiran atau pencabutan.

(5) Terhadap permohonan pengaJuan kembali

Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Direktur memberikan persetujuan .
atau penolakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak:
- permohonan diterima; atau
- laporan hasil penelitian lapangan diterima,
dalam hal dilakukan penelitian lapangan.

(6) Dalam hal permohonan pengajuan kembali Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disetujui, Direktur menerbitkan Surat Persetujuan
Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.09) kepada Pengguna Jasa.

(7) Dalam hal permohonan pengajuan kembali

Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) ditolak, Direktur menerbitkan Surat
Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.10) kepada
Pengguna Jasa.

(8) Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali

Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) dan Surat Penolakan
Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi

---

Kepabeanan (BC-RK.10) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (7) disampaikan kepada Pengguna Jasa
secara elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.

(9) Format Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan

Kembali Regjstrasi Kepabeanan (BC-RK.09) dan
Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.10) sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran XVI dan
Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai nomor PER-04/BC/2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la) dan menyisipkan 1 (satu) ayat
diantara ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a), sehingga

Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai

PPJK wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor
Pabean yang mengawasi kegiatan, sebelum
melakukan kegiatan kepabeanan.
(la) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan secara nasional di seluruh Kantor
Pabean.

(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • uang tunai;
  • jaminan bank; dan/atau
  • jaminan dari perusahaan asuransi.

(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean sebesar Rp. 250.000.000,00

---

(dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean A sebesar Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah);
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean B sebesar Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak memenuhi persyaratan mengenai
besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak

sebagai PPJK harus menambahkan besarnya
jumlah jaminan.
(4a) Penyerahan tambahan besarnya jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan pada Kantor Pabean tempat penyerahan
jaminan atau Kantor Pabean tempat akan
dilakukan kegiatan kepabeanan.

(5) Kepala Kantor Pabean mengadministrasikan

jaminan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

1. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Dalam hal penyampaian permohonan pembukaan

blokir akses kepabeanan melalui portal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3a)
dan penyampaian permohonan pengajuan kembali
registrasi kepabeanan melalui portal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (la) belum dapat

---

diterapkan, pelayanan permohonan pembukaan
blokir akses kepabeanan dan permohonan
pengajuan kembali registrasi kepabeanan
disampaikan melalui surat kepada Direktur.

(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau media
elektronik.

1. Mengubah lampiran III, lampiran IX, lampiran XIII,
lampiran XVI dan lampiran XVIII sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran III,
lampiran V, lampiran VI dan lampiran VII serta
menambah 2 (dua) lampiran yakni lampiran II dan
lampiran IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2018

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd- Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal HERU PAMBUDI u.b .
.K.eI?aja Bagian Umum

-- ~ . : . -- --· .

\ 11,.• :•:_J ' '

·: '-. _-~ ____WahJiidi Adrijanto
NIP
. . -.19700412. 198912 1 001

---

LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUl<AI

NOMOR PER-06/BC/ 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR J ENDERAL

BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

......................................... (1 ) ........................................ .

BUKTI PENERIMAAN PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

NOMOR: ...(2) .. ./BC.02/BC-RK.01/20 ... (3) ...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
179/PMK.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah
menerima permohonan Registrasi Kepabeanan secara lengkap atas nama :

Nama Perusahaan ···························· ········<4) ..... ................................... .... .

NPWP .................................... (5) ............................................ .

Alamat .................................... (6) ......................... ··:· .............. ..

permohonan Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan bahwa :
1. BC-RK.01 ini merupakan bukti bahwa permohonan Registrasi Kepabeanan yang Saudara
ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara lengk~p dan jelas, serta
memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan akan diberikan
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak tanggal BC-RK.01 ini dan akan
diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada laman
http://www.insw.qo.id atau http://www.beacukai.go.id .

..................... (7) ...................... .
.................... (8) ....................... ,

ttd .

.................. (9) ................. ..

NIP ............(10) ................ ..

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN : BC-RK.01

---

Petunjuk Pengisian
Bukti Penerimaan Permohonan Rcgistrasi Kepabeanan

Nomor (1) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Nomor (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran BC-RK.0 1
Nomor (3) Diisi tahun penerbitan BC-RK.01
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (6) Diisi alamat perusahaan
Nomor (7) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.01
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (9) Diisi nan1a pejabat yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
. •• "Lu/h'il, •..• , .. Wahjudin.-~Adrijanto
, " NIP f9.7Q0412 198912 1 001

---

lAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 06 /BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

BEA DAN CUl{Al NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI'KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

............... •.......................... (1) .................................... ~ ... .

BUKTI PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA

REGISTRASI KEPABEANAN

NO MOR:... (2) .. ./BC.02/BC-RK.01 A/20 ... (3) ...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
179/PMK.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah
menerima pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara lengkap atas nama :
Nama Perusahaan ._................................... (4). ·········································· ..

NPWP .................................... (5) ............................................ .

Alamat .................................... (6) ....................... :·· ................. ..

pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan
bahwa:
1. BC-RK.01A ini merupakan bukti bahwa pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan yang Saudara ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
secara lengkap dari jelas, serta memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses penelitian
administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan akan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak tanggal
BC-RK.01A ini dan akan diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan pada laman http://www.insw.go.id atau http://www.beacukai.go.id.

·····················<7) ...................... .
..... .. .. .. ....... .. (8) ....................... ,

ttd .

................... (9) ................. .

NIP ............(10)................ ..

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena dlterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

KODE DOKUMEN : BC-RK.0lA

---

Petunjuk Pengisian

Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan

Nomor (1) Diisi dengan nama kantor yang rnenerbitkan
Nomor (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran BC-RK.0lA
Nomor (3) Diisi tahun penerbitan BC-RK.0lA
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (6) Diisi alamat perusahaan
Nomor (7) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.0lA
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nom01· (9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUIW,

-ttd-

HERU PAMBUDI Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat J enderal
u.b.
Ke. ala Bagian Umum
~()-,:;.·

j:;p ,-(4-,t:\I "' ~t ,~:; driJ'anto ,\ • ~ --- '.~ - ~--· NIP)~~/ 0412 198912 1 001
" ...___~ ~ ,,,.;/
' • i,..\ ;:'"'r.- .~;;:/
__.,.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 06/BC/2018

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREl<.TUR JENDERAL

BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI IIBPABEANAN

TATA CARA PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN

I. Pengguna J asa Kepabeanan :
I. Login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui laman
(website) Indonesia National Single Window di alamat
http:llwww.insw.go.id atau laman (website) Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai di alamat http: I I www.beacukai.go.id dengan
menggunakan user name dan password yang telah dimiliki.
1. Mengisi NPWP dan E-FIN untuk mengakses ke Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima hasil pengecekan NPWP dan E-FIN dart Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan, dalam hal:
1. 1. NPWP dan E-FIN sesuai, maka akan dilanjutkan dengan proses
pengecekan KSWP.
3.2. NPWP dan E-FIN tidak sesuai, maka Pengguna Jasa Kepabeanan
tidak dapat melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan, dan
harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
1. Menerima hasil pengecekan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP),
dalam hal:
4.1. KSWP berstatus valid, maka Pengguna Jasa Kepabeanan dapat
melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan;
4.2. KSWP berstatus tidak valid, maka Pengguna Jasa Kepabeanan
tidak dapat melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan, dan
harus n1enghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
1. Mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan dan melampirkan
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirimkan isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan
data Registrasi Kepabeanan melalui sistem aplikasi Registrasi
Kepabeanan
1. Menerima Bukti Penerimaan Pennohonan Registrasi Kepabeanan (BC-
RK.0 lA) melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
lengkap, jelas, dan masih berlaku.
1. Menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi ·Kepabeanan
(BC-RK.02) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak
lengkap, tidak jelas, atau tidak berlaku.
1. Menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) melalui Sistem Aplikasi Registrasi

---

Kepabeanan, dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-
RK.04) yang diterbitkru.1. Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan ditolak.
1. Pengguna J asa Kepabeanan memperbaiki dan mengajukan kembali
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sesuai dengan
basil penolakan.
1. Menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) melalui jasa pengiriman surat.

II. Sisten1 Aplikasi Registrasi Kepabeanan:
1. Melakukan pengecekan NPWP dan E-FIN yang diisikan Pengguna
Jasa Kepaberu.1an.
1. Melakukan pengecekan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
Pengguna J asa Kepaberu.1.an.
1. Melakukan validasi atas kelengkapan isian formulir dan salinan
dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirim respon penolakan lsian Registrasi Kepabeanan kepada
Pengguna J asa Kepabeanan, dalam hal isian formulir a tau salinan
dokumen Registrasi Kepabeanan tidak memenuhi syarat validasi.
1. Menerima isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan data
Registrasi Kepaberu.1an dru;i Pengguna Jasa Kepabeanan dan
meneruskan kepada Analis Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.0lA) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam
hal salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
lengkap, jelas, dan masih berlaku.
1. Menyampaikan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam
hal salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanru.1
tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak berlaku.
1. Menyampaikan data Pengguna Jasa Kepabeanan yang
memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan
rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan
perubahan data Registrasi Kepabeanan dari Analis Registrasi
Kepabeanan kepada Kepala Seksi.
1. Menerima respon penolakan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dart Kepala Seksi.
1. Menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.04) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal Kepala
Seksi menolak pembe1itahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.

---

1. Menyampaikan usulan persetujuan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan kepada Kepala Subdit, dalam hal Kepala Seksi
menyetujui pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima respon persetujuan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Subdit.
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menyampaikan usulan penolakan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan kepada Kepala Subdit, dalam hal Kepala Seksi
menolak pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Meneri1na respon penolakan pe1nbe1itahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Subdit.
1. Menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.04) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal Kepala
Subdit menolak pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.
1. Melakukan penilaian atas Isian Registrasi Kepabeanan.

III. Direktorat Yang Togas Dan Fungsinya Di Bidang Evaluasi Dan
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan:
1. Analis Registrasi Kepabeanan :
1. 1 Menerima data isian formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dart Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1.2 Melakukan penelitian kelengkapan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1.3 Menerbitkan Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.OlA) dalam hal salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan lengkap, jelas, dan masih
berlaku.
1.4 Menerbitkan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) dalam hal salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak lengkap, tidak jelas,
atau tidak berlaku.
1.5 Meneruskan hasil penelitian kelengkapan isian formulir dan
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
kepada Kepala Seksi melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
1. Kepala Seksi :
2.1 Menerima data 1s1an formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dan hasil penelitian oleh
Analis Registrasi Kepabeanan dart Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.

---

2.2 Melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian data
isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan data
Registrasi Kepabeanan.
2.3 Menyampaikan usulan persetujuan atau penolakan
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada
Kepala Subdit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
2.4 Menerbitkan Surat Penolakan Pennohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.04) melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan, dalam hal isian registrasi tidak sesuai dengan
salinan dokumen terkait perubahan data yang dilampirkan,
salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/ atau tidak
berlaku.
1. Kepala Subdirektorat:
3.1 Menerima data isian formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dan usulan persetujuan
a.tau penolakan Kepala Seksi dari Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
3.2 Melakukan penelitian kewajaran terhadap hasil penelitian
administrasi isian terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan.
3.3 Menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.04) melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan ditolak.
3.4 Menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05).
1. Pengelola Hasil Registrasi Kepabeanan :
4.1 Mencetak Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK. 05).
4.2 Mengirim Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) ke Pengguna Jasa Kepabeanan
Kepabeanan melalui jasa pengiriman surat.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN DIREKTURJENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER- 06/BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR

JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-

04/BC/20 17 TENTANG PETUNJUK PELAl-<SANMN

REGISTRASIKEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 108 JAKARTA - 1002

TELEPON ( 021) 4890308, .FAKSIMILE (021) 4753412; SITUS www.beacukai.go id
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id

Nomor S- .... (1) .... /BC.02/BC-RK.07A/ (2) ... (3) ...
Sifat Segera
Lampiran
Perihal Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Yth. Pimpinan ... (4) ...
.........(5) ........ .

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.04/2016
tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa :

Nama Perusahaan : ..... : .......... (4) ............... .

NPWP : ................ (6) ............... .

Alamat : ................. (5).............. .

Tidak dapat dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan dengan alasan :
1................(7)
2 ............... dst

Demikian disampaikan.

. ...................... (8).............. .
QR CODE ttd

······················<9) .................

NIP ...............(10) ............... .

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: BC-RK.07A

---

Petunjuk Pengisian
Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Nomor (1) Diisi nomor BC-RK.07A
Nomor (2) Diisi tahun penerbit.an BC-RK.07A
Nomor (3) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.07A
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi alamat perusahaan
Non1or (6) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (7) Diisi dengan alasan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (9) Diisi nama pejabat -yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN V

PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR PER- 06/BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREIITUR JENDERAL

BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI KEPABEANAN

TATA CARA PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

I. Pengguna Jasa Kepabeanan
1. Mengajukan surat pem1ohonan. pembukaan blokir Akses . Kepabeanan
dilampiri bukti pendukung kepada Direktur dalam jangka waktu paling
lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran secara elektronik
melalui:
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.qo.id.

1. Menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen kelengkapan
penelitian lapangan kepada pejabat Bea dan Cukai dalain hal
dilakukan penelitian lapangan.
1. Menerima Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07)
dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.
1. Menerima surat pemberitahuan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan (BC-RK. 07A) dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.

II. Analis Database Registrasi Kepabeanan
1. Menerima laporan hasil penelitian lapangan dalam hal dilakukan
penelitianlapangan.
1. Melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pembukaan
pemblokiran dan/atau rekomendasi pembukaan blokir.
1. Menyampaikan hasil penelitian administratif dan/atau penelitian
lapangan serta memberikan pendapat kepada Kepala Seksi.

III. Kepala Seksi
1. Menelaah hasil penelitian administratif dan/ atau penelitian lapangan
serta pendapat dart Analis Database Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan pendapat kepada Kepala Subdit.

---

IV. Kepala Subdirektorat
1. Menelaah pendapat Kepala Seksi.
1. Menyampaikan rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan pembukaan pemblokiran dart Pengguna Jasa Kepabeanan
kepada Direktur.
V. Direktur
1. Menerima surat pennohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
1. Menerima rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal dan/ atau instansi terkait yang merekomendasikan
pemblokiran.
1. Menerbitkan Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07),
dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.
1. Menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan (BC-RK. 07A), dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 06/BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

BEA DAN CUKAI NO MOR PER-04/BC/2017 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1) .................................... ..

Nomor S-...(2) ... /BC.02/BC-RK.09/20... (3) ... .. ...... (4) ..... ..
Sifat Biasa
Hal Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan

Yth. Pimpinan ................ (5) ............ .
.................... .. . .. . ..... .... .... ... . (6) .. ......... . ... .

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...................(7)..... .. .. .. .. .. .. . tanggal
............... (8)................ , diberikan persetujuan untuk melakukan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan:
Nama Perusahaan ............................... ....(5) ..... ............ ...... .. ....... ............... .

NPWP ......... ....... ............. ...... (9) ..... .. ........ ........ .. ............. ...... .. . .

Alamat ········ ...........................(6) ...................... .......... ..... ......... . .

yang Akses Kepabeanannya dicabut sesuai surat nomor ...(10) ... tanggal ....(11 ) ....... .

Demikian disampaikan. Agar saudara/i segera melakukan reglstrasi kepabeanan melalui
laman (website) Indonesian National Single Window di www.insw.go.id atau Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai di www .beacukai.99.id .

.................... (12) ................... ,
QRCODE
ttd

........................ (13) .............. ..

NIP ................. (14) ................. .

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: BC-RK.09

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi Kepabeanan

Nomor (1} Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Nomor (2} Diisi nomor BC-RK.09
Nomor (3} Diisi tahun penerbitan BC-RK.09
Nomor (4} Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.09
Nomor (5} Diisi nama perusahaan
Nomor (6} Diisi alamat perusahaan
Nomor (7} Diisi nomor surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan
Nomor (8} Diisi tanggal, bulan, tahun surat permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan
Nomor (9} Diisi NPWP perusahaan
Nomor (10) Diisi nomor BC-RK.08
Nomor (11) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.08
Nomor (12) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (13) Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Nomor (14) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR PER- 06/ BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR J.ENDERAL

BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-04/BC/ 20J 7 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN KEMBALI REGISTRASI

KEPABEANAN

I. Pengguna Jasa Kepabeanan
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan dilampiri bukti pendukung kepada Direktur secara
elektronik melalui:
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
Direktorat J enderal Bea dan Cukai di http: I I www. beacukai. go. id.

1. Menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen kele:q,gkapan
penelitian lapangan kepada pejabat Bea dan Cukai.
1. Menerima Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09) dalam hal permohonan pembukaan
blokir disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi
Kepabeanan (BC-RK. l 0) dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.

II. Analis Database Registrasi Kepabeanan
1. Menerima laporan hasil penelitian lapangan.
1. Melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan dan/ atau rekomendasi unit internal
dan/ atau instansi terkait yang merekomendasikan pemblokiran atau
pencabutan.
1. Menyampaikan hasil penelitian administratif dan hasil penelitian
lapangan serta memberikan pendapat kepada Kepala Seksi.

III. Kepala Seksi
1. Menelaah hasil penelitian administratif dan hasil penelitian lapangan
serta pendapat dart Analis Database Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan pendapat kepada Kepala Subdit.

---

IV. Kepala Subdirektorat
1. Menelaah pendapat Kepala Seksi.
1. Menyampaikan rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan dari Pengguna
Jasa kepada Direktur.
V. Direktur
1. Menerima surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan.
1. Menerima rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi terkait
yang merekomendasikan pemblokiran atau pencabutan terkait
pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan.
1. Menerbitkan Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09), dalam hal pem1ohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan disetujui.
1. Menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK. l 0), dalam hal permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan ditolak.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

-ttd-

Salinan sesuai dengan aslinya HERU PAMBUDI
Sekretaris Direktorat J enderal
u.b.
Kepala Bagian Umum