(1) Dalam hal penyampaian permohonan pembukaan
blokir akses kepabeanan melalui portal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3a)
dan penyampaian permohonan pengajuan kembali
registrasi kepabeanan melalui portal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (la) belum dapat
---
diterapkan, pelayanan permohonan pembukaan
blokir akses kepabeanan dan permohonan
pengajuan kembali registrasi kepabeanan
disampaikan melalui surat kepada Direktur.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau media
elektronik.
1. Mengubah lampiran III, lampiran IX, lampiran XIII,
lampiran XVI dan lampiran XVIII sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran III,
lampiran V, lampiran VI dan lampiran VII serta
menambah 2 (dua) lampiran yakni lampiran II dan
lampiran IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Direktur J enderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd- Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal HERU PAMBUDI u.b .
.K.eI?aja Bagian Umum
-- ~ . : . -- --· .
\ 11,.• :•:_J ' '
·: '-. _-~ ____WahJiidi Adrijanto
NIP
. . -.19700412. 198912 1 001
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUl<AI
NOMOR PER-06/BC/ 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR J ENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
......................................... (1 ) ........................................ .
BUKTI PENERIMAAN PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
NOMOR: ...(2) .. ./BC.02/BC-RK.01/20 ... (3) ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
179/PMK.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah
menerima permohonan Registrasi Kepabeanan secara lengkap atas nama :
Nama Perusahaan ···························· ········<4) ..... ................................... .... .
NPWP .................................... (5) ............................................ .
Alamat .................................... (6) ......................... ··:· .............. ..
permohonan Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan bahwa :
1. BC-RK.01 ini merupakan bukti bahwa permohonan Registrasi Kepabeanan yang Saudara
ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara lengk~p dan jelas, serta
memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan akan diberikan
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak tanggal BC-RK.01 ini dan akan
diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada laman
http://www.insw.qo.id atau http://www.beacukai.go.id .
..................... (7) ...................... .
.................... (8) ....................... ,
ttd .
.................. (9) ................. ..
NIP ............(10) ................ ..
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
KODE DOKUMEN : BC-RK.01
---
Petunjuk Pengisian
Bukti Penerimaan Permohonan Rcgistrasi Kepabeanan
Nomor (1) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Nomor (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran BC-RK.0 1
Nomor (3) Diisi tahun penerbitan BC-RK.01
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (6) Diisi alamat perusahaan
Nomor (7) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.01
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (9) Diisi nan1a pejabat yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
. •• "Lu/h'il, •..• , .. Wahjudin.-~Adrijanto
, " NIP f9.7Q0412 198912 1 001
---
lAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 06 /BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUl{Al NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI'KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............... •.......................... (1) .................................... ~ ... .
BUKTI PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA
REGISTRASI KEPABEANAN
NO MOR:... (2) .. ./BC.02/BC-RK.01 A/20 ... (3) ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
179/PMK.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah
menerima pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara lengkap atas nama :
Nama Perusahaan ._................................... (4). ·········································· ..
NPWP .................................... (5) ............................................ .
Alamat .................................... (6) ....................... :·· ................. ..
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan
bahwa:
1. BC-RK.01A ini merupakan bukti bahwa pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan yang Saudara ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
secara lengkap dari jelas, serta memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses penelitian
administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan akan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak tanggal
BC-RK.01A ini dan akan diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan pada laman http://www.insw.go.id atau http://www.beacukai.go.id.
·····················<7) ...................... .
..... .. .. .. ....... .. (8) ....................... ,
ttd .
................... (9) ................. .
NIP ............(10)................ ..
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena dlterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
KODE DOKUMEN : BC-RK.0lA
---
Petunjuk Pengisian
Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan
Nomor (1) Diisi dengan nama kantor yang rnenerbitkan
Nomor (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran BC-RK.0lA
Nomor (3) Diisi tahun penerbitan BC-RK.0lA
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (6) Diisi alamat perusahaan
Nomor (7) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.0lA
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nom01· (9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUIW,
-ttd-
HERU PAMBUDI Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat J enderal
u.b.
Ke. ala Bagian Umum
~()-,:;.·
j:;p ,-(4-,t:\I "' ~t ,~:; driJ'anto ,\ • ~ --- '.~ - ~--· NIP)~~/ 0412 198912 1 001
" ...___~ ~ ,,,.;/
' • i,..\ ;:'"'r.- .~;;:/
__.,.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 06/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREl<.TUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI IIBPABEANAN
TATA CARA PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
I. Pengguna J asa Kepabeanan :
I. Login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui laman
(website) Indonesia National Single Window di alamat
http:llwww.insw.go.id atau laman (website) Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai di alamat http: I I www.beacukai.go.id dengan
menggunakan user name dan password yang telah dimiliki.
1. Mengisi NPWP dan E-FIN untuk mengakses ke Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima hasil pengecekan NPWP dan E-FIN dart Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan, dalam hal:
1. 1. NPWP dan E-FIN sesuai, maka akan dilanjutkan dengan proses
pengecekan KSWP.
3.2. NPWP dan E-FIN tidak sesuai, maka Pengguna Jasa Kepabeanan
tidak dapat melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan, dan
harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
1. Menerima hasil pengecekan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP),
dalam hal:
4.1. KSWP berstatus valid, maka Pengguna Jasa Kepabeanan dapat
melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan;
4.2. KSWP berstatus tidak valid, maka Pengguna Jasa Kepabeanan
tidak dapat melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan, dan
harus n1enghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
1. Mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan dan melampirkan
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirimkan isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan
data Registrasi Kepabeanan melalui sistem aplikasi Registrasi
Kepabeanan
1. Menerima Bukti Penerimaan Pennohonan Registrasi Kepabeanan (BC-
RK.0 lA) melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
lengkap, jelas, dan masih berlaku.
1. Menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi ·Kepabeanan
(BC-RK.02) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak
lengkap, tidak jelas, atau tidak berlaku.
1. Menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) melalui Sistem Aplikasi Registrasi
---
Kepabeanan, dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-
RK.04) yang diterbitkru.1. Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan ditolak.
1. Pengguna J asa Kepabeanan memperbaiki dan mengajukan kembali
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sesuai dengan
basil penolakan.
1. Menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) melalui jasa pengiriman surat.
II. Sisten1 Aplikasi Registrasi Kepabeanan:
1. Melakukan pengecekan NPWP dan E-FIN yang diisikan Pengguna
Jasa Kepaberu.1an.
1. Melakukan pengecekan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
Pengguna J asa Kepaberu.1.an.
1. Melakukan validasi atas kelengkapan isian formulir dan salinan
dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirim respon penolakan lsian Registrasi Kepabeanan kepada
Pengguna J asa Kepabeanan, dalam hal isian formulir a tau salinan
dokumen Registrasi Kepabeanan tidak memenuhi syarat validasi.
1. Menerima isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan data
Registrasi Kepaberu.1an dru;i Pengguna Jasa Kepabeanan dan
meneruskan kepada Analis Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.0lA) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam
hal salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
lengkap, jelas, dan masih berlaku.
1. Menyampaikan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam
hal salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanru.1
tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak berlaku.
1. Menyampaikan data Pengguna Jasa Kepabeanan yang
memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan
rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan
perubahan data Registrasi Kepabeanan dari Analis Registrasi
Kepabeanan kepada Kepala Seksi.
1. Menerima respon penolakan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dart Kepala Seksi.
1. Menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.04) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal Kepala
Seksi menolak pembe1itahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.
---
1. Menyampaikan usulan persetujuan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan kepada Kepala Subdit, dalam hal Kepala Seksi
menyetujui pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima respon persetujuan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Subdit.
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menyampaikan usulan penolakan pemberitahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan kepada Kepala Subdit, dalam hal Kepala Seksi
menolak pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1. Meneri1na respon penolakan pe1nbe1itahuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Subdit.
1. Menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.04) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal Kepala
Subdit menolak pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.
1. Melakukan penilaian atas Isian Registrasi Kepabeanan.
III. Direktorat Yang Togas Dan Fungsinya Di Bidang Evaluasi Dan
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan:
1. Analis Registrasi Kepabeanan :
1. 1 Menerima data isian formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dart Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1.2 Melakukan penelitian kelengkapan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan.
1.3 Menerbitkan Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.OlA) dalam hal salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan lengkap, jelas, dan masih
berlaku.
1.4 Menerbitkan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) dalam hal salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak lengkap, tidak jelas,
atau tidak berlaku.
1.5 Meneruskan hasil penelitian kelengkapan isian formulir dan
salinan dokumen terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan
kepada Kepala Seksi melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
1. Kepala Seksi :
2.1 Menerima data 1s1an formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dan hasil penelitian oleh
Analis Registrasi Kepabeanan dart Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
---
2.2 Melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian data
isian formulir dan salinan dokumen terkait perubahan data
Registrasi Kepabeanan.
2.3 Menyampaikan usulan persetujuan atau penolakan
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada
Kepala Subdit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
2.4 Menerbitkan Surat Penolakan Pennohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.04) melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan, dalam hal isian registrasi tidak sesuai dengan
salinan dokumen terkait perubahan data yang dilampirkan,
salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/ atau tidak
berlaku.
1. Kepala Subdirektorat:
3.1 Menerima data isian formulir dan salinan dokumen terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan dan usulan persetujuan
a.tau penolakan Kepala Seksi dari Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
3.2 Melakukan penelitian kewajaran terhadap hasil penelitian
administrasi isian terkait perubahan data Registrasi Kepabeanan.
3.3 Menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.04) melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan ditolak.
3.4 Menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05).
1. Pengelola Hasil Registrasi Kepabeanan :
4.1 Mencetak Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK. 05).
4.2 Mengirim Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.05) ke Pengguna Jasa Kepabeanan
Kepabeanan melalui jasa pengiriman surat.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTURJENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER- 06/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-
04/BC/20 17 TENTANG PETUNJUK PELAl-<SANMN
REGISTRASIKEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 108 JAKARTA - 1002
TELEPON ( 021) 4890308, .FAKSIMILE (021) 4753412; SITUS www.beacukai.go id
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
Nomor S- .... (1) .... /BC.02/BC-RK.07A/ (2) ... (3) ...
Sifat Segera
Lampiran
Perihal Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Yth. Pimpinan ... (4) ...
.........(5) ........ .
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.04/2016
tanggal 24 November 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa :
Nama Perusahaan : ..... : .......... (4) ............... .
NPWP : ................ (6) ............... .
Alamat : ................. (5).............. .
Tidak dapat dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan dengan alasan :
1................(7)
2 ............... dst
Demikian disampaikan.
. ...................... (8).............. .
QR CODE ttd
······················<9) .................
NIP ...............(10) ............... .
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
KODE DOKUMEN: BC-RK.07A
---
Petunjuk Pengisian
Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Nomor (1) Diisi nomor BC-RK.07A
Nomor (2) Diisi tahun penerbit.an BC-RK.07A
Nomor (3) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.07A
Nomor (4) Diisi nama perusahaan
Nomor (5) Diisi alamat perusahaan
Non1or (6) Diisi NPWP perusahaan
Nomor (7) Diisi dengan alasan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan
Nomor (8) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (9) Diisi nama pejabat -yang menerbitkan
Nomor (10) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR PER- 06/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREIITUR JENDERAL
BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANMN REGISTRASI KEPABEANAN
TATA CARA PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
I. Pengguna Jasa Kepabeanan
1. Mengajukan surat pem1ohonan. pembukaan blokir Akses . Kepabeanan
dilampiri bukti pendukung kepada Direktur dalam jangka waktu paling
lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran secara elektronik
melalui:
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.qo.id.
1. Menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen kelengkapan
penelitian lapangan kepada pejabat Bea dan Cukai dalain hal
dilakukan penelitian lapangan.
1. Menerima Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07)
dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.
1. Menerima surat pemberitahuan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan (BC-RK. 07A) dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.
II. Analis Database Registrasi Kepabeanan
1. Menerima laporan hasil penelitian lapangan dalam hal dilakukan
penelitianlapangan.
1. Melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pembukaan
pemblokiran dan/atau rekomendasi pembukaan blokir.
1. Menyampaikan hasil penelitian administratif dan/atau penelitian
lapangan serta memberikan pendapat kepada Kepala Seksi.
III. Kepala Seksi
1. Menelaah hasil penelitian administratif dan/ atau penelitian lapangan
serta pendapat dart Analis Database Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan pendapat kepada Kepala Subdit.
---
IV. Kepala Subdirektorat
1. Menelaah pendapat Kepala Seksi.
1. Menyampaikan rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan pembukaan pemblokiran dart Pengguna Jasa Kepabeanan
kepada Direktur.
V. Direktur
1. Menerima surat pennohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
1. Menerima rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal dan/ atau instansi terkait yang merekomendasikan
pemblokiran.
1. Menerbitkan Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07),
dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.
1. Menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan (BC-RK. 07A), dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 06/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NO MOR PER-04/BC/2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
....................................... (1) .................................... ..
Nomor S-...(2) ... /BC.02/BC-RK.09/20... (3) ... .. ...... (4) ..... ..
Sifat Biasa
Hal Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan
Yth. Pimpinan ................ (5) ............ .
.................... .. . .. . ..... .... .... ... . (6) .. ......... . ... .
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...................(7)..... .. .. .. .. .. .. . tanggal
............... (8)................ , diberikan persetujuan untuk melakukan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan:
Nama Perusahaan ............................... ....(5) ..... ............ ...... .. ....... ............... .
NPWP ......... ....... ............. ...... (9) ..... .. ........ ........ .. ............. ...... .. . .
Alamat ········ ...........................(6) ...................... .......... ..... ......... . .
yang Akses Kepabeanannya dicabut sesuai surat nomor ...(10) ... tanggal ....(11 ) ....... .
Demikian disampaikan. Agar saudara/i segera melakukan reglstrasi kepabeanan melalui
laman (website) Indonesian National Single Window di www.insw.go.id atau Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai di www .beacukai.99.id .
.................... (12) ................... ,
QRCODE
ttd
........................ (13) .............. ..
NIP ................. (14) ................. .
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
KODE DOKUMEN: BC-RK.09
---
Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi Kepabeanan
Nomor (1} Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Nomor (2} Diisi nomor BC-RK.09
Nomor (3} Diisi tahun penerbitan BC-RK.09
Nomor (4} Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.09
Nomor (5} Diisi nama perusahaan
Nomor (6} Diisi alamat perusahaan
Nomor (7} Diisi nomor surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan
Nomor (8} Diisi tanggal, bulan, tahun surat permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan
Nomor (9} Diisi NPWP perusahaan
Nomor (10) Diisi nomor BC-RK.08
Nomor (11) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan BC-RK.08
Nomor (12) Diisi dengan nama jabatan
Nomor (13) Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Nomor (14) Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR PER- 06/ BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR J.ENDERAL
BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-04/BC/ 20J 7 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN KEMBALI REGISTRASI
KEPABEANAN
I. Pengguna Jasa Kepabeanan
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan dilampiri bukti pendukung kepada Direktur secara
elektronik melalui:
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window di
http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
Direktorat J enderal Bea dan Cukai di http: I I www. beacukai. go. id.
1. Menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen kele:q,gkapan
penelitian lapangan kepada pejabat Bea dan Cukai.
1. Menerima Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09) dalam hal permohonan pembukaan
blokir disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi
Kepabeanan (BC-RK. l 0) dalam hal permohonan pembukaan blokir
ditolak.
II. Analis Database Registrasi Kepabeanan
1. Menerima laporan hasil penelitian lapangan.
1. Melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan dan/ atau rekomendasi unit internal
dan/ atau instansi terkait yang merekomendasikan pemblokiran atau
pencabutan.
1. Menyampaikan hasil penelitian administratif dan hasil penelitian
lapangan serta memberikan pendapat kepada Kepala Seksi.
III. Kepala Seksi
1. Menelaah hasil penelitian administratif dan hasil penelitian lapangan
serta pendapat dart Analis Database Registrasi Kepabeanan.
1. Menyampaikan pendapat kepada Kepala Subdit.
---
IV. Kepala Subdirektorat
1. Menelaah pendapat Kepala Seksi.
1. Menyampaikan rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan dari Pengguna
Jasa kepada Direktur.
V. Direktur
1. Menerima surat permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan.
1. Menerima rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi terkait
yang merekomendasikan pemblokiran atau pencabutan terkait
pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan.
1. Menerbitkan Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09), dalam hal pem1ohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan disetujui.
1. Menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Kembali
Registrasi Kepabeanan (BC-RK. l 0), dalam hal permohonan pengajuan
kembali Registrasi Kepabeanan ditolak.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
-ttd-
Salinan sesuai dengan aslinya HERU PAMBUDI
Sekretaris Direktorat J enderal
u.b.
Kepala Bagian Umum