Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR

PMK No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal m1 yang dimaksud
dengan:
1. lmpor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang
selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan
kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang
sebelumnya telah diekspor.
1. Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan
untuk dilakukan Impor Kembali dalam jangka waktu
tertentu.
1. Dalam Kualitas yang Sama adalah suatu kondisi dimana
barang tidak mengalami proses pengerjaan atau
penyempurnaan apapun di luar daerah pabean.
1. Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar
daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua
untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan
semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
1. Pengerjaan adalah penanganan yang dilakukan di luar
daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan
ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan
mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari seg1
ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
1. Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar
daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan
dari segi teknik, mutu serta kapasitas sesuai standar
yang ditetapkan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

(

---

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.

Pasal 2

( 1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor
Kembali.

(2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:

- Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor
Kembali;
- untuk keperluan Perbaikan;
- untuk keperluan Pengerjaan; atau
- untuk keperluan Pengujian.

(3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas

yang Sama dengan pada saat lmpor Kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
berupa:
- barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi
kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu,
atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara
tujuan ekspor atau sebab lainnya;
- barang yang telah selesai digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;

---

- barang yang telah selesai digunakan untuk
keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan
di luar daerah pabean; atau
- barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah
pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke·
dalam daerah pabean.

Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk atas Barang lmpor Kembali

Pasal 3

(1) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk.

(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan
ekspor atas barang Impor Kembali;
- barang yang dilakukan Impor Kembali dapat
diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat
diekspor;
- Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti
ekspor; dan
- terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang
membuktikan bahwa barang yang dilakukan lmpor
Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
daerah pabean.

(3) Dalam hal jangka waktu lmpor Kembali lebih dari 2 (dua)

tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen
pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan itu.

---

Pasal4

(1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang

Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan
bea masuk.

(2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk

keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam·

Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap:

- bagian yang diganti;
- biaya perbaikan;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor
Kembali.

(3) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk

keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap:

- bagian yang ditambahkan;
- biaya pengerjaan;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor
Kembali.

(4) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang

untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan
bea masuk.

Pasa15

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya

pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan

Pasal 4 ayat (3), yaitu:

- nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali;
dan
- pembebanan tarif bea masuk dari barangjadi.

(2) Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
(

---

nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang
ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau
pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

(3) Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui
atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean
ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik
sampa1 dengan penggunaan metode pengulangan
ifallback method) sesuai urutan penggunaannya.

(4) Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1
penetapan nilai pabean.

Pasal 6

(1) Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan

pemberitahuan pabean ekspor pada Kantor Pabean
tempat pelaksanaan ekspor.

(2) Dalam hal barang yang diekspor merupakan barang

Ekspor Sementara, kolom Jems ekspor dalam
pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan
Impor Kembali.

(3) Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean
yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang

yang dilakukan Ekspor Sementara dapat diidentifikasi
sebagai barang yang sama dengan barang yang akan
dilakukan Impor Kembali.
(

---

(5) Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) terhadap barang Ekspor
Sementara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

(6) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan
di bidang ekspor.

Bagian Kedua
Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang

Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 1), importir mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor
Kembali.

(2) Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda
dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan
pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan
dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.

(4) Permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling

sedikit memuat data mengenai:
- identitas importir;
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang yang dimintakan
pem be basan bea masuk;
- tujuan barang untuk diekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor;
dan

---

- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor
atau bukti ekspor.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit
berupa:
- dokumen ekspor yang terdiri dari:
1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
- pemberitahuan ekspor barang;
- nota pelayanan ekspor;
- laporan hasil pemeriksaan dalam hal
dilakukan pemeriksaan fisik pada saat
ekspor; dan
- laporan surveyor ekspor, jika ada; a tau
1. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang·
tidak wajib menyampaikan pemberitahuan
ekspor barang, seperti consignment note atau
pemberitahuan pembawaan barang untuk
dibawa kembali (BC 3.4);
- dokumen yang menjelaskan tentang:
1. perkiraan nilai barang seperti invozce atau
kontrak pembelian; dan
1. spesifikasi dan/ atau identitas barang seperti
katalog atau brosur;
- dokumen yang menunjukkan tujuan peng1nman
barang ekspor, yang dapat berupa kontrak,
kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;
- surat pernyataan dari importir yang menyatakan
bahwa barang Impor Kembali merupakan barang
yang sama dengan barang yang telah diekspor;
- dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan
impor, berupa bill of lading, sea way bill/ air way bill,
atau dokumen pengangkutan lainnya seperti
outward manifest pada saat ekspor;
- invoice yang mencantumkan harga bagian yang
diganti dan/ atau biaya perbaikan, dalam hal barang
Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya
telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;

---

- invoice yang mencantumkan harga bagian yang
ditambahkan dan/ atau biaya pengerjaan, dalam hal
barang Impor Kembali merupakan barang yang
sebelumnya telah diekspor untuk keperluan
Pengerjaan;
- dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di
luar daerah pabean mengenai:
1. hasil pengujian; dan
1. pernyataan tidak ada penggantian dan/atau
penambahan bagian,
dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang
yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan
Pengujian; dan
1. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean,
seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara
pameran, atau kepala perwakilan Republik
Indonesia, yang menjelaskan alasan barang tersebut
dilakukan lmpor Kembali, dalam hal barang Impor
Kembali Dalam Kualitas yang Sama.

Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang
lmpor Kembali melakukan penelitian terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
( 1) mengenai:
- pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan
dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2);
- pemenuhan persyaratan untuk mendapat
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); dan
- kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
!

---

(2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan.

(3) Permintaan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada importir secara
tertulis.

(4) Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau

penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.

(5) Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau

bukti tambahan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas

nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama

Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

(8) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan

Utama Bea dan Cukai:
- Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan
bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
- surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), diterbitkan oleh Kepala
Bidang yang menangani lmpor Kembali atas nama
Menteri.

(9) Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea

masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga

I r

---

puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan
dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.
( 10) Dalam hal realisasi Impor Kembali dengan
pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea
masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku.

(11) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat ( 1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan
pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan
tempat penimbunan sementara dilaksanakan sesua1
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(12) Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor

Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Pemberitahuan Pabean Impor

Pasal 9

(1) Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat

pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (6), dapat dikeluarkan dari kawasan pabean

atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat
penimbunan sementara untuk diimpor untuk dipakai
setelah dipenuhi kewajiban pabeannya.

(2) Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipenuhi oleh importir dengan:
- menyampaikan pemberitahuan 1mpor barang atau
pemberitahuan impor barang khusus ke Kantor
Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali;
- melakukan pelunasan atas bea masuk, dalam hal
Impor Kembali dikenakan bea masuk sebagaimana

---

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4
ayat (3); dan
- melakukan pelunasan atas pajak dalam rangka
impor, dalam hal terhadap barang yang dilakukan
Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka
impor.

(3) Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(5) Terhadap Impor Kembali:

- barang se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2
ayat (2);
- bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan;
dan/atau
- bagian yang ditambahkan untuk keperluan
Pengerjaan,
tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau
pembatasan 1mpor, kecuali ditentukan lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

(7) Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:

- nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) pada kolom
pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom
keterangan; dan
- kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan
persyaratan/fasilitas impor.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) tidak dipenuhi, atas barang Impor Kembali wajib

/

---

dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan
ketentuan mengenai larangan atau pembatasan.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Pabean

Pasal 10

(1) Terhadap pemberitahuan pabean 1mpor sebagaimana

dimaksud pada Pasal 9, dilakukan pemeriksaan pa bean
yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik
barang.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan
di bidang impor.

(3) Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan

terhadap importir yang mendapat pengakuan sebagai
operator ekonomi bersertifikat (authorized economic
operator) atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai operator ekonomi bersertifikat
(authorized economic operator) atau mitra utama
kepabeanan.

Pasal 11

( 1) Barang asal dalam daerah pa bean yang dibawa oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas

---

batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan lmpor
Kembali.

(2) Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan
mengenai pengaJuan permohonan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana
pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan
bahwa barang yang dilakukan lmpor Kembali berasal dari-
dalam daerah pabean.

(5) Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau

awak sarana pengangkut, diberitahukan dengan
pemberitahuan pabean:
- customs declaration un tuk barang pribadi
penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
- pemberitahuan impor barang khusus dalam hal:
1. merupakan barang pribadi (personal use) yang
tiba sebelum dan/ atau setelah kedatangan
penumpang atau awak sarana pengangkut dan
terdaftar di dalam manifest; atau
1. termasuk dalam kategori selain barang pribadi
(non-personal use).

(6) Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas,

diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan.

(7) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan

penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas
batas:
- melakukan penelitian terhadap pemberitahuan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
- dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor
dalam rangka penelitian bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

---

(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a

juga meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean
ekspor, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan
kepada Pejabat Bea dan Cukai.

(9) Dalam hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang

yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum
diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor
diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai:
- ekspor dan impor barang yang dibawa oleh
penumpang dan awak sarana pengangkut, dalam
hal barang dibawa oleh penumpang atau awak
sarana pengangkut; atau
- impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas
batas dan pemberian pembebasan bea masuk
barang yang dibawa oleh pelintas batas, dalam hal
barang dibawa oleh pelintas batas.

(10) Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor

Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak
sarana pengangkut, atau pelintas batas, tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Impor Kembali Barang Kiriman

Pasal 12

(1) Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui'

barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) diberikan berdasarkan permohonan dari
penerima barang atau penyelenggara pos atas
permintaan penerima barang.

(3) Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
I

---

(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan penelitian sesua1 dengan ketentuan

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(5) Penyelesaian barang ekspor yang dilakukan Impor

Kembali melalui barang kiriman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.

(6) Terhadap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(7) Pemeriksaan pabean terhadap barang Impor Kembali

melalui barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

BABV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Penatausahaan

Pasal 13

Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan
ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali,
menatausahakan dokumen Keputusan Menteri mengenai
pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

Bagian Kedua
SKP

Pasal 14

(1) Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali atas

barang yang telah diekspor berupa:

(

---

- permohonan pembebasan bea masuk atas barang
lmpor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7;
- permintaan informasi lebih lanjut terkait penelitian
permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2);
- penerbitan Keputusan Menteri mengenai pemberian
pembebasan bea masuk atas Impor Kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6);
- penerbitan surat pemberitahuan penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7); dan
- penatausahaan atas pelayanan dan pengawasan
Impor Kembali,
dilakukan melalui SKP.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan

secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2022.

(3) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat

diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak
dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat
4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali
dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan
di atas formulir, melalui media penyimpanan data
elektronik, atau melalui surat elektronik.

(4) Dalam hal pelayanan terhadap Impor Kembali

dilaksanakan secara manual:
- permohonan pembebasan bea masuk atas barang
Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 disampaikan dengan menggunakan formulir
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- permintaan informasi lebih lanjut terkait penelitian
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
fr
'

---

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal m1;
dan
- surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) disampaikan
dengan menggunakan formulir sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(

---

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b

11-

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-04/BC/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA

MASUKATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH

DIEKSPOR

A. TATA KERJA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR

KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

I. Menggunakan SKP Impor Kembali
1. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang
telah diekspor diajukan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean
melalui:
- portal penggunajasa melalui laman (website) Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di http:// www.beacukai.qo.id; atau
- portal Indonesia National Single Window melalui laman (website)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window di
http:/ /www.insw.go.id.
1. Dalam hal barang Impor Kembali dilakukan melalui barang kiriman,
permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
angka 1, disampaikan oleh penerima barang atau penyelenggara pos
atas permintaan penerima barang.
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan
mengisi data:
- identitas importir;
- rincian jumlah dan jenis barang;
- spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang;
- tujuan barang diekspor, seperti untuk pameran, perbaikan,
pengujian, atau pengerjaan;
- kantor pabean tempat pelaksanaan ekspor;
- rincian data dokumen ekspor, yang meliputi:
1. dalam hal dokumen ekspor berupa pemberitahuan pabean
ekspor, paling sedikit memuat data:
- nomor dan tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB);
- nomor urut tiap barang dalam PEB yang dimintakan
pembebasan bea masuk;
I /

---

- nomor dan tanggal nota pelayanan ekspor;
- nomor dan tanggal laporan surveyor ekspor, jika ada;
atau
1. dalam hal dokumen ekspor berupa bukti ekspor lain untuk
ekspor yang tidak wajib menyampaikan PEB, paling sedikit
memuat data:
- nomor dan tanggal bukti dokumen ekspor; dan
- nomor urut tiap barang dalam bukti dokumen ekspor
yang dimintakan pembebasan bea masuk.
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri dengan
dokumen pendukung berupa:
- dokumen yang menjelaskan tentang:
1. perkiraan nilai barang seperti znvozce atau kontrak
pembelian; dan
1. spesifikasi dan/ atau identitas barang seperti katalog atau
brosur;
- dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor,
yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis
lainnya;
- surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang
Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang
yang telah diekspor;
- dokumen pengangkutan pada saat ekspor, berupa bill of lading,
sea way bill/ air way bill, a tau dokumen pengangkutan lainnya
seperti outward manifest;
- dokumen pengangkutan pada saat impor, berupa bill of lading,
sea way bill/ air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya;
- invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/ atau
biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan
barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan
Perbaikan;
- znvozce yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan
dan/ atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali
merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk
keperluan Pengerjaan;
- dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah
pabean mengenai:

I I

---

1. hasil pengujian; dan
1. pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan
bagian,
dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang
sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian;
1. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean, seperti
prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau Kepala
perwakilan Republik Indonesia, yang menjelaskan alasan barang
tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang lmpor
Kembali merupakan barang impor Dalam Kualitas yang Sama;
dan
J. surat kuasa, dalam hal permohonan disampaikan penyelenggara
pos atas permintaan penerima barang sebagaimana dimaksud
pada angka 2.
1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali melakukan
penelitian terhadap pemenuhan:
5.1. kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali;
- Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor kembali;
- untuk keperluan Perbaikan;
- untuk keperluan Pengerjaan; atau
- untuk keperluan Pengujian.
5.2. persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk:
- importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor
barang yang diimpor kembali;
- barang yang diimpor kembali dapat diidentifikasi sebagai
barang yang sama pada saat diekspor;
- Impor Kembali dilakukan:
1. paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan
pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; atau
1. lebih dari 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan
dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan,
atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu; dan
- terdapat dokumen pendukung terkait Impor Kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 4.
5.3. kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
1. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian:
/

---

6.1. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dapat meminta keterangan, dokumen dan/ atau bukti tambahan
melalui SKP Impor Kembali;
6.2. importir melakukan pemenuhan terhadap permintaan
keterangan, dokumen dan/ atau bukti tambahan.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan
bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
7 .1. Dalam hal hasil penelitian memenuhi persyaratan dan
menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor, paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dokumen diterima secara
lengkap.
7.2. Dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan/atau
menunjukkan ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan surat pemberitahuan
penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung setelah dokumen diterima secara
lengkap.
7.3. Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 6, jangka
waktu penerbitan persetujuan atau pemberitahuan penolakan
dihitung setelah permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan diterima secara lengkap.
7.4. Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
butir 7 .1. atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada butir 7.2., diterbitkan oleh kepala bidang yang
menangani Impor Kembali.
1. Penyampaian Keputusan Menteri atau surat pemberitahuan
penolakan permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor.
8.1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali
mengunggah salinan Keputusan Menteri ke dalam SKP Impor
Kembali dan menyampaikan salinan Keputusan Menteri tersebut
kepada:
8.1.1. Direktur Teknis Kepabeanan;

---

8.1.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pabean yang menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea . masuk
atas impor kembali barang yang telah diekspor. Dalam hal
penerbit Keputusan Menteri yakni Kepala Bidang yang
menangani lmpor Kembali pada Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai, diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai;
8.1.3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pabean tempat pelaksanaan
ekspor sebelumnya, dalam hal Kantor Pabean tempat
pelaksanaan ekspor sebelumnya berbeda dengan Kantor
Pabean tempat pelaksanaan Impor Kembali;
8.1.4. Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor
sebelumnya, dalam hal Kantor Pabean tempat
pelaksanaan ekspor sebelumnya berbeda dengan Kantor
Pabean tempat pelaksanaan Impor Kembali; dan
8.1.5. Importir melalui portal penggunajasa.
8.2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan permohonan
pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah
diekspor kepada importir melalui portal pengguna jasa.

I I

---

II. Menggunakan Tulisan di Atas Formulir, Melalui Media Penyimpanan
Data Elektronik, atau Melalui Surat Elektronik.
1. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang
telah diekspor diajukan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean
secara tertulis menggunakan tulisan di atas formulir, yang memuat
data:
- identitas importir;
- rincian jumlah dan jenis barang;
- spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang;
- tujuan barang diekspor, seperti untuk pameran, perbaikan,
pengujian, atau pengerjaan;
- kantor pabean tempat pelaksanaan ekspor;
- rincian data nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor
atau bukti ekspor.
1. dalam hal dokumen ekspor berupa pemberitahuan pabean
ekspor, data yang dimasukkan paling sedikit memuat:
- pemberitahuan ekspor barang
1. nomor dan tanggal; dan
1. nomor urut tiap barang dalam pemberitahuan
ekspor barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk;
- nota pelayanan ekspor;
- laporan hasil pemeriksaan dalam hal dilakukan
pemeriksaan fisik pada saat ekspor;
- laporan surveyor ekspor, jika ada; atau
1. dalam hal dokumen ekspor berupa bukti ekspor lain untuk
ekspor yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan
ekspor barang, paling sedikit memuat data:
- nomor dan tanggal bukti dokumen ekspor; dan
- rincian barang dalam bukti dokumen ekspor yang
dimintakan pembebasan bea masuk.
1. Dalam hal barang Impor Kembali dilakukan melalui barang kiriman,
permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
angka 1, disampaikan oleh penerima barang atau penyelenggara pos
atas permintaan penerima barang.
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri dengan
dokumen pendukung berupa:
i

---

- dokumen ekspor yang terdiri dari:
1. pemberitabuan pabean ekspor, meliputi:
- pemberitabuan ekspor barang;
- nota pelayanan ekspor;
- laporan basil pemeriksaan dalam bal dilakukan
pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan
- laporan surveyor ekspor, jika ada; atau
1. bukti lain babwa telab dilakukan ekspor bagi yang tidak
wajib pemberitabuan ekspor barang, seperti consignment
note atau BC 3.4;
- dokumen yang menjelaskan tentang:
1. perkiraan nilai barang seperti znvozce atau kontrak
pembelian; dan
1. spesifikasi dan/ a tau identitas barang seperti katalog atau
brosur;
- dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor,
yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis
lainnya;
- surat pernyataan dari importir yang menyatakan babwa barang
Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang
yang telab diekspor;
- dokumen pengangkutan pada saat ekspor, berupa bill of lading,
sea way bill/ air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya
seperti outward manifest;
- dokumen pengangkutan pada saat impor, berupa bill of lading,
sea way bill/ air way bill, a tau dokumen pengangkutan lainnya;
- invoice yang mencantumkan barga bagian-bagian yang diganti
dan/ atau biaya perbaikan, dalam bal barang Impor Kembali
merupakan barang yang sebelumnya telab diekspor untuk
keperluan Perbaikan;
- znvozce yang mencantumkan barga bagian-bagian yang
ditambabkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam bal barang
lmpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telab
diekspor untuk keperluan Pengerjaan;
1. dokumen atau surat keterangan dari pibak terkait di luar daerab
pabean mengenai:
1. basil pengujian; dan

---

1. pernyataan tidak ada penggantian dan/ atau penambahan
bagian,
dalam hal barang lmpor Kembali merupakan barang yang
sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian;
J. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean, seperti
prinsipal/ mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala
perwakilan Republik Indonesia, yang menjelaskan alasan barang
tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang Impor
Kembali Dalam Kualitas yang Sama; dan
- surat kuasa, dalam hal permohonan disampaikan penyelenggara
pos atas permintaan penerima barang sebagaimana dimaksud
pada angka 2.
1. Dalam hal penyampaian dilakukan melalui media penyimpanan data
elektronik, softcopy atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka
3 disimpan dalam media penyimpanan data elektronik.
1. Dalam hal penyampaian dilakukan melalui surat elektronik, softcopy
atas permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dan 3 disampaikan melalui alamat surat elektronik resmi
Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali.
1. Pejabat penerima dokumen menerima permohonan pembebasan bea
masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor yang diajukan
importir menggunakan tulisan di atas formulir, melalui media
penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
1. Dalam hal berkas surat permohonan pembebasan bea masuk atas
Impor Kembali barang yang telah diekspor tidak lengkap:
7 .1. pejabat penerima dokumen mengembalikan permohonan kepada
importir untuk dilengkapi, dalam hal permohonan disampaikan
secara tertulis menggunakan tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau melalui media
peny1mpanan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 4; atau
7.2. pejabat penerima dokumen mengembalikan permohonan kepada
importir melalui surat elektronik, dalam hal permohonan
disampaikan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka 5.
I

---

1. Dalam hal berkas surat permohonan pembebasan bea masuk atas
Impor Kembali barang yang telah diekspor telah lengkap, pejabat
penerima dokumen menyampaikan kepada pejabat yang menangani
Impor Kembali.
9 . Pejabat yang menangani fasilitas pabean melakukan penelitian
terhadap pemenuhan:
9 .1. kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Imper Kembali;
- Dalam Kualitas Yang Sama dengan pada saat Imper Kembali;
- untuk keperluan Perbaikan;
- untuk keperluan Pengerjaan; atau
- untuk keperluan Pengujian.
9.2. persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk;
- importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor
barang yang dilakukan Imper Kembali;
- barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi
se bagai barang yang sama pada saat diekspor;
- lmpor Kembali dilakukan:
1. paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan
pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; atau
1. lebih dari 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan
dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan,
atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu; dan
- terdapat dokumen pendukung terkait Imper Kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
9.3. kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
1. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian:
10 .1. Kepala Kantor Pa bean a tau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dapat meminta keterangan, dokumen dan/ a tau bukti tambahan.
melalui surat;
10.2. importir melakukan pemenuhan terhadap permintaan
keterangan, dokumen dan/ atau bukti tambahan.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan
bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor.
11.1. Dalam hal hasil penelitian memenuhi persyaratan dan
menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas imper kembali barang yang telah diekspor,
I

---

paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dokumen
diterima secara lengkap.
11.2. Dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan
dan/ atau menunjukkan ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean
atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan·
dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung setelah dokumen diterima secara lengkap.
11.3. Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/
atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 10,
jangka waktu penerbitan persetujuan atau penolakan dihitung
setelah permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan diterima secara lengkap.
11.4. Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada butir 11.1. atau surat pemberitahuan penolakan
sebagaimana dimaksud pada butir 11.2., diterbitkan oleh kepala
bidang yang menangani Impor Kembali.
1. Penyampaian Keputusan Menteri atau surat pemberitahuan
penolakan permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor.
12.1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali
menyampaikan Salinan Keputusan Menteri dimaksud kepada:
12.1.1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pabean yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas impor kembali barang yang telah
diekspor;
12.1.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pabean tempat
pelaksanaan ekspor sebelumnya, dalam hal Kantor.
Pabean tempat pelaksanaan ekspor sebelumnya
berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan
Impor Kembali;
12.1.3. Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor
sebelumnya, dalam hal Kantor Pabean tempat
pelaksanaan ekspor se belumnya berbeda dengan
Kantor Pabean tempat pelaksanaan lmpor Kembali; dan
(

---

12.1.4. Importir.
12.2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan permohonan
pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah
diekspor kepada importir.

(

---

B. TATA KERJA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR

KEMBALI TERHADAP IMPOR KEMBALI BARANG PENUMPANG, AWAK

SARANA PENGANGKUT, ATAU PELINTAS BATAS

I. Barang yang Dibawa Oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
1. Penumpang atau awak sarana pengangkut pada saat kedatangan
memberitahukan barang Impor Kembali dengan mengajukan:
- customs declaration (CD) kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk barang
pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
- pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam hal barang yang
dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut berupa:
1. barang pribadi (personal use) yang tiba sebelum dan/ atau setelah
kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan
terdaftar di dalam manifest; atau
1. termasuk dalam kategori selain barang pribadi (non-personal use).
1. Penumpang dan awak sarana pengangkut menyampaikan bukti-bukti
bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah
pabean. Dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat
Bea dan Cukai, menyampaikan pemberitahuan pembawaan barang
untuk dibawa kembali (BC 3.4.).
1. Penumpang dan awak sarana pengangkut menyampaikan:
3.1. bukti-bukti bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal
dari dalam daerah pabean; dan
3.2. pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC
3.4.), dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat
Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap penyampaian
customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus
(PIBK) se bagaimana dimaksud pada angka 2 dan melakukan
pemeriksaan pabean.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan
bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor.
5.1. Dalam hal hasil penelitian memenuhi persyaratan dan
menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan
persetujuan pembebasan bea masuk dan pengeluaran barang;
5.2. Dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan/ atau
menunjukkan ketidaksesuaian, barang impor diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
(

---

ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak
sarana pengangkut.

(

---

II. Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
1. Pelintas batas pada saat kedatangan memberitahukan barang Impor
Kembali dengan menyampaikan pemberitahuan lisan
1. Pelintas batas menyampaikan bukti-bukti bahwa barang yang
dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
3.1. penelitian terhadap penyampaian sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dan/ atau pencatatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai terhadap ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas
dalam SKP atau buku pas barang lintas batas; dan
3.2. pemeriksaan fisik.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan
bea masuk atas lmpor Kembali barang yang telah diekspor:
4.1. Dalam hal hasil penelitian memenuhi persyaratan dan
menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan
persetujuan pembebasan bea masuk dan pengeluaran barang;
4.2. Dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan/ atau
menunjukkan ketidaksesuaian, barang lmpor Kembali
diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai impor dan ekspor barang yang dibawa oleh
pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang
dibawa oleh pelintas batas.

---

C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS

IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

KOPSURAT

Nomor : ............ (1) .......... .. ............ (2) .......... ..
Lampiran : ............ (3) .......... ..
Hal : Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Yth. Kepala KPU / KPPBC ................ .
............ (4) .......... ..

Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor
kembali barang yang telah diekspor dengan data-data sebagai berikut.
1. Jenis, spesifikasi, dan identitas barang ............. (5) ............ .
1. Jumlah barang ............. (6) ........... ..
1. Perkiraan nilai barang ............. (7) ............ .
1. Tujuan barang diekspor ............. (8) ............ .
1. Kantor Pabean tempat ekspor ............. (9) ............ .
1. No. PEB / bukti ekspor ............. (10) ............ .
1. Tanggal PEB / bukti ekspor ............. ( 11) ............ .
1. No. item dalam PEB / bukti ekspor ............. (12) ........... ..
1. Eksportir ............. (13) ............ .

Sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas
impor kembali barang yang telah diekspor ini, kami melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut.
- Dokumen ekspor atau bukti pelaksanaan ekspor yaitu ............. (14) ........... ..
- Dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasi dan/atau
identitas barang (invoice, katalog atau brosur) yaitu ............. (15) ........... ..
- Dokumen yang menunjukan tujuan pengmman barang ekspor (kontrak,
kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya) yaitu ............. (16) ........... ..
- Surat pernyataan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama
dengan barang yang telah diekspor yaitu ............. ( 1 7) ............ .
- Dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor (B/L, AWB atau dokumen
pengangkutan lainnya seperti outward manifest) yaitu ............. (18) ............ .
- Invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti/ ditambahkan dan/ atau
biaya perbaikan / pengerjaan yaitu ............. ( 19) ............ .
- Dokumen surat keterangan hasil pengujian yaitu ............. (20) ........... ..
- Surat keterangan dari pihak luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang
tersebut dilakukan Impor Kembali yaitu ............. (21) ............ .

Kami bersedia melaksanakan segala kewajiban kepabeanan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang
telah Diekspor.
Demikian surat permohonan kami. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima
kasih

Hormat kami,

Stempel
Kantor
.............. (22) ............. .
.............. (23) ............. .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi nomor surat dari importir yang mengajukan permohonan
pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah
diekspor.
Nomor (2) Diisi tanggal, bulan dan tahun surat dari importir yang
mengajukan permohonan permohonan pembebasan bea
masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Nomor (3) Diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat.
Nomor (4) Diisi nama, tipe, dan alamat Kantor Pelayanan Utama atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang Impor Kembali.
Nomor (5) Diisi jenis, spesifikasi, dan identitas barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah
diekspor. Dalam hal barang Impor Kembali lebih dari 1 (satu)
jenis, surat permohonan dapat disertai dengan lampiran detail
jumlah dan jenis barang Impor Kembali.
Nomor (6) Diisi jumlah barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
atas impor kembali barang yang telah diekspor. Dalam hal
barang Impor Kembali lebih dari 1 (satu) jenis, surat
permohonan dapat disertai dengan lampiran detail jumlah dan
jenis barang Impor Kembali.
Nomor (7) Diisi perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Nomor (8) Diisi tujuan barang diekspor, seperti untuk keperluan
Perbaikan, untuk keperluan Pengerjaan, untuk Keperluan
Pengujian, atau Dalam Kualitas yang Sama (missal, pameran,
penjualan yang ditolak).
Nomor (9) Diisi nama Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.
Nomor (10) Diisi nomor pemberitahuan ekspor barang atau bukti
pelaksanaan ekspor atas barang Impor Kembali.
Nomor (11) Diisi tanggal pemberitahuan ekspor barang atau bukti
pelaksanaan ekspor atas barang lmpor Kembali.
Nomor (12) Diisi nomor item barang Impor Kembali dalam pemberitahuan
ekspor barang atau bukti pelaksanaan ekspor.
Nomor (13) Diisi nama eksportir.
r

---

Nomor (14) Diisi nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor / bukti
pelaksanaan ekspor.
Nomor (15) Diisi nomor dan tanggal dokumen yang menunjukan tujuan
peng1nman barang ekspor (kontrak, kesepakatan, atau
dokumen sejenis lainnya.
Nomor (16) Diisi nomor dan tanggal dokumen yang menunjukan tujuan
pengiriman barang ekspor (kontrak, kesepakatan, atau
dokumen sejenis lainnya).
Nomor (17) Diisi nomor dan tanggal surat pernyataan bahwa barang Impor
Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang
telah diekspor.
Nomor (18) Diisi nomor dan tanggal dokumen pengangkutan pada saat
ekspor dan impor (B/L, AWB atau dokumen pengangkutan
lainnya seperti outward manifest).
Nomor (19) Diisi nomor dan tanggal invoice yang mencantumkan harga
bagian yang diganti/ ditambahkan dan/ atau biaya
perbaikan/pengerjaan. Huruf "f' ini dicantumkan dalam hal
barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya
telah diekspor untuk keperluan Perbaikan atau Pengerjaan.
Nomor (20) Diisi nomor dan tanggal dokumen surat keterangan hasil
pengujian. Huruf "g" ini dicantumkan dalam hal barang Impor
Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor
untuk keperluan Pengujian.
Nomor (21) Diisi nomor dan tanggal surat keterangan dari pihak luar
daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut
dilakukan Impor Kembali. Huruf"h" ini dicantumkan dalam hal
barang Impor Kembali merupakan barang Impor Kembali
Dalam Kualitas yang Sama.
Nomor (22) Diisi nama p1mpman dari importir yang mengajukan
permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor, atau kuasa yang ditunjuk dan
dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas
materai.
Nomor (23) Diisi nama pimpinan dari importir yang mengajukan
permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor, atau kuasa yang ditunjuk dan
!

---

dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas
materai.

---

D. CONTOH FORMAT PERMINTAAN KETERANGAN, DOKUMEN, DAN/ ATAU

BUKTI TAMBAHAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ

.............. (1) ............. .

.............. (2) ............ ..

Nomor : ............ (3) .......... .. ............ (4) ........... . • Sifat : ............ (5) ........... .
Lampiran : ............ (6) ........... .
Hal : ............ (7) ........... .

Yth ............. (8) ........... .
............ (9) ........... .

Sehubungan dengan surat Saudara ............ (10) ............ , disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Saudara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor .............. (11) ............. .
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175PMK.04 /2021 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dan/atau
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-XX/BC/2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang
telah Diekspor .............. (12) ............. ..
1. Setelah dilakukan penelitian pada permohonan dan dokumen yang dilampirkan,
dapat kami sampaikan bahwa .............. (13) ........... ..
1. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kerja sama Saudara agar
dapat segera melengkapi keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan untuk
dapat diproses lebih lanjut.

. ............. (14) ............. .

.............. (15) ............. .

Tembusan:
.............. (16) ............. .

!

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yang menerbitkan
surat permintaan tambahan keterangan/informasi ini.
Nomor (2) Diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea · dan Cukai atau
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat permintaan tambahan
keterangan / informasi ini.
Nomor (3) Diisi nomor urut surat permintaan keterangan, dokumen, dan/
atau bukti tambahan dengan kode nomor milik Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (7) Diisi tanggal surat permintaan keterangan, dokumen, dan/
atau bukti tambahan.
Nomor (4) Diisi sifat surat permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan, misalkan biasa, segera, atau sangat segera.
Nomor (5) Diisi jumlah berkas atau lembar yang akan menjadi lampiran,
dalam hal surat permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan disertai dengan lampiran.
Nomor (6) Diisi hal surat permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan.
Nomor (8) Diisi pimpinan tertinggi perusahaan importir yang mengajukan
permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali
barang yang telah diekspor.
Nomor (9) Diisi alamat perusahaan importir yang mengajukan
permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali
barang yang telah diekspor.
Nomor (10) Diisi nomor, tanggal, dan hal surat permohonan pembebasan
bea masuk atas lmpor Kembali barang yang telah diekspor yang
telah diajukan importir.
Nomor (11) Diisi alasan atau latar belakang pengajuan permohonan
pembebasan bea masuk, seperti Perbaikan, Pengerjaan,
Pengujian, pameran, penjualan yang ditolak, atau lainnya.
Nomor (12) Diisi dasar pertimbangan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai Impor Kembali sebagai dasar

f

---

pertimbangan dalam permintaan keterangan, dokumen, dan/
atau bukti tambahan.
Nomor (13) Diisi alasan permintaan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan.
Nomor (14) Diisi Kepala Kantor Pabean. Dalam hal Kantor Pabean
merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai u.b. Kepala
Bidang yang menangani Impor Kembali
Nomor (15) Diisi nama Kepala Kantor Pabean. Dalam hal Kantor Pabean
merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi nama
Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali.
Nomor (16) Diisi Nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi.

---

E. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH

DIEKSPOR

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

.............. (1) ............. .

.............. (2) ............. .

Nomor : ............ (3) .......... .. .. .......... (4) ........... . • Sifat : ............ (5) ........... .
Lampiran : ............ (6) ........... .
Hal : ............ (7) ........... .

Yth ............. (8) ........... .
............ (9) ........... .

Sehubungan dengan surat Saudara ............ (10) ............ , disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Saudara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor kembali
barang yang telah diekspor .............. ( 11) ............ ..
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor dan/ atau
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor xx/BC/2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Kembali Barang yang telah Diekspor
.............. (12) .............. .
1. Setelah dilakukan penelitian pada permohonan dan dokumen yang dilampirkan,
dapat kami sampaikan bahwa .............. (13) ............ .
1. Berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat permohonan Saudara tidak memenuhi
ketentuan impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021, maka permohonan Saudara tidak dapat
dipertimbangkan.

a.n. Menteri Keuangan
.............. (14) ............. .

.............. (15) ............. .

Tembusan:
.............. (16) ......... ... ..

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yang menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (2) Diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (3) Diisi nomor urut surat dengan kode nomor milik Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau milik Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (4) Diisi sifat surat pemberitahuan penolakan, misalkan biasa,
segera, atau sangat segera.
Nomor (5) Diisi jumlah berkas atau lembar yang akan menjadi lampiran,
dalam hal surat pemberitahuan penolakan disertai dengan.
lampiran.
Nomor (6) Diisi hal surat pemberitahuan penolakan atas permohonan.
Nomor (7) Diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan.
Nomor (8) Diisi pimpinan tertinggi perusahaan importir yang mengajukan
permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali
barang yang telah diekspor.
Nomor (9) Diisi alamat perusahaan importir yang mengajukan
permohonan.
Nomor (10) Diisi nomor, tanggal, dan hal surat permohonan pembebasan
bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor yang
telah diajukan oleh importir.
Nomor (11) Diisi alasan atau latar belakang pengaJuan permohonan
pembebasan bea masuk, seperti Perbaikan, Pengerjaan,"
Pengujian, pameran, penjualan yang ditolak, atau lainnya.
Nomor (12) Diisi dasar pertimbangan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai Impor Kembali sebagai dasar
pertimbangan dalam pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (13) Diisi hasil penelitian dan alasan penolakan atas permohonan.
Nomor (14) Diisi Kepala Kantor Pabean. Dalam hal Kantor Pabean
merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi
Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali.

(

---

Nomor (15) Diisi nama Kepala Kantor Pabean. Dalam hal Kantor Pabean
merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi nama
Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali.
Nomor (16) Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b