Langsung ke konten

TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN

PMK No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan:

Is Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang

selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah

pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau

pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar

daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang

pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang

selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah

pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor

atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari

luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang

pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil

Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM, adalah

kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak

dipungut atas impor dan/ atau pemasukan barang dan/

atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada

barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan

produksi IKM. |

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat

untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang

berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna

diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor

untuk dipakai.

Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan “usaha

yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE

Pembebasan.

---

Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha

yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE

Pengembalian.

Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang

memenuhi kriteria industri kecil atau industri

menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima

fasilitas KITE IKM.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya

kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-

undang di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan

tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer

yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka

pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 2

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah

“ pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM berupa barang

dan/atau bahan untuk diolah lebih lanjut atau

digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, diberikan

fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah.

---

(2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil

produksinya 100 (seratus persen) diekspor

berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM.

(3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang

menyerahkan barang kena pajak:

  • wajib membuat faktur pajak yang diberikan

keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT EKS PMK

31/PMK.04/2020”: dan

  • tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.

(4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat

Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L).

(5) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Perusahaan

KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat

Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM:

- Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan
KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM

terdaftar, dan i

  • pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang

kena pajak. !

(6) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara

elektronik.

---

1. Terhadap Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L)

yang disampaikan sebagaimana dimasud pada ayat (5),

Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan

Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat

Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan

penelitian berupa pemenuhan ketentuan 10056 (seratus

persen) ekspor hasil produksi oleh perusahaan KITE

Pembebasan atau KITE IKM berdasarkan Surat

Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.

(3) Penelitian pemenuhan ketentuan 1006 (seratus persen)

ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat

dilakukan kembali dalam hal perusahaan melakukan

perubahan data pada Surat Keputusan Penetapan

sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan

KITE IKM terkait tujuan hasil produksi.

(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) kedapatan tidak memenuhi ketentuan, Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau

Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan

Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM menyampaikan surat

pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan pemberian

fasilitas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung

sejak SSTB-L diterima. |

(10) Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan

Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat

Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM atau Pejabat

Bea dan Cukai yang ditunjuk, mengadministrasikan

Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L).

---

(11) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(12) Surat pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan

pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam

lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan

penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau

dipasang untuk diekspor.

(2) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit

dan/atau pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan

pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1).

(3) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12

(dua belas) bulan dalam hal:

  • terdapat penundaan ekspor dari pembeli:
  • terdapat pembatalan ekspor atau penggantian

pembeli: dan/atau

  • terdapat kondisi kahar (force majeure), seperti

peperangan, bencana alam, atau kebakaran.

(4) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau

Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan

---

Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM dengan menyebutkan alasan

perpanjangan dan melampirkan bukti pendukung

alasan perpanjangan.

(5) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat disampaikan secara elektronik.

(6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), dibuat sesuai contoh format sebagaimana

tercantum dalam lampiran huruf C yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

.Pasal 4

(2) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling

lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas

waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor

Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM.

(3) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.

(4 Terhadap laporan realisasi ekspor yang disampaikan

kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat

Keputusan ' Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk melakukan verifikasi terhadap:

---

« YOw

  • dokumen pabean pemberitahuan ekspor, dan
  • batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (3).

(5) Verifikasi dokumen pabean pemberitahuan ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan

oleh Sistem Komputer Pelayanan dengan menghasilkan

laporan hasil penelitian realisasi ekspor.

(6) Laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) merupakan laporan hasil

rekonsiliasi elemen data berupa nomor dan tanggal

dokumen pabean pemberitahuan ekspor dengan

outward manifest.

(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) kedapatan tidak sesuai:

  • Sistem Komputer Pelayanan akan memberikan

respon tidak rekonsiliasi kepada Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dan

pemberitahuan untuk menyampaikan dokumen

kelengkapan: atau

  • Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum

tersedia, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea

dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan

pemberitahuan tidak rekonsiliasi kepada

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan

KITE IKM dan pemberitahuan untuk menyampaikan

dokumen kelengkapan.

(3) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) berupa:

PP-PEB, dalam hal dilakukan pembetulan PEB,
»
SSTB, dalam hal barang ekspor gabungan,
v
Invoice, ) Ap Packing list, dan

p House B/L atau AWB.

(9) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) harus diterima oleh Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor

---

sIls

Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak disampaikan pemberitahuan tidak

rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(10) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dapat disampaikan secara elektronik.

(11) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan

penelitian atas dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (8).

(12) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan

laporan hasil penelitian realisasi ekspor.

(13) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) tidak sesuai atau Perusahaan KITE

Pembebasan atau Pembebasan KITE IKM tidak

menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (8), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat

Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM menyampaikan

pemberitahuan hasil verifikasi laporan realisasi ekspor

disertai dengan keterangan tidak rekonsiliasi.

(14) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan

Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM menyampaikan pemberitahuan

hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dengan dilampiri Laporan realisasi ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ke Kepala Kantor Pelayanan

Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM terdaftar.

---

(15) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum

dalam lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(16) Pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (14) sesuai contoh format sebagaimana

tercantum dalam lampiran huruf E yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan

penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(4), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan

KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat

pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM.

(2) Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan

Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual

dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain

dalam daerah pabean.

(3) Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

. terutang pada saat mana yang lebih dahulu:

  • saat terutang atas dilakukannya penyerahan

menurut ketentuan perundang-undangan

perpajakan, atau

  • berakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau batas waktu

perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3).

---

(4 Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana

administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran

pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri

dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk

pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan

fasilitas.

(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikreditkan, pada Masa Pajak dilakukannya

pembayaran.

(6) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan

pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat

terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2

Bagian Kedua

Penyerahan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan

atau KITE Pengembalian ke Kawasan Berikat

Pasal 6

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE

Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil

produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut

atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan

Berikat.

---

» Tel

(2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE

Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian

kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea

Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah.

(3) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang

mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).

(4 Dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal

impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor

(BC 2.4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan sebagai:

  • dokumen pengeluaran hasil produksi dari

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

Pengembalian ke Kawasan Berikat,

  • dokumen pengangkutan hasil produksi dari

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

Pengembalian ke Kawasan Berikat, dan

  • dokumen pemasukan ke Kawasan Berikat dari

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

Pengembalian. i

(5) Terhadap penyerahan hasil produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan

atau Perusahaan KITE Pengembalian yang menyerahkan

barang kena pajak:

  • wajib membuat faktur pajak yang diberikan

keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT",

  • tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan,

dan

Cc. menyimpan dan memelihara dengan baik buku,

catatan, dan dokumen terkait penyerahan ke

Kawasan Berikat di tempat usahanya.

---

  • 15.

Pasal 7

(1) Dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal

impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor

(BC 2.4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

dibuat oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE Pengembalian.

(2) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi lokasi Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE Pengembalian dalam bentuk tulisan di

atas formulir dan/atau secara elektronik.

(3) Atas dokumen BC 2.4 yang diserahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  • melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran

pengisian,

  • memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada

dokumen BC 2.4 dalam hal hasil penelitian

sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan

sesuai, dan

  • memberikan penolakan disertai dengan alasan

penolakan dalam hal hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada huruf a kedapatan tidak sesuai.

(4 Atas dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

melakukan pemeriksaan pabean meliputi:

  • penelitian dokumen, dan/atau
  • pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan

manajemen risiko.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (4):

  • kedapatan sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat

persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, atau

  • kedapatan tidak sesuai, dokumen BC 2.4

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:

---

diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang

BC 2.4 setelah dilakukan perubahan data BC 2.4.

(6) Dalam hal dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b telah diterbitkan surat

persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, Pejabat Bea

dan Cukai yang ditunjuk:

.a. melakukan pemasangan tanda pengaman, dan

  • menyerahkan rekapitulasi dokumen BC 2.4 yang

telah diterbitkan surat persetujuan pengeluaran

barang BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi lokasi Kawasan Berikat.

(7) Dokumen BC 2.4 dan surat persetujuan pengeluaran

barang BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

menjadi dokumen pengangkutan hasil produksi dari

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

Pengembalian ke Kawasan Berikat.

(3) Tata cara pembuatan dokumen BC 2.4 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan yang mengatur mengenai pemberitahuan

pabean impor.

(9) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean.

(10) Surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Pemasukan hasil produksi dari Perusahaan KITE ke:

Kawasan Berikat dilakukan:

  • pengawasan pemasukan,
  • pelepasan tanda pengaman, dan

Cc. pengawasan pembongkaran,

oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan

Berikat.

---

  • YZ-

(2) Atas pemasukan hasil produksi dari Perusahaan KITE

ke Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan fisik secara

selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Pemeriksaan fisik serta kegiatan pengawasan yang

bersifat fisik seperti pengawasan pemasukan, pelepasan

tanda pengaman, pengawasan pembongkaran barang,

dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi

informasi seperti CCTV yang ada di Kawasan Berikat,

video call, tandatangan elektronik, serta teknologi

informasi yang lain.

(4) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan pemasukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai,

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan tanda

tangan dan stempel basah kantor pabean pada surat

persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagai

persetujuan pemasukan.

(5) Dalam hal Kawasan Berikat ditetapkan sebagai Kawasan

Berikat Mandiri, pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan oleh Pengusaha

Kawasan Berikat atau PDKB.
@ Tanggung jawab atas pungutan negara yang terutang

atas hasil produksi yang diserahkan Perusahaan KITE

Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian

tersebut menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat

penerima barang terhitung sejak hasil produksi diterima

oleh Kawasan Berikat.

(7) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai,

dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan

pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat.

Pasal 9

Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) yang dilampiri dengan surat persetujuan pengeluaran

barang BC 2.4 yang telah diterbitkan dan diberikan

persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (4) dapat digunakan sebagai:

---

pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh

Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan

dalam periode KITE Pembebasan, atau

dasar pengajuan permohonan pengembalian Bea Masuk

oleh Perusahaan KITE Pengembalian sepanjang

dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan

diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal

persetujuan dokumen pemberitahuan penyelesaian

barang asal impor yang mendapat kemudahan impor

tujuan ekspor (BC 2.4) oleh Kantor Pabean pengawas

Kawasan Berikat.

Bagian Ketiga

Penyerahan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan

ke Perusahaan KITE IKM

Pasal 10

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan

penyerahan hasil produksi ke Perusahaan KITE IKM

untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan

hasil produksi Perusahaan KITE IKM.

(2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pemasukan barang dan/atau bahan oleh

Perusahaan KITE IKM.

(3) Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan perekaman oleh

Perusahaan KITE IKM ke modul KITE IKM.

(4 Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diberikan pembebasan Bea

Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur pemberian

fasilitas KITE IKM.

---

  • YO:

(5) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang

mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).

(6) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

digunakan sebagai:

  • dokumen pengeluaran hasil produksi dari

Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE

IKM,

  • dokumen pengangkutan hasil produksi dari

Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE

IKM, dan

  • dokumen pemasukan ke Perusahaan KITE IKM dari

Perusahaan KITE Pembebasan. )

(7) Terhadap penyerahan hasil produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan

memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah pada saat penyerahan barang kepada

Perusahaan KITE IKM sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dikecualikan terhadap penyerahan barang dari

Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM

dengan menggunakan fasilitas tidak dipungut Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 11

(1) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal.

10 ayat (5) dibuat oleh Perusahaan KITE Pembebasan.

(2) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi lokasi Perusahaan KITE Pembebasan dalam

---

  • 20

bentuk tulisan di atas formulir dan/atau secara

elektronik.

(3) Atas dokumen BC 2.4 yang diserahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  • melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran

pengisian, |

  • memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada

dokumen BC 2.4 dalam hal hasil penelitian

sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan

sesuai, dan

  • memberikan penolakan disertai dengan alasan

penolakan dalam hal hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada huruf a kedapatan tidak sesuai.

(4) Atas dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

melakukan pemeriksaan pabean meliputi:

  • penelitian dokumen, dan/atau
  • pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan

manajemen risiko.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (4):

  • kedapatan sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat

persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, atau

  • kedapatan tidak sesuai, dokumen BC 2.4

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang
BC 2.4 setelah dilakukan perbaikan data BC 2.4.

(6) Dalam hal dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b telah diterbitkan surat

persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, Pejabat Bea

dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemasangan tanda

pengaman.

---

2 Ds

(7) Dokumen BC 2.4 dan surat persetujuan pengeluaran

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi

dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan

KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM.

(3) Tata cara pembuatan dokumen BC 2.4 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan yang mengatur mengenai pemberitahuan

pabean impor.

(9) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean.

(10) Surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

(1) Pemasukan barang ke Perusahaan KITE IKM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

dilakukan:

  • pengawasan pemasukan,
  • pelepasan tanda pengaman, dan

Cc. pengawasan pembongkaran,

oleh Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Keputusan

Penetapan KITE IKM atau yang mengawasi Perusahaan

KITE IKM.

(2) Atas pemasukan barang ke Perusahaan KITE IKM

sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pemeriksaan

fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, Pejabat Bea

dan Cukai penerbit Surat Keputusan Penetapan KITE

IKM atau yang mengawasi Perusahaan KITE IKM:

  • memberikan tanda tangan dan stempel basah kantor

pabean pada surat persetujuan pengeluaran barang

BC 2.4 sebagai persetujuan pemasukan,

---

  • 2D-
  • melakukan perekaman data dokumen BC 2.4 ke

Sistem Komputer Pelayanan, dan

  • melakukan pemotongan kuota jaminan atas

pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2).

(4) Pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf (c) dilakukan dengan cara

mengurangi saldo kuota jaminan dengan nilai pungutan

Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah atas barang dan/atau bahan yang dimasukkan

oleh Perusahaan KITE IKM.

(5) Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan

Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah yang dimasukkan ke Perusahaan

KITE IKM melebihi kuota jaminan, Perusahaan KITE

IKM menyerahkan jaminan.

(6) Tanggung jawab atas pungutan negara yang terutang

atas hasil produksi yang diserahkan Perusahaan KITE

Pembebasan tersebut menjadi tanggung jawab

Perusahaan KITE IKM penerima barang terhitung sejak

surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 yang

telah diterbitkan dan diberikan persetujuan pemasukan.

(7 Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, dilakukan

penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan pada Kantor

Pabean yang mengawasi Perusahaan KITE IKM.

Pasal 13

Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) yang dilampiri dengan surat persetujuan

pengeluaran barang BC 2.4 yang telah diterbitkan dan

diberikan persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dapat digunakan sebagai

pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh

Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam

periode KITE Pembebasan.

---

in

Bagian Keempat

Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean

Pasal 14

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE

IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada

pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan

jumlah paling banyak 5046 (lima puluh persen) dari

realisasi seluruh nilai ekspor pada tahun sebelumnya.

(2) Nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dari kegiatan:

  • ekspor dengan menggunakan fasilitas KITE, dan
  • ekspor umum,

yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dan

KITE IKM.

(3) Untuk mendapatkan nilai batasan penjualan hasil

produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE

IKM harus mengajukan permohonan kepada Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau

Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan

Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau

Perusahaan KITE IKM.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dapat disampaikan secara elektronik.

(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Kepala Kantor:

  • menerbitkan kartu kendali penjualan hasil produksi

yang memuat nilai batasan penjualan hasil produksi

berdasarkan data ekspor Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai, dan

  • menyampaikan kartu kendali penjualan hasil

produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan

atau Perusahaan KITE IKM.

---

(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai penerbit Surat Keputusan Penetapan Perusahaan

KITE Pembebasan menyerahkan kartu kendali

penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

pengolahan atau pabrik Perusahaan KITE Pembebasan.

(7) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk menerbitkan kartu kendali penjualan hasil

produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan

diterima secara lengkap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sesuai contoh format segaimana tercantum dalam

lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Kartu kendali penjualan hasil produksi kepada pihak

lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di

tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku ketentuan

sebagai berikut:

  • diberitahukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang

mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4),

  • melampirkan kartu kendali yang memuat batasan

penjualan hasil produksi dan memuat data

rekapitulasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya:

  • Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE

IKM wajib:

---

3 Gu

1. membayar Bea Masuk berdasarkan:

  • nilai pabean, klasifikasi dan tarif yang

berlaku pada saat barang dan/atau bahan

diimpor, dan

  • dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk

untuk barang dan/atau bahan lebih tinggi

dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk

hasil produksi, dasar yang digunakan

untuk menghitung besarnya pengenaan

Bea Masuk yaitu pembebanan tarif Bea

Masuk hasil produksi yang berlaku pada

saat penjualan hasil produksi kepada

pihak lain di tempat lain dalam daerah

pabean,

1. melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah yang semula tidak dipungut

dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai

impor, dan

1. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah pada saat penyerahan barang

kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah

pabean sesuai dengan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan, dan

  • Penjualan hasil produksi yang berasal dari bahan

baku yang dikenakan Bea Masuk Tambahan kepada
pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean

dikecualikan dari kewajiban untuk membayar Bea

Masuk Tambahan.

(2) Dokumen BC 2.4 dan kartu kendali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan KITE

Pembebasan atau yang menerbitkan Surat Keputusan

Penetapan Perusahaan KITE IKM.

---

(3) Terhadap pengajuan dokumen BC 2.4 dan kartu kendali

penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea

melakukan pemeriksaan pabean.

(4 Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) telah sesuai Kepala Kantor

Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC

2.4 dan melakukan pemotongan kuota penjualan pada

kartu kendali penjualan hasil produksi kepada pihak

lain di tempat lain dalam daerah pabean,

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Kepala Kantor

Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

mengembalikan berkas untuk diperbaiki.

(6) Tata cara pembayaran, pelunasan, dan pemungutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai

dengan ketentuan yang mengatur mengenai

pembayaran, pelunasan, dan pemungutan.

Pasal 16

Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) dapat digunakan sebagai-

pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan

sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan

atau periode KITE IKM dan memenuhi batasan

penjualan hasil produksi.

Pasal 17

(1) Penyampaian dokumen secara elektronik dilakukan

melalui Sistem Komputer Pelayanan.

(2) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia,

penyampaian “dokumen dilakukan melalui surat

elektronik atau secara tertulis.

---

  • D7-

Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

ubi

---

  • DB

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 04/BC/2020

TENTANG

TATA LAKASANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAIIAN

UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS

KEMUDAHAN — IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK

PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS

CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVII)-19)

A. Contoh Format Surat Serah Terima Barang Lokal

SURAT SERAH TERIMA BARANG LOKAL

secyanan Tanggal: .......... (2)

Penerima Barang
NPWP pan (Banaran. NPWP 5 anna (Ganas aa...

Nama Perusahaan: are... (Asa Nomor SKEPKITE : 2 AA

Nama
Alamat 1 taranaaan (Sp anrcr Perusahaan” asas (9) anccocoroc.

Sana Alamat mem)ane
RPP ——— 2 yan Oh naa

Data Perdagangan ,
Faktur Penjualan/ Invoice — 1s... (Ty nana Jumlah & Jenis Kemasan : ........ (16)........

NoFaktur Pajak? sasa (13)... Barang telah diterima

PPN Tidak Dipungut (Rp) —? sa (TAjens Di MO ma (17 )ancasaws
PPnBM Tidak Dipungut (Rp) preman (15)........ | Pada tanggal s010118) anna

Data Barang
Uraian jenis barang secara lengkap, kode Jumlah, Jenis Satuan dan No barang: merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi Berat Bersih (Kg)
ain

(19) sencecanaah KU Jonanennanann sengsaunna| ka Jaccononnasen—————————”| unenonn0n01 haku Janoanoananan

Tanda tangan dan cap perusahaan Tanda tangan dan cap perusahaan
Nama/Jabatan Nama/Jabatan

Peruntukan:
1. Pengirim Barang,
2 Penerima Barang,
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC,
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

---

Petunjuk Pengisian SSTBL

- Nomor (1) Diisi dengan nomor SSTBL berdasarkan penomoran surat oleh
Perusahaan KITE.
Nomor (2) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) SSTB

(nomor (1) dan nomor (2) diisi oleh Perusahaan KITE).
Nomor (3) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
penjual barang.
Nomor (4) Diisi dengan nama perusahaan penjual barang.
Nomor (5) Diisi dengan alamat perusahaan penjual barang.
Nomor (6) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE sebagai pembeli Barang.
Nomor (7) Diisi dengan nomor SKEP Penetapan sebagai Penerima
Fasilitas KITE.
Nomor (8) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) SKEP
Penetapan sebagai Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (9) Diisi dengan nama Perusahaan KITE sebagai pembeli Barang.
Nomor (10) Diisi dengan alamat Perusahaan KITE sebagai pembeli
Barang.
Nomor (11) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat
Perusahaan KITE terdaftar
Nomor (12) Diisi dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atau invoice
atas pemasukan barang dari TLDDP.
Nomor (13) Diisi dengan nomor dan tanggal faktur pajak atas pemasukan
barang dari TLDDP.
Nomor (14) Diisi dengan total nilai PPN tidak dipungut atas pemasukan
barang dari TLDDP.
Nomor (15) Diisi dengan total nilai PPnBM tidak dipungut atas
pemasukan barang dari TLDDP.
Nomor (16) Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atas pemasukan
barang dari TLDDP.
Nomor (17) Diisi dengan lokasi penerimaan barang
Nomor (18) Diisi dengan waktu penerimaan barang.
Nomor (19) Diisi dengan nomor urut.
Nomor (20) Diisi dengan uraian jenis barang secara lengkap, kode barang,
merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Nomor (21) Diisi dengan jumlah, jenis satuan, dan berat bersih dalam
“kilogram atas barang.
. Nomor (22) Diisi dengan harga penyerahan atas pemasukan Barang dari

TLDDP. 2

Nomor (23) Diisi dengan nama kota tempat perusahaan penjual barang
Nomor (24) Diisi dengan tanggal dilakukannya penandatanganan oleh
perusahaan penjual barang.
Nomor (25) Diisi dengan nama kota tempat perusahaan KITE sebagai
pembeli barang
Nomor (26) Diisi dengan tanggal dilakukannya penandatanganan .oleh
perusahaan KITE sebagai pembeli barang.

---

-. 30-

B. Contoh Format Surat Pemberitahuan Tidak Dipenuhinya Ketentuan

Pemberian Fasilitas

KOP SURAT KANTOR WILAYAH / KPU/ KANTOR PABEAN

Nomor: sancataaan (Diesen Tanggal sis Dean
sak oo Nenen PN nnsmemembiban
Lampirati $ Loco Gd mie
Hal : Pemberitahuan Tidak Dipenuhinya Ketentuan Pemberian Fasilitas

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......... (ea
Nm aa

Sehubungan dengan kegiatan serah terima barang oleh perusahaan KITE
Pembebasan/ KITE IKM" dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN
dan PPnBM berdasarkan PMK 31/PMK.04/2020 yang dilakukan oleh:

Nama Perusahaan N Kental alaa (Of) bnnokamesas
NPWP 3 eeemuessadi (Bona.a co
Nomor/Tgl SKEP UE seemsesoal 0 mmermmon
Jenis Fasilitas A ana (10)...
bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian, perusahaan tidak
dapat memenuhi ketentuan pemberian fasilitas atas barang sebagaimana tercantum di
bawah ini:

No Nomor SSTB Nomor Faktur Pajak
11 1 1

Demikian disampaikan.

Kepala Kantor,

ttd.

Nama

---

» 31

Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tidak Dipenuhinya Ketentuan

Pemberian Fasilitas

Nomor (1) Diisi dengan penomoran surat Kantor Wilayah / KPU /
KPPBC.
Nomor (2) Diisi dengan tanggal penomoran surat.
Nomor (3) Diisi dengan sifat surat.
Nomor (4) Diisi dengan jumlah lampiran dokumen pendukung.
. Nomor (5) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang mengawasi
perusahaan KITE.
Nomor (6) Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor (7) Diisi dengan nama Perusahaan KITE.
Nomor (8) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE.
Nomor (9) Diisi dengan nomor dan tanggal SKEP Penetapan sebagai
Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (10) Diisi dengan jenis Fasilitas KITE (KITE Pembebasan atau KITE
IKM).
Nomor (11) Diisi dengan nomor urut.
Nomor (12) Diisi dengan nomor SSTB.
Nomor (13) Diisi dengan tanggal SSTB.
Nomor (14) Diisi dengan nomor Faktur Pajak.
Nomor (15) Diisi dengan tanggal Faktur Pajak.

---

» -

C. Contoh Format Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Ekspor

KOP SURAT PERUSAHAAN

Nomor? sarana, (Dercacanoan. TANGGAL more. (Rn. cc.
Sifat tc was (2).oresesmven
Lampiran £ sewa (Aj eersmsas
Hal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Ekspor

Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU/KPPBC .......... (5)...
OT sean (Oli

Dengan hormat, kami:
Nama Perusahaan | sms Us
NPWP $ senenwesa (Bo
Nomor/Tgl SKEP aa: (Yana...
Jenis Fasilitas Sonu (LOY.cocewwwwe
memperpanjang batas waktu ekspor atas bahan/barang yang mendapatkan fasilitas
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan PMK 31/PMK.04/2020 dengan
data sebagai berikut:

Nomor & , , Jumlah, Jenis
No 7 Ne Tanggal Faktur Me an Mean LI Satuan dan Berat Be bi
angg Pajak g g Bersih (Kg) panjang

A1) (12) 3) (14) (15) (16) 7)

Bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung antara lain berupa:
Na Ben 5
Di Kuna
Demikian kami sampaikan.

Penanggung Jawab
Perusahaan /Direksi

ttd.

Nama

Tembusan :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......... (18)

---

Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Ekspor

Nomor (1) Diisi dengan penomoran surat perusahaan
Nomor (2) Diisi dengan tanggal penomoran surat.
Nomor (3) Diisi dengan sifat surat.
Nomor (4) Diisi dengan jumlah lampiran dokumen pendukung.
Nomor (5) Diisi dengan Kantor Wilayah / KPU / KPPBC yang
menerbitkan SKEP Penetapan sebagai Penerima Fasilitas
KITE.
Nomor (6) Diisi dengan alamat Kantor Wilayah / KPU / KPPBC yang
menerbitkan SKEP Penetapan sebagai Penerima Fasilitas
KITE.
Nomor (7) Diisi dengan nama Perusahaan KITE.
' Nomor (8) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE.
Nomor (9) Diisi dengan nomor dan tanggal SKEP Penetapan sebagai
Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (10) Diisi dengan jenis Fasilitas KITE.
Nomor (11) Diisi dengan nomor urut.
Nomor (12) Diisi dengan nomor dan tanggal SSTB.
Nomor (13) Diisi dengan nomor dan tanggal Faktur Pajak.
Nomor (14) Diisi dengan nomor urut barang yang diberitahukan pada
SSTB.
Nomor (15) Diisi dengan uraian jenis barang yang diberitahukan pada
SSTB.
Nomor (16) Diisi dengan jumlah, jenis satuan, dan berat bersih yang
diberitahukan pada SSTB.
Nomor (17) Diisi dengan alasan perpanjangan.
Nomor (18) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat
perusahaan KITE Pembebasan atau KITE IKM terdaftar.

---

Keterangan Perpanjangan NomorSurat Xxx/xx/2021

Waktu (bulan) 8 8 7 12 14 (24)
Jangka Ekspor

Tidak (23) 0 perusahaan PPN 410.000 30.000 15.000 10.000 Dipungut
Sisa cap
Saldo
dan
Sisa

(22) 40 30 1:8 0 1 Barang Jumlah tangan 31/PMK.04/2020 60 20 5 4 0.5 Jumlah barang Pemakaian Tanda Nama/Jabatan

PMK

(Rp) 21) Tidak 100.000 50.000 20.000 50.000 50.000 Dipungut EKS

(20) Meter Pairs Liter

PPnBM Satuan

(49) 100 50 EKSPOR Jumlah Barang DAN ...o.cocoe

PPN US) Kulit Sol Lem Kaet Uraian Barang Perwarna-34

  • REALISASI

2 3 1 1 1 ATAU Pemasukan No (17)
PPN
G6) b XXX Faktur Pajak LAPORAN

(5) Tanggal 01/05/20 01/05/20 01/06/20 01/08/20 01/05/20

SSTB | | | DIPUNGUT

(04) 01/01 01/01 02/01 01/03 02/03

Ekspor Nomor TIDAK

100 80

$ .ncco.oo... oom. ..o.cor..#. (12) $ sebenarnya. Realisasi RANGKA (11) Satuan PAIRS PAIRS

'
dengan
To 20 50 DALAM Jumlah barang

1 Laporan
Pajak
D Uraian barang Sepatu Sandal laporkan Ekspor Format

2 1 SKEP No Seri 3 Barang kami Pelayanan Perusahaan

7 Contoh menga 01/01/21 01/07/21 D. Nama NPWP Nomor/Tgl Kantor Demikian
Ekspor 8 xxK 1221 Nomor
Dok.

---

Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Ekspor

| Nomor (1) Diisi dengan penomoran laporan realisasi ekspor oleh
perusahaan
Nomor (2) Diisi dengan nama Perusahaan KITE.
Nomor (3) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE.
Nomor (4) Diisi dengan nomor dan tanggal SKEP Penetapan sebagai
Penerima Fasilitas KITE. /
Nomor (5) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang mengawasi
Perusahaan KITE.
Nomor (6) Diisi dengan nomor pendaftaran PEB.
Nomor (7) Diisi dengan tanggal pendaftaran PEB
Nomor (8) Diisi dengan nomor seri barang pada PEB
Nomor (9) Diisi dengan uraian barang pada PEB
Nomor (10). Diisi dengan jumlah barang yang diberitahukan pada PEB.
Nomor (11) Diisi dengan jumlah satuan yang diberitahukan pada PEB.
Nomor (12) Diisi dengan jumlah FOB atas PEB
Nomor (13) Diisi dengan nomor urut.
. Nomor (14) Diisi dengan nomor SSTB.
Nomor (15) Diisi dengan tanggal SSTB.
Nomor (16) Diisi dengan nomor faktur pajak
Nomor (17) Diisi dengan nomor urut barang yang diberitahukan pada
SSTB.
Nomor (18) Diisi dengan uraian barang yang diberitahukan pada SSTB.
Nomor (19) Diisi dengan jumlah barang yang diberitahukan pada SSTB.
Nomor (20) Diisi dengan satuan barang yang diberitahukan pada SSTB..
Nomor (21) Diisi dengan jumlah PPN Tidak Dipungut
Nomor (22) Diisi dengan jumlah sisa barang yang belum diekspor
Nomor (23) Diisi dengan sisa PPN Tidak Dipungut atas sisa barang yang
belum diekspor.
Nomor (24) Diisi dengan perhitungan jangka waktu ekspor yang
dilakukan dalam bulan.
Nomor (25) Diisi dengan nama kota tempat perusahaan KITE
Nomor (26) Diisi dengan tanggal dilakukannya penandatanganan oleh
perusahaan KITE

---

E. Contoh Format Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Laporan Realisasi

Ekspor

KOP SURAT KANTOR WILAYAH / KPU/ KANTOR PABEAN

OI Sa Ne mania

Nama Perusahaan 1 maneuaa (Dina... Sau
NPWP | angen Oma
Nomor/Tgl SKEP 1 mserusa (LI

Jenis Fasilitas ee (Dia
atas fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan PMK
31/PMK.04/2020 dengan ini dapat kami sampaikan bahwa:
1. Pemberitahuan pabean ekspor yang tidak terverifikasi, yaitu:
No No PEB Tanggal PEB Keterangan

(13) (14) (15) (16)

Contoh: tidak menyampaikan
dokumen pendukung

1. Surat Serah Terima Barang (SSTB) yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu
ekspor, yaitu:
No No SSTB Tanggal SSTB Keterangan

(17) (18) (19) (20)

Contoh: lebih dari 12 bulan
tanpa pemberitahun

1. Dst...

Terlampir laporan realisasi ekspor perusahaan sebagaimana dimaksud.

Demikian disampaikan.

Kepala Kantor,

ttd.

Nama

---

237 3

Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan
Realisasi Ekspor

Nomor (1) Diisi dengan penomoran surat Kantor Wilayah / KPU /
KPPBC.
Nomor (2) Diisi dengan tanggal penomoran surat.
Nomor (3) Diisi dengan sifat surat.
' Nomor (4) Diisi dengan jumlah lampiran dokumen pendukung.
Nomor (5) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan KITE
Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar.
Nomor (6) Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat
perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM
terdaftar.
Nomor (7) Diisi dengan nomor Laporan Realisasi Ekspor yang
disampaikan oleh Perusahaan KITE.
Nomor (8) Diisi dengan tanggal Laporan Realisasi Ekspor yang
disampaikan oleh Perusahaan KITE.
Nomor (9) Diisi dengan nama Perusahaan KITE.
Nomor (10) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE.
Nomor (11) Diisi dengan nomor dan tanggal SKEP Penetapan sebagai
Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (12) Diisi dengan jenis Fasilitas KITE (Fasilitas KITE IKM atau
Fasilitas KITE Pembebasan.
Nomor (13) Diisi dengan nomor urut.
' Nomor (14) Diisi dengan nomor PEB.
Nomor (15) Diisi dengan tanggal PEB.
Nomor (16) Diisi dengan keterangan pemenuhan validasi PEB.
Nomor (17) Diisi dengan nomor urut.
Nomor (18) Diisi dengan nomor SSTB.
Nomor (19) Diisi dengan tanggal SSTB.
Nomor (20) Diisi dengan keterangan pemenuhan jangka waktu ekspor.

---

. Contoh Format Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.4

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ...... (os

KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI...... (2)...

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BC 2.4

Nomor: ...... (arsa Tanggal: ...... Pa) mms
Lembar ke ...(5)... dari ...(6)...
1. BC24
Nomor Pendaftaran | Ja (Ala Tanggal : ...(8)...

2. PENGIRIM/PENJUAL (...... 63) TE )

NPWP meat (10)......
Nama 5 yana (LIpovawss
Alamat Ti nak 2)......
SKEP KITE Dewe U3)...... Tanggal : ...(14)...
1. PENERIMA/PEMBELI (...... (ah )
NPWP | seneng (ne os
Nama 1! masa (17)
Alamat H1 erangan (19.....
SKEP KITE ") | -a 49)...... Tanggal : ...(20)...

4, KEMASAN

Jumlah/Jenis Kemasan : ...... (21)......
Merk/Nomor Kemasan 2 ae (2D) canves
Berat "ON as 23I...... Kg
Nomor Peti Kemas E. muuei (24)......
No Tanda Pengaman | (25) oran Tanggal : ...(26)...

5. PENGELUARAN

Catatan pejabat yang mengawasi pengeluaran
Hawa Ps
Pejabat pemeriksa dokumen “| Pejabat yang mengawasi pengeluaran

Ttd. Ttd
sisneg 2d... sore I) ceowwa

6. PEMASUKAN "")

KPPBC yang mengawasi : ...... (30)......
Catatan pejabat yang mengawasi pemasukan / Pengusaha KB "“)

U Sesuai O Tidak sesuai
mma (31).....
Pejabat yang mengawasi pemasukan / Nama Jabatan Pengusaha KB """)

Ttd.
sajam (32)..orcen

Lembar peruntukan:
1. untuk Pengirim/Penjual:
1. untuk Penerima/Pembeli,
1. KPPBC yang mengawasi pengeluaran:
1. KPPBC yang mengawasi pemasukan:
Keterangan
1. Wajib diisi jika penerima barang adalah KITE IKM
“#) Wajib diisi jika barang dimasukkan ke KB / KITE IKM
sr) Diisi oleh Pengusaha KB jika mendapat persetujuan pelayanan mandiri

---

Petunjuk Pengisian Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.4

Nomor (1) Diisi dengan Kantor Wilayah DJBC yang membawahi KPPBC
tempat dilakukannya pengeluaran barang.
Nomor (2) Diisi dengan KPPBC yang mengawasi pengeluaran barang.
Nomor (3) Diisi dengan nomor surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4.
Nomor (4) Diisi dengan tanggal surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4.
Nomor (5) Diisi dengan nomor urut lembar.
Nomor (6) Diisi dengan jumlah lembar.
1. BC 2.4 (diisi sesuai dengan data pada BC 2.4)
Nomor (7) Diisi dengan nomor pendaftaran BC 2.4.
Nomor (8) Diisi dengan tanggal pendaftaran BC 2.4.
. 2. PENGIRIM / PENJUAL (diisi sesuai dengan data pada BC 2.4)
Nomor (9) Diisi dengan jenis fasilitas perusahaan pengirim/penjual barang.
Nomor (10) Diisi dengan NPWP perusahaan pengirim/penjual barang.
Nomor (11) Diisi dengan nama perusahaan pengirim/penjual barang.
Nomor (12) Diisi dengan alamat perusahaan pengirim /penjual barang.
Nomor (13) Diisi dengan nomor surat keputusan penetapan sebagai penerima
fasilitas KITE.
Nomor (14) Diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan sebagai penerima
fasilitas KITE.
1. Sa (diisi sesuai dengan data pada BC 2.4)
Nomor (15) Diisi dengan jenis fasilitas perusahaan penerima/pembeli barang.
Nomor (16) Diisi dengan NPWP perusahaan penerima/pembeli barang.
Nomor (17) Diisi dengan nama perusahaan penerima/pembeli barang.
Nomor (18) Diisi dengan alamat perusahaan penerima/pembeli barang.
Nomor (19) Diisi dengan nomor surat keputusan penetapan sebagai penerima
fasilitas KITE jika penerima/pembeli barang adalah penerima
fasilitas KITE.
Nomor (20) Diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan sebagai penerima
fasilitas KITE jika penenina pembeli barang adalah penerima
fasilitas KITE.
1. KEMASAN Glitaf sesuai dengan data pada BC 2.4)
Nomor (21) Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan (contoh: 2 CT)
Nomor (22) Diisi dengan merk/nomor kemasan (contoh: XYZ / 123)
Nomor (23) Diisi dengan berat total
Nomor (24) Diisi dengan nomor peti kemas dalam hal pengangkutan
menggunakan peti kemas
Nomor (25) Diisi dengan nomor tanda pengaman
Nomor (26) Diisi dengan tanggal tanda pengaman
1. PENGELUARAN (diisi sesuai kondisi saat pengeluaran)
Nomor (27) Diisi dengan tanggal dan waktu pengeluaran serta catatan lainnya
yang diperlukan oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran.
Nomor (28) Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP pejabat yang
menerbitkan SPPB, serta dibubuhi stempel basah kantor pabean.
Nomor (29) Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP pejabat yang mengawasi
pengeluaran, serta dibubuhi stempel basah kantor pabean.

---

si -

1. PEMASUKAN (diisi jika penerima/pembeli barang adalah penerima fasilitas)
Nomor (30) : Diisi dengan KPPBC yang mengawasi pemasukan barang
Nomor (31) : Diisi dengan tanggal dan waktu pemasukan serta catatan lainnya
yang diperlukan. Kolom ini diisi oleh:
- pejabat yang mengawasi pemasukan, atau
- Pengusaha KB/PDKB jika Pengusaha KB /PDKB telah diberikan
persetujuan pelayanan mandiri
Nomor (32) : a. Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP pejabat yang
mengawasi pemasukan, serta dibubuhi stempel basah kantor
pabean, atau
- Jika penerima/pembeli adalah Pengusaha KB yang telah
diberikan persetujuan pelayanan mandiri, kolom ini diisi
dengan tanda tangan, nama dan jabatan pegawai perusahaan
yang ditunjuk, serta dibubuhi stempel basah perusahaan.

---

G. Format Permohonan Penerbitan Kartu Kendali Penjualan Hasil
Produksi |

KOP PERUSAHAAN

Nomor | Kan (llesssasa : Tanggal. saseavss (Denso
Sifat No ka (Sean
Lampiran ? eco. Pemanas
Hal : Permohonan Penerbitan Kartu Kendali Penjualan Hasil Produksi

Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU/KPPBC .......... Ojass
CL mesin (loonomeram

Dengan hormat, kami:
Nama Perusahaan Ai emas (Pownanananaan
NPWP 1 sngnweknya IG ewemeernga
Nomor/Tgl SKEP 2 menetas (9) ereewana
Jenis Fasilitas Hee Dao. sa
KPPBC Pengawas Bisa CNN moon

mengajukan permohonan penerbitan kartu kendali penjualan hasil produksi sebagai
dasar penjualan hasil produksi ke pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean.

Demikian kami sampaikan.

Penanggung Jawab
Perusahaan /Direksi

ttd.

Nama

---

23 »

Petunjuk Pengisian Surat Permohonan Penetapan Batasan Penjualan Hasil
Produksi

Nomor (1) : Diisi dengan penomoran surat perusahaan
Nomor (2) : Diisi dengan tanggal penomoran surat.
Nomor (3) : Diisi dengan sifat surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran dokumen pendukung.
“Nomor (5) : Diisi dengan Kantor Wilayah / KPU / KPPBC yang
menerbitkan SKEP Penetapan sebagai Penerima Fasilitas
KITE.
- Nomor (6) : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah / KPU / KPPBC yang
menerbitkan SKEP Penetapan sebagai Penerima Fasilitas
KITE.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Perusahaan KITE.
Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
KITE.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor dan tanggal SKEP Penetapan sebagai
Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (10) : Diisi dengan jenis Fasilitas KITE.
Nomor (11) : Diisi dengan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik
atau Kantor Pabean tempat pengajuan dokumen BC 24

---

H. Contoh Format Kartu Kendali Penjualan Hasil Produksi ke Pihak Lain di

' Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

KARTU KENDALI PENJUALAN HASIL PRODUKSI

Tahun .......... Waranaaaaaaa

Kantor .......... (2) nc...

Nama Perusahaan T ewawess (3) mevenna
NPWP 1 sena Kan
- Nomor/Tgl SKEP | usa Gs

Jenis Fasilitas 1 emeunamene MO aa
Rekapitulasi Nilai Ekspor Tahun
Sebelumnya : Rpssevoves KA nona
Batasan Penjualan Hasil Produksi
Tahun Berjalan £ Rpissw (BJissssiss

BC 2.4 Batasan Penjualan (Rp) Pejabat Bea dan Cukai
No.
Nomor Tanggal Pemotongan Saldo Nama Paraf
1. (10) (11) (12) (13) (14) (15)

---

Petunjuk Pengisian Kartu Kendali Penjualan Hasil Produksi Kepada Pihak
Lain Di TLDDP

Nomor (1) Diisi dengan tahun berjalan.
Nomor (2) Diisi dengan nama kantor.
Nomor (3) Diisi dengan nama perusahaan.
Nomor (4) Diisi dengan NPWP perusahaan.
Nomor (5) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Keputusan Penetapan
sebagai Penerima Fasilitas KITE.
Nomor (6) Diisi dengan jenis fasilitas KITE.
Nomor (7) Data rekapitulasi nilai Ekspor tahun sebelumnya.
Nomor (8) Diisi dengan 506 dari total rekapitulasi nilai ekspor tahun
sebelumnya dalam Rupiah berdasarkan data ekspor DJBC
dengan kurs pada tanggal 31 Desember pada akhir tahun
sebelumnya.
Contoh Kuota Penjualan Tahun Berjalan:
Tahun yang berjalan saat ini adalah 2020. Total nilai ekspor
perusahaan dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2019
adalah 500 juta Rupiah. Kuota Penjualan Tahun Berjalan
adalah 5046 x 500 juta Rupiah - 250 juta Rupiah.
Nomor (2) Diisi dengan nomor urut.
Nomor (10) Diisi dengan nomor persetujuan BC 2.4.
Nomor (11) Diisi dengan tanggal persetujuan BC 2.4.
Nomor (12) Diisi dengan jumlah pemotongan kuota berdasarkan jumlah
nilai penyerahan yang diberitahukan pada BC 2.4.
Nomor (13) Diisi dengan saldo kuota penjualan setelah kuota penjualan
awal atau saldo nomor urut sebelumnya dikurangi jumlah
pemotongan kuota atau jumlah nilai penyerahan.
Contoh:
Kuota Tahun Berjalan : Rp 250.000.000, -
No Kuota Penjualan (Rp)
Pemotongan Saldo
1. | 50.000.000,- | 200.000.000,- | - 250 juta - 50 juta
. | 25.000.000,- | 175.000.000,- | - 200 juta - 25 juta
1. 30.000.000,- | 145.000.000,- | - 175 juta - 30 juta

Nomor (14) Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
pemotongan.
Nomor (15) Diisi dengan paraf Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
pemotongan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

Salinan sesuai dengan aslinya

HERU PAMBUDI

Sekretaris Direktorat Jenderal