Dalam Peraturan Direktur J enderal mi yang dimaksud
dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pin tu.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya
disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait
dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya
dilakukan dengan:
- pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
---
(LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/ atau
- penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
1. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP
adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas
penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa
dan/ a tau pelayanan administrasi yang merupakan
perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun
daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah/ swasta dalam rangka
menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau,
aman dan nyaman.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya
disingkat e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang
melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya
disebut Informasi KSWP adalah informasi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
mengenai keterangan status Wajib Pajak.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu
jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
1. Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja
penyelenggara pelayanan publik yang berada di
lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk sernata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
---
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
