Langsung ke konten

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PMK No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur J enderal mi yang dimaksud

dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat

PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu

pin tu.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya

disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait

dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan

Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya

dilakukan dengan:
- pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari

Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian

---

(LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/ atau

- penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
1. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP
adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas
penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa
dan/ a tau pelayanan administrasi yang merupakan
perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun
daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah/ swasta dalam rangka
menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau,
aman dan nyaman.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya
disingkat e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang
melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat
Jenderal Pajak.

1. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya
disebut Informasi KSWP adalah informasi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
mengenai keterangan status Wajib Pajak.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu
jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
1. Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja
penyelenggara pelayanan publik yang berada di
lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk sernata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik.

1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya

disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal

Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan

---

bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak.

1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP.

1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Pasal 2

(1) PTSP meliputi:

  • PTSP Pusat di BKPM;

- PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Kabupaten/ Kata;

  • PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas; dan

  • Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk

melaksanakan layanan terpadu satu pintu.

(2) Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk

melaksanakan layanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa MPP.

Pasal 3

(1) Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:

  • Pendaftaran NPWP;
  • Cetak ulang kartu NPWP;
  • Aktivasi e-FIN;
  • Pembuatan kode billing tanpa akun;
  • Informasi KSWP;
  • Konsultasi perpajakan; dan
  • Asistensi layanan mandiri.

(2) Berdasarkan pertimbangan, Direktur Jenderal Pajak dapat

menyesuaikan kegiatan pajak pada PTSP melalui

pengumuman di media cetak dan/ atau elektronik.

---

Pasal 4

(1) Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang
dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

(2) Cetak ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah cetak ulang kartu NPWP

bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

(3) Informasi KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf e adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak

yang dilakukan secara online.

(4) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah konsultasi
yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge
Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan.

(5) Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan

lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak
1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP.

(6) Asistensi layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah bantuan kepada Wajib Pajak

dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya
secara online sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan.

Pasal 5

(1) Jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti

hari kerja dan jam operasional umum Direktorat Jenderal

Pajak yaitu Serrin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00
sampai dengan 16.00 waktu setempat.

(2) Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat
diatur sesuai ke butuhan oleh Kepala KPP setempat.

(3) Lokasi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)

adalah lokasi yang ditetapkan oleh Organisasi
Penyelenggara.

(4) Jadwal operasional dan lokasi layanan pajak tertentu pada

PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan

---

ayat (3) diumumkan melalui media cetak dan/ atau

elektronik.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat

dilakukan secara selektif berdasarkan:

- Peraturan perundang-undangan yang mengatur
penyelenggaraan layanan pajak pada PTSP; dan

  • kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau

bentuk lain yang disepakati dengan Organisasi

Penyelenggara.

(2) Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk

lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pimpinan

unit Eselon II Kantor Pusat atau Instansi Vertikal.

(3) Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi
lokasi PTSP menetapkan KPP penanggung jawab

pelaksanaan layanan pajak pada PTSP.

(4) Kepala KPP penanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) menyiapkan:

  • analisis kebutuhan;
  • kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana;
  • penetapan penyelenggaraan; dan
  • penetapan pegawai yang ditugaskan,

dalam pemberian layanan pajak pada PTSP.

Pasal 7

(1) Penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat

dilakukan berdasarkan:
- berakhirnya kesepahaman bersama, perjanjian kerja
sama atau bentuk lain yang disepakati dengan

Organisasi Penyelenggara; dan/ atau
- hasil monitoring dan evaluasi.

(2) Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan

---

penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP.

Pasal 8

(1) Kepala KPP penanggung jawab menyampaikan laporan

pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP setiap enam
bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode enam
bulan tersebut.

(2) Kepala Kantor Wilayah DJP:

- melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan
tugas pelayanan pajak pada PTSP;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan layanan pajak
tertentu pada PTSP; dan

- menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lam bat 10
(sepuluh) hari kerja setelah diterimanya laporan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

Pasal 9

(1) Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP

menggunakan anggaran pada KPP penanggung jawab.

(2) Dalam hal KPP penanggung jawab belum mempunyai

anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan layanan pajak
tertentu pada PTSP, dapat mengoptimalkan anggaran
satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan
permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah DJP dengan
tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal.

(3) Mekanisme pemenuhan anggaran untuk kegiatan layanan

pajak tertentu pada PTSP dianggarkan melalui mekanisme

penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau
Lembaga (RKA-K/L).

---

Pasal 10

(1) Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP

menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana
pada KPP penanggung jawab.

(2) Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab belum

mempunyai sarana dan prasarana untuk kegiatan layanan

pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan

kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak

pada PTSP yang tidak dapat dipenuhi kepada Kepala

Kantor Wilayah DJP.

(3) Kepala Kantor Wilayah DJP menggunakan dan

mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan

wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu

pada PTSP.

(4) Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan

kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak

tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya yang tidak dapat

dipenuhi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan

tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi
Teknologi Komunikasi dan Informasi.

(5) Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang

digunakan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada

PTSP dikelola dan dikuasai oleh KPP penanggung jawab

atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor wilayah

DJP.

Pasal 11

(1) Petugas layanan pajak tertentu pada PTSP

mengoptimalkan pegawai pada KPP penanggung jawab.

(2) Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab tidak

mernpunyai petugas untuk kegiatan layanan pajak
tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan
pegawai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

(3) Kepala Kantor Wilayah DJP mengoptimalkan pegawai di

lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan

pajak tertentu pada PTSP.

(4) Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan

---

kebutuhan pegawai untuk kegiatan layanan pajak tertentu
pada PTSP di wilayah kerjanya kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal.

(5) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan analisis

kebutuhan dan menempatkan pegawai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama pelaksanaan
kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP diatur dengan
ketentuan dalam peraturan tentang Kontrak Kinerja dan
Indikator Kinerja Utama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27 /PJ /2017

tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok

Wajib Pajak dalam Rangka Percepatan Investasi dengan

Kriteria Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

( 1) Dalam hal PTSP telah beroperasi se belum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Wilayah

DJP menerbitkan kembali penetapan KPP penanggung
jawab pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP
pada saat berlakunya Peraturan Direktur J enderal ini.

(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada

tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2019

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya ROBERT PAKPAHAN

l!L呸

NIP 19700311 1995b3 1 002