Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PMK No. 4 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam· Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas
Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemenuhan kewajiban Wajib
Pajak.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk
dan atas kuasa lmportir atau Eksportir.

---

1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum,
kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengoperasian sarana pengangkut, yang mengangkut barang
dan/ atau orang yang mempunyai kewajiban menyampaikan
pemberitahuan pabean atas barang dan/ atau orang yang
diangkutnya ..
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat Pengusaha TPS adalah badan usaha yang
mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat
lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari
instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang pos.
1. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan
dan pemahaman ten tang kepa beanan dan memiliki Sertifikat
Ahli Kepabeanan yang dikelua.rkan oleh Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan, Kemc:nterian Keuangan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yan.g selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi 1.)erpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kew,ajiban perpajakannya.
1. Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, PPJK,
Pengangkut, Pengusaha TPS, PJT dan pengguna jasa
kepabeanan lainnya ya.ng a kan melakukan pemenuhan
kewajiban pabean ke Direkto1.-at Jenderal Bea dan Cukai.

---

1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan
kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi
maupun manual.
1. Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah
mendapatkan Akses Kepabeanan.
1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang:--Undang Kepabeanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang
evaluasi dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban

pabean harus melakukan Registrasi·. Kepabeanan ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses
Kepabeanan.

(2) Dalam hal Pengguna Jasa belum men1punyai NPWP,

Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dibidang perpajakan.

---

(3) Untuk Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK, selain

wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki Ahli
Kepabeanan.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakujuga

untuk Pengguna J asa yang:
- memasukkan atau mengeluarkan barang ke dan dari
kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- mengangkut orang ke dan dari kawasan yang
ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.

Pasal 3

(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi

Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang
melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang
berkaitan dengan:
- barang perwakilan negara as1ng dan badan
internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman;
- barang pindahan;
- hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam;
- barang untuk keperluan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum;
- barang impor sementara;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;

---

- barang untuk keperluan promosi;
- obat-obatan dan peralatan kesehatan yang
menggunakan anggaran pemerintah;
- barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan
perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di
luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama
dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan
dokumen pemberitahuan pabean ekspor;
- barang contoh yang tidak diperdagangkan; dan/ a tau
1. barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa
Angka Pengenal Importir.

(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi

Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang
melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang
berkaitan dengan:
- barang perwakilan negara asing dan badan
internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
- barang pindahan;
- barang untuk keperluan ibadah umum, sosial,
pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
- barang cindera mata;
- barang contoh;
- barang untuk keperluan pern~litian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;
- barang ekspor yang dilakukan l)leh orang perseorangan
yang tidak untuk diperdagangkan, termasuk barang
yang diberitahukan tidak dengan menggunakan
dokumen pemberitahuan pabeai 1 ekspor;
- barang ekspor yang akan dfonpor kembali untuk
keperluan perbaikan atau pamer&.n; dan/ a tau
1. barang impor yang diekspor kembali (re-ekspor).

---

(3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi

Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean
berupa pemberitahuan rencana kedatangan sarana
pengangkut dan/ atau pemberitahuan mengenai barang
yang diangkutnya, dikecualikan terhadap:
- Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki ijin
pengangkutan berjadwal (charter/sewa);
- Pengangkut darat; dan/ atau
- Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor
sendiri sarana pengangkutnya.

Pasal 4

( 1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan
permohonan kepada Direktur.

(2) Permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan secara

elektronik melalui:
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman
(website) Pengelola Portal Indonesia National Single
Window di http:/ /www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman
(website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
http://www.beacukai.go.id.

Pasal 5

(1) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan, dapat

dilakukan setelah Pengguna Jasa memperoleh Keterangan
Status Wajib Pajak dengan status valid dan mengisi formulir
isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa.

(2) Pengguna Jasa dapat mengajukan 1 (satu) permohonan

Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis
kegiatan kepabeanan.

---

{3) Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) sesuai format yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri
dengan salinan dokumen dan/ atau data pendukung sesuai
dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.

Pasal 7

{1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan
oleh Importir, permohonan Registrasi Kepabeanan harus
dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Angka Pengenal Importir {API);
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/ pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
bagi Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
direksi/ pimpinan perusahaan dan Paspor bagi
Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;

---

h . surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Eksportir, permohonan Registrasi Kepabeanan harus
dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
bagi Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor bagi
Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggungjawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan

---

1. surat kuc1.sa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(3) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh PPJK, permohonan Registrasi Kepabeanan harus
dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Izin Usaha Jasa
Pengurusan Transportasi (SIUJPT);
- Sertifikat Ahli Kepabeanan;
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggungjawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
J. surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

---

(4) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Pengangkut, permohonan Registrasi Kepabeanan
harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
a . akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau
jasa pengangkutan laut atau udara;
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak se bagai direksi / pim pinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/ pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
komisaris/pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pemyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(5) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Pengusaha TPS, permohonan Registrasi Kepabeanan
harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;

---

- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Surat Keputusan Penetapan sebagai TPS;
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggungjawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
1. surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(6) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh PJT, permohonan Registrasi Kepabeanan harus
dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- izin penyelenggaraan pos;
- Sertifikat Ahli Kepabeanan;

---

- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini; dan
J. surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

Pasal 8

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Importir yang akan melakukan investasi proyek
tertentu, dan dilaksanakan di unit layanan terpadu di
bidang penanaman modal, permohonan Registrasi
Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen
meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Angka Pengenal Importir (API);

---

- izin investasi proyek tertentu dari instansi yang
menangani penanaman modal;
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris / pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris/pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
J. surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Eksportir yang akan melakukan investasi proyek
tertentu, dan dilaksanakan di unit layanan terpadu di
bidang penanaman modal, permohonan Registrasi
Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen
meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha;

---

- izin investasi proyek tertentu dari instansi yang
menangani penanaman modal;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris/pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mernpekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
1. surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

(3) Ketentuan mengenai:

- investasi proyek tertentu; dan
- unit layanan terpadu di bidang penanaman modal,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai
dengan ketentuan yang mengatur di bidang penanaman
modal.

---

Pasal 9

( 1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan
oleh Eksportir bersamaan dengan pengajuan untuk
mendapatkan Fasilitas KITE IKM, harus dilampiri dengan
salinan dokumen meliputi:
- Izin U saha Industri, Tanda Daftar Industri, a tau
sejenisnya;
- identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan
perusahaan, dan komisaris/pemilik perusahaan;
dan/atau
1. Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak
sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor
bagi Warga Negara Asing yang bertindak se bagai
komisaris / pemilik perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama
perusahaan;
- surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-
undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan
oleh selain Direksi atau pimpinan perusahaan.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pengguna Jasa Industri Kecil dan Menengah yang akan

bertindak juga sebagai Importir, harus dilampiri dengan
salinan dokumen tambahan meliputi:
- akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;

---

- akta perubahan terakhir perusahaan dan
pengesahannya;
- dokumen penguasaan tempat usaha; dan
- Angka Pengenal Importir (API).

Pasal 10

Dalam hal Warga Negara Asing yang bertindak sebagai
komisaris / pemilik perusahaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan tidak diwajibkan
memiliki NPWP, maka dikecualikan dari kewajiban melampirkan
NPWP.

Pasal 11

Dikecualikan dari ketentuan mengisikan formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ketentuan melampirkan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal:
- data terkait dengan Pengguna Jasa telah terdapat pada
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/ a tau
- data dan/ atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa telah
terdapat pada instansi terkait yang melakukan kesepakatan
pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 12

(1) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian

kelengkapan permohonan Registrasi Kepabeanan paling
lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak
permohonan diterima.

(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dikirimkan

oleh Pengguna Jasa pada hari kerja setelah pukul 17.00 atau
pada hari libur, maka permohonan tersebut dianggap
diterima pada hari kerja berikutnya.

---

(3) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan:

- Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.01) dalam hal hasil penelitian kelengkapan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kedapatan lengkap; atau
- Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) dalam hal hasil penelitian
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kedapatan tidak lengkap, dan permohonan
Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses.

(4) Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-

RK.01) dan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.02) disampaikan kepada Pengguna
Jasa secara elektronik.

(5) Format Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi

Kepabeanan (BC-RK.01) dan Bukti Pengembalian
Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) sesuai
format yang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

Pasal 13

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat
diproses, Pengguna Jasa dapat mengajukan kembali untuk
melakukan Registrasi Kepabeanan.

---

Pasal 14

( 1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi
terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah
mendapatkan Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.01).

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang
berkaitan:
a . eksistensi Pengguna Jasa;
- susunan penanggung jawab;
- data keuangan perusahaan; dan
- data terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa.

(3) Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan PPJK, selain

penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
juga dilakukan penelitian administrasi terhadap Ahli
Kepabeanan yang dimiliki.

(4) Satu Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan sebagai

persyaratan untuk satu PPJK.

(5) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan membandingkan antara data dalam
formulir isian dengan:
- dokumen dan/ atau data pendukung yang dilampirkan
oleh Pengguna Jasa; dan/ atau
- data dan/ atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa,
dalam hal telah terdapat pada instansi terkait yang
melakukan kesepakatan pertukaran data dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

---

Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja berikutnya terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan

oleh Pengguna Jasa yang akan melakukan investasi proyek
tertentu, dan dilaksanakan di unit layanan terpadu di
bidang penanaman modal, Direktur memberikan
persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sesuai
dengan ketentuan yang mengatur di bidang penanaman
modal.

Pasal 16

Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan oleh
Pengguna Jasa Industri Kecil dan Menengah bersamaan dengan
pengajuan untuk mendapatkan Fasilitas KITE IKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Pabean; dan
- persetujuan diberikan bersamaan dengan keputusan
pemberian Fasilitas KITE IKM.

Pasal 17

( 1) Dalam hal hasil penelitian terhadap permohonan Registrasi
Kepabeanan disetujui, Direktur memberikan Akses
Kepabeanan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dan disampaikan
kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media
elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.

---

(2) Dalarn hal hasil penelitian terhadap permohonan Registrasi

Kepabeanan yang dilakukan oleh Pengguna J asa lndustri
Kecil dan Menengah bersamaan dengan pengajuan untuk
mendapatkan Fasilitas KITE IKM disetujui, Kepala Kantor
Pabean memberikan Akses Kepabeanan dengan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses
Kepabeanan (BC-RK.03) dan disampaikan kepada Pengguna
Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau jasa
pengiriman surat.

(3) Akses Kepabeanan diberikan otomatis ke dalam sistem

komputer pelayanan.

(4) Akses Kepabeanan berlaku di seluruh Kantor Pabean di

Indonesia sampai dengan adanya pencabutan.

(5) Format Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan

(BC-RK.03) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

(1) Dalam hal hasil penelitian terhadap permohonan Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 15
ditolak, Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan
Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-
RK. 04) dengan disertai alasan penolakan dan disampaikan
kepada Pengguna Jasa melalui media elektronik.

(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak,

Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali
dengan memenuhi alasan penolakan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat
Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04).

---

(3) Dalam hal Pengguna Jasa mengajukan permohonan

kembali lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja maka
diperlakukan sama dengan tidak pernah menyampaikan
permohonan Registrasi Kepabeanan.

(4) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta tambahan data
dan/ atau dokumen.

(5) Format Surat Penolakan Permohonan Registrasi

Kepabeanan (BC-RK.04) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 19

( 1) Setelah mendapatkan persetujuan Akses Kepabeanan,
NPWP dari Pengguna Jasa Kepabeanan:
a . digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan
kewajiban di bidang kepabeanan; dan
- merupakan nomor identitas pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.

(2) Penyalahgunaan NPWP dengan Akses Kepabeanan oleh

pihak lain merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa
Kepabeanan dan bukan merupakan tanggung jawab
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 20

Tata cara Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

BABV

PERUBAHAN DATA

Pasal 21

(1) Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait

dengan:
- eksistensi; dan/ atau
- susunan penanggung jawab,
wajib diberitahukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.

(2) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat
perubahan data terkait Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa
Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib
memberitahukan perubahan data yang terkait Ahli
Kepabeanan tersebut kepada Direktur.

(3) Pengguna Jasa Kepabeanan dapat memberitahukan

perubahan data selain data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/ atau ayat (2).

(4) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur dan
dilakukan secara elektronik melalui:
- •Portal Indonesia National Single Window melalui laman
(website) Pengelola Portal Indonesia National Single
Window di http://www.insw.go.id; atau
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman
(website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
http:/I www. beacukai. go. id.

---

Pasal 22

Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data
Wajib Pajak sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23

( 1) Terhadap pemberitahuan perubahan data yang
disampaikan, Pengguna Jasa Kepabeanan harus
melampirkan dokumen terkait data yang berubah.

(2) Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- data terkait dengan Pengguna Jasa Kepabeanan telah
terdapat pada sistem administrasi Direktorat J enderal
Pajak; dan/ atau
b . data dan/ atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa
Kepabeanan telah terdapat pada instansi terkait yang
melakukan kesepakatan pertukaran data dengan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 24

( 1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi
atas pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan
yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Permohonan
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01).

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan membandingkan antara data dalam

formulir isian dengan:
- dokumen dan/ atau data pendukung yang dilampirkan
oleh Pengguna Jasa Kepabeanan; dan/ atau

---

- data dan/atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa
Kepabeanan, dalam hal telah terdapat pada instansi
terkait yang melakukan kesepakatan pertukaran data
dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi

Kepabeanan dapat dilakukan penelitian lapangan.

Pasal 25

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja berikutnya terhitung sejak pemberitahuan perubahan
data diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal perlu dilakukan penelitian lapangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), maka dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26

(1) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemberitahuan

perubahan data disetujui, Direktur menerbitkan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (BC-
RK.05) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa
Kepabeanan melalui media elektronik dan/ atau jasa
pengiriman surat.

(2) Format Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi

Kepabeanan (BC-RK.05) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

---

Pasal 27

(1) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemberitahuan

perubahan data Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur
atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
Pem1ohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04} dengan
disertai alasan penolakan dan disampaikan kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik.

(2) Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi

Kepabeanan yang ditolak, Pengguna Jasa Kepabeanan dapat
mengajukan pemberitahuan kembali dengan memenuhi
alasan penolakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal Surat Penolakan Permohonan
Registrasi Kepabeanan (BC-RK. 04}.

(3) Dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan

pemberitahuan kembali lebih dari 30 (tiga puluh} hari kerja
maka diperlakukan sama dengan tidak pernah
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.

Pasal 28

(1) Berdasarkan penelitian data, penelitian dokumen, penelitian

lapangan, dan/ atau hasil audit, Direktur a tau Pejabat Bea
dan Cukai dapat melakukan perubahan data Pengguna J asa
Kepabeanan selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2).

(2) Direktur menyampaikan hasil perubahan data Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Registrasi Kepabeanan (BC-RK.05) dan disampaikan kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik
dan/ atau jasa pengiriman surat.

---

Pasal 29

Tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan ditetapkan
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 30

Akses Kepabeanan yang diberikan kepada Pengguna Jasa
Kepabeanan, dapat diblokir atau dicabut untuk seluruh atau
sebagian kegiatan kepabeanan oleh Direktur atau Pejabat Bea
dan Cukai.

Pasal 31

(1) Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan

dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan
perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau
susunan penanggung jawab;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan
kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan
berturut-turut;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,
PenggunaJasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban
perpajakan berupa:
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun
terakhir; dan/ atau
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa
pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa
Kepabeanan mempunyai status sebagai
Pengusaha Kena Pajak;

---

- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan
data pemilik barang yang se benarnya pada dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan/ a tau impor;
dan/atau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemblokiran untuk sebagian kegiatan kepabeanan

dilakukan dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai
PPJK tidak memberitahukan perubahan data yang
terkait Ahli Kepabeanan; dan/ atau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ a tau
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Direktur menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemblokiran

Akses Kepabeanan (BC-RK.06) kepada Pengguna Jasa
Kepabeanan melalui media elektronik dan/ atau jasa
pengiriman surat.

(4) Format Surat Pemberitahuan Pemblokiran Akses

Kepabeanan (BC-RK.06) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 32

Pengguna Jasa Kepabeanan yang sedang dalam proses penelitian
oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemindahan Wajib
Pajak yang disebabkan pindah alamat, dikecualikan dari
ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf a.

---

Pasal 33

Tata cara pemblokiran Akses Kepabeanan ditetapkan dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 34

( 1) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan oleh
Direktur dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan
perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau
susunan penanggung jawab, dan atas perubahan data
tersebut telah disetujui;
- Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai
PPJK, telah memberitahukan perubahan data terkait
Ahli Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut
telah disetujui oleh Direktur;
- Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan
kegiatan kepabeanan;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,
Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban
perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dan/ atau Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,
Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan
data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor;
dan/atau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ a tau
instansi terkait.

---

(2) Untuk memperoleh pembukaan blokir Akses Kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f,
Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan permohonan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktur,
dengan melampirkan:
- dokumen pendukung yang menyatakan bahwa
Pengguna Jasa Kepabeanan akan melakukan kegiatan
kepabeanan; atau
- rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dikecualikan dari melampirkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal rekomendasi
pembukaan blokir telah disampaikan oleh unit internal
dan/ atau instansi terkait kepada Direktur.

(4) Direktur menyampaikan Surat Pemberitahuan Pembukaan

Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07) kepada Pengguna
Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau jasa
pengiriman surat.

(5) Format Surat Pemberitahuan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan (BC-RK.07) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 35

Tata cara pembukaan blokir Akses Kepabeanan ditetapkan dalam
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 36

( 1) Akses Kepabeanan dicabut dalam hal:
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan
persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran karena tidak
memberitahukan perubahan data terkait dengan:
1. eksistensi dan susunan penanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf a; atau
1. Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (2) huruf a;

- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mengajukan
permohonan pembukaan blokir dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran karena:
1. tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama
12 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; atau
1. rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
( 1) huruf e dan Pasal 31 ayat (2) huruf b;
- Pengguna J asa Kepabeanan yang bertindak se bagai
PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan
data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal pemblokiran;

---

- berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
- Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan
pencabutan.

(2) Dalam hal pemblokiran dilakukan untuk sebagian kegiatan

kepabeanan, pencabutan Akses Kepabeanan hanya
dilakukan terhadap jenis kegiatan kepabeanan yang
diblokir.

(3) Direktur menyampaikan Surat Pemberitahuan Pencabutan

Akses Kepabeanan (BC-RK.08) kepada Pengguna Jasa
Kepabeanan melalui media elektronik dan/ atau jasa
pengiriman surat.

(4) Format Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses

Kepabeanan (BC-RK.08) sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 37

Tata cara pencabutan Akses Kepabeanan ditetapkan dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 38

(1) Terhadap Akses Kepabeanan yang telah dicabut, Pengguna

Jasa dapat menyampaikan permohonan pengajuan kembali
Registrasi Kepabeanan kepada Direktur.

(2) Permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan

dapat diproses lebih lanjut dengan memenuhi persyaratan:
- tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak
pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai;

---

- tidak memiliki hutang di bidang kepabeanan dan/ atau
cukai; dan
- dilakukan penelitian lapangan.

(3) Permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan atas

Akses Kepabeanan yang dicabut karena:
- tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran
karena tidak memberitahukan perubahan data terkait
dengan eksistensi dan susunan penanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
a; atau
- Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf g,
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), permohonan hanya dapat disampaikan setelah 1
(satu) tahun sejak tanggal pencabutan Akses Kepabeanan.

(4) Permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan atas

Akses Kepabeanan yang dicabut karena:
- tidak mengajukan permohonan pembukaan blokir
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
pemblokiran karena:
1. tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama
12 bulan berturut-turut; atau
1. rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi
terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf b;

---

-34~

- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam
jangka waktu 3 {tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat {1) huruf
d;
- Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan
data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 {tiga)
bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat {1) huruf e; atau
- berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/ atau
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf f,

selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), permohonan dapat dilakukan setelah mendapat
rekomendasi dari unit internal dan/ atau instansi terkait
yang merekomendasikan pemblokiran atau pencabutan.

(5) Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap

permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penelitian
lapangan diterima.

(6) Dalam hal permohonan pengajuan kembali Registrasi

Kepabeanan disetujui, Direktur menerbitkan Surat
Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi
Kepabeanan (BC-RK.09) kepada Pengguna Jasa.

{7) Dalam hal permohonan pengajuan kembali Registrasi
Kepabeanan ditolak, Direktur menerbitkan Surat Penolakan
Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi Kepabeanan
{BC-RK.10) kepada Pengguna Jasa.

---

(8) Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali

Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09) dan Surat Penolakan
Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.10) disampaikan kepada Pengguna Jasa secara
elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.

(9) Format Surat Persetujuan Permohonan Pengajuan Kembali

Registrasi Kepabeanan (BC-RK.09) dan Surat Penolakan
Permohonan Pengajuan Kembali Registrasi Kepabeanan
(BC-RK.10) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran
XVI dan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 39

Tata cara permohonan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan
ditetapkan dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 40

(1) Pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa

Kepabeanan dan Pencabutan Akses Kepabeanan terhadap
Pengguna Jasa Kepabeanan, tidak menggugurkan tanggung
jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan
negara dalam rangka imper atau ekspor yang masih
terutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak
sebagai PPJK apabila Importir atau Eksportir yang
memberikan kuasa kepada PPJK tidak ditemukan.

(3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan Importir

atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

---

Pasal 41

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK

wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang
mengawasi kegiatan, sebelum melakukan kegiatan
kepabeanan.

(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- uang tunai;
- jaminan bank; dan/atau
- jaminan dari perusahaan asuransi.

(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor
Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean A sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah);
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah); dan/ atau
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

(4) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak memenuhi persyaratan mengena1 besar jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa
Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib
menambahkan besarnya jumlah jaminan.

---

(5) Kepala Kantor Pabean mengadministrasikan jaminan sesuai

dengan ketentuan yang mengatur mengenai jaminan dalam
rangka kepabeanan.

Pasal 42

(1) Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari:

- data identitas yang diperoleh dari data Wajib Pajak; dan
- data Pengguna Jasa Kepabeanan selain yang dimaksud
pada huruf a, seperti data keuangan atau data yang
berkaitan dengan jenis kegiatan Pengguna Jasa
Kepabeanan.

(2) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai referensi kegiatan
pelayanan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

Pasal 43

(1) Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, Direktur atau

Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian
terhadap data eksistensi dan/ a tau susunan penanggung
jawab Pengguna Jasa Kepabean.an.

(2) Penelitian terhadap data eksistensi dan/ atau susunan

penanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan dilakukan
untuk memastikan kesesuaian dan/atau kebenaran data
Registrasi Kepabeanan.

---

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa penelitian administratif dan/ atau penelitian
lapangan.

Pasal 44

( 1) Penelitian administratif dilakukan dengan membandingkan
data Pengguna Jasa Kepabeanan dengan sumber data
lainnya.

(2) Penelitian lapangan dapat dilakukan dalam hal terdapat

perbedaan antara data Registrasi Kepabeanan dengan
sumber data lainnya.

(3) Sumber data lainnya antara lain berupa informasi dari unit

internal dan/ atau instansi terkait, hasil penelitian
lapangan, atau informasi masyarakat.

Pasal 45

(1) Terhadap penelitian lapangan yang telah dilakukan,

Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan.

(2) Laporan hasil penelitian lapangan diselesaikan paling

lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan
penelitian lapangan.

(3) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan

keputusan atas hasil penelitian lapangan paling lambat 2
(dua) hari kerja sejak laporan hasil penelitian lapangan
diterima.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke

Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan paling lambat 1
(satu) hari kerja sejak tanggal keputusan atas hasil
penelitian lapangan.

---

Pasal 46

(1) Direktur dapat meminta Kepala Kantor Pabean untuk

melakukan penelitian lapangan.

(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil penelitian

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur.

(3) Permintaan penelitian lapangan dan hasil penelitian

lapangan disampaikan melalui surat dan/ a tau sistem
aplikasi Registrasi Kepabeanan.

Pasal 47

(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian

administratif dan/ a tau penelitian lapangan terhadap
Pengguna Jasa Kepabeanan yang berada di wilayah
pengawasannya.

(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil penelitian

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan rekomendasi
kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

(3) Hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan melalui surat dan/ atau sistem
aplikasi Registrasi Kepabeanan.

Pasal 48

( 1) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan
penelitian lapangan dapat meminta Pengguna Jasa
Kepabeanan untuk menunjukkan atau menyerahkan
dokumen dan/ atau data pendukung yang berkaitan dengan
Registrasi Kepabeanan.

---

(2) Dalarn hal terdapat permintaan dokumen dan/ atau data

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna
Jasa Kepabeanan harus menunjukkan atau menyerahkan
paling kurang dokumen dan/ atau data pendukung yang
berkaitan dengan eksistensi dan susunan penanggung
jawab.

(3) Khusus untuk Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak

sebagai PPJK, selain menunjukkan atau menyerahkan
dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga harus menunjukkan atau
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Ahli
Kepabeanan.

(4) Tata cara penelitian lapangan dan format laporan hasil

penelitian lapangan, ditetapkan dalarn Lampiran XIX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

BABX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49

(1) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum

mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani
pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu)
kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(2) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/ atau

Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan,
dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan
Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01).

---

Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi gangguan pada Portal Indonesia National

Single Window dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, permohonan
Registrasi Kepabeanan dapat disampaikan melalui
hardcopy a tau melalui surat elektronik (emaiij kepada
Direktur.

(2) Tata cara Registrasi Kepabeanan secara langsung atau

melalui surat elektronik (emaiij sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 51

(1) Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan, Direktur

melakukan penilaian berdasarkan standar penilaian

(2) Standar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada data Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa
Kepabeanan, meliputi:
- eksistensi;
- susunan penanggung jawab;
- data keuangan perusahaan; dan
- data terkait jenis kegiatan.

(3) Untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan,

Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa Kepabeanan dapat
mengisikan formulir dan melampirkan dokumen tambahan
berupa:
- status pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
- struktur organisasi;
- kepemilikan sertifikat manajemen mutu (misalnya
sertifikat ISO);
- laporan keuangan;

---

- laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan/ a tau
Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- keanggotaan asosiasi;
- kepemilikan sarana pengangkut; dan/atau
- fasilitas di bidang kepabeanan yang dimiliki.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan dan
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan
yang disampaikan oleh Pengguna Jasa sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini serta belum mendapatkan
keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
- terhadap permohonan Nomor Pokok PPJK dan perubahan
data PPJK yang disampaikan oleh Pengguna Jasa sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini serta belum
mendapatkan keputusan, prosesnya tidak dilanjutkan;
- terhadap Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang telah
diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
6/BC/2015, diperlakukan sama seperti penggunaan NPWP
sebagai identitas dalam pemberitahuan mengenai
persetujuan pemberian Akses Kepabeanan; dan

---

- terhadap jaminan PPJK yang telah diserahkan berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor 25/BC/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 /BC/2016, masih
berlaku sampai dengan jatuh tempo.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor 10/BC/2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Nomor 6/BC/2016 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor 10/BC/2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor 25/BC/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 /BC/2016,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
1 Maret 2017.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Salinan sesuai dengan aslinya
_$e)p:~1;~s Direktorat Jenderal -ttd- ,, ,,: ~ .,1 . \ : ia.i' ... ,-.•::_~:-;;d-...~ - . .
: _ 1-------='--- ~ .-i:-.; Umum HERU PAMBUDI
~
~ "'

-'-~1.t:1..J.,l\,.A...J,,/ • *~ --''-"'
~~ ,
'rq draj,3:~ Nla'rtini
Nlg;~~ 15 198601 2 001

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR: PER-04/BC/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN

Jenis Registrasi Kepabeanan
(Dipilih sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan)
0 lmportir
0 Eksportir
0 Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
D Pengangkut
0 Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
0 Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

A. Eksistensi

1. Kategori : D Badan
D Joint Operation
D Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
D Bendahara
D Penyelenggara Kegiatan
2 Bentuk Badan Usaha : D Perseroan Terbatas (PT) D Usaha Dagang (UD)/ Perusahaan Perseorangan (PO)
/ Perusahaan Dagang (PD)
□ Perseroan Komanditer (CV) D Yayasan
□ Perseroan Lainnya D Organisasi Massa
□ BUMN/BUMD D Organisasi Sosial Politik
□ Firma (Fa) D Organisasi Lainnya
□ Kongsi D Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya
□ Koperasi D Kontrak lnvestasi Lainnya
D Dana Pensiun D Bentuk Usaha Tetap (BUT)
D Persekutuan dan Perkumpulan
3 Perusahaan Terbuka (Go Public) D Ya □ Tdak

4 Nama Wajib Pajak :

5 NPWP:

6 Jenis Usaha/Kegiatan

7 Merk Dagang

1. Status wajib pajak:
0 Pengusaha Kena Pajak (PKP):

Nomor Surat Pengukuhan PKP :

I I I I I I I I I I I

Tanggal (ddmmyyyy)

□ NonPKP

---

1. Alamat perusahaan :

  • Kantor Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Oesa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

Faksimili

Email

IDKPPADM
Status penguasaan D ak Guna angunan

Nomor Sertifikat:

Tanggal (ddmmyyyy)
D Sewa

Tanggal mulai (ddmmyyyy)

Tanggal berakhir (ddmmyyyy):

□ Hak Pakai / Hak Milik Pribadi

Nomor Sertifikat: i i i i i i I
Tanggal {ddmmyyyy)

- o Pabrik
0 Gudang
0 Perkebunan/petemakan
0 Cabang
0 Lain-lain

NPWP

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

Faksimili

Email

IDKPPADM
Status penguasaan D ak Guna angunan

Nomor Sertifikat:

Tanggal (ddmmyyyy)
D Sewa

Tanggal mulai (ddmmyyyy)

Tanggal berakhir (ddmmyyyy) :

□ Hak Pakai / Hak Milik Pribadi

Nomor Sertifikat:

---

Tanggal (ddmmyyyy)
c.O Pabrik
D Gudang
D Perkebunan/petemakan
D Cabang
0 Lain-lain

NPWP

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provins!

Kode pos

Telepon

Faksimill

Email

ID KPPADM
Status penguasaan D ak Guna angunan

Nomor Sertifikat:

Tanggal (ddmmyyyy)
D Sewa

Tanggal mulai (ddmmyyyy)

Tanggal berakhir (ddmmyyyy) :

□ Hak Pakai / Hak Milik Pribadi

Nomor Sertifikat: I 1 1 1 1 1 1

Tanggal (ddmmyyyy)
1O. Status investasi : □ PMA 0 PMDN D Pemerinlah D Lainnya

1. Dokumen perizinan :

  • Akte pendirian perusahaan :

Nomor dan tahun akta .___.._.__.___._......I I I.__._....__...........

Nama notaris

Kola

SK Pengesahan akta :

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Akte perubahan terakhir :

Nomor dan tahun akta .__.__,__.__...__.I I ._I_._...,_...__.

Nama notaris

Kota

SK Pengesahan akta :

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)
C. D IUT Nomor I I I I I I I
0 SIUP Tanggal (ddmmyyyy)
0 IUI Masa bertaku s.d.

---

1. Kedudukan perusahaan :
D Perusahaan tunggal / berdiri sendiri
D Pusat
D Cabang, dengan alamat kantor pusat
NPWP I I Kantor
Pusat

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

Faksimili

Email

IDKPPADM
Status penguasaan D Ha Guna Bangunan

Nomor Sertifikat:

Tanggal (ddmmyyyy)
D Sewa

Tanggal mulai (ddmmyyyy)

Tanggal berakhir (ddmmyyyy) :

0 Hak Pakai / Hak Milik Pribadi

Nomor Sertifikat: I I I I I I I
Tanggal (ddmmyyyy)

13 Tergabung dalam afiliasi kelompok I grup usaha :
D Ya, sebutkan nama kelompok / grup usaha :

nama kelompok grup usaha

NPWP

lamanya bergabung O< 1 Tahun

01 s.d. 3 Tahun

0>3Tahun
0 Tldak

B. Susunan Penanggung Jawab

1. Direksi / Pimpinan Perusahaan :

  • 1). Nama

2). Jabatan

3). Kebangsaan Olndonesla NIK Nomor

0Asing Negara Asal I.__.I_.._I_.__.__._...._...__._.__.___.____.__.__....,___.__...__._.__,

Paspor Nomor

Masa berlaku s.d.

IMTA Nomor I I I
Tanggal

4). NPWP I I I

---

5). Alamat Domisili:

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Oesa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email

  • 1). Nama

2). Jabatan

3). Kebangsaan 01ndonesia NIK Nomor

0Asing Negara Asal I I I
Paspor Nomor

Masa berlaku s.d.

IMTA Nomor I I I
Tanggal

4). NPWP I I I

5). Alamat Domisili:

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Oesa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email

C. 1). Nama

2). Jabatan

3). Kebangsaan 01ndonesia NIK Nomor I
0Asing Negara Asal I I I
Paspor Nomor

Masa berlaku s.d.

IMTA Nomor I I I
Tanggal

4). NPWP I I I

---

5). Alamal Domisili:

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamalan

Kola/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email

1. Komisaris / Pemilik Perusahaan :
- 1). Nama I

2). Jabatan

3). Kebangsaan 01ndonesia NIK Nomor

0Asing

Paspor Nomor

Masa ber1aku s.d.
4). NPWP 1 I i i i i
5). Alama1 Domisili:

Jalan

Blok

Nemer

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kola/Ka bu paten

Provinsi

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email

  • 1). Nama

2). Jabatan

3). Kebangsaan 01ndonesia NIK Nomor

0Asing Negara Asal L.!_l.__,l--'__,___,__.__,__,_....1.........___.__.,__.__.'--'__..__,____,___

Paspor Nomor

Masa berlaku s.d.
4). NPWP 1 1 i i I
5). Alamat Domisili:

Jalan

Blok

---

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Provinsi

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email

  • 1). Nama

2). Jabatan

3). Kebangsaan Olndonesia NIK Nomor
0Asing Negara Asal L.I_lL......Jl.___.__.__,___,___,___.___.__.__.___.___,__,_......__._...,___..,__,

Paspor Nomor

Masa bertaku s.d.

4). NPWP I I I I I I

5). Alamat Domisili:

Jalan

Blok

Nomor

RT/RW

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten
Provinsi I I

Kode pos

Telepon

No Handphone

Faksimili

Email
1. Struklur organisasi perusahaan : D > 3 tingkat di bawah pimpinan tertinggl
D 3 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
D 2 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
D 1 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
D Lainnya

1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini : Orang I I I I I
C. Data Keuangan

1. Data laporan keuangan perusahaan :

Tanggal laporan keuangan (ddmmyyyy)

Periode laporan keuangan (ddmmyyyy) s.d

  • Pendapatan / penjualan : Rp I
  • Laba / rugi kotor : Rp
  • Beban administrasi dan penjualan : Rp
  • Laba/ rugi bersih : Rp

---

  • Asel lancar :Rp
  • Aset tidak lancar : Rp
  • Total aset : Rp
  • Liabilltas jangka pendek : Rp

Liabilltas Jangka panjang : Rp

  • Total liabilitas : Rp
  • Total ekultas : Rp

1. Rekening bank:

  • Nama bank

Nomor rekening

Alas nama

Jenis rekening 0 Giro 0 Tabungan 0 lainnya

Jenis valuta 0 Rupiah 0 Valuta Asing, sebutkan . . . ..

  • Nama bank

Nomor rekening

Alas nama

Jenis rekening 0 Giro 0 Tabungan 0 l ainnya

Jenis valuta 0 Rupiah 0 Valuta Asing, sebutkan ...

  • Nama bank

Nomor rekening

Alas nama

Jenis rekening 0 Giro 0 Tabungan 0 lainnya
Jenis valuta D Rupiah 0 Valuta Asing, sebutkan .....

1. Audit akuntan publik : 0 Pemah, sebutkan .. ...

Nama Akuntan Publik j.....__,j.....__,j__._j___.._j___.._~~~_,____.__.__.__._~~

Hasil audit terakhir oleh akuntan publik....

Tahun Laporan I I I I I
0pini □ Wajar Tanpa Pengecualian
□ Wajar Dengan Pengecualian
□ Tldak memberikan pendapat
□ Tidakwajar
□ Tidak pemah

1. Audit oleh DJBC : 0 Pemah, sebutkan .....

NomorlHA

Hasil audit terakhir....
Periode Audit j l j I I I I s.d. I I I ddmmyy
Temuan Audit O > Rp. 1 Milyar

0 >Rp. 500 juta s.d Rp. 1 mUyar

0 Rp. 100 juta s.d Rp. 500 juta

0 < Rp. 100 juta

OTidak ada Tagihan

□ Tidak pernah

1. Audit oleh DJP : □ Pernah, sebutkan . . ...
NomorLHP I I
Periode Audit s.d. I I
ddmmyy
□ Tidak pernah
1. Memiliki unit audit internal : □ Ya □ Tidak

---

1. Aplikasi sistem akuntansi : □ Manual tanpa bantuan komputer □ Electronic Data Processing (EDP)
□ Manual dengan bantuan komputer □ Manual dan EDP
1. Memiliki IT Inventory : □ Ya □ Tidak
D.1. Data Khusus lmportir (diisl dalam hat mendaftar sebagai lmportir)

1. Angka Pengenal lmportlr (API) :
Nomor I I I I I I I
Tanggal (ddmmyyyy)

lnstansi penerbtt 0 Sadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
0 Direktorat Jenderal Perdagangan luar Negeri
0 Dinas Perdagangan Provinsi
0 lainnya, sebutkan :
1. Jenis lmportir : 0 lmportlr Produsen
0 lmportir Umum
3 Jenis Usaha Sesuai API:

D.2. Data Khusus Eksportir (diisi dalam hat mendaftar sebagai Eksportlr)
1 0 TOP Nomor I I I I I I I I I I I I
D TOUP Tanggal (ddmmyyyy)
D TOI Masa berlaku s.d.

0.3. Data Khusus PPJK (diisi dalam hal mendaftar sebagal PPJK)

1. Ahli kepabeanan :

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertlfikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertlfikat 1111111111111111111111 I 1111 I I I
Nomor sertlfikat

Tanggat (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)
1. SIUJPT Nomor I I I I I I I

Tanggal (ddmmyyyy)

Masa bertaku s.d.

1. o TOP Nomor I I 1 1 1 1
0 TDUP Tanggal (ddmmyyyy)
D TOI Masa berlaku s.d.

---

0.4. Data Khusus Pengangkut (dilsi dalam hal mendaftar sebagai Pengangkut)

1. Jenls usaha angkutan :
0 Angkutan laut
Nomor parizinan I 1 1 I I I I

Tanggal (ddmmyyyy)
0 Angkutan udara
Nomor perizinan I I I I I I I

Tanggal (ddmmyyyy)
1. SIUJPT Nomor I I I I I I I

Tanggai (ddmmyyyy)

Masa beriaku s.d.

1. Sarana Pengangkut yang dimiliki

Sarana pengangkut iaut :

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasttas muatan : Penumpang (orang)

Barang (MT)
1. Jenis trayek D Tidak terjadwal
0 Terjadwal, dengan rule : Dari

Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasitas muatan : Penumpang (orang)

Barang (MT)
1. Jenis.trayek D Tidak terjadwai
0 Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke

  • 1) Nam a saran a pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasttas muatan : Penumpang (orang)

Barang (MT)
1. Jenis trayek D Tidak terjadwal
D Terjadwal, dengan rule : Dari

Ke

Sarana pengangkut udara :

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Jenis sarana Pen um pang D pengangkut
Kargo D
1. Jenis trayek Tidak terjadwal D
Terjadwal, dengan rute : Dari D
Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Jenis sarana Penumpang D pengangkut
Kargo D

---

1. Jenis trayek Tidak terjadwal D
Terjadwal, dengan rute : Dari D
Ke

C. 1) Nam a saran a pengangkut

1. Nomor register

1. Jenis sarana □ Penumpang
pengangkut
□ Karge
1. Jenis trayek □ Tldak terjadwal
□ Terjadwal, dengan rute : Dari

Ke

D.S. Data Khusus Pengusaha TPS (dllsl dalam hal mendaftar sebagai Pengusaha TPS)

1. Surat Keputusan Sebagai Pengusaha TPS

Nomor keputusan i i i i i i i
Tanggal (ddmmyyyy)

Masa bertaku s.d.

Bentuk TPS 01apangan penimbunan

0 1apangan penimbunan peli kemas

Ogudang penimbunan

Otangki penimbunan

0.6. Data Khusus Perusahaan Jasa Titipan (diisi dalam hal mendaftar sebagai Pengusaha Jasa Titipan)

1. lzin Penyelenggaraan Pos

Nomorizin I i I i i i i
Tanggal (ddmmyyyy)

1. Ahli kepabeanan :

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan
Nomor seri sertifikat 11111 11 1111111 11 I 11 111 I

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tangg (ddmmyyyy)

---

E. Nllai Tambah Perusahaan

1. Data Fasllitas Kepabeanan
0 Ada, sebutkan : a. Jenis Fasilitas OKawasan Berikat

OGudang Berikat

OPusat logistik Berikat

OToko Bebas Bea OFasilltas Lainnya, sebutkan ...

OTPB lainnya

Nomor Keputusan

Tanggal

masa berlaku s.d ....

Kantor Pabean Pengawas

  • Jenis Fasilitas 0 Kawasan Berikat

OGudang Berikat

OPusat Logistik Berikat

Droke Bebas Bea OFasilltas Lainnya, sebutkan ...

OTPB Lainnya

Nomor Keputusan

Tanggal

masa berlaku s.d. ...

Kantor Pabean Pengawas

  • Jenis Fasilitas OKawasan Berikat

OGudang Berikat

OPusat Logistik Berikat

OToko Bebas Bea OFasilltas Lainnya, sebutkan ...

OTPB lainnya

Nomor Keputusan

Tanggal

masa berlaku s.d . ...

Kantor Pabean Pengawas

□ Tidak

1. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO)
D Ada, sebulkan : Nomor Sertifikal
Tanggal

masa bertaku s.d.

Lembaga yang mengeluarkan

□ Tidak

1. Ahli Kepabeanan (selain PPJK dan PJn:
D Ada, sebutkan : a. Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (d mmyyyy)

---

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (d mmyyyy)

□ Tidak

4 Tergabung dalam asosiasi usaha:
D Ya, sebutkan nama asosiasi :
- 1 1 1 I I I I I I

Tanggal terdaflar (ddmmyyyy)

  • I I I I I I I I I

Tanggal terdaflar (ddmmyyyy)

□ Tidak

1. Penelitian Lapangan

Laporan Hasil Penelitian Lapangan

Nomor

Tanggal

Hasil Penelitian Lapangan

Ouraian Hasil Penlap

0Kesimpulan

0Rekomendasi 0Tidak Dllakukan Pemblokiran O □ilakukan Pemblokiran

0Agar Melakukan Perubahan Data O□ilakukan Pencabutan

O□ilakukan Pembukaan Blokir 0Penolakan Pengajuan Kembali

0Persetujuan Pengajuan Kembali 0Lainnya, ... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN

Petunjuk:
1. Silahkan mengunduh "Panduan Registrasi Kepabeanan Online" dari website
www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id.
1. Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian formulir isian registrasi
kepabeanan.

Jenis Registrasi Kepabeanan
Diisi sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu
pilihan yang tersedia.

A. Data Umum Perusahaan
1. Kategori
Diisi kategori sesuai NPWP perusahaan.
1. Bentuk badan usaha
Diisi bentuk badan usaha sesuai akta pendirian / akta perubahan
terakhir perusahaan.
1. Perusahaan Terbuka (go public)
Diisi dalam hal saham perusahaan telah dimiliki publik.
1. Nama Wajib Pajak
- Diisi nama perusahaan sesuai akta pendirian / akta perubahan
terakhir perusahaan.
- Tanpa diawali atau diakhiri dengan bentuk badan usaha.
1. NPWP
- Diisi 15 (lima belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang tercantum
dalam Kartu NPWP.
- Cukup ditulis angkanya saja, tidak perlu disertai dengan tanda baca
pemisah ("." atau "-").
1. Jenis usaha / kegiatan
Diisi sesuai kode dan uraian Jenis Usaha/Kegiatan sesuai KLU yang
tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal
Pajak yang dimiliki perusahaan.

---

1. Merk dagang
- Diisi dengan Merk Dagang
- Diisi dengan nama perusahaan untuk bentuk badan usaha UD/PO/PD
1. Status Wajib Pajak
- Diisi status wajib pajak perusahaan PKP /Non PKP.
Status "Pengusaha Kena Pajak'', harus dibuktikan dengan meng1s1
nomor dan tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
serta melampirkannya secara elektronik.
1. Alamat perusahaan
- Kantor:
- Jalan : Diisi nama jalan di mana kantor berlokasi.
- Blok : Diisi nama blok di mana kantor berlokasi.
- Nomor : Diisi nomor bangunan di mana kantor berlokasi
- RT/RW : Diisi RT /RW di mana kantor berlokasi.
- Kelurahan/Desa : Diisi nama kelurahan/desa di mana kantor
berlokasi.
- Kecamatan : Diisi nama kecamatan di mana kantor berlokasi.
- Kota/Kabupaten : Diisi nama kota/kabupaten di mana kantor
berlokasi
- Provinsi : Dipilih sesuai nama provinsi di mana kantor
berlokasi.
- Kode pos : Diisi 5 angka kode pos sesuai alamat kantor.
- Telepon : Diisi nomor telepon kantor.
- Faksimili : Diisi nomor faksimili kantor.
- Email : Diisi alamat email perusahaan
- ID KPPADM : Diisi kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak di
mana kantor berlokasi
- Status penguasaan:
Dipilih salah satu sesuai status penguasaan lokasi kantor, dengan
ketentuan:
✓ Status "Hak Guna Bangunan", harus dibuktikan dengan mengisi
nomor dan tanggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas
nama perusahaan serta melampirkannya secara elektronik.

---

✓ Status ((Sewa", harus dibuktikan dengan mengisi tanggal mulai
dan berakhir perjanjian sewa-menyewa serta melampirkannya
secara elektronik.
✓ Status '(Hak Pakai/ Hak Milik Pribadi" harus dibuktikan dengan
mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak Milik atas nama
penanggung jawab perusahaan serta melampirkannya bersama
perjanjian pinjam pakai secara elektronik
- Pabrik/ Gudang/ Perkebunan/ Peternakan/ Cabang/ Lain-lain :
- Diisi sesuai jumlah pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/
cabang yang dimiliki perusahaan.
- NPWP : Diisi 15 (lima belas) angka NPWP sesuai yang tercantum
dalam Kartu NPWP pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/
cabang/ lokasi lain perusahaan selain lokasi kantor serta
melampirkannya secara elektronik.
- Tata cara pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa,
kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon, faksimili,
email, dan ID KPP ADM serta status penguasaan lokasi usaha sama
dengan tatacara pengisian kantor.
1. Status investasi
Diisi status investasi perusahaan yang harus dibuktikan dengan
persetujuan dari instansi yang berwenang, dengan ketentuan:
- Untuk PMA dapat dibuktikan dengan izin BKPM (Izin Prinsip/IUI/IUT).
- Untuk PMDN dapat dibuktikan dengan izin BKPM (lzin
Prinsip / IUI / IUT).
- Untuk Pemerintah dapat dibuktikan dengan iz1n BKPM (Izin
Prinsip/IUI/IUT), izin dari Kementerian Perdagangan (SIUP), atau izin
sejenisnya.
- Untuk Lainnya dapat dibuktikan dengan 1z1n BKPM (lzin
Prinsip/lUI/IUT), izin dari Kementerian Perdagangan (SIUP), atau izin
sejenisnya.
1. Dokumen perizinan
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor dan tahun: Diisi dengan nomor dan tahun akta pendirian
perusahaan.
- Untuk bentuk badan usaha yang sesuai perundang-undangan tidak
memerlukan akta pendirian, diberikan pengecualian sebagai berikut:
✓ Apabila UD agar diisi dengan nomor dan tahun SIUP.
✓ Apabila koperasi agar diisi dengan nomor dan tahun pendaftaran
ke Kernen terian Koperasi.

---

✓ Apabila Badan Usaha Tidak Tetap agar diisi dengan nornor dan
tahun kontrak karya.
- Narna notaris dan kota: Diisi dengan narna notaris dan kota wilayah
kerja notaris yang rnenerbitkan akta pendirian perusahaan (diisi
apabila rnerniliki akta pendirian).
- SK Pengesahan akta : Diisi nornor dan tanggal surat pengesahan
atas akta pendirian dari Kernenterian Hukurn dan HAM atau instansi
terkait (diisi apabila rnerniliki akta pendirian).
- Akta perubahan terakhir
- Diisi apabila perusahaan sudah rnerniliki akta perubahan.
- Tatacara pengisian sesuai dengan tatacara pengisian akta pendirian
perusahaan.
- Apabila akta perubahan terakhir tidak rnernuat perubahan susunan
pengurus, larnpirkan juga akta perubahan terakhir yang memuat
perubahan susunan pengurus.
- IUT, SIUP, atau IUI
- Dipilih salah satu antara JUT, SIUP, atau IUI sesuai pilihan.
- Diisi nomor dan tanggal IUT, SIUP, atau JUI sesuai pilihan.
- Dibuktikan dengan melampirkan IUT, SIUP, atau JUI sesuai pilihan.
1. Kedudukan perusahaan
- Diisi sesuai kedudukan perusahaan sebagaimana yang tercanturn
dalam TDP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau SP PKP.
- Dalam hal tidak memiliki pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/
cabang, rnaka diisi sebagai perusahaan tunggal/berdiri sendiri.
- Dalarn hal rnendaftar sebagai pusat, maka wajib memiliki dan
mengisikan data pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang.
- Dalarn hal mendaftar sebagai cabang, maka wajib mengisikan data
kantor pusat.
1. Tergabung dalarn afiliasi kelompok/grup usaha
- Dipilih "Ya" atau "Tidak"
- Dalarn hal "Ya", diisi narna kelornpok/grup usaha, npwp
kelompok/ grup usaha Oika punya), dan lamanya bergabung dalam
kelornpok/ grup usaha apabila perusahaan tergabung dalam afiliasi
kelompok/ grup usaha.

---

B. Data Penanggung Jawab Perusahaan
1. Direksi/Pimpinan Perusahaan
- Diisi sesuai jumlah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum
dalam akta pendirian/ akta perubahan perusahaan atau bukti
penetapan lainnya.
- Nama : Diisi nama • direksi/ pimpinan perusahaan sesuai
jabatannya.
Jabatan Diisi nama jabatan direksi/ pimpinan perusahaan.
Kebangsaan
o Untuk WNI harus dibuktikan dengan mengisi nomor induk
kependudukan (NIK) serta melampirkan KTP secara elektronik
o UntukWNA:
■ Negara Asal, diisi sesuai dengan negara asal direksi/pimpinan
perusahaan.
■ Paspor, harus dibuktikan dengan mengisi nomor dan masa
berlaku (berakhir) paspor direksi/ pimpinan perusahaan serta
melampirkannya secara elektronik.
■ IMTA, harus dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
IMTA direksi/pimpinan perusahaan serta melampirkannya
secara elektronik
- NPWP : Diisi 15 (lima belas) angka NPWP Direksi/Pimpinan
perusahaan sesuai yang tercantum dalam Kartu NPWP.
- Alamat : Diisi alamat direksi/pimpinan perusahaan sesuai
dengan bukti identitas yang bersangkutan. Tatacara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa,
kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksirnili, dan email sama dengan tatacara
pengisian kan tor
- Apabila Pengguna Jasa berbentuk CV, isikan dengan data sekutu aktif
1. Komisaris / Pemilik Perusahaan
- Diisi sesuai jumlah Komisaris/Pemilik perusahaan yang tercanturn
dalam akta pendirian/ akta perubahan perusahaan atau bukti
penetapan lainnya.
- Nama : Diisi narna Ko mi saris/ Pernilik perusahaan sesuai
jabatannya.
- Jabatan : Diisi nama jabatan Komisaris/Pemilik perusahaan.

---

Kebangsaan
o Untuk WNI harus dibuktikan dengan mengisi nomor induk
kependudukan (NIK) serta melampirkan KTP secara elektronik
o UntukWNA:
• Negara Asal, diisi sesuai dengan negara asal direksi/pimpinan
perusahaan.
• Paspor, harus dibuktikan dengan mengisi nomor dan masa
berlaku (berakhir) paspor direksi/ pimpinan perusahaan serta
melampirkannya s~cara elektronik.
- NPWP : Diisi 15 (lima belas) angka NPWP Komisaris/Pemilik
sesuai yang tercantum dalam Kartu NPWP.
- Alamat : Diisi alamat Komisaris / Pemilik perusahaan sesuai
dengan bukti identitas yang bersangkutan. Tatacara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa,
kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimili, dan email sama dengan tatacara
pengisian kantor
- Apabila Pengguna Jasa berbentuk CV, isikan dengan data sekutu pasif
1. Struktur organisasi perusahaan
- Dipilih sesuai jumlah tingkatan organisasi di bawah pimpinan tertinggi
perusahaan.
- Apabila pengguna jasa merupakan perorangan agar dipilih "Lainnya".
1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini
Diisi sesuai jumlah karyawan perusahaan (tetap a tau kontrak).

C. Data Keuangan Perusahaan
1. Data laporan keuangan perusahaan
- Diisi sesuai data yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
(maksimal 2 tahun terakhir).
- Tanggal laporan keuangan : Diisi tanggal laporan keuangan
perusahaan dibuat.
- Periode laporan keuangan : Diisi tanggal awal dan tanggal akhir
periode laporan keuangan perusahaan.
- Pengisian data angka laporan keuangan dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
✓ Tan pa menggunakan tanda pemisah "." maupun ",".
✓ Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas.

---

✓ Data laporan keuangan yang menunjukkan nilai negatif harus
diawali dengan tanda baca "-" (minus).
✓ Diisi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Pendapatan/penjualan : Diisi angka pendapatan bersih apabila
merupakan perusahaan jasa dan/ atau
angka penjualan bersih apabila
merupakan perusahaan perdagangan /
produsen.
- Laba/ rugi kotor : Diisi angka laba/ rugi kotor yang
merupakan selisih
pendapatan/penjualan dengan harga
pokok penjualan.
- Behan administrasi dan penjualan : Diisi angka beban administrasi
dan penjualan dan/atau beban-beban
yang tidak berkaitan langsung dengan
pendapatan/ penjualan.
- Laba/ rugi bersih : Diisi angka laba/rugi bersih setelah
pajak (apabila pajak dibayar / diakui).
- Aset lancar : Diisi angka total aset lancar.
- Aset tidak lancer : Diisi angka total aset tidak lancar.
- Total aset : Otomatis diisi jumlah aset lancar dan
aset tidak lancar.
- Liabilitas jangka pendek : Diisi angka total liabilitas jangka
pendek/hutang lancar.
- Liabilitas jangka panjang : Diisi angka total liabilitas jangka
panjang. Apabila perusahaan memiliki
hutang/kewajiban lainnya maka total
hutang/kewajiban lainnya tersebut
dimasukkan dalam total hutang jangka
panjang.
- Total liabilitas : Otamatis diisi angka total liabilitas
(liabilitas jangka pendek dan liabilitas
jangka panjang).
- Total ekuitas : Otomatis diisi angka selisih Total aset
dengan Total liabilitas
1. Rekening bank atas nama perusahaan
- Diisi seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
- Diisi nama bank, nomor rekening, nama pemilik yang tercantum pada
rekening, jenis rekening dan jenis valuta rekening bank

---

- Dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan seluruh rekening
atas nama perusahaan secara elektronik
1. Audit akuntan publik
- Audit akuntan publik adalah audit terhadap perusahaan yang
dilakukan oleh akuntan publik dalam rangka memberikan pendapat
atas kewajaran laporan keuangan perusahaan.
- Dipilih "Pemah" atau "Tidak''.
- Dalam hal "Pernah", diisi nama akuntan publik, tahun laporan, opini
atas hasil audit akuntan publik, serta dibuktikan dengan melampirkan
laporan hasil audit (opini audit) secara elektronik apabila perusahaan
pernah diaudit oleh kantor akuntan publik.
1. Audit DJBC
- Audit DJBC adalah audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
perusahaan.
- Dipilih "Pernah" atau "Tidak".
- Dalam hal "Pemah", diisi nomor LHA, Periode Audit terakhir, besarnya
Temuan Audit Terakhir, serta dibuktikan dengan melampirkan laporan
hasil audit DJBC secara elektronik apabila perusahaan pernah diaudit
oleh DJBC.
1. Audit DJP
- Dipilih "Pernah" atau "Tidak".
- Dalam hal "Pernah", diisi nomor LHP, Periode Audit terakhir, serta
dibuktikan dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan DJP secara
elektronik apabila perusahaan pernah diaudit oleh DJP.
1. Memiliki unit audit internal
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki unit audit internal dalam
struktur organisasi perusahaan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki unit audit internal
dalam struktur organisasi perusahaan.
1. Aplikasi sistem akuntansi
- Dipilih sesuai jenis penyelenggaraan pembukuan yang diterapkan oleh
perusahaan.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan secara manual, maka dipilih
"Manual tanpa bantuan komputer''.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program
umum dalam komputer (misalnya Microsoft Office), maka dipilih
"Manual dengan bantuan komputer''.

---

- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program
aplikasi akuntansi dalam komputer (misalnya MYOB), maka dipilih
"Manual dan EDP".
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program
aplikasi akuntansi yang khusus untuk perusahaan tersebut dengan
menggunakan server komputer sendiri, maka dipilih "Electronic Data
Processing (EDP)".
1. Memiliki IT Inventory
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki sistem informasi persediaan
berbasis komputer.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki sistem informasi
persediaan berbasis komputer.

D.1. Data Khusus Importir
1. Angka Pengenal Importir (API)
Diisi nomor dan tanggal API yang dimiliki perusahaan serta instansi
penerbit APL
1. Jenis importir
Dipilih sesuai jenis API yang dimiliki Importir, yaitu Importir Produsen
atau Importir Umum.
3 . Jenis usaha sesuai API
- Jika importir produsen, diisi jenis usaha sesuai yang tercantum dalam
APL
- Jika importir umum, diisi jenis barang/jasa/dagangan utama sesuai
yang tercantum dalam APL

D.2. Data Khusus Eksportir

1. TDP/TDUP/TDI

- Dipilih salah satu antara TDP, TDUP atau TDL
- Diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku TDP, TDUP atau TDI sesuai
pilihan.

D.3. Data Khusus PPJK
1. Ahli kepabeanan
- Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh
perusahaan.
- Nama: Diisi nama ahli kepabeanan.

---

  • Jabatan : Diisi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
  • Nomor seri sertifikat: Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
  • Nomor sertifikat: Diisi nomor dan tanggal sertifikat ahli kepabeanan.

2. SIUJPT

  • Diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku SIUJPT

3. TDP/TDUP/TDI

- Dipilih salah satu antara TDP, TDUP atau TDI.
Diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku TDP, TDUP atau TDI sesuai
pilihan.

D.4. Data Khusus Pengangkut
1. Jenis usaha angkutan
- Dipilih sesuai jenis usaha angkutan, angkutan laut dan/ atau
angkutan udara (dapat lebih dari satu).
- Nomor perizinan dan tanggal: Diisi nomor dan tanggal surat izin usaha
angkutan terkait yang dimiliki perusahaan.
1. Sarana pengangkut yang dimiliki:
- Sarana pengangkut laut
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
Nama sarana pengangkut Diisi nama sarana pengangku t
sebagaimana yang tercantum pada lambung / badan sarana
pengangkut.
- Nomor register: Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Kapasitas muatan : Diisi jumlah kapasitas maksimal penumpang
(orang) dan / atau barang (dalam MT).
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal".
Apabila dipilih "Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.
- Sarana pengangkut udara
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
Nama sarana pengangkut Diisi nama sarana pengangkut
sebagaimana yang tercantum pada lambung / badan sarana
pengangkut.
- Nomor register: Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Jenis sarana pengangkut : Dipilih antara "Penumpang'' atau "Kargo".
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal".
Apabila dipilih "Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.

---

D.S. Data Khusus Pengusaha TPS
1. Surat Keputusan Sebagai Pengusaha TPS
Diisi dengan nomor, tanggal, dan masa berlaku keputusan penetapan
sebagai TPS
1. Bentuk TPS
Diisi bentuk TPS (lapangan penimbunan/ lapangan penimbunan peti
kemas/ gudang penimbunan/ tangki penimbunan)

D.6. Data Khusus PJT
1. Izin Penyelenggaraan Pos
Diisi dengan nomor dan tanggal izin penyelenggaraan pos
1. Ahli kepabeanan
- Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh
perusahaan.
- Nama : Diisi nama ahli kepabeanan.
- Jabatan : Diisi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
- Nomor seri sertifikat: Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
- Nomor sertifikat: Diisi nomor dan tanggal sertifikat ahli kepabeanan.

E. Nilai Tambah Perusahaan
1. Data Fasilitas Kepabeanan
- Dipilih "Ada" atau "Tidak".
- Dalam hal "Ada", diisi jenis fasilitas, nomor, tanggal, dan masa berlaku
keputusan serta kantor pabean pengawas terkait fasilitas kepabeanan
yang dimiliki.
1. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO)
- Dipilih "Ada" a tau "Tidak".
- Dalam hal "Ada", diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku sertifikat
serta lembaga yang mengeluarkan.
1. Ahli Kepabeanan (selain PPJK dan PJT)
- Dipilih "Ada" a tau "Tidak".
- Dalam hal "Ada":
• Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh
perusahaan.
• Nama: Diisi nama ahli kepabeanan.

---

• Jabatan : Dilsi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
• Nomor seri sertifikat: Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
• Nomor sertifikat : Diisi nomor dan tanggal sertifikat ahli
kepabeanan.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha
- Dipilih "Ya" atau ''Tidak".
Dalam hal "Ya", diisi nama asosiasi dan tanggal terdaftar dalam
keanggotaan asosiasi.
1. Penelitian Lapangan
Diisi oleh Petugas Penelitian Lapangan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR: PER- 04/BC/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

KOP PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN REGISTRASI KEPABEANAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ............................................. (1) ............................................. ..
Jabatan :............................................. (2) .............................................. .
Nomor Kartu Identitas :............................................. (3) ...............................................
Tempat dan Tanggal Lahir :............................................. (4) .............................................. .
Alamat :............................................. (5) .............................................. .

Menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saya *):
D melakukan sendiri pengisian data Registrasi Kepabeanan
D menguasakan pengisian data Registrasi Kepabeanan
(lampirkan surat kuasa)

1. Bahwa seluruh data yang telah diisikan dalam formulir isian Registrasi Kepabeanan adalah benar
dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan terkait Registrasi Kepabeanan adalah sesuai
dengan aslinya.
1. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Demikian Surat Pemyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari
siapapun serta bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang timbul.

.................. (6) ..... , .. -..... -........
Yang memberi pernyataan,

··························<7) ...................... .
Na1na ...............(8) ..................... ..
Jab atan ............ (9) ........................
(dibubuhi materai dan stempel perusahaan)

Keterangan:
*) Pilih salah satu dengan tanda (✓ atau X)

---

Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan

Angka (1) : Diisi dengan nama yang bertanda tangan di surat pemyataan
Angka (2) : Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan di surat pemyataan
(direktur /presiden direktur / direktur utama/pimpinan perusahaan
lainnya)
Angka (3) : Diisi dengan nomor kartu identitas yang bertanda tangan di surat
pemyataan
Angka (4) : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir yang bertanda tangan di surat
pemyataan
Angka (5) : Diisi dengan alamat yang bertanda tangan di surat pemyataan
Angka (6) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun dibuatnya surat pemyataan
Angka (7) : Diisi tanda tangan yang membuat surat pemyataan
Angka (8) : Diisi nama yang membuat surat pemyataan
Angka (9) : Diisi jabatan yang membuat surat pemyataan

DIREKfUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR J