Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

PMK No. 3 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009.

1. Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah
informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk
memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam
rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah
instansi vertikal DirektoratJenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak.

1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang
selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala KPP Pratama.

---

1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar tennasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

1. Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib
Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit
terakhirnya adalah 000.

1. Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib
Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak
Pusat untuk kode 9 (sembilan) digit pertama dan dengan kode 3
(tiga) digit terakhirnya selain 000.

1. Kade Verifikasi SKF adalah kode yang digunakan untuk
memverifikasi kebenaran SKF.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan

pelayanan tertentu dan/ atau pelaksanaan kegiatan tertentu
dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh
SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat
Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengakses laman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke
KPP /KP2KP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala KPP tempat permohonan diajukan.

(3) Pennohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau
- pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang
diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan
perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang
dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen
pendukung lainnya.

---

(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(5) Dokumen meliputi:

- SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
- Permohonan SKF secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah

Wajib Pajak Pusat.

(2) Wajib Pajak Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak
Pusat dan/ atau Wajib Pajak Cabang apabila ada,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak
Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau
mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang
Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan

- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di
bidang perpajakan dan/ atau tindak pidana pencucian uang
yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang
perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara
terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

---

Pasal 4

(1) Berdasarkan basil penelitian sistem informasi Direktorat

Jenderal Pajak, atas:

- permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
laman Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:

1. SKF dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau

1. surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3,

secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan
disampaikan.
- permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
KPP atau KP2KP:

1. menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
ayat (4), dan Pasal 3;
1. menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan Wajib
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3; atau

1. mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam hal

Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan

ayat (4).

(2) SKF yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b angka 1 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan kepada Wajib Pajak
atau kuasa/ pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (4).

(3) Dokumen surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 5

(1) SKF berlaku untukjangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai

tanggal diterbitkan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakujuga untuk Wajib
Pajak Cabang.

(3) SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan

kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan
besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang
Pajak, dan/ atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 6

(1) Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan

konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak
berdasarkan Kade Verifikasi yang tercantum dalam SKF.

(2) Konfirmasi kebenaran SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan antara lain melalui:
- laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
- Kring Pajak; atau
- KPP/KP2KP.

(3) Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh

Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman
milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, jawaban konfinnasi kebenaran SKF diperoleh
secara otomatis di laman milik Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Dalam hal konfinnasi kebenaran SKF oleh

Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring
Pajak dan/atau secara langsung ke KPP/KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/ atau huruf c, jawaban
konfirmasi kebenaran SKF dimaksud diperoleh secara lisan.

---

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur .Jenderal Pajak ini berlaku:
1. SKF yang diterbitkan:
- sejak tanggal 2 Januari tahun 2019 sampai dengan
Peraturan Direktur Jenderal ini diterbitkan, tetap berlaku

dan berakhir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak

berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Sebelum tanggal 2 .Januari tahun 2019 dinyatakan tidak

berlaku.

1. Pennohonan SKF yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelum
berlakunya Peraturan Direktur J enderal ini dan belum
diterbitkan SKF atau keputusan, diselesaikan sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur
J enderal ini dan jangka waktu penyelesaiannya sesuai

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER-32/PJ/2014.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jendetal Pajak ini berlaku, Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ /2014 tentang Tata Cara
Pemberian Surat Keterangan Fiskal clicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur .Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan,

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga14 Februari 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

---

LAMPI RAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PAJAK NOMOR PER- 03/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN

SURAT KETERANGAN FISKAL

A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN FISKAL

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ••.

KANTOR PELAYANAN PAJAK •••

JALAN .

TELEPON ; FAKSIMILE ; SITUS www paiak go Jd

LAYANAN INFORMASI DAN PENGAOUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL: pengaguan@palak go Jg lnformasi@paiak go Id

SURAT KETERANGAN FISKAL

Norn or : SKF- /20. .. . (1)
Tanggal .... ··································· (2)

Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan bahwa
Wajib Pajak:
Nama : (3)

NPWP : (4)

Alamat : (5)
KPP Terdaftar : (6)
Kade Verifikasi SKF : (7)
sampai dengan tanggal (8) telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan
persyaratan pada ketentuan peraturan penerbitan Surat Keterangan Fiskal.

Surat Keterangan Fiskal ini dibuat dalam rangka (9), yang berlaku mulai
tanggal (10) sampai dengan tanggal (11). Surat Keterangan
Fiskal ini berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang apabila ada.

Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Keterangan:
1. Kade Verifikasi SKF digunakan sebagai otorisasl Wajib Pajak kepada Kementerian/Lembaga atau pihak lain untuk
melakukan konfirmasi kebenaran SKF.
1. Kade Verifikasi SKF dapat digunakan untuk mengkonfirmasl kebenaran SKF melalui Portal DJP, Kring Pajak, atau
KPP/KP2KP.
1. SKF ini merupakan infonnasi yang ada di sistem administrasi perpajakan Wajib Pajak pada tanggal diterbitkannya SKF.

---

PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat
Nomor (2) Diisi dengan tanggal penerbitan SKF
Nomor (3) Diisi dengan Nama Wajib Pajak
Nomor (4) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Nomor (5) Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (6) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Nomor (7) Diisi dengan Kode Verifikasi SKF
Nomor (8) Diisi dengan tanggal mengajukan SKF melalui sistem informasi
online atau disampaikan permohonan
Nomor (9) Diisi dengan tujuan penggunaan SKF sebagaimana tercantum
dalam sistem informasi online
"Contoh: permohonan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Bad an"
Nomor (10) Diisi dengan tanggal diterbitkannya SKF
Nomor (11) Diisi dengan tanggal bera.khimya masa berlaku SKF

---

B. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN FISKAL

Namer : (1) .............................. (3)
Lampiran : (2)
Perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal

Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala KPP (4)
di (5)

Sehubungan dengan diperlukannya Surat Keterangan Fiskal sebagai persyaratan dalam
rangka (6), dengan ini:
Nama : (7)

NPWP : (8)

Alam at : (9)
Surel Aktif : (1 O)
bertindak:
D atas nama diri sendiri.
D sebagai pengurus*) dari Wajib Pajak badan:
Nama : (11)

NPWP : (12)

Alamat : (13)
Surel Aktif : (14)
mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Fiskal dan bersama ini menyatakan bahwa:
1. telah menyampaikan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir,
yang telah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
1. tidak memiliki Utang Pajak atau memiliki Utang Pajak namun telah mendapatkan izin untuk
menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
1. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak
pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Demikian surat permohonan disampaikan dengan menyadari sepenuhnya bahwa:
1. SKF digunakan dalam rangka memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai
tujuan diajukannya permohonan.
1. SKF bukan merupakan pernyataan yang menghilangkan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan penetapan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau
mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Wajib Pajak/Pengurus**

* pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan
yang berkaitan dengan perpajakan.

---

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat
Nomor (2) Diisi dengan lampiran surat
Nomor (3) Diisi dengan tempat dan tanggal surat

Nomor (4) Diisi dengan nama KPP tempat diajukan permohonan
Nomor (5) Diisi dengan alamat KPP tempat diajukan permohonan

Nomor (6) Diisi dengan tujuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal
"Contoh: permohonan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan"

Nomor (7) Diisi dengan Nama Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau
Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan

Nomor (8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau
Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan
Nomor (9) Diisi dengan alamat Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau
Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan
Nomor (10) Diisi dengan surel aktif Wajib Pajak Orang Pribadi.

Nomor (11) Diisi dengan Nama Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib
Pajak Orang Pribadi tanpa melalui Kuasa.

Nomor (12) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib
Pajak Orang Pribadi tanpa melalui Kuasa.
Nomor (13) Diisi dengan alamat Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan
Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui Kuasa.
Nomor (14) Diisi dengan surel aktifWajib Pajak Badan.

**) Coret salah satu yang tidak sesuai.

---

C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN

FISKAL

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP •••

KANTOR PELAYANAN PAJAK •••

JALAN .

TELEPON ..• ; FAKSIMILE : SITUS WWW palak go Id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL: penaaduan@oaiak go rg lofQnnasf@paiak go 1g

SURAT PENOLAKAN PEMBERIAN

SURAT KETERANGAN FISKAL

Norn or : SPSKF- ./20..... (1)
Tanggal ...................................................... (2)

Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa kepada Wajib Pajak:
Nama : (3)

NPWP : (4)

Alamat : (5)
KPP Terdaftar : (6)
tidak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal karena:
D Sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
D Tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi
kewajiban Wajib Pajak;
D Tidak menyampaikan/hanya menyampaikan sebagian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk
3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak; dan/atau
D Terdapat Utang Pajak yang belum dilunasi*.

Demikian untuk dimaklumi.

Keterangan:
*) untuk mengetahui detail informasi utang pajak yang belum dilunasi, Wajib Pajak dapat menghubungi Account
Representative di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

---

  • 13, -

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PEMBERIAN

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat
Nomor (2) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Penolakan Pernberian SKF
Nomor (3} Diisi dengan Nama Wajib Pajak
Nomor (4} Diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Namer (5) Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (6) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Salinan sesuai derigan aslinya,

.,...-£EKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

u.b.
·.:.;..;....഍ti഍഍rJ ,A BA GIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
·1-<'呸
഍\\ ,.. \