Langsung ke konten

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

PMK No. 0 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
Sl( Nlo l0.l87rr A
5. Pemerintah

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten lKota.
6. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh
menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi
Papua.
8. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka
pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
9. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam
bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
10. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu
dalam Undang-Undang ini.
1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut
Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3r( t'!o l03il77 A
12. Dewan.

PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
12. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupatenlkota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah
kabupaten/kota.
13. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten / kota.
14. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
15. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran
dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.
16. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.
17. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
18. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya.
Sl( Nlo l0.lR78 A
19. Hukum

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
19. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang
mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta
mempunyai sanksi.
20. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam
wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
21. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai
oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup
para warganya, yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku
asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima
dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat
Adat Papua.
23. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Penduduk adalah semua orang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi
Papua.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan
serta kewenangan tertentu di bidang lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus,
Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang
ini.
'ji1 Nio 103R7() A
(3) Kewenangan...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah
yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi
Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan
Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang
saling menguntungkan dengan lembaga atau badan
di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam
hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi
Papua.
(71 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
(21 Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di
Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota
provinsi.
.'tr.i I.to l03flE0 A
(4) Pemerintah

a
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(41 Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur beserta perangkat daerah.
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK
dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
(6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota terdiri atas
Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah
Kampung atau yang disebut dengan nama lain
dibentuk di tiap-tiap Kampung.
Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Ralryat Papua
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
per6.turan perundang-undangan.
sK trto t03gg l A
(5) Kedudukan...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(21 Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
{il( Nlo l03E8.l A
7. Ketentuan .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
Presiden Republik Indonesia;
b. mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;
c. men5rusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok ukur
kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
d. membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
dengan Gubernur;
e. membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan
Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
f.
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
g. menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama
Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan
memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
h. memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah ;
i.
melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan
Gubernur, dan kebijakan Pemerintah
Daerah lainnya;
3!( Nlo 103883 A
2. pelaksanaan .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah;
3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
4. pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
j.
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta
menerima keluhan dan pengaduan Penduduk
Provinsi Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(21 Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang
disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
masa jabatan berikutnya.
lil( Nlo l038it,l n
(2) Dalam

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis
masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan
tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat
Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi
syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur
sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara
waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja
sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak
ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus
yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;
3r{ lrlcr l0.lRE5 A
d. memperhatikan

PRES IDEN
REPUALIK INDONESIA
_13_
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama,
kaum perempuan, dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli
Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus.
12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (l)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.
13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga
Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 28

Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama"
mencakup perjanjian kerja sama dengan pihak
ketiga, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli
Papua.
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya" adalah tugas MRP untuk
melakukan berbagai upaya penyelesaian aspirasi dan
pengaduan dalam membantu pihak-pihak pengadu.
Yang dimaksud dengan "pertimbangan" termasuk
pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Keterwakilan anggota MRP tidak boleh berasal dari partai
politik dan jika yang bersangkutan pernah menjadi
anggota partai politik maka yang bersangkutan harus
telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon.
Sl( Nlo 103907 A
Ayat (2)

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rekrutmen politik dengan memprioritaskan masyarakat
asli Papua tidak dimaksudkan untuk mengurangi sifat
terbuka partai politik bagi setiap warga negara Republik
Indonesia.
Ayat (a)
Permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti
mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi
dan rekrutmen politik.
Angka 14

Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan
kabupaten / kota meliputi:
a. pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota;
Sl( Nlo 103886 A
b. Dana

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
b. Dana Perimbangan;
c. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka Otonomi Khusus;
d. pinjaman daerah; dan
e. lain-lain penerimaan yang sah.
(21 Sumber pendapatan asli
provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan
kabupatenlkota dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku
ketentuan pembagian sebagai berikut:
a. bagi hasil pajak:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
90% (sembilan puluh persen); dan
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar
2Oo/, (dua puluh persen);
b. bagi hasil sumber daya alam:
1. kehutanan sebesar 8Oo/o (delapan puluh
persen);
2. perikanan sebesar 8oo/o (delapan puluh
persen);
3. pertambangan umum sebesar 80% (delapan
puluh persen);
4. pertambangan minyak bumi sebesar
7O% (tujuh puluh persen); dan
5. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh
puluh persen);
l:ln. f'lo l0.ltl87 A
c. Dana

C
d
e
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan
2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari
plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
1. penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk:
a) pembangunan, pemeliharaan, dan
pelaksanaan pelayanan publik;
b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli
Papua dan penguatan lembaga adat;
dan
c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan
prioritas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. penerimaan yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25o/o (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi
Umum nasional yang ditujukan untuk
pendanaan pendidikan, kesehatan, dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat,
dengan besaran paling sedikit:
a) 3O% (tiga puluh persen) untuk belanja
pendidikan; dan
b)
2Oo/o (dua puluh persen) untuk belanja
kesehatan;
Sl( No 10388[t A
f.dana...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
f.
dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Ralryat dilakukan berdasarkan usulan provinsi
pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(41 Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan
tahun 2026.
(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang
sampai dengan tahun 2041.
(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
5Oo/o (lima puluh persen) untuk pertambangan
minyak bumi dan sebesar 50%o (lima puluh persen)
untuk pertambangan gas alam.
(71 Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara
adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus
dengan memberikan perhatian khusus pada
daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.
(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan
kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku
sampai dengan tahun 2041.
(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan
antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan
memperhatikan:
a. jumlah Orang Asli Papua;
lil( Nlo 103!i,'io A
b. jumlah

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
jumlah Penduduk;
luas wilayah;
jumlah
kabupatenf kota,
Distrik
Kampung/ de sa/ kelurahan ;
tingkat kesulitan geografi s;
indeks kemahalan konstruksi;
tingkat capaian pembangunan; dan
indikator lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
menjunjung prinsip keadilan, transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
(1O) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
dilakukan sebagai berikut:
a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh
Pemerintah;
b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota
dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua; dan
c. pembagian antarkabupatenlkota dalam 1 (satu)
wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak
menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang
telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
b
C
d
dan
e.
f.
ob'
h
Sl( N.lo 103890 A
(12) Penyaluran .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA.
(l2l Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas
negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah
kabupaten/kota.
(13) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara
terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan
menjunjung prinsip keadilan, transp ararL, akuntabel,
dan tepat sasaran.
(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e,
dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai
dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan
tinggi negeri.
(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan
berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan
prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (15)
memperhatikan arah percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh
menteri yang menangani perencanaan pembangunan
nasional.
(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah
bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Sl< Nlo 103891 A
(18) Ketentuan . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,
pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13),
ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan
Perdasi.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan
sebesar:
a. 35Vo (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan;
b. 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
c. 3oo/o (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
d.
lOo/o (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberd ay aar, masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan
bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh ralryat Papua, dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
lj'( ltlo 103391 A
(2) Usaha-usaha

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang
memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan
tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan hak asasi
manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan
bangsa.
(21 Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah
menengah dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
Sl( Nlo 10389.1 A
(4) Dalam

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia
usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan
dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai
dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli
Papua;
b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
c. menjamin kesejahteraarL dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a merllpakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya
berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan
kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan
di wilayah Papua.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK lrlo l0lSr.t A
18. Ketentuan

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_22_
18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk,
termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi,
dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban
mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit
endemis dan/atau penyakit-penyakit yang
membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
(41 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi
Papua memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi
persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua; dan
b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga
kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber
pendanaannya berasal dari penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.
Iil( No 103895 A
(7) Pemerintah

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan
pembangunan di wilayah Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan ayat (21 Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "pengelolaarl" antara lain prinsip
umum, arah kebijakan, penggunaan, perencanaan,
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan,
penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan
evaluasi.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di
Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua yang diperoleh
dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk
ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat
dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan
pembangunan di masa mendatang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
lll( It,lo 10.191 I A
Angka 20

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 20

Pasal 68

(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan
pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu
badan khusus yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang
anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
Sr( lrlo 10.]!l0r) A
b. menteri

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan
c.
1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di
Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah
serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih
pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
:l/. llo 10.1E97 A
22. Ketentuan . . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang
kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik,
pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Sr( No l0389ll A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
" REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
trasi Hukum,
I,il( Nlo l03fi5:t A
Djaman

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2OO1
TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOI tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-
Undang. Undang-Undang tersebut mengatur seluruh aspek penyelenggaraan
politik pemerintahan di Provinsi Papua, antara lain terkait dengan lambang
daerah, pembagian daerah, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
bentuk dan susunan pemerintahan di Papua, kelembagaan dan kepegawaian
di Papua, partai politik, Peraturan Daerah, keuangan, perekonomian,
pelindungan hak masyarakat adat, hak asasi manusia, kepolisian daerah,
peradilan, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan,
kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan
lingkungan hidup, sosial, pengawasan, dan kerja sama penyelesaian
perselisihan.
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang, dan untuk menjamin keberlanjutan pemberian dana otonomi
khusus untuk Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 (dua puluh)
tahun, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan
pemerataan pembangunan di Papua. Undang-Undang ini melakukan
perubahan terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan
menambahkan materi baru untuk menyesuaikan dengan kondisi politik,
ekonomi, dan sosial budaya yang berkembang di masyarakat.
Sl( Nlo 103900 A
Undang-Undang . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
Undang-Undang ini mengubah besaran dana Otonomi Khusus,
mekanisme dan tata kelola keuangan dana Otonomi Khusus untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari dana Otonomi Khusus.
Perubahan pasal terkait dengan keuangan tidak hanya diarahkan untuk
memperbaiki tata kelola dana Otonomi Khusus, tetapi juga untuk mendorong
sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi
Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang
ini juga mempertegas keberpihakan Pemerintah pada Orang Asli Papua dan
mendorong adanya pen5rusunan rencana induk bidang pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Perubahan dalam Undang-Undang ini juga
diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan
membuka pendekatan penataan daerah yang bottomup dan top doun dengan
tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat
Orang Asli Papua, Undang-Undang ini juga menambahkan pasal baru, yaitu
terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya terdiri atas anggota
DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum diubah menjadi
terdiri atas anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat
dari Orang Asli Papua. Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga terdapat
pasal baru terkait pembentukan badan khusus untuk melakukan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan
efektivitas dan ehsiensi pembangunan di Papua.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1