Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANG KA

PMK No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud

dengan:
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam Perjanjian Internasional.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau

multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa

Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur
pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan

dengan perpajakan, meliputi:

  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  • Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan

dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information.

Exchange Agreement);

  • Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di

Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual

Administrative Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat

Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral

Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); a tau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

1. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata,

citra, keterangan lisan, dan/ atau keterangan tertulis

yang dapat memberikan petunjuk dan/ atau informasi

mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang
bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja,
pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau

sumber lainnya, serta informasi mengenai
kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang

dimiliki dan/ atau disimpan oleh orang pribadi atau

badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi

atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman

---

(audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku,

catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan

maupun elektronik.
1. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang

berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian
Internasional atau Exchange of Information. (EOI) sebagai

pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan

untuk:

  • mencegah penghindaran pajak;
  • mencegah pengelakan pajak;
  • mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak

yang tidak berhak; dan/atau

  • mendapatkan Informasi terkait pemenuhan

kewajiban perpajakan wajib pajak.

1. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange
of Information. on Request) adalah Pertukaran Informasi

yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas

Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di

Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
1. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah

pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi

Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran

Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian

Internasional.
1. Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan

Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian

dan/ atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh
otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,

atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.

1. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang

selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit
Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor
Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan

---

permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan

Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang

Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

dan/ atau yang harus menindaklanjuti permintaan

Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan

Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara

Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun

dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang

dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas,

wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan

Pemeriksaan.

1. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor
Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan

pemeriksaan.

1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang

dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang

adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang

perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah

serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik

untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang

perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan

---

penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan

Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat

yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Direktur

Perpajakan lnternasional.

(3) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Tax Examination Abroad ke luar negeri; dan
- Tax Examination Abroad di dalam negeri.

(4) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran

Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur

dalam peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan mengenai Pertukaran lnformasi berdasarkan

Permintaan.

Pasal 3

( 1) Tax Examination Abroad ke luar negeri se bagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan
berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad

dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur

Perpajakan Internasional.

(2) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sepanjang terhadap
Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examination
Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban

perpajakannya.

(3) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal

---

terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan

terpenuhinya kondisi berikut:

  • telah dilakukan permintaan Informasi dari Direktur

Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang

Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,

tetapi Informasi yang diterima kurang memadai

sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau

  • sedang dilakukan permintaan Informasi dari

Direktur Perpajakan Intemasional kepada Pejabat

yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan

Informasi.

(4) U sulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan secara tertulis dan

memuat hal-hal sebagai berikut:

  • referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi

berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang

Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

  • daftar Informasi yang diterima dari Pejabat yang

Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya

kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a;

  • penjelasan mengenai:

1. transaksi dan/atau kasus perpajakan yang
diajukan usulan permintaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri;

1. alasan dan tujuan penyampaian usulan
permintaan Tax Examination Abroad ke luar

negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak di

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
1. besarnya potensi penerimaan pajak yang

signifikan;
1. pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar

negeri akan berkontribusi secara signifikan
terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang

---

diajukan usulan permintaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri;
1. pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar

negeri merupakan metode atau cara yang paling

efisien untuk memperoleh Informasi; dan
1. Informasi yang diminta melalui Tax Examination
Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan

masalah perpajakan lain selain kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal

terdapat masalah perpajakan lain;

  • usulan nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa

Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan
Tax Examination Abroad ke luar negeri;

- usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax
Examination Abroad; dan

  • Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang

relevan.

Pasal4

( 1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian
atas usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

dengan memperhatikan:

  • ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

  • pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau

Direktur Penegakan Hukum atas usulan permintaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1); dan

- adanya ketentuan domestik di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan Tax
Examination Abroad ke luar negeri.

(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan

persetujuan Tax Examination Abroad ke luar negeri
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal usulan Tax
Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan

---

berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1).

(3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan

permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri

kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris

berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1) Direktur Perpajakan Internasional menenma jawaban

atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari

Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra.

(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan

tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke

luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah
menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang

Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan

melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

  • Direktur Perpajakan Internasional a tau

perwakilannya;

  • Pemeriksa Pajak;
  • Petugas Pemeriksa Pajak;
  • Penyidik; dan/ atau
  • pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a,

huruf b, huruf c, dan huruf d.

---

Pasal 6

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan
kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional

dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyampaikan

laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri

kepada Direktur Perpajakan Internasional.

(3) Laporan hasil Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil,

dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri
secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang

lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad.

(4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan

Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke

luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP

yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination

Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1).

(5) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada
Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur

dalam peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan

Permintaan.

Pasal 7

(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan

berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari

Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra kepada Direktur Perpajakan Intemasional.

(2) Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang

---

terdapat potensi penerirnaan pajak yang signifikan dan

rnernenuhi kondisi berikut:

  • telah dilakukan perrnintaan Inforrnasi dari Pejabat

yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional,

tetapi Inforrnasi yang diterirna kurang rnernadai

sehingga diperlukan Inforrnasi tarnbahan; atau

  • sedang dilakukan perrnintaan Inforrnasi dari Pejabat

yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra kepada Direktur Perpajakan lnternasional,

tetapi diperlukan percepatan pernerolehan Informasi.

(3) Perrnintaan Tax Examination Abroad sebagaimana

dirnaksud pada ayat (1) harus rnernenuhi kriteria sebagai

berikut:
- perrnintaan Tax Examination Abroad ditandatangani

oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra;

  • terdapat referensi nornor surat terkait Pertukaran

Informasi berdasarkan Perrnintaan kepada Direktur

Perpajakan Internasional;

  • terdapat daftar lnforrnasi yang diterirna dari Direktur

Perpajakan Internasional dalarn hal usulan

disarnpaikan karena terpenuhinya kondisi

sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a;

  • terdapat penjelasan rnengenai:

1. transaksi dan/atau kasus perpajakan yang
diajukan usulan perrnintaan Tax Examination
Abroad di dalarn negeri;

1. alasan dan tujuan penyarnpaian usulan
perrnin taan Tax Examination Abroad di dalarn

negeri, terrnasuk urgensi kehadiran Pejabat

yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra dan/ atau pegawai yang ditugaskan oleh

Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra di Indonesia;

1. besarnya potensi penerirnaan pajak yang
signifikan;

---

1. pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam
negeri akan berkontribusi secara signifikan
terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang
diajukan usulan permintaan Tax Examination
Abroad di dalam negeri; dan
1. pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam

negeri merupakan metode atau cara yang paling

efisien untuk memperoleh Informasi;

  • terdapat usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh

Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax
Examination Abroad di dalam negeri;

- terdapat usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan
Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan

- terdapat Informasi dan dokumen pendukung lainnya
yang relevan.

Pasal 8

( 1) Direktur Perpajakan Intemasional melakukan penelitian
atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan memperhatikan:

- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3); dan

- pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau
Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan Tax
Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1).

(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan

kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
- persetujuan Tax Examination Abroad di dalam

negeri; dan
- tim yang akan melaksanakan Tax· Examination
Abroad di dalam negeri,
dalam hal permintaan Tax Examination Abroad di dalam

negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan

persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri

kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris

berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan

melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri

dari:
- Direktur Perpajakan Internasional a tau

perwakilannya;

  • Pemeriksa Pajak;
  • Petugas Pemeriksa Pajak;

- pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a,

huruf b, dan huruf c; dan/ atau
- Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra dan/ atau pegawai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

( 1) Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah

disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui

Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara

pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan

Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan.

(2) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh:

  • Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (4) huruf b; dan/ atau

  • Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.

---

(3) Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi

Mitra dan/ atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (4) huruf e:

  • diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di

kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam

negeri; dan/ atau

  • hanya dapat meminta lnformasi kepada Wajib Pajak

dan/ atau pihak-pihak lain melalui anggota tim

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)

huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,

sesuai dengan asas resiprokal dan rencana Pemeriksaan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

mengenai tata cara Pemeriksaan.

(4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan

Informasi yang diperoleh melalui Tax Examination Abroad

di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau

Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi

berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.

Pasal 10

( 1) Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan

melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi

yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan dan Perjanjian Internasional.

(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan

### Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan:

  • Informasi; dan
  • pelaksanaan Tax Examination Abroad,

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan dan

Perjanjian Internasional.

(5) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga

kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada

---

ayat ( 1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka

Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran

Pajak Berganda yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2020

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya