Langsung ke konten

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN

PMK No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud

dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan

pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang

PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut dengan Pemungut PPN adalah bendahara

pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang

ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,

menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh

Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena

Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada

bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah

terse but.

1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran

DISTRIBUSI II

---

pajak, objek pajak dan/atau bukan objek

pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang

selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh

untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang

meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan

Badan.

1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu

Masa Pajak.

1. SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib

Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah

disampaikan sebelumnya.

1. e-Filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran
tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

1. SPT e-Filing adalah SPT dalam bentuk dokumen
elektronik yang disampaikan Wajib Pajak melalui e-Filing.
1. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT
adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi
pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor

Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

(KP2KP).
1. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat
pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan

berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi
perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam

melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban
perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu

dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang

dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun

menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal

Pajak.
1. Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT dalam

bentuk dokumen elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak

melalui laman Penyalur SPT Elektronik.

DISTRIBUSI II

---

1. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah
perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengmrnan surat jerns tertentu
termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penelitian dalam Penerimaan SPT yang selanjutnya
disebut Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan

lampiran-lam pirannya.
1. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi validasi data, perekaman, dan pengemasan SPT.
1. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke
dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain
merekam, mengunggah (upload), dan/atau memindai

(scan).
1. Unit Pengolahan Data clan Dokumen Perpajakan yang
selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis
yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan
dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data
clan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar,

lengkap, clan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk

menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakarr
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan
beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali
lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

DISTRIBUSI II

  • --------

---

Pasal 4

(1) SPT Masa wajib disampaikan da1am bentuk dokumen

elektronik oleh Wajib Pajak yang:

  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kan tor

Wilayah Direktorat Jendera1 Pajak Jakarta Khusus,
dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat

Jendera1 Pajak Wajib Pajak Besar; dan/ atau

  • sudah pernah menyampaikan SPT Masa da1am

ben tuk dokumen elektronik.

DISTRIBUSI II

---

(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 dalam bentuk

dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong

pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi

kriteria sebagai berikut:

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau

Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penenma

pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua
berkala dan/ atau terhadap aparatur sipil negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik
Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang

dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final)
dan/ atau Pasal 26 selain pemotongan PPh
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti
pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan
bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;

dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran
Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

(3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam bentuk

dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong
pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti

pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26
dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
- jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar
pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.

DISTRIBUSI II

---

(4) SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena

Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan

dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut

PPN, selain:

  • Bendahara Pemerintah Pusat;
  • Bendahara Pemerintah Daerah; dan

- Kepala Urusan Keuangan,
yang belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT

dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1).

(6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen

elektronik oleh Wajib Pajak yang:

  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam

bentuk dokumen elektronik;

- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2);
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23
dan/ a tau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3);
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen

elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),

ayat (4), dan ayat (5);
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam
pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan; dan/ atau
- laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

DISTRIBUSI II

---

(7) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT

dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

Pasal 5

Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik

mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  • e-Filinq;
  • cara langsung;
  • pos dengan bukti pengmman surat; atau
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti

pengiriman surat.

Pasal 7

(1) Saluran e-Filinq sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf a meliputi:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak;
  • laman penyalur SPT Elektronik;
  • saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur

Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;

- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus
antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib

Pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Pajak.

DISTRIBUSI II

---

(2) Penyarnpaian SPT melalui saluran e-Filing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka
waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.

Pasal 8

(1) SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui e-Filinq

bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ a tau PPh Pasal 26 wajib

disarnpaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Badan
yang diwajibkan untuk menyarnpaikan SPT Masa PPh

Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen

elektronik sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ayat (1)

dan ayat (2).

(3) SPT Masa PPN wajib disampaikan melalui e-Filinq bagi

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk
menyarnpaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),

ayat (4), dan ayat (5).

(4) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat

(3), dapat menyampaikan SPT dengan cara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, atau huruf d.

Pasal 9

(1) Penyarnpaian SPT secara langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan di:

- TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
- tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor
yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib

Pajak terdaftar.

DISTRIBUSI II

---

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan 8PT
Tahunan 1 7708 atau 8PT Tahunan 1 77088 yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- 8PT dengan status Nihil atau Kurang Bayar;
- bukan merupakan 8PT Pembetulan;
- disampaikan dalam bentuk formulir kertas; dan
- disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan
8PT Tahunan,
dapat menyampaikan 8PT tersebut ke TPT atau Layanan
Pajak di Luar Kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 10

(1) Penyampaian 8PT melalui:

- pos dengan bukti pengiriman surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; atau
- jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf d,

disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
ternpat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.

(2) Atas penyampaian 8PT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Wajib Pajak:
- harus menyampaikan satu 8PT dalam satu amplop
tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat;
- membubuhi informasi pada amplop sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan:
1. NPWP;
1. jenis 8PT;
1. Masa/Tahun Pajak; dan
1. status 8PT;
dan
- harus menyediakan informasi pada tanda bukti
pengiriman surat se bagaimana dimaksud pada
huruf a, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan NPWP;
1. jenis 8PT; dan
1. Masa/Tahun Pajak.

DISTRIBUSI II

--- ---

---

(3) Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan

melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti

pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman

khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya

3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman

surat.

BABV

TATA CARA PENERIMAAN SPT

Bagian Kesatu

Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT

Pasal 11

(1) Terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan

cara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan

pengecekan validitas NPWP.

(2) NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera

pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem

informasi Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak

valid, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan.

(4) Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan valid,

atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan

Penelitian SPT.

Pasal 12

(1) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah

memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang

KUP;

DISTRIBUSI II

---

  • SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan

menggunakan satuan mata uang selain Rupiah,

terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin

Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan

pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan

dengan mata uang selain Rupiah;

  • SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri

keterangan dan/ atau dokumen yang dipersyaratkan;

  • SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu

3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak,

Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah

ditegur secara tertulis; dan
- SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak

melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti

Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat

ketetapan pajak.

(2) Terhadap SPT Pembetulan, selain dilakukan penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan
penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
- pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi harus
disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum

daluwarsa penetapan; dan
- pembetulan atas SPT Tahunan karena Wajib Pajak
menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan

Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun
Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan
dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.

DISTRIBUSI II

---

(3) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen

elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

dengan memastikan adanya:

  • tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak;

a tau

  • tanda tangan digital.

(4) Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan:

  • Sertifikat Elektronik;
  • kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat

Jenderal Pajak; atau

  • tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan

Direktorat J enderal Pajak.

(5) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal:

  • terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  • Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang

Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar

Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar

Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan

Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

- Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal
dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam

SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak

lengkap;
- Lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan
dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Kuasa
Khusus dan dokumen yang harus dilampirkan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan

perpajakan;
- SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditandatangani

oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan

Surat Keterangan Kematian dari instansi yang

berwenang;

DISTRIBUSI II

---

- SPT dengan status Kurang Bayar tetapi tidak
dilarnpirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lain yang disarnakan dengan SSP; dan
- keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
se bagaimana tercantum dalarn Lam piran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal mi belum sepenuhnya
dilarnpirkan pada penyarnpaian SPT Tahunan atau
SPT Masa.

(6) Kewajiban penyampaian keterangan dan/ atau dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikecualikan bagi SPT Tahunan 1 7708 dan SPT
Tahunan 1 77088 dengan status Nihil atau Kurang Bayar
yang disarnpaikan melalui e-Filing.

(7) Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf c yang berupa SSP atau sarana
administrasi lain yang disarnakan dengan SSP dianggap
telah disampaikan dalarn hal:
- SPT disarnpaikan melalui e-Filinq; dan
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada SSP atau

sarana administrasi lain yang disamakan dengan
SSP telah dicantumkan dalarn SPT.

Bagian Kedua
Penerimaan SPT Melalui e-Filing

Pasal 13

(1) Atas penyarnpaian SPT melalui e-Filing sebagaimana

dimaksud dalarn Pasal 6 huruf a, dilakukan:
- proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 11;
- penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalarn

Pasal 12 ayat (1); dan

  • penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalarn

Pasal 12 ayat (2), dalarn hal SPT Pembetulan.

(2) Proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan secara
otomatis melalui sistem pada saluran penyarnpaian SPT

DISTRIBUSI II

---

melalui e-Filinq sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (1).

(3) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan:
- secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat

Jenderal Pajak; dan

  • oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

(4) Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a diperoleh hasil:

  • NPWP valid;
  • SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (l); dan

  • SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan,

kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan

Elektronik.

(5) Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diperoleh hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib
Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.

Pasal 14

(1) Terhadap SPT yang diterima melalui laman penyalur SPT

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b, tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik yang
diterbitkan laman penyalur SPT Elektronik dianggap
sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT sepanjang SPT
tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem

informasi Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) melakukan pengecekan validitas
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dan penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (3) huruf a dan memberitahukan kepada

penyalur SPT Elektronik mengenai:
- SPT dapat diproses dan diterima oleh sistem

informasi Direktorat Jenderal Pajak;

DISTRIBUSI II

---

  • SPT harus diunggah kembali, dalam hal SPT tidak

dapat diproses sistem informasi Direktorat Jenderal

Pajak; atau

  • SPT ditolak, dalam hal berdasarkan penelitian SPT

tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (4).

(3) Pengunggahan kembali SPT sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu
3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengunggahan

kembali dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), tanggal dan bukti penerimaan SPT yang

sebelumnya telah diterbitkan tidak berlaku sebagai

tanggal dan bukti penerimaan SPT.

Pasal 15

(1) Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b,

KPP dapat:
- menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

dalam hal SPT e-Filing tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

huruf c; atau

  • menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap

Tidak Disampaikan dalam hal SPT e-Filinq:

1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf d, atau huruf e; atau

1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12

ayat (2), untuk SPT Pembetulan.

(2) Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik.

DISTRIBUSI II

---

(3) Dalam hal permintaan kelengkapan dilakukan atas SPT

Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, penerbitan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT dilaksanakan dalam

jangka waktu yang lebih dahulu antara batas waktu
penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal

Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib
Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam
bentuk Portable Document Format (PDF) atau format
lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak
dengan cara:

- diunggah melalui e-Filing;
- disampaikan langsung ke TPT KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar;

- disampaikan melalui pos dengan bukti
pengiriman surat; atau

- disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(5) Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), KPP meneliti kesesuaian

kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

(6) Atas penyampaian kelengkapan SPT se bagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepada Wajib Pajak

diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

(7) Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b yang telah sesuai dengan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak

diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT.

(8) Tanggal dan bukti penyampaian kelengkapan SPT

sebagaimana dimaksud dalam:

- Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); atau

DISTRIBUSI II

---

- bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan huruf d,
merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan
SPT sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

(9) Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8)
dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT.

(10) Dalam hal Wajib Pajak:

- tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
- menyampaikan kelengkapan SPT namun tidak
sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT,
kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT
Dianggap Tidak Disampaikan.

Pasal 16

( 1) Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat
Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) ditemukan adanya keterangan
dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak
dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT;

(2) Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada

Wajib Pajak dapat diberikan himbauan pembetulari SPT.

(3) Dokumen berupa:

  • Bukti Penerimaan Elektronik;
  • Surat Permintaan Kelengkapan SPT; dan
  • Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak

Disampaikan,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan
contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

DISTRIBUSI II

---

Bagian Ketiga

Penerimaan SPT Secara Langsung

Pasal 17

(1) Terhadap SPT yang disampaikan dengan cara

langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b,

petugas penerima SPT melakukan:

  • proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11;

  • penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (l); dan

  • penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan.

(2) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan

kriteria sebagai berikut:

- SPT belum pernah disampaikan;
- bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen

elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
tidak menyampaikan SPT dalam bentuk formulir

kertas ( hard copy);

  • dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen

elektronik, induk SPT yang dicetak dan
ditandatangani sesuai dengan induk SPT dalam
media penyimpanan elektronik;
- dalam hal SPT disampaikan dalam ben tuk dokumen

elektronik, SPT dimaksud dapat diproses pada

sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

  • SPT Pembetulan disampaikan dalam bentuk

dokumen elektronik, dalam hal SPT sebelumnya

disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; dan
- bukan termasuk Wajib Pajak yang memenuhi

ketentuan kewajiban penyampaian SPT e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

DISTRIBUSI II

---

(3) Dalam hal berdasarkan kegiatan penenmaan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2),
diperoleh hasil:

  • NPWP valid;

- SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat ( 1);

- SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan;

dan
- memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (2),

petugas penenma SPT memberikan Bukti Penerimaan

Surat.

(4) Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2), petugas penerima SPT
mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak.

(5) Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai

dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur J enderal ini.

Pasal 18

(1) Dalam hal di kemudian hari ditemukan adanya

keterangan dan/ atau dokumen yang dipersyaratkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c,

namun belum dilampirkan pada SPT yang telah diberikan

Bukti Penerimaan Surat, KPP tidak dapat menerbitkan

Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

(2) Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP

dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT.

DISTRIBUSI II

---

Bagian Keempat

Penerimaan SPT Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir,

dengan Bukti Pengiriman Surat

Pasal 19

(1) Atas SPT yang disampaikan melalui pos dengan bukti

pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c, atau jasa ekspedisi dan jasa kurir dengan bukti

pengiriman surat se bagaimana dimaksud dalam Pas al 6

huruf d, petugas penerima SPT melakukan:

  • proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11;
- penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1); dan

  • penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan.

(2) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan

kriteria sebagai berikut:

  • isi amplop merupakan SPT;

- SPT belum pernah disampaikan;
- bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen
elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
tidak menyampaikan SPT dalam bentuk formulir

kertas ( hard copy);
- dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen

elektronik, induk SPT yang dicetak dan

ditandatangani sesuai dengan induk SPT dalam
media penyimpanan elektronik;
- dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen

elektronik, SPT dimaksud dapat diproses pada

sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

  • SPT Pembetulan disampaikan dalam bentuk

dokumen elektronik, dalam hal SPT sebelumnya
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; dan

DISTRIBUSI II

---

  • bukan termasuk Wajib Pajak yang memenuhi

ketentuan kewajiban penyampaian SPT e-Filing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Dalam hal berdasarkan kegiatan penenmaan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

diperoleh hasil:

  • NPWP valid;
  • SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1);

  • SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan;

dan
- memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (2),
tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti

pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan

tanggal penerimaan SPT.

(4) Petugas penerima SPT menerbitkan Surat Pemberitahuan

SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal:
- SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b,

huruf d, dan/ a tau huruf e; atau

  • SPT Pembetulan tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf d, dan/ atau huruf e serta

Pasal 12 ayat (2).

(5) Dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, petugas

penerima SPT menerbitkan Surat Permintaan

Kelengkapan SPT.

(6) Dalam hal SPT tidak memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), petugas penenma SPT
mengembalikan amplop SPT beserta isinya dan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian
SPT yang menyatakan tanda bukti pengiriman surat
tidak berlaku se bagai bukti penerimaan SPT.

DISTRIBUSI II

---

Pasal 20

( 1) Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dapat
dilakukan KPP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman
SPT.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT

berdasarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Surat

Permintaan Kelengkapan SPT, dengan cara:
- langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa

kurir dengan bukti pengiriman surat.

(3) Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), KPP meneliti kesesuaian
kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

(4) Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a yang telah sesuai dengan
Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak
diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT.

(5) Tanggal dan bukti pengiriman surat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, merupakan
tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT
sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat
Permintaan Kelengkapan SPT.

(6) Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT.

(7) Dalam hal Wajib Pajak:

- tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- menyampaikan kelengkapan SPT namun tidak
sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT,
kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT
Dianggap Tidak Disampaikan.

DISTRIBUSI II

---

Pasal 21

( 1) Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat

Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan adanya keterangan

dan/ atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak

dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

(2) Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP

dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT.

(3) Dokumen berupa:

  • Surat Permintaan Kelengkapan SPT;
  • Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT;
  • Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak

Disampaikan,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan

contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

J enderal ini.

Pasal 22

(1) Terhadap SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas

dan telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, dilakukan

perekaman isi SPT.

(2) Perekaman isi SPT dilakukan oleh KPP atau UPDDP yang

menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
ketetapan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 23

( 1) Apabila di kemudian hari diketahui:
- SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1)
Undang-Undang KUP;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah,

DISTRIBUSI II

---

terhadap Wajib Pajak yang belum mendapatkan izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan

dengan mata uang selain Rupiah;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang Rupiah, terhadap

Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan

dengan menggunakan bahasa asing dan dengan

mata uang selain Rupiah;

  • SPT yang menyatakan Lebih Bayar disampaikan

setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian

Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak

telah ditegur secara tertulis;

  • SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak

melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti

permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat
ketetapan pajak;
- SPT Pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan

melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum

daluwarsa penetapan; atau

  • pembetulan atas SPT Tahunan karena Wajib Pajak

menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan

Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun

Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan
dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali,

KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT

Dianggap Tidak Disampaikan.

DISTRIBUSI II

---

(2) Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT telah

dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada
sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat

tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima

kembali oleh KPP, KPP menerbitkan Surat

Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan

mengumumkannya di TPT KPP.

(3) Dalam hal:

  • Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT; atau
  • Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak

Disampaikan,

telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada

sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat

tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima

kembali oleh KPP, KPP mengumumkan daftar surat

dimaksud di TPT KPP.

Pasal 24

(1) SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak

dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak,

dalam hal:

  • Status Lebih Bayar dalam SPT tersebut disebabkan

karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak

dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

dan/atau
- SPT Lebih Bayar tersebut disampaikan oleh aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Palisi Republik Indonesia, dan pejabat
negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. menerima penghasilan hanya dari bendahara
gaji instansi yang bersangkutan; dan
1. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal
dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang
menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak

DISTRIBUSI II

---

Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

(1721 A2).

(2) Atas SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 25

Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak melalui:
- e-Filing;
- pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat,
merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian
dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.

Pasal 26

(1) Atas SPT e-Filing yang diterima dalam jangka waktu

3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dapat dilakukan permintaan kelengkapan
SPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
berlakunya Peraturan Direktur J enderal ini.

(2) Kewajiban penyampaian SPT e-Filing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 berlaku dalam hal jenis SPT
yang diwajibkan tersebut telah dapat disampaikan
melalui laman DJP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a.

DISTRIBUSI II

---

Pasal 27

Pada saat Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat
Pemberitahuan;
1. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-l 79/PJ/2007
tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk
Menerima Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-ll/PJ/2009;
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerirnaan Surat
Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-21 /PJ /2013;

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan SPT Tahunan; dan
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-Ol/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 J anuari 2019
Salinan sesuai dengan aslinya

S --&R഍഍RIS DIREKTORATJENDERAL PAJAK

呸"'"呸 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

f഍ :i'഍IAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, ttd.
;;j .... .,.. \
,: iA, ii ROBERT PAKPAHAN; bRET഍ <1, ഍ ae.
-഍,..഍഍W഍ALDI l ഍഍63111995031 002

DISTRIBUSI II

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-02/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN

DAN PENGOLAHAN SURAT

PEMBERITAHUAN

A. Tata Cara Pelaporan SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik Secara
Langsung a tau Melalui Pos, Perusahaan J asa Ekspedisi, J asa Kurir
dengan Bukti Pengiriman Surat ke KPP

SPT dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampirannya dilaporkan
dengan menggunakan media penyimpanan elektronik (cakram padat,
flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya) ke KPP dengan
prosedur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak menggunakan Aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik (Aplikasi e-SPT) untuk merekam data perpajakan yang
akan dilaporkan, antara lain:
- data identitas Wajib Pajak;
- data bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan atau
Faktur Pajak;
- data perpajakan lainnya yang terkandung dalam SPT yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan; dan
- data Surat Setoran Pajak dan/ atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
1. Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi
keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data
dari sistem yang dimiliki Wajib Pajak ke dalam Aplikasi e-SPT dengan
mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi.
1. Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT menggunakan Aplikasi e-
SPT.
1. Wajib Pajak menandatangani formulir Induk SPT hasil cetakan
Aplikasi e-SPT.
1. Wajib Pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan Aplikasi
e-SPT dan menyimpannya dalam media penyimpanan elektronik.
1. Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, Wajib Pajak
harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam media penyimpanan elektronik dengan format

DISTRIBUSI II

---

Portable Document Format (PDF) dalam satu file atau dalam format
lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik
ke KPP:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
1. Dalam penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada angka 7,
Wajib Pajak membawa atau mengirimkan:
- formulir Induk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan/atau SPT
Tahunan PPh hasil cetakan Aplikasi e-SPT yang telah
ditandatangani;
- media penyimpanan elektronik yang berisi file data SPT; dan
- dokumen lain yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud
pada angka 6.
1. Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara
langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT lengkap.
1. Bukti pengiriman surat penyampaian SPT dalam bentuk dokumen
elektronik melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap
sebagai bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

DISTRIBUSI II

---

B. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filinq Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

1. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, Wajib Pajak
terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor
identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan
transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT e-Filinq melalui laman DJP
dengan cara:
- mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online
(web filing) dengan benar, lengkap, dan jelas; atau
- mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik
yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing melalui laman DJP dengan web
filing:
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT sesuai petunjuk yang
tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar,
Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak
yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang
diisikan, W ajib Pajak melanjutkan pada proses penyimpanan
SPT pada menu web filing.
- Wajib Pajak yang telah mengisi SPT meminta kode verifikasi
pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode
verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT dibubuhi tanda tangan elektronik dengan
memasukkan kode verifikasi se bagaimana dimaksud pada
huruf e.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filinq
pada menu yang disediakan dalam laman Direktorat J enderal
Pajak.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filinq dengan mengunggah SPT melalui
laman Direktorat Jenderal Pajak:
- Wajib Pajak mengunduh Aplikasi e-SPT pada laman yang
ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.

DISTRIBUSI II

---

- Wajib Pajak menginstal Aplikasi e-SPT dan melakukan pengisian
SPT pada aplikasi.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar,
Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak
yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal data yang diisikan pada aplikasi tersebut telah benar,
Wajib Pajak menyimpan dokumen SPT dalam bentuk dokumen
elektronik tersebut dalam file data SPT.
- Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, Wajib
Pajak harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang
harus dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan format Portable
Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengunggah file data SPT dan lampiran yang
dipersyaratkan dalam bentuk file PDF atau format lainnya yang
ditentukan Direktorat Jenderal Pajak pada laman DJP.
- Wajib Pajak meminta kode verifikasi pada laman Direktorat
Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penyampaian SPT e-Filing dibubuhi tanda tangan elektronik
dengan memasukkan kode verifikasi se bagaimana dimaksud
pada huruf i.
J. Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
1. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan
pada saat Aktivasi EFIN.

DISTRIBUSI II

---

C. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Laman Penyalur SPT Elektronik

1. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman Penyalur SPT
Elektronik, Wajib Pajak terlebih dahulu harus telah mengajukan
permohonan Aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui laman Penyalur SPT
Elektronik dengan mencantumkan:
- alamat surat elektronik ( e-mail address); dan
- nomor telepon seluler,
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi, dan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Untuk menyampaikan SPT melalui Penyalur SPT Elektronik, Wajib
Pajak dapat memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik (Digital
Certificate) atau dengan menggunakan kode verifikasi yang diperoleh
dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penyalur SPT Elektronik harus mengirimkan:
- petunjuk penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
melalui laman Penyalur SPT Elektronik tersebut;
- aplikasi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen
elektronik beserta petunjuk penggunaannya; dan
- informasi lain yang diperlukan untuk melaporkan SPT e-Filing
melalui Penyalur SPT Elektronik,
kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri.
1. Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri pada laman penyalur SPT
Elektronik dapat menyampaikan SPT e-Filing pada laman tersebut
dengan cara:
- mengisi Aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara
online (web filing) pada laman tersebut dengan benar, lengkap,
dan jelas; atau
- mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing pada laman penyalur SPT
Elektronik dengan web filing:
- Wajib Pajak mengakses laman penyalur SPT Elektronik.
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT sesuai petunjuk yang
tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal pengisian aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.

DISTRIBUSI II

---

- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang
diisikan pada laman penyalur SPT Elektronik, Wajib Pajak
melanjutkan pada proses penyimpanan SPT dalam bentuk
dokumen elektronik.
- Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan kode
verifikasi, Wajib Pajak memasukan kode verifikasi dari
perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebelum SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT dalam
bentuk dokumen elektronik pada laman Penyalur SPT
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing pada laman Penyalur SPT
Elektronik dengan upload SPT:
- Wajib Pajak mengunduh aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik.
- Wajib Pajak menginstal aplikasi SPT dan melakukan pengisian
SPT pada aplikasi.
- Dalam hal pengisian aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal data yang diisikan pada aplikasi tersebut telah benar,
Wajib Pajak menyimpan SPT dalam bentuk dokumen elektronik
tersebut dalam file data SPT.
- Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi SPT dalam
bentuk dokumen elektronik, Wajib Pajak harus memindai
keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus dilampirkan
dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam media penyimpanan elektronik dengan format Portable
Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman penyalur SPT Elektronik.
- Wajib Pajak mengunggah file data SPT pada laman penyalur SPT
Elektronik serta lampiran yang dipersyaratkan dalam bentuk file
PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan kode
verifikasi, Wajib Pajak memasukan kode verifikasi dari
perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebelum SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan.

DISTRIBUSI II

---

1. Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing
pada laman Penyalur SPT Elektronik.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
1. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui aplikasi yang dikirimkan oleh Penyalur SPT Elektronik.

DISTRIBUSI II

---

D. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Jaringan Komunikasi Data yang
Terhubung Khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak

1. Untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui jaringan
komunikasi data yang didedikasikan khusus, Wajib Pajak terlebih
dahulu harus telah mengajukan permohonan Aktivasi EFIN sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik dengan
menggunakan aplikasi elektronik yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib
Pajak harus memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang
bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
1. Wajib Pajak mengirimkan SPT yang telah diisi melalui jaringan
komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib
Pajak.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

DISTRIBUSI II

---

E. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Saluran Lain yang Ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak

1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik berupa
Formulir Digital (EFORM)
- Wajib Pajak mengunduh Aplikasi Viewer EFORM pada laman
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak menginstal Aplikasi Viewer EFORM.
- Wajib Pajak mengunduh EFORM pada laman DJP Online
(djponline.pajak.go.id) atau laman yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengunduh EFORM mendapat kode
verifikasi pelaporan SPT dari Direktorat Jenderal Pajak melalui
alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan pada
saat pendaftaran transaksi elektronik dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melakukan pengisian pada EFORM.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada EFORM, Wajib Pajak
harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam media penyimpanan elektronik dengan format
Portable Document Format (PDF).
- Khusus untuk penyampaian Laporan Keuangan atau data
Laporan Keuangan yang telah disampaikan di tempat yang
ditentukan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengisi nomor
bukti penyampaian Laporan Keuangan di laman DJP dan
dilakukan proses validasi melalui sistem.
1. Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dibubuhi
tanda tangan elektronik dengan memasukkan kode verifikasi
yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
J· Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman data SPT
dan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf g melalui
EFORM secara online.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

DISTRIBUSI II

---

perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui
Pembuatan Bukti Pemotongan Elektronik (E-Bupot)
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak memilih menu e-Bupot pada laman DJP Online atau
laman yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak membuat bukti pemotongan dan/ atau bukti
pemungutan yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh sesuai
petunjuk pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dalam
aplikasi e-Bupot.
- Berdasarkan bukti pemotongan/pemungutan yang telah dibuat,
Wajib Pajak selanjutnya mengotomatisasi pembuatan SPT.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan mengunggah Digital
Certificate yang dimiliki Wajib Pajak ke laman DJP Online atau
laman yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui
Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur)
- Wajib Pajak mengakses laman yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk pembuatan faktur pajak elektronik.
- Wajib Pajak membuat Faktur Pajak yang akan dilaporkan dalam
SPT Masa PPN sesuai petunjuk pembuatan bukti
pemotongan / pemungu tan dalam aplikasi e-Faktur.
- Berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan yang telah
dibuat, Wajib Pajak selanjutnya mengotomatisasi pembuatan
SPT.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.

DISTRIBUSI II

---

- Wajib Pajak menyampaikan ·SPT dengan menggunakan Digital
Certificate yang telah dipasang (instal഍ pada media peramban
(browser} dimiliki Wajib Pajak ke laman yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.

DISTRIBUSI II

---

F. Tata Cara Penyampaian Kelengkapan SPT e-Filing
1. Dalam hal SPT e-Filing dimintai kelengkapan oleh KPP, Wajib Pajak
menyampaikan dokumen kelengkapan SPT melalui laman DJP atau
secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke TPT
KPP dalam batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan
Kelengkapan SPT, yaitu 30 hari setelah tanggal diterbitkannya Surat
Permintaan Kelengkapan SPT.
1. Apabila kelengkapan SPT disampaikan melalui laman DJP, Wajib
Pajak menyampaikan dokumen kelengkapan SPT dalam batas waktu
yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan SPT dengan
cara:
- mengakses laman DJP Online (diponline.paiak.go.ig) atau laman
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- melakukan penyampaian kelengkapan SPT sesuai petunjuk
pada laman DJP;
- mengunggah dokumen yang dimintakan dalam format PDF atau
format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak;
- meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak
atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- memasukkan kode verifikasi dan melanjutkan dengan proses
pengiriman kelengkapan SPT pada laman Direktorat Jenderal
Pajak; dan
- memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atas kelengkapan
dokumen yang disampaikan.
1. Atas kelengkapan SPT yang diterima melalui laman DJP, KPP
melakukan penelitian atas kesesuaian kelengkapan SPT yang
disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan
SPT. Apabila berdasarkan penelitian SPT dinyatakan:
- telah lengkap, maka tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik
dinyatakan sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT; atau
- tidak lengkap, maka petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT melalui TPT
KPP, Wajib Pajak menyampaikan dokumen kelengkapan SPT dalam
format PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak beserta Jotocopy Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam
batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan
SPT.
1. Petugas di TPT KPP melakukan penelitian atas kesesuaian
kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat

DISTRIBUSI II

---

Permintaan Kelengkapan SPT. Apabila berdasarkan penelitian SPT
dinyatakan:
- telah lengkap, maka petugas mengunggah file PDF lampiran SPT
dan memberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT;
- tidak lengkap, maka petugas mengembalikan kelengkapan SPT
yang disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT melalui pos,
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, Wajib
Pajak mengirimkan kelengkapan SPT dengan menggunakan media
penyimpanan elektronik berisi data kelengkapan SPT dalam format
PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak,
serta melampirkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.
1. Atas kelengkapan SPT yang diterima melalui pos, jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, KPP melakukan penelitian
atas kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak
dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Apabila berdasarkan
penelitian SPT dinyatakan:
- telah lengkap, maka tanggal dan bukti pengiriman surat atas
kelengkapan SPT dinyatakan sebagai tanggal dan bukti
penerimaan SPT; atau
- tidak lengkap, maka petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam
batas waktu yang ditentukan, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

DISTRIBUSI II

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-02/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN

DAN PENGOLAHAN SURAT

PEMBERITAHUAN

KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAMPIRAN

YANG DIPERSYARATKAN DALAM SPT

A. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21

No. J enis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 21 / 26 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Formulir 1721-I s.d. 1721-V Terdapat isran dalam formulir
terse but
3 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) yang merupakan konsultan pajak
dilampiri dengan:
- Fotokopi kartu izin praktik
Konsultan Pajak;
- Surat pernyataan sebagai
Konsultan Pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Konsultan Pajak;
- Fotokopi Tanda Terima SPT
Tahunan Konsultan Pajak.
4 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
5 Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Terdapat transaksi PPh Pasal 26
Domisili yang menggunakan tarif tax
treaty (sebelum 1 Januari 2019)

Terdapat transaksi PPh Pasal 26 6 Tanda terima SKD WPLN
yang menggunakan tarif tax
treatu (sejak 1 Januari 2019)

DISTRIBUSI II

---

B. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23

No. Jenis Lampiran Keterangan

1 Bukti pembayaran PPh Pasal 23/26 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Daftar Bukti Pemotongan. Terdapat pemotongan

3 Daftar SSP, Bukti Penerimaan Negara Terdapat SSP, Bukti Penerimaan
dan/ atau Bukti Pbk untuk Negara dan/ atau Bukti Pbk
Penyetoran PPh Pasal 23 dan/ atau untuk Penyetoran PPh Pasal 23

Pasal 26. dan/ atau Pasal 26.

4 Bukti Pemotongan. Terdapat Pemotongan

5 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
6 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
7 Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Terdapat transaksi PPh Pasal 26
Domisili yang menggunakan tarif tax
treaty (sebelum 1 Januari 2019)
8 Tanda terima SKD WPLN Terdapat transaksi PPh Pasal 26
yang menggunakan tarif tax
treaty (sejak 1 Januari 2019)

DISTRIBUSI II

---

C. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22

No. Jenis Lampiran Keterangan

1 Daftar SSP (bank devisa, bendahara, Terdapat pembayaran yang
Badan Usaha tertentu, Pertamina) dilakukan oleh bank devisa,
bendahara, Badan Usaha
tertentu, Pertamina

2 Bukti pembayaran PPh Pasal 22 Dilapor oleh bank devisa,
dan/atau Bukti Pemindahbukuan, bendahara, Badan Usaha
Surat Setoran Pajak, atau sarana tertentu, Pertamina ketika
administrasi lain (bank devisa, terdapat penyetoran oleh importir
bendahara, Badan U saha tertentu,
Pertamina)

3 Bukti pembayaran PPh Pasal 22 Dilapor oleh Bea Cukai dan
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan, badan tertentu yang melakukan
Surat Setoran Pajak, atau sarana pemungutan
administrasi lain pemungut (Bea
Cukai dan badan tertentu)

4 Daftar Bukti pungut ( Badan tertentu, Dilapor oleh Bea Cukai dan
Bea Cukai) badan tertentu yang melakukan
pemungutan

5 Daftar rincian penjualan dan retur Terdapat retur penjualan oleh
penjualan. industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri
otomotif

6 Risalah lelang. Dilapor oleh Ditjen Bea Cukai jika
Terdapat pelaksanaan lelang

7 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
8 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;

DISTRIBUSI II

---

- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.

D. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

No. J enis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat SPT menyatakan kurang bayar

(2) dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,

Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.

2 Daftar Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan

3 Daftar Pemotongan PPh Bunga Terdapat pemotongan PPh atas
Deposito bunga deposito

4 Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan

5 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.

6 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.

DISTRIBUSI II

---

E. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15

No. Jenis Lampiran Keterangan

1 Bukti pembayaran PPh Pasal 15 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.

2 Daftar Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan

3 Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan

4 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
5 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.

F. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan
Nilai dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penjualan atas Barang
Mewah

No. Jenis Lampiran Keterangan

1 Bukti pembayaran PPN dan/atau SPT menyatakan kurang bayar,
PPnBM dan/atau Bukti terdapat pembayaran PPN atas
Pemindahbukuan, Surat Seto ran Penggunaan Barang Kena Pajak
Pajak, atau sarana administrasi lain. Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean,
atau terdapat pembayaran PPN
dibayar di muka pada Mas a
Pajak yang sama.

DISTRIBUSI II

---

2 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
3 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilam piri dengan: yang merupakan karyawan W ajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap
di SPT Masa PPh Pasal 21.
4 Daftar Rincian Kendaraan Bermotor Wajib Pajak merupakan
Pengusaha Kena Pajak dalam
mata rantai distribusi kendaraan
bermotor

G. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 1770

No. Jenis Lampiran Keterangan

1 Bukti pembayaran PPh Pasal 29 terdapat kurang bayar
dan/atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Seto ran Pajak, atau sarana
administrasi lain.

2 N eraca dan Laporan Rugi Laba serta Wajib Pajak menggunakan
keterangan lain. pembukuan

3 Laporan Keuangan yang telah diaudit Ada Laporan Keuangan yang
sudah diaudit oleh KAP

4 Rekapitulasi peredaran bruto Wajib Pajak menggunakan Norma
dan/ atau penghasilan lain dan biaya penghitungan penghasilan neto

5 Perhitungan Peredaran Bruto dan Wajib Pajak merupakan Orang
Pembayaran PPh Pasal 25 OPPT Pribadi Pengusaha Tertentu

6 Fotokopi formulir 1721 Al dan/ atau Wajib Pajak mencantumkan kredit
1 721 A2 dan/ atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 lainnya

DISTRIBUSI II

---

7 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
8 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
9 Surat Keterangan Kematian SPT ditandatangani oleh ahli
wans
11 Penghitungan Kompensasi Kerugian SPT memperhitungkan
kompensasi kerugian
12 Penghitungan PPh Terutang bagi Status perpajakan Wajib Pajak
Wajib Pajak dengan Status Pisah Barta atau Memilih
Perpajakan PH atau MT Terpisah
13 Penghitungan Peredaran Bruto & Wajib Pajak menggunakan
Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 penghitungan sesuai PP46 tahun
& PP 23 Tahun 2018 2013 dan/atau PP23 tahun 2018
14 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib
15 Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Ada biaya penyusutan dan
amortisasi dalam laporan
keuangan Wajib Pajak yang
menggunakan pembukuan

H. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 17708

No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pas al 29 terdapat kurang bayar
dan/atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Seto ran Pajak, atau sarana
administrasi lain.

DISTRIBUSI II

---

2 Fotokopi formulir 1721 Al dan/ atau Wajib Pajak mencantumkan kredit
1721 A2 dan/ atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 lainnya

3 Surat Kuasa Khusus (Kon sultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu lZlil praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.

4 Surat Keterangan Kematian SPT di tandatangani oleh ahli
waris

5 Penghitungan PPh Terutang bagi Status perpajakan Wajib Pajak
Wajib Pajak dengan Status Pis ah Harta atau Memilih
Perpajakan PH atau MT Terpisah

6 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib

I. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 177088

No. J enis Lampiran Keterangan

1 Bukti pembayaran PPh Pasal 29 terdapat kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu 12m praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
3 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah pendidikan Pajak
formal perpajakan/ sertifikat
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karvawan WP;

DISTRIBUSI II

---

- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
4 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib

J. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Form 1771
No. J enis Lampiran Keterangan
1. Surat Setoran Pajak atau sarana Barus disampaikan apabila pada
administrasi lain yang dipersamakan huruf D angka 11.a. dari SPT
dengan SSP atas PPh Pasal 29 lnduk (Formulir 1 771 atau
1771/$) menunjukkan ada PPh
yang kurang dibayar.

1. Surat Setoran Pajak atau sarana Barus disampaikan apabila
administrasi lain yang dipersamakan terdapat setoran PPh 26 ayat (4)
dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.

1. Laporan Keuangan atau Laporan Barus disampaikan.
Keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik

1. Laporan Keuangan dari Badan Usaha Barus disampaikan oleh Wajib
di Luar N egeri yang Kepemilikan Pajak yang memiliki penyertaan
Sahamnya Mulai dari 50% modal, atau secara bersama-
sama dengan Wajib Pajak dalam
negen lainnya, memiliki
penyertaan modal paling rendah
50% dari jumlah saham yang
disetor pada badan usaha luar
negen.

1. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Laporan Keuangan terse but
Kombinasi Kantor Pusat BUT adalah laporan yang telah diaudit
oleh akuntan publik dan
mengungkapkan rincian
peredaran usaha atau kegiatan
perusahaan serta jenis dan
besarnya biaya administrasi yang
dibebankan kepada masing-
masing bentuk usaha tetap di
negara tempat perusahaan yang
bersangkutan melakukan usaha
atau kegiatan.

1. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Barus disampaikan apabila
Biaya Promosi terdapat pengeluaran biaya
promosi yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.

DISTRIBUSI II

---

1. Daftar Nominatif terkait Biaya Harus disampaikan oleh Wajib
Entertainment Pajak yang mengurangkan biaya
entertainment, jamuan makan,
representasi dan sejenisnya.
Daftar Nominatif berisi:
- nomor urut;
- tanggal acara/kegiatan;
- nama dan alamat lokasi
acara/ kegiatan;
- jenis acara/kegiatan
entertainment;
- nominal;
- identitas pihak/relasi penerima
entertainment.
1. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Harus disampaikan oleh BUT
Modal dan Realisasi Penanaman yang melakukan penanaman
Kembali (khusus BUT) kembali seluruh Penghasilan
Kena Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis atas:
- bentuk penanaman modal yang
dilakukan;
- realisasi penanaman kembali
yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling
sedikit meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari Bentuk Usaha
Tetap dan Tahun Pajak yang
bersangkutan;
- bentuk penanaman kembali,
jumlah realisasi penanaman
kembali, dan Tahun Pajak
dilakukan realisasi penanaman
kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan
disampaikan ke KPP Terdaftar.
1. Laporan Tahunan Penerimaan Negara Harus disampaikan oleh
dari Kegiatan Hulu Minyak dan/ atau Kontraktor yang bertindak
Gas Bumi sebagai Operator maupun Partner
dalam suatu Wilayah Kerja,
dalam melaksanakan Kontrak
Kerja Sama. SPT Tahunan
beserta Lapo ran wajib
disampaikan ke KPP Terdaftar.
1. Laporan dan Surat Pernyataan atas Harus disampaikan oleh Badan
Sisa Lebih Anggaran Badan atau atau lembaga nirlaba yang
Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan menggunakan sisa lebih untuk
Sarana dan Prasarana Kegiatan pembangunan dan pengadaan
Pendidikan, Penelitian, atau sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/ atau penelitian

DISTRIBUSI II

---

Pengembangan dan pengembangan. Lampiran
terdiri dari:
- Surat Pernyataan;
- Laporan Penyediaan dan
Penggunaan Sisa Lebih
pada saat melaporkan SPT
Tahunan dan wajib disampaikan
ke KPP Terdaftar.
1. Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) yang merupakan konsultan
dilampiri dengan: pajak.
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah pajak.
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
1. Penghitungan Peredaran Bruto & Harus disampaikan apabila
Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 Wajib Pajak menggunakan
& pp 23 Tahun 2018 penghitungan sesuai PP46 tahun
2013 dan/atau PP23 tahun 2018
1. a. FQR untuk Tahun Pajak yang Harus disampaikan oleh Wajib
bersangkutan; dan Pajak di bidang usaha hulu
- Bukti penyetoran Pajak minyak dan/ gas bumi.
Penghasilan;
Lampiran khusus penghitungan PPh:
- Lampiran Khusus Penghitungan
Pajak Penghasilan Badan bagi
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Migas;
- Lampiran Khusus Penghitungan
Branch Profit Tax/Pajak atas
Dividen bagi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Migas;
- Lampiran Khusus Rincian Biaya
pada Tahapan Eksplorasi dalam
rangka Kontrak Kerja Sama Migas
atau Lampiran Khusus Rincian

DISTRIBUSI II

---

Biaya pada Tahapan Eksploitasi
dalam rangka Kontrak Kerja Sama
Migas;
- Lampiran Khusus Daftar
Penyusutan dalam Rangka Kontrak
Kerja Sama Migas;
- Lampiran Khusus Rincian FTP
Share Bagian Kontraktor; dan
- Lampiran Khusus Laporan
Perubahan Participating Interest;

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer Berupa ikhtisar dokumen induk
dan dokumen lokal; dan tanda
terima penyampaian N otifikasi
atau penyampaian Laporan per
Negara.

1. a. Laporan penghitungan besarnya Harus disampaikan dalam hal: (a)
Perbandingan Antara Utang dan Wajib Pajak badan yang didirikan
Modal; dan/ a tau atau bertempat kedudukan di
b.Laporan Utang Swasta luar negeri
Indonesia yang modalnya terbagi
atas saham-saham yang memiliki
utang dan mengurangkan biaya
pmjaman dalam penghitungan
penghasilan kena pajak dan/ atau
(b) Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a)
memiliki utang swasta luar
negen.

1. Daftar Debitur Kredit Non Performinq Harus disampaikan dalam hal
bank memiliki debitur yang
kreditnya digolongkan kurang
Ian car, diragukan dan macet.
Daftar debitur sebagaimana
dimaksud memuat nomor urut,
nama debitur, alamat, NPWP,
jumlah kredit non-performing
yang digolongkan kurang lancar,
diragukan, dan macet, serta
jumlah bunga yang terutang
( accrual basis) yang belum diakui
se bagai penghasilan pada tanggal
laporan keuangan.

1. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak Harus disampaikan dalam hal
dapat ditagih dan bukti/ dokumen piutang yang nyata-nyata tidak
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat ditagih timbul di bidang
ayat (1) dan ayat (2) PMK usaha bank, lembaga

DISTRIBUSI II

---

105/PMK.03/2009 pembiayaan, industri, dagang
dan jasa lainnya yang memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam PMK terse but.
1. a. Daftar sarana dan fasilitas Harus disampaikan dalam hal
se bagaimana dimaksud dalam Pasal pemberi kerja memberikan
4 ayat (1) PMK 167 /PMK.03/2018 natura dan kenikmatan yang
beserta penyusutannya dapat dikurangkan dari
b.Daftar penggantian atau imbalan
penghasilan bruto pemberi kerja dalam bentuk natura atau
dan bukan merupakan kenikmatan yang diberikan
berkenaan dengan pelaksanaan penghasilan bagi Pegawai yang
pekerj aan di daerah terten tu menerimanya berupa
penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah
terten tu dalam rangka
menunjang kebijakan pemerintah
untuk mendorong pembangunan
di daerah terse.but.
1. Lembar Penghitungan fasilitas Wajib Pajak badan dalam negeri
pengurangan tarif Pajak Penghasilan dengan peredaran bruto sampai
bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan Rp50.000.000.000,00
mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50%
dari tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf b
dan ayat (2a) yang dikenakan
atas Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai
dengan Rp4.800.000.000,00.
1. a. Laporan keuangan; Wajib Pajak dalam negeri dapat
- Fotokopi surat pemberitahuan mengkreditkan pajak penghasilan
tahunan pajak penghasilan, dalam yang telah dibayar atau dipotong
hal terdapat kewajiban untuk atas dividen yang diterima dari
menyampaikan surat BULN Non bursa terkendali
pemberitahuan tahunan pajak
langsung.
penghasilan;
- Perhitungan atau rincian laba
setelah pajak dalam 5 (lima) tahun
terakhir; dan
- Bukti pembayaran pajak
penghasilan atau bukti pemotongan
pajak penghasilan atas dividen yang
diterima,
dari BULN Non bursa terkendali
langsung.
1. Bukti pembayaran zakat atau Harus disampaikan oleh WP yang
sumbangan keagamaan yang sifatnya melakukan pengurangan zakat

DISTRIBUSI II

---

wajib atau surnbangan keagarnaan
yang sifatnya wajib dari
penghasilan bruto.
1. Surat keterangan dari Biro Harus disarnpaikan bagi WP
Adrninistrasi Efek badan dalarn negen yang
berbentuk PT yang dapat
rnernperoleh penurunan tarif 5%
sebagairnana diatur dalarn PP 77
Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56
Tahun 2015.

1. Pernbukuan secara terpisah atas Harus disarnpaikan bagi Wajib
penghasilan yang rnendapatkan Pajak yang rnendapatkan
pengurangan Pajak Penghasilan badan pengurangan Pajak Penghasilan
dan penghasilan lainnya yang tidak badan dan penghasilan lainnya
rnendapatkan pengurangan Pajak yang tidak rnendapatkan
Penghasilan badan pengurangan Pajak Penghasilan
badan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Salinan sesuai dengan aslinya

K-R഍RIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

...,'f!i:.'J"' '" J{t呸b

഍-B഍GIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,I

1呸*\഍SE•(R[ -----..,, ,.s
a -;_---
RIFALDI ഍ ·,f'഍ ഍qrNG

NIE- 19700311 199503 1 002

DISTRIBUSI II

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-02/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN

DAN PENGOLAHAN SURAT

PEMBERITAHUAN

A. CONTOH FORMAT BUKTI PENERIMAAN SURAT

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTORWILAYAH .

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

Jl ... ,........ ,
U.'l'A呸AN l'll呸O呸P/.i\SIOAN?E呸GA呸UA'.N'KR.l呸S ?,1,JAK tl21) 1S.Qa2CQ
!:)!഍!:. ;><tn഍oull'IQ:?JJJt.഍o 1഍. n:orm഍•IS?ZJ!l .go.഍

BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

Nomor: .
Tanggal: .

NPWP
Tanggal Teri ma
Nama
KPP Terdaftar
Jenis Pajak
Tahun Pajak : - J·,lasa Pajak: .
Status SPT

Pembetulan Ke
PETUGfl.S PENERIJvlf..,

(KPP/KP2KP )

1. Bukti Penerimaan Surat dicetak bersama dengan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);
1. Bukti Penerimaan Surat diberikan kepada Wajib Pajak dengan
ditandatangani oleh Petugas Penerima SPT dan diberikan stempel,
sedangkan LPAD disatukan dengan SPT.
1. Bukti Penerimaan Surat dan LPAD minimal berisi informasi nomor
LPAD-BPS, Identitas WP (NPWP, Nama WP, KPP Administrasi WP),
Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Pembetulan, Tahun
Pajak, dan Petugas Penerima SPT.

DISTRIBUSI II

---

B. CONTOH FORMAT BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK

; . . . . .. _ .. : . .:·· f?enyampaiat\SP.ifEr呸ktr6oil< · 呸呸,:·:.>:·.·}呸 . . . -഍·-. ••• ·d -·····- :. __ __ ,9f)irektora_1Je.ndera1J:aj9k,_,,-··:·····-呸-呸-·-- . __ ·: ';-. ·-- . ,:
Berikut ini adalah Bukti Penerimaan Elektronik Anda
----------------·--·
Nama:
NPWP:
Tahun Pajak :
Masa Pajak:
Jenis SPT:
Pembetulan ke :
Status SPT:
Nominal:
Tanggal Penyampaian :
Nomor Tanda Terima Elektronik:
Terima kasih telah menyampaikan laporan SPT anda
Bukti Penerimaan ini dianggap sebagai bukti penerimaan sah sepanjang SPT diterima lengkap

1. Bukti Penerimaan Elektronik diberikan kepada Wajib Pajak melalui
layanan surel/ email Wajib Pajak.
1. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan informasi yang meliputi
nama Wajib Pajak, NPWP, Jenis SPT, Masa/Tahun Pajak, tanggal,
jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada
hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT
dalam bentuk dokumen elektronik dilakukan melalui e-Filinq.
1. Dalam hal SPT disampaikan melalui laman penyalur SPT
Elektronik, format Bukti Penerimaan Elektronik menggunakan
format yang ditentukan laman penyalur SPT Elektronik dengan
paling sedikit memuat informasi NPWP, Jenis SPT, Masa/Tahun
Pajak, Status Pembetulan dan NTTE.

DISTRJBUSI II

---

C. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN STATUS PENYAMPAIAN SPT

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

........................................... (1)

Norn or ........................................ (2) ......................... (4)
Lampi ran ........................................ (3)
Hal Pemberitahuan Status Penyampaian SPT

Yth .

NPWP: (5)

·····················································································

Dengan ini diberitahukan bahwa bukti pengiriman SPT (6) Masa!Tahun Pajak
.... (7) dengan:
nomor : (8)
tanggal : (9)
bukan merupakan bukti penerimaan SPT karena (10)

Bersama ini pula kami kembalikan SPT/berkas