Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 J anuari 2019
Salinan sesuai dengan aslinya
S --&RRIS DIREKTORATJENDERAL PAJAK
呸"'"呸 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
f :i'IAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, ttd.
;;j .... .,.. \
,: iA, ii ROBERT PAKPAHAN; bRET <1, ae.
-,..WALDI l 63111995031 002
DISTRIBUSI II
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN
DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN
A. Tata Cara Pelaporan SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik Secara
Langsung a tau Melalui Pos, Perusahaan J asa Ekspedisi, J asa Kurir
dengan Bukti Pengiriman Surat ke KPP
SPT dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampirannya dilaporkan
dengan menggunakan media penyimpanan elektronik (cakram padat,
flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya) ke KPP dengan
prosedur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak menggunakan Aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik (Aplikasi e-SPT) untuk merekam data perpajakan yang
akan dilaporkan, antara lain:
- data identitas Wajib Pajak;
- data bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan atau
Faktur Pajak;
- data perpajakan lainnya yang terkandung dalam SPT yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan; dan
- data Surat Setoran Pajak dan/ atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
1. Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi
keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data
dari sistem yang dimiliki Wajib Pajak ke dalam Aplikasi e-SPT dengan
mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi.
1. Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT menggunakan Aplikasi e-
SPT.
1. Wajib Pajak menandatangani formulir Induk SPT hasil cetakan
Aplikasi e-SPT.
1. Wajib Pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan Aplikasi
e-SPT dan menyimpannya dalam media penyimpanan elektronik.
1. Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, Wajib Pajak
harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam media penyimpanan elektronik dengan format
DISTRIBUSI II
---
Portable Document Format (PDF) dalam satu file atau dalam format
lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik
ke KPP:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
1. Dalam penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada angka 7,
Wajib Pajak membawa atau mengirimkan:
- formulir Induk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan/atau SPT
Tahunan PPh hasil cetakan Aplikasi e-SPT yang telah
ditandatangani;
- media penyimpanan elektronik yang berisi file data SPT; dan
- dokumen lain yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud
pada angka 6.
1. Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara
langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT lengkap.
1. Bukti pengiriman surat penyampaian SPT dalam bentuk dokumen
elektronik melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap
sebagai bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
DISTRIBUSI II
---
B. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filinq Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak
1. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, Wajib Pajak
terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor
identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan
transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT e-Filinq melalui laman DJP
dengan cara:
- mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online
(web filing) dengan benar, lengkap, dan jelas; atau
- mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik
yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing melalui laman DJP dengan web
filing:
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT sesuai petunjuk yang
tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar,
Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak
yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang
diisikan, W ajib Pajak melanjutkan pada proses penyimpanan
SPT pada menu web filing.
- Wajib Pajak yang telah mengisi SPT meminta kode verifikasi
pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode
verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT dibubuhi tanda tangan elektronik dengan
memasukkan kode verifikasi se bagaimana dimaksud pada
huruf e.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filinq
pada menu yang disediakan dalam laman Direktorat J enderal
Pajak.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filinq dengan mengunggah SPT melalui
laman Direktorat Jenderal Pajak:
- Wajib Pajak mengunduh Aplikasi e-SPT pada laman yang
ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
DISTRIBUSI II
---
- Wajib Pajak menginstal Aplikasi e-SPT dan melakukan pengisian
SPT pada aplikasi.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar,
Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak
yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal data yang diisikan pada aplikasi tersebut telah benar,
Wajib Pajak menyimpan dokumen SPT dalam bentuk dokumen
elektronik tersebut dalam file data SPT.
- Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, Wajib
Pajak harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang
harus dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan format Portable
Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengunggah file data SPT dan lampiran yang
dipersyaratkan dalam bentuk file PDF atau format lainnya yang
ditentukan Direktorat Jenderal Pajak pada laman DJP.
- Wajib Pajak meminta kode verifikasi pada laman Direktorat
Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penyampaian SPT e-Filing dibubuhi tanda tangan elektronik
dengan memasukkan kode verifikasi se bagaimana dimaksud
pada huruf i.
J. Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
1. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan
pada saat Aktivasi EFIN.
DISTRIBUSI II
---
C. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Laman Penyalur SPT Elektronik
1. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman Penyalur SPT
Elektronik, Wajib Pajak terlebih dahulu harus telah mengajukan
permohonan Aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui laman Penyalur SPT
Elektronik dengan mencantumkan:
- alamat surat elektronik ( e-mail address); dan
- nomor telepon seluler,
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi, dan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Untuk menyampaikan SPT melalui Penyalur SPT Elektronik, Wajib
Pajak dapat memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik (Digital
Certificate) atau dengan menggunakan kode verifikasi yang diperoleh
dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penyalur SPT Elektronik harus mengirimkan:
- petunjuk penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
melalui laman Penyalur SPT Elektronik tersebut;
- aplikasi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen
elektronik beserta petunjuk penggunaannya; dan
- informasi lain yang diperlukan untuk melaporkan SPT e-Filing
melalui Penyalur SPT Elektronik,
kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri.
1. Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri pada laman penyalur SPT
Elektronik dapat menyampaikan SPT e-Filing pada laman tersebut
dengan cara:
- mengisi Aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara
online (web filing) pada laman tersebut dengan benar, lengkap,
dan jelas; atau
- mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing pada laman penyalur SPT
Elektronik dengan web filing:
- Wajib Pajak mengakses laman penyalur SPT Elektronik.
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT sesuai petunjuk yang
tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal pengisian aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
DISTRIBUSI II
---
- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang
diisikan pada laman penyalur SPT Elektronik, Wajib Pajak
melanjutkan pada proses penyimpanan SPT dalam bentuk
dokumen elektronik.
- Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan kode
verifikasi, Wajib Pajak memasukan kode verifikasi dari
perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebelum SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT dalam
bentuk dokumen elektronik pada laman Penyalur SPT
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing pada laman Penyalur SPT
Elektronik dengan upload SPT:
- Wajib Pajak mengunduh aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik.
- Wajib Pajak menginstal aplikasi SPT dan melakukan pengisian
SPT pada aplikasi.
- Dalam hal pengisian aplikasi SPT dalam bentuk dokumen
elektronik menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal data yang diisikan pada aplikasi tersebut telah benar,
Wajib Pajak menyimpan SPT dalam bentuk dokumen elektronik
tersebut dalam file data SPT.
- Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi SPT dalam
bentuk dokumen elektronik, Wajib Pajak harus memindai
keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus dilampirkan
dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam media penyimpanan elektronik dengan format Portable
Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman penyalur SPT Elektronik.
- Wajib Pajak mengunggah file data SPT pada laman penyalur SPT
Elektronik serta lampiran yang dipersyaratkan dalam bentuk file
PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan kode
verifikasi, Wajib Pajak memasukan kode verifikasi dari
perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebelum SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan.
DISTRIBUSI II
---
1. Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing
pada laman Penyalur SPT Elektronik.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
1. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui aplikasi yang dikirimkan oleh Penyalur SPT Elektronik.
DISTRIBUSI II
---
D. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Jaringan Komunikasi Data yang
Terhubung Khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak
1. Untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui jaringan
komunikasi data yang didedikasikan khusus, Wajib Pajak terlebih
dahulu harus telah mengajukan permohonan Aktivasi EFIN sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
1. Wajib Pajak mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik dengan
menggunakan aplikasi elektronik yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib
Pajak harus memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang
bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
1. Wajib Pajak mengirimkan SPT yang telah diisi melalui jaringan
komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib
Pajak.
1. Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
DISTRIBUSI II
---
E. Tata Cara Pelaporan SPT e-Filing Melalui Saluran Lain yang Ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak
1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik berupa
Formulir Digital (EFORM)
- Wajib Pajak mengunduh Aplikasi Viewer EFORM pada laman
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak menginstal Aplikasi Viewer EFORM.
- Wajib Pajak mengunduh EFORM pada laman DJP Online
(djponline.pajak.go.id) atau laman yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengunduh EFORM mendapat kode
verifikasi pelaporan SPT dari Direktorat Jenderal Pajak melalui
alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan pada
saat pendaftaran transaksi elektronik dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melakukan pengisian pada EFORM.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan tidak dapat direkam pada EFORM, Wajib Pajak
harus memindai keterangan dan/ atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam media penyimpanan elektronik dengan format
Portable Document Format (PDF).
- Khusus untuk penyampaian Laporan Keuangan atau data
Laporan Keuangan yang telah disampaikan di tempat yang
ditentukan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengisi nomor
bukti penyampaian Laporan Keuangan di laman DJP dan
dilakukan proses validasi melalui sistem.
1. Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dibubuhi
tanda tangan elektronik dengan memasukkan kode verifikasi
yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
J· Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman data SPT
dan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf g melalui
EFORM secara online.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DISTRIBUSI II
---
perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui
Pembuatan Bukti Pemotongan Elektronik (E-Bupot)
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak memilih menu e-Bupot pada laman DJP Online atau
laman yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak membuat bukti pemotongan dan/ atau bukti
pemungutan yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh sesuai
petunjuk pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dalam
aplikasi e-Bupot.
- Berdasarkan bukti pemotongan/pemungutan yang telah dibuat,
Wajib Pajak selanjutnya mengotomatisasi pembuatan SPT.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan mengunggah Digital
Certificate yang dimiliki Wajib Pajak ke laman DJP Online atau
laman yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
1. Tata Cara Pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui
Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur)
- Wajib Pajak mengakses laman yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk pembuatan faktur pajak elektronik.
- Wajib Pajak membuat Faktur Pajak yang akan dilaporkan dalam
SPT Masa PPN sesuai petunjuk pembuatan bukti
pemotongan / pemungu tan dalam aplikasi e-Faktur.
- Berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan yang telah
dibuat, Wajib Pajak selanjutnya mengotomatisasi pembuatan
SPT.
- Dalam hal pengisian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus
memasukkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar
tersebut sebagai bukti pembayaran.
DISTRIBUSI II
---
- Wajib Pajak menyampaikan ·SPT dengan menggunakan Digital
Certificate yang telah dipasang (instal pada media peramban
(browser} dimiliki Wajib Pajak ke laman yang ditentukan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
DISTRIBUSI II
---
F. Tata Cara Penyampaian Kelengkapan SPT e-Filing
1. Dalam hal SPT e-Filing dimintai kelengkapan oleh KPP, Wajib Pajak
menyampaikan dokumen kelengkapan SPT melalui laman DJP atau
secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke TPT
KPP dalam batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan
Kelengkapan SPT, yaitu 30 hari setelah tanggal diterbitkannya Surat
Permintaan Kelengkapan SPT.
1. Apabila kelengkapan SPT disampaikan melalui laman DJP, Wajib
Pajak menyampaikan dokumen kelengkapan SPT dalam batas waktu
yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan SPT dengan
cara:
- mengakses laman DJP Online (diponline.paiak.go.ig) atau laman
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- melakukan penyampaian kelengkapan SPT sesuai petunjuk
pada laman DJP;
- mengunggah dokumen yang dimintakan dalam format PDF atau
format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak;
- meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak
atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- memasukkan kode verifikasi dan melanjutkan dengan proses
pengiriman kelengkapan SPT pada laman Direktorat Jenderal
Pajak; dan
- memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atas kelengkapan
dokumen yang disampaikan.
1. Atas kelengkapan SPT yang diterima melalui laman DJP, KPP
melakukan penelitian atas kesesuaian kelengkapan SPT yang
disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan
SPT. Apabila berdasarkan penelitian SPT dinyatakan:
- telah lengkap, maka tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik
dinyatakan sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT; atau
- tidak lengkap, maka petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT melalui TPT
KPP, Wajib Pajak menyampaikan dokumen kelengkapan SPT dalam
format PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak beserta Jotocopy Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam
batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan
SPT.
1. Petugas di TPT KPP melakukan penelitian atas kesesuaian
kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat
DISTRIBUSI II
---
Permintaan Kelengkapan SPT. Apabila berdasarkan penelitian SPT
dinyatakan:
- telah lengkap, maka petugas mengunggah file PDF lampiran SPT
dan memberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT;
- tidak lengkap, maka petugas mengembalikan kelengkapan SPT
yang disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT melalui pos,
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, Wajib
Pajak mengirimkan kelengkapan SPT dengan menggunakan media
penyimpanan elektronik berisi data kelengkapan SPT dalam format
PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak,
serta melampirkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.
1. Atas kelengkapan SPT yang diterima melalui pos, jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, KPP melakukan penelitian
atas kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak
dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Apabila berdasarkan
penelitian SPT dinyatakan:
- telah lengkap, maka tanggal dan bukti pengiriman surat atas
kelengkapan SPT dinyatakan sebagai tanggal dan bukti
penerimaan SPT; atau
- tidak lengkap, maka petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam
batas waktu yang ditentukan, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
DISTRIBUSI II
---
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN
DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAMPIRAN
YANG DIPERSYARATKAN DALAM SPT
A. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21
No. J enis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 21 / 26 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Formulir 1721-I s.d. 1721-V Terdapat isran dalam formulir
terse but
3 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) yang merupakan konsultan pajak
dilampiri dengan:
- Fotokopi kartu izin praktik
Konsultan Pajak;
- Surat pernyataan sebagai
Konsultan Pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Konsultan Pajak;
- Fotokopi Tanda Terima SPT
Tahunan Konsultan Pajak.
4 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
5 Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Terdapat transaksi PPh Pasal 26
Domisili yang menggunakan tarif tax
treaty (sebelum 1 Januari 2019)
Terdapat transaksi PPh Pasal 26 6 Tanda terima SKD WPLN
yang menggunakan tarif tax
treatu (sejak 1 Januari 2019)
DISTRIBUSI II
---
B. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 23/26 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Daftar Bukti Pemotongan. Terdapat pemotongan
3 Daftar SSP, Bukti Penerimaan Negara Terdapat SSP, Bukti Penerimaan
dan/ atau Bukti Pbk untuk Negara dan/ atau Bukti Pbk
Penyetoran PPh Pasal 23 dan/ atau untuk Penyetoran PPh Pasal 23
Pasal 26. dan/ atau Pasal 26.
4 Bukti Pemotongan. Terdapat Pemotongan
5 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
6 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
7 Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Terdapat transaksi PPh Pasal 26
Domisili yang menggunakan tarif tax
treaty (sebelum 1 Januari 2019)
8 Tanda terima SKD WPLN Terdapat transaksi PPh Pasal 26
yang menggunakan tarif tax
treaty (sejak 1 Januari 2019)
DISTRIBUSI II
---
C. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Daftar SSP (bank devisa, bendahara, Terdapat pembayaran yang
Badan Usaha tertentu, Pertamina) dilakukan oleh bank devisa,
bendahara, Badan Usaha
tertentu, Pertamina
2 Bukti pembayaran PPh Pasal 22 Dilapor oleh bank devisa,
dan/atau Bukti Pemindahbukuan, bendahara, Badan Usaha
Surat Setoran Pajak, atau sarana tertentu, Pertamina ketika
administrasi lain (bank devisa, terdapat penyetoran oleh importir
bendahara, Badan U saha tertentu,
Pertamina)
3 Bukti pembayaran PPh Pasal 22 Dilapor oleh Bea Cukai dan
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan, badan tertentu yang melakukan
Surat Setoran Pajak, atau sarana pemungutan
administrasi lain pemungut (Bea
Cukai dan badan tertentu)
4 Daftar Bukti pungut ( Badan tertentu, Dilapor oleh Bea Cukai dan
Bea Cukai) badan tertentu yang melakukan
pemungutan
5 Daftar rincian penjualan dan retur Terdapat retur penjualan oleh
penjualan. industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri
otomotif
6 Risalah lelang. Dilapor oleh Ditjen Bea Cukai jika
Terdapat pelaksanaan lelang
7 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
8 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
DISTRIBUSI II
---
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
D. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
No. J enis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat SPT menyatakan kurang bayar
(2) dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Daftar Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan
3 Daftar Pemotongan PPh Bunga Terdapat pemotongan PPh atas
Deposito bunga deposito
4 Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan
5 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
6 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
DISTRIBUSI II
---
E. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 15 SPT menyatakan kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Daftar Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan
3 Bukti Pemotongan Terdapat pemotongan
4 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
5 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
F. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan
Nilai dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPN dan/atau SPT menyatakan kurang bayar,
PPnBM dan/atau Bukti terdapat pembayaran PPN atas
Pemindahbukuan, Surat Seto ran Penggunaan Barang Kena Pajak
Pajak, atau sarana administrasi lain. Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean,
atau terdapat pembayaran PPN
dibayar di muka pada Mas a
Pajak yang sama.
DISTRIBUSI II
---
2 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
3 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilam piri dengan: yang merupakan karyawan W ajib
- Sertifikat brevet/ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu N omor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap
di SPT Masa PPh Pasal 21.
4 Daftar Rincian Kendaraan Bermotor Wajib Pajak merupakan
Pengusaha Kena Pajak dalam
mata rantai distribusi kendaraan
bermotor
G. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 1770
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 29 terdapat kurang bayar
dan/atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Seto ran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 N eraca dan Laporan Rugi Laba serta Wajib Pajak menggunakan
keterangan lain. pembukuan
3 Laporan Keuangan yang telah diaudit Ada Laporan Keuangan yang
sudah diaudit oleh KAP
4 Rekapitulasi peredaran bruto Wajib Pajak menggunakan Norma
dan/ atau penghasilan lain dan biaya penghitungan penghasilan neto
5 Perhitungan Peredaran Bruto dan Wajib Pajak merupakan Orang
Pembayaran PPh Pasal 25 OPPT Pribadi Pengusaha Tertentu
6 Fotokopi formulir 1721 Al dan/ atau Wajib Pajak mencantumkan kredit
1 721 A2 dan/ atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 lainnya
DISTRIBUSI II
---
7 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu izm praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
8 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah Pajak
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
9 Surat Keterangan Kematian SPT ditandatangani oleh ahli
wans
11 Penghitungan Kompensasi Kerugian SPT memperhitungkan
kompensasi kerugian
12 Penghitungan PPh Terutang bagi Status perpajakan Wajib Pajak
Wajib Pajak dengan Status Pisah Barta atau Memilih
Perpajakan PH atau MT Terpisah
13 Penghitungan Peredaran Bruto & Wajib Pajak menggunakan
Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 penghitungan sesuai PP46 tahun
& PP 23 Tahun 2018 2013 dan/atau PP23 tahun 2018
14 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib
15 Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Ada biaya penyusutan dan
amortisasi dalam laporan
keuangan Wajib Pajak yang
menggunakan pembukuan
H. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 17708
No. Jenis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pas al 29 terdapat kurang bayar
dan/atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Seto ran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
DISTRIBUSI II
---
2 Fotokopi formulir 1721 Al dan/ atau Wajib Pajak mencantumkan kredit
1721 A2 dan/ atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 lainnya
3 Surat Kuasa Khusus (Kon sultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu lZlil praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
4 Surat Keterangan Kematian SPT di tandatangani oleh ahli
waris
5 Penghitungan PPh Terutang bagi Status perpajakan Wajib Pajak
Wajib Pajak dengan Status Pis ah Harta atau Memilih
Perpajakan PH atau MT Terpisah
6 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib
I. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
Form 177088
No. J enis Lampiran Keterangan
1 Bukti pembayaran PPh Pasal 29 terdapat kurang bayar
dan/ atau Bukti Pemindahbukuan,
Surat Setoran Pajak, atau sarana
administrasi lain.
2 Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) dilampiri dengan: yang merupakan konsultan pajak
- Fotokopi kartu 12m praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
3 Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan Wajib
- Sertifikat brevet/ijazah pendidikan Pajak
formal perpajakan/ sertifikat
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karvawan WP;
DISTRIBUSI II
---
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
4 Bukti Pemotongan Zakat atau SPT memperhitungkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang
wajib sifatnya wajib
J. Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Form 1771
No. J enis Lampiran Keterangan
1. Surat Setoran Pajak atau sarana Barus disampaikan apabila pada
administrasi lain yang dipersamakan huruf D angka 11.a. dari SPT
dengan SSP atas PPh Pasal 29 lnduk (Formulir 1 771 atau
1771/$) menunjukkan ada PPh
yang kurang dibayar.
1. Surat Setoran Pajak atau sarana Barus disampaikan apabila
administrasi lain yang dipersamakan terdapat setoran PPh 26 ayat (4)
dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
1. Laporan Keuangan atau Laporan Barus disampaikan.
Keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik
1. Laporan Keuangan dari Badan Usaha Barus disampaikan oleh Wajib
di Luar N egeri yang Kepemilikan Pajak yang memiliki penyertaan
Sahamnya Mulai dari 50% modal, atau secara bersama-
sama dengan Wajib Pajak dalam
negen lainnya, memiliki
penyertaan modal paling rendah
50% dari jumlah saham yang
disetor pada badan usaha luar
negen.
1. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Laporan Keuangan terse but
Kombinasi Kantor Pusat BUT adalah laporan yang telah diaudit
oleh akuntan publik dan
mengungkapkan rincian
peredaran usaha atau kegiatan
perusahaan serta jenis dan
besarnya biaya administrasi yang
dibebankan kepada masing-
masing bentuk usaha tetap di
negara tempat perusahaan yang
bersangkutan melakukan usaha
atau kegiatan.
1. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Barus disampaikan apabila
Biaya Promosi terdapat pengeluaran biaya
promosi yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
DISTRIBUSI II
---
1. Daftar Nominatif terkait Biaya Harus disampaikan oleh Wajib
Entertainment Pajak yang mengurangkan biaya
entertainment, jamuan makan,
representasi dan sejenisnya.
Daftar Nominatif berisi:
- nomor urut;
- tanggal acara/kegiatan;
- nama dan alamat lokasi
acara/ kegiatan;
- jenis acara/kegiatan
entertainment;
- nominal;
- identitas pihak/relasi penerima
entertainment.
1. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Harus disampaikan oleh BUT
Modal dan Realisasi Penanaman yang melakukan penanaman
Kembali (khusus BUT) kembali seluruh Penghasilan
Kena Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis atas:
- bentuk penanaman modal yang
dilakukan;
- realisasi penanaman kembali
yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling
sedikit meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari Bentuk Usaha
Tetap dan Tahun Pajak yang
bersangkutan;
- bentuk penanaman kembali,
jumlah realisasi penanaman
kembali, dan Tahun Pajak
dilakukan realisasi penanaman
kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan
disampaikan ke KPP Terdaftar.
1. Laporan Tahunan Penerimaan Negara Harus disampaikan oleh
dari Kegiatan Hulu Minyak dan/ atau Kontraktor yang bertindak
Gas Bumi sebagai Operator maupun Partner
dalam suatu Wilayah Kerja,
dalam melaksanakan Kontrak
Kerja Sama. SPT Tahunan
beserta Lapo ran wajib
disampaikan ke KPP Terdaftar.
1. Laporan dan Surat Pernyataan atas Harus disampaikan oleh Badan
Sisa Lebih Anggaran Badan atau atau lembaga nirlaba yang
Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan menggunakan sisa lebih untuk
Sarana dan Prasarana Kegiatan pembangunan dan pengadaan
Pendidikan, Penelitian, atau sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/ atau penelitian
DISTRIBUSI II
---
Pengembangan dan pengembangan. Lampiran
terdiri dari:
- Surat Pernyataan;
- Laporan Penyediaan dan
Penggunaan Sisa Lebih
pada saat melaporkan SPT
Tahunan dan wajib disampaikan
ke KPP Terdaftar.
1. Surat Kuasa Khusus (Konsultan SPT ditandatangani oleh kuasa
Pajak) yang merupakan konsultan
dilampiri dengan: pajak.
- Fotokopi kartu izin praktik
konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai
konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT
tahunan konsultan pajak.
Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) SPT ditandatangani oleh kuasa
dilampiri dengan: yang merupakan karyawan wajib
- Sertifikat brevet/ ijazah pajak.
pendidikan formal
perpajakan/ sertifikat konsultan
pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak Karyawan WP;
- Fotokopi tanda terima SPT
Tahunan Karyawan WP;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di
SPT Masa PPh Pasal 21.
1. Penghitungan Peredaran Bruto & Harus disampaikan apabila
Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 Wajib Pajak menggunakan
& pp 23 Tahun 2018 penghitungan sesuai PP46 tahun
2013 dan/atau PP23 tahun 2018
1. a. FQR untuk Tahun Pajak yang Harus disampaikan oleh Wajib
bersangkutan; dan Pajak di bidang usaha hulu
- Bukti penyetoran Pajak minyak dan/ gas bumi.
Penghasilan;
Lampiran khusus penghitungan PPh:
- Lampiran Khusus Penghitungan
Pajak Penghasilan Badan bagi
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Migas;
- Lampiran Khusus Penghitungan
Branch Profit Tax/Pajak atas
Dividen bagi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Migas;
- Lampiran Khusus Rincian Biaya
pada Tahapan Eksplorasi dalam
rangka Kontrak Kerja Sama Migas
atau Lampiran Khusus Rincian
DISTRIBUSI II
---
Biaya pada Tahapan Eksploitasi
dalam rangka Kontrak Kerja Sama
Migas;
- Lampiran Khusus Daftar
Penyusutan dalam Rangka Kontrak
Kerja Sama Migas;
- Lampiran Khusus Rincian FTP
Share Bagian Kontraktor; dan
- Lampiran Khusus Laporan
Perubahan Participating Interest;
1. Dokumen Penentuan Harga Transfer Berupa ikhtisar dokumen induk
dan dokumen lokal; dan tanda
terima penyampaian N otifikasi
atau penyampaian Laporan per
Negara.
1. a. Laporan penghitungan besarnya Harus disampaikan dalam hal: (a)
Perbandingan Antara Utang dan Wajib Pajak badan yang didirikan
Modal; dan/ a tau atau bertempat kedudukan di
b.Laporan Utang Swasta luar negeri
Indonesia yang modalnya terbagi
atas saham-saham yang memiliki
utang dan mengurangkan biaya
pmjaman dalam penghitungan
penghasilan kena pajak dan/ atau
(b) Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a)
memiliki utang swasta luar
negen.
1. Daftar Debitur Kredit Non Performinq Harus disampaikan dalam hal
bank memiliki debitur yang
kreditnya digolongkan kurang
Ian car, diragukan dan macet.
Daftar debitur sebagaimana
dimaksud memuat nomor urut,
nama debitur, alamat, NPWP,
jumlah kredit non-performing
yang digolongkan kurang lancar,
diragukan, dan macet, serta
jumlah bunga yang terutang
( accrual basis) yang belum diakui
se bagai penghasilan pada tanggal
laporan keuangan.
1. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak Harus disampaikan dalam hal
dapat ditagih dan bukti/ dokumen piutang yang nyata-nyata tidak
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat ditagih timbul di bidang
ayat (1) dan ayat (2) PMK usaha bank, lembaga
DISTRIBUSI II
---
105/PMK.03/2009 pembiayaan, industri, dagang
dan jasa lainnya yang memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam PMK terse but.
1. a. Daftar sarana dan fasilitas Harus disampaikan dalam hal
se bagaimana dimaksud dalam Pasal pemberi kerja memberikan
4 ayat (1) PMK 167 /PMK.03/2018 natura dan kenikmatan yang
beserta penyusutannya dapat dikurangkan dari
b.Daftar penggantian atau imbalan
penghasilan bruto pemberi kerja dalam bentuk natura atau
dan bukan merupakan kenikmatan yang diberikan
berkenaan dengan pelaksanaan penghasilan bagi Pegawai yang
pekerj aan di daerah terten tu menerimanya berupa
penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah
terten tu dalam rangka
menunjang kebijakan pemerintah
untuk mendorong pembangunan
di daerah terse.but.
1. Lembar Penghitungan fasilitas Wajib Pajak badan dalam negeri
pengurangan tarif Pajak Penghasilan dengan peredaran bruto sampai
bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan Rp50.000.000.000,00
mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50%
dari tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf b
dan ayat (2a) yang dikenakan
atas Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai
dengan Rp4.800.000.000,00.
1. a. Laporan keuangan; Wajib Pajak dalam negeri dapat
- Fotokopi surat pemberitahuan mengkreditkan pajak penghasilan
tahunan pajak penghasilan, dalam yang telah dibayar atau dipotong
hal terdapat kewajiban untuk atas dividen yang diterima dari
menyampaikan surat BULN Non bursa terkendali
pemberitahuan tahunan pajak
langsung.
penghasilan;
- Perhitungan atau rincian laba
setelah pajak dalam 5 (lima) tahun
terakhir; dan
- Bukti pembayaran pajak
penghasilan atau bukti pemotongan
pajak penghasilan atas dividen yang
diterima,
dari BULN Non bursa terkendali
langsung.
1. Bukti pembayaran zakat atau Harus disampaikan oleh WP yang
sumbangan keagamaan yang sifatnya melakukan pengurangan zakat
DISTRIBUSI II
---
wajib atau surnbangan keagarnaan
yang sifatnya wajib dari
penghasilan bruto.
1. Surat keterangan dari Biro Harus disarnpaikan bagi WP
Adrninistrasi Efek badan dalarn negen yang
berbentuk PT yang dapat
rnernperoleh penurunan tarif 5%
sebagairnana diatur dalarn PP 77
Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56
Tahun 2015.
1. Pernbukuan secara terpisah atas Harus disarnpaikan bagi Wajib
penghasilan yang rnendapatkan Pajak yang rnendapatkan
pengurangan Pajak Penghasilan badan pengurangan Pajak Penghasilan
dan penghasilan lainnya yang tidak badan dan penghasilan lainnya
rnendapatkan pengurangan Pajak yang tidak rnendapatkan
Penghasilan badan pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Salinan sesuai dengan aslinya
K-RRIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...,'f!i:.'J"' '" J{t呸b
-BGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,I
1呸*\SE•(R[ -----..,, ,.s
a -;_---
RIFALDI ·,f' qrNG
NIE- 19700311 199503 1 002
DISTRIBUSI II
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN
DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN
A. CONTOH FORMAT BUKTI PENERIMAAN SURAT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTORWILAYAH .
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
Jl ... ,........ ,
U.'l'A呸AN l'll呸O呸P/.i\SIOAN?E呸GA呸UA'.N'KR.l呸S ?,1,JAK tl21) 1S.Qa2CQ
!:)!!:. ;><tnoull'IQ:?JJJt.o 1. n:orm•IS?ZJ!l .go.
BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)
Nomor: .
Tanggal: .
NPWP
Tanggal Teri ma
Nama
KPP Terdaftar
Jenis Pajak
Tahun Pajak : - J·,lasa Pajak: .
Status SPT
Pembetulan Ke
PETUGfl.S PENERIJvlf..,
(KPP/KP2KP )
1. Bukti Penerimaan Surat dicetak bersama dengan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);
1. Bukti Penerimaan Surat diberikan kepada Wajib Pajak dengan
ditandatangani oleh Petugas Penerima SPT dan diberikan stempel,
sedangkan LPAD disatukan dengan SPT.
1. Bukti Penerimaan Surat dan LPAD minimal berisi informasi nomor
LPAD-BPS, Identitas WP (NPWP, Nama WP, KPP Administrasi WP),
Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Pembetulan, Tahun
Pajak, dan Petugas Penerima SPT.
DISTRIBUSI II
---
B. CONTOH FORMAT BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK
; . . . . .. _ .. : . .:·· f?enyampaiat\SP.ifEr呸ktr6oil< · 呸呸,:·:.>:·.·}呸 . . . -·-. ••• ·d -·····- :. __ __ ,9f)irektora_1Je.ndera1J:aj9k,_,,-··:·····-呸-呸-·-- . __ ·: ';-. ·-- . ,:
Berikut ini adalah Bukti Penerimaan Elektronik Anda
----------------·--·
Nama:
NPWP:
Tahun Pajak :
Masa Pajak:
Jenis SPT:
Pembetulan ke :
Status SPT:
Nominal:
Tanggal Penyampaian :
Nomor Tanda Terima Elektronik:
Terima kasih telah menyampaikan laporan SPT anda
Bukti Penerimaan ini dianggap sebagai bukti penerimaan sah sepanjang SPT diterima lengkap
1. Bukti Penerimaan Elektronik diberikan kepada Wajib Pajak melalui
layanan surel/ email Wajib Pajak.
1. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan informasi yang meliputi
nama Wajib Pajak, NPWP, Jenis SPT, Masa/Tahun Pajak, tanggal,
jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada
hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT
dalam bentuk dokumen elektronik dilakukan melalui e-Filinq.
1. Dalam hal SPT disampaikan melalui laman penyalur SPT
Elektronik, format Bukti Penerimaan Elektronik menggunakan
format yang ditentukan laman penyalur SPT Elektronik dengan
paling sedikit memuat informasi NPWP, Jenis SPT, Masa/Tahun
Pajak, Status Pembetulan dan NTTE.
DISTRJBUSI II
---
C. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN STATUS PENYAMPAIAN SPT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
........................................... (1)
Norn or ........................................ (2) ......................... (4)
Lampi ran ........................................ (3)
Hal Pemberitahuan Status Penyampaian SPT
Yth .
NPWP: (5)
·····················································································
Dengan ini diberitahukan bahwa bukti pengiriman SPT (6) Masa!Tahun Pajak
.... (7) dengan:
nomor : (8)
tanggal : (9)
bukan merupakan bukti penerimaan SPT karena (10)
Bersama ini pula kami kembalikan SPT/berkas