Langsung ke konten

TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PMK No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2006.

1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor

11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas

tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat

lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang

sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya

disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan

yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan

---

untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu

dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB

adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah

pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain

dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih

kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk

dikeluarkan kembali.

1. Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang

melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola

kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.

1. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang

selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan

hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.

1. Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB

yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha

yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang

berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang

statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu

kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah

pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk,

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam

wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi

perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat

PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

---

1. Media Penyimpan Data Elektronik yang selanjutnya

disingkat MPDE adalah media yang dapat menyimpan

data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk

atau sejenisnya.

1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat

PDE adalah alir informasi antar aplikasi dan organisasi

secara elektronik yang terintegrasi dengan

menggunakan standar yang disepakati bersama.

1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya

disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan

untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan

bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas

bisnis perusahaan, pergerakan dokumen

pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang

bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan

peraturan kepabeanan dan/atau cukai.

1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan

Cukai.

1. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau

Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya

kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang Kepabeanan.

1. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk

melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-

Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

1. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di PLB.

---

1. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan

Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas.

Pasal 2

(1) PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya

berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai.

(2) Dalam rangka pengawasan terhadap PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan

pabean yang meliputi penelitian dokumen dan

pemeriksaan fisik.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen

risiko.

(4) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB

dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan

dan cukai berupa:

  • kemudahan pelayanan perizinan;
  • kemudahan pelayanan kegiatan operasional;

dan/atau

  • kemudahan kepabeanan dan cukai selain

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(5) Ketentuan mengenai pemeriksaan pabean secara

selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

kemudahan kepabeanan dan cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan

peraturan perundangan-undangan yang mengatur

mengenai manajemen risiko di TPB.

---

Pasal 3

(1) Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan

pengusahaan PLB.

(2) Penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang

berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di

Indonesia.

(3) Penyelenggara PLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola

kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau

lebih pengusahaan PLB.

(5) Pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:

  • Pengusaha PLB; dan/atau
  • PDPLB.

(6) Pengusaha PLB atau PDPLB sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang

asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat

lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar

daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah

pabean.

(7) Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat

memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan

dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin

penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB.

(8) PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

berbentuk badan usaha.

(9) Bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) diatur dengan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan.

---

(10) Terhadap Pengusaha PLB atau PDPLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan

pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Kegiatan menimbun barang di dalam PLB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) diberikan untuk

jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak

tanggal pemasukan ke PLB.

(2) Jangka waktu timbun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun

dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan

barang untuk keperluan:

  • operasional minyak dan/atau gas bumi;
  • pertambangan;
  • industri tertentu; atau
  • industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean

dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang

mendukung.

(3) Pengusaha PLB atau PDPLB menyampaikan

pemberitahuan perpanjangan jangka waktu timbun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2)

huruf b, dan ayat (2) huruf c kepada Kepala Kantor

Pabean.

(4) Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c meliputi:

  • Industri penerbangan;
  • Industri perkapalan;
  • Industri kereta api;
  • Industri pertahanan keamanan; dan/atau
  • Industri pertanian, perikanan, dan/atau

peternakan.

(5) Tanggal pemasukan barang ke PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal

---

pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean

pemasukan barang ke PLB.

Pasal 5

(1) Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean

dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam

daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1

(satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:

  • pengemasan atau pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • standardisasi (quality control);
  • penggabungan (kitting),
  • pengepakan;
  • penyetelan;
  • konsolidasi barang tujuan ekspor;
  • penyediaan barang tujuan ekspor;
  • pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
  • maintenance pada industri yang bersifat strategis,

termasuk pengecatan (painting);

  • pembauran (blending);
  • pemberian label berbahasa Indonesia;
  • pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda

pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;

  • pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;
  • pameran barang impor dan/atau asal tempat lain

dalam daerah pabean;

  • pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis

terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan

pembatasan impor dan/atau ekspor;

  • pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan

Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka

impor dan/atau ekspor; dan/atau

  • kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan

oleh Direktur Jenderal.

---

(2) Kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bukan merupakan kegiatan pengolahan

(manufacture) yang menghasilkan produk baru yang

memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang

berbeda dari barang asal.

Pasal 6

Di dalam 1 (satu) lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya

dapat dilakukan penimbunan jenis barang yang memiliki

karakteristik sejenis dan/atau untuk mendukung industri

sejenis.

Pasal 7

Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh

Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:

  • tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
  • lebih dari 1 (satu) pemasok (supplier) di luar daerah

pabean; dan/atau

  • tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

Pasal 8

(1) Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh:

  • Penyelenggara PLB;
  • Pengusaha PLB;
  • PDPLB;
  • Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau
  • Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud

pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

(2) Orang atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pemilik barang di dalam daerah pabean

dan/atau pemilik barang di luar daerah pabean.

---

Pasal 9

(1) Bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi

PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang

sebagai berikut:

  • terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana

pengangkut peti kemas dan/atau sarana

pengangkut lainnya;

  • mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  • mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas

barang impor dan/atau barang ekspor;

  • mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan,

pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan

pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean

atau tempat lain dalam daerah pabean;

  • mempunyai tempat atau area transit untuk barang

yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya

sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali

dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang

mempunyai karakteristik tertentu berupa barang

cair, gas, atau sejenisnya; dan

  • mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk

melakukan setiap kegiatan sederhana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab

terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak

pidana kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan yang

telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak

dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara

PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB selama 10

(sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani

hukuman pidana.

---

Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB

dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi

Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada

Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan berkas dalam bentuk softcopy berupa

hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yang

ditandasahkan dalam MPDE atau media elektronik

lainnya, berupa:

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah memiliki SPI yang baik dan mengisi daftar

isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah mendayagunakan Sistem Informasi

Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam

pengelolaan barang pada Pusat Logistik Berikat;

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan:

1. telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta

Authorized Economic Operator (AEO) oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

1. terdaftar di Bursa Efek Indonesia (terbuka);

1. Badan Usaha Milik Negara; atau

1. memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan

paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter

persegi), kecuali untuk jenis barang yang

ditimbun dalam tangki penimbunan;

  • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat,

bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-

batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian

sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan

merupakan tempat yang disewa dari pihak lain;

---

  • peta dan denah (layout) lokasi/tempat yang akan

dijadikan PLB;

  • surat izin tempat usaha, izin lokasi, atau dokumen

sejenis;

  • Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun

terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib

menyerahkan SPT;

  • dokumen lingkungan hidup berupa analisa

mengenai dampak lingkungan, Upaya Pengelolaan

Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan

Hidup (UKL/UPL), atau surat keterangan lain dari

instansi teknis terkait;

  • akta pendirian badan usaha dan perubahan

terakhir beserta pengesahan dari pejabat yang

berwenang;

  • identitas diri penanggung jawab badan usaha

berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin

tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang

berwenang;

  • Surat keterangan dari kantor pajak atau bukti tidak

memiliki tunggakan Pajak; dan

  • Profil perusahaan yang memuat informasi paling

kurang mengenai bisnis proses yang dilakukan atau

akan dilakukan, perkiraan investasi, jumlah tenaga

kerja, dan detail kegiatan yang akan dilakukan di

dalam PLB, sesuai contoh format sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan dengan menyampaikan surat sesuai

contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian kelengkapan berkas.

(5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean

mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(6) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, Kepala Kantor Pabean:

  • membuat Berita Acara pemeriksaan lokasi sesuai

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini dalam bentuk

softcopy dilengkapi dengan denah, peta, dan foto

lokasi yang telah ditandasahkan Kepala Kantor

Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;

  • membuat rekomendasi dalam bentuk softcopy

sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

dan

  • mengirimkan softcopy berkas permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), softcopy

Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a,

dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

huruf b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan

dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari

kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima

dengan surat pengantar yang mencantumkan daftar

data yang dikirim.

(7) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan visi, misi,

dan business plan perusahaan kepada Direktur

Fasilitas Kepabeanan sebagai salah satu dasar

pertimbangan penilaian;

---

(8) Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri

memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan

manajemen risiko atas permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling

lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak softcopy

berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf c diterima secara lengkap oleh Direktur

Fasilitas Kepabeanan;

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas

nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai

penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara

PLB sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan

menyampaikan surat penolakan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan penolakan.

(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan

PLB.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB

dan pemberian izin Pengusaha PLB, pihak yang akan

menjadi Pengusaha PLB mengajukan permohonan

kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala

Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan berkas dalam bentuk softcopy berupa

hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yang

ditandasahkan dalam MPDE atau media elektronik

lainnya, berupa:

---

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah memiliki SPI yang baik dan mengisi daftar isian

sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan

Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan

barang pada PLB;

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan:

1. telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta

Authorized Economic Operator (AEO) oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

1. terdaftar di Bursa Efek Indonesia (terbuka);

1. Badan Usaha Milik Negara;

1. menimbun jenis barang untuk mendukung:

  • industri penerbangan;
  • industri perkapalan;
  • industri kereta api;
  • industri atau keperluan infrastruktur;
  • industri pertahanan keamanan;
  • industri pertanian, perikanan, dan/atau

peternakan; dan/atau

  • industri kecil dan menengah;

1. menimbun jenis barang berupa minyak, gas,

dan/atau barang lain yang ditetapkan oleh

Direktur Jenderal untuk dapat ditimbun di PLB

dengan pengecualian batasan luas lokasi PLB;

atau

1. memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan

paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter

persegi), kecuali untuk jenis barang yang

ditimbun dalam tangki penimbunan;

  • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat,

bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-

---

batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian

sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan

merupakan tempat yang disewa dari pihak lain;

  • peta dan denah (layout) lokasi/tempat yang akan

dijadikan PLB;

  • surat izin tempat usaha, izin lokasi, atau dokumen

sejenis dipersamakan;

  • surat izin usaha perdagangan atau dokumen sejenis

yang dipersamakan;

  • Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun

terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib

menyerahkan SPT;

  • dokumen lingkungan hidup berupa analisa

mengenai dampak lingkungan, Upaya Pengelolaan

Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan

Hidup (UKL/UPL), atau surat keterangan lain dari

instansi teknis terkait lingkungan hidup;

  • akta pendirian badan usaha dan perubahan yang

terakhir beserta pengesahan dari pejabat yang

berwenang;

  • identitas diri penanggung jawab badan usaha

berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin

tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang

berwenang;

  • Surat keterangan dari kantor pajak atau bukti tidak

memiliki tunggakan Pajak; dan

  • Profil perusahaan yang memuat informasi paling

kurang mengenai bisnis proses yang dilakukan atau

akan dilakukan, perkiraan investasi, detail kegiatan

yang akan dilakukan di dalam PLB, daftar jenis

barang yang ditimbun, perkiraan volume

penimbunan per tahun, daftar calon supplier, daftar

calon buyer disertai status perusahaan industri atau

sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja, sesuai contoh

---

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian kelengkapan berkas.

(5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean

mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(6) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, Kepala Kantor Pabean:

  • membuat Berita Acara pemeriksaan lokasi sesuai

contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

dalam bentuk softcopy dilengkapi dengan denah,

peta, dan foto lokasi yang telah ditandasahkan

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai

yang ditunjuk;

  • membuat rekomendasi dalam bentuk softcopy

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini; dan

  • mengirimkan softcopy berkas permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), softcopy

Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a,

dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

huruf b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan

dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari

kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima

---

dengan surat pengantar yang mencantumkan daftar

data yang dikirim.

(7) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan visi, misi,

dan business plan perusahaan kepada Direktur

Fasilitas Kepabeanan sebagai salah satu dasar

pertimbangan penilaian.

(8) Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri

memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan

manajemen risiko atas permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling

lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak softcopy

berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf c diterima secara lengkap oleh Direktur

Fasilitas Kepabeanan;

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas

nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai

penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin

Pengusaha PLB sesuai contoh format sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan

menyampaikan surat penolakan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan penolakan.

(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan

PLB.

Pasal 12

(1) Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan

menjadi PDPLB mengajukan permohonan kepada

Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi.

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan berkas dalam bentuk softcopy berupa

hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yang

ditandasahkan dalam MPDE atau media elektronik

lainnya, berupa:

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah memiliki SPI yang baik dan mengisi daftar isian

sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

  • dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan

telah mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan

Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan

barang pada PLB;

  • fotokopi kontrak penguasaan tempat, bangunan,

atau kawasan dengan Penyelenggara PLB;

  • denah lokasi/tempat yang akan diusahakan oleh

PDPLB;

  • surat izin usaha atau dokumen sejenis yang

dipersamakan;

  • Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun

terakhir bagi perusahaan yang wajib menyerahkan

SPT;

  • akta pendirian badan usaha dan perubahan yang

terakhir beserta pengesahan dari pejabat yang

berwenang;

  • identitas diri penanggung jawab badan usaha

berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin

tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang

berwenang;

  • Rekomendasi dari Penyelenggara PLB;
  • Surat keterangan dari kantor pajak atau bukti tidak

memiliki tunggakan Pajak; dan

---

  • Profil perusahaan yang memuat informasi paling

kurang mengenai bisnis proses yang dilakukan atau

akan dilakukan, jumlah tenaga kerja, detail kegiatan

yang akan dilakukan di dalam PLB, perkiraan

investasi, daftar jenis barang yang ditimbun,

perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar

calon supplier, dan daftar calon buyer disertai status

perusahaan industri atau sejenisnya, sesuai contoh

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan dengan menyampaikan surat sesuai

contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian kelengkapan berkas.

(5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean

mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(6) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, Kepala Kantor Pabean:

  • membuat Berita Acara pemeriksaan lokasi sesuai

contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

dalam bentuk softcopy dilengkapi dengan denah,

peta, dan foto lokasi yang telah ditandasahkan

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai

yang ditunjuk;

  • membuat rekomendasi dalam bentuk softcopy

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini; dan

  • mengirimkan softcopy berkas permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), softcopy

Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a,

dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

huruf b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan

dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari

kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima

dengan surat pengantar yang mencantumkan daftar

data yang dikirim.

(7) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan visi, misi,

dan business plan perusahaan kepada Direktur

Fasilitas Kepabeanan sebagai salah satu dasar

pertimbangan penilaian.

(8) Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri

memberikan persetujuan atau penolakan atas

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

terhitung sejak softcopy berkas permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diterima

secara lengkap oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan;

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas

nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin

PDPLB sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan

menyampaikan surat penolakan kepada pemohon

dengan menyebutkan alasan penolakan.

---

(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan

PLB.

Pasal 13

Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan

atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

Pasal 11, dan Pasal 12 berdasarkan manajemen risiko,

dengan mempertimbangkan:

  • kelengkapan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9;

  • kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12;

  • Berita Acara dan rekomendasi dari Kepala Kantor

Pabean;

  • pemaparan visi, misi, dan business plan perusahaan;
  • roadmap atau rencana pengembangan industri terkait

dari intansi teknis terkait; dan

  • analisa dampak ekonomi (economic impact) yang

dihasilkan dari pemberian izin PLB yang bersangkutan,

yang dituangkan dalam score/penilaian dalam format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini.

Pasal 14

(1) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB

harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang

saat akan dimulainya kegiatan PLB.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean untuk:

  • memberikan akses kepada Penyelenggara PLB,

Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB terhadap Sistem

Komputer Pelayanan; dan/atau

---

  • menugaskan Pejabat untuk melakukan kegiatan

pelayanan dan/atau pengawasan.

Pasal 15

Jangka waktu izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB,

dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas

sampai dengan:

  • izin usaha sudah tidak berlaku lagi;
  • bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak

berlaku lagi; dan/atau

  • izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau

PDPLB dicabut.

Pasal 16

(1) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB wajib

mengajukan permohonan perubahan data izin

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB

kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan yang dapat

disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan PLB.

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disampaikan secara manual, dalam hal:

  • Kantor Pabean belum menerapkan Sistem Komputer

Pelayanan PLB;

  • penerapan Sistem Komputer Pelayanan PLB belum

dapat dilakukan; atau

  • keadaan kahar.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dokumen yang mendukung data yang

dilakukan perubahan.

(4) Dalam hal perubahan izin PLB merupakan

penambahan lokasi PLB pada alamat yang berbeda,

ketentuan luas lokasi tanah dan/atau bangunan

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c

angka 4, dan Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 6 tidak

diberlakukan.

(5) Surat permohonan secara manual sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

(1) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan

persetujuan atau penolakan permohonan perubahan

data yang diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan

PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja

terhitung sejak permohonan diterima.

(2) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan

persetujuan atau penolakan permohonan perubahan

data yang diajukan menggunakan surat permohonan

tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

terhitung sejak permohonan diterima.

(3) Persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • TPB lainnya;

---

  • tempat lain dalam daerah pabean;
  • KEK;
  • Kawasan Bebas; dan/atau
  • Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh

Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib

dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas.

(2) Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan segera setelah barang dimasukkan

ke PLB dengan mengacu kepada proses bisnis

perusahaan.

(3) Kewajiban pembongkaran (stripping) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:

  • barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
  • barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor

Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko

perusahaan.

Pasal 20

(1) Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang

mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak

dipungut PDRI dilakukan dengan menggunakan

dokumen Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang

dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di PLB.

(2) Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang dari

Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:

  • Penyelenggara PLB;
  • Pengusaha PLB;
  • PDPLB; atau
  • Penyelenggara Pos.

---

(3) Pemberitahuan Pabean Pengeluaran Barang dari

Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di PLB yang

disampaikan oleh Penyelenggara PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terbatas hanya untuk

Barang Modal untuk keperluan pengusahaan di PLB

yang bersangkutan seperti forklift, generator set, crane,

dan sejenisnya.

(4) Atas perpindahan barang dari Kawasan Pabean ke PLB

dilakukan pemasangan tanda pengaman elektronik (e-

seal).

(5) Dalam hal tanda pengaman elektronik (e-seal)

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat

diterapkan, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan

persetujuan untuk penggunaan tanda pengaman

lainnya dengan mempertimbangkan profil risiko

perusahaan, risiko barang, dan/atau risiko lain.

(6) Ketentuan pemasangan tanda pengaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku

dalam hal perpindahan barang secara nyata tidak dapat

dilakukan pemasangan tanda pengaman seperti

perpindahan barang melalui saluran pipa, ban berjalan

(conveyor belt), dan sejenisnya.

(7) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah pabean

ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan Direktur Jenderal mengenai tata

laksana pengeluaran barang dari Kawasan Pabean

untuk ditimbun di PLB.

Pasal 21

(1) Pemasukan barang dari PLB lain atau dari TPB lain ke

PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b

dilakukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut

dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat

Penimbunan Berikat lainnya.

---

(2) Perpindahan barang dari lokasi PLB ke lokasi PLB lain

yang masih dalam 1 (satu) izin PLB dilakukan dengan

menggunakan dokumen pemberitahuan perpindahan

barang antar tempat penimbunan dalam satu PLB.

(3) Dokumen pemberitahuan perpindahan barang antar

tempat penimbunan dalam satu PLB sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Atas perpindahan barang dari PLB lainnya atau dari

TPB lainnya ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan perpindahan barang dari lokasi PLB ke lokasi

PLB lainnya yang masih dalam 1 (satu) izin PLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

pemasangan tanda pengaman dengan tanda pengaman

elektronik (e-seal).

(5) Dalam hal tanda pengaman elektronik (e-seal)

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat

diterapkan, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan

persetujuan untuk penggunaan tanda pengaman

lainnya dengan mempertimbangkan profil risiko

perusahaan, risiko barang, dan/atau risiko lain.

(6) Ketentuan pemasangan tanda pengaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku

dalam hal perpindahan barang secara nyata tidak dapat

dilakukan pemasangan tanda pengaman seperti

perpindahan barang melalui saluran pipa, ban berjalan

(conveyor belt), dan sejenisnya.

(7) Tata cara pemasukan barang dari PLB lainnya atau dari

TPB lainnya ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Tata cara perpindahan barang dari lokasi PLB ke lokasi

PLB lainnya yang masih dalam 1 (satu) izin PLB

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 22

(1) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf c hanya dapat dilakukan terhadap:

  • barang untuk mendukung barang asal luar daerah

pabean yang ditimbun di PLB;

  • barang yang secara lazim dibutuhkan untuk

mendukung kegiatan sederhana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

  • barang untuk tujuan ekspor dalam rangka

konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;

dan/atau

  • barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam

daerah pabean.

(2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan pemasukan barang asal tempat lain

dalam daerah pabean ke TPB.

(3) Atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB dengan tujuan ekspor, pemenuhan

ketentuan ekspor dapat diselesaikan pada saat

pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB.

(4) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB dengan tujuan ekspor yang pemenuhan

ketentuan ekspornya dilakukan pada saat pemasukan

barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan

menggunakan dokumen pemberitahuan pabean

---

pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB dengan tujuan ekspor.

(5) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terkena pungutan bea keluar, pembayaran pungutan

bea keluar dilakukan pada saat pemasukan barang ke

PLB berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean

pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB dengan tujuan ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (4).

(6) Tata cara pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke PLB dengan tujuan ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan

peraturan Direktur Jenderal mengenai tata laksana

pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah

pabean ke PLB dengan tujuan ekspor.

(7) Tata cara pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke PLB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

Pemasukan barang dari KEK ke PLB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan dengan

mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai KEK.

Pasal 24

(1) Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e

dilakukan dengan menggunakan dokumen

pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari

Kawasan Bebas ke TPB yang diajukan oleh Pengusaha

yang telah mendapat izin usaha dari Badan

Pengusahaan Kawasan Bebas.

---

(2) Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sampai ke

PLB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)

hari terhitung sejak barang dikeluarkan dari Kawasan

Bebas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi Kawasan Bebas melakukan penagihan Bea

Masuk dan PDRI yang terutang sesuai ketentuan

peraturan perundangan-undangan.

(4) Atas perpindahan barang dari Kawasan Bebas ke PLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

pemasangan tanda pengaman elektronik (e-seal).

(5) Dalam hal tanda pengaman elektronik (e-seal)

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat

diterapkan, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan

persetujuan untuk penggunaan tanda pengaman

lainnya dengan mempertimbangkan profil risiko

perusahaan, risiko barang, dan/atau risiko lain.

(6) Ketentuan pemasangan tanda pengaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku

dalam hal perpindahan barang secara nyata tidak

dapat dilakukan pemasangan tanda pengaman seperti

perpindahan barang melalui saluran pipa, ban berjalan

(conveyor belt), dan sejenisnya.

(7) Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke

PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 25

(1) Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB

dapat dikeluarkan untuk:

  • mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat,

KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi

lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai

ketentuan perundang-undangan;

  • mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam

daerah pabean;

  • dimasukkan ke TPB lainnya;
  • diekspor;
  • mendukung kegiatan industri yang mendapat

fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea

Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk

berdasarkan ketentuan perundang-undangan di

bidang kepabeanan;

  • mendukung kegiatan industri yang mendapat

fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

  • mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan

barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau

  • mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM)

di tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang

ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:

  • diekspor; dan/atau
  • tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

(3) Barang-barang tertentu untuk mendukung kegiatan

distribusi dan ketersediaan di dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu:

  • barang keperluan industri yang tidak bisa diimpor

langsung oleh perusahaan industri karena adanya

ketentuan pembatasan impor, seperti bahan

peledak untuk industri pertambangan; dan/atau

---

  • barang yang secara nyata mempengaruhi biaya

produksi bagi industri di dalam negeri, meskipun

peredaran barang tersebut tidak semata-mata

untuk perusahaan industri, yaitu:

1. bahan bakar minyak;

1. listrik;

1. gas;

1. barang untuk keperluan proyek pembangunan

infrastruktur; dan

1. barang untuk keperluan industri

pertambangan, minyak, dan gas.

(4) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) huruf e, yaitu:

  • operasional minyak dan/atau gas bumi;
  • operasional pertambangan;
  • kegiatan industri tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (4);

  • dipamerkan;
  • dilelang; dan/atau
  • tujuan lainnya menurut kelaziman atau situasi

bisnis, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor

Pabean.

Pasal 26

(1) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari PLB

untuk mendukung industri di Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a

hanya dapat ditujukan kepada pengusaha yang telah

mendapat izin usaha industri atau sejenisnya dari

Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.

(2) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari PLB

untuk mendukung industri di Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan

---

dengan dokumen pemberitahuan impor barang dari

PLB.

(3) Dokumen pemberitahuan impor barang dari PLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh

pengusaha yang telah mendapat izin usaha industri

atau sejenisnya dari Badan Pengusahaan Kawasan

Bebas dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk.

(4) Dalam hal barang dari PLB tidak sampai ke Kawasan

Bebas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak barang dikeluarkan dari PLB, Kepala

Kantor Pabean yang mengawasi PLB melakukan

penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sesuai

ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(5) Tata cara pengeluaran barang asal luar daerah pabean

dari PLB untuk mendukung industri di Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 27

Pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari PLB

untuk mendukung industri di KEK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai

KEK.

Pasal 28

(1) Pengeluaran barang dari PLB ke luar daerah pabean

dilakukan dengan menggunakan dokumen

Pemberitahuan Ekspor Barang yang diajukan oleh

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

(2) Atas pengeluaran barang dari PLB ke luar daerah

pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

---

Pasal 29

(1) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari PLB

ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan

menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang

dari PLB.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang dari PLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh

importir, yaitu pihak yang mengeluarkan barang dari

PLB untuk diimpor untuk dipakai atau diimpor

sementara.

(3) Penyelenggara PLB dapat bertindak sebagai importir

dalam rangka mengeluarkan barang modal untuk

keperluan pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (3) yang telah dipakai lebih dari 2

(dua) tahun di dalam PLB, dari PLB ke TLDDP untuk

diimpor untuk dipakai.

(4) Atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari

PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

  • dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

  • berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.

(5) Tata cara pengeluaran barang asal luar daerah pabean

dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan

yang mengatur mengenai tata laksana pengeluaran

barang impor dari PLB untuk impor untuk dipakai.

Pasal 30

(1) Pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah

pabean dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean

dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan

pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam

daerah pabean dari TPB.

---

(2) Dokumen pemberitahuan pengeluaran kembali barang

asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:

  • Penyelenggara PLB;
  • Pengusaha PLB; atau
  • PDPLB.

(3) Tata cara pengeluaran barang asal tempat lain dalam

daerah pabean dari PLB ke tempat lain dalam daerah

pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 31

(1) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat memasukkan barang

contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh atau

prototype untuk pengerjaan:

  • kegiatan sederhana di dalam PLB; dan/atau
  • industri di tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat mengeluarkan

barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai

contoh atau prototype sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk mendukung industri di dalam daerah pabean

dengan diperlakukan sebagai impor barang contoh

sesuai ketentuan perundang-undangan.

(3) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau

untuk pengembangan produk baru;

  • dengan jumlah, jenis, merek, model, dan tipe

berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean;

---

  • bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut

kecuali untuk penelitian dan pengembangan

kualitas; dan

  • tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau

dikonsumsi di tempat lain dalam daerah pabean.

Pasal 32

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean

untuk ditimbun di PLB:

  • diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk:

  • ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau

penyediaan barang ekspor;

  • tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (4); dan/atau

  • mendukung kegiatan sederhana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),

tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah (PPnBM).

(3) Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB,

berupa:

  • barang asal luar daerah pabean:

1. diberikan penangguhan Bea Masuk;

1. tidak dipungut PDRI;

1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);

---

  • barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak

dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM).

(4) Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB ke PLB,

berupa:

  • barang asal luar daerah pabean:

1. diberikan penangguhan Bea Masuk;

1. tidak dipungut PDRI;

1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);

  • barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak

dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM).

(5) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas,

atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh

Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, ke

PLB, berupa:

  • barang asal luar daerah pabean:

1. diberikan penangguhan Bea Masuk;

1. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak

Penjualan atas barang Mewah (PPnBM).

  • barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak

dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM).

(6) Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan dari

tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang

mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan

---

ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus

sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4):

  • diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • tidak dipungut PDRI;
  • diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah (PPnBM).

(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) termasuk barang

untuk keperluan pengusahaan PLB.

(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) tidak termasuk:

  • barang modal untuk konstruksi PLB;
  • barang modal dan/atau peralatan untuk

pembangunan dan/atau perluasan PLB;

  • peralatan kantor; dan
  • barang untuk dikonsumsi di PLB.

Pasal 33

(1) Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari

PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan

tujuan diimpor untuk dipakai:

  • dilunasi Bea Masuk;
  • dipungut PDRI; dan/atau
  • dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai.

(2) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang

dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah

pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan impor untuk dipakai yang menjadi objek

pemungutan PDRI, dan tidak dikenakan Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

penyerahan dalam negeri (PPnBM).

---

(3) Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari

PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan

tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas

kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas

kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan.

(4) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang

dikeluarkan kembali dari PLB ke tempat lain dalam

daerah pabean diberlakukan ketentuan perpajakan

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari PLB

ke tempat lain dalam daerah pabean dikenakan Bea

Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, yang dihitung dengan

ketentuan:

  • Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean berdasarkan nilai transaksi pada

saat pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain

dalam daerah pabean;

1. klasifikasi yang berlaku atas barang pada saat

pengeluaran dari PLB ke tempat lain dalam

daerah pabean; dan

1. pembebanan yang berlaku pada saat

pemberitahuan pabean impor didaftarkan;

  • Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku;

dan/atau

  • PDRI berdasarkan:

1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor

didaftarkan; dan

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor

dikeluarkan dari PLB.

---

(2) Nilai transaksi sebagai dasar nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan:

  • harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya

dibayar oleh pembeli di tempat lain dalam daerah

pabean kepada penjual di luar daerah pabean atau

kepada pemilik barang, dalam hal barang yang

ditimbun di PLB bukan milik Penyelenggara PLB,

Pengusaha PLB, atau PDPLB; atau

  • harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya

dibayar oleh pembeli di tempat lain dalam daerah

pabean kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB,

atau PDPLB, dalam hal barang yang ditimbun di PLB

milik Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau

PDPLB.

(3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean

pada saat dikeluarkan dari PLB ditambah Bea Masuk

dan/atau Cukai.

(4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk

menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai

dengan ketentuan yang mengatur mengenai

pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Pasal 35

(1) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari PLB ke tempat

lain dalam daerah pabean mengandung kandungan

barang impor dan barang asal tempat lain dalam daerah

pabean hasil dari kegiatan sederhana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bea Masuk dan PDRI

dihitung berdasarkan persentase kandungan barang

impor yang terkandung pada barang campuran

dimaksud.

---

(2) Persentase kandungan barang impor yang terkandung

pada barang campuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung dari nilai barang.

(3) Atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang

terkandung pada barang campuran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan kembali ke

tempat lain dalam daerah pabean dipungut Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan

perpajakan yang berlaku berdasarkan persentase

kandungan barang asal tempat lain dalam daerah

pabean tersebut.

Pasal 36

Pengeluaran barang sisa dari kegiatan sederhana di PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa

waste/scrap ke tempat lain dalam daerah pabean:

  • dikenakan bea masuk sebesar:

1. 5% (lima persen) dikalikan harga jual, apabila tarif

bea masuk umum (Most Favoured Nation)

waste/scrap 5% (lima persen) atau lebih; atau

1. tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif

bea masuk umum (Most Favoured Nation)

waste/scrap kurang dari 5% (lima persen); dan

  • dikenakan PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual.

Pasal 37

(1) Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan

ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan

penelitian terhadap tarif dan nilai pabean berdasarkan

manajemen risiko.

(2) Tata cara penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang

mengatur mengenai tarif dan/atau nilai pabean.

---

Pasal 38

(1) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat melakukan

pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau

kadaluwarsa.

(2) Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengusaha PLB atau PDPLB

harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada

Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan daftar

rincian barang yang akan dimusnahkan dengan

mencantumkan dokumen pemasukan.

(3) Pengusaha PLB atau PDPLB harus menyebutkan

alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi

pemusnahan di dalam permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian dan memberikan persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari

kerja terhitung sejak permohonan diterima secara

lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan

surat persetujuan.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan

surat penolakan dengan menyebutkan alasan

penolakan.

---

Pasal 39

(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 dilakukan dibawah pengawasan

Petugas Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara

pemusnahan.

(2) Dalam hal pemusnahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan di luar lokasi PLB yang

bersangkutan, atas pengeluaran barang yang akan

dimusnahkan ke lokasi pemusnahan dilakukan

pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai.

Pasal 40

Penyelenggara PLB wajib:

  • memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan

tanggal izin sebagai Penyelenggara PLB pada tempat

yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;

  • menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang

layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan

fungsi pelayanan dan pengawasan;

  • menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang

dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift,

timbangan digital, atau alat sejenisnya;

  • menyediakan sarana dan prasarana untuk

penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik

untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh

Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran

Data Elektronik (PDE);

  • mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis

Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada

PLB;

  • melakukan pencatatan secara realtime dan online pada

Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT

---

Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari

dan ke PLB;

  • memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa

diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online

serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh)

hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran

mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;

  • menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-

prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

  • mengajukan perubahan (update) data dalam hal

terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;

  • memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh

kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka

pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai; dan

  • menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan

PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai.

Pasal 41

Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:

  • memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan

tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada

tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;

  • mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis

Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada

PLB;

  • menyediakan sarana dan prasarana untuk

penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik

untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh

Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran

Data Elektronik (PDE);

  • melakukan pencatatan secara realtime dan online pada

Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT

Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari

---

dan ke PLB;

  • memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa

diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online

serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh)

hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran

mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;

  • memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

(NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa

Barang Kena Cukai (BKC);

  • melakukan pencacahan (stock opname) terhadap

barang-barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan

Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang

mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan

(stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;

  • menyimpan dan menatausahakan barang yang

ditimbun di dalam PLB secara tertib, yang dapat

diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan

pengeluaran sediaan barang secara sistematis secara

elektronik, serta posisinya apabila dilakukan

pencacahan (stock opname);

  • menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan

catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan

usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;

  • menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-

prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

  • mengajukan perubahan (update) data dalam hal

terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;

  • memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh

kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka

pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai; dan

  • menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan

PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai.

---

Pasal 42

(1) Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT

Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

huruf e dan Pasal 41 huruf b paling kurang memenuhi

kriteria sebagai berikut:

  • dipergunakan untuk melakukan pencatatan:

1. pemasukan barang;

1. pengeluaran barang;

1. penyesuaian (adjustment); dan

1. hasil pencacahan (stock opname);

secara kontinu dan realtime di PLB yang

bersangkutan.

  • harus dibuat sedemikian rupa sehingga

menghasilkan laporan berupa:

1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean

dengan menampilkan data paling kurang:

  • Jenis, nomor, serta tanggal dokumen pabean

pemasukan barang;

  • Nomor dan tanggal bukti penerimaan barang

di perusahaan;

  • Nama pemasok atau pengirim barang;
  • Nama pemilik barang;
  • Kode barang, jumlah, satuan, dan nama

barang; dan

  • Nilai barang.

1. laporan pengeluaran barang per dokumen

pabean dengan menampilkan data paling kurang:

  • Jenis, nomor, serta tanggal dokumen pabean

pengeluaran barang;

  • Nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang

di perusahaan;

  • Nama pembeli atau penerima barang;
  • Nama pemilik barang;

---

  • Kode barang, jumlah, satuan, dan nama

barang; dan

  • Nilai barang.

1. laporan pertanggungjawaban mutasi barang

dengan menampilkan data paling kurang:

  • Kode barang, jumlah, satuan, dan nama

barang;

  • Jumlah Saldo awal;
  • Jumlah Pemasukan;
  • Jumlah Pengeluaran;
  • Penyesuaian (Adjusment);
  • Saldo Akhir;
  • Hasil pencacahan (stock opname);
  • Selisih; dan
  • Keterangan.
  • mencatat riwayat perekaman dan penelusuran

kegiatan pengguna;

  • harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean

dan dari Kantor Pajak serta memberikan data yang

terkini (realtime) ketika diakses oleh Pejabat Bea dan

Cukai dan Pejabat Pajak;

  • pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang

memiliki akses khusus (authorized access);

  • perubahan pencatatan dan/atau perubahan data

hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan

kewenangannya; dan

  • harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan

dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data

jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Akses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat

dilakukan oleh Kantor Pabean sebatas:

  • membaca laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan

---

Cukai yang secara khusus diberikan hak akses oleh

Pengusaha PLB atau PDPLB; dan

  • mengunduh (download) data laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh

Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 43

Ruangan, sarana kerja, bagi Petugas Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c paling

kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • ruangan memiliki akses untuk memonitor aktifitas

pengeluaran dan pemasukan barang;

  • sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang

pelaksanaan pekerjaan; dan

  • adanya perangkat komputer yang terkoneksi dengan

Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT

Inventory) Perusahaan dan adanya jaringan komunikasi

(internet).

Pasal 44

(1) Sebelum melakukan pencacahan (stock opname)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf g,

Pengusaha PLB atau PDPLB harus menyampaikan

pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor

Pabean.

(2) Pengawasan dari Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.

(3) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuatkan berita acara sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini dan ditandatangani

oleh Pengusaha PLB atau PDPLB bersama dengan

Pejabat Bea dan Cukai.

---

(4) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala

Kantor Pabean dengan mencantumkan hasil

pencacahan (stock opname) pada kolom yang telah

disediakan.

(5) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan

persediaan barang PLB selanjutnya.

Pasal 45

(1) Penyelenggara PLB bertanggung jawab terhadap:

  • Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang

atas barang yang dimasukkan dari luar daerah

pabean untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang

berada atau seharusnya berada di PLB; dan

  • Cukai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas

barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean untuk keperluan penyelenggaraan

PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB.

(2) Pengusaha PLB atau PDPLB bertanggung jawab

terhadap:

  • Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang

atas barang yang dimasukkan dari luar daerah

pabean yang berada atau seharusnya berada di PLB;

dan

  • Cukai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas

barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean yang berada atau seharusnya berada

di PLB.

---

(3) Dalam hal PDPLB tidak dapat mempertanggung

jawabkan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

karena PDPLB tidak ditemukan, Penyelenggara PLB

harus bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai,

PDRI, dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang yang

berada atau seharusnya berada di PLB.

(4) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB

dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk,

Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang:

  • musnah tanpa sengaja;
  • diekspor dan/atau diekspor kembali;
  • diimpor untuk dipakai dengan diselesaikan kewajiban

pabean, cukai, dan perpajakan;

  • dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
  • dikeluarkan ke Kawasan Bebas;
  • dikeluarkan ke KEK;
  • dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean;

dan/atau

  • dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan

Cukai.

(5) Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (3),

Penyelenggara PLB harus membuat surat pernyataan

mengenai kesanggupan untuk mempertanggung-

jawabkan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang di

PLB.

(6) Pertanggungjawaban Cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan

ketentuan yang mengatur mengenai cukai.

---

Pasal 46

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB,

dilarang:

  • memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain:

1. barang untuk tujuan pengeluaran yang

diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25;

1. barang untuk keperluan pengusahaan PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

dan/atau barang modal dan peralatan kantor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8);

dan/atau

1. barang contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31.

  • memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor

atau diekspor; dan/atau

  • mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda

dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB.

Pasal 47

(1) Penyampaian:

  • pemberitahuan pabean pemasukan barang ke PLB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),

Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal

24 ayat (1);

  • pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari

PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2),

Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1);

dan/atau

  • pemberitahuan perpindahan barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),

---

harus dilakukan melalui sistem Pertukaran Data

Elektronik (PDE).

(2) Pemberitahuan Pabean dan/atau pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disampaikan secara manual, dalam hal:

  • Kantor Pabean belum menerapkan ketentuan sistem

Pertukaran Data Elektronik (PDE);

  • penerapan Pertukaran Data Elektronik (PDE) belum

dapat dilakukan; atau

  • kondisi kahar.

Pasal 48

(1) Pemberitahuan Pabean dan/atau pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan untuk

setiap transaksi pengeluaran barang.

(2) Pemberitahuan Pabean dan/atau pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat

disampaikan secara berkala atau periodik untuk:

  • barang yang dimasukkan atau dikeluarkan

menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban

berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya; dan/atau

  • pemasukan dan pengeluaran barang dengan volume

yang tinggi dan memerlukan kecepatan pelayanan.

(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan menggunakan dokumen

pelengkap pabean dan mempertaruhkan jaminan.

(4) Untuk dapat menyampaikan pemberitahuan pabean

dan/atau pemberitahuan secara berkala atau periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian

pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan

setelah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Peyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau

PDPLB harus mengajukan permohonan kepada Kepala

Kantor Pabean.

---

(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau

penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari

kerja.

Pasal 49

Terhadap pengangkutan atas Barang Kena Cukai ke dan

dari PLB, berlaku ketentuan yang mengatur mengenai

Cukai.

Pasal 50

(1) Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke PLB

belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang

impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor

dipenuhi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke

tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk

dipakai.

(3) Dalam hal pemenuhan ketentuan pembatasan di

bidang impor telah dipenuhi pada saat pemasukan

barang ke PLB, pada saat pengeluarannya tidak

diperlukan kembali pemenuhan ketentuan pembatasan

di bidang impor.

(4) Pemenuhan ketentuan pembatasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan untuk

pengeluaran barang secara parsial dari PLB ke tempat

lain dalam daerah pabean dengan menggunakan

pemotongan kuota.

(5) Pemenuhan ketentuan pembatasan atas barang yang

akan dikeluarkan dari PLB dapat dilakukan oleh:

---

  • Penyelenggara PLB;
  • Pengusaha PLB;
  • PDPLB; atau
  • badan usaha selain sebagaimana dimaksud pada

huruf a, huruf b, dan huruf c, sebagai pihak yang

mengeluarkan barang dari PLB,

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh

negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan

pada saat pemasukan barang ke PLB.

(2) Atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberlakukan tarif bea masuk sesuai skema preferential

tariff pada saat dikeluarkan dari PLB ke tempat lain

dalam daerah pabean.

(3) Pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam

daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan

pemotongan kuota.

(4) Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dipenuhi oleh:

  • Penyelenggara PLB;
  • Pengusaha PLB;
  • PDPLB; atau
  • badan usaha selain sebagaimana dimaksud pada

huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 52

Dalam hal barang asal luar daerah pabean yang akan

dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean

terdiri dari barang yang terdapat SKA dan barang yang tidak

terdapat SKA, skema preferential tariff sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dihitung secara

proporsional berdasarkan persentase nilai barang.

---

Pasal 53

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala

Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap

kegiatan Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan

PDPLB yang berada dalam pengawasannya.

(2) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat

dilakukan melalui analisa dari akses terhadap sistem IT

Inventory dan CCTV PLB serta data pada sistem

komputer pelayanan dokumen pemberitahuan pabean;

(3) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil analisa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala

Kantor Wilayah paling kurang 1 (satu) bulan sekali

melalui sistem komputer atau melalui media elektronik.

(4) Kepala Kantor Wilayah melakukan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui analisa

terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor

Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil analisa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur

Fasilitas Kepabeanan paling kurang 1 (satu) tahun

sekali melalui sistem komputer atau melalui media

elektronik sebagai salah satu bahan kegiatan evaluasi.

Pasal 54

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala

Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dapat

melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu di PLB.

(2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan

---

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB atas

pelaksanaan ketentuan yang berlaku, meliputi:

  • kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang

yang diberitahukan;

  • kebenaran tarif dan nilai pabean yang

diberitahukan;

  • pemenuhan kewajiban serta larangan;
  • pemenuhan ketentuan pembatasan impor;

dan/atau

  • kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran,

dan penimbunan barang dalam sistem IT Inventory.

Pasal 55

(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan

kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau

pengeluaran barang ke dan/atau dari PLB, Kepala

Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara

mendalam.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang

bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus

segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai

ketentuan perundang-undangan.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan

yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan

cukai, bukti permulaan tersebut harus segera

ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan

perundang-undangan.

(4) Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB

terbukti melakukan tindak pidana di bidang

kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan

warga negara asing, Direktur Jenderal atau Pejabat

---

yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada

instansi yang berwenang menangani bidang

keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan

perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang

ditunjuk melakukan kegiatan monitoring terhadap

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB,

secara periodik berdasarkan manajemen risiko paling

kurang 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan pada

setiap akhir tahun buku.

(2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:

  • kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan

kegiatan operasional PLB; dan

  • perkembangan bisnis atau profil perusahaan tahun

terakhir, yang memuat paling kurang:

1. jumlah nilai investasi dibandingkan dengan

perkiraan investasi awal atau investasi tahun

sebelumnya;

1. jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan

perkiraan tenaga kerja awal atau tenaga kerja

tahun sebelumnya;

1. nilai dan volume impor dibandingkan dengan

perkiraan awal atau tahun sebelumnya;

1. nilai dan volume ekspor dibandingkan dengan

perkiraan awal atau tahun sebelumnya;

1. data perpajakan dibandingkan dengan tahun

sebelumnya;

1. daftar jenis barang yang ditimbun dan volume

penimbunan dibandingkan dengan perkiraan

awal atau tahun sebelumnya; dan

---

1. daftar pemasok (supplier) dan pembeli (buyer)

dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun

sebelumnya.

Pasal 57

Dalam hal atas pelaksanaan:

  • pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
  • pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54;

  • pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56; dan/atau

  • hasil audit kepabeanan dan/atau cukai,

ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan

dan/atau cukai, atas pelanggaran dimaksud dikenakan

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 58

(1) Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang

ditunjuk melakukan kegiatan evaluasi terhadap:

  • izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau

PDPLB yang telah diberikan; dan

  • ketentuan mengenai PLB.

(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan untuk menguji apakah izin

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB yang

telah diberikan kepada perusahaan tepat sasaran dan

sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan untuk menguji apakah ketentuan

mengenai PLB:

  • sesuai dengan arah kebijakan dan tujuan

pemerintah;

  • dapat dilaksanakan di lapangan; dan

---

  • telah mengakomodir perkembangan bisnis proses

perdagangan dan perindustrian.

(4) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali yang

dilakukan pada setiap akhir tahun buku berdasarkan

hasil kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 dan data pendukung lainnya.

(5) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 59

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih

atas pemberitahuan pabean pemasukan barang ke

PLB, penanganan atas selisih kurang atau selisih lebih

dimaksud diatur dengan peraturan Direktur Jenderal

tentang tata laksana pengeluaran barang impor dari

kawasan pabean untuk ditimbun di PLB.

(2) Dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih

atas pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari

PLB, penanganan atas selisih kurang atau selisih lebih

dimaksud diatur dengan peraturan Direktur Jenderal

tentang tata laksana pengeluaran barang impor dari

PLB untuk diimpor untuk dipakai.

(3) Dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih

atas barang yang ada atau seharusnya berada di PLB,

yang:

  • ditemukan pada saat pelaksanaan pencacahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;

  • ditemukan pada saat pelaksanaan audit

kepabeanan dan cukai; dan/atau

---

  • diketahui oleh Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB

atau PDPLB yang disampaikan sebelum dilakukan

pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai,

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Audit melakukan

penelitian mengenai selisih dimaksud.

(4) Dalam hal hasil penelitian kepala Kantor Pabean atau

Pejabat Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menemukan bahwa selisih kurang tersebut:

  • dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih

tersebut:

1. tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI;

dan

1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT

Inventory.

  • dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara

PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, yaitu selisih

kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan

karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan

adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih

tersebut:

1. ditagih bea masuk, cukai, dan PDRI tanpa

dikenakan sanksi administrasi berupa denda;

dan

1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT

Inventory.

  • tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB,

yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian,

bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat

dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas

selisih tersebut:

1. ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan

sanksi administrasi berupa denda sesuai

ketentuan perundang-undangan;

---

1. terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi

administrasi berupa denda sesuai ketentuan

yang mengatur mengenai cukai; dan

1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT

Inventory.

  • karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya

tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan

lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan.

(5) Dalam hal hasil penelitian kepala Kantor Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menemukan

bahwa selisih lebih tersebut:

  • dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara

PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, yaitu selisih

lebih tersebut bukan karena kelalaian, bukan

karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan

adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih lebih

tersebut dilakukan penyesuaian pencatatan dalam

IT Inventory; atau

  • karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya

tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan

lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan.

(6) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi selisih kurang yang terjadi akibat

penguapan, penyusutan karena perubahan suhu,

kelembaban udara, dan/atau sejenisnya.

Pasal 60

(1) Penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara

PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB dibekukan

---

dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau

PDPLB:

  • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 40, dan/atau Pasal

41;

  • melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46;

  • melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin

yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang

cukup, antara lain berupa:
1. memasukkan barang untuk ditimbun yang tidak
sesuai dengan izin PLB;
1. memasukkan barang yang dilarang untuk
diimpor dan/atau untuk diekspor; dan/atau

1. mengeluarkan barang kepada badan yang tidak
tercantum dalam izin PLB;

  • menunjukkan ketidakmampuan dalam

mengusahakan PLB, antara lain berupa:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam
kegiatannya;

1. tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan
dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu

6 (enam) bulan berturut-turut;
1. tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai
dalam jangka waktu yang ditentukan;
1. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB

berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluasi

terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB,

atau PDPLB; atau

1. tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
dalam izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB,

atau PDPLB.

(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

---

atas nama Direktur Jenderal dengan surat sesuai

contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan

dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

(4) Surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Penyelenggara PLB,

Pengusaha PLB, atau PDPLB yang bersangkutan.

(5) Terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau

PDPLB yang izinnya dibekukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2):

  • dilarang memasukkan barang ke PLB;
  • masih diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam

PLB; dan

  • masih diperbolehkan mengeluarkan barang dari

PLB.

Pasal 61

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

60 dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara

PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB:

  • telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 40, dan Pasal 41;

  • tidak terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan yang

dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

  • tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang

dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (1) huruf c; atau

  • telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau

mengusahakan PLB.

---

Pasal 62

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

60 dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB:

  • telah terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang

dari izin yang diberikan;

  • tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan

dan/atau pengusahaan PLB berdasarkan rekomendasi

dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai; atau

  • telah terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan yang

dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

Pasal 63

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB tidak

diperbolehkan untuk melakukan pemasukan dan/atau

pengeluaran barang ke dan dari PLB terhitung sejak:

  • tidak berlakunya izin usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 huruf a sampai dengan izin usaha

diberlakukan kembali atau diperpanjang; dan/atau

  • tidak berlakunya bukti kepemilikan atau penguasaan

lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b

sampai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan

lokasi diperpanjang.

Pasal 64

(1) Penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara

PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB dilakukan

pencabutan dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha

PLB, atau PDPLB:

  • tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan

dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 12

(dua belas) bulan secara berturut-turut;

  • tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau

perpanjangan izin usaha dan/atau bukti

kepemilikan atau penguasaan lokasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 dalam jangka waktu 30

---

(tiga puluh) hari terhitung sejak tidak berlakunya

izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau

penguasaan lokasi;

  • bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain

berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan

melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan

dan/atau cukai;

  • dinyatakan pailit; dan/atau
  • mengajukan permohonan pencabutan.

(2) Pencabutan penetapan tempat sebagai PLB dan izin

Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin

PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberikan

rekomendasi pencabutan penetapan tempat sebagai

PLB dan izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB,

atau izin PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan

menyampaikan informasi tambahan berupa:

  • hasil audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan penyelesaiannya dalam hal sudah pernah

diaudit;

  • rekam jejak (past performance) Penyelenggara PLB,

Pengusaha PLB, atau PDPLB dan data pelanggaran

apabila yang bersangkutan pernah melakukan

pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai

beserta penyelesaiannya; dan

  • pungutan negara yang masih terutang oleh

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB

yang bersangkutan.

(4) Sebelum dilakukan pencabutan izin, berdasarkan

manajemen risiko terhadap Penyelenggara PLB,

---

Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat dilakukan audit

kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan

sederhana.

(5) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan berdasarkan data pencacahan

(stock opname) dibandingkan dengan data pada IT

Inventory perusahaan dan data dokumen

pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran

barang di Kantor Pabean.

Pasal 65

(1) Dalam hal penetapan tempat sebagai PLB dan izin

Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin

PDPLB dicabut sebagaimana dimasud dalam Pasal 64,

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB

harus:

  • melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang

terutang, baik berupa utang yang berasal dari hasil

temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena

pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam

daerah pabean;

  • mengekspor kembali barang yang masih ada di PLB;

atau

  • memindahkan barang yang masih ada di PLB ke PLB

lain,

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

tanggal pencabutan izin.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui, atas barang yang berada di PLB

dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

(3) Dalam hal penetapan tempat sebagai PLB dan izin

Penyelenggara PLB dicabut, PDPLB yang berada di

lokasi Penyelenggara PLB dapat mengajukan:

  • permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara PLB

lain kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang

---

ditunjuk, dengan terlebih dahulu mendapat

rekomendasi dari Penyelenggara PLB lain tersebut;

atau

  • permohonan menjadi Pengusaha PLB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 di lokasi Penyelenggara

PLB yang telah dicabut izinnya.

Pasal 66

(1) Dalam hal izin PLB diberikan terhadap lokasi yang

sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh

barang tersebut harus dilakukan pencacahan (stock

opname) oleh Kantor Pabean dan dapat diperlakukan

menjadi saldo awal PLB.

(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk,

dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dengan

mendapatkan penangguhan bea masuk.

(3) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang telah dilunasi bea masuk, dapat diperlakukan

sebagai saldo awal PLB dan dianggap sebagai barang

dari tempat lain dalam daerah pabean.

Pasal 67

(1) Dalam hal barang yang ditimbun oleh Pengusaha PLB

atau PDPLB melewati jangka waktu penimbunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, barang tersebut

harus:

  • diekspor kembali
  • dikeluark