Langsung ke konten

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA

PMK No. 9 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

---

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang
kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
- Faktur Pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
dan/atau
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang
belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak
Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi
Penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak yang
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu memiliki indikasi
menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
1. Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Penerbit adalah Wajib
Pajak yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai
Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
1. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Pengguna Faktur
Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak
Terindikasi Pengguna adalah Pengusaha Kena Pajak yang
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu menggunakan
Faktur Pajak Tidak Sah yang diterbitkan oleh Wajib Pajak
Terindikasi Penerbit dan/atau Wajib Pajak Penerbit.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Kanwil DJP adalah kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang merupakan unit vertikal di atas Kantor
Pelayanan Pajak.
1. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki

---

kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk menjalankan
fungsi Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan
fungsional umum.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan

akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak
Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna
berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

(2) Kegiatan intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai intelijen
perpajakan.

(3) Dalam rangka menonaktifkan akses pembuatan Faktur

Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pengembangan dan analisis atas kriteria sebagai berikut:
- keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak;
dan
- kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengembangan dan analisis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kriteria
huruf a dan/atau huruf b tidak terpenuhi, dilakukan
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

(5) Dalam rangka penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak

terhadap Wajib Pajak Terindikasi Pengguna, dilakukan
pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan
pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak
Sah pada surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengembangan dan analisis

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa
Wajib Pajak Terindikasi Pengguna mengkreditkan pajak
masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah,
dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 3

(1) Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak

Terindikasi Pengguna yang akses pembuatan Faktur
Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan
mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan
hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.

---

(2) Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak

Terindikasi Pengguna tidak dapat menerbitkan Faktur
Pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan mengenai
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Atas penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 2
ayat (6), Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi.

(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:
- disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau
pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak ke
Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk
dikuasakan kepada pihak lain;
- disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil
DJP dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- memuat minimal:
1. nomor dan tanggal surat atau dokumen
klarifikasi;
1. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu
Kepala Kanwil DJP yang menaungi Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
1. identitas Wajib Pajak atau pengurus dan/atau
penanggung jawab;
1. penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan; dan
1. daftar dokumen pendukung klarifikasi yang
dilakukan; dan
- dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
1. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga bagi Warga Negara Indonesia atau
Paspor yang masih berlaku bagi Warga
Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari pejabat
pemerintah daerah minimal Lurah atau
Kepala Desa;
- foto berwarna yang menunjukkan
lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib
Pajak;
- daftar penyedia barang (supplier list) selama
1 (satu) tahun terakhir;
- rekening koran asli dan bukti
penerimaan/pengeluaran pembayaran
selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti dokumen
pemesanan pembelian (purchase order), surat
jalan (delivery order), berita acara serah
terima barang dan/atau berita acara
penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu)
tahun terakhir, atau

---

1. untuk Wajib Pajak Badan:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga dalam hal pengurus dan/atau
penanggung jawab merupakan Warga Negara
Indonesia atau Paspor yang masih berlaku
dalam hal pengurus dan/atau penanggung
jawab Wajib Pajak merupakan Warga Negara
Asing dengan memperlihatkan dokumen asli;
- fotokopi akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari pejabat
pemerintah daerah minimal Lurah atau
Kepala Desa;
- foto berwarna yang menunjukkan
lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib
Pajak;
- daftar penyedia barang (supplier list) selama
1 (satu) tahun terakhir;
- rekening koran asli dan bukti
penerimaan/pengeluaran pembayaran
selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti dokumen
pemesanan pembelian (purchase order), surat
jalan (delivery order), berita acara serah
terima barang dan/atau berita acara
penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu)
tahun terakhir.

(3) Jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah jangka waktu 12 (dua belas)
bulan terhitung sampai dengan tanggal pemberitahuan
mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
disampaikan.

(4) Kepala Kanwil DJP dapat:

- meminta keterangan kepada Wajib Pajak, pengurus
dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak pada saat
penyampaian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan/atau
- melakukan penelitian ke lokasi usaha Wajib Pajak
untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi
usaha Wajib Pajak serta kesesuaian kegiatan usaha
Wajib Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak dokumen klarifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diterima, Kepala Kanwil DJP harus
menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi
Wajib Pajak.

---

(2) Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengaktifkan
kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

(3) Klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan dalam hal berdasarkan

hasil penelaahan:
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan
akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 2 ayat (6);
- Wajib Pajak Terindikasi Penerbit:
1. dilakukan penghentian Penyidikan terkait
penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana
diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
1. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak
Terindikasi Penerbit berdasarkan hasil
pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap; atau
- Wajib Pajak Terindikasi Pengguna:
1. menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan
yang terkait dengan dasar penonaktifan akses
pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
1. melakukan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian surat pemberitahuan yang terkait
dengan dasar penonaktifan akses pembuatan
Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
1. melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak
yang merupakan koreksi terkait dengan dasar
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak;
1. dilakukan penghentian Pemeriksaan Bukti
Permulaan karena Wajib Pajak melakukan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait
penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang;
1. dilakukan penghentian Penyidikan terkait
penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana
diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
1. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak
Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil
pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.

(4) Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak ditolak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak tersebut
dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan.

(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah terlewati dan Kepala Kanwil DJP belum

menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi

---

Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut dianggap
dikabulkan.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan klarifikasi

dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan
mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
secara elektronik, terhadap Wajib Pajak dimaksud
dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan.

(7) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(8) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang

dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa
Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kriteria
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Kepala
Kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan
Faktur Pajak Wajib Pajak.

Pasal 6

Atas Wajib Pajak yang pada saat Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku masih memiliki Status Suspend,
ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap
Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh
Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau
Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017
tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan
Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
16/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan
Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak
Sah oleh Wajib Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2025

Ditandatangani secara elektronik