Langsung ke konten

KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU

PMK No. 8 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

---

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan
Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi
persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka
pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak
pratama.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak serta membawahkan Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi
perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian
himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat

---

Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
1. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, baik dalam mata uang Rupiah maupun
dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau
diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
perbankan.
1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat
yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang perbankan.
1. Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam
mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur
tentang operasi moneter.
1. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah selisih lebih
antara:
- nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia pada saat
jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan Sertifikat
Bank Indonesia; atau
- nilai tunai penjualan Sertifikat Bank Indonesia
dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank
Indonesia.
1. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana
Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan
dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender

---

kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang
Disamakan dengan Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan
dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh
fasilitas tertentu.
1. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan
Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan
usaha berupa pariwisata.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi
Khusus.
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris.
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
1. Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi
Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pasar Modal.
1. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang
ada di atasnya.
1. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real
Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau
kas dan setara kas.
1. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang
sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang
99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk
kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak

---

berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
1. Prinsip Taat Asas adalah prinsip yang sama yang
digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun
Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah
penggeseran laba atau rugi.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
1. tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku;
1. tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian,
pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali
izin penyelenggaraan Pembukuan dan pencatatan dengan
menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat;
1. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai
penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan
harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
1. tata cara pengajuan permohonan dan
pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan;
1. tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan

---

oleh pihak lain;
1. tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan
diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk
tujuan ekspor;
1. tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan
Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan
serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
1. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan
atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong
sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
1. tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban
penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan;
1. tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa
kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang
yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena
pajak;
1. tata cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan
pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan
1. tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan
pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala
daerah.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal

untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau
pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/
lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat
Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau

---

  • Contact Center.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan

permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Wajib Pajak dapat memperoleh Surat
Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan
tertulis:
- secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan di seluruh wilayah kerja Direktorat
Jenderal Pajak; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditandatangani oleh:

- Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan;
- wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak badan; atau
- kuasa Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa
khusus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(5) Permohonan tertulis secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat disampaikan oleh
Wajib Pajak, atau melalui kuasa atau pihak lain yang
ditunjuk dengan mensyaratkan:
- kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
- pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas
pegawai; atau
- pihak selain huruf a dan huruf b, dengan bukti surat
penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis

secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan, untuk mendukung keabsahan
penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan:
- fotokopi kartu tanda penduduk, bagi Wajib Pajak
orang pribadi; dan
- salinan akta pendirian dan dokumen pendukung
lainnya berupa fotokopi Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi induk
dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib
Pajak, bagi Wajib Pajak badan, dalam hal
permohonan disampaikan selain melalui tempat
Wajib Pajak terdaftar.

(7) Dalam hal pengajuan permohonan tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5),
atau ayat (6), permohonan tersebut tidak diterima dan
dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal dalam
hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

---

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang
Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut
telah mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di
bidang perpajakan.

Pasal 5

(1) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan

Fiskal secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a:
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti
penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal Wajib
Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; atau
- sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak
dapat diproses dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4.

(2) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan

Fiskal secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf b:

- Direktur Jenderal Pajak memberikan informasi
permohonan Surat Keterangan Fiskal memenuhi
persyaratan dalam hal Wajib Pajak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
atau
- sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
memberikan informasi permohonan Surat
Keterangan Fiskal tidak memenuhi persyaratan,
dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
secara otomatis setelah permohonan diajukan melalui
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan

Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c, Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara
otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan dalam
hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; atau
- memberitahukan secara lisan bahwa permohonan
tidak dapat diproses, dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4.

(4) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan

Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a, Direktur Jenderal Pajak:

---

- menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara
otomatis setelah bukti penerimaan surat diterbitkan
dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
- memberitahukan secara lisan bahwa permohonan
tidak dapat diproses dan mengembalikan
permohonan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4.

(5) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan

Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah
bukti penerimaan surat diterbitkan dalam hal Wajib
Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; atau
- pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat
diproses dan mengembalikan permohonan Wajib
Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(6) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4)
huruf a, dan ayat (5) huruf a, disampaikan kepada Wajib
Pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

Pasal 6

(1) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf
a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal
diterbitkan.

(2) Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak tidak

menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak
untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang,
melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau
mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1) Kementerian/lembaga atau pihak lain dapat melakukan

konfirmasi kebenaran Surat Keterangan Fiskal yang
diperoleh Wajib Pajak melalui:
- kode respons cepat yang tercantum dalam dokumen
elektronik atau cetakan;
- Kring Pajak/Contact Center;
- Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- laman yang disediakan kementerian yang menaungi
penyelenggara sertifikat elektronik atau badan yang
menerbitkan sertifikat elektronik Instansi
pemerintah.

(2) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindaian kode

---

respons cepat dan selanjutnya membuka laman hasil
pindaian tersebut untuk mendapatkan dokumen asli.

(3) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara lisan
atau tulisan.

(4) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui interoperabilitas
dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Konfirmasi kebenaran produk pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara
mengunggah dokumen dalam bentuk portable document
format (pdf) pada salah satu laman resmi dan mengikuti
prosedur yang tertera pada laman tersebut dan
selanjutnya jawaban konfirmasi kebenaran diperoleh dari
informasi yang ditampilkan.

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan untuk:
- menerima pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- menerbitkan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf
a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a;
- memberikan informasi permohonan Surat Keterangan
Fiskal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan
- memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat
diproses dan mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf
b, dan ayat (5) huruf b.

Pasal 9

Contoh format dokumen berupa:
- surat permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sesuai tercantum dalam
huruf B angka I.1 Lampiran; dan
- Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a,

dan ayat (5) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B
angka I.2 Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau
Tahun Buku

Pasal 10

(1) Pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan

Prinsip Taat Asas.

(2) Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun

buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan

---

permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya tahun buku bersangkutan.

(4) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Wajib Pajak:

- menyampaikan alasan perubahan metode
Pembukuan dan/atau tahun buku;
- menyampaikan pernyataan bahwa:
1. perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku dikehendaki oleh pemegang saham,
pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah,
atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila
metode Pembukuan dan/atau tahun buku tidak
diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau
kerugian bagi perusahaan;
1. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan
sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran
laba atau rugi guna meringankan beban pajak;
dan
1. permohonan atas perubahan metode
Pembukuan dan/atau tahun buku tersebut
merupakan permohonan untuk perubahan
pertama kali, dalam hal permohonan atas
perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku diajukan untuk pertama kali;
- telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat
Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4; dan

- telah menyelenggarakan metode Pembukuan
dan/atau tahun buku secara konsisten dengan
Prinsip Taat Asas dalam jangka waktu paling singkat
5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan atas
perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku kedua dan seterusnya.

(5) Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung

alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Pasal 11

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4).

(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- keputusan persetujuan permohonan atas perubahan
metode Pembukuan dan/atau tahun buku, dalam
hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan atas
perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku, dalam hal permohonan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

---

ayat (4),
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

(4) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan
atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun
buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terlampaui.

Pasal 12

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan
permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat

(4) melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh

dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun
buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang
bersangkutan paling lama sesuai dengan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak atas pelaporan penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak
termasuk dalam tahun buku yang baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerima
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6),
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1), menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat

(4), dan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dalam
bentuk delegasi, kepada:
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan atas
perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku
yang diajukan untuk pertama kali; dan
- kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk
permohonan atas perubahan metode Pembukuan
dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Pasal 15

Contoh format dokumen berupa:
- surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan
untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.1
Lampiran;
- surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan
untuk kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B
angka II.2 Lampiran;
- keputusan persetujuan permohonan atas perubahan
metode Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai
tercantum dalam huruf B angka II.3 Lampiran; dan
- surat pemberitahuan penolakan permohonan atas
perubahan metode Pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, sesuai tercantum dalam
huruf B angka II.4 Lampiran;
- surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.5 Lampiran;

- surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk
kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka

II.6 Lampiran;
- keputusan persetujuan permohonan atas perubahan
tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam

huruf B angka II.7 Lampiran; dan
- surat pemberitahuan penolakan permohonan atas
perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (2) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf

B angka II.8 Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian,
Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin
Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris Satuan Mata Uang Dolar
Amerika Serikat

Pasal 16

(1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau

melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa
Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan

Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang
Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang
beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara;

---

- Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang
beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing
yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan penanaman modal asing;
- bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan

atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda terkait;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan
perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan
anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di
luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf
a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik
sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar
negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa
dana dalam denominasi satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat dan telah memperoleh surat
pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal;
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan
dalam mata uang fungsionalnya menggunakan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai
standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia;
- Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan
Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut
mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi
sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja
sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:
1. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi
yang semua anggotanya telah mendapatkan izin
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dolar Amerika Serikat; atau
1. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi
yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan
izin untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dolar Amerika Serikat.

(4) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak badan tertentu

dalam rangka kontrak karya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a yaitu:
- Wajib Pajak dalam rangka perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara; atau

---

- Wajib Pajak pemegang izin usaha pertambangan
khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan
pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j angka 1
menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal
Pajak.

(6) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, huruf i, dan huruf j angka 2 mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak.

Paragraf 1
Pemberitahuan untuk Menyelenggarakan Pembukuan atau
Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Rupiah

Pasal 17

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) menyampaikan pemberitahuan untuk

menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam
bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah kepada
Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal
Wajib Pajak atau Contact Center.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam
bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara
elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan
untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 18

Berdasarkan hasil penelitian sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak, atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1):
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor administrasi
pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan
atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan
diterbitkan, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3); atau

- sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak atau
Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara lisan
melalui Contact Center bahwa permohonan tidak dapat
diproses, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).

Paragraf 2
Pemberitahuan atau Permohonan untuk Menyelenggarakan
Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Dolar Amerika Serikat

Pasal 19

(1) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf j
angka 1 menyampaikan pemberitahuan untuk
menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada
Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal
Wajib Pajak atau Contact Center.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
- sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan
tertentu yang baru didirikan; atau
- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dolar Amerika Serikat dimulai.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilaksanakan dengan memberikan pernyataan
secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi
persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 20

Berdasarkan hasil penelitian sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak, atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1):
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor administrasi
pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan
atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dolar Amerika Serikat secara otomatis setelah bukti
penerimaan diterbitkan, dalam hal pemberitahuan Wajib
Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3); atau
- sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak atau
Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara lisan
melalui Contact Center bahwa permohonan tidak dapat
diproses, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 21

(1) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c atau huruf d mengajukan
permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan
dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara
elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,

---

huruf i, atau huruf j angka 2 mengajukan permohonan
untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat
kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui
Portal Wajib Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan:
- sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan
tertentu yang baru didirikan; atau
- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dolar Amerika Serikat dimulai.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diajukan dengan:
- memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib
Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan
Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; dan
- melampirkan dokumen elektronik berupa:
1. surat keterangan atau pernyataan dari
perusahaan induk (parent company) di luar
negeri, bagi Wajib Pajak badan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
huruf e;
1. surat keterangan dari bursa efek luar negeri
yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib
Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek
tersebut, bagi Wajib Pajak badan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
huruf f;
1. surat pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau
lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh
Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan
dan prospektus penawaran atas reksa dana yang
diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak badan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) huruf g;
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang
menyatakan bahwa mata uang fungsional yang
digunakan Wajib Pajak sesuai standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia adalah
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi
Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h; atau
1. perjanjian kerja sama yang mensyaratkan
Pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi
Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j
angka 2.

---

Pasal 22

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1):
- kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan keputusan izin menyelenggarakan
Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat secara otomatis
setelah bukti penerimaan diterbitkan, dalam hal
permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat

(4); atau

- sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak bahwa
permohonan tidak dapat diproses, dalam hal
permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan
ayat (4).

Pasal 23

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (2), sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan

penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(4).

(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan:
- keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal
menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak; atau
- pemberitahuan penolakan izin menyelenggarakan
Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dalam
hal menolak permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan secara
elektronik melalui Portal Wajib Pajak setelah bukti
penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan.

(4) Wajib Pajak yang menerima pemberitahuan penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat
mengajukan permohonan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan memperhatikan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3).

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) dianggap diterima dan kepala Kantor Wilayah

---

atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama
5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terlampaui.

(6) Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu yang telah

memperoleh keputusan izin menyelenggarakan
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a dan pada ayat (3) huruf a, namun keputusan
dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau
tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut
bermaksud tetap menyelenggarakan Pembukuan sesuai
dengan keputusan izin tersebut, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan penerbitan kembali atas
keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diajukan dengan melampirkan asli keputusan izin
menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika
Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak
terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian,
dalam hal keputusan dimaksud hilang atau tidak dapat
ditemukan lagi.

(8) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6),

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (7)
dan berdasarkan penelitian tersebut kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
- keputusan penerbitan kembali izin sesuai
permohonan Wajib Pajak, dalam hal permohonan
disetujui; atau
- pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak,
dalam hal permohonan ditolak,
paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan
penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diterima secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Pasal 24

(1) Izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3) huruf i berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian dengan pemerintah.

(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan penghapusan nomor pokok wajib

pajak setelah berakhirnya perjanjian dengan pemerintah,
izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a tetap berlaku
sampai dengan dilakukan penghapusan nomor pokok
wajib pajak.

Pasal 25

(1) Izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3) huruf j angka 2 berlaku sampai dengan

---

berakhirnya kerja sama operasi.

(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan penghapusan nomor pokok wajib

pajak setelah berakhirnya kerja sama operasi, izin
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a tetap berlaku sampai
dengan dilakukan penghapusan nomor pokok wajib
pajak.

Pasal 26

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh:

- nomor administrasi pemberitahuan untuk
menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan
dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a;
- nomor administrasi pemberitahuan untuk
menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau
- keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a atau Pasal 23 ayat

(3) huruf a,

wajib menyelenggarakan Pembukuan dengan Prinsip
Taat Asas.

(2) Pemenuhan Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
- menyelenggarakan Pembukuan dengan
menggunakan:
1. satuan mata uang yang sama; atau
1. bahasa dan satuan mata uang yang sama,
paling singkat 5 (lima) tahun buku; atau
- menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan
dengan menggunakan bahasa yang sama dalam
jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun buku,
dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh nomor
administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.

Paragraf 3
Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan atau
Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Rupiah dan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan
Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Pasal 27

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) namun terbukti tidak
memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) atau ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19
ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4)
dalam rangka memperoleh nomor administrasi
pemberitahuan atau keputusan izin dimaksud, atas
nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin

---

tersebut dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan surat pemberitahuan atau keputusan
pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan

atau surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan

sesuai dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang
Rupiah sejak Tahun Pajak diterbitkannya pemberitahuan
atau keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Paragraf 4
Pemberitahuan Tidak Memanfaatkan Izin

Pasal 28

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan

izin dalam hal Wajib Pajak merencanakan untuk tidak
memanfaatkan izin yang dimilikinya.

(2) Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib
Pajak atau Contact Center, sebelum Tahun Pajak yang
tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan
atau keputusan izin dimulai.

Pasal 29

Berdasarkan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1):
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
pemberitahuan pembatalan atas nomor administrasi
pemberitahuan; atau
- kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan keputusan pembatalan izin
menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika
Serikat,
secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Paragraf 5
Perubahan atas Pembukuan atau Pencatatan dalam
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah

Pasal 30

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) huruf a dapat mengubah bahasa dan satuan mata

uang dalam Pembukuan atau pencatatannya dari bahasa
Inggris dan satuan mata uang Rupiah:
- menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan
pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang
telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) huruf a dan selanjutnya menyampaikan

---

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) atau permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); atau
- menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang
Rupiah dengan mengajukan permohonan
pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang
telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) huruf a secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak,
sepanjang memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
buku yang diselenggarakan dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai.

Pasal 31

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1) huruf b, kepala Kantor Wilayah atas nama

Menteri Keuangan melakukan penelitian atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
menerbitkan:
- surat pemberitahuan pencabutan atas nomor
administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 26 ayat (1) huruf a; atau
- surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2),
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Paragraf 6
Perubahan atas Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan
Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Pasal 32

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) huruf b dan huruf c dapat mengubah bahasa dan

satuan mata uang dalam pembukuan dari bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat:
- menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang
Rupiah dengan cara mengajukan permohonan
menyelenggarakan Pembukuan dengan bahasa
Indonesia dan satuan mata uang Rupiah yang
berfungsi sebagai pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b atau huruf
c dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau
- menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang
Rupiah dengan cara mengajukan permohonan
menyelenggarakan Pembukuan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata
uang Rupiah kepada Direktur Jenderal Pajak,
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dan
sepanjang memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

---

b, diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
buku yang diselenggarakan dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai .

Pasal 33

(1) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan
bukti penerimaan elektronik.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan
notifikasi permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pasal 34

(1) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktur
Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan
ketentuan pemenuhan Prinsip Taat Asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan jangka waktu
pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(2).

(2) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan

menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka
waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan
dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima lengkap.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disetujui,
kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan keputusan pencabutan izin
menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika
Serikat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(4) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak secara
elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap diterima dan kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 35

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam
bentuk delegasi kepada:
- kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1);
1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud

---

dalam Pasal 19 ayat (1);
1. menerima pemberitahuan tidak memanfaatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
1. menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan

Pasal 20 huruf a;

- kepala Kantor Wilayah untuk:
1. menerima permohonan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);
1. menerima permohonan penerbitan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6),
1. menerima permohonan pencabutan nomor
administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b;
1. menerima permohonan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (1) huruf b;

1. melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (2), Pasal 23 ayat (8), Pasal 31, dan

Pasal 34 ayat (1);

1. menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan
nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 huruf a,
dan Pasal 34 ayat (3); dan
1. membatalkan izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 huruf a; dan

- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak untuk:
1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1);
1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1); dan
1. menerima pemberitahuan tidak memanfaatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Pasal 36

Contoh format dokumen berupa:
- surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan
satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka

III.1 Lampiran;
- surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka

---

III.1 Lampiran;
- surat permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan
dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar
Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B
angka III.1 Lampiran;
- surat permohonan penerbitan kembali izin
menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika
Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6),
sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran;
- keputusan penerbitan kembali izin menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (8) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf

B angka III.6 Lampiran;
- surat pemberitahuan tidak memanfaatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), sesuai
tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran;
- surat permohonan pencabutan nomor administrasi
pemberitahuan menyelenggarakan Pembukuan atau
pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf

B angka III.1 Lampiran;
- surat permohonan menyelenggarakan Pembukuan
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata
uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(1) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1

Lampiran;
- nomor administrasi pemberitahuan untuk
menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam
bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, sesuai
tercantum dalam huruf B angka III.2 Lampiran;
- nomor administrasi pemberitahuan untuk
menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, sesuai
tercantum dalam huruf B angka III.2 Lampiran;
- keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika
Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
atau Pasal 23 ayat (3) huruf a, sesuai tercantum dalam
huruf B angka III.3 Lampiran;
- keputusan pencabutan izin menyelenggarakan
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka

III.7 Lampiran;
- keputusan pencabutan izin menyelenggarakan
Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), sesuai tercantum
dalam huruf B angka III.5 Lampiran;
- keputusan pembatalan izin menyelenggarakan

---

Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, sesuai tercantum
dalam huruf B angka III.4 Lampiran;
- surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, Pasal 23 ayat (8) huruf
b, Pasal 31 huruf b, Pasal 34 ayat (4), sesuai tercantum
dalam huruf B angka III.8 Lampiran;
- surat pemberitahuan pembatalan nomor administrasi
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.9
Lampiran; dan
- surat pemberitahuan pencabutan nomor administrasi
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 31 huruf a, sesuai tercantum dalam
huruf B angka III.9 Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta
dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
Pengambilalihan Usaha

Pasal 37

(1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas

pengalihan harta dalam rangka:
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha; atau
- pengambilalihan usaha,
setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha

dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c yaitu:
- Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud
melakukan penawaran umum perdana saham;
- Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh
badan usaha hasil pemekaran melakukan
penawaran umum perdana saham;
- Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit
usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban
pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan
usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan
modal dari penanam modal asing paling sedikit
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
- Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
menerima tambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia sepanjang pemekaran usaha
dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk
(holding) Badan Usaha Milik Negara, dengan cara:
1. mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan
sebagian harta dan kewajiban kepada badan

---

usaha baru tersebut tanpa melakukan likuidasi
badan usaha yang lama;
1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban,
yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha
baru dan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama, dan merupakan pemecahan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai; atau
1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari
2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha
Milik Negara yang dipisahkan usahanya dan
menggabungkan usaha yang dipisahkan
tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa
melakukan likuidasi badan usaha yang lama
yang dilakukan dalam suatu rangkaian
tindakan; atau
- Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan
usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan
Usaha Milik Negara dengan cara:
1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban,
yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha
baru dan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama, dan merupakan pemecahan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai; atau
1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari
2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan yang
dipisahkan usahanya dan menggabungkan
usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu)
badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu
rangkaian tindakan.

(3) Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan

usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
- Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha
bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan di
bidang usaha bank, dengan cara mengalihkan
seluruh atau sebagian harta dan kewajiban bentuk
usaha tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri
yang modalnya terbagi atas saham dan
membubarkan bentuk usaha tetap tersebut; atau
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengalihkan
kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan
dalam negeri lainnya dalam rangka pengambilalihan
usaha yang dilakukan sehubungan dengan
restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 38

(1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 dengan mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:

---

- melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan
alasan dan tujuan melakukan penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- melampirkan surat pernyataan yang menerangkan
bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi
persyaratan tujuan bisnis (business purpose test)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan
nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta
dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat
Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri

dan bentuk usaha tetap yang terkait.

(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan
yang melekat pada dokumen pendukung.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang
sebelum Tanggal Efektif;
- proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha; dan
- daftar isian dalam rangka business purpose test yang
menginformasikan mengenai kerugian atau sisa
kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama,
produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar,
jumlah cabang atau jaringan, komposisi
kepemilikan, total harta, dan Pajak Penghasilan
badan yang terutang.

Pasal 39

Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka
pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dan
b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, terhitung
sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan
nilai buku, setelah mengajukan pernyataan pendaftaran
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran
umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut
telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan persetujuan.

Pasal 40

Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka
pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c yang
bermaksud melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam
rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 38.

Pasal 41

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam

rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil

pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam
modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah), dengan:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38;

- melampirkan akta pendirian atau perubahan dari
Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang
mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari
penanam modal asing; dan
- melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh
tambahan modal dalam akta pendirian atau akta
perubahan.

(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan

pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan
menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka

3), yang menerima tambahan penyertaan tambahan
modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan
perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara,
dengan:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38; dan

- melampirkan surat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

(2) Wajib Pajak badan dapat melakukan pemisahan usaha

sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf f, dengan:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38;

- melakukan restrukturisasi paling lama terhitung
sejak awal Tahun Pajak 2021;
- tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual
beli atau pertukaran harta;
- melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi
serta pengalihan harta dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan
- melampirkan akta pemisahan usaha.

Pasal 43

(1) Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan harta

dalam rangka pengambilalihan usaha dengan
menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 37 ayat (3) huruf a selain memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, juga harus
membubarkan kegiatan usaha bentuk usaha tetap bank
dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin
usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Surat keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal
Efektif.

(3) Wajib Pajak Badan dapat melakukan pengalihan harta

dalam rangka pengambilalihan usaha dengan
menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (3) huruf b, dengan:

  • memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38;

- memiliki saham Wajib Pajak badan dalam negeri
yang dialihkan:
1. lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
1. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang
dialihkan;
- memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri
yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka;
- melakukan restrukturisasi paling lama terhitung
sejak awal Tahun Pajak 2021;
- tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual
beli atau pertukaran harta;
- melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi
serta pengalihan harta dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- melampirkan akta pengambilalihan usaha; dan
- melampirkan daftar pemegang saham Wajib Pajak
badan yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada
huruf b.

Pasal 44

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah

Tanggal Efektif.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, serta dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan/atau Pasal 43
ayat (3).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib
Pajak.

---

(4) Dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) diunggah dalam bentuk salinan digital
(softcopy).

(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh:
- Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal
dilakukan penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a; atau
- Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal
dilakukan pemekaran usaha atau pengambilalihan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(3) huruf b.

(6) Dalam hal Wajib Pajak melakukan beberapa pemekaran

atau pengambilalihan usaha pada Tanggal Efektif yang
sama, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam:
- satu surat permohonan penggunaan nilai buku
dalam rangka pemekaran usaha; atau
- satu surat permohonan penggunaan nilai buku
dalam rangka pengambilalihan usaha.

Pasal 45

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 ayat (2).

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen,

dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang
melekat pada dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Direktur Jenderal
Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan
kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat

meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan

kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan
kepada Wajib Pajak dan tidak diterbitkan keputusan.

(6) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan
permohonan kembali secara lengkap dengan
memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1).

Pasal 46

(1) Berdasarkan penelitian, Direktur Jenderal Pajak dalam

---

jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
permohonan diterima lengkap menerbitkan keputusan:
- persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi
persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku;
atau
- penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlampaui.

(3) Permohonan yang telah diterbitkan keputusan penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat
diajukan permohonan kembali.

Pasal 47

(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang

menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Wajib Pajak yang
melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di
bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan
jangka waktu untuk memperoleh pernyataan
pendaftaran telah menjadi efektif dimaksud, dengan
diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 berakhir.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama
1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 berakhir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib
Pajak.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- surat penjelasan penundaan penawaran umum
perdana saham dengan memberikan alasan yang
lengkap dan terperinci beserta dokumen
pendukungnya; dan
- surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki
perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal
Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai
dengan bulan terakhir sebelum pengajuan
permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib
Pajak,
yang diunggah dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Pasal 48

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan

---

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan

surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan
elektronik diterbitkan.

(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat

pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan
Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
keputusan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

mengajukan permohonan kembali secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).

Pasal 49

(1) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- keputusan persetujuan; atau
- keputusan penolakan;
perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlampaui.

(3) Permohonan yang telah diterbitkan keputusan penolakan

perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat
diajukan permohonan kembali.

Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib

Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam
rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat 1 huruf d, dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran
kegiatan usaha dengan tambahan waktu paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berakhir.

(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan

---

permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berakhir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama
1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berakhir.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- bukti telah mengajukan permohonan persiapan
pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan
- surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran
kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang
lengkap dan terperinci beserta dokumen
pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak
dapat membubarkan usaha dalam jangka waktu 2
(dua) tahun,
yang diunggah dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Pasal 51

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 50 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 50 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan

surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan
elektronik diterbitkan.

(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat

pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan
Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
keputusan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

mengajukan permohonan kembali secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5) dengan
memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3).

Pasal 52

(1) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- keputusan persetujuan; atau
- keputusan penolakan,
perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan
usaha, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap.

---

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlampaui.

(3) Permohonan yang telah diterbitkan keputusan penolakan

perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat
diajukan permohonan kembali.

Pasal 53

(1) Harta berupa aktiva tetap yang berasal dari

penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha tidak boleh dipindahtangankan
oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling
singkat 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif, kecuali
pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan
peningkatan efisiensi perusahaan.

(2) Pemindahtanganan aktiva tetap untuk tujuan

peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain karena:
- aktiva tetap rusak berat dan tidak dapat digunakan
lagi;
- aktiva tetap telah dimiliki atau digunakan melebihi
masa manfaat;
- penyatuan lokasi;
- terdapat lebih dari satu aktiva tetap sejenis yang
berasal dari pemekaran, penggabungan, peleburan,
atau pengambilalihan usaha; dan/atau
- penggantian aktiva sejenis antara lain:
1. aktiva pengganti memiliki kapasitas produksi
lebih besar;
1. aktiva pengganti berada di lokasi yang lebih
strategis dalam hal aktiva berupa tanah
dan/atau bangunan.

(3) Wajib Pajak yang telah memindahtangankan aktiva tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan
permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan
peningkatan efisiensi perusahaan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah
terjadinya pemindahtanganan aktiva tetap dimaksud.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap
layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen
pendukungnya;
- rincian harta berupa aktiva tetap yang
dipindahtangankan, dilengkapi data dan informasi
yang paling sedikit memuat:

---

1. nama harta;
1. tanggal perolehan harta;
1. nilai perolehan harta;
1. nilai buku saat penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
1. nilai buku, nilai jual, dan nilai pasar harta saat
harta dipindahtangankan; dan
1. nama dan nomor pokok wajib pajak atau dalam
hal pihak yang menerima pemindahtanganan
harta tidak memiliki nomor pokok wajib pajak
dapat menggunakan nama dan nomor paspor
pihak yang menerima pemindahtanganan harta,
yang diunggah dalam bentuk salinan digital
(softcopy).

Pasal 54

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (3) tidak dilengkapi dengan dokumen dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan

surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan
elektronik diterbitkan.

(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan
Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
keputusan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

mengajukan permohonan kembali secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) dengan
memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3).

Pasal 55

(1) Atas permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan:
- keputusan persetujuan; atau
- keputusan penolakan,
pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan
efisiensi perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan,

permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlampaui.

---

(3) Permohonan yang telah diterbitkan keputusan penolakan

pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan
efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b tidak dapat diajukan permohonan kembali.

Pasal 56

(1) Dalam hal keputusan persetujuan telah diterbitkan

namun berdasarkan data dan/atau informasi diketahui
bahwa Wajib Pajak:
- tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan
bisnis (business purpose test) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b;
- tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran
umum perdana saham atau pernyataan pendaftaran
tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau jangka
waktu dalam keputusan persetujuan perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf a atau memperoleh surat keputusan
penolakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b;
- tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), atau
memperoleh keputusan penolakan perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) huruf b; dan/atau
- melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak
mengajukan permohonan pemindahtanganan harta
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (3) atau memperoleh keputusan

penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf b,
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang
semula dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung
kembali berdasarkan nilai pasar pengalihan harta pada
Tanggal Efektif.

(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan

pencabutan atas keputusan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan Pasal 46
ayat (2) dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
disetujuinya usulan untuk diprosesnya pencabutan
keputusan persetujuan.

(3) Berdasarkan keputusan pencabutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak
melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai
pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah untuk:

---

- meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(3);

- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan
kelengkapan dokumen Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
- menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 54 ayat (1);

- menerbitkan surat pemberitahuan permohonan tidak
dipertimbangkan kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5), Pasal 48 ayat (3), Pasal
51 ayat (3), Pasal 54 ayat (3); dan/atau
- menerbitkan:
1. keputusan persetujuan penggunaan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf
a dan Pasal 46 ayat (2);
1. keputusan penolakan penggunaan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf
b;
1. keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu
untuk memperoleh pernyataan pendaftaran telah
menjadi efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf
a dan Pasal 49 ayat (2);
1. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu
untuk memperoleh pernyataan pendaftaran telah
menjadi efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf
b;
1. keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu
pembubaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (2);
1. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu
pembubaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b;
1. keputusan persetujuan pemindahtanganan harta
untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf
a dan Pasal 55 ayat (2);
1. keputusan penolakan pemindahtanganan harta
untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
huruf b; dan/atau
1. keputusan pencabutan atas keputusan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).

Pasal 58

Contoh format dokumen berupa:
- surat permohonan penggunaan nilai buku atas
pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), sesuai
tercantum dalam huruf B angka IV.1 Lampiran;
- daftar bukti pendukung yang harus dilampirk