(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
Pasal 18 ayat (9), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih
lebih antara barang yang ada di TPPB dengan
barang yang seharusnya berada di TPPB, Kepala
Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean,
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih
tersebut:
1. tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang,
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha
TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan
karena kelalaian, bukan karena kesengajaan,
dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan, atas selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa
dikenakan sanksi administrasi berupa denda,
1. tidak dipungut cukai, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang,
- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh
Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut
karena kelalaian, bukan karena kesengajaan,
dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan, atas selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan,
---
1. terhadap barang kena cukai dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai cukai, dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang, dan/atau
- disebabkan karena kesengajaan serta terdapat
dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan '
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi
akibat:
- penguapan atau penyusutan karena perubahan
suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya,
dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan keterangan dari instansi terkait.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha
TPPB, yaitu selisih lebih tersebut:
1. bukan karena kelalaian,
1. bukan karena kesengajaan, dan
1. tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan,
atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB
melakukan penyesuaian pencatatan dalam:
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang, atau
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan
adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan
tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
---
-.20 -
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
terhadap :
- Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha
TPPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan Keputusan Menteri mengenai izin
sebagai Pengusaha TPPB dicabut, dan
- Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
1. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan :
- penyesuaian format Keputusan Menteri mengenai Izin
sebagai Pengusaha TPPB, dan/atau
- penyesuaian format Izin Penyelenggaraan Pameran
TPPB Tetap.
1. Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau
konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.
1. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-8/BC/2023
TENTANG PERUBAHAN PER-3/BC/2023 TENTANG
TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN
PAMERAN BERIKAT
A. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN
PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT KANTOR PABEAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB
NOMOR: “oo aanntanaaan
Pada hari ini......... tanggal........ bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan
di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi calon Pengusaha TPPB:
Nama Perusahaan Po nannananan
Alamat Kantor Perusahaan Ban an apes"
Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Po nananaaaan
Alamat Pemilik/ Penanggung Jawab Soe keanen ABON Bidang Usaha Po nananaaaan
NPWP Perusahaan 2 saravganas
ND Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan:
- Alamat Lo Gitanansan
- Desa/Kelurahan DO aggnnenata
- Kecamatan Po nanananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do atttenenana
- Provinsi Po nanananaai
- Nomor Telepon Po nnanaaaaan
- Nomor Fax Do sacansanik
- Email Po ananananan
- Tempat Pameran:
- Alamat Po nnanaanaan
- Desa/Kelurahan Do nanannaa
- Kecamatan Do annananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do nanan raman
- Provinsi Po nannaaaan
- Nomor Telepon Pre
- Nomor Fax In nesanua0ep
- Email 2 eracomam.
1. Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai
berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi
1. Lokasi Tempat Penimbunan | Memenuhi/ |1. Memiliki Nomor Induk | Memenuhi/
dapat dilalui oleh sarana | Tidak Berusaha dengan lapangan | Tidak
pengangkut peti kemas | Memenuhi") usaha sebagai lokasi | Memenuhi")
---
dan/atau sarana pengangkut kegiatan penyelenggaraan
pameran (TPPB Tetap)/lainnya.
berupa penyelenggaraan
Pameran (TPPB
Sementara).
Mempunyai batas dan luas Memenuhi/ ko . Memiliki bukti kepemilikan Memenuhi/
yangjelas. Tidak atau penguasaan suatu Tidak
Memenuhi") kawasan, tempat, atau Memenuhi")
bangunan yang
mempunyai batas-batas
yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan rencana
tata letak/denah yang akan
dijadikan TPPB. (Untuk
TPPB Tetap dengan jangka
waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun)
Mempunyai tempat untuk Memenuhi/ . Memiliki bukti pengukuhan Memenuhi/
pemeriksaan fisik barang di Tidak sebagai Pengusaha Kena Tidak
Tempat Penimbunan. Memenuhi") Pajak. Memenuhi")
Lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ . Memiliki bukti Memenuhi/
kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak
tetap. Memenuhi") pemberitahuan — tahunan Memenuhi")
Pajak Penghasilan untuk 2
(dua) tahun pajak terakhir
dan/atau Surat
Pemberitahuan Masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya.
Mendayagunakan sistem Memenuhi/ . Melampirkan surat Memenuhi/
informasi persediaan Tidak pernyataan di atas materai Tidak
berbasis komputer dan Memenuhi") yang menerangkan bahwa Memenuhi”)
closed” circuit — television Perusahaan dan/atau
(CCTV). penanggung jawab
perusahaan:
- tidak pernah
melakukan tindak
pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau
cukai yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
selesai menjalani
hukuman pidana,
- tidak pernah
dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
putusan pailit:
dan/atau
. Tidak memiliki tunggakan Memenuhi/
utang di bidang Tidak
kepabeanan, cukai, dan Memenuhi")
/atau perpajakan.
. Memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/
status wajib pajak sesuai Tidak
aplikasi yang menunjukkan Memenuhi")
valid.
---
-.23 -
9, Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan | ..........
1. Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari | ..........
pemberian izin TPPB.
....omonc. 3. Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.
1. Kesimpulan
Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat ") untuk diberikan izin.
pranata (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)
Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,
“) Coret yang tidak perlu
---
B. TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
PENGUSAHA TPPB
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
elektronik.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara
elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan
secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window
yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan
respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan
respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan
persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
1. Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah
permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National
Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single
Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang
mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai'
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk,
bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
---
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi
diterima/ ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah
membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/ pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang
ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, n) Dalam
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
---
Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang
diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala
KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan
lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
dj Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak dan kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil
pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa
lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi
syarat/ tidak memenuhi syarat.
Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang
mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala
KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
---
yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak
dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
| Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
) Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
tertulis.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan
mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha
TPPB.
1. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil
scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media
penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan
izin TPPB. '
1. Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi Tempat Penimbunan, atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
1. Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan
yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
---
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus '
menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB,
dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan
ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, Kepala
Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan
kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi
atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk
(Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan DJBC yang sekurang-kurangnya
mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak
memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar
janji layanan penerbitan izin TPPB.
Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
---
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:
(1) disetujui atau disetujui dengan persyaratan perbaikan,
dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat,
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang diterima oleh KPU, Kepala KPU
menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas
dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan lokasi.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan
lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai
tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi, dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil
pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa
lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi
syarat/ tidak memenuhi syarat.
Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang
mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan
---
dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala
KPU untuk diproses lebih lanjut.
Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
Kepala KPU mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam
pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal K) Apabila
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:
(1) disetujui dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
---
C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
SEBAGAI PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT PERUSAHAAN
Tanggal............. Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan penetapan tempat sebagai TPPB dan
izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara")
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC / Kepala Kantor Pelayanan Utama
Di snnasaaaak
1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.04/2022
tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini kami menyerahkan permohonan
penetapan tempat dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB
Tetap/Sementara").
1. Terkait permohonan ini, kami menyatakan:
- dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah
sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
- penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak
pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau
menjadi pengurus perusahaan yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau
cukai dan/atau tidak pernah mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pungutan pajak lainnya yang
terutang atas barang yang berada di TPPB.
1. Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami bersedia
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kami bersedia dicabut apabila dokumen dan keterangan yang kami sampaikan
tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
4, Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai
berikut:
Nama Pine
Nomor Identitas Po nananaaaan
Surat Tugas/ Surat Kuasa No. Po nanananak
Telepon Pare aan
Email Dan cananaan
1. Kesiapan pemeriksaan lokasi: ... (diisi tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
1. Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: "")
Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6
---
-. 39 -
Nama: ...... Nama: ...... Nama. ...... Nama: ......
Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: .....
Pemohon
(Penanggung Jawab TPPB/ Direksi) “"")
Materai
”) Coret yang tidak perlu.
“x) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto
pengurus permohonan.
“4x) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
atau perubahannya.
---
D. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS TPPB
1. Perusahaan
- Setelah mendapatkan undangan pemaparan proses bisnis dari Kepala
Kantor Wilayah atau KPU, perusahaan yang bermaksud menjadi
Pengusaha TPPB mengirimkan bahan pemaparan proses bisnis kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melalui email paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB harus
melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.
Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat beberapa hal
berupa struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan,
foto-foto lokasi Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran, denah lokasi,
kapasitas Tempat Penimbunan, pendayagunaan teknologi informasi
untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV, SOP
perusahaan, data economic impact, serta untuk TPPB Sementara
memuat rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke
TPPB untuk penyelenggaraan Pameran, rencana daftar peserta pameran,
dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan
atau anggota direksi perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan yang terakhir.
Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dari Kepala Kantor
Wilayah atau KPU.
1. Kantor Wilayah atau KPU
- Atas permohonan yang menurut Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
dinyatakan memenuhi persyaratan/tidak memenuhi persyaratan,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat dan mengirimkan
undangan pemaparan proses bisnis perusahaan melalui email kepada
person in charge (PIC) yang didaftarkan oleh perusahaan pada saat
pengajuan permohonan pada portal Indonesia Nasional Single Window.
Kantor Wilayah atau KPU mengundang KPPBC dan/atau Direktorat
Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas
pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon,
dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian" Penjelasan
1. | Memilik Sistem Pengendalian
Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur | Penanggung jawab Perusahaan
Perusahaan dapat dihadirkan | yang hadir bisa:
pada saat presentasi dan sesuai | 1. Presiden Direktur, dan/atau
dengan yang tercantum dalam (2. Direktur
akte pendirian perusahaan yang
terakhir
- Penanggung jawab atau Direktur | Yang dimaksud memahami proses
Perusahaan memahami proses | bisnis perusahaan adalah:
bisnis yang akan diselenggarakan | 1. Memahami ketentuan umum
di TPPB mengenai TPPB
1. Memahami kegiatan yang akan
dilakukan di lokasi calon TPPB
yang diajukan
1. Memiliki pemahaman dalam |.
pelaksanaan hak dan kewajiban
di bidang kepabeanan, cukai,
dan perpajakan |
---
- Struktur organisasi yangjelas dan Yang dimaksud dengan Struktur
terdapat perbedaan tugas masing Organisasi yang jelas adalah apabila
-masing jabatan di perusahaan perusahaan minimal memiliki:
1. Direksi (Presiden Direktur dan
Atau Direktur)
1. Pengelola Keuangan
1. Pengelola HRD
1. Pengelola Purchasing atau
Pemasaran
(disesuaikan dengan pemaparan
proses bisnis perusahaan).
Eksistensi dan Nature Of Business
Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan Company Dapat menjelaskan profil
Profile perusahaan baik secara visual,
maupun secara lisan dengan baik
dan representatif.
- Foto-foto lokasi perusahaan dapat Foto yang ditampilkan jelas dan
ditampilkan dan layak diberikan tidak buram
fasilitas TPPB, seperti Pintu, Pagar,
Lokasi Pemeriksaan Fisik Barang,
Lokasi Bongkar Muat Barang,
Lokasi Tempat Penimbunan, Pos
Pengawasan Bea Cukai, dan
Lokasi Tempat Pameran.
- Dapat menunjukkan Rencana Denah lokasi jelas dan memiliki
Denah Lokasi / Tempat yang akan | batas-batas lokasi sesuai
diusahakan menjadi TPPB ketentuan.
- Dapat menjelaskan kapasitas | Kapasitas Tempat Penimbunan
Tempat Penimbunan merupakan jumlah maksimal
barang yang dapat ditimbun dalam
Tempat Penimbunan.
- Dapat menjelaskan rencana jenis Jenis barang terdiri dari barang
dan jumlah barang yang akan untuk dipamerkan dan barang
dimasukkan ke TPPB untuk untuk mendukung keperluan
penyelenggaraan Pameran pameran. Jenis dan jumlah barang
yang disampaikan merupakan
estimasi yang dapat diajukan
perubahan.
- Dapat menjelaskan rencana Daftar Peserta Pameran yang
daftar Peserta Pameran disampaikan merupakan estimasi |
yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan Jangka waktu Jangka waktu persiapan
persiapan dan pelaksanaan merupakan waktu yang
pameran dibutuhkan perusahaan untuk
melakukan importasi barang
pameran sebelum pameran dimulai.
Jangka waktu pelaksanaan
pameran merupakan waktu
diselenggarakannya pameran
sesuai dengan jadwal yang
tercantum dalam izin pameran atau
brosur yang telah disebarkan.
Pendayagunaan teknologi informasi
untuk pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran barang dan CCTV:
1. Dapat membuktikan bahwa 1. Sistem informasi mampu
perusahaan — mendayagunakan mencatat pemasukan,
teknologi informasi untuk pengeluaran, adjustment, dan
pengelolaan pemasukan dan stock opname, secara kontinu
pengeluaran barang dan realtime:
---
. Sistem informasi memiliki
sistem reporting yang mampu
membuat laporan dengan
bentuk dan format sesuai |
peraturan,
. Sistem informasi harus
mampu mencatat, menyimpan,
dan menampilkan riwayat
aktivitas (Log):
. Sistem informasi harus bisa
diakses secara online dari
Kantor Pabean,
. Pencatatan dalam sistem
informasi dilakukan oleh pihak
yang memiliki akses (authorized
access),
, Dalam hal terdapat perubahan
pencatatan dan/atau
perubahan data harus
dilakukan oleh pihak yang
memiliki kewenangan:
. Sistem informasi
menggambarkan — keterkaitan
dengan dokumen kepabeanan
dengan mencantumkan data |
jenis, nomor, dan tanggal
pemberitahuan pabean,
. Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Dapat membuktikan bahwa . CCTVharus bisa diakses secara
perusahaan memiliki CCTV yang online dari Kantor Pabean,
sesuai dengan ketentuan TPPB. . Memiliki data rekaman CCTV
. dalam rentang paling singkat 7
hari:
. Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Penanggung jawab atau Direktur Cukup Jelas
Perusahaan dapat memahami
konsekuensi dari pemberian fasilitas
TPPB
Melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan
- Menyampaikan SPT PPh Badan Cukup Jelas
sesuai ketentuan perpajakan
- Penanggung jawab Cukup Jelas
menyampaikan SPT PPh Orang
sesuai ketentuan perpajakan
- memiliki hasil konfirmasi status Cukup Jelas
wajib pajak sesuai aplikasi yang
menunjukkan valid
Data indikator kinerja utama (key Cukup Jelas
performance indicator) yang ditargetkan
oleh perusahaan untuk mengukur
manfaat ekonomi yang ditimbulkan
dari pemanfaatan fasilitas TPPB,
seperti peningkatan penghasilan,
jumlah investasi, jumlah tenaga kerja,
jumlah pengunjung pameran, dan nilai
devisa masuk.
Kesimpulan: Cukup Jelas
---
Perusahaan “telah — memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan sebagai
TPPB |
“disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.
- Setelah Perusahaan/Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas hasil pemaparan
tersebut pada lembar penilaian sebagaimana dimaksud di atas dan
membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis sesuai dengan format yang
telah ditentukan.
---
E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
KOP SURAT KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA
BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
NOMOR: en. eneneesatananaaan
Pada hari ini ......... tanggal ....... (anakan ) bulan ........ tahun ........ kami yang
bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............
No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama Perusahaan Do saktheanan
Lokasi Tempat Penimbunan Io nes02nae
Lokasi Tempat Pameran Do naanaaaa
nnananaaan PON NPWP Po
N Izin yang dimohonkan Do aamanas
telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian Ya Tidak
1. | Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur Perusahaan dapat
dihadirkan pada saat pemaparan proses bisnis dan
sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan yang terakhir