Langsung ke konten

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

PMK No. 8 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang
terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul
penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
se bagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
J enderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab

---

langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman
dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara
administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi
yang selanjutnya disingkat KPPN KI adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung
jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
orgamsasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satuan
Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kernen terian Negara/ Lembaga yang
bersangku tan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya
disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer,
staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.

---

1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD
Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang
memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah
nominal penarikan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat KKP adalah
alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang
dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan
pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati
dengan pelunasan secara sekaligus.
1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang selanjutnya disebut
KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan
menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat
digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara
Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
1. Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat
TUP Tunai adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
1. TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat TUP-
KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/
atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP-KKP yang telah ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit
Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP-KKP adalah
pertanggungjawaban atas TUP-KKP.

---

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Tunai yang
selanjutnya disingkat SPM-UP Tunai adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Tunai.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Tunai
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP Tunai adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Tunai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya
dipergunakan untuk menggantikan UP Tunai yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil
yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP Tunai
yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Tunai yang membebani DIPA.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya
disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang
dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat
pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil
yang dibuat oleh PPS PM pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi,
pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi
lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang
ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran
Penerimaan Negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya
disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang
memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran
telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk

\

---

mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan
pembayaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/ a tau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN
untuk mengesahkan pendapatan dan/ atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan
dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
1. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas
pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari bank
penerima kepada bank pengirim.
1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya
disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang
diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas
dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada
Collecting Agent.
4 7. Surat Perintah Pengesahan Hi bah Langsung yang selanjutnya
disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pendapatan hi bah langsung dan/ atau belanja yang bersumber
dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan
dari hi bah, belanja modal untuk perolehan aset tetap / aset
lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk
perolehan surat berharga dari hibah.
1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat
SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau
belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang
untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal
untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan
pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari
hibah.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hi bah
Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan
hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan
pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut
Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat
pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga
dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah,

---

belanja modal untuk pencatatan aset tetap/ aset lainnya dari
hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat
berharga dari hibah.
1. Surat Penarikan Dana Rekening
Khusus / Pembayaran/ Langsung/ Pembiayaan Pendahuluan
yang selanjutnya disebut Surat Penarikan Dana adalah
dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan
Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan
pembayaran kepada Pemberi PHLN.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum
Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran
yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan
paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan
atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan
sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa
apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan
yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
1. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit
jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk
menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak
melaksanakan pekerj aan pemeliharaan yang telah dilakukan
pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK
sebesar nilai jaminan.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST
adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari
penyedia kepada pemberi kerja.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan
bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam
APBN.
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP
adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan
pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
1. Tanggal Valuta adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana
keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi dasar
pengakuan realisasi pembayaran/ pengakuan utang.
1. Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh
Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka
penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas
transaksi Penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan

---

NTB / NTP / NTL se bagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
1. Nomor Register Kontrak yang selanjutnya disebut NRK adalah
nomor unik yang dihasilkan oleh SPAN sebagai identitas untuk
setiap entitas data kontrak yang disetujui oleh KPPN.
1. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional
dan / a tau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.
1. Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut Jam Kerja adalah waktu bekerja dalam satu
hari untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/ atau
layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada
akhir tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
- Langkah-Iangkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran
2022 dimulai pada bulan Oktober 2022.
- Akhir tahun anggaran 2022 adalah bulan Desember 2022.

Pasal 3

(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun

anggaran diatur sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Anggaran.
1. Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP); dan
1. Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja
Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi)
dan Dana Investasi Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan
pajak.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan
penerimaan Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat
perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko:
1. Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman
Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
1. Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang
Dalam Negeri dan Luar Negeri.

---

(2) Perkiraan perencanaan kebutuhan dana harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun untuk bulan Desember 2022.

(3) Perkiraan perencanaan kebutuhan dana harian sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum Hari Kerja
pertama di bulan Desember 2022.

(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.

(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

jika terdapat perubahan dan/ atau tambahan informasi terbaru
serta segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melalui sarana komunikasi tercepat.

Pasal 4

Penatausahaan penenmaan negara pada akhir tahun anggaran
meliputi:
- Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun
anggaran sampai dengan tanggal 21 Desember 2022;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 22 Desember
2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 30 Desember
2022;dan
- Sanksi.

Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Menghadapi Akhir Tahun
Anggaran Sampai Dengan Tanggal 21 Desember 2022

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan 1m

ditetapkan sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank
Indonesia, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sehari paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB,
dan pukul 16.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valuta asing ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari paling lambat
pukul 16.30 WIB.

---

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat Hari Kerja
sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat Hari
Kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN
KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.

(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan
pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan
beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.

Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Tanggal 22 Desember
2022 Sampai Dengan Tanggal 29 Desember 2022

Pasal 6

(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 22 Desember

2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sehari paling
lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB,
dan pukul 1 7. 30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valuta asing ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap Hari Kerja paling
lambat diterima pada pukul 17.30 WIB.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima:
- setelah pukul 15.00 waktu setempat pada tanggal 21
Desember 2022 sampai dengan pukul 08.00 waktu
setempat pada tanggal 22 Desember 2022, wajib
dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia
paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB Hari Kerja
berkenaan; dan
- setelah pukul 16.00 waktu setempat Hari Kerja sebelumnya
sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN

---

Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB
Hari Kerja berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata U ang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan
pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan
beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.

Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Negara
Pada Tanggal 30 Desember 2022

Pasal 7

(1) Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 30 Desember

2022, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, sekurang-kurangnya 5 (lima) kali sehari paling
lambat pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, pukul
17.30 WIB, pukul 19.00 WIB, dan pukul 22.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valuta asing ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap Hari Kerja paling
lambat pada pukul 17.30 WIB.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat Hari Kerja
sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat Hari
Kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN
KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB Hari
Kerja berkenaan.

---

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lam bat diterima pada pukul 17 .30 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(5) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 18.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 19.00 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a yang diterima setelah pukul 18.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 21.00 waktu setempat pada Hari Kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 22.00 WIB Hari
Kerja berkenaan.

(7) Penerimaan Negara dalam mata uang Rupiah yang diterima

oleh Collecting Agent pada tanggal 30 Desember 2022 setelah
pukul 21.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00
waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 30
Desember 2022.

(8) Penerimaan Negara dalam mata uang Rupiah yang diterima

oleh Collecting Agent setelah tanggal 30 Desember 2022 pukul
24.00 waktu setempat sampai dengan tanggal 31 Desember
2022 pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai
penerimaan tanggal 31 Desember 2022.

(9) Penerimaan Negara dalam valuta asing yang diterima oleh

Collecting Agent pada tanggal 30 Desember 2022 setelah pukul
16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 30 Desember
2022.

(10) Penerimaan Negara dalam valuta asing yang diterima oleh

Collecting Agent setelah tanggal 30 Desember pukul 24.00
waktu setempat sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan
tanggal 31 Desember 2022.

(11) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat

(8), ayat (9), dan ayat (10) diatur sebagai berikut:

- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia, pada tanggal 2 Januari 2023 paling lambat
diterima pada pukul 08.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara
dalam valuta asing ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia,
pada tanggal 2 Januari 2023 paling lambat diterima pada
pukul 08.00 WIB.

(12) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 2
Januari 2023.

---

Pasal 8

(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (12) meliputi:

- Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan
tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent; dan
- Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun
tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent.

(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Collecting Agent menyampaikan:
- Laporan harian penerimaan elektronik ke KPPN Khusus
Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal
2 Januari 2023 pukul 09.00 WIB; dan
- Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan
paling lambat pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 15.00
WIB.

(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas

pelaporan transaksi Penerimaan Negara se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan
rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya
melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.

(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan paling lambat pada tanggal 2 Januari 2023 pukul
21.00 WIB.

(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan

dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan:
- membuat daftar transaksi Penerimaan Negara secara
elektronik yang tervalidasi SPAN; dan
- melakukan penyesuaian data transaksi dengan
menggunakan tools yang disediakan oleh Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

(6) Daftar transaksi Penerimaan Negara secara elektronik yang

tervalidasi SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
h uruf A yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan
pembukuan/ interface paling lam bat 1 (satu) Hari Kerja
berikutnya.

Bagian Kelima
Sanksi

Pasal 9

Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan

Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana

diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Pimpinan
Collecting Agent berkenaan.

---

BABV

PENGELUARAN NEGARA

Bagian Kesatu
Pengaturan Pengeluaran Negara Menghadapi dan Pada Akhir
Tahun Anggaran

Pasal 10

Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir tahun
anggaran meliputi:
- Pengaturan rencana penarikan dana;
- Pengaturan pendaftaran data kontrak;
- Pengaturan pengajuan SPM;
- Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN;
- Pengaturan pengajuan SPM-LS kontraktual untuk kegiatan
kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni;
- Penyelesaian retur; dan
- Pengaturan persetujuan pengajuan data kontrak/perubahan
data kontrak dan/ atau SPM di luar batas waktu.

Bagian Kedua
Rencana Penarikan Dana

Pasal 11

( 1) Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas, Pengajuan SPM
ke KPPN memperhatikan ketentuan mengenai penyampaian
RPD Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal RPD Harian,
dan pengajuan SPM tanpa RPD Harian sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana
penerimaan dana dan perencanaan kas akhir tahun mulai
bulan November 2022 diatur sebagai berikut:
- Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulanan sampai
dengan akhir tahun secara periodik paling lambat tanggal
5 bulan berkenaan; dan
- Satker menyusun RPD Harian untuk semua nilai transaksi.

(2) Proyeksi pengeluaran bulanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dimutakhirkan paling lambat tanggal 15 bulan
berkenaan.

(3) Satker menyusun RPD Harian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
- RPD Harian disusun secara otomatis menggunakan
aplikasi SAKTI berdasarkan surat permintaan pembayaran
(SPP).
- Untuk penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud
pada huruf a mempunyai jatuh tempo 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal kirim SPP.
- Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi
dasar penanggalan SP2D.
- Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh
PPSPM.
- Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf d
mengubahjatuh tempo sebagaimana dimaksud pada huruf
b menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan
SPM oleh PPSPM.

---

(4) Ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak diberlakukan untuk transaksi:
- pembayaran UP/TUP/GUP Tunai;
- pembayaran GUP/PTUP KKP;
- pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak
terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang
lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN;
- pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah; dan
- pengesahan.

(5) Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi RPD Harian

berdasarkan permohonan dispensasi yang diajukan oleh
Satker secara selektif serta memperhatikan prasyarat
kebutuhan yang penting dan mendesak.

(6) Ketentuan teknis penyusunan proyeksi pengeluaran bulanan

dan RPD Harian serta perubahan jatuh tempo SPP dengan RPD
Harian diatur lebih lanjut oleh Direktur Pengelolaan Kas
Negara.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Data Kontrak

Pasal 12

(1) Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau

perubahan data kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan
dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani.

(2) Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau

perubahan data kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan
dengan mekanisme SPM-LS diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022 disampaikan ke
KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau
perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 13 Oktober 2022 pada Jam Kerja.
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 7 sampai dengan 31 Oktober 2022 disampaikan ke
KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau
perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 7 November 2022 pada Jam Kerja,
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 1 sampai dengan 30 November 2022 disampaikan
ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak
atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022 pada Jam Kerja.

(3) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), KPPN menerbitkan NRK dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Data Kontrak/ perubahan data kontrak yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
diterbitkan NRK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterima; dan
- Data Kontrak/ perubahan data kontrak yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan

---

NRK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterima dan
paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data kontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satker
menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN
paling lambat tanggal 8 Desember 2022 pada Jam Kerja.

(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data
kontrak paling lambat tanggal 9 Desember 2022.

Pasal 13

(1) Batas waktu pendaftaran data kontrak atau perubahan data

kontrak tahun tunggal yang ditandatangani bulan Desember
2022 ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 1 sampai dengan 6 Desember 2022 disampaikan ke
KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau
perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 9 Desember 2022 pada Jam Kerja.
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 7 sampai dengan 13 Desember 2022 disampaikan
ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak
atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat
tanggal 16 Desember 2022 pada Jam Kerja.
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 14 sampai dengan 19 Desember 2022 disampaikan
ke KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2022 pada
Jam Kerja.
- Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani
tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2022 disampaikan
ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPPN menerbitkan NRK sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

(3) Dalam hal kontrak yang ditandatangani dan didaftarkan pada

tanggal 23 Desember 2022, KPPN menerbitkan NRK paling
lambat tanggal 23 Desember 2022.

(4) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah

terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker
menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak yang dilakukan sampai dengan
tanggal 16 Desember 2022 disampaikan paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah perubahan kontrak
ditandatangani.
- Perubahan data kontrak yang dilakukan setelah tanggal 16
Desember 2022 disampaikan paling lambat tanggal 23
Desember 2022 pada Jam Kerja.

(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data
kontrak dengan ke.tentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a disetujui oleh KPPN paling lambat 2 (dua) Hari

\

---

Kerja setelah perubahan data kontrak diterima dan paling
lambat tanggal 23 Desember 2022.
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b disetujui oleh KPPN paling lambat tanggal 23

Desember 2022.

(6) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas kontrak

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan
memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS kontraktual ke
KPPN dan ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke
KPPN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Bagian Keempat
Pengajuan SPM

Pasal 14

(1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh

PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut:
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan
tanggal 30 September 2022 harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 pada Jam Kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
sampai dengan 13 Oktober 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 21 Oktober 2022 pada Jam
Kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 14
sampai dengan 31 Oktober 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 4 November 2022 pada Jam
Kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
sampai dengan 15 November 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 21 November 2022 pada Jam
Kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16
sampai dengan 30 November 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2022 pada Jam
Kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
sampai dengan 8 Desember 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2022 pada Jam
Kerja; dan
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 9
sampai dengan 19 Desember 2022 harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2022 pada Jam
Kerja.

(2) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, huruf b, huruf c, dan huruf d diselesaikan sesuai dengan
prosedur standar operasional dan norma waktu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

---

(3) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e diselesaikan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

(4) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

f diselesaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2022.

(5) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

g diselesaikan paling lambat tanggal 23 Desember 2022.

(6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data

kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13,
dan/ atau pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf g yang disebabkan karena
adanya perbaikan SPM dan/ atau data kontrak dan/ atau data
supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM
dan/ atau data kontrak dan/ atau data supplier paling lam bat 2
(dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh
KPPN dan paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pada Jam
Kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan
penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.

(7) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh
KPPN.

Pasal 15

(1) Satker dapat mengajukan SPM-TUP Tunai untuk belanja

operasional dan non operasional dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Penggunaan TUP Tunai untuk memenuhi kebutuhan
Satker dalam 1 ( satu) bulan;
- Dalam hal TUP Tunai digunakan untuk kebutuhan
melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat
memberikan persetujuan dengan mempertimbangan
kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari
1 ( satu) bulan;
- TUP Tunai dapat diajukan setelah TUP Tunai sebelumnya
telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/ atau telah
disetorkan ke kas negara;
- Pembayaran menggunakan TUP Tunai oleh Bendahara
Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada 1
(satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
- TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran
pekerjaan kontraktual dengan nilai kontrak sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dalam hal:
1. data kontrak belum didaftarkan ke KPPN; atau
1. data kontrak sudah didaftarkan ke KPPN dan belum
terdapat realisasi, dengan terlebih dahulu mengajukan
pembatalan data kontrak sesuai ketentuan peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai
pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam
SPAN;
- TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran
tunggakan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta Rupiah) untuk satu penerima dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai revisi anggaran.

---

(2) Penggunaan TUP Tunai untuk pembayaran

kegiatan/ pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi
COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN
dalam penanganan pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk
penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai
pembayarannya;
- Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-
19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA,
setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/ pejabat
eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.

(3) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) tidak dapat
diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir
tahun anggaran, atas pekerjaan tersebut dibayarkan oleh
Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar
prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.

(4) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP Tunai paling

lambat tanggal 6 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat
ke KPPN dengan dilampiri:
- Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai yang
ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pernyataan dari KPA.

(5) Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP Tunai atas

permintaan persetujuan TUP Tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

(6) Penyampaian SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP
Tunai dari Kepala KPPN.

(7) KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan hasil keluaran dan

penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan
melalui mekanisme TUP Tunai.

Pasal 16

(1) SPM-UP Tunai, SPM-TUP Tunai, dan SPM-GUP harus sudah

diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember

2022 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP
Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran
dalam DIPA Tahun 2022.

(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP Tunai

dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan
belanja uang lembur bulan Desember 2022 diatur dengan
ketentuan:
- Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP Tunai,
Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan
uang lembur:
1. sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dengan
menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran;

\

---

1. pada uraian SPM ditambahkan frasa "Pembayaran
Uang Makan/Lembur tanggal 1 - 14 Desember 2022";
dan
1. tanggal 15 sampai dengan 31 Desember 2022
dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2023.
- Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran,
Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan
uang lembur:
1. sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dengan
menggunakan SPM-LS kepada penerima;
1. pada uraian SPM ditambahkan frasa "Pembayaran
Uang Makan/Lembur tanggal 1 - 14 Desember 2022";
dan
1. tanggal 15 sampai dengan 31 Desember 2022
dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2023.

(4) SP2D atas SPM-UP Tunai/SPM-TUP Tunai/SPM-GUP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling
lambat tanggal 9 Desember 2022.

(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-

UP Tunai, SPM-TUP Tunai, dan SPM-GUP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) karena adanya perbaikan SPM
dan/ atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan
SPM dan/ atau data supplier paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN dan
paling lambat tanggal 9 Desember 2022 pada Jam Kerja,
dengan melampirkan bukti pemberitahuan
penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.

(6) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh
KPPN.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan pembayaran dengan KKP dan KKP Domestik

selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2022 pada Jam
Kerja;
- KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP
kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2022;
- Penggunaan KKP dan KKP Domestik dibatasi sampai
dengan tanggal 16 Desember 2022;
- Pembayaran atas penggunaan KKP dan KKP Domestik
sebagaimana pada huruf c dapat dilakukan dengan
menggunakan tagihan/ e-billing statement sementara yang
dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan e-billing statement sementara untuk
penggunaan KKP dan KKP Domestik sampai tanggal 16
Desember 2022, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank
Penerbit KKP dan KKP Domestik melalui Administrator KKP
dan KKP Domestik;
- Apabila terdapat transaksi KKP dan KKP Domestik yang
dilakukan sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 dan
belum masuk dalam tagihan e-billing statement sementara,
pembayaran dapat dilakukan berdasarkan struk (bukti

---

pembayaran) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti
pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/ e-billing
statement atau billing statement sementara dari bank;
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 20 Desember 2022 pada Jam Kerja;
- SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP sebagaimana
dimaksud pada huruf g diselesaikan paling lambat tanggal
22 Desember 2022;
1. Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran
pembantu melakukan pembayaran KKP dan KKP domestik
kepada bank penerbit KKP dan KKP Domestik paling
lambat tanggal 30 Desember 2022; dan
J. Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan KKP dan KKP
Domestik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah.

(2) Pelaksanaan pembayaran dengan KKP pada Satker Perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
- Pembayaran atas penggunaan KKP melalui mekanisme UP
dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban
TUP;
- Penggunaan KKP dibatasi sampai dengan tanggal 28
Oktober 2022;
- Pembayaran atas penggunaan KKP sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat dilakukan dengan
menggunakan tagihan/ e-billing statement sementara yang
dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau
Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit KKP
melalui Administrator KKP untuk mendapatkan billing
statement sementara;
- Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran
tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 11 November 2022
pada Jam Kerja;
- SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban
pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2022
pada Jam Kerja;
- SP2D atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d
dan SP2D atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada
huruf e diselesaikan sesuai dengan prosedur standar
operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran
dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan
Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 18

(1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2023,

diatur sebagai berikut:
- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2023, diajukan ke KPPN
paling lambat tanggal 9 Desember 2022 pada Jam Kerja.

---

- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2023 diberi tanggal 1
Januari 2023.

(2) SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2023 untuk satker yang

telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah,
diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(3) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2023 yang

dibayarkan pada bulan berkenaan dan gaji PPPK bulan
Januari 2023 berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan
Januari 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) SPM penghasilan PPNPN bulan Januari 2023 yang dibayarkan

pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diunggah oleh KPPN mulai tanggal 15 Desember 2022.

(5) SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2023, gaji PPPK

bulan Januari 2023 dan penghasilan PPNPN bulan Januari
2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) diselesaikan paling lambat tanggal 28 Desember 2022 pada

Jam Kerja.

(6) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari

2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling
cepat pada tanggal 30 Desember 2022.

(7) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan

petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi
anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS gaji induk
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan / a tau penyelesaian
SP2D atas SPM-LS gaji induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

Pasal 19

(1) SPM-LS non-kontraktual selain untuk pembayaran

honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan
Desember 2022 harus sudah diterima KPPN paling lambat
tanggal 16 Desember 2022 pada Jam Kerja.

(2) Penyelesaian SP2D atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk

pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan
PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling
lambat tanggal 20 Desember 2022 pada Jam Kerja.

(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-

LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena adanya perbaikan SPM dan/ atau data supplier, Satker
mengajukan kembali perbaikan SPM dan/ atau data supplier
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja
setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 20
Desember 2022 pada Jam Kerja, dengan melampirkan bukti
pemberitahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.

(4) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh
KPPN.

(5) SPM-LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji,
SPM-LS Gaji Terusan, SPM-LS Uang Makan dan SPM-LS Uang
Lembur.

Pasal 20

(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,

dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2022 dapat
I

---

dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan
SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang
tersedia dalam DIPA.

(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani

oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 14 Desember 2022.

(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-

LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena adanya
perbaikan SPM dan/ atau data supplier, Satker mengajukan
kembali perbaikan SPM dan/ a tau data supplier paling lam bat
2 (dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak
oleh KPPN dan paling lambat tanggal 14 Desember 2022 pada
Jam Kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan
penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.

(6) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh
KPPN.

Pasal 21

(1) SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB),

SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), SPM Imbalan Bunga (SPM-IB),
dan SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 20 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(2) SP2D atas pengajuan SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM

Kelebihan Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), SPM
Imbalan Bunga (SPM-IB), dan SPM Pengembalian Pendapatan
(SPM-PP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan
paling lambat tanggal 22 Desember 2022.

Pasal 22

(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk

BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 20 Desember 2022
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pada
Jam Kerja.

(2) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan paling lambat tanggal 27 Desember 2022.

(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data

kontrak dan/atau pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM
dan/ atau data kontrak dan/ atau data supplier, Satker dapat
mengajukan kembali perbaikan SPM dan/ atau data kontrak
dan/ atau data supplier paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN dan
paling lambat tanggal 27 Desember 2022 pada Jam Kerja,
dengan melampirkan bukti pemberitahuan
penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
/

---

(4) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diselesaikan paling lambat di Hari Kerja berikutnya setelah

perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh KPPN
dan paling lambat tanggal 27 Desember 2022 untuk perbaikan
SPM yang diterima secara lengkap dan benar oleh KPPN
tanggal 27 Desember 2022 pada Jam Kerja.

Pasal 23

(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan

(retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai
berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2022 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2022, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun
Anggaran 2022 dengan dilampiri fotokopi jaminan
pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta
mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/ asuransi
pada uraian SPM berkenaan.
- SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau
disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas
prestasi pekerjaan fisik.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/jasa diterima.

(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari

nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh
Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2022 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2022, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan dilampiri
fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh
PPK.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/ jasa diterima.
- Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran.

Pasal 24

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan

BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai
tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31
Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) diajukan sebesar:

- sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
- perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan
31 Desember 2022.

---

(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST /BAPP-nya

dibuat tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31
Desember 2022, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai
pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa
pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai
cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- diterbitkan oleh bank;
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan
jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM-
LS kontraktual,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.

(4) Berdasarkan penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur
ketentuan sebagai berikut:
- bank penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran, selain bank yang telah menjalin kerja sama
dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi
sistem, memberitahukan penerbitan Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran kepada KPPN mitra kerja Satker
berkenaan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan:
1. secara tertulis; dan
1. melalui sarana tercepat.
dengan mencantumkan paling sedikit data dan informasi
sebagai berikut:
1. Nomor Jaminan;
1. Nama bank;
1. Nama PPK;
1. Nama Satker;
1. Nilai jaminan;
1. Nama rekanan; dan
1. Jenis Perkerjaan.
- Bank penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran, selain bank yang telah menjalin kerja sama

t

---

dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi
sistem, selanjutnya berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja
Satker, terkait dengan penyampaian pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(5) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jamman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai
keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila
jaminan terse but palsu dan/ atau asli tapi palsu dan/ atau
tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi
wanprestasi/ pekerjaan tidak dapat diselesaikan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK
dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA,
yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang
belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan
diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2022, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- melakukan koordinasi dengan bank penerbit Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, selain bank yang telah
menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam
rangka interkoneksi sistem dan/ atau dengan PPK, untuk
memastikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah disampaikan kepada KPPN mitra kerja Satker
berkenaan; dan
- meminta kepada bank penerbit Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran, selain bank yang telah menjalin kerja
sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka
interkoneksi sistem, untuk menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal bank
dimaksud belum menyampaikan pemberitahuan kepada
KPPN mitra Satker berkenaan.

(6) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Asli Surat Kuasa
Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf b disampaikan ke KPPN pada Jam Kerja di hari yang
sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan
disertai fotokopi SPM berkenaan.

(7) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan Asli

Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan dan ditatausahakan oleh
KPPN.

(8) Atas asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN:

---

- membandingkan informasi dan data yang terdapat pada
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
informasi dan data pemberitahuan penerbitan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang diterima oleh KPPN;
atau
- melakukan konfirmasi keaslian/keabsahan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit
jaminan.

(9) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b atas Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank
selain bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen
Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh
Penjamin.
( 10) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (8) atas
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan
oleh bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen
Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem
berpedoman pada keten tuan mengenai mekanisme konfirmasi
keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran melalui interkoneksi sistem.

(11) Dalam hal hasil pelaksanaan perbandingan dan pelaksanaan

konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
- terdapat perbedaaan antara informasi dan data
pemberitahuan atas penerbitan jaminan dengan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan data pada
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan/atau
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran diketahui
tidak asli / tidak sah,
maka KPPN menolak dan mengembalikan SPM-LS Kontraktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan
batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).

(12) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.

(13) Dalam hal SPM-LS kontraktual sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan pekerjaan swakelola dengan Kementerian
Negara/Lembaga lain, organisasi masyarakat, atau kelompok
masyarakat sebagai pelaksana swakelola sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah, pengajuan SPM-LS Kontraktual yang
BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 20 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022, harus dilampiri dengan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan
Swakelola dari PPK.

(14) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan

Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini.
f

---

(15) Nomor dan tanggal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat

(13)dicantumkan pada uraian SPM.

(16) Dalam hal BAST /BAPP dibuat tanggal 20 Desember 2022

sampai 23 Desember 2022, pengajuan SPM-LS kontraktual
tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (13).

Pasal 25

( 1) Dalam hal nilai kon trak dan / a tau nilai pekerj aan yang belum
diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan
yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 20 Desember 2022
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Asli Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digantikan dengan SPTJM.

(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilampiri dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.

(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
( 4) N omor dan tanggal SPT JM se bagaimana dimaksud pada ayat

(3) dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.

(5) Dalam hal diperlukan, PPK dapat meminta jaminan kepada

penyedia barang/jasa atas nilai kontrak dan/ atau nilai
pekerjaan yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(6) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa

jaminan yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian / surety bond.

(7) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disimpan dan

ditatausahakan oleh PPK.

Pasal26

(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) telah diselesaikan, diatur ketentuan
sebagai berikut:
- PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala
KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah masa
kontrak berakhir;
- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf a
telah diselesaikan 100% ( seratus persen), PPSPM dapat
mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan
pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak
yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian/ surety bond yang telah disahkan oleh
PPK;

---

- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf b
telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat
mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf a ke KPPN;
- Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan
berakhirnya masa kontrak sebagaimana dimaksud pada
huruf c dapat dilanjutkan tahun anggaran berikutnya; dan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan tahun
anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf d
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian
pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir
tahun anggaran.

(2) Dalam hal pekerjaan yang perigajuan SPM-LS-nya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak
diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen)
sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022 dan akan dilanjutkan tahun
anggaran berikutnya maka pencairan Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang
akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya
dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
kepada Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
- Pada Hari Kerja berikutnya, setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Kepala KPPN melakukan klaim pencairan J aminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara
nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a
dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk
un tung kas negara.
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila
penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada bulan Desember
2022 dicatat/ dibukukan sebagai pengembalian belanja
tahun anggaran berkenaan (kode akun belanja yang
bersangkutan).
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila
penyetoran ke kas negara dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2022 dicatat/ dibukukan sebagai Penerimaan
Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (kode akun
42591x).
- Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang dilakukan pada
tahun anggaran 2022 maupun tahun anggaran berikutnya

---

menggunakan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan Satuan
Kerja bersangkutan.
- Dalam hal terdapat kelebihan atas pencairan klaim
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf b, KPPN mengembalikan kelebihan
pencairan klaim dimaksud sesuai ketentuan perundang-
undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai
dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31
Desember 2022 dan akan dilanjutkan tahun anggaran
berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
dengan akhir tahun anggaran.

(3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak
diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen)
sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022 dan dinyatakan wanprestasi maka
pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPA/PPK menerbitkan surat pernyataan wanprestasi
dan/ atau pemutusan kontrak dan Surat Penetapan Nilai
Pengembalian Kepada Negara (SPNP).
- Surat pernyataan wanprestasi dan/ atau pemutusan
kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan
sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak dalam
perjanjian/kontrak/SPK pengadaan barang/jasa dan/atau
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/ jasa pemerintah.
- SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dan/ atau
pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan
yang telah ditandatangani oleh PPK dan/ atau konsultan
pengawas;
1. nilai pengembalian kepada negara yang tercantum
dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pembayaran
yang telah dibayarkan oleh negara namun belum ada
prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi
dan/ atau pemutusan kontrak; dan
1. sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf
K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
- KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi
dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan Surat Perintah Penyetoran
Pengembalian (SP3) kepada penyedia barang/jasa sebagai
penagihan pertama paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
masa kontrak berakhir atau paling lambat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah, dengan tembusan kepada Kepala
KPPN mitra kerja dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ J asa Pemerin tah (LKPP).

\

---

- SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
- Berdasarkan Surat pernyataan wanprestasi dan/ atau
pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d,
penyedia barang/jasa melakukan pengembalian ke Kas
Negara paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah SP3
diterbitkan oleh KPA/PPK.
- Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf f, penyedia barang/ jasa tidak
melakukan pengembalian ke Kas Negara, pengembalian
kepada negara dilakukan melalui klaimjaminan oleh Kepala
KPPN berdasarkan surat kuasa klaim/pencairan jaminan
dari KPA/ PPK.
- Dalam pelaksanaan klaim Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran oleh Kepala KPPN sebagaimana dimaksud
pada huruf g diatur sebagai berikut:
1. KPA/PPK menyampaikan surat/dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan surat permintaan
pencairan/Klaim kepada Kepala KPPN yang dibuat
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf
M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
1. Pada Hari Kerja berikutnya setelah menerima surat
permin taan pencairan / Klaim se bagaimana dimaksud
pada angka 1), Kepala KPPN melakukan klaim jaminan
yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya
kepada bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima, sebagai penagihan kedua.
1. Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima melakukan pencairan jaminan dan
pengembalian ke kas negara paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
1. Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak penagihan kedua se bagaimana dimaksud pada
angka 2), bank sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum
barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala KPPN
mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Bank sebagai
penagihan ketiga, dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
1. Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud
pada angka 4), Kantor Pusat Bank memerintahkan
kantor cabang Bank untuk melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sejak penagihan ketiga
diterima oleh Kantor Pusat Bank.

---

1. Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada
angka 4), bank sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum
barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke Kas Negara, Kepala KPPN
menyampaikan pemberitahuan kegagalan
klaim/pencairan jaminan kepada KPA/PPK dengan
tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) Kementerian Negara/Lembaga terkait.
1. Klaim oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h,
dilakukan sebelum berakhirnya masa klaim sebagaimana
diatur dalam surat jaminan berkenaan.
J. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pelaksanaan
klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pembayaran atas be ban APBN
sebelum barang/jasa diterima.

Pasal27

(1) Dalam rangka penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima,
yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA
dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkait.

(2) Berdasarkan surat permohonan disperisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
dapat memberikan surat dispensasi, dengan ketentuan:
- dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang dapat
menerbitkan jaminan; dan
- bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, penerbit
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berlokasi
dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang
bersangku tan.

Bagian Kelima
Pengajuan 8PM atas Beban SBSN

Pasal28

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN

dengan jenis kontrak tahun tunggal (single year contract/SYC)
yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per
termin mulai tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022, diatur sebagai berikut:

---

- Dalam hal pekerjaan diperkirakan selesai 100% pada paling
lambat tanggal 31 Desember 2022, SPM-LS Kontraktual
harus diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember
2022 pada Jam Kerja dan diajukan sebesar sisa pekerjaan
yang belum diselesaikan.
- Dalam hal pekerjaan diperkirakan tidak selesai 100% pada
paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dilanjutkan
pada tahun 2023, penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas
sisa pekerjaan tahun anggaran 2022 yang diselesaikan pada
tahun 2023 membebani DIPA tahun 2023 setelah dilakukan
addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan
menambah pagu (on top) DIPA tahun 2023.

(2) SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diselesaikan paling lambat tanggal 27 Desember 2022.

(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data

kontrak dan/atau pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang disebabkan karena adanya
perbaikan SPM dan/ atau data kontrak dan/ atau data supplier,
Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/ atau
data kontrak dan/ atau data supplier di 2 (dua) Hari Kerja
berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN dan
paling lambat tanggal 27 Desember 2022 pada Jam Kerja,
dengan melampirkan bukti pemberitahuan
penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.

(4) SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat
tanggal 27 Desember 2022 untuk perbaikan SPM yang diterima
oleh KPPN tanggal 27 Desember 2022.

Pasal29

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN ke KPPN

yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 20 Desember 2022
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai
pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa
pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai
cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a:
- diterbitkan oleh bank;
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan

---

- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan
jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM-
LS kontraktual,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.

(3) Berdasarkan penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur
ketentuan sebagai berikut:
- bank penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran, selain bank yang telah menj alin kerj a sama
dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi
sistem, memberitahukan penerbitan Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran kepada KPPN mitra kerja Satker
berkenaan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan:
1. secara tertulis; dan
1. melalui sarana tercepat,
dengan mencantumkan paling sedikit data dan informasi
sebagai berikut:
1. Nomor Jaminan;
1. Nama bank;
1. Nama PPK;
1. N ama Satker;
1. Nilai jaminan;
1. Nama rekanan; dan
1. Jenis Pekerjaan.
- Bank penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran, selain bank yang telah menjalin kerja sama
dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi
sistem, selanjutnya dapat berkoordinasi dengan KPPN mitra
kerja Satker, terkait dengan penyampaian pemberitahuan
dimaksud.

(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual atas beban SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM melakukan hal-
hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai
keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila
jaminan terse but palsu dan/ atau asli tapi palsu dan/ atau
tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi
wanprestasi/ pekerjaan tidak dapat diselesaikan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK
dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA,
yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

J

---

- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang
belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2022, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampir