Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,

PMK No. 7 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

---

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif,
bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.

---

1. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib
Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun
belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Kerja Sama Operasi adalah Badan yang berbentuk
pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi
yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi
memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas
aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun.
1. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum
Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat
kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

---

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan
tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
1. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum,
selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas
perpajakan yang memuat informasi Nomor Pokok Wajib
Pajak dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi
identitas Wajib Pajak.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda
tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa

---

kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Kantor Pelayanan Pajak Lama adalah Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak
dilakukan pemindahan tempat terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1. Kantor Pelayanan Pajak Baru adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di
bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan
oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan
pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah
dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta
tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas Objek Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean.
1. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-
working space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual
adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan

---

dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang
disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk
dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat
kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama
oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan
kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa
pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa
persewaan kantor (serviced office).
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
melalui toko retail.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari
pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan
yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan
panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi
dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan
bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam
sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
1. Produk Pelayanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan
yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Kesatu
Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak

Paragraf 1
Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan

subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak
dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tempat diadministrasikannya
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi
perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan Penduduk; dan
- nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang
dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak,
bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah.

(4) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan

Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), termasuk Wajib Pajak Warisan
Belum Terbagi.

(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
memiliki status identitas belum padan sampai berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Pajak dimaksud
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa nomor dengan
format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b.

(6) Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban

perpajakan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus melakukan perubahan data untuk
mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk

di kemudian hari memperoleh Nomor Induk
Kependudukan, Wajib Pajak dimaksud harus melakukan
perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi Nomor Induk

---

Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak.

Paragraf 2
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 3

(1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang

digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

(2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
administrasi:
- pembayaran Pajak Penghasilan;
- pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan
panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya;
- penyetoran Bea Meterai;
- pembayaran Pajak Karbon;
- pemotongan atau pemungutan Pajak Karbon;
- pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, dan
Bea Meterai;
- pemberian layanan perpajakan;
- pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak;
- pemberian imbalan bunga;
- pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di
bidang perpajakan; dan
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(3) Selain digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak

dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Nomor Pokok Wajib Pajak juga
dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak
lain.

Paragraf 3
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Keluarga

Pasal 4

(1) Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara

terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan
dengan suami sebagai kepala keluarga.

---

(2) Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita
kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk
ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

(3) Apabila di kemudian hari wanita kawin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan objektif
dan memenuhi keadaan sebagai berikut:
- hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta secara tertulis;
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak
terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta;
- suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia;
atau
- bercerai,
wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan
kembali Wajib Pajak Nonaktif.

(4) Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam hal memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif; dan
- penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut
tidak dapat digabungkan dengan suaminya.

Paragraf 4
Data Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan

Pasal 5

(1) Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan

kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan

anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data
unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

(2) Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan:
- bagi Wajib Pajak pria kawin, meliputi:
1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib
Pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa,
termasuk anak tiri atau anak angkat yang
tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau
kartu keluarga lain; dan
1. data anggota keluarga sedarah atau semenda
dalam garis keturunan lurus selain anggota
keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1
yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang
tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau
kartu keluarga lain;

---

- bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b atau
huruf c, meliputi data Wajib Pajak sendiri;
- bagi Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, meliputi:
1. data Wajib Pajak sendiri; dan
1. data anggota keluarga sedarah atau semenda
dalam garis keturunan lurus yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu
keluarga maupun berada pada kartu keluarga
lain;
atau
- bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi:
1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib
Pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa,
termasuk anak tiri atau anak angkat yang
tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau
kartu keluarga lain; dan
1. data anggota keluarga sedarah atau semenda
dalam garis keturunan lurus sebagaimana
dimaksud dalam huruf a angka 2.

(3) Dalam hal Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki suami yang tidak
berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan
data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib
Pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa,
termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum
dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu
keluarga lain; dan
1. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam
garis keturunan lurus selain anggota keluarga
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi
tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu
keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain.

(4) Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit

keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit
keluarga lain.

(5) Penyampaian data unit keluarga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perubahan
data Wajib Pajak.

Pasal 6

Wajib Pajak menentukan anggota keluarga pada data unit
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang
digunakan sebagai:
- daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi
dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban
pajak; dan
- dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena
pajak,

---

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.

Bagian Kedua
Administrasi Nomor Identitas Perpajakan

Paragraf 1
Nomor Identitas Perpajakan

Pasal 7

(1) Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk
Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau
secara jabatan.

(2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang
merupakan Penduduk; dan
- nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang
dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk
dan Badan.

(3) Nomor identitas perpajakan berupa Nomor Induk

Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat digunakan secara langsung tanpa harus
melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang
memenuhi ketentuan:
- dapat divalidasi sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(4) Ketentuan mengenai administrasi nomor identitas

perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku mutatis mutandis dengan orang pribadi
atau Badan yang merupakan Wajib Pajak sepanjang tidak
diatur lain dalam ketentuan tersendiri.

Paragraf 2
Fungsi Nomor Identitas Perpajakan

Pasal 8

(1) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan

sebagai identitas untuk kepentingan administrasi
perpajakan tertentu.

(2) Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- pemberian Akun Wajib Pajak;
- penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
- pencantuman identitas pihak yang dilakukan
pemotongan atau pemungutan;
- pencantuman identitas pembeli barang kena pajak
atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;

---

- permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;
- penerbitan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah dipungut;
- pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan
fasilitas;
- penagihan pajak; dan
- administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak.

Paragraf 3
Kriteria Orang Pribadi atau Badan yang Dapat Menggunakan
Nomor Identitas Perpajakan

Pasal 9

Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang

memiliki kriteria sebagai berikut:
- subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang
ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan,
pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- perwakilan negara asing, badan atau organisasi
internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan
subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan
untuk kepentingan administrasi perpajakan;
- subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan
sedang dilakukan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau
yurisdiksi mitra;
- orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh
akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan belum
melebihi penghasilan tidak kena pajak;
- wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan wanita
kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data
unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak;
- anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan, sepanjang Nomor Induk
Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai

---

bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak; dan
- orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan
merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16
ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Wajib Pajak

Paragraf 1
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak

Pasal 10

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- Wajib Pajak Badan; dan
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal orang pribadi.

(3) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
- tempat tinggal tetap orang pribadi beserta
keluarganya;
- tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi
dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau
lebih; atau
1. tidak mempunyai tempat tinggal tetap
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
atau
- tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal
tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
tidak dapat ditentukan.

(4) Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendaftarkan diri
pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan.

(5) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

---

- tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum
meninggal dunia; atau
- tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan
berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut:
1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau
lebih; atau
1. tidak mempunyai tempat tinggal tetap
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(6) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Badan.

(7) Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya,
yakni:
- tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan
keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
1. akta atau dokumen pendirian dan
perubahannya;
1. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;
1. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
1. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
- tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan
keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya,
dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat
administrasi dan keuangan berbeda dengan yang
tercantum dalam:
1. akta atau dokumen pendirian dan
perubahannya;
1. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;
1. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
1. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
- tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat
kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat
administrasi dan keuangan serta tempat
menjalankan kegiatan usaha; atau
- tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib
Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(8) Dikecualikan dari penentuan tempat kedudukan Wajib

Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi
Wajib Pajak Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi,
tempat kedudukan Wajib Pajak Badan ditetapkan pada
tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota
Kerja Sama Operasi yang berada di dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam:
- perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; atau
- surat penunjukan,
untuk mewakili Kerja Sama Operasi.

---

(9) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

(10) Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan

yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditentukan sebagai berikut:
- tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat,
kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi
Pemerintah Pusat;
- tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada satuan kerja perangkat daerah
berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan desa
berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk
Instansi Pemerintah Desa.

(11) Dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah

menurut keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) berada di luar wilayah Indonesia, Instansi
Pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan kantor pusat Instansi Pemerintah yang
berada di Indonesia.

Pasal 11

(1) Dalam hal:

- tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau
- tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (6) atau Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9),
tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak
berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu
sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak; atau
- pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi
perpajakan, dalam hal tempat tinggal orang pribadi
atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua)
atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.

---

(3) Selain berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak

tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak berwenang:
- menetapkan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak
tertentu; dan
- menetapkan tempat pendaftaran tertentu sebagai
tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Paragraf 2
Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak

Pasal 12

(1) Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai

berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi:
1. yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri
paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
dan
1. yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan menerima atau
memperoleh penghasilan di atas penghasilan
tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling
lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya
penghasilan yang menyebabkan akumulasi
penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama
dengan atau melebihi penghasilan tidak kena
pajak;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri paling
lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia; dan
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan
diri paling lama sebelum melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama
Operasi wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan
setelah saat:
- pendirian Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam
perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi
menunjukkan adanya kriteria sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi;
atau
- melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam

---

Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian
kerja sama Kerja Sama Operasi tidak menunjukkan
adanya kriteria tersebut.

Pasal 13

(1) Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum
Terbagi.

(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan

warisan tersebut:
- belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang
pribadi yang meninggalkan warisan untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
status Warisan Belum Terbagi; atau
- sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan
perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib
Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi,
paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib
Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut
meninggal dunia.

Paragraf 3
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 14

(1) Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik

melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan

pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi

yang merupakan Penduduk tidak perlu dilampiri dokumen
persyaratan.

(4) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi

yang bukan Penduduk dilampiri dengan dokumen
persyaratan sebagai berikut:
- salinan paspor;
- pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan;
dan

---

- pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan
dengan memegang paspor.

(5) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan

dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada
profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi
pada profit (non profit oriented), yaitu salinan
dokumen pendirian badan usaha, berupa:
1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan
perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam
negeri; atau
1. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat,
bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan
perusahaan asing;
atau
- untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama
Operasi, berupa:
1. salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama
Operasi; dan
1. surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja
Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama
tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk
untuk mewakili Kerja Sama Operasi.

(6) Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah

dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan
dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang
mencantumkan kode satuan kerja dan surat
keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna
anggaran;
- untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk
badan layanan umum, berupa salinan dokumen
daftar isian pelaksanaan anggaran yang
mencantumkan kode satuan kerja dan surat
keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang
mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum;
- untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan
dokumen pelaksanaan anggaran yang
mencantumkan kode satuan kerja dan surat
pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna
anggaran;
- untuk Instansi Pemerintah Daerah yang berbentuk
badan layanan umum daerah, berupa salinan
dokumen pelaksanaan anggaran yang
mencantumkan kode satuan kerja dan surat
keputusan bupati, wali kota, gubernur, atau pejabat
yang berwenang mengenai penetapan Instansi
Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah; dan
- untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat
pengangkatan kepala desa.

---

(7) Pendaftaran Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilakukan oleh:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna
anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi
Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna
anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada satuan kerja perangkat daerah,
untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan
kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.

(8) Dalam hal dokumen yang wajib dilampirkan telah

tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang atas
dokumen dimaksud, permohonan pendaftaran Wajib
Pajak tidak perlu dilampiri dengan dokumen tersebut.

Pasal 15

(1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib

Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau
Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk
dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor

Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data
Nomor Induk Kependudukan dengan basis data
kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem
administrasi kependudukan.

(3) Validasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis

data kependudukan dilakukan pada saat penyampaian
pendaftaran melalui Portal Wajib Pajak, laman atau
aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center.

(4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) telah tervalidasi dengan basis data
kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak, orang pribadi yang merupakan
penduduk mengaktivasi data Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan:
- memverifikasi dan mengisi data pendaftaran Wajib
Pajak secara daring, untuk permohonan melalui
Portal Wajib Pajak atau laman yang terintegrasi
dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal
Pajak; atau
- menyampaikan data pendaftaran sebagaimana
tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak,
untuk permohonan melalui Contact Center,

---

termasuk menyampaikan alamat pos elektronik dan
nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi.

(5) Berdasarkan penyampaian data pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menindaklanjuti dengan:
- menerbitkan bukti penerimaan elektronik;
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat
keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan;
- menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau
- mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi
serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak
dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat
Jenderal Pajak.

(6) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah data pendaftaran sebagaimana tercantum
dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak disampaikan.

(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(8) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib

Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau
Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) bagi selain orang pribadi yang merupakan
Penduduk dilakukan dengan:
- mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran
Wajib Pajak secara daring dan mengunggah salinan
dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, untuk permohonan yang
disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman
atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- menyampaikan data pendaftaran yang disyaratkan
sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran
Wajib Pajak, untuk permohonan melalui Contact
Center.

(9) Atas permohonan yang telah disampaikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8), kepada Wajib Pajak:
- diterbitkan bukti penerimaan elektronik; dan
- dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan
persyaratan permohonan Wajib Pajak.

(10) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menindaklanjuti dengan menerbitkan:
- 1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
1. Surat Keterangan Terdaftar;
1. surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan
1. surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat
Jenderal Pajak,

---

dalam hal permohonan memenuhi persyaratan
penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib Pajak
belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam
administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak, dalam hal
permohonan tidak memenuhi persyaratan penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Wajib Pajak
sebelumnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam
administrasi Direktorat Jenderal Pajak,
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
diterbitkan.

(11) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan

Terdaftar, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat
penerbitan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf a atau surat penolakan pendaftaran Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10) Wajib
Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan
dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak
atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan.

Pasal 16

(1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan

secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) bagi orang pribadi yang merupakan

Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor

Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data
Nomor Induk Kependudukan dengan basis data
kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem
administrasi kependudukan, pada saat permohonan
diterima.

(3) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) telah tervalidasi dengan basis data
kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak, data pendaftaran sebagaimana
tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak
diverifikasi dan direkam dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak, termasuk merekam data alamat
pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat
diverifikasi.

---

(4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menindaklanjuti dengan:
- menerbitkan bukti penerimaan surat;
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat
keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan;
- menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau
- mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi
serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak
dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat
Jenderal Pajak.

(5) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(7) Permohonan pendaftaran yang disampaikan secara

langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi,
atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) bagi selain orang pribadi yang merupakan
Penduduk dilakukan dengan:
- mengisi, menandatangani, dan menyampaikan
formulir pendaftaran Wajib Pajak; dan
- melampirkan dokumen yang disyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(8) Atas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), dilakukan penelitian atas kesesuaian
pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak.

(9) Dalam hal permohonan yang telah dilakukan penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
- memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok
Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti
penerimaan surat; atau
- tidak memenuhi persyaratan penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak:
1. permohonan Wajib Pajak dikembalikan secara
langsung, untuk permohonan yang disampaikan
secara langsung; atau
1. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat
pengembalian permohonan atau surat
penolakan pendaftaran Wajib Pajak, untuk
permohonan yang disampaikan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat.

(10) Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan

surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat Keterangan Terdaftar;
- surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan

---

- surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal
Pajak,
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan
surat diterbitkan.

(11) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (10), Wajib
Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan
dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak
atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan.

Pasal 17

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta
dokumen yang membuktikan status perpajakan pada saat
pendaftaran Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak
secara terpisah, meliputi:
- salinan putusan hakim, bagi wanita kawin hidup berpisah;
- salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta, bagi wanita kawin pisah harta; atau
- surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suami, bagi wanita kawin yang
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan
suami.

Pasal 18

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban

untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diberikan Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar
dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk
Kependudukan.

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penelitian atas data dan/atau
informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal
Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh
dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan
data.

(3) Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor

Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang
diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan tanggal penerbitan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar.

---

Paragraf 4
Saluran dan Tempat Pendaftaran Tertentu
Sebagai Tempat Pendaftaran Wajib Pajak

Pasal 19

(1) Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem

administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
- sistem administrasi badan hukum dan sistem
administrasi badan usaha;
- online single submission; dan
- laman atau aplikasi lain yang ditetapkan Direktur
Jenderal Pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu
sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

(2) Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum

dan sistem administrasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Wajib
Pajak Badan melalui notaris.

(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan
telah diberikan hak akses pada sistem administrasi badan
hukum atau sistem administrasi badan usaha.

(4) Selain melalui laman atau aplikasi lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan
pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b,
yaitu:
- layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu;
- layanan di luar kantor; dan
- tempat pendaftaran tertentu lainnya sebagai tempat
pendaftaran Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur
Jenderal Pajak.

Paragraf 5
Administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi,
dan Sertifikat Elektronik

Pasal 20

(1) Wajib Pajak melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak

bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Dalam hal aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan bersamaan
dengan pendaftaran Wajib Pajak, aktivasi Akun Wajib
Pajak harus dilakukan oleh:
- Wajib Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak
orang pribadi; atau
- salah satu wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak
Warisan Belum Terbagi, Badan, atau Instansi
Pemerintah.

(3) Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor

identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 juga dapat melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak,

kecuali anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf f.

---

(4) Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan
formulir aktivasi Akun Wajib Pajak.

(5) Atas aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
memberikan:
- Akun Wajib Pajak; dan
- Kode Otorisasi,
serta menyampaikan surat penerbitan Akun Wajib Pajak
dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal
Pajak kepada Wajib Pajak.

(6) Penyampaian surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan

surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Pajak
dilakukan melalui:
- Akun Wajib Pajak; dan
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 21

(1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (5) huruf b memiliki masa berlaku selama 2 (dua)
tahun sejak tanggal Kode Otorisasi diterbitkan.

(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi

baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai
berikut:
- masa berlaku Kode Otorisasi akan atau telah
berakhir;
- passphrase Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa;
atau
- sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Kode
Otorisasi baru.

(3) Permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan
menyampaikan formulir permintaan Kode Otorisasi.

(4) Atas permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
memberikan Kode Otorisasi baru dengan menerbitkan
surat penerbitan Kode Otorisasi.

(5) Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama dinyatakan

berakhir saat Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan.

Pasal 22

(1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda
Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan
dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi
perpajakan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan

Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan
menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik, Wajib Pajak harus
mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik dalam

---

sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan
mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan
Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pasal 23

(1) Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak

dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
atau untuk kepentingan administrasi tertentu.

(2) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dilakukan secara:

- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat
pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah
tervalidasi.

Bagian Keempat
Perubahan Data Wajib Pajak

Paragraf 1
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak

Pasal 24

(1) Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal

data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam
administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan
data.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan

perubahan data Wajib Pajak berdasarkan permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau
informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan
berbeda dengan keadaan yang sebenarnya

(3) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yakni:
- untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1. perubahan identitas Wajib Pajak;
1. perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
dan ayat (7);
1. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
1. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan
usaha;
1. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
1. perubahan status perpajakan Wajib Pajak
wanita kawin;
1. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak
Warisan Belum Terbagi; atau
1. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:

---

1. perubahan wakil Wajib Pajak;
1. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
1. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan
usaha;
1. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
atau
1. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- untuk Wajib Pajak Badan:
1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak
mengubah bentuk badan hukum, kecuali
perubahan bentuk badan hukum tersebut
disebabkan adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib
Pajak;
1. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan
usaha;
1. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
1. perubahan struktur permodalan atau
kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak
mengubah bentuk badan hukum;
1. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
1. terdapat perbedaan antara data terkait kategori
dan/atau bentuk badan pada basis data
perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk
badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan
yang seharusnya tercatat dalam basis data
perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan
dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
atau
- untuk Instansi Pemerintah:
1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak
mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi
Pemerintah Daerah;
1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak
mengubah kode referensi wilayah, untuk
Instansi Pemerintah Desa;
1. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib
Pajak;
1. penambahan dan pengurangan Subunit
Organisasi;
1. perubahan Kepala Instansi Pemerintah
dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau
bendahara penerimaan;
1. terdapat kesalahan tulis data Instansi
Pemerintah pada administrasi Direktorat
Jenderal Pajak; atau
1. terdapat perbedaan antara data terkait kategori
dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada
basis data perpajakan, dengan kategori
dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang
sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam
basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai

---

dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib
Pajak.

(4) Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik

melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center,
dan disampaikan disertai dokumen pendukung yang
menunjukkan adanya perubahan tersebut.

(5) Permohonan perubahan data melalui Contact Center

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat
dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan

perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(7) Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak

orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 7,
dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
- salinan akta kematian, surat keterangan kematian,
atau dokumen sejenis;
- dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai
wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat, harus
melampirkan salinan akta wasiat, surat wasiat,
atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
1. dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus
harta peninggalan, harus melampirkan salinan
dokumen penunjukan pihak yang mengurus
harta peninggalan;
dan
- surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal permohonan
perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

(8) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak dilakukan secara

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan perubahan
tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat
pemberitahuan perubahan data.

Pasal 25

(1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Portal

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

---

ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- mengisi, menandatangani secara elektronik, dan
menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak;
dan
- mengunggah salinan dokumen pendukung yang
menunjukkan adanya perubahan data.

(2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Contact

Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data
pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

(3) Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang

disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact
Center:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan
elektronik; atau
- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti
penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak
tidak diproses lebih lanjut.

Pasal 26

(1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara langsung

atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6)
dilakukan dengan:
- mengisi dan menandatangani formulir perubahan
data Wajib Pajak; dan
- melampirkan dokumen pendukung yang
menunjukkan adanya perubahan data.

(2) Atas permohonan perubahan data yang disampaikan

secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib
Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau
- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1. permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak
secara langsung, untuk permohonan yang
disampaikan secara langsung; atau
1. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat
pengembalian permohonan, untuk permohonan
yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir.

Pasal 27

(1) Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah

diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti
penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang

---

tercantum dalam formulir perubahan data dengan
dokumen pendukung yang disampaikan.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
keputusan berupa:
- surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal
Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau
- surat penolakan perubahan data, dalam hal Wajib
Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti
penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat
diterbitkan.

(4) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan
informasi dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat
Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat
Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.

(5) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar,
dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wajib Pajak
melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Paragraf 2
Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Pasal 28

(1) Dalam hal permohonan perubahan data alamat tempat

tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) menyebabkan
pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar, permohonan tersebut diproses
dengan tata cara pemindahan Wajib Pajak.

(2) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama
melakukan penelitian tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak Lama.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diterbitkan keputusan oleh:
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru berupa surat
pindah, dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima;
atau

---

- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama berupa surat
penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar,
dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti
penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat
diterbitkan.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) telah terlampaui dan kepada Wajib Pajak belum
diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru harus
menerbitkan surat pindah paling lama 1 (satu) hari kerja
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terlampaui.

(6) Keputusan berupa surat pindah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dan surat penolakan pemindahan
tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Pasal 29

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan

pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan
sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan
menurut keadaan yang sebenarnya dengan menerbitkan
surat pindah.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menyampaikan surat

pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib
Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Pasal 30

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan

surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau
penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak

dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum
diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan di
Kantor Pelayanan Pajak Baru atau Kantor Wilayah baru.

(2) Berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29

ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru:
- menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar, paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah surat pindah diterima Kantor Pelayanan
Pajak Baru; dan

---

- melakukan pengawasan dalam rangka
pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak dengan
melakukan penelitian lapangan, dalam hal Wajib
Pajak tersebut telah berstatus Pengusaha Kena Pajak.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru mengirimkan Kartu

Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada
Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(4) Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.

(5) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor

Pelayanan Pajak Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.

Bagian Kelima
Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Paragraf 1
Tata Cara Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Pasal 31

(1) Wajib Pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya

ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha.

(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga diberikan

secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat
pendirian tempat kegiatan usaha.

(4) Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan Nomor

Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu:
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan;
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan;
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi;
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara;
- objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
lainnya; dan
- Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi
Pemerintah.

---

(5) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f
diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Objek Pajak.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan

usaha di tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak harus melakukan penghapusan
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang telah
terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal
Pajak.

Pasal 32

(1) Tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha dan

penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
dilakukan sesuai dengan tata cara perubahan data Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai
dengan Pasal 27.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi

diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan:
- pelaporan tempat kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak memberikan Nomor Identitas
Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan; dan/atau
- penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menghapus
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara
jabatan.

Paragraf 2
Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Pasal 33

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan dalam
pelaksanaan administrasi perpajakan berupa:
- pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor
cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak
untuk dapat membuat atau menandatangani bukti
pemotongan Pajak Penghasilan dan faktur pajak;
- identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

### Pasal 21;

- identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan
cabang tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang
dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan
untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing
tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan;
- identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual barang
kena pajak dan/atau pemberi jasa kena pajak yang

---

digunakan untuk melakukan penyerahan barang kena
pajak dan/atau jasa kena pajak dan alamat pembeli
barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak
yang menerima pengiriman atau penyerahan barang kena
pajak dan/atau jasa kena pajak, untuk pembuatan faktur
pajak;
- identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan
- administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagian Keenam
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Paragraf 1
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Pasal 34

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib

Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak
atau secara jabatan.

(2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib

Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi
syarat objektif karena menghentikan usahanya atau
pekerjaan bebasnya;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak
memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak
memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan
di bawah penghasilan tidak kena pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga
Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang
berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun
belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar
negeri;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga
Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang
tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif karena telah menjadi subjek pajak luar
negeri;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga
Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang
tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita
kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
serta memilih untuk melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung
dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor
Induk Kependudukan;
- Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif namun masih dalam proses

---

atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak; dan
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak.

(3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik
melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center.
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung
yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui

Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan permohonan penetapan Wajib Pajak
Nonaktif yang dokumen pendukungnya dapat
dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan

permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib
Pajak melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak
Nonaktif:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 35

(1) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui

Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a, dilakukan dengan:
- mengisi, menandatangani secara elektronik, dan
menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak
Nonaktif; dan
- mengunggah salinan dokumen pendukung yang
menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2).

(2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara

elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan
menyampaikan data pendukung yang menunjukkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2).

(3) Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang

disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact
Center:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),

---

kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan
elektronik; atau
- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti
penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak
tidak diproses lebih lanjut.

Pasal 36

(1) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara

langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi,
atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (5) dilakukan Wajib Pajak dengan:
- mengisi dan menandatangani formulir penetapan
Wajib Pajak Nonaktif; dan
- melampirkan dokumen pendukung yang
menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2).

(2) Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang

disampaikan secara langsung atau melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib
Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau
- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1. permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak
secara langsung, untuk permohonan yang
disampaikan secara langsung; atau
1. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat
pengembalian permohonan, untuk permohonan
yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir.

Pasal 37

(1) Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang

telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti
penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
keputusan berupa:
- surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal
Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); atau
- surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif,
dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti
penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat
diterbitkan.

---

(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak
melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Pasal 38

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara jabatan dapat

menetapkan Wajib Pajak Nonaktif dengan menerbitkan
surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data
dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib
Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2).

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara

jabatan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan:
- Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan
Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara
berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain
secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak
secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak
dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan
pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau
penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
- Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif
perpajakan.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat

pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak
melalui :
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Paragraf 2
Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak

Pasal 39

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengaktifkan

kembali Wajib Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan
Wajib Pajak atau secara jabatan.

(2) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif

dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak;

---

- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan

permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengaktifan
kembali penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 40

(1) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif

melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengisi,

menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan
formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

(2) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif

secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, dilakukan
dengan menyampaikan data pengaktifan kembali Wajib
Pajak yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam
formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

(3) Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Nonaktif

yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact
Center:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan
elektronik; atau
- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti
penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak
tidak diproses lebih lanjut.

Pasal 41

(1) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif

secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan

menandatangani formulir pengaktifan Kembali Wajib
Pajak Nonaktif.

(2) Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak

Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
- dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib
Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau

---

- dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1. permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak
secara langsung, untuk permohonan yang
disampaikan secara langsung; atau
1. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat
pengembalian permohonan, untuk permohonan
yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir.

Pasal 42

(1) Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak

Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik
atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak
Nonaktif.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak
melalui:
- Akun Wajib Pajak;
- alamat pos elektronik yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Pasal 43

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan

pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan
menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak
Nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi
yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2).

(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan data dan/atau informasi yang
menunjukkan bahwa Wajib Pajak:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atau
Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali untuk
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat
Pemberitahuan Tahunan sebelum Wajib Pajak
ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif;
- melakukan pembayaran pajak, kecuali untuk
pembayaran pajak sebelum Wajib Pajak ditetapkan
sebagai Wajib Pajak Nonaktif;
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- mengajukan layanan yang dapat mengubah status
menjadi pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif;
atau
- melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan lainnya.

Bagian Ketujuh
Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

---

Pasal 44

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan

penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan
permohonan atau secara jabatan.

(2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
- Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan
tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak orang pribadi:
1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai
Penduduk, bagi orang pribadi yang semula
berstatus sebagai Penduduk; atau
1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan
Penduduk;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal
warisan telah selesai dibagi;
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan
karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia;
- Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi
yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama
Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, yang
dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai
berikut:
1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi
Pemerintah;
1. pembubaran Instansi Pemerintah yang
disebabkan karena penggabungan Instansi
Pemerintah; atau
1. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh
sebab lain;
dan/atau
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor
Pokok Wajib Pajak.

(3) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib
Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.

(4) Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan

penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3):
- bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia dan tidak meninggalkan warisan sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu keluarga
sedarah atau semenda;
- bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu
seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan;
- bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal
warisan telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, yaitu salah seorang ahli waris,
pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta
peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak
Warisan Belum Terbagi; atau
- bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf g, yaitu penanggung jawab proses
likuidasi Instansi Pemerintah.

(5) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.

(6) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- Contact Center.

(7) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c merupakan permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dokumen pendukungnya
dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact
Center.

(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan

permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Wajib Pajak melaksan