Langsung ke konten

PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH

PMK No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan

Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan

pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta

pembentukan sikap dan perilaku untuk

pengembangan sumber daya manusia Kementerian

Keuangan yang dilakukan dengan cara

mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam

bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan

serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal

untuk mendukung pencapaian target kinerja

Kementerian Keuangan.

1. Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat

---

dengan PJJ adalah proses Pembelajaran yang

dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan

pelatihan yang menekankan pada Pembelajaran

mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak

terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan

berbagai media pembelajaran.

1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya

disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis

terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan

sikap dalam rangka pengembangan sumber daya

manusia dengan program Pembelajaran guna

mendukung pencapaian target kinerja organisasi di

lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan

oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan

unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat

Jenderal.

1. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan

Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

melaksanakan AKP bersama Badan Pendidikan dan

Pelatihan Keuangan.

1. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara

terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan yang

terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP

Individu.

1. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan

sepanjang tahun Pembelajaran berjalan untuk

memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.

1. Desain Pembelajaran PJJ adalah seperangkat rencana

dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan,

sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode

Pembelajaran.

1. Kerangka Acuan Program PJJ yang selanjutnya

disingkat dengan KAP PJJ adalah informasi program

pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar

kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran

efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan

peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi,

akomodasi dan skenario pembelajaran.

---

1. Skenario Pembelajaran adalah rancangan

penyelenggaraan yang memuat metode dan jenis

kegiatan Pembelajaran untuk menghasilkan produk

Pembelajaran dengan memanfaatkan media

Pembelajaran yang relevan.

1. Jam Pelajaran PJJ yang selanjutnya disebut JP adalah

satuan waktu yang diperlukan dalam Pembelajaran

PJJ.

1. Pengajar/Tenaga Pengajar yang selanjutnya disebut

sebagai Pengajar adalah Widyaiswara, pembimbing,

fasilitator dan/atau sebutan lainnya yang mempunyai

kompetensi untuk memberikan informasi,

pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku kepada

peserta pelatihan dalam suatu kegiatan Pembelajaran.

1. Keputusan Penyelenggaraan Pembelajaran adalah

keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar

penyelenggaraan dan pembiayaan Pembelajaran, yang

memuat daftar panitia, Pengajar dan peserta

Pembelajaran, serta hal-hal lain yang berhubungan

dengan penyelenggaraan Pembelajaran.

1. Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ adalah

penilaian atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap

peserta setelah mengikuti PJJ.

1. Evaluasi Pengajar adalah penilaian kemampuan dan

pengetahuan Pengajar dalam menyampaikan materi

dalam kegiatan PJJ.

1. Evaluasi Penyelenggaraan PJJ adalah penilaian

terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PJJ.

1. Rekomendasi Perbaikan adalah saran/masukan yang

bersifat konstruktif terhadap keseluruhan proses

pembelajaran setelah mempertimbangkan akar

masalah sebagai alternatif solusi dalam pemecahan

permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan

Pembelajaran.

1. Evaluasi Pascapembelajaran adalah evaluasi yang

dilaksanakan setelah peserta Pembelajaran kembali ke

unit kerja masing-masing, untuk mengetahui

penerapan hasil Pembelajaran dalam pekerjaan dan

---

dampak Pembelajaran terhadap kinerja pegawai.

1. Surat Keterangan Pembelajaran adalah surat

pernyataan otentik yang menerangkan bahwa

pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses

Pembelajaran.

1. Kemenkeu Learning Center yang selanjutnya disingkat

KLC adalah portal Pembelajaran yang dikelola oleh

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

1. Manajer Kelas adalah adalah pegawai negeri sipil yang

bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan

pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.

1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang

selanjutnya disingkat dengan BPPK adalah unit

jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan

Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi di bidang keuangan negara.

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya

disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan

Keuangan yang mempunyai tugas membina

pendidikan dan pelatihan di bidang tertentu sesuai

Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan

tata kerja.

1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang

bertanggung jawab atas program Pembelajaran

tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan

ketentuan pelaksanaannya.

1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang

selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana

teknis di lingkungan BPPK.

Pasal 2

Peraturan Kepala BPPK ini dimaksudkan sebagai pedoman

---

pelaksanaan PJJ sebagai bentuk adaptasi terhadap

perkembangan teknologi, fleksibilitas ruang pembelajaran

(flexible learning space), pertimbangan efektivitas dan

efisiensi, serta kemudahan penerapan pembelajaran

terintegrasi (model 70:20:10) dalam rangka mendukung

Kementerian Keuangan Corporate University.

Pasal 3

Pedoman PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan

keseragaman dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan

evaluasi PJJ.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pedoman PJJ ini meliputi perencanaan,

penyelenggaraan, evaluasi, dan Surat Keterangan

Pembelajaran.

(2) PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan

PJJ dengan perencanaan, penyelenggaraan, dan

evaluasinya dilaksanakan seluruhnya oleh BPPK.

(3) Bagan alir perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi

PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 5

Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi PJJ

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Kepala BPPK ini.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

(1) Perencanaan PJJ terdiri atas:

  • penyusunan program PJJ;
  • penyusunan Desain Pembelajaran PJJ;

---

  • penyusunan rekomendasi pengajar PJJ; dan
  • penyusunan dan pengembangan bahan ajar PJJ.

(2) Perencanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas pengkajian, perencanaan,

penyusunan dan pengembangan program dan

kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan

dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengkajian dan pengembangan,

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan

bahan penyusunan program, kurikulum, metode

pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi

informasi, materi serta penyiapan, administrasi,

bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga

pengajar bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi.

Bagian Kedua

Penyusunan Program PJJ

Pasal 7

(1) Program PJJ disusun berdasarkan hasil AKP.

(2) Program PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan memperhatikan:

  • kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
  • analisis terhadap pekerjaan dan tugas (job and task

analysis);

  • kesepakatan dengan Unit Pengguna; dan/atau
  • pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.

Pasal 8

Penulisan nama program PJJ dilakukan dengan

menambahkan frasa “Pelatihan Jarak Jauh” di depan judul

program PJJ.

---

Bagian Ketiga

Penyusunan Desain Pembelajaran PJJ

Pasal 9

(1) Desain Pembelajaran PJJ disusun berdasarkan:

  • hasil AKP;
  • hasil Rekomendasi Perbaikan;
  • masukan Pengajar;
  • pertimbangan Unit Pengguna; dan/atau
  • pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.

(2) Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat disusun dari:

  • konversi desain pembelajaran klasikal;
  • pengembangan desain pembelajaran klasikal;
  • penyusunan dan pengembangan Desain

Pembelajaran PJJ;

  • kombinasi desain pembelajaran klasikal dan/atau

non klasikal; dan/atau

  • kombinasi model pembelajaran 20 (learning from

others) dan/atau 70 (learning from experience).

Pasal 10

(1) Metode Pembelajaran dalam Desain Pembelajaran PJJ

berupa:

  • synchronous tatap muka daring;
  • synchronous non tatap muka;
  • asynchronous fasilitasi;
  • asynchronous mandiri; dan/atau
  • kombinasi synchronous tatap muka daring,

synchronous non tatap muka, asynchronous fasilitasi,

dan/atau asynchronous mandiri.

(2) Metode Pembelajaran synchronous tatap muka daring

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan

dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-

led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di

waktu tertentu (real time) melalui media video conference

serta terikat pada jadwal yang ketat.

---

(3) Metode Pembelajaran synchronous non tatap muka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan

dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-

led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di

waktu tertentu (real time) melalui media selain video

conference serta terikat pada jadwal yang ketat.

(4) Metode Pembelajaran asynchronous fasilitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan

dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-

led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah

dengan waktu mandiri (time independent) serta tidak

terikat pada jadwal yang ketat.

(5) Metode Pembelajaran asynchronous mandiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan

secara individual (self-paced) pada waktu mandiri (time

independent) dan tidak terikat pada jadwal yang ketat.

Pasal 11

(1) Jumlah JP yang dialokasikan untuk setiap metode

Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ditentukan (customized) oleh penyusun dan pengembang

Desain Pembelajaran PJJ.

(2) Jumlah total JP dalam 1 (satu) hari PJJ paling sedikit 4

(empat) JP.

Pasal 12

(1) Komponen Desain Pembelajaran PJJ paling kurang

berupa KAP PJJ.

(2) KAP PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • ditambahkan Skenario Pembelajaran; dan
  • dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

---

Pasal 13

KAP PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1):

  • ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program paling

lambat:

1. 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;

dan

1. 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum penyelenggaraan PJJ; dan

  • didistribusikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah

ditetapkan paling kurang kepada:

1. unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara;

1. unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta

penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar

Kementerian Keuangan; dan

1. unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang melakukan tugas penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 14

Dalam hal diperlukan, komponen Desain Pembelajaran PJJ

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (1) dapat

dilengkapi:

  • Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP);
  • Satuan Acara Pembelajaran (SAP); dan/atau

---

  • Kerangka Naskah Soal (KNS),

yang disusun sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman

desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagian Keempat

Penyusunan Rekomendasi Pengajar PJJ

Pasal 15

(1) Rekomendasi Pengajar PJJ disusun berdasarkan

persyaratan Pengajar sebagaimana tercantum dalam

KAP PJJ.

(2) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling kurang:

  • berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap mata pelajaran;

dan

  • memuat informasi Pengajar mengenai:

1. daftar nama lengkap yang disusun berdasarkan

prioritas;

1. kompetensi;

1. nomor kontak yang dapat dihubungi; dan

1. asal instansi.

(3) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta

penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar

Kementerian Keuangan; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

---

yang melakukan tugas penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar,

yang menyelenggarakan PJJ.

(4) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan paling lambat:

  • 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;

dan

  • 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum penyelenggaraan PJJ.

Bagian Kelima

Penyusunan dan Pengembangan Bahan Ajar PJJ

Pasal 16

(1) Bahan ajar PJJ disusun berdasarkan Desain

Pembelajaran PJJ.

(2) Bahan ajar PJJ dapat berupa:

  • modifikasi bahan ajar klasikal dan/atau e-learning

yang sudah ada;

  • kurasi konten eksternal yang dimodifikasi dan/atau

diolah sesuai tujuan pembelajaran;

  • aset intelektual yang merupakan produk dari

manajemen pengetahuan; dan/atau

  • bahan ajar baru yang khusus dikembangkan untuk

PJJ.

Pasal 17

Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),

dikembangkan agar:

  • memenuhi kriteria:

1. kemudahan akses yaitu bahan ajar didesain untuk

menjamin peserta agar tidak mengalami kesulitan

dalam memperoleh dan menggunakan bahan ajar;

1. dapat dipelajari secara mandiri yaitu bahan ajar

didesain agar dapat digunakan oleh semua peserta

tanpa membutuhkan bantuan fasilitator;

---

1. sederhana yaitu bahan ajar harus mampu digunakan

oleh semua peserta dengan berbagai macam

karakteristik sehingga peserta tidak kesulitan dalam

memahami bahan ajar;

1. terorganisir yaitu bahan ajar harus disusun secara

jelas dan berjenjang dengan memperhatikan tujuan

sesuai dengan desain pembelajaran; dan

1. variatif yaitu bahan ajar dapat memuat berbagai

macam materi baik berupa audio, visual, dan/atau

audiovisual untuk mengakomodasi beragam gaya

belajar peserta dan sesuai dengan tujuan

pembelajaran.

  • memperhatikan ketentuan mengenai hak atas

intelektual yang berlaku.

Pasal 18

Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),

memuat berbagai macam materi yang berupa:

  • audio;
  • visual; dan/atau
  • audio visual.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 19

Penyelenggaraan PJJ terdiri atas:

  • persiapan pelatihan;
  • kegiatan pelatihan; dan
  • purnapelatihan.

Bagian Kedua

Persiapan Pelatihan

Pasal 20

(1) Persiapan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 huruf a meliputi kegiatan:

---

  • pengelolaan peserta;
  • pengelolaan Pengajar;
  • rapat persiapan;
  • pengelolaan jadwal;
  • penyiapan dokumen pendukung; dan
  • pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan

pelatihan.

(2) Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan oleh:

  • Unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara; atau

  • Unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta

penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar

Kementerian Keuangan.

(3) Pengelolaan Pengajar, rapat persiapan, pengelolaan

jadwal, penyiapan dokumen pendukung, dan

pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,

huruf d, huruf e dan huruf f dilakukan oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

---

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta

penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar

Kementerian Keuangan; dan

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang melakukan tugas penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

Paragraf 1

Pengelolaan Peserta

Pasal 21

Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

huruf a meliputi kegiatan:

  • penentuan jumlah peserta;
  • permintaan calon peserta;
  • verifikasi calon peserta;
  • pengumuman hasil verifikasi; dan
  • entri data peserta.

Pasal 22

(1) Penentuan jumlah peserta sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk setiap kelas

PJJ dengan mempertimbangkan kesesuaian:

  • desain;
  • kebutuhan;
  • tujuan pembelajaran; dan
  • kemampuan penyelenggara PJJ.

(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

maksimal sebanyak 50 (lima puluh) peserta untuk tiap

kelas dan harus tetap memperhatikan efektifitas dan

efisiensi transfer pengetahuan dan interaksi pengajar

dengan peserta.

---

Pasal 23

(1) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf b dilakukan paling lambat:

  • 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
  • 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum kegiatan pelatihan.

(2) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai

rekomendasi agar peserta dapat dibebastugaskan dari

pekerjaan sehari-harinya selama mengikuti PJJ.

Pasal 24

(1) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan persyaratan

peserta dalam KAP PJJ.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah

informasi peserta diterima; dan

  • dilakukan melalui pencocokan data peserta dengan

persyaratan peserta yang terdapat di dalam KAP PJJ.

Pasal 25

(1) Pengumuman hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat
Pemilik Program.

(2) Pengumuman hasil verifikasi disampaikan:

  • kepada:

1. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai tugas melakukan pengembangan
pegawai pada masing-masing Unit Pengguna;
dan/atau

1. unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.

---

  • paling lambat:

1. 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan

1. 2 (dua) hari kerja untuk AKP Insidental,

sebelum kegiatan penyelenggaraan.

Pasal 26

(1) Entri data peserta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf e dilakukan melalui aplikasi manajemen

pembelajaran BPPK.

(2) Entri data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
kegiatan pelatihan.

Paragraf 2
Pengelolaan Pengajar

Pasal 27

Pengelolaan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemilihan dan penunjukan Pengajar;
- penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar;
- entri nama Pengajar; dan
- penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan
bagi Pengajar.

Pasal 28

Pemilihan dan penunjukan Pengajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berdasarkan
rekomendasi Pengajar PJJ.

Pasal 29

Penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan paling

lambat:

  • 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
  • 2 (dua) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum kegiatan pelatihan.

---

Pasal 30

Entri nama Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui aplikasi manajemen

pembelajaran BPPK paling lambat sebelum dilakukan

Evaluasi Pengajar.

Pasal 31

Penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi

Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan setelah pengajar melakukan kegiatan sesuai

dengan penugasan.

Paragraf 3

Rapat Persiapan

Pasal 32

(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) huruf c:

  • paling kurang membahas mengenai:

1. program pembelajaran yang akan dilakukan;

1. jadwal;

1. Skenario Pembelajaran;

1. Pengajar;

1. peserta;

1. sarana prasarana;

1. dukungan teknologi; dan

1. evaluasi.

  • dilaksanakan paling lambat:

1. 4 (empat) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan

1. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum kegiatan pelatihan.

(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling kurang harus dihadiri oleh:

  • perwakilan seluruh bidang/bagian di lingkungan

Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau

  • perwakilan seluruh subbagian/seksi di lingkungan

Balai Diklat penyelenggara PJJ.

---

Paragraf 4

Pengelolaan Jadwal

Pasal 33

Pengelolaan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) huruf d terdiri atas:

  • penetapan jadwal; dan
  • entri jadwal.

Pasal 34

Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (1) huruf a:

  • mengacu pada kalender Pembelajaran dan KAP PJJ;
  • dilakukan paling lambat:

1. 3 (tiga) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan

1. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,

sebelum kegiatan pelatihan; dan

  • ditetapkan oleh:

1. Kepala Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau

1. Kepala Balai Diklat penyelenggara PJJ.

Pasal 35

(1) Entri jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

huruf b dilakukan:

  • melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK; dan
  • paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan

pelatihan.

(2) Dalam hal terdapat perubahan jadwal, entri jadwal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan kegiatan

pelatihan.

Paragraf 5

Penyiapan Dokumen Pendukung

Pasal 36

Penyiapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e merupakan penyusunan:

  • Keputusan Penyelenggaraan PJJ; dan
  • Panduan penyelenggaraan PJJ.

---

Pasal 37

Keputusan Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 huruf a paling kurang memuat:

  • daftar peserta; dan
  • daftar Pengajar.

Pasal 38

(1) Panduan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 huruf b:

  • paling kurang memuat:

1. tujuan pembelajaran;

1. jadwal;

1. hak dan kewajiban peserta; dan

1. tata tertib.

  • disetujui dan ditandatangani oleh:

1. pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat

yang memiliki tugas pengoordinasian

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan

sertifikasi kompetensi keuangan negara;

1. pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi baik secara klasikal

maupun jarak jauh; atau

1. pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang

memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

  • didistribusikan pada peserta paling lambat hari

pertama penyelenggaraan PJJ.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

angka 4 disusun oleh Pusdiklat dan/atau Balai Diklat

penyelenggara PJJ.

(3) Dalam hal tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(2) memuat ketentuan sanksi bagi peserta, tata tertib

ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK yang

ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program

atau Kepala Balai penyelenggara PJJ untuk dan atas

nama Kepala BPPK.

Paragraf 7

Pengoordinasian Kebutuhan Penyelenggaraan Pelatihan

Pasal 39

(1) Pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f

meliputi pengajuan:

  • kebutuhan sarana prasarana; dan
  • honor.

(2) Pengajuan kebutuhan sarana prasarana dan honor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

lambat pada saat rapat persiapan.

Bagian Ketiga
Kegiatan Pelatihan

Pasal 40

(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 huruf b meliputi:

  • Pembukaan;
  • membangun komitmen pembelajaran;
  • pengelolaan kelas;
  • pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan

pelatihan; dan

  • penutupan.

(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

---

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta

penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar

Kementerian Keuangan; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang melakukan tugas penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

Paragraf 1

Pembukaan

Pasal 41

Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)

huruf a merupakan kegiatan pembukaan penyelenggaraan

PJJ yang dilakukan dengan pernyataan resmi pembukaan.

Paragraf 2

Membangun Komitmen Pembelajaran

Pasal 42

(1) Membangun komitmen pembelajaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan

paling kurang melalui kegiatan pengarahan program.

(2) Materi yang disampaikan dalam membangun komitmen

pembelajaran paling kurang meliputi:

  • perkenalan antar peserta;
  • perkenalan Manajer Kelas dan/atau petugas piket;
  • penjelasan program;
  • penjelasan tata tertib peserta; dan
  • penjelasan hak dan kewajiban peserta.

---

Paragraf 3

Pengelolaan Kelas

Pasal 43

Pengelolaan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:

  • pengelolaan proses belajar;
  • penanganan keluhan;
  • pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta;
  • pengelolaan kehadiran Pengajar; dan
  • pengelolaan daftar honor.

Pasal 44

(1) Pengelolaan proses belajar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 huruf a merupakan kegiatan:

  • pemastian pelaksanaan proses belajar dan/atau

mengajar;

  • pengelolaan forum diskusi; dan/atau
  • pengelolaan penugasan terhadap peserta.

(2) Pengelolaan proses belajar dikoordinasikan oleh Manajer

Kelas.

Pasal 45

(1) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf b merupakan penanganan terhadap

kondisi yang tidak sesuai dengan harapan peserta.

(2) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap kendala yang dapat diselesaikan

secara langsung oleh Manajer Kelas.

(3) Dalam hal keluhan tidak dapat diselesaikan secara

langsung, Manajer Kelas menyampaikan keluhan kepada

unit yang bertanggungjawab untuk ditindaklanjuti.

(4) Penanganan keluhan didokumentasikan dalam

rekapitulasi penanganan keluhan yang disusun oleh

Manajer Kelas paling kurang memuat:

  • nama program pelatihan;
  • detail keluhan yang disampaikan oleh peserta; dan
  • penanganan yang diberikan oleh Manajer Kelas.

---

(5) Rekapitulasi penanganan keluhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi,

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan

dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan

penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,

pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan

negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

mempunyai tugas melakukan evaluasi dan

pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil

pembelajaran, penyiapan penetapan Surat

Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan

pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta

melakukan pengkajian dan penyusunan laporan

kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang mempunyai tugas melakukan dukungan

penyiapan data dan informasi, sosialisasi program

kerja Balai Diklat kepada para pemangku

kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan

pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil

pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan

proses bisnis, serta analisis umpan balik atas

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penutupan PJJ.

Pasal 46

(1) Pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf c merupakan

kegiatan rekapitulasi:

  • harian kehadiran peserta; dan
  • total kehadiran peserta.

---

(2) Kehadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan catatan presensi peserta melalui

aplikasi pengumpulan data dan/atau aplikasi

manajemen pembelajaran BPPK.

(3) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang memiliki tugas pengoordinasian

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang memiliki tugas melakukan penyusunan

rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta

pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

(4) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sebelum

pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ

kepada:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan

penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi serta pengkajian dan penyusunan

laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan

dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan

dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan

penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan

dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang

didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,

serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan

---

kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang mempunyai tugas melakukan dukungan

penyiapan data dan informasi, sosialisasi program

kerja Balai Diklat kepada para pemangku

kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan

pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil

pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan

proses bisnis, serta analisis umpan balik atas

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 47

(1) Pengelolaan kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 huruf d meliputi kegiatan:

  • pemastian kehadiran Pengajar;
  • pemastian kesesuaian materi yang disampaikan

pengajar dengan Skenario Pembelajaran; dan

  • rekapitulasi kehadiran Pengajar.

(2) Kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuktikan dengan:

  • kartu mengajar; dan
  • salah satu dari:

1. catatan login yang menunjukkan kehadiran

peserta dan pengajar secara digital dalam proses

pembelajaran;

1. rekaman video yang menunjukkan kehadiran

peserta dan pengajar secara visual dalam proses

pembelajaran;

1. tangkapan layar (screenshot) kegiatan

Pembelajaran yang menunjukkan daftar kehadiran

peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait;

dan/atau

1. transkrip diskusi yang menunjukkan partisipasi

peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait.

(3) Rekapitulasi kehadiran pengajar sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (1) huruf c ditandatangani secara elektronik

oleh:

  • pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat yang

memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi

keuangan negara;

  • pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau

  • pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang

memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,

penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan

pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan, dan pengembangan

kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 48

(1) Pengelolaan daftar honor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf e meliputi kegiatan:

  • penyiapan daftar honor; dan
  • pendistribusian honor.

(2) Pendistribusian honor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.

Paragraf 4

Pengembalian Peserta yang Tidak Berhak Melanjutkan

Pelatihan

Pasal 49

(1) Pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan

pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(1) huruf d dilakukan terhadap peserta yang tidak

berhak melanjutkan pelatihan dikarenakan peserta yang

bersangkutan:

  • mengundurkan diri menjadi peserta sebelum

---

penutupan PJJ; dan/atau

  • tidak hadir lebih dari 20% dari jumlah jam pelajaran

PJJ secara keseluruhan selain karena alasan yang

sah,

dengan naskah dinas korespondensi Pusdiklat yang

disampaikan kepada Unit Pengguna.

(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

Pemilik Program yang mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi

keuangan negara; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat

Pemilik Program yang mempunyai tugas melakukan

evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian

hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat

Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan

pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta

melakukan pengkajian dan penyusunan laporan

kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi.

(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, maka

Balai Diklat dalam menerbitkan naskah dinas

pengembalian peserta harus terlebih dahulu

berkoordinasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.

Pasal 50

Alasan yang sah dalam ketidakhadiran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, meliputi:

  • surat pemberitahuan untuk mengikuti PJJ diterima

terlambat oleh peserta;

  • peserta yang bersangkutan melakukan pemeriksaan

kesehatan;

---

  • peserta yang bersangkutan menderita sakit;
  • peserta atau istri peserta melahirkan;
  • keluarga terdekat peserta yang bersangkutan sakit,

dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia;

  • menjalankan ibadah keagamaan yang menyebabkan

peserta tidak dapat mengikuti Pembelajaran;

  • menjadi saksi di pengadilan;
  • bencana alam dan/atau bencana non alam yang

menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti

pembelajaran;

  • gangguan listrik dan/atau jaringan yang digunakan;

atau

  • hal-hal lain yang bersifat kedinasan sesuai ketentuan di

bidang kepegawaian.

Paragraf 4

Penutupan

Pasal 51

Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)

huruf e dilakukan dengan pernyataan resmi penutupan.

Bagian Keempat

Purnapelatihan

Pasal 52

(1) Kegiatan purnapelatihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf c merupakan kegiatan penyampaian

naskah dinas korespondensi pengembalian peserta yang

telah selesai melakukan kegiatan.

(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):

  • dilengkapi dengan rekapitulasi total kehadiran

peserta; dan

  • disampaikan kepada unit jabatan pimpinan tinggi

pratama yang mempunyai tugas melakukan

pengembangan pegawai pada masing-masing Unit

Pengguna oleh Pusdiklat Pemilik Program paling

lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya

kegiatan pelatihan.

---

(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, Kepala

Balai menyampaikan rekapitulasi total kehadiran

peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

melalui naskah dinas korespodensi kepada Kepala

Pusdiklat Pemilik Program paling lama 1 (satu) hari kerja

setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.

Pasal 53

Pengumuman hasil verifikasi, rekapitulasi penanganan

keluhan peserta, dan kartu mengajar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, Pasal 45 ayat (4) dan

### Pasal 47 ayat (2) huruf a mengikuti bentuk dan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala

BPPK ini.

Pasal 54

(1) Manager Kelas ditunjuk oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan tugas koordinasi

penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan

pengembangan sumber daya manusia di bidang

penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi

baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang melaksanakan tugas penyelenggaraan.

(2) Manajer Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

kegiatan pelatihan dan purnapelatihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c.

(3) Jam pelayanan Manajer Kelas dapat disesuaikan dengan

ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian

Keuangan.

---

Pasal 55

Ketentuan mengenai uraian pekerjaan Manajer Kelas diatur

lebih lanjut dalam Lampiran huruf D yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan

pekerjaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan

### Pasal 55, Manajer Kelas dibantu oleh petugas piket.

(2) Petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai non

pegawai negeri sipil.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 57

(1) Evaluasi PJJ terdiri atas:

  • Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
  • Evaluasi Pascapembelajaran PJJ.

(2) Evaluasi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh:

  • unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat

yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan

penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi

kompetensi serta pengkajian dan penyusunan

laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan

dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang

melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan

dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan

penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan

dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang

didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,

serta melakukan pengkajian dan penyusunan

laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan,

sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber

---

daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan

peningkatan kompetensi; atau

  • unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat

yang mempunyai tugas melakukan dukungan

penyiapan data dan informasi, sosialisasi program

kerja Balai Diklat kepada para pemangku

kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan

pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil

pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan

proses bisnis, serta analisis umpan balik atas

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan

negara/kepemimpinan.

Bagian Kedua

Evaluasi Pembelajaran PJJ

Pasal 58

Evaluasi Pembelajaran PJJ terdiri atas:

  • Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ;
  • Evaluasi Penyelenggaraan PJJ; dan
  • Evaluasi Pengajar.

Paragraf 1

Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ

Pasal 59

(1) Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan melalui

ujian.

(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bersifat kelulusan dan non kelulusan.

(3) Sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan

secara jelas dalam KAP PJJ.

Pasal 60

(1) Jenis ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

dapat berupa:

  • ujian tertulis;
  • ujian lisan;

---

  • ujian praktik;
  • ujian studi kasus; dan/atau
  • ujian lainnya.

(2) Jenis ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan variasi/kombinasi berbagai cara

evaluasi, yaitu:

  • video praktik;
  • menyampaikan learning journal;
  • submit kasus;
  • melalui aplikasi; dan/atau
  • cara evaluasi lainnya.

(3) Jenis dan variasi dalam ujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam KAP PJJ.

(4) Jenis dan cara evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dikembangkan

dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah ilmiah

yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 61

(1) Dalam hal terdapat peserta yang tidak lulus PJJ

berdasarkan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ

maka dapat diberikan ujian ulangan dengan ketentuan:

  • paling banyak 2 (dua) kali; dan
  • dalam durasi 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan

hasil ujian.

(2) Dalam hal ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dilakukan dan/atau memperoleh hasil

tidak lulus maka peserta dinyatakan tidak lulus

pembelajaran.

(3) Ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • harus ditentukan secara jelas dalam KAP PJJ; dan
  • dapat dilakukan untuk semua jenis ujian, bentuk

ujian, ujian setiap mata pelajaran, dan/atau ujian

komprehensif.

Pasal 62

(1) Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ harus

memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran orang

dewasa.

---

(2) Dalam hal diperlukan, Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ

dapat dilakukan pengawasan oleh pengawas yang

ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program atau

Kepala Balai yang menyelenggarakan PJJ.

(3) Penunjukan pengawas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan

Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ.

(4) Dalam hal diperlukan, penunjukan pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan

melalui Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan.

Pasal 63

(1) Hasil dari kegiatan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta

diumumkan paling kurang melalui laman resmi

Pusdiklat Pemilik Program;

(2) Pengumuman Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

pengumuman nama peserta yang berhak mendapatkan

Surat Keterangan Pembelajaran.

Paragraf 2

Evaluasi Penyelenggaraan PJJ

Pasal 64

(1) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 huruf b dilaksanakan sebagai bentuk

tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan

pengembangan kompetensi selanjutnya.

(2) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan

menganalisis data dan informasi secara sistematis dan

berkesinambungan mengenai penyelenggaraan PJJ.

Pasal 65

Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (2) paling kurang diperoleh dari formulir Evaluasi

Penyelenggaraan PJJ.

Pasal 66

(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

65 dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar

penyusunan Rekomendasi Perbaikan.

(2) Dalam hal diperlukan, terhadap data dan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

konfirmasi hasil.

(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan:

  • menghimpun;
  • menabulasi;
  • mengolah; dan
  • merekapitulasi,

data dan informasi yang diperoleh dari Formulir

Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan/atau konfirmasi

hasil.

(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

sesuai dengan kaidah ilmiah yang dapat

dipertanggungjawabkan.

Paragraf 3

Evaluasi Pengajar

Pasal 67

Ketentuan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan PJJ

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal

66 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi

Pengajar.

Pasal 68

(1) Formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan Evaluasi

Pengajar dibuat menurut contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK

ini.

(2) Dalam hal diperlukan, Pusdiklat dapat membuat

formulir evaluasi penyelenggaraan PJJ dan evaluasi

Pengajar yang berbeda dengan contoh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan

dari Sekretaris Badan.

---

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara

teknis dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi dan

Tata Laksana c.q Kepala Subbagian Tata Laksana.

Bagian Ketiga

Evaluasi Pascapembelajaran PJJ

Pasal 69

(1) PJJ dapat dilakukan Evaluasi Pascapembelajaran.

(2) Ketentuan mengenai Evaluasi Pascapembelajaran

PJJ mengacu pada ketentuan mengenai Evaluasi

Pascapembelajaran di lingkungan Kementerian

Keuangan.

Pasal 70

(1) Peserta PJJ memperoleh Surat Keterangan Pembelajaran

sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Keterangan

Pembelajaran di lingkungan BPPK.

(2) Surat Keterangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):

  • diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik; dan
  • dapat menggunakan dua bahasa atau lebih (bahasa

Indonesia dan bahasa asing lain).

(3) Penerbitan dan penandatanganan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan

melalui aplikasi manajemen Pembelajaran BPPK.

(4) Penggunaan dua bahasa atau lebih sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan terlebih

dahulu dengan Sekretariat Badan.

PELAPORAN

Pasal 71

(1) Pusdiklat Pemilik Program dan Balai Diklat

penyelenggara PJJ menyusun laporan pelaksanaan PJJ

---

yang paling kurang memuat:

  • rekapitulasi pelaksanaan PJJ;
  • hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
  • Rekomendasi Perbaikan.

(2) Laporan pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dimuat dalam laporan kinerja.

(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan

mengenai laporan kinerja yang berlaku.

Pasal 72

(1) PJJ yang telah diselenggarakan di lingkungan BPPK

sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini tetap

diakui keberadaannya.

(2) Pelaksanaan PJJ yang persiapan dan kegiatannya

sedang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Kepala

BPPK ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan

perencanaan PJJ yang telah dilakukan.

(3) Ketentuan pelaksanaan PJJ yang diselenggarakan oleh

Politeknik Keuangan Negara STAN diatur melalui

Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN

dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan

Kepala BPPK.

Pasal 73

Keputusan Kepala BPPK nomor KEP-82/PP/2020 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (Distance

Learning) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan

Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 74

Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2021

ttd.

---