Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan
pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta
pembentukan sikap dan perilaku untuk
pengembangan sumber daya manusia Kementerian
Keuangan yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam
bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan
serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal
untuk mendukung pencapaian target kinerja
Kementerian Keuangan.
1. Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat
---
dengan PJJ adalah proses Pembelajaran yang
dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan
pelatihan yang menekankan pada Pembelajaran
mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak
terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan
berbagai media pembelajaran.
1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis
terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia dengan program Pembelajaran guna
mendukung pencapaian target kinerja organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan
unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat
Jenderal.
1. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan AKP bersama Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan.
1. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara
terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan yang
terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP
Individu.
1. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan
sepanjang tahun Pembelajaran berjalan untuk
memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.
1. Desain Pembelajaran PJJ adalah seperangkat rencana
dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan,
sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode
Pembelajaran.
1. Kerangka Acuan Program PJJ yang selanjutnya
disingkat dengan KAP PJJ adalah informasi program
pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar
kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran
efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan
peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi,
akomodasi dan skenario pembelajaran.
---
1. Skenario Pembelajaran adalah rancangan
penyelenggaraan yang memuat metode dan jenis
kegiatan Pembelajaran untuk menghasilkan produk
Pembelajaran dengan memanfaatkan media
Pembelajaran yang relevan.
1. Jam Pelajaran PJJ yang selanjutnya disebut JP adalah
satuan waktu yang diperlukan dalam Pembelajaran
PJJ.
1. Pengajar/Tenaga Pengajar yang selanjutnya disebut
sebagai Pengajar adalah Widyaiswara, pembimbing,
fasilitator dan/atau sebutan lainnya yang mempunyai
kompetensi untuk memberikan informasi,
pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku kepada
peserta pelatihan dalam suatu kegiatan Pembelajaran.
1. Keputusan Penyelenggaraan Pembelajaran adalah
keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar
penyelenggaraan dan pembiayaan Pembelajaran, yang
memuat daftar panitia, Pengajar dan peserta
Pembelajaran, serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan penyelenggaraan Pembelajaran.
1. Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ adalah
penilaian atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap
peserta setelah mengikuti PJJ.
1. Evaluasi Pengajar adalah penilaian kemampuan dan
pengetahuan Pengajar dalam menyampaikan materi
dalam kegiatan PJJ.
1. Evaluasi Penyelenggaraan PJJ adalah penilaian
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PJJ.
1. Rekomendasi Perbaikan adalah saran/masukan yang
bersifat konstruktif terhadap keseluruhan proses
pembelajaran setelah mempertimbangkan akar
masalah sebagai alternatif solusi dalam pemecahan
permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan
Pembelajaran.
1. Evaluasi Pascapembelajaran adalah evaluasi yang
dilaksanakan setelah peserta Pembelajaran kembali ke
unit kerja masing-masing, untuk mengetahui
penerapan hasil Pembelajaran dalam pekerjaan dan
---
dampak Pembelajaran terhadap kinerja pegawai.
1. Surat Keterangan Pembelajaran adalah surat
pernyataan otentik yang menerangkan bahwa
pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses
Pembelajaran.
1. Kemenkeu Learning Center yang selanjutnya disingkat
KLC adalah portal Pembelajaran yang dikelola oleh
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
1. Manajer Kelas adalah adalah pegawai negeri sipil yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat dengan BPPK adalah unit
jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan yang mempunyai tugas membina
pendidikan dan pelatihan di bidang tertentu sesuai
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja.
1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang
bertanggung jawab atas program Pembelajaran
tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan
ketentuan pelaksanaannya.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan BPPK.
