Langsung ke konten

PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH

PMK No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan. 1. Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat --- dengan PJJ adalah proses Pembelajaran yang dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan yang menekankan pada Pembelajaran mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran. 1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program Pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal. 1. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 1. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan yang terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu. 1. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun Pembelajaran berjalan untuk memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu. 1. Desain Pembelajaran PJJ adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran. 1. Kerangka Acuan Program PJJ yang selanjutnya disingkat dengan KAP PJJ adalah informasi program pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi, akomodasi dan skenario pembelajaran. --- 1. Skenario Pembelajaran adalah rancangan penyelenggaraan yang memuat metode dan jenis kegiatan Pembelajaran untuk menghasilkan produk Pembelajaran dengan memanfaatkan media Pembelajaran yang relevan. 1. Jam Pelajaran PJJ yang selanjutnya disebut JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam Pembelajaran PJJ. 1. Pengajar/Tenaga Pengajar yang selanjutnya disebut sebagai Pengajar adalah Widyaiswara, pembimbing, fasilitator dan/atau sebutan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku kepada peserta pelatihan dalam suatu kegiatan Pembelajaran. 1. Keputusan Penyelenggaraan Pembelajaran adalah keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pembiayaan Pembelajaran, yang memuat daftar panitia, Pengajar dan peserta Pembelajaran, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pembelajaran. 1. Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ adalah penilaian atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta setelah mengikuti PJJ. 1. Evaluasi Pengajar adalah penilaian kemampuan dan pengetahuan Pengajar dalam menyampaikan materi dalam kegiatan PJJ. 1. Evaluasi Penyelenggaraan PJJ adalah penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PJJ. 1. Rekomendasi Perbaikan adalah saran/masukan yang bersifat konstruktif terhadap keseluruhan proses pembelajaran setelah mempertimbangkan akar masalah sebagai alternatif solusi dalam pemecahan permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pembelajaran. 1. Evaluasi Pascapembelajaran adalah evaluasi yang dilaksanakan setelah peserta Pembelajaran kembali ke unit kerja masing-masing, untuk mengetahui penerapan hasil Pembelajaran dalam pekerjaan dan --- dampak Pembelajaran terhadap kinerja pegawai. 1. Surat Keterangan Pembelajaran adalah surat pernyataan otentik yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses Pembelajaran. 1. Kemenkeu Learning Center yang selanjutnya disingkat KLC adalah portal Pembelajaran yang dikelola oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 1. Manajer Kelas adalah adalah pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. 1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan BPPK adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan di bidang tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja. 1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang bertanggung jawab atas program Pembelajaran tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya. 1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BPPK.

Pasal 2

Peraturan Kepala BPPK ini dimaksudkan sebagai pedoman --- pelaksanaan PJJ sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi, fleksibilitas ruang pembelajaran (flexible learning space), pertimbangan efektivitas dan efisiensi, serta kemudahan penerapan pembelajaran terintegrasi (model 70:20:10) dalam rangka mendukung Kementerian Keuangan Corporate University.

Pasal 3

Pedoman PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keseragaman dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi PJJ.

Pasal 4

**(1) Ruang lingkup pedoman PJJ ini meliputi perencanaan,** penyelenggaraan, evaluasi, dan Surat Keterangan Pembelajaran. **(2) PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan** PJJ dengan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasinya dilaksanakan seluruhnya oleh BPPK. **(3) Bagan alir perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi** PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 5

Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Kepala BPPK ini. Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

**(1) Perencanaan PJJ terdiri atas:** - penyusunan program PJJ; - penyusunan Desain Pembelajaran PJJ; --- - penyusunan rekomendasi pengajar PJJ; dan - penyusunan dan pengembangan bahan ajar PJJ. **(2) Perencanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengkajian dan pengembangan, pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan program, kurikulum, metode pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, materi serta penyiapan, administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi. Bagian Kedua Penyusunan Program PJJ

Pasal 7

**(1) Program PJJ disusun berdasarkan hasil AKP.** **(2) Program PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan memperhatikan: - kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; - analisis terhadap pekerjaan dan tugas (job and task analysis); - kesepakatan dengan Unit Pengguna; dan/atau - pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.

Pasal 8

Penulisan nama program PJJ dilakukan dengan menambahkan frasa “Pelatihan Jarak Jauh” di depan judul program PJJ. --- Bagian Ketiga Penyusunan Desain Pembelajaran PJJ

Pasal 9

**(1) Desain Pembelajaran PJJ disusun berdasarkan:** - hasil AKP; - hasil Rekomendasi Perbaikan; - masukan Pengajar; - pertimbangan Unit Pengguna; dan/atau - pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program. **(2) Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat disusun dari: - konversi desain pembelajaran klasikal; - pengembangan desain pembelajaran klasikal; - penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran PJJ; - kombinasi desain pembelajaran klasikal dan/atau non klasikal; dan/atau - kombinasi model pembelajaran 20 (learning from others) dan/atau 70 (learning from experience).

Pasal 10

**(1) Metode Pembelajaran dalam Desain Pembelajaran PJJ** berupa: - synchronous tatap muka daring; - synchronous non tatap muka; - asynchronous fasilitasi; - asynchronous mandiri; dan/atau - kombinasi synchronous tatap muka daring, synchronous non tatap muka, asynchronous fasilitasi, dan/atau asynchronous mandiri. **(2) Metode Pembelajaran synchronous tatap muka daring** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated- led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di waktu tertentu (real time) melalui media video conference serta terikat pada jadwal yang ketat. --- **(3) Metode Pembelajaran synchronous non tatap muka** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated- led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di waktu tertentu (real time) melalui media selain video conference serta terikat pada jadwal yang ketat. **(4) Metode Pembelajaran asynchronous fasilitasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated- led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah dengan waktu mandiri (time independent) serta tidak terikat pada jadwal yang ketat. **(5) Metode Pembelajaran asynchronous mandiri** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan secara individual (self-paced) pada waktu mandiri (time independent) dan tidak terikat pada jadwal yang ketat.

Pasal 11

**(1) Jumlah JP yang dialokasikan untuk setiap metode** Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan (customized) oleh penyusun dan pengembang Desain Pembelajaran PJJ. **(2) Jumlah total JP dalam 1 (satu) hari PJJ paling sedikit 4** (empat) JP.

Pasal 12

**(1) Komponen Desain Pembelajaran PJJ paling kurang** berupa KAP PJJ. **(2) KAP PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - ditambahkan Skenario Pembelajaran; dan - dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini. ---

Pasal 13

KAP PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1): - ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program paling lambat: 1. 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan PJJ; dan - didistribusikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditetapkan paling kurang kepada: 1. unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; 1. unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan; dan 1. unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 14

Dalam hal diperlukan, komponen Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (1) dapat dilengkapi: - Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP); - Satuan Acara Pembelajaran (SAP); dan/atau --- - Kerangka Naskah Soal (KNS), yang disusun sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Bagian Keempat Penyusunan Rekomendasi Pengajar PJJ

Pasal 15

**(1) Rekomendasi Pengajar PJJ disusun berdasarkan** persyaratan Pengajar sebagaimana tercantum dalam KAP PJJ. **(2) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling kurang: - berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap mata pelajaran; dan - memuat informasi Pengajar mengenai: 1. daftar nama lengkap yang disusun berdasarkan prioritas; 1. kompetensi; 1. nomor kontak yang dapat dihubungi; dan 1. asal instansi. **(3) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disampaikan kepada: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat --- yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar, yang menyelenggarakan PJJ. **(4) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disampaikan paling lambat: - 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan - 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan PJJ. Bagian Kelima Penyusunan dan Pengembangan Bahan Ajar PJJ

Pasal 16

**(1) Bahan ajar PJJ disusun berdasarkan Desain** Pembelajaran PJJ. **(2) Bahan ajar PJJ dapat berupa:** - modifikasi bahan ajar klasikal dan/atau e-learning yang sudah ada; - kurasi konten eksternal yang dimodifikasi dan/atau diolah sesuai tujuan pembelajaran; - aset intelektual yang merupakan produk dari manajemen pengetahuan; dan/atau - bahan ajar baru yang khusus dikembangkan untuk PJJ.

Pasal 17

Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikembangkan agar: - memenuhi kriteria: 1. kemudahan akses yaitu bahan ajar didesain untuk menjamin peserta agar tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh dan menggunakan bahan ajar; 1. dapat dipelajari secara mandiri yaitu bahan ajar didesain agar dapat digunakan oleh semua peserta tanpa membutuhkan bantuan fasilitator; --- 1. sederhana yaitu bahan ajar harus mampu digunakan oleh semua peserta dengan berbagai macam karakteristik sehingga peserta tidak kesulitan dalam memahami bahan ajar; 1. terorganisir yaitu bahan ajar harus disusun secara jelas dan berjenjang dengan memperhatikan tujuan sesuai dengan desain pembelajaran; dan 1. variatif yaitu bahan ajar dapat memuat berbagai macam materi baik berupa audio, visual, dan/atau audiovisual untuk mengakomodasi beragam gaya belajar peserta dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. - memperhatikan ketentuan mengenai hak atas intelektual yang berlaku.

Pasal 18

Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), memuat berbagai macam materi yang berupa: - audio; - visual; dan/atau - audio visual. Bagian Kesatu Umum

Pasal 19

Penyelenggaraan PJJ terdiri atas: - persiapan pelatihan; - kegiatan pelatihan; dan - purnapelatihan. Bagian Kedua Persiapan Pelatihan

Pasal 20

**(1) Persiapan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 19 huruf a meliputi kegiatan: --- - pengelolaan peserta; - pengelolaan Pengajar; - rapat persiapan; - pengelolaan jadwal; - penyiapan dokumen pendukung; dan - pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan. **(2) Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dilakukan oleh:** - Unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; atau - Unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan. **(3) Pengelolaan Pengajar, rapat persiapan, pengelolaan** jadwal, penyiapan dokumen pendukung, dan pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dilakukan oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang --- penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan; dan - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Paragraf 1 Pengelolaan Peserta

Pasal 21

Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi kegiatan: - penentuan jumlah peserta; - permintaan calon peserta; - verifikasi calon peserta; - pengumuman hasil verifikasi; dan - entri data peserta.

Pasal 22

**(1) Penentuan jumlah peserta sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk setiap kelas PJJ dengan mempertimbangkan kesesuaian: - desain; - kebutuhan; - tujuan pembelajaran; dan - kemampuan penyelenggara PJJ. **(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** maksimal sebanyak 50 (lima puluh) peserta untuk tiap kelas dan harus tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi transfer pengetahuan dan interaksi pengajar dengan peserta. ---

Pasal 23

**(1) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 huruf b dilakukan paling lambat: - 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan - 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum kegiatan pelatihan. **(2) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rekomendasi agar peserta dapat dibebastugaskan dari pekerjaan sehari-harinya selama mengikuti PJJ.

Pasal 24

**(1) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan persyaratan peserta dalam KAP PJJ. **(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah informasi peserta diterima; dan - dilakukan melalui pencocokan data peserta dengan persyaratan peserta yang terdapat di dalam KAP PJJ.

Pasal 25

**(1) Pengumuman hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program. **(2) Pengumuman hasil verifikasi disampaikan:** - kepada: 1. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna; dan/atau 1. unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. --- - paling lambat: 1. 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 2 (dua) hari kerja untuk AKP Insidental, sebelum kegiatan penyelenggaraan.

Pasal 26

**(1) Entri data peserta sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 huruf e dilakukan melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK. **(2) Entri data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum kegiatan pelatihan. Paragraf 2 Pengelolaan Pengajar

Pasal 27

Pengelolaan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi: - pemilihan dan penunjukan Pengajar; - penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar; - entri nama Pengajar; dan - penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi Pengajar.

Pasal 28

Pemilihan dan penunjukan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berdasarkan rekomendasi Pengajar PJJ.

Pasal 29

Penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat: - 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan - 2 (dua) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum kegiatan pelatihan. ---

Pasal 30

Entri nama Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK paling lambat sebelum dilakukan Evaluasi Pengajar.

Pasal 31

Penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah pengajar melakukan kegiatan sesuai dengan penugasan. Paragraf 3 Rapat Persiapan

Pasal 32

**(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20** ayat (1) huruf c: - paling kurang membahas mengenai: 1. program pembelajaran yang akan dilakukan; 1. jadwal; 1. Skenario Pembelajaran; 1. Pengajar; 1. peserta; 1. sarana prasarana; 1. dukungan teknologi; dan 1. evaluasi. - dilaksanakan paling lambat: 1. 4 (empat) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum kegiatan pelatihan. **(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling kurang harus dihadiri oleh: - perwakilan seluruh bidang/bagian di lingkungan Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau - perwakilan seluruh subbagian/seksi di lingkungan Balai Diklat penyelenggara PJJ. --- Paragraf 4 Pengelolaan Jadwal

Pasal 33

Pengelolaan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d terdiri atas: - penetapan jadwal; dan - entri jadwal.

Pasal 34

Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a: - mengacu pada kalender Pembelajaran dan KAP PJJ; - dilakukan paling lambat: 1. 3 (tiga) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum kegiatan pelatihan; dan - ditetapkan oleh: 1. Kepala Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau 1. Kepala Balai Diklat penyelenggara PJJ.

Pasal 35

**(1) Entri jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33** huruf b dilakukan: - melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK; dan - paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan pelatihan. **(2) Dalam hal terdapat perubahan jadwal, entri jadwal** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan kegiatan pelatihan. Paragraf 5 Penyiapan Dokumen Pendukung

Pasal 36

Penyiapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e merupakan penyusunan: - Keputusan Penyelenggaraan PJJ; dan - Panduan penyelenggaraan PJJ. ---

Pasal 37

Keputusan Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a paling kurang memuat: - daftar peserta; dan - daftar Pengajar.

Pasal 38

**(1) Panduan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 36 huruf b: - paling kurang memuat: 1. tujuan pembelajaran; 1. jadwal; 1. hak dan kewajiban peserta; dan 1. tata tertib. - disetujui dan ditandatangani oleh: 1. pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat yang memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; 1. pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau 1. pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang memiliki tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. - didistribusikan pada peserta paling lambat hari pertama penyelenggaraan PJJ. **(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** angka 4 disusun oleh Pusdiklat dan/atau Balai Diklat penyelenggara PJJ. **(3) Dalam hal tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat** --- **(2) memuat ketentuan sanksi bagi peserta, tata tertib** ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program atau Kepala Balai penyelenggara PJJ untuk dan atas nama Kepala BPPK. Paragraf 7 Pengoordinasian Kebutuhan Penyelenggaraan Pelatihan

Pasal 39

**(1) Pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f meliputi pengajuan: - kebutuhan sarana prasarana; dan - honor. **(2) Pengajuan kebutuhan sarana prasarana dan honor** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat rapat persiapan. Bagian Ketiga Kegiatan Pelatihan

Pasal 40

**(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 19 huruf b meliputi: - Pembukaan; - membangun komitmen pembelajaran; - pengelolaan kelas; - pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan pelatihan; dan - penutupan. **(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikoordinasikan oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan --- pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. Paragraf 1 Pembukaan

Pasal 41

Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pembukaan penyelenggaraan PJJ yang dilakukan dengan pernyataan resmi pembukaan. Paragraf 2 Membangun Komitmen Pembelajaran

Pasal 42

**(1) Membangun komitmen pembelajaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan paling kurang melalui kegiatan pengarahan program. **(2) Materi yang disampaikan dalam membangun komitmen** pembelajaran paling kurang meliputi: - perkenalan antar peserta; - perkenalan Manajer Kelas dan/atau petugas piket; - penjelasan program; - penjelasan tata tertib peserta; dan - penjelasan hak dan kewajiban peserta. --- Paragraf 3 Pengelolaan Kelas

Pasal 43

Pengelolaan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: - pengelolaan proses belajar; - penanganan keluhan; - pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta; - pengelolaan kehadiran Pengajar; dan - pengelolaan daftar honor.

Pasal 44

**(1) Pengelolaan proses belajar sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 huruf a merupakan kegiatan: - pemastian pelaksanaan proses belajar dan/atau mengajar; - pengelolaan forum diskusi; dan/atau - pengelolaan penugasan terhadap peserta. **(2) Pengelolaan proses belajar dikoordinasikan oleh Manajer** Kelas.

Pasal 45

**(1) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 43 huruf b merupakan penanganan terhadap kondisi yang tidak sesuai dengan harapan peserta. **(2) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan terhadap kendala yang dapat diselesaikan** secara langsung oleh Manajer Kelas. **(3) Dalam hal keluhan tidak dapat diselesaikan secara** langsung, Manajer Kelas menyampaikan keluhan kepada unit yang bertanggungjawab untuk ditindaklanjuti. **(4) Penanganan keluhan didokumentasikan dalam** rekapitulasi penanganan keluhan yang disusun oleh Manajer Kelas paling kurang memuat: - nama program pelatihan; - detail keluhan yang disampaikan oleh peserta; dan - penanganan yang diberikan oleh Manajer Kelas. --- **(5) Rekapitulasi penanganan keluhan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penutupan PJJ.

Pasal 46

**(1) Pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf c merupakan kegiatan rekapitulasi: - harian kehadiran peserta; dan - total kehadiran peserta. --- **(2) Kehadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dibuktikan dengan catatan presensi peserta melalui aplikasi pengumpulan data dan/atau aplikasi manajemen pembelajaran BPPK. **(3) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang memiliki tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. **(4) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sebelum pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ kepada: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan --- kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 47

**(1) Pengelolaan kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 huruf d meliputi kegiatan: - pemastian kehadiran Pengajar; - pemastian kesesuaian materi yang disampaikan pengajar dengan Skenario Pembelajaran; dan - rekapitulasi kehadiran Pengajar. **(2) Kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dibuktikan dengan:** - kartu mengajar; dan - salah satu dari: 1. catatan login yang menunjukkan kehadiran peserta dan pengajar secara digital dalam proses pembelajaran; 1. rekaman video yang menunjukkan kehadiran peserta dan pengajar secara visual dalam proses pembelajaran; 1. tangkapan layar (screenshot) kegiatan Pembelajaran yang menunjukkan daftar kehadiran peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait; dan/atau 1. transkrip diskusi yang menunjukkan partisipasi peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait. **(3) Rekapitulasi kehadiran pengajar sebagaimana dimaksud** --- pada ayat (1) huruf c ditandatangani secara elektronik oleh: - pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat yang memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau - pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang memiliki tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 48

**(1) Pengelolaan daftar honor sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 43 huruf e meliputi kegiatan: - penyiapan daftar honor; dan - pendistribusian honor. **(2) Pendistribusian honor sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang** berlaku. Paragraf 4 Pengembalian Peserta yang Tidak Berhak Melanjutkan Pelatihan

Pasal 49

**(1) Pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan** pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat **(1) huruf d dilakukan terhadap peserta yang tidak** berhak melanjutkan pelatihan dikarenakan peserta yang bersangkutan: - mengundurkan diri menjadi peserta sebelum --- penutupan PJJ; dan/atau - tidak hadir lebih dari 20% dari jumlah jam pelajaran PJJ secara keseluruhan selain karena alasan yang sah, dengan naskah dinas korespondensi Pusdiklat yang disampaikan kepada Unit Pengguna. **(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disusun oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi. **(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, maka** Balai Diklat dalam menerbitkan naskah dinas pengembalian peserta harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.

Pasal 50

Alasan yang sah dalam ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, meliputi: - surat pemberitahuan untuk mengikuti PJJ diterima terlambat oleh peserta; - peserta yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan; --- - peserta yang bersangkutan menderita sakit; - peserta atau istri peserta melahirkan; - keluarga terdekat peserta yang bersangkutan sakit, dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia; - menjalankan ibadah keagamaan yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti Pembelajaran; - menjadi saksi di pengadilan; - bencana alam dan/atau bencana non alam yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti pembelajaran; - gangguan listrik dan/atau jaringan yang digunakan; atau - hal-hal lain yang bersifat kedinasan sesuai ketentuan di bidang kepegawaian. Paragraf 4 Penutupan

Pasal 51

Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e dilakukan dengan pernyataan resmi penutupan. Bagian Keempat Purnapelatihan

Pasal 52

**(1) Kegiatan purnapelatihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 huruf c merupakan kegiatan penyampaian naskah dinas korespondensi pengembalian peserta yang telah selesai melakukan kegiatan. **(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1): - dilengkapi dengan rekapitulasi total kehadiran peserta; dan - disampaikan kepada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna oleh Pusdiklat Pemilik Program paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pelatihan. --- **(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, Kepala** Balai menyampaikan rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui naskah dinas korespodensi kepada Kepala Pusdiklat Pemilik Program paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.

Pasal 53

Pengumuman hasil verifikasi, rekapitulasi penanganan keluhan peserta, dan kartu mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, Pasal 45 ayat (4) dan ### Pasal 47 ayat (2) huruf a mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 54

**(1) Manager Kelas ditunjuk oleh:** - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan tugas koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melaksanakan tugas penyelenggaraan. **(2) Manajer Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan** kegiatan pelatihan dan purnapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c. **(3) Jam pelayanan Manajer Kelas dapat disesuaikan dengan** ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. ---

Pasal 55

Ketentuan mengenai uraian pekerjaan Manajer Kelas diatur lebih lanjut dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 56

**(1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan** pekerjaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan ### Pasal 55, Manajer Kelas dibantu oleh petugas piket. **(2) Petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai non pegawai negeri sipil. Bagian Kesatu Umum

Pasal 57

**(1) Evaluasi PJJ terdiri atas:** - Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan - Evaluasi Pascapembelajaran PJJ. **(2) Evaluasi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikoordinasikan oleh: - unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; - unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber --- daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi; atau - unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan. Bagian Kedua Evaluasi Pembelajaran PJJ

Pasal 58

Evaluasi Pembelajaran PJJ terdiri atas: - Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ; - Evaluasi Penyelenggaraan PJJ; dan - Evaluasi Pengajar. Paragraf 1 Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ

Pasal 59

**(1) Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan melalui ujian. **(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** bersifat kelulusan dan non kelulusan. **(3) Sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan** secara jelas dalam KAP PJJ.

Pasal 60

**(1) Jenis ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59** dapat berupa: - ujian tertulis; - ujian lisan; --- - ujian praktik; - ujian studi kasus; dan/atau - ujian lainnya. **(2) Jenis ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan variasi/kombinasi berbagai cara evaluasi, yaitu: - video praktik; - menyampaikan learning journal; - submit kasus; - melalui aplikasi; dan/atau - cara evaluasi lainnya. **(3) Jenis dan variasi dalam ujian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam KAP PJJ. **(4) Jenis dan cara evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 61

**(1) Dalam hal terdapat peserta yang tidak lulus PJJ** berdasarkan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ maka dapat diberikan ujian ulangan dengan ketentuan: - paling banyak 2 (dua) kali; dan - dalam durasi 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan hasil ujian. **(2) Dalam hal ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak dilakukan dan/atau memperoleh hasil tidak lulus maka peserta dinyatakan tidak lulus pembelajaran. **(3) Ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - harus ditentukan secara jelas dalam KAP PJJ; dan - dapat dilakukan untuk semua jenis ujian, bentuk ujian, ujian setiap mata pelajaran, dan/atau ujian komprehensif.

Pasal 62

**(1) Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ harus** memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran orang dewasa. --- **(2) Dalam hal diperlukan, Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ** dapat dilakukan pengawasan oleh pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program atau Kepala Balai yang menyelenggarakan PJJ. **(3) Penunjukan pengawas sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ. **(4) Dalam hal diperlukan, penunjukan pengawas** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan.

Pasal 63

**(1) Hasil dari kegiatan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta** diumumkan paling kurang melalui laman resmi Pusdiklat Pemilik Program; **(2) Pengumuman Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengumuman nama peserta yang berhak mendapatkan Surat Keterangan Pembelajaran. Paragraf 2 Evaluasi Penyelenggaraan PJJ

Pasal 64

**(1) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 58 huruf b dilaksanakan sebagai bentuk tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan pengembangan kompetensi selanjutnya. **(2) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara sistematis dan berkesinambungan mengenai penyelenggaraan PJJ.

Pasal 65

Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) paling kurang diperoleh dari formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ.

Pasal 66

**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** --- 65 dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rekomendasi Perbaikan. **(2) Dalam hal diperlukan, terhadap data dan informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan konfirmasi hasil. **(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi** kegiatan: - menghimpun; - menabulasi; - mengolah; dan - merekapitulasi, data dan informasi yang diperoleh dari Formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan/atau konfirmasi hasil. **(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan** sesuai dengan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Paragraf 3 Evaluasi Pengajar

Pasal 67

Ketentuan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi Pengajar.

Pasal 68

**(1) Formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan Evaluasi** Pengajar dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini. **(2) Dalam hal diperlukan, Pusdiklat dapat membuat** formulir evaluasi penyelenggaraan PJJ dan evaluasi Pengajar yang berbeda dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Badan. --- **(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara** teknis dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana c.q Kepala Subbagian Tata Laksana. Bagian Ketiga Evaluasi Pascapembelajaran PJJ

Pasal 69

**(1) PJJ dapat dilakukan Evaluasi Pascapembelajaran.** **(2) Ketentuan mengenai Evaluasi Pascapembelajaran** PJJ mengacu pada ketentuan mengenai Evaluasi Pascapembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 70

**(1) Peserta PJJ memperoleh Surat Keterangan Pembelajaran** sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Keterangan Pembelajaran di lingkungan BPPK. **(2) Surat Keterangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1): - diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik; dan - dapat menggunakan dua bahasa atau lebih (bahasa Indonesia dan bahasa asing lain). **(3) Penerbitan dan penandatanganan secara elektronik** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui aplikasi manajemen Pembelajaran BPPK. **(4) Penggunaan dua bahasa atau lebih sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Sekretariat Badan. PELAPORAN

Pasal 71

**(1) Pusdiklat Pemilik Program dan Balai Diklat** penyelenggara PJJ menyusun laporan pelaksanaan PJJ --- yang paling kurang memuat: - rekapitulasi pelaksanaan PJJ; - hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan - Rekomendasi Perbaikan. **(2) Laporan pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dimuat dalam laporan kinerja. **(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disusun dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan mengenai laporan kinerja yang berlaku.

Pasal 72

**(1) PJJ yang telah diselenggarakan di lingkungan BPPK** sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini tetap diakui keberadaannya. **(2) Pelaksanaan PJJ yang persiapan dan kegiatannya** sedang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan PJJ yang telah dilakukan. **(3) Ketentuan pelaksanaan PJJ yang diselenggarakan oleh** Politeknik Keuangan Negara STAN diatur melalui Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kepala BPPK.

Pasal 73

Keputusan Kepala BPPK nomor KEP-82/PP/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ---

Pasal 74

Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 ttd. ---