Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
3. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara.
4. Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing untuk pembayaran/penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran.
5. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Sistem Billing atas suatu jenis bayaran/setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor.
6. Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan bayaran/setoran penerimaan negara sebagai *collecting agent* dalam sistem penerimaan negara.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem *Settlement*.
8. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
9. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi.
10. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
11. Sistem *Settlement* adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dan pemberian NTPN.
12. Keadaan Kahar (*Force Majeure*) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
4
