(1) Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa
Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor
identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
(4) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan
permohonan penunjukan kembali paling lama 2 (dua)
tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir.
(5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk
ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan
proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan
penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan dengan surat permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang
menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilampiri dokumen berupa:
a. gambaran umum perusahaan (company profile);
b. salinan akta pendirian badan hukum atau badan
usaha, termasuk anggaran dasar beserta
perubahannya yang telah disahkan oleh instansi
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. data kepemilikan badan hukum atau badan usaha
termasuk daftar pemegang saham beserta rincian
besarnya kepemilikan masing-masing;
d. daftar susunan pengurus termasuk struktur
organisasi;
e. surat pernyataan bersedia melakukan
pemberitahuan atas rencana perubahan susunan
pengurus dan/atau kepemilikan saham;
f. surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak
sedang dipidana di bidang perpajakan dan/atau
teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkeuatan hukum tetap bagi pengurus
dan pemegang saham;
g. data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi;
h. surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi
informasi berada di Indonesia;
## Page 15
i. dokumen perencanaan bisnis (business plan) untuk
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun;
dan
j. dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis
(business continuity plan) yang paling sedikit memuat
informasi mengenai prosedur dan instruksi yang
harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaan
darurat untuk memastikan keberlangsungan
penyediaan Aplikasi Perpajakan kepada Wajib Pajak.
(8) Gambaran umum perusahaan (company profile)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit
memuat informasi:
a. nama entitas;
b. bentuk badan hukum atau badan usaha;
c. kegiatan usaha;
d. alamat kantor pusat;
e. alamat kantor operasional (jika ada);
f. nomor telepon dan alamat email kantor;
g. alamat website;
h. jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen,
dan/atau kantor cabang (jika ada); dan
i. penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun
terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan
laporan laba rugi.
(9) Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha
termasuk anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tahun pendirian;
c. kegiatan usaha;
d. permodalan dan kepemilikan; dan
e. wewenang dan tanggung jawab pengurus.
(10) Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, termasuk
informasi:
a. nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan
komisaris, dewan pengawas, dan/atau direksi); dan
b. jumlah sumber daya manusia.
(11) Dokumen perencanaan bisnis (business plan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i paling sedikit
memuat informasi:
a. visi dan misi;
b. riset pasar (market research), yang meliputi:
1. potensi pasar;
2. ceruk pasar (market share); dan
3. target pasar (customer position);
c. strategi, yang meliputi:
1. positioning atau branding;
2. strategi pemasaran (marketing strategy); dan
3. sumber daya (resource), yang meliputi:
a) profil dan analisis sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi pajak dan teknologi
informasi, meliputi:
1) nama;
2) status hubungan kerja (karyawan, kerja
sama, dan lain sebagainya), yang
## Page 16
dibuktikan dengan salinan dokumen
kontrak kerja;
3) jangka waktu kerja sama (jika ada);
4) riwayat pendidikan formal dan non-formal,
yang dibuktikan dengan salinan ijazah
pendidikan formal terakhir dan/atau
salinan sertifikat pendidikan non-formal
(apabila hubungan kerja berupa
karyawan);
5) riwayat pengalaman kerja, proyek, atau
kerja sama, yang sekurang-kurangnya
memuat deskripsi pekerjaan, proyek, atau
kerja sama secara singkat dan periode
pekerjaan; dan
6) daftar penghargaan (jika ada);
dan
b) keuangan (financial), yang meliputi:
1) besaran modal;
2) sumber pendanaan; dan
3) revenue model;
dan
d. informasi lainnya yang relevan.
(9) Contoh format dokumen berupa:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
huruf I; dan
b. Surat permohonan penunjukan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
dalam Lampiran huruf J,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB V
PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN,
DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU
KEPEMILIKAN SAHAM