Langsung ke konten

PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE

PMK No. 4 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga

---

bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban
Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang
disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan
Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean
yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean
pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas.

---

1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway
bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan
Bebas.

Pasal 2

PPFTZ meliputi pemberitahuan dalam rangka:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean.

Pasal 3

PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
merupakan pemberitahuan pabean ekspor.

Pasal 4

(1) PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha dalam

bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung
dengan SINSW.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan
dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan
Bebas.

(3) Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menguasakannya kepada PPJK.

---

(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP

belum tersedia, PPFTZ dapat disampaikan dalam bentuk
tulisan di atas formulir.

(5) Penetapan keadaan SKP mengalami gangguan operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan tata laksana kelangsungan layanan
teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) PPFTZ dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69
inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch),
atau Folio (8.5 x 13.0 inch).
- terdiri atas:
1. lembar pertama;
1. lembar lanjutan; dan/atau
1. lembar lampiran.
- dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan:
1. Kantor Pabean;
1. Direktorat Jenderal Pajak;
1. Badan Pusat Statistik; dan
1. Bank Indonesia.

(2) Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b angka 2 meliputi:
- lembar lanjutan data barang;
- lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;
- lembar lanjutan dokumen pemenuhan
persyaratan/fasilitas;
- lembar lanjutan nomor, ukuran dan peti kemas;
- lembar lanjutan kemasan;
- lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/atau
- lembar lanjutan pelunasan cukai.

(3) Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b angka 3 berupa lembar lampiran konversi
penggunaan barang atau bahan baku, yang diberitahukan
untuk setiap barang hasil produksi, dan dapat
dilampirkan pada PPFTZ untuk:
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus; atau
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

Pasal 6

Elemen data, contoh bentuk format formulir, isi, dan tata cara
pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 7

(1) Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan

perubahan data atas kesalahan data pada PPFTZ yang
telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan
yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atas
PPFTZ untuk:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal:
- memuat:
1. nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ;
1. identitas pengusaha;
1. elemen data yang dimintakan perubahan; dan
1. alasan perubahan data PPFTZ; dan
- dilampiri dengan:
1. fotokopi PPFTZ dalam hal SKP mengalami
gangguan operasional atau SKP belum tersedia;
1. Dokumen Pelengkap Pabean; dan
1. bukti lainnya yang mendukung alasan
perubahan data.

(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP

belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan:
- melalui media pertukaran data yang disediakan
Kantor Pabean; atau
- secara tertulis.

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat

menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan
atas PPFTZ dimaksud.

---

Pasal 9

(1) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau

penolakan perubahan data PPFTZ dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) diterima secara lengkap.

(2) Kepala Kantor Pabean menolak perubahan data PPFTZ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS;
- kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat
Bea dan Cukai; atau
- PPFTZ telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat
Bea dan Cukai atau SKP.

(3) Barang dianggap telah dikeluarkan dari Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dalam hal telah terbit Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal barang
ditimbun di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan
TPS atau dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi
pengusaha.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

merupakan penetapan yang berhubungan dengan
kesalahan data yang dimohonkan perubahan.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean

menerbitkan surat persetujuan yang disampaikan kepada
pengusaha atau PPJK dengan ditembuskan kepada unit
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) ditolak, maka:

- Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan
disertai dengan alasan yang disampaikan kepada
pengusaha atau PPJK dan ditembuskan kepada unit
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
pengawasan; dan
- pelayanan kepabeanan dilanjutkan dengan data
PPFTZ sebelum diajukan permohonan.

(7) Dalam hal permohonan perubahan data PPFTZ

disampaikan untuk lebih dari 1 (satu) elemen data, Kepala
Kantor Pabean dapat menyetujui sebagian perubahan
elemen data dengan mencantumkan elemen data yang
disetujui pada surat persetujuan.

(8) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) atau ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan kepabeanan:
- melakukan perubahan data PPFTZ dalam SKP untuk
PPFTZ yang diajukan melalui SKP;
- melakukan penandasahan formulir PPFTZ perubahan
dan menyatukannya bersama surat persetujuan
perubahan data pada berkas PPFTZ yang ada di
Kantor Pabean, untuk PPFTZ yang diajukan secara
tertulis; dan/atau
- melanjutkan pelayanan kepabeanan dalam hal
dilakukan penghentian sementara pelayanan
kepabeanan.

---

(9) Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini

Pasal 10

(1) Pengusaha atau PPJK dapat melakukan perubahan data

atas kesalahan data pada PPFTZ melalui SKP atas PPFTZ
untuk:
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

(2) Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan sepanjang:

- status barang belum dimasukkan ke Kawasan
Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama
dengan TPS tempat pemuatan barang (gate in);
dan/atau
- belum mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.

(3) Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:

  • identitas Orang dan/atau pengusaha;
  • kode Kantor Pabean;
  • jenis pemberitahuan;
  • jumlah dan jenis barang; dan/atau
  • data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.

(4) Tata cara perubahan data PPFTZ melalui SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pembatalan PPFTZ

Pasal 11

(1) Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan

pembatalan PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean melalui
SKP atas PPFTZ untuk:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat;

---

- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

(2) Pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dalam hal:
- terjadi kesalahan pengiriman data PPFTZ ke Kantor
Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean
tempat pemasukan atau pengeluaran barang;
- penyampaian data PPFTZ atas pemasukan atau
pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari
1 (satu) kali;
- Pemberitahuan Pabean pengangkutan atas barang
yang diberitahukan dalam PPFTZ dibatalkan;
- barang yang telah diajukan PPFTZ tidak jadi
dibongkar atau dimuat di Kawasan Pabean atau
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS
yang diawasi oleh Kantor Pabean; dan/atau
- barang yang belum mendapat Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) telah musnah karena
keadaan kahar (force majeure).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat informasi mengenai:
- nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ;
- identitas pengusaha; dan
- alasan pembatalan.

(4) Permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal dilampiri dengan bukti pendukung
berupa:
- bill of lading/airway bill atau dokumen pengangkutan
lainnya, dalam hal pembatalan diajukan dengan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- semua PPFTZ yang telah disampaikan untuk
pemasukan atau pengeluaran barang yang sama,
dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
- nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean
pengangkutan yang dibatalkan dan bukti persetujuan
pembatalan, dalam hal pembatalan diajukan dengan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- bukti yang menunjukkan bahwa barang tidak jadi
dibongkar atau dimuat, dalam hal pembatalan
diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d; dan/atau
- keterangan, foto, dan/atau bukti lainnya yang
menunjukkan bahwa barang telah musnah karena
keadaan kahar (force majeure), dalam hal pembatalan
diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP

belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan:
- melalui media pertukaran data yang disediakan
Kantor Pabean; atau
- secara tertulis.

---

Pasal 12

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan

memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.

(2) Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan

pembatalan PPFTZ dalam hal tidak terdapat indikasi
pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang
terkait dengan pembatalan PPFTZ.

(3) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:

- menerbitkan surat persetujuan;
- melakukan pembatalan PPFTZ dalam SKP dalam hal
PPFTZ diproses melalui SKP; dan
- memberikan cap “DIBATALKAN” pada formulir PPFTZ
yang disampaikan dan pada berkas PPFTZ yang ada
di Kantor Pabean serta menghentikan proses
pelayanan kepabeanan atas PPFTZ dimaksud, untuk
PPFTZ yang diproses tidak melalui SKP.

(4) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(5) Tata cara pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pembetulan Data atau Pembatalan PPFTZ
oleh Kepala Kantor Pabean

Pasal 13

(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data

dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang
melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Kawasan Bebas.

(2) Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi
dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur
kesengajaan; dan/atau
- bisnis proses pengusaha, karakteristik transaksi
dan/atau jenis barang memerlukan adanya
pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan.

(3) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan atas semua elemen data.

(4) Tata cara pembetulan data atau pembatalan PPFTZ

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat

---

Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean

Pasal 14

Perubahan data dan pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 15

Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP
belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4),
selain pelayanan penyampaian PPFTZ secara tertulis di atas
formulir, Kantor Pabean dapat menyelenggarakan pelayanan
penyampaian PPFTZ menggunakan layanan elektronik atau
aplikasi secara mandiri dengan sebelumnya menyampaikan
pemberitahuan kepada direktur yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang teknologi informasi.

Pasal 16

Dalam hal ketentuan mengenai format PPFTZ dalam SKP yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia,
Pemberitahuan Pabean disampaikan menggunakan format
PPFTZ yang digunakan dalam SKP yang ada.

---

Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
31 Maret 2025.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2025

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-4/BC/2025

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE

CONTOH FORMAT FORMULIR PPFTZ

PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE (Kategori Kegiatan)
(PPFTZ) Halaman 1 dari ….

A. NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :

B. KANTOR PABEAN

Kantor Pabean : Kantor Tujuan/Kantor Ekspor :

C. IDENTITAS DOKUMEN

1. Jenis Kegiatan : 5. Jenis Transaksi Perpajakan :
1. Kategori Kegiatan : 6. Jenis Pemasukan/Pengeluaran :
1. Jenis Pemberitahuan : 7. Tujuan Pemasukan/Pengeluaran :
1. Cara Pembayaran : 8. Lokasi Pemeriksaan :

IDENTITAS ORANG DAN/ATAU PENGUSAHA

PENGIRIM PENERIMA

Identitas : Status Identitas : Status
Nama, Alamat, Negara : Nama, Alamat, Negara :
Izin Badan Pengusahaan : Izin Badan Pengusahaan :

PENJUAL PEMBELI

Identitas : Identitas :
Nama, Alamat, Negara : Nama, Alamat Negara :

PPJK PEMILIK BARANG

Identitas : Identitas :
Nama, Alamat : Nama, Alamat Negara :
DATA PENGANGKUTAN Hubungan dengan Penjual :
1. Cara Pengangkutan : DOKUMEN PELENGKAP
1. Nama Sarana Pengangkut, Bendera : 20. Invoice :
1. No. Voyage/Flight/No. Pol : 21. Packing List :
1. Pelabuhan Muat : 22. BL/AWB :
1. Tempat Muat Ekspor : 23. Kontrak :
1. Pelabuhan Transit : 24. Faktur Pajak :
1. Pelabuhan Tujuan : 25. Lainnya :
1. Perkiraan Tanggal Pemasukan : 26. BC 1.1/1.2/1.4 : No. Tgl.
1. Perkiraan Tanggal Pengeluaran : Pos : Sub Pos :
1. Negara Tujuan Pengeluaran : 27. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas
1. Tempat Penimbunan : No. Tgl.

DATA TRANSAKSI

1. Transaksi : 35. Nilai Pabean/Nilai Ekspor
1. Valuta : Rp
1. Nilai : 31. Informasi Komponen Biaya 36. Harga Penyerahan :
1. Asuransi LN/DN : 37. Nilai Jasa :
1. Freight : 38. Nilai Barang :
1. NDPBM/Kurs : 39. Bank Devisa Hasil Ekspor :
1. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas 41. Jumlah, Jenis dan Merek 42. Berat Kotor (Kg) 43. Berat Bersih (Kg) 44. Volume (m3)
Kemasan

1. 46. 47. 48. 49. 50.
No - Pos Tarif/HS Keterangan - Tarif dan Fasilitas - Jumlah & Jenis - Nilai Pabean/Nilai Ekspor
- Uraian Jenis Barang, Merek, Tipe, - Fasilitas & No. Urut - HE Barang dan Tarif Satuan Barang - Harga Penyerahan
Spesifikasi Wajib, Kondisi - Persyaratan & No. Urut BK - Berat Bersih (Kg) - Nilai Barang
- Kode Barang - Referensi Dokumen Asal - Volume (m3) - Metode Perhitungan
- Negara Asal Barang - Jumlah dan Jenis - Jenis Transaksi/Jenis VD - Daerah Asal Barang Kemasan - Nilai yang ditambahkan - Asal Barang
- Kategori Barang - Jatuh Tempo

Jenis Ditanggung Tidak Telah Dibayar Ditangguhkan Dibebaskan Wajib Bayar Pungutan Pemerintah Dipungut Dilunasi

51. BM/BK

52. BM KITE

1. BMT
1. Cukai
1. PPN
1. PPnBM
1. PPh
1. Lainnya

59. TOTAL

UNTUK PEMBAYARAN DAN JAMINAN SEGEL CATATAN BEA DAN CUKAI

- Pembayaran : KANTOR ASAL CATATAN KANTOR
- Jaminan : No. Segel Jenis TUJUAN
Nomor Tanggal
a.
b.

---

Dengan ini saya menyatakan: CATATAN DIREKTORAT
- Bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal dalam dokumen ini dan keabsahan dokumen pelengkap pabean …….., tgl ……… JENDERAL PAJAK
yang menjadi dasar pembuatan dokumen ini; dan Penerima Barang Mengetahui,
- Sanggup menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan fisik. …………, Tgl ……..
Dalam hal saya tidak memenuhi ketentuan ini dalam jangka waktu yang ditetapkan maka saya
menguasakannya kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tempat pemeriksaan atas risiko dan
biaya saya.
......................., Tgl...........................................................
Pengusaha/Pemberitahu/PPJK
Pejabat/Pegawai
Nama :

(........................................................................................) (………….…….) NIP :

Rangkap ke- 1/2/3/4/5 untuk Pengusaha/Kantor Pabean/BPS/BI/DJP

---

LEMBAR LANJUTAN DATA BARANG (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :

DATA BARANG

1. 46. 47. 48. 49. 50.
No - Pos Tarif/HS Keterangan - Tarif dan Fasilitas - Jumlah & Jenis - Nilai Pabean/FOB
- Uraian Jenis Barang, Merek, - Fasilitas & No. Urut - HE Barang dan Satuan Barang - Harga Penyerahan
Tipe, Spesifikasi Wajib, - Persyaratan & No. Urut Tarif BK - Berat Bersih (Kg) - Nilai Barang
Kondisi - Referensi Dokumen Asal - Volume (m3) - Metode Perhitungan
- Kode Barang - Jenis - Jumlah dan Jenis - Jenis Transaksi/Jenis VD
- Negara Asal Barang Pemasukan/Pengeluaran Kemasan - Nilai yang ditambahkan - Daerah Asal Barang
- Asal Barang - Jatuh Tempo
- Kategori Barang

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :

No Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PEMENUHAN PERSYARATAN/FASILITAS (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :

No Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN NOMOR, UKURAN DAN TIPE PETI KEMAS (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :
No No Nomor Peti Kemas Ukuran Status Nomor Peti Kemas Ukuran StatusUrut Urut

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN KEMASAN (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :
No No Jenis Jumlah Merek Jenis Jumlah MerekUrut Urut

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN BANK DEVISA HASIL EKSPOR (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :
No 39. Bank Devisa Hasil EksporUrut

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

LEMBAR LANJUTAN PELUNASAN CUKAI (Kategori Kegiatan)
PPFTZ Halaman … dari …

NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran :
Tanggal Pengajuan : Tanggal Pendaftaran :

DATA BARANG

1. 46a. Spesifikasi Wajib BKC 48a. Pungutan Cukai 49a. Penjualan Eceran BKC 49b. Pita Cukai
No - Komoditi BKC - Jenis Tarif Cukai - Harga Jual Eceran - Saldo Awal
- Subkomoditi BKC - Besar Tarif Cukai - Kemasan Penjualan Eceran - Jumlah Dilekatkan
- Merek BKC - Nilai Cukai - Isi per Kemasan - Saldo Akhir

…………., Tgl. …….., 20 …..
Pengusaha/PPJK

( ………………. )

---

(23) Keterangan

& SKA

…. Nomor/Tanggal dari Penerbit (22)
1 Kegiatan)
Halaman 22 Nilai(Rp.) (21)
Psl (Kategori PPh Tarif(%) (20)

Nilai(Rp.) (19)
Pungutan PPnBM …..
Tarif(%) (18) 20 )
Nilai(Rp.) (17) ……..,
PPN Tgl.
Tarif(%) (16) ………………. Pengusaha/PPJK (
NilaiAsalLDP (15) ………….,
BAKU
Nilai(Rp.) (14)
BM

:: Tarif (13)

  • Pendaftaran Pendaftaran Pabean/Barang(Rp) (12) Pabean Barang BARANG/BAHAN TOTAL TOTAL21 NilaiNilai Nilai Nilai- NomorTanggal

Per

(11) NilaiSatuan PENGGUNAAN PPFTZ Nilai (10) NDPBM

(9) Valuta KONVERSI

&
JumlahSatuan (8) LAMPIRAN

(7) KodeBarang

Barang

(6) LEMBAR UraianBarang

Code (5)
HS

NoUrutAsal (4)

Asal PPFTZ (3) TOTAL Pemberitahuan Pabean/Dokumen Nomor/Tanggal

:: TANGGAL

TD) (2) Asal DAN Barang(LDP/KPBPB/KPBPBL/TLDDP/TPB/KEK/ Pengajuan Pengajuan
NOMOR NomorTanggal No (1)

---

PETUNJUK PENGISIAN

A. Pedoman pengisian formulir PPFTZ
1. Lembar pertama wajib diisi dengan lengkap, sesuai dengan kategori
kegiatan PPFTZ.
1. Setiap PPFTZ hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pengirim dan 1 (satu)
Penerima.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang maupun lebih dari
1 (satu) uraian barang/pos tarif yang diberitahukan pada PPFTZ,
diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Data Barang.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen pelengkap pabean
yang diberitahukan pada PPFTZ, data dokumen pelengkap pabean
diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen pemenuhan
persyaratan/fasilitas yang diberitahukan pada PPFTZ, data dokumen
pemenuhan persyaratan/fasilitas diberitahukan dalam Lembar
Lanjutan Dokumen Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peti kemas yang diberitahukan
pada PPFTZ, data peti kemas diberitahukan dalam Lembar Lanjutan
Nomor, Ukuran Dan Tipe Peti Kemas.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis kemasan yang
diberitahukan pada PPFTZ, data kemasan diberitahukan dalam
Lembar Lanjutan Kemasan.
1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) data bank devisa hasil ekspor
pada PPFTZ, data Bank Devisa Hasil Ekspor diberitahukan dalam
Lembar Lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor.
1. Dalam hal terdapat barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara
pelekatan pita cukai, data tambahan terkait barang kena cukai
diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Pelunasan Cukai.
1. Dalam hal barang yang diberitahukan dalam PPFTZ pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/kawasan ekonomi khusus/tempat
penimbunan berikat,
penggunaan barang atau bahan baku dalam proses produksinya dapat
disampaikan dengan Lembar Konversi Penggunaan Barang/Bahan
Baku.
1. Alamat Pengirim, Penerima, Penjual, Pembeli, Pemilik Barang, dan
PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya
mencantumkan nomor Kotak Pos (PO. BOX).
1. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus
diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
1. Pada setiap akhir lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar
lampiran PPFTZ harus diisi tempat, tanggal, bulan, tahun saat PPFTZ
dibuat dan diberikan tanda tangan, nama jelas, serta cap perusahaan.
1. Pengisian data uang dengan menggunakan angka sebagai berikut:
1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
1. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma
dan 2 (dua) digit di belakang koma.
Contoh:
IDR 25.000,00à untuk penulisan dua puluh lima ribu rupiah.
USD 25.000,00à untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US.

B. Pengisian elemen-elemen data dalam formulir PPFTZ minimal memuat data
sebagai berikut:

---

A. NOMOR DAN TANGGAL PPFTZ

Nomor Pengajuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor pengajuan yang
terdiri dari 26 (dua puluh enam) digit dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. dalam hal penyampaian PPFTZ melalui SKP atau media
penyimpan data elektronik, nomor pengajuan sesuai dengan
nomor yang diberikan oleh Aplikasi PPFTZ; atau
1. dalam hal penyampaian PPFTZ secara tertulis di atas formulir,
nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa:
- Kode pengguna yang diberikan oleh Kantor Pabean;
- Nomor pembuatan PPFTZ dari Pengirim atau Penerima; dan
- Tanggal pembuatan PPFTZ.
Contoh:
- Kode pengguna adalah 990111;
- Nomor pembuatan PPFTZ adalah 1125; dan
- Tanggal pembuatan PPFTZ adalah 14 April 2024.
Nomor Pengajuan : 990111 1125 14/04/2024
Tanggal Pengajuan
Diisi oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai pada kolom yang disediakan
dengan tanggal diajukannya/diberitahukannya PPFTZ ke Kantor
Pabean.
Nomor Pendaftaran
Diisi oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai pada kolom yang
disediakan dengan nomor pendaftaran PPFTZ.
Tanggal Pendaftaran
Diisi oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai pada kolom yang
disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran PPFTZ.

B. KANTOR PABEAN

Kantor Pabean
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan kode
Kantor Pabean tempat didaftarkannya PPFTZ.
Kantor Tujuan/Kantor Ekspor
1. Dalam hal PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
Kawasan Bebas lainnya/kawasan ekonomi khusus/tempat
penimbunan berikat, diisi pada kolom yang disediakan dengan
nama dan kode Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas
lainnya/kawasan ekonomi khusus/tempat penimbunan berikat
tujuan.
1. Dalam hal PPFTZ pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean,
diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama Kantor
Pabean tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana
pengangkut tujuan luar Daerah Pabean.

C. IDENTITAS DOKUMEN

1. Jenis Kegiatan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis kegiatan PPFTZ
yang terdiri atas:
- Pemasukan
diisi dalam hal PPFTZ untuk kegiatan pemasukan barang:
1. ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah
Pabean;
- Pengeluaran
diisi dalam hal PPFTZ untuk kegiatan pengeluaran barang:

---

1. dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
1. dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean;
1. dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;
1. dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;
atau
1. dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus.
1. Kategori Kegiatan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kategori kegiatan:
- Dalam hal pada kolom 1 Jenis Kegiatan diisi “Pemasukan”,
kategori kegiatan terdiri atas:
1. Pemasukan dari luar Daerah Pabean; atau
1. Pemasukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
- Dalam hal pada kolom 1 Jenis Kegiatan diisi “Pengeluaran”,
kategori kegiatan terdiri atas:
1. Pengeluaran ke luar Daerah Pabean;
1. Pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
1. Pengeluaran ke Kawasan Bebas lainnya;
1. Pengeluaran ke tempat penimbunan berikat; atau
1. Pengeluaran ke kawasan ekonomi khusus.
1. Jenis Pemberitahuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Jenis PPFTZ yang
terdiri atas:
- Biasa; atau
- Berkala.
1. Cara Pembayaran
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean; atau
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pembayaran
bea masuk/bea keluar/pajak lainnya yang terdiri atas:
1. Pembayaran biasa/tunai;
1. Pembayaran berkala;
1. Pembayaran dengan jaminan; atau
1. Lainnya.
Lainnya dipilih dalam hal pembayaran dilakukan secara
tunai dan menggunakan jaminan.
1. Jenis Transaksi Perpajakan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis transaksi
perpajakan antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak; atau
- Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak.
1. Jenis Pemasukan/Pengeluaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis
pemasukan/pengeluaran barang antara lain:
- Biasa;
- Sementara;
- Kembali;
- Pelayanan Segera;
Pelayanan Segera dipilih dalam hal menggunakan
mekanisme Pelayanan Segera (rush handling).
- Gabungan; atau
Gabungan dipilih dalam hal jenis pemasukan/pengeluaran
barang yang dilakukan terdiri dari biasa dan
sementara/kembali.

---

- Khusus.
Khusus dipilih dalam hal jenis pemasukan/pengeluaran
barang yang dilakukan merupakan
pemasukan/pengeluaran khusus, dengan kode jenis:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya
yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
balik (kode 1);
1. barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia (kode 2);
1. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah
untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam (kode 3);
1. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan (kode 4);
1. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan
kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara (kode
5);
1. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan (kode
6);
1. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu
jenazah (kode 7);
1. barang pindahan (8);
1. barang penumpang, awak sarana pengangkut dan
pelintas batas (kode 9);
1. barang kiriman (kode 10);
1. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan
anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat (kode 11);
1. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan
penjenisan jaringan (kode 12);
1. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah
pencemaran lingkungan (kode 13);
1. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
yang ditujukan untuk kepentingan umum (kode 14);
1. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan
oleh induk organisasi olahraga nasional (kode 15);
1. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan
tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
serta barang untuk konservasi alam (kode 16);
1. buku ilmu pengetahuan (kode 17);
1. keperluan khusus tunanetra dan penyandang cacat
lainnya (kode 18); atau
1. Lainnya (kode 19).
Contoh:
PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean diberitahukan oleh perwakilan negara asing.
Jenis Pemasukan : Khusus 1
1. Tujuan Pemasukan/Pengeluaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tujuan
pemasukan/pengeluaran barang antara lain:
- Pemasukan barang ke Kawasan Bebas:
1. Penjualan;
1. Pemakaian langsung;
1. Penimbunan/logistik;
1. Pengolahan;

---

1. Pengerjaan proyek;
1. Pekerjaan subkontrak;
1. Pemasukan kembali barang:
- tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke
tempat lain dalam Daerah Pabean;
- fasilitas untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi;
- yang dikeluarkan ke luar Daerah Pabean;
- subkontrak;
- pinjaman; atau
- perbaikan;
1. Peragaan, pameran atau demonstrasi;
1. Perbaikan, pengujian atau kalibrasi; atau
1. Lainnya.
- Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. Penjualan;
1. Penimbunan/logistik;
1. Pengolahan;
1. Pengerjaan proyek;
1. Pekerjaan subkontrak;
1. Pengeluaran kembali barang:
- subkontrak;
- pinjaman; atau
- perbaikan;
1. Tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu;
1. Fasilitas untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi;
1. Peragaan, pameran, atau demonstrasi;
1. Perbaikan, rekondisi, pengujian atau kalibrasi; atau
1. Lainnya.
Contoh:
PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean diberitahukan barang sebelumnya
mendapatkan fasilitas untuk kegiatan hulu minyak dan gas
bumi pada saat pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean dan akan diselesaikan dengan
dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean.
Tujuan Pemasukan : Pemasukan Kembali Barang b)
1. Lokasi Pemeriksaan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan lokasi pemeriksaan
barang antara lain:
- kawasan pabean di tempat pengeluaran/pemasukan;
- tempat penimbunan sementara;
- tempat penimbunan pabean; atau
- tempat lain di luar kawasan pabean di tempat
pengeluaran/pemasukan.

IDENTITAS ORANG DAN/ATAU PENGUSAHA

PENGIRIM
1. Identitas
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas
dan nomor identitas pengirim, antara lain dapat berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-
lain.
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean, pengirim adalah pihak di luar Daerah
Pabean yang melakukan kegiatan mengirimkan barang ke

---

Kawasan Bebas yang bertindak sebagai pengirim/shipper di
dokumen pengangkutan barang (bill of lading, airway bill,
dan dokumen pengangkutan barang lainnya).
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, pengirim adalah pihak di
tempat lain dalam Daerah Pabean yang melakukan kegiatan
mengirimkan barang ke Kawasan Bebas.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus,
pengirim adalah pihak di Kawasan Bebas yang mengirimkan
barang ke luar Kawasan Bebas.
1. Nama, Alamat, Negara
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan
alamat lengkap pengirim.
- Negara pengirim hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
1. Izin Badan Pengusahaan
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
1. Status
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus,
diisi pada kolom yang disediakan dengan status pengirim
antara lain:
1. AEO; untuk pengirim yang mendapatkan pengakuan
sebagai Authorized Economic Operator;
1. Mitra Utama, untuk pengirim yang mendapatkan
pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
1. Lainnya, untuk pengirim selain AEO dan Mitra Utama
Kepabeanan.
- untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
luar Daerah Pabean, diisi pada kolom yang disediakan
dengan status pengusaha antara lain:
1. Koperasi;
1. PMDN migas (PMDN-M);
1. PMDN non migas (PMDN-NM);
1. PMA migas (PMA-M);
1. PMA non migas (PMA-NM);
1. BUMN;
1. BUMD;
1. Perorangan;
1. Usaha Mikro, Kecil dan, Menengah (UMKM); atau
1. Lainnya.
PENERIMA
1. Identitas

---

- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas
dan nomor identitas penerima, antara lain dapat berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-
lain.
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean, penerima adalah pihak di Kawasan
Bebas yang memasukkan barang dari luar Daerah Pabean
yang bertindak sebagai consignee dalam dokumen
pengangkutan barang (bill of lading, airway bill dan dokumen
pengangkutan lainnya). Untuk barang yang dikirim melalui
laut, dalam hal terdapat pemindahtanganan bill of lading,
maka yang bertindak sebagai penerima adalah pihak
terakhir yang di endorse dalam bill of lading.
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, penerima adalah pihak di
Kawasan Bebas yang menerima barang dari tempat lain
dalam Daerah Pabean.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
luar Daerah Pabean, penerima adalah pihak yang menerima
barang di luar Daerah Pabean.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean, penerima adalah pihak
yang bertindak menerima barang di tempat lain dalam
Daerah Pabean.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus, penerima adalah pihak
yang bertindak sebagai penerima barang di Kawasan Bebas
lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus.
1. Nama, Alamat, Negara
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan
alamat lengkap penerima.
- Negara penerima hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
1. Izin Badan Pengusahaan
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
- Hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan
Bebas:
1. dari luar Daerah Pabean; atau
1. dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Status
Diisi pada kolom yang disediakan dengan status penerima
antara lain:
- AEO; untuk penerima yang mendapatkan pengakuan
sebagai Authorized Economic Operator;
- Mitra Utama; untuk penerima yang mendapatkan
pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
- Lainnya, untuk penerima selain AEO dan Mitra Utama
Kepabeanan.
PENJUAL
1. Identitas
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas
dan nomor identitas penjual, antara lain dapat berupa Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-lain.

---

- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Pihak yang bertindak sebagai penjual merupakan pihak yang
bertindak sebagai penjual di invoice. Dalam hal penjual juga
bertindak sebagai pengirim/shipper, kolom tetap diisi sesuai
kolom pengirim.
- Dalam hal terdapat penjual lebih dari 1 (satu), kolom ini diisi
dengan nama penjual dengan nilai paling tinggi.
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean penjual adalah pihak yang menjual
barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus,
penjual adalah pihak yang menjual barang yang akan
dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
- Pihak yang bertindak sebagai penjual dapat berada di
Kawasan Bebas, tempat lain dalam Daerah Pabean, luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, tempat
penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus.
1. Nama, Alamat, Negara
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan
alamat lengkap penjual.
- Negara penjual hanya diisi dalam hal pihak yang bertindak
sebagai penjual berada di luar Daerah Pabean.
PEMBELI
1. Identitas
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas
dan nomor identitas pembeli, antara lain dapat berupa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-
lain.
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean, pembeli adalah pihak yang membeli
barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan

---

berikat/kawasan ekonomi khusus,
pembeli adalah pihak yang membeli barang yang akan
dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
- Pihak yang bertindak sebagai pembeli dapat berada di
Kawasan Bebas, tempat lain dalam Daerah Pabean, luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, tempat
penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus.
1. Nama, Alamat, Negara
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan
alamat lengkap pembeli.
- Negara pembeli hanya diisi dalam hal pihak yang bertindak
sebagai pembeli berada di luar Daerah Pabean.

PEMILIK BARANG

1. Identitas
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas
dan nomor identitas pemilik barang, antara lain dapat
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau
lain-lain.
- Pihak yang bertindak sebagai pemilik barang dapat berada
di Kawasan Bebas, tempat lain dalam Daerah Pabean, luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, tempat
penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus.
1. Nama, Alamat, Negara
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan
alamat lengkap pemilik barang.
- Negara pemilik barang hanya diisi dalam hal pihak yang
bertindak sebagai pemilik barang berada di luar Daerah
Pabean.
1. Hubungan dengan Penjual
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode hubungan antara
pemilik barang dan penjual, antara lain sebagai berikut:
- Affiliated Company (AFL) merupakan:
1. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan
sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;
1. mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai
rekan dalam perdagangan. Rekan dalam perdagangan
merupakan orang perseorangan dan/atau badan yang
membentuk kerja sama antar dua pihak atau lebih yang
saling memberikan kontribusi berupa uang atau
properti untuk menjalankan bisnis bersama dan saling
berbagi keuntungan maupun kerugian bersama dalam
proporsi tertentu; atau
1. pekerja dan pemberi kerja;
- Financially/Legally Controlled (CTR) merupakan:
1. mereka yang salah satu di antaranya secara langsung
atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau
memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah
satu dari mereka;
1. mereka yang salah satu di antaranya secara langsung
atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
1. mereka yang secara langsung atau tidak langsung
dikendalikan oleh pihak ketiga; atau
1. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak
langsung mengendalikan pihak ketiga;
- Family Member (FAM) merupakan mereka yang merupakan
anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua,

---

anak, adik, dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek,
cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar;
atau
- Tidak Ada Hubungan (TAH).
Contoh:
Hubungan dengan Penjual : TAH
PPJK
1. Identitas
- Hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pihak Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK).
Contoh:
NPWP: 01.323.792.0-01 l.000
1. Nama
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama lengkap
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
1. Alamat
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan alamat lengkap
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

DATA PENGANGKUTAN

1. Cara Pengangkutan
Diisi pada kotak yang disediakan dengan kode cara
pengangkutan barang yang terdiri antara lain atas
pengangkutan menggunakan:
- angkutan laut;
- kereta api;
- angkutan jalan raya;
- angkutan udara;
- jasa pos;
- instalasi/pipa;
- angkutan sungai;
- angkut lanjut:
1. angkutan laut; dan/atau
1. angkutan udara;
- angkutan lanjut multimoda:
1. angkutan laut;
1. angkutan udara;
1. angkutan darat; dan
1. kereta api; atau
- sarana pengangkut lainnya.
1. Nama Sarana Pengangkut, Bendera
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama sarana
pengangkut, kode dan nama bendera sarana pengangkut.
- Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih sarana pengangkut,
maka harus terdapat 2 (dua) atau lebih seri kolom yang
diisikan untuk setiap sarana pengangkut sesuai urutan
pengangkutannya.
1. No. Voyage/Flight/No. Pol
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor Voyage
bila menggunakan sarana pengangkut laut, Flight bila
menggunakan sarana pengangkut udara atau Nomor Polisi
bila menggunakan sarana pengangkut darat.
- Pengisian nomor pengangkutan harus sesuai dengan

---

pengisian Nama Sarana Pengangkut pada kolom 10.
1. Pelabuhan Muat
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama tempat
pelabuhan tempat dilakukannya pemuatan barang sesuai
dokumen pengangkutan dan kode lokasi pelabuhan muat.
- Dalam hal PPFTZ disampaikan melalui SKP, maka kolom ini
diisikan dengan Pelabuhan Muat yang telah terdaftar di
dalam SKP.
- Dalam hal Pelabuhan Muat belum terdaftar di dalam SKP,
maka pengisian kolom ini diisikan dengan Pelabuhan Muat
terdekat yang berada dalam satu wilayah kerja kantor
pabean yang sama dan telah terdaftar di dalam SKP.
1. Tempat Muat Ekspor
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama
pelabuhan laut, bandar udara, stasiun, atau lokasi lainnya
tempat asal pemuatan terakhir barang ke sarana pengangkut
tujuan luar Daerah Pabean.
- Dalam hal PPFTZ disampaikan melalui SKP, maka kolom ini
diisikan dengan Tempat Muat Ekspor yang telah terdaftar di
dalam SKP.
- Dalam hal Tempat Muat Ekspor belum terdaftar di dalam
SKP, maka pengisian kolom ini diisikan dengan Tempat Muat
Ekspor terdekat yang berada dalam satu wilayah kerja
kantor pabean yang sama dan telah terdaftar di dalam SKP.
1. Pelabuhan Transit
- Hanya diisi dalam hal dilakukan transit.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama
pelabuhan transit sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan
akhir.
- Dalam hal:
1. terdapat banyak pelabuhan transit;
1. nama pelabuhan transit terakhir tidak tercantum dalam
dokumen pengangkutan barang; atau
1. yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang
bukan pelabuhan transit terakhir sebelum barang tiba
di pelabuhan tujuan akhir,
kolom diisi dengan nama pelabuhan transit terakhir sebelum
barang tiba di pelabuhan tujuan akhir.
1. Pelabuhan Tujuan
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama
pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port
destination) dan kode pelabuhan sesuai dengan dokumen
pengangkutan barang (bill of lading, airway bill, dan
dokumen pengangkutan lainnya).
- Apabila dalam dokumen pengangkutan barang pelabuhan
bongkar (port of discharge) adalah pelabuhan tujuan (port of
destination), kolom diisi dengan nama pelabuhan tempat
pembongkaran barang.
- Dalam hal PPFTZ disampaikan melalui SKP, maka kolom ini
diisikan dengan Pelabuhan Tujuan yang telah terdaftar di
dalam SKP.
- Dalam hal Pelabuhan Tujuan belum terdaftar di dalam SKP,
maka pengisian kolom ini diisikan dengan Pelabuhan Tujuan
terdekat yang berada dalam satu wilayah kerja kantor

---

pabean yang sama dan telah terdaftar di dalam SKP.
1. Perkiraan Tanggal Pemasukan
- Hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan
Bebas:
1. dari luar Daerah Pabean; atau
1. dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tanggal,
bulan dan tahun kedatangan sarana pengangkut yang
mengangkut barang di pelabuhan tujuan.
- Dalam hal PPFTZ diajukan sebelum kedatangan sarana
pengangkut, kolom diisi tanggal, bulan dan tahun perkiraan
kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang di
pelabuhan tujuan.
1. Perkiraan Tanggal Pengeluaran
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
luar Daerah Pabean diisi pada kolom yang disediakan dengan
tanggal, bulan dan tahun perkiraan barang akan dilakukan
pengeluaran dengan tujuan ke luar Daerah Pabean dari
Kawasan Bebas tempat pemuatan.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal, bulan, dan
tahun perkiraan barang akan dikeluarkan sesuai tanggal
perkiraan keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan
Bebas.
1. Negara Tujuan Pengeluaran
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean pada kolom yang disediakan
dengan kode negara dan nama negara tujuan barang di luar
Daerah Pabean.
- Dalam hal negara tujuan barang dikirim dengan alamat
penerima/pembeli tidak sama maka diisi pada kolom negara
tujuan adalah negara tujuan barang dikirim.
1. Tempat Penimbunan
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama tempat
penimbunan sementara dan kodenya sesuai dengan tabel
kode yang dibuat oleh Kantor Pabean.
- Informasi mengenai tempat barang ditimbun dapat diperoleh
dari pengangkut dan/atau pengusaha tempat penimbunan
sementara.

DOKUMEN PELENGKAP

1. Invoice
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun invoice/faktur penjualan yang
digunakan dalam transaksi barang.
- Dalam hal barang bukan merupakan obyek transaksi jual
beli, wajib diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
dokumen yang diterbitkan sebagai pemberitahuan nilai atas
barang untuk keperluan penyelesaian kewajiban pabean (for
Customs purpose only), seperti proforma invoice.
- Dalam hal invoice lebih dari 1 (satu), kolom diisi " ..... (angka

---

dan huruf) invoice, lihat lembar lanjutan". Rincian invoice diisi
di Lembar Lanjutan PPFTZ).
1. Packing List
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun packing list.
- Dalam hal packing list lebih dari 1 (satu), kolom diisi " .....
(angka dan huruf) packing list, lihat lembar lanjutan".
Rincian packing list diisi di Lembar Lanjutan PPFTZ).
1. BL/AWB
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun dokumen pengangkutan barang dari
tempat pemuatan barang ke tempat/pelabuhan tujuan akhir
pengangkutan barang.
- Dokumen pengangkutan barang dapat berupa bill of lading,
airway bill atau dokumen pengangkutan barang lainnya
sesuai moda transportasi yang digunakan.
- Dalam hal terdapat house bill of lading/airway bill dan
master house bill of lading/airway bill, yang wajib diisi adalah
nomor dan tanggal house bill of lading/airway bill.
1. Kontrak
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun kontrak/perjanjian pihak-pihak penerima,
pengirim atau pemilik barang.
1. Faktur Pajak
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun faktur pajak, dalam hal terdapat
penggunaan faktur Pajak.
1. Lainnya
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun dokumen pelengkap pabean lainnya yang
diperlukan selain dokumen pelengkap pabean pada kolom 20
s.d. kolom 24, misalnya dokumen transaksi perdagangan atau
dokumen material safety data sheet (MSDS).

26. BC 1.1/1.2/1.4

- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan
tanggal/bulan/tahun BC 1.1 serta Nomor Pos dan Sub Pos
(Jika ada) dari dokumen BC l.1.
- Informasi mengenai nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos
dan atau sub pos BC 1.1 dapat diperoleh dari pengangkut
atau dari portal pengguna jasa DJBC.
- Dalam hal barang terdaftar dalam BC 1.2 inward di Kantor
Pabean, kolom nomor, tanggal, bulan, dan tahun diisi
dengan nomor dan tanggal BC 1.2.
- Dalam hal barang terdaftar dalam BC 1.4 inward di Kantor
Pabean, kolom nomor, tanggal, bulan, dan tahun diisi
dengan nomor dan tanggal BC 1.4.
- Dalam hal barang yang dibawa oleh penumpang, awak
sarana pengangkut dan pelintas batas, kolom isian ini tidak
perlu diisi.
- Dalam hal PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke luar Daerah Pabean;
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus,
kolom ini hanya diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
1. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas

---

- Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode, jenis, nomor,
tanggal, bulan dan tahun dokumen persyaratan dan/atau
surat keputusan fasilitas terkait pembebasan, keringanan,
ditanggung pemerintah, tidak dipungut, penundaan atau
fasilitas lainnya terkait pembayaran bea masuk, cukai, PPN,
PPnBM, dan PPh Pasal 22.
- Dalam hal surat keputusan persyaratan dan/atau surat
keputusan fasilitas lebih dari 1 (satu), kolom diisi " .....
(angka dan huruf) Dokumen Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas, lihat lembar lanjutan". Rincian
dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas diisi di Lembar
Lanjutan PPFTZ.
- Dokumen persyaratan dan/atau fasilitas yang dicantumkan
adalah dokumen terkait dengan barang yang diberitahukan
dalam PPFTZ.

DATA TRANSAKSI

1. Transaksi
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean; atau
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis dokumen
yang digunakan dalam transaksi perdagangan antara lain
sebagai berikut:
No. Jenis Transaksi Perdagangan Kode
1 pembayaran dilakukan di muka PMK
2 pembayaran kemudian KMD
3 pembayaran dengan Sight Letter of Credit SLC
4 pembayaran dengan Usance Letter of Credit ULC
5 pembayaran dengan Red Clause Letter of RLC
Credit
6 pembayaran dengan Wesel Inkaso WSI
7 pembayaran dengan konsinyasi KON
8 pembayaran dilakukan dengan Interoffice IOA
Account
9 transaksi perdagangan dengan imbal dagang IMB
10 transaksi perdagangan atau cara LAI
pembayaran lainnya
Dalam hal transaksi menggunakan lebih dari 1 (satu) metode
perdagangan atau cara pembayaran, kolom diisi dengan
transaksi perdagangan atau cara pembayaran lainnya (LAI).
- Rincian dokumen transaksi perdagangan diisi pada kolom 25
Lainnya.
- Dalam hal dokumen transaksi perdagangan lebih dari 1
(satu), kolom diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen
transaksi, lihat lembar lanjutan". Rincian dokumen
pelengkap pabean diisi di Lembar Lanjutan PPFTZ.
1. Valuta
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:

---

- ke luar Daerah Pabean;
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta asing
yang digunakan dalam transaksi dan kode valutanya.
- Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih jenis valuta, dipilih
salah satu valuta yang menggambarkan seluruh nilai
transaksi dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut
ke jenis mata uang yang dipilih berdasarkan kurs yang
berlaku.
1. Nilai
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan incoterms yang
digunakan dan nilai barang dalam mata uang sesuai kolom
29 yang tercantum dalam invoice. Nilai barang dibulatkan
menjadi dua angka di belakang koma. Incoterms 2020 yaitu:
EXW, FCA, CPT, CIP, DPU, OAP, DDP, FAS, FOB, CFR, dan
CIF.
Contoh:
Harga barang dengan Incoterms FOB sebesar USD 5.000,00 (lima
ribu United States Dollar).
Nilai: FOB 5.000,00
1. Informasi Komponen Biaya
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom yang disediakan atas klausul pengisian
informasi komponen biaya. Dalam hal terdapat komponen
biaya yang belum dimasukkan maupun tidak termasuk pada
harga invoice maupun terdapat nilai perkiraan atas
pelaksanaan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary
declaration), pengirim mengisi komponen biaya tersebut
dalam sub menu informasi komponen biaya.
- Dalam hal terdapat pengisian sub menu informasi komponen
biaya, kolom yang disediakan diisi dengan keterangan "Ada".
Dalam hal tidak dilakukan pengisian sub menu informasi
komponen biaya, kolom yang disediakan diisi dengan
keterangan "Tidak".
- Dalam hal terdapat nilai yang belum ditambahkan atau nilai
pengurang, dapat diberitahukan nilai dari komponen biaya
penambah dan/atau pengurang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.
- Dalam hal terdapat nilai yang seharusnya dimasukkan
dalam nilai barang namun pada saat pengajuan PPFTZ
belum dapat ditentukan nilainya, diberitahukan nilai
perkiraan dengan menggunakan mekanisme deklarasi
inisiatif (voluntary declaration) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.
1. Asuransi LN/DN

---

- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean; atau
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan “LN” bila
asuransi dibayar di luar negeri dan “DN” bila asuransi
dibayar di dalam negeri.
- Diisi dengan besarnya nilai asuransi barang dalam valuta
sebagaimana tercantum dalam kolom 29.
1. Freight
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean; atau
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai Freight
dalam valuta sebagaimana tercantum dalam kolom 29.
1. NDPBM/Kurs
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nilai Dasar
Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar mata
uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea
masuk.
- Dalam hal PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas
ke luar Daerah Pabean, diisi pada kolom isian yang
disediakan dengan harga mata uang Rupiah terhadap mata
uang asing berdasarkan kurs fiskal yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
1. Nilai Pabean/Nilai Ekspor
- Nilai Pabean
1. Hanya diisi untuk PPFTZ:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean; atau
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus.
1. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai
pabean barang asal luar Daerah Pabean dengan
Incoterms CIF dalam valuta sebagaimana tercantum
dalam kolom 29 dan rupiah.
1. Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dari luar Daerah Pabean dan PPFTZ pengeluaran barang
dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean, dalam hal terdapat nilai yang seharusnya

---

dimasukkan dalam nilai barang namun pada saat
pemasukan/pengeluaran belum dapat ditentukan
nilainya dan melakukan deklarasi inisiatif (voluntary
declaration) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai nilai pabean,
pengusaha mencantumkan keterangan "VD" pada
kolom yang disediakan.
1. Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan merupakan
nilai transaksi, nilai pabean yang dicantumkan pada
kolom ini termasuk jumlah nilai yang ditambahkan
sesuai kolom 50 dan nilai lainnya yang seharusnya
ditambahkan dalam nilai transaksi.
- Nilai Ekspor
1. Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
1. Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total
barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean yang tertera dalam invoice sesuai
dengan Incoterms FOB dan dalam valuta sebagaimana
tercantum dalam kolom 29.
1. Dalam hal menggunakan Incoterms selain FOB, nilai
tersebut disesuaikan menjadi nilai FOB.
1. Harga Penyerahan
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan harga
penyerahan/harga jual barang antara penjual dan pembeli
dalam satuan mata uang rupiah.
1. Nilai Jasa
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai jasa
misalnya untuk kegiatan maklon.
1. Nilai Barang
- Hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai
keseluruhan atau harga keseluruhan barang dalam satuan
mata uang rupiah.
1. Bank Devisa Hasil Ekspor
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan uraian dan
kode Bank Devisa.
- Dalam hal devisa hasil ekspor diterima melalui lebih dari

---

satu bank devisa, maka kolom Bank Devisa Hasil Ekspor
diisi “ ….. (angka dan huruf) bank DHE, lihat lembar
lanjutan”, dan selanjutnya data bank devisa diberitahukan
dalam Lembar Lanjutan PPFTZ.
1. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor,
ukuran, dan tipe peti kemas yang digunakan untuk
mengangkut barang dalam hal pengangkutan menggunakan
peti kemas.
- Tipe peti kemas terdiri Full Container Load (FCL) atau Less
Container Load (LCL).
- Dalam hal nomor, ukuran dan tipe peti kemas tidak
mencukupi, pada kolom yang bersangkutan diisi "..... (angka
dan huruf) peti kemas, lihat lembar lanjutan". Rincian lengkap
nomor, ukuran dan tipe peti kemas diisi pada Lembar
Lanjutan PPFTZ.
1. Jumlah, Jenis dan Merek Kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan
merek kemasan yang digunakan untuk mengemas barang.
1. Berat Kotor (Kg)
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan berat kotor
(bruto) keseluruhan barang dalam satuan kilogram (Kg).
- Berat kotor adalah berat barang termasuk dengan
pengemasnya.
1. Berat Bersih (Kg)
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan berat bersih
(neto) keseluruhan barang dalam satuan kilogram (Kg).
- Berat bersih adalah berat barang tidak termasuk dengan
pengemasnya.
1. Volume (m3)
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan volume
keseluruhan barang dalam satuan meter kubik (m3).
- Volume barang tidak termasuk dengan pengemasnya.
1. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. Dalam
hal jenis barang lebih dari 1 (satu) jenis dan lebih dari 1 (satu
pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 45 Lembar
Lanjutan PPFTZ, sedangkan pada lembar pertama PPFTZ untuk
angka 45 sampai dengan 50 cukup diberi catatan ".... (angka
dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan".
1. - Pos Tarif/Hs
- Uraian Jenis Barang, Merek, Tipe, Spesifikasi Wajib, Kondisi
- Kode Barang
- Negara Asal Barang
- Daerah Asal Barang
- Asal Barang
- Kategori Barang
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan:
- Nomor pos tarif/HS code;
- Uraian barang secara jelas dan lengkap, meliputi jenis,
jumlah merek, tipe, kondisi, ukuran, spesifikasi lainnya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk
menetapkan klasifikasi barang.
- uraian jenis barang harus dilengkapi dengan spesifikasi
wajib apabila barang dimaksud memerlukan spesifikasi

---

tertentu agar dapat ditentukan tarif dan/atau
ketentuan larangan atau pembatasan.
- kondisi diisi pada kolom yang disediakan dengan:
1. baru kondisi baik;
1. baru kondisi tidak baik;
1. bukan baru kondisi baik; atau
1. bukan baru kondisi tidak baik.
- Kode Barang
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode barang
untuk barang yang bersangkutan.
- Negara Asal Barang
- Hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dan PPFTZ
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
1. ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan
berikat/kawasan ekonomi khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Negara
asal barang untuk setiap jenis barang.
- Dalam hal terdapat sertifikat negara asal barang atas
barang yang di maksud, negara asal barang harus diisi
sesuai dengan sertifikat negara asal barang.
- Daerah Asal Barang
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan
nama kabupaten/kota asal barang tempat diproduksi
atau dihasilkannya barang (Daerah Tingkat II).
- Dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas yang
mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean bukan produsen, maka kolom isian
daerah asal barang diisi dengan daerah asal barang
disimpan atau ditimbun.
- Kolom ini tidak perlu diisi dalam hal barang berasal dari
luar Daerah Pabean yang dilakukan pengeluaran
kembali tanpa melalui proses pengolahan di dalam
negeri.
- Asal Barang
Diisi pada kolom isian yang disediakan sesuai pilihan pada
kolom yang disediakan antara lain barang yang:
- diperoleh dari luar Daerah Pabean;
- diperoleh dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
- diperoleh dari tempat penimbunan berikat;
- diperoleh dari kawasan ekonomi khusus;
- sepenuhnya diperoleh dari Kawasan Bebas;
- diproduksi di Kawasan Bebas; atau
- asal barang tidak diketahui.
- Kategori Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kategori barang
antara lain:
- Pemasukan barang ke Kawasan Bebas:
1. Barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk;
1. Barang jadi;
1. Barang kena cukai;
1. Bahan baku;
1. Bahan penolong;

---

1. Barang contoh;
1. Mesin/sparepart;
1. Peralatan/konstruksi;
1. Kendaraan bermotor; atau
1. Lainnya;
- Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
1. Barang jadi;
1. Hasil produksi Kawasan Bebas;
1. Barang kena cukai hasil tembakau hasil produksi;
1. Bahan baku;
1. Bahan penolong;
1. Mesin/sparepart;
1. Peralatan/konstruksi;
1. Barang contoh;
1. Sisa proses produksi berupa waste atau scrap;
1. Barang modal yang dimusnahkan dengan cara
perusakan;
1. Barang yang mendapatkan fasilitas untuk
keperluan hulu minyak dan gas bumi;
1. Barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan;
atau
1. Lainnya.
46a. Spesifikasi Wajib BKC
- Komoditi BKC
- Subkomoditi BKC
- Merek BKC
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus,
dalam hal barang merupakan barang kena cukai yang
pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
1. jenis komoditi barang kena cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai, misalnya hasil tembakau, minuman
mengandung etil alkohol, dan lain-lain;
1. jenis subkomoditi barang kena cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai, misalnya Sigaret Kretek Tangan
(SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan lain-lain; dan
1. merek barang kena cukai sesuai dengan keputusan
penetapan tarif barang kena cukai.
1. Keterangan:
- Fasilitas & No. Urut
- Persyaratan & No. Urut
- Referensi Dokumen Asal
- Jenis Pemasukan/Pengeluaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- Fasilitas & No. Urut
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar

---

Daerah Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
- ke luar Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis
fasilitas yang digunakan dan nomor urut dokumen atau
surat keputusan yang menjadi dasar penggunaan
fasilitas dimaksud.
- Persyaratan & No. Urut
- Keterangan dari pengusaha mengenai jenis persyaratan
pembatasan dan/atau larangan sesuai peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
larangan dan/atau pembatasan dan nomor urut
dokumen pemenuhan persyaratan larangan dan/atau
pembatasan dimaksud.
- Pencantuman nomor urut dokumen pemenuhan
persyaratan larangan dan/atau pembatasan
merupakan keterangan atau pernyataan dari
pengusaha, bahwa ketentuan pembatasan dimaksud
telah dipenuhi dalam dokumen dimaksud.
- Dalam hal ketentuan pembatasan belum dipenuhi,
nomor urut diisi dengan “belum dipenuhi”.
- Dalam hal pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan tidak dipersyaratkan adanya dokumen
yang dilampirkan, nomor urut diisi dengan keterangan
atau pernyataan bahwa ketentuan pembatasan telah
dipenuhi dengan mencantumkan “telah dipenuhi”.
- Dalam hal atas jenis barang wajib memenuhi lebih dari
1 (satu) ketentuan larangan dan/atau pembatasan,
pengusaha, harus mencantumkan semua ketentuan
pembatasan.
- Dalam hal barang bukan merupakan barang yang
dibatasi, diisi dengan “bukan lartas”.
- Dalam hal Barang Kena Cukai, diisi pada kolom isian
yang disediakan dengan keterangan bahwa barang
tersebut merupakan Barang Kena Cukai yaitu “BKC”
dan nomor urut dokumen cukai.
- Referensi Dokumen Asal
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor
dan tanggal referensi dokumen asal untuk masing-
masing barang.
- Referensi dokumen asal dapat dilihat pada Lembar
Lanjutan PPFTZ.
- Jenis Pemasukan/Pengeluaran
- Diisi dalam hal kolom Jenis Pemasukan/Pengeluaran
pada lembar pertama PPFTZ diisi “Gabungan”.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis
pemasukan/pengeluaran:
1. Biasa;
1. Sementara; atau
1. Kembali.
1. - Tarif dan Fasilitas
- HE Barang dan Tarif BK

---

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- Tarif
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus.
- Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tarif bea
masuk dan bea masuk tambahan, Cukai, PPN, PPnBM,
dan PPh Pasal 22.
Bea Masuk (BM)
- Diisi pembebanan bea masuk sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang
kepabeanan.
- Pembebanan untuk bea masuk meliputi:
1. Advalorum, yang mempergunakan % yang dalam
perhitungan nilai BM = nilai % dikalikan nilai
pabeannya dalam rupiah; dan/atau
1. Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per
unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan
pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan BM = nilai rupiah per unit
satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit.
BMKITE
- Diisi pembebanan bea masuk untuk barang yang
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE) pengembalian sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang
kepabeanan.
- Pembebanan bea masuk Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE) meliputi:
1. Advalorum, yang mempergunakan nilai persentase
(%), sehingga perhitungan bea masuk adalah nilai
persentase (%) dikalikan dengan nilai pabean
dalam rupiah; dan/atau
1. Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per
satuan barang, sehingga perhitungan bea masuk
adalah nilai rupiah per satuan barang dikalikan
dengan jumlah satuan barang.
BMT
- Hanya diisi dalam hal terdapat pungutan bea masuk
tambahan.
- Diisi pembebanan bea masuk tambahan sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang
kepabeanan.
- Pembebanan untuk bea masuk tambahan meliputi:
1. Advalorum, yang mempergunakan % yang dalam
perhitungan nilai bea masuk tambahan = nilai %
dikalikan nilai pabeannya dalam rupiah; dan/atau
1. Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per
unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan
pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan bea masuk tambahan =

---

nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan
jumlah satuan unit.
Cukai
- Hanya diisi dalam hal terdapat pungutan cukai.
- Diisi pembebanan cukai sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang cukai.
- Pembebanan untuk cukai meliputi:
1. Advalorum, yang mempergunakan % yang dalam
perhitungan nilai Cukai = nilai % dikalikan dengan
harga dasar tertentu;
1. Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per
satuan barang, sehingga jumlah satuan yang
diisikan pada jumlah barang adalah merupakan
jumlah satuan unit, perhitungan Cukai = nilai
rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah
satuan unit; dan/atau
1. Gabungan, yang mempergunakan gabungan
perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifik.
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan serta
besaran fasilitas perpajakan dalam persentase (%) dan kode
jenis fasilitas dalam hal terdapat fasilitas perpajakan.
PPnBM
- Hanya diisi dalam hal terdapat pungutan PPnBM.
- Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPh
Diisi pembebanan PPh Pasal 22 impor dalam persentase (%)
sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila
ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.
- Fasilitas
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
- ke luar Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus.
- Fasilitas pembebasan, keringanan, ditanggung
pemerintah, tidak dipungut, penangguhan atau fasilitas
lainnya atas pembayaran bea masuk, bea masuk
tambahan, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
- Kode fasilitas terdiri atas:
1. DTP untuk Ditanggung Pemerintah;
1. DTG untuk Ditangguhkan;
1. TDP untuk Tidak Dipungut;
1. BBS untuk Dibebaskan; dan
1. LNS untuk Telah Dilunasi.
- Pembebasan, keringanan, ditanggung pemerintah, tidak
dipungut, atau penangguhan pembayaran bea masuk
yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTKI
yang digunakan.

---

- HE Barang
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
- Diisi Harga Ekspor (HE) barang persatuan barang pada
tanggal pendaftaran PPFTZ pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
- HE Barang diisi sesuai Keputusan Menteri Keuangan
atau Peraturan Menteri terkait yang berlaku.
- Dalam hal HE Barang berbeda untuk beberapa jenis
barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean, lembar pertama tidak diisi tetapi di rinci
pada Lembar Lanjutan Data Barang.
- Tarif Bea Keluar (BK).
- Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
- Hanya diisi dalam hal barang yang dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean terkena Bea
Keluar (BK).
- Diisi tarif Bea Keluar (BK) pada tanggal pendaftaran
PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean.
- Tarif Bea Keluar (BK) diisi sesuai Keputusan Menteri
Keuangan atau Peraturan Menteri terkait yang berlaku.
- Dalam hal tarif Bea Keluar (BK) berbeda untuk beberapa
jenis barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
luar Daerah Pabean, lembar pertama tidak diisi tetapi
di rinci pada Lembar Lanjutan Data Barang.
48a. Pungutan Cukai
- Jenis Tarif Cukai
- Besar Tarif Cukai
- Nilai Cukai
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus,
dalam hal barang merupakan barang kena cukai yang
pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
1. jenis tarif cukai;
1. besar tarif cukai; dan
1. nilai cukai yang terutang,
untuk barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
1. - Jumlah & Jenis Satuan Barang
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
- Jumlah dan Jenis Kemasan
Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan:
- Jumlah dan jenis barang
- Diisi menurut satuan barang, uraian dan kode satuan
barang yang diberitahukan.

---

- Dalam hal Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal
Bea dan Cukai telah memberlakukan satuan wajib
untuk jenis barang, pengusaha harus mencantumkan
jumlah dan jenis satuan barang sesuai satuan wajib
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Berat bersih (neto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis
barang.
- Berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis
barang.
- Volume barang tidak termasuk pengemas dalam satuan m3
(meter kubik) untuk setiap jenis barang.
49a. Penjualan Eceran BKC
- Harga Jual Eceran
- Kemasan Penjualan Eceran
- Isi per Kemasan
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus,
dalam hal barang merupakan barang kena cukai yang
pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
1. harga jual eceran untuk barang kena cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai;
1. jenis kemasan untuk penjualan eceran untuk
barang kena cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
dan
1. jumlah isi barang kena cukai untuk setiap
kemasan dalam rangka penjualan eceran.
49b. Pita Cukai
- Saldo Awal
- Jumlah Dilekatkan
- Saldo Akhir
- Hanya diisi untuk PPFTZ:
1. pemasukan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean; atau
1. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas:
- ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- ke Kawasan Bebas lainnya/tempat
penimbunan berikat/kawasan ekonomi
khusus,
dalam hal barang merupakan barang kena cukai yang
pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
- Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
1. jumlah keping pita cukai yang dilekatkan untuk
keseluruhan barang kena cukai;
1. jumlah pita cukai yang tersedia berdasarkan
dokumen pemesanan pita cukai yang disampaikan,
sebelum dilakukan pelekatan pita cukai; dan

---

1. jumlah pita cukai sisa setelah dilakukan pelekatan
atas barang kena cukai.
1. - Nilai Pabean/Nilai Ekspor
- Harga P