Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret
DIREK~=~
---
,----.--··
·;.-~~·.:-0e~~~..:;;~ ······1·-··-·····- ·~·::·~:~~· ··-··-··-· l-· ~~~11::~j~.:~:'~3~~~re:::~;:;£~:~Ji?;~~~;;~:;;;~t ··L:p:;;i~;:;,;.;.; PELATl HAN 1 ........ ---·-----~· ----·-· .--- -----s-•-- -------·-·-:--: .. ! Men·e~skan --·i·-·---.-··--==uka:--··-- ·-:-_i
r------1----------- -1-------------+--------i>-- Meneruskan '----- -->i pengumuman ,- ----~ PerekamanBerkas !~
.. - I '- ·---~:;::-:-::-·-: -· _::_~d:ta.== I !_ ' ..,- ~;;;~;;, ) _ __:=:~"'.'.:::·:..
L.J Me.:;.;~i~nkan ... ·1 • • • 1', M~g~:~ ... i v.,, ... _, ., .. ll ··---------------- ·-- -- - --! ::::2: Usulan __Perbaikan ·-1--·>- :r--< :;h-
1 _._ --•· - -.1 - --•--·-···-·· .. ·······-········ . ·--·· -••·····!· __ -•-··-· .. ·····-··-····· .. ·· -- .. -----------------------------,---------•··-- ------·--·-----------------
Menerima Menerirna Menerima Pengurnuman Pengumurnan Pengumuman Peserta · Peserta r Pengurnuman Peserta
! ... --~ Peserta \:i---- -- V
Melaksanakan l-==..,.,.=~_,..~..======--J Pelatihan Menerima
Fungsional I ' il Menerima Surat Pengumuman Peserta Penjenjangan I Surat Tugas 1---·-· __ ---+------, Tugas
,l ~
2x •
Pengurnurnan Has ii & Sertifikat ---J---------~-+-----------+--
-----~------------------------------------------------------------------------------···------ .. -· .. ·- ... - .. -·-···I. ·····-········ -·-· - --- .. _. -- .. ··---_ J._i -.......................... .. ---···· - .... - ... ---
/
---
Keterangan:
1. Unit Penyelenggara Menetapkan Pengumuman Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaika~
Jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi, dan menyampaikan kepada PPK K/L, Kanwil
DJPb dan KPPN, serta berkoordinasi dengan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
(BPPK Kementerian Keuangan dan/ atau Lembaga Diklat pada lnstansi Pengguna JF APK
APBN dan JF PK APBN melalui mekanisme kerjasama dengan BPPK atau akreditasi)
terkait penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Penjenjangan;
1. PPK K/L menginformasikan Pengumuman tersebut kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja
pengguna JF APK APBN dan JF PK APBN;
1. Pimpinan Unit Kerja menginformasikan kepada APK APBN dan PK APBN yang telah
memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran;
1. APK APBN dan PK APBN melakukan perekaman berkas usulan, selanjutnya mengajukan
usulan melalui aplikasi e-J afung;
1. Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi usulan, selanjutnya meneruskan usulan
kepada PPK K/L dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada
calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
1. PPK/KL melakukan verifikasi usulan dari Pimpinan Unit Kerja, selanjutnya meneruskan
usulan kepada Unit Penyelenggara dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau
mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
1. Calon Peserta melengkapi dokumen usulan dalam hal usulan dikembalikan oleh
Pimpinan Unit Kerja atau PPK K/L, selanjutnya mengajukan ulang usulan;
1. Unit Penyelenggara melakukan verifikasi usulan dari PPK K/L
1. Dari hasil verifikasi usulan tersebut, Unit Penyelenggara merietapkan dan menyampaikan
Pengumuman Peserta kepada Tim Uji Kompetensi, PPK K/L, dan Peserta;
1. PPK K/L menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Pimpinan Unit Kerja, sebagai
dasar dalam menerbitkan Surat Tugas kepada Peserta untuk mengikuti Pelatihan dan Uji
Kompetensi Keriaikan jenjang;
1. Peserta berdasarkan Surat Tugas tersebut mengikuti Pelatihan Fungsional Penjenjangan
yang diselenggarakan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
1. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan menetapkan Peserta yang telah menyelesaikan
Pelatihan;
1. Peserta yang telah menyelesaikan Pelatihan, mengikuti Uji Kompetensi;
1. Tim Uji Kompetensi menyelenggarkan, mengawasi, dan melaporkan hasil Uji Kompetensi
kepada Unit Penyelenggara;
1. Dalam hal Peserta tidak memenuhi nilai minimal sesuai Jenjang yang akan diduduki,
Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali sesuai jadwal yang
ditentukan Unit penyelenggara;
1. Dalam hal dalam Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali Peserta masih belum memenuhi
nilai minimal yang dipersyaratkan, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali
setelah mengikuti Pelatihan Fungsiorial Penjenjangan;
1. Berdasarkan laporan hasil Uji Kompetensi dari Tim Uji Kompetensi, Unit penyelenggara
menetapkan dan menyampaikan Pengumuman Hasil uji Kompetensi beserta Sertifikat Uji
Kompetensi kepada PPK K/L;
1. Sertifikat Uji Kompetensi menjadi salah satu persyaratan dalam penetapan kenaikan
jenjang satu tingkat lebih tinggi bagi APK APBN dan/atau PK APBN.
I
---
A!lur Uji Kompeil:ensii Perpindahan Jabatan
Melakukan
Meneruskan Menen.1skan Pe re ka man Be rkas
pengumuman pengumurnan Pendafta ran
r--~_,.·-----
Pengumurnan
Pendafta ran Koordinasi Perkaman User r-
Calon Peserta kan
Lain) (JFU/JFT oleh 1I I MengajuUsulan Mengusulkan Admin Satker I Peserta !
Verifikasi
Verifikasi -<- Verifikasi
Perbaikan Usulan
nL I~ Pengumuman LI I
Peserta
V Menerima
Pengumuma n
Menerirna Me1aksanakan Peserta
Pengumuman Pelatihan
Peserta Fungsional Menerima Menerima
Pengumuman Pengumuman
Peserta Peserta
Menerirna Surat
···-·----'··~· Tugas Perhitu ngan AK PELAKSANAAN
Perpindahan ··LuLus·-· UJI KOM~ETENSI ' ! . rvt_ eriePesertatejoke rt I! ' jabatan r~ ,; ' lII' I II """'T""" ,I,----
. - ····-····----: TIDJ:>.~{ . 1~- PKAPBN keA~I<JFU/JFTLai;:,PBNI- ,:::------------.!·-·- ·--·•-- -~-
ngan AK Perhitu 2x TID,'!!c.K,. - LULUS - UJI KOMPETENSI Perpindahan I ULANG jabatan
'-------''-----------------------Tl DAI~ ....
; Rekornendasi ~ ..:;' Pengangkatan dalar'n
f Pengangkatan dan PAK i JF APKAl?BN dan jF. PK
i Pe rp ind a han jab atan j ABN
l ' '----~~;
·-·- ··•--. ·---·--- --------- ----·------- --· ~--------
/
---
Keterangan:
1. Unit Penyelenggara Menetapkan Pengumuman Pendaftaran Uji Kompetensi Perpindahan
Jabatan, dan menyampaikan kepada PPK K/L, Kanwil DJPb dan KPPN, serta
berkoordinasi dengan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan {BPPK Kementerian
Keuangan dan/ atau Lembaga Diklat pada Instansi Pengguna JF APK APBN dan JF PK
APBN melalui mekanisme kerjasama dengan BPPK atau akreditasi) terkait
penyelenggaraan Pelatihan Fungsional bagi peserta Perpindahan Jab a tan dari JF PK
APBN ke JF APK APBN;
1. PPK K/L menginformasikan Pengumuman tersebut kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja
lingkup K/L masing-masing;
1. Pimpinan Unit Kerja menginformasikan kepada PK APBN dan seluruh pegawai terkait
seleksi perpindahan jabatan ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN;
1. Admin Satker melakukan perekaman user calon peserta uji komptensi (selain PK APBN)
pada aplikasi e-J afung;
1. Calon Peserta (JFU / JFT Lain dan PK APBN) melakukan perekaman berkas usulan,
selanjutnya mengajukan usulan melalui aplikasi e-Jafung;
1. Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi usulan, selanjutnya meneruskan usulan
kepada PPK K/L dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada
calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
1. PPK/KL melakukan verifikasi usulan dari Pimpinan Unit Kerja, selanjutnya meneruskan
usulan kepada Unit Penyelenggara dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau
mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
1. Calon Peserta melengkapi dokumen usulan dalam hal usulan dikembalikan oleh
Pimpinan Unit Kerja atau PPK K/L, selanjutnya mengajukan ulang usulan;
1. Unit Penyelenggara melakukan verifikasi usulan dari PPK K/L;
1. Dari hasil verifikasi usulan tersebut, Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan
Pengumuman Peserta kepada Tim Uji Kompetensi, PPK K/L, dan Peserta;
1. Pengumuman memuat Peserta yang harus mengikuti pelatihan Fungsional terlebih
dahulu (PK APBN) dan Peserta yang langsung mengikuti Uji Kompetensi (JFU / JFT Lain)
1. PPK K/L menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Pimpinan Unit Kerja, sebagai
dasar dalam menerbitkan Surat Tugas kepada Peserta untuk mengikuti Pelatihan
dan/ atau Uji Kompetensi Kenaikan jenjang;
1. Peserta berdasarkan Surat Tugas tersebut mengikuti Pelatihan Fungsional Penjenjangan
yang diselenggarakan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan dan/ atau Uji Kompetensi;
1. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan menetapkan Peserta yang telah mengikuti dan
lulus Pelatihan;
1. Peserta yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan, selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi;
1. Tim Uji Kompetensi menyelenggarkan, mengawasi, dan melaporkan hasil Uji Kompetensi
kepada Unit Penyelenggara;
1 7. Dalam hal Peserta tidak memenuhi nilai minimal sesuai Jenjang yang akan diduduki,
Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali sesuai jadwal yang
ditentukan Unit penyelenggara;
1. Dalam hal dalam Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali Peserta masih belum memenuhi
nilai minimal yang dipersyaratkan, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali
setelah mengiku:ti Pelatihan Fungsional Penjenjangan;
1. Berdasarkan laporan hasil Uji Kompetensi dari Tim Uji Kompetensi, Unit penyelenggara
menetapkan dan menyampaikan Pengumuman Hasil uji Kompetensi beserta Sertifikat Uji
Kompetensi kepada PPK K/L;
I
---
1. Sertifikat Uji Kompetensi menjadi salah satu persyaratan dalam penetapan kenaikan
jenjang satu tingkat lebih tinggi bagi APK APBN dan/atau PK APBN.
---
---
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
kenaikan jenjang;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan
jenjang;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi kenaikan jenjang;
(9) Diisi dengan jabatan . PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang;
(11) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(12) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(13) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
I
---
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini,
Nama : (1)
Pangkat/Golongan : (3)
Jabatan : (4)
Unit Kerja : (5)
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : (6)
Pangkat/ Golongan : (8)
Jabatan/Jenjang : (9)
Unit Kerja : (10)
Yang bersangkutan:
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
. , ( 11)
.................................. ( 12)
................ , ( 13)
I
---
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/golongan PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk
mengikuti uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS/jenjang pejabat fungsional yang diusulkan untuk
mengikuti uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti
uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(11) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(12) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(13) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
I
---
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini,
Nama : (1)
Pangkat/Golongan : (3)
Jabatan : (4)
Unit Kerja : (5)
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : (6)
Pangkat/Golongan : (8)
Jabatan : (9)
Unit Kerja : , (10)
telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan
APBN selama paling singkat 2 (dua) tahun selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan
rincian sebagai berikut:
No. Tahun Penugasan Nornor dan Tanggal
Surat keputusan
1. ( 11) ..... (12) ···························· (13) .. ·························
1. ...... . ..... ······
. ..... 3. ...... . .....
1. ······ ······ ······
1. ...... ...... . .....
1. dst.
Demikian surat pernyataan 1n1 saya buat untuk dapat dipergunakan
·sebagaimana mestinya.
. , (14)
.................................. ( 15)
.................................. (16)
I
---
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
( 11) Diisi dengan tahun penugasan PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(12) Diisi dengan uraian penugasan PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(13) Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan penunjukan/pengangkatan
PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(14) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
( 15) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
( 16) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
( 1 7) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyat~an.
I
---
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini,
Nama : (1)
Pangkat/ Golongan : (3)
Jabatan : (4)
Unit Kerja : (5)
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : (6)
Pangkat/ Golongan : (8)
J abatan : (9)
Unit Kerja : ( 10)
Akan melaksanakan tugas dalam sub unsur (11) pada JF APK APBN/JF PK
APBN)* pada saat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan
se bagaimana mestinya.
. , (12)
.................................. ( 13)
.................................. (14)
I
---
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
( 10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
( 11) Diisi dengan nama sub unsur dalam JF APK APBN atau JF PK APBN;
(12) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(13) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(15) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
---