Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PBI No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 5. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. 6. Operasi Moneter Konvensional yang selanjutnya disingkat OMK adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional. 7. Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 8. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. 9. OPT Konvensional adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan BUK dan/atau pihak lain. 10. OPT Syariah adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain. 11. Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank INDONESIA kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank INDONESIA untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. 12. Standing Facilities Konvensional adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank INDONESIA kepada BUK dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUK di Bank INDONESIA. 13. Standing Facilities Syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank INDONESIA. 14. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 15. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dan berjangka waktu pendek. 16. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-BUK. 17. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah sukuk yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank INDONESIA. 18. Surat Berharga Bank INDONESIA dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 19. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 20. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 21. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 22. Hari Kerja adalah hari kerja Bank INDONESIA, termasuk hari kerja operasional terbatas Bank INDONESIA. 23. Sekuritas Rupiah Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf g diubah, serta penjelasan Pasal 12 huruf b dan huruf f diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerbitan SBI, SDBI, SRBI, dan/atau SBBI Valas; b. transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright; d. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam rupiah; e. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing; f. jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau g. penerbitan surat berharga konvensional lainnya dan/atau transaksi lainnya, baik di pasar uang maupun pasar valuta asing, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat berharga konvensional lainnya dan/atau transaksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 4. Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 18 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBI; b. SDBI; b1. SRBI; c. SukBI; d. SBN; dan/atau e. surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 5. Judul Paragraf 1 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

SRBI memiliki karakteristik berupa: a. menggunakan underlying asset berupa SBN; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat; d. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; e. dapat dipindahtangankan; dan f. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. 7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 8. Judul Paragraf 2 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat. (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan/atau SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan/atau kegiatan usahanya dihentikan, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan. 10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). 11. Judul Paragraf 4 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Bank INDONESIA melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal. (2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebelum jatuh waktu. 13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 14. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Peserta OPT yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai: a. agent bank; b. dealer utama (primary dealer); dan/atau c. pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya. 15. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 68A sampai dengan Pasal 68G sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria peserta OPT yang dapat ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer) untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter. (2) Kriteria peserta OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kontribusi; b. kapabilitas; dan c. kolaborasi dan reputasi. (3) Peserta OPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA melakukan penilaian terhadap permohonan peserta OPT dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan aspek lainnya. (6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA menerima atau menolak permohonan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 68

(1) Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan: a. mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer); b. mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer); c. memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau d. ikut serta dalam kegiatan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA mengumumkan transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 68

(1) Dealer utama (primary dealer) wajib: a. aktif dalam transaksi OPT; b. menjadi market maker; c. menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya; d. menjaga kepentingan dan nama baik Bank INDONESIA; dan e. tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer). (2) Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau c. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 68

Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan terkait penunjukan dealer utama (primary dealer) dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 68

(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi secara berkala terhadap dealer utama (primary dealer). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kewajiban; dan b. kinerja. (3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada dealer utama (primary dealer). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat mengenakan: a. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); atau b. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 68

(1) Dalam hal dealer utama (primary dealer) dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer), Bank INDONESIA berwenang menghentikan sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer). (2) Dalam hal: a. dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; b. dealer utama (primary dealer) mengajukan permohonan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) atas inisiatif sendiri; c. dealer utama (primary dealer) menimbulkan risiko reputasi bagi Bank INDONESIA; atau d. kepesertaan Operasi Moneter dealer utama (primary dealer) dicabut, Bank INDONESIA berwenang menghentikan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai dealer utama (primary dealer) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Peserta Operasi Moneter harus memiliki: a. rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA, dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing. (2) Peserta Operasi Moneter harus memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian, untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing wajib: a. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; b. menyediakan dana yang cukup di rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA; atau c. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden, untuk penyelesaian transaksi. (5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal. (6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka transaksi OPT dalam valuta asing yang bersangkutan: a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas; dan b. tetap wajib diselesaikan setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk transaksi OPT di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 17. Penjelasan ayat (1) Pasal 84 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.51/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Operasi Moneter. Perubahan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 28/BI)