Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/7/PBI/2020 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PBI No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6510), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6510) masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank INDONESIA melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.

Pasal 2

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY