Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
4. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
5. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah Devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
6. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
7. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.
8. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
9. Eksportir Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
10. Eksportir Non-Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.
11. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
12. Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah Devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
13. Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor.
14. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
15. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan.
16. Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
17. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
18. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan ekspor nasional yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
19. Debitur adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
20. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di LPEI dan/atau Bank, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
21. Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang disampaikan oleh Eksportir.
22. Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang disampaikan oleh Importir.
23. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana.
24. Transfer Dana Keluar adalah transaksi berupa transfer dana keluar dari pengirim dana.
25. Transfer Dana Masuk adalah transaksi berupa transfer dana masuk ke penerima dana.
26. Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board yang tercantum pada PPE.
27. Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight yang tercantum pada PPI.
28. Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai maklon.
29. Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE.
30. Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
31. Pemilik Barang adalah Eksportir atau Importir yang menggunakan PJT.
32. Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
33. Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
34. Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT.
35. Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE.
36. Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI.
37. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 2
(1) Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan INDONESIA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(2) Penerimaan dalam sistem keuangan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. melalui Bank untuk:
1. DHE berupa DHE non-SDA; dan
2. DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan
b. melalui Bank dan/atau LPEI untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir wajib menyetorkan DHE ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(4) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal batas akhir pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, pemasukan DHE dan/atau penyetoran DHE ke Bank dilakukan pada Hari berikutnya.
(6) Nilai DHE yang dimasukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.
(7) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8) Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku atas:
a. DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank INDONESIA;
b. Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa; atau
c. imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) DHE yang dimasukkan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(3), dinyatakan diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
a. diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan pembeli;
b. pembeli wanprestasi;
c. pembeli pailit; dan/atau
d. pembelimengalami keadaan kahar.
(2) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai atas DHE yang dinyatakan diterima sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Eksportir dinyatakan tetap melampaui batas waktu.
Pasal 5
(1) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Pasal 6
(1) Untuk Ekspor yang berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.
(2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(5) Eksportir SDA dengan Niai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank INDONESIA MENETAPKAN data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Eksportir terkait pemasukan DHE dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melalui TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada
pembeli untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.
(3) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada LPEI dan/atau Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi TT melalui Message FTMS dan transaksi Non-TT melalui LPEI dan/atau Bank.
Pasal 10
(1) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring jika terdapat:
a. perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi nilai DHE; dan/atau
b. perubahan informasi terkait DHE.
(2) Penyampaian Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE.
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DHE dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 11
(1) Eksportir harus menyampaikan informasi disertai dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring jika:
a. DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. DHE tidak diterima;
c. terdapat selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2); dan/atau
d. selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE.
(3) Dalam hal pembeli wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat:
a. tanggal 5 bulan berikutnya setelah akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE; atau
b. tanggal 5 bulan berikutnya setelah batas waktu pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 12
(1) Pemasukan DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting hanya diperbolehkan dalam hal:
a. netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir berupa pembayaran Impor barang yang terkait dengan kegiatan Ekspor yang bersangkutan;
dan
b. hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2) Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan jika pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup.
(3) Dalam hal Eksportir melakukan netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Eksportir harus menyampaikan surat kepada Bank INDONESIA yang disertai dengan bukti dokumen pendukung.
(4) Pemasukan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan surat yang disertai dengan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 13
(1) Surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) disampaikan secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pemasukan DHE atau setelah Bulan PPE.
(2) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jatuh pada hari libur, penyampaian surat dan bukti dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 14
Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir pada hari terakhir penyampaian:
a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring, Eksportir menyampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan pembetulan PPE.
(2) Pembetulan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi dan laporan DHE oleh Eksportir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Dalam hal kegiatan Ekspor dilakukan oleh PJT, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPE kepada Pemilik Barang.
(3) Dalam hal kegiatan Ekspor berupa minyak dan gas bumi, pemenuhan kewajiban Eksportir dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
(4) Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pihak dalam Kontrak Migas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (8).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Ekspor oleh PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) Eksportir SDA yang memiliki DHE yang berasal dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya wajib memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. LPEI; dan/atau
b. Bank.
(2) Pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor Debitur LPEI.
(3) Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA tersebut melalui penyetoran ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank.
(4) Rekening Khusus DHE SDA pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) dapat berupa:
a. rekening giro;
b. tabungan; atau
c. rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(5) Eksportir SDA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik pada Bank yang sama maupun Bank yang berbeda.
(6) Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eksportir SDA harus menyampaikan:
a. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
b. surat pernyataan.
Pasal 19
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan INDONESIA selama jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Eksportir SDA menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa:
a. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama;
b. instrumen perbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI;
dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
a. sejalan dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;
b. pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
c. dalam hal terdapat kebutuhan untuk MENETAPKAN instrumen penempatan dan pemanfaatan penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing;
d. instrumen Bank INDONESIA berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA; dan/atau
e. instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank.
(6) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dapat dimanfaatkan oleh Bank untuk underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank INDONESIA dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(7) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dimanfaatkan oleh Bank untuk transaksi swap Bank dengan Bank INDONESIA untuk kepentingan Eksportir.
(8) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan dan jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(9) Pemanfaatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) hanya dapat dilakukan dalam sisa jangka waktu instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam MENETAPKAN instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 21
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang ditempatkan pada:
a. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau
b. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d.
(2) Dana dari Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan:
a. giro wajib minimum dalam valuta asing;
b. rasio intermediasi makroprudensial; dan
c. rasio intermediasi makroprudensial syariah.
(3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Eksportir SDA melalui Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA oleh Eksportir dihitung berdasarkan jumlah DHE SDA dalam valuta asing yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3).
(5) Perhitungan jumlah DHE SDA yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen penempatan DHE SDA dalam valuta asing menggunakan kurs dolar Amerika Serikat yang diumumkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 22
Eksportir SDA harus menggunakan 1 (satu) nomor pokok wajib pajak secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.
Pasal 23
(1) Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari:
a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
b. dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
c. dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank yang sama, pada Bank yang lain, maupun pada LPEI;
d. dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
e. setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
f. sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Transfer Dana Masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. transfer langsung ke dalam Rekening Khusus DHE SDA; atau
b. transfer terlebih dahulu melalui rekening milik Eksportir SDA selain Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(4) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA.
Pasal 24
(1) Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI hanya dapat berasal dari:
a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
b. dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama baik pada LPEI maupun pada Bank;
c. dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di LPEI yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
d. setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
e. sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(3) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA.
Pasal 25
(1) Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu, Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
(2) Ketentuan mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 26
Eksportir SDA harus menyampaikan informasi kepada LPEI dan/atau Bank untuk setiap Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar melalui Rekening Khusus DHE SDA.
Pasal 27
(1) Dalam hal Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 29
(1) Importir wajib melaporkan DPI kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Bank INDONESIA paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
(3) Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 30
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri atas:
a. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT;
b. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT;
c. perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;
d. perubahan informasi pada DPI; dan/atau
e. informasi DPI yang tidak melalui Bank.
Pasal 31
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
Pasal 32
(1) Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(2) Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DPI dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI.
(2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Pasal 34
(1) Importir wajib melaporkan Nilai DPI sesuai dengan Nilai Impor.
(2) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih paling banyak 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor sehingga Importir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor jika Importir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4) Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 35
(1) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal:
a. pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;
b. pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI;
c. pengeluaran DPI tidak melalui Bank;
d. DPI tidak dibayar; dan/atau
e. selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor.
(2) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 36
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau gangguan teknis di Importir yang menyebabkan Importir tidak dapat menyampaikan secara daring, Laporan DPI dan/atau dokumen pendukung tersebut disampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
(2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Importir, Importir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
Pasal 37
(1) Dalam hal kegiatan impor dilakukan oleh PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPI kepada Pemilik Barang.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Importir dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 39
(1) Bank dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Ekspor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
a. Bulan PPE; dan/atau
b. bulan pemasukan DHE.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada Hari berikutnya.
(4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Pasal 41
(1) Bank wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (9).
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar.
(4) Ketentuan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
(5) Pengenaan sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(6) Informasi pengenaan sanksi administratif kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada otoritas terkait.
Pasal 42
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Eksportir SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank.
Pasal 43
Bank harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 44
(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen berupa:
a. instrumen perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b;
b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau
c. instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, berasal dari DHE SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk:
a. setiap instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam term deposit operasi
pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan/atau
c. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 45
(1) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
(3) Bank harus meneruskan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Pasal 46
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam laporan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 48
Bank hanya dapat melakukan akseptasi Transfer Dana DPI dan mengirimkan Message FTMS untuk pengeluaran DPI melalui transaksi TT jika Perintah Transfer Dana telah dilengkapi dengan informasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a.
Pasal 49
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
a. Bulan PPI; dan/atau
b. bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dilakukan pada Hari berikutnya.
(4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Pasal 50
(1) LPEI wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA.
(2) LPEI wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan Pasal 20 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9).
(3) LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Informasi pengenaan sanksi administratif kepada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada otoritas terkait.
Pasal 51
(1) LPEI harus memastikan Debitur yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Eksportir SDA.
(2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal LPEI.
(3) LPEI harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 52
(1) LPEI hanya dapat menerima DHE SDA debitur LPEI melalui rekening LPEI pada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2) LPEI wajib memindahkan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Bank dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 53
(1) LPEI wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c berasal dari DHE SDA.
(2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 54
LPEI hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar ke Bank.
Pasal 55
(1) LPEI dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE SDA pada rekening Eksportir Debitur LPEI jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE SDA melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) LPEI melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPEI wajib menyampaikan informasi mengenai:
a. Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
b. penempatan DHE SDA ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, kepada Bank INDONESIA dalam laporan DHE SDA.
(4) LPEI wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT SDA yang dilengkapi informasi Ekspor kepada Bank INDONESIA.
(5) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban LPEI dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 57
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat:
a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan
b. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 58
Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 59
Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, Bank INDONESIA menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan laporan, keterangan, dan/atau data yang dimiliki oleh Bank INDONESIA.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 61
(1) Bank INDONESIA menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
(2) Penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.
(3) Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyampaian hasil pengawasan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 62
Dalam hal terdapat informasi terkini mengenai pemasukan dan penempatan DHE SDA setelah Bank INDONESIA menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank INDONESIA menyampaikan informasi tersebut untuk melengkapi hasil pengawasan.
Pasal 63
(1) Pengenaan sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Eksportir tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban Eksportir untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan INDONESIA.
(2) Dalam hal Eksportir telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan informasi tersebut kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 65
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE dengan tetap memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 66
(1) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima
puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor jika telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan PJT, pembebasan penangguhan atas pelayanan Ekspor diberikan kepada Pemilik Barang.
(3) Bank INDONESIA hanya dapat menerima bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(4) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait.
Pasal 67
(1) Importir hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Bank INDONESIA hanya dapat menerima pemenuhan pelaporan DPI untuk pembebasan penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor.
(3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Importir yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Impor kepada otoritas terkait.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6425) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 31/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 22/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.47/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Devisa Hasil Ekspor. Devisa
Pembayaran Impor. Pencabutan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 23/BI)
