Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

PBI No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan: a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. transaksi pinjam-meminjam uang; c. transaksi derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. 2. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. 3. Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis. 4. Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan (karakteristik) untuk ditransaksikan di Pasar Uang. 5. Derivatif adalah suatu produk keuangan yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. 6. Harga Acuan (Pricing) adalah harga referensi berupa tingkat harga yang menjadi basis atau dapat digunakan untuk menentukan harga, dalam penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan. 7. Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pelaku PUVA adalah pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 8. Dealer Utama (Primary Dealer) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Dealer Utama PUVA adalah bank atau pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan aktivitas tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 9. Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Lembaga Pendukung PUVA adalah korporasi yang memberikan jasa pendukung tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 10. Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Profesi Penunjang PUVA adalah pelaku profesi berupa orang perseorangan yang memberikan suatu jasa keprofesian tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 11. Self-Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO PUVA adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 12. Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh penyelenggara untuk digunakan oleh partisipan dalam melakukan transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya. 13. Penyelenggara Sarana Transaksi adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem untuk melakukan transaksi keuangan. 14. Central Counterparty yang selanjutnya disebut CCP adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. 15. Sarana Pengelola Informasi Transaksi (Trade Repository) Instrumen Keuangan dan/atau Derivatif yang selanjutnya disebut Trade Repository adalah Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengelola semua data dan informasi secara terpusat atas transaksi keuangan dan/atau transaksi Derivatif. 16. Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang (Close-Out Netting) yang selanjutnya disebut Close- Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak. 17. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN tujuan, sasaran, dan strategi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Tujuan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional; b. mendukung operasi moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan c. mendukung pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional. (3) Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. (4) Strategi untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. perumusan kebijakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan; b. pengaturan dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan c. sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Pasal 3

Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. mempertimbangkan praktik terbaik secara internasional; b. digitalisasi data dan informasi; c. mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan; d. bersifat efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik; dan e. mendorong sinergi dan peningkatan inovasi.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 5

(1) Bank INDONESIA mengatur produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Produk Pasar Uang meliputi: a. Instrumen Pasar Uang; dan b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang. (3) Produk Pasar Valuta Asing meliputi konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing. (4) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat berbentuk dokumen elektronik maupun nonelektronik. (5) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 6

(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berbentuk: a. surat sanggup; b. surat perintah membayar; c. efek bersifat utang dan/atau sukuk; dan d. bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Berdasarkan bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis Instrumen Pasar Uang. (3) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam pembentukan produk investasi.

Pasal 7

(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diterbitkan dalam bentuk yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable). (2) Kriteria Instrumen Pasar Uang yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. tanpa warkat (scripless); b. memberikan manfaat ekonomis secara langsung atau tidak langsung; c. memenuhi keterbukaan informasi atas Instrumen Pasar Uang; dan d. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap hak kepemilikan dan/atau hak ekonomis, yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut. (4) Instrumen Pasar Uang tanpa warkat (scripless) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk proses penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 8

(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable), sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria untuk Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak diatur berbeda dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kriteria bagi Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mencakup: a. kontrak keuangan berupa perjanjian induk dan/atau kontrak standar yang diterbitkan oleh asosiasi, SRO PUVA, dan/atau otoritas terkait; b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan yang lazim digunakan dalam Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. harus memuat informasi terkait Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau b. mengacu pada market standard dan/atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.

Pasal 11

(1) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai dasar Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib menggunakan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1) Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract). (2) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract). (3) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract). (4) Kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 14

(1) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib: a. menjaga tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; c. memastikan kerahasiaan data dan informasi; d. memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank INDONESIA; dan/atau e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Sebelum menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib melakukan konsultasi dengan Bank INDONESIA. (3) Kewajiban melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing tertentu. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan kontrak pintar (smart contract) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak pintar (smart contract) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1) Pelaku PUVA dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau c. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus menggunakan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel. (2) Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang; c. transaksi Pasar Valuta Asing; dan d. penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya. (3) Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang berupa: 1. suku bunga atau tingkat imbalan; 2. yield atau harga instrumen; dan 3. Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Uang; dan b. Harga Acuan (Pricing) di Pasar Valuta Asing berupa: 1. nilai tukar; dan 2. Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Valuta Asing.

Pasal 18

(1) Bank INDONESIA mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Dalam mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. menyediakan informasi terkait Harga Acuan (Pricing); dan/atau b. MENETAPKAN pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing). (3) Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. memperhatikan prinsip internasional terkait pembentukan Harga Acuan (Pricing); dan c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib: a. menjaga kredibilitas dan transparansi data dan informasi; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi; c. memastikan kerahasiaan data dan informasi; d. mempunyai mekanisme penyediaan Harga Acuan (Pricing); e. memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank INDONESIA; dan f. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1) Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dibentuk melalui: a. data input; b. metode penetapan dan/atau perhitungan; dan/atau c. cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing serta penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan harus mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Pasal 21

(1) Data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diperoleh dari: a. data transaksi keuangan; dan/atau b. kontributor. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan sebagai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pasal 22

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak: a. bank; dan/atau b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing tertentu, sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. MENETAPKAN Harga Acuan (Pricing) indikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. menyampaikan kuotasi Harga Acuan (Pricing) indikasi kepada: 1. Bank INDONESIA; dan/atau 2. pihak lain yang mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; c. menatausahakan data, informasi, dan/atau hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi Harga Acuan (Pricing) indikasi; d. memiliki pedoman internal yang berkaitan dengan Harga Acuan (Pricing) indikasi; e. memenuhi permintaan transaksi dari: 1. kontributor lain; dan/atau 2. nonkontributor; f. memiliki komitmen dalam mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel; dan/atau g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penetapan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan penambahan dan/atau penghentian pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing).

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 24

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b. (2) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. ukuran pemusatan data dan penyebaran data; b. cakupan data yang digunakan; c. formula perhitungan; dan d. metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengolah: a. Harga Acuan (Pricing) indikasi; dan/atau b. data transaksi keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode penetapan dan perhitungan Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau c. pencabutan penetapan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

(1) Bank INDONESIA mengatur Pelaku PUVA meliputi: a. jenis Pelaku PUVA; b. penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi profesi tresuri; dan c. penyelenggaraan SRO PUVA. (2) Jenis Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; c. Lembaga Pendukung PUVA; d. Profesi Penunjang PUVA; dan e. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN Pelaku PUVA yang merupakan penerbit instrumen dan/atau pelaku transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk melakukan peran tertentu. (4) Peran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. Dealer Utama PUVA; dan/atau b. peran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan standar identitas bagi pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 27

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle); dan/atau d. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbit Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. orang perseorangan; dan/atau d. pelaku transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai: a. penduduk; dan b. bukan penduduk. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang dapat melakukan Transaksi Pasar Uang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 29

Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a wajib: a. menjadi market maker; b. aktif dalam transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA; c. aktif melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan d. memenuhi kewajiban lainnya untuk melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 30

Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a melakukan aktivitas yang meliputi: a. mengakses fasilitas yang disediakan untuk Dealer Utama PUVA; b. mengikuti transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA dengan peserta berupa Dealer Utama PUVA; c. memperoleh informasi terkait peran sebagai Dealer Utama PUVA; dan/atau d. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dealer Utama PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c mencakup: a. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; c. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing; d. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan e. Lembaga Pendukung PUVA lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa dan informasi secara profesional, objektif, dan tidak menyesatkan; b. menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab; dan c. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 33

(1) Lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mencakup: a. penata laksana (arranger); b. lembaga pemeringkat; dan c. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b mencakup: a. bank; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c mencakup: a. bank; dan b. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d mencakup: a. bank yang melaksanakan kegiatan usaha kustodian; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan: a. pemegang rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal; b. sub-registry selain Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan/atau c. peserta dan/atau pemegang rekening pada sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya.

Pasal 34

(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, atau transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kemampuan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan usaha Lembaga Pendukung PUVA; dan b. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam penggunaan jasa pihak ketiga. (3) Lembaga Pendukung PUVA wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga melalui Lembaga Pendukung PUVA. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan akses informasi yang diperlukan kepada Bank INDONESIA dan Lembaga Pendukung PUVA.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pendukung PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 36

(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA. (2) Dalam hal Lembaga Pendukung PUVA menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan, Lembaga Pendukung PUVA wajib: a. mengonsultasikan kepada Bank INDONESIA terlebih dahulu mengenai rencana penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan untuk mendukung kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; dan c. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Lembaga Pendukung PUVA yang menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan oleh Lembaga Pendukung PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 37

(1) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d mencakup: a. konsultan hukum; b. akuntan publik; c. notaris; dan d. profesi penunjang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa dalam: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa dan informasi secara independen, profesional, objektif, dan tidak menyesatkan; b. menjalankan kegiatan usaha sebagai Profesi Penunjang PUVA dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab; c. menaati kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing Profesi Penunjang PUVA sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 38

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan jasa Profesi Penunjang PUVA dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, transaksi Pasar Valuta Asing, dan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang, pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, serta penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, wajib menggunakan jasa Profesi Penunjang PUVA dalam kegiatan: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang; c. transaksi Pasar Valuta Asing; dan d. penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan, yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai profesi penunjang PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 40

(1) Pihak yang merupakan: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a; b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b; c. Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; dan d. pihak lain yang melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang berperan sebagai pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik harus menerapkan keuangan berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penerbit Instrumen Pasar Uang yang berperan selain sebagai pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan keuangan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 43

(1) Kode etik pasar harus diterapkan oleh Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berbentuk: a. bank; b. perusahaan pialang; dan c. Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penerapan kode etik pasar bertujuan untuk paling sedikit meningkatkan integritas Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kode etik pasar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 44

(1) Tresuri dealer merupakan tresuri dealer dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan meliputi: a. bank; b. perusahaan pialang; dan c. Pelaku PUVA atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Tresuri dealer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa yang profesional; b. menaati dan menerapkan kode etik pasar dalam melaksanakan aktivitas tresuri; c. memiliki sertifikat tresuri; dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan jasa tresuri dealer yang terdaftar di Bank INDONESIA; b. memastikan tresuri dealer memiliki sertifikat tresuri yang masih berlaku sesuai dengan tingkatan sertifikat tresuri; c. memiliki prosedur internal dalam memastikan tresuri dealer menerapkan kode etik pasar; dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pemenuhan sertifikat tresuri sesuai dengan tingkatan sertifikat tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tresuri dealer diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 45

(1) Asosiasi profesi di bidang tresuri memiliki tugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan standar profesi dan kode etik; b. membentuk komite penegakan etika profesi; c. menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi; d. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; e. melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; dan b. melaksanakan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi profesi di bidang tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 46

(1) Sertifikasi profesi tresuri dilaksanakan oleh penyelenggara sertifikasi profesi tresuri. (2) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga sertifikasi profesi; dan b. asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (3) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kegiatan: a. menyelenggarakan sertifikasi profesi tresuri; b. menyusun materi uji kompetensi; c. menerbitkan sertifikat tresuri; d. MENETAPKAN perpanjangan, pembekuan, penundaan, dan pencabutan sertifikat tresuri; dan e. tugas dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 47

Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib: a. melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri sesuai tugas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; dan b. menatausahakan data terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri.

Pasal 48

Penerbitan sertifikat tresuri oleh penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c memiliki: a. jangka waktu keberlakuan yang dapat diperpanjang; dan b. beberapa tingkatan.

Pasal 49

Berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya, Bank INDONESIA berwenang meminta penyelenggara sertifikasi profesi tresuri untuk menunda penerbitan, menolak perpanjangan, melakukan pembekuan, dan/atau melakukan pencabutan sertifikat tresuri.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi profesi tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 51

(1) Untuk mendukung pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN SRO PUVA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan bagi SRO PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek kelembagaan.

Pasal 52

(1) SRO PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) memiliki tugas: a. mendukung implementasi kebijakan Bank INDONESIA; b. menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan, yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; c. melakukan pengawasan terhadap anggota SRO PUVA; d. mendorong kepatuhan dan menerapkan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan ketentuan teknis dan mikro yang diterbitkan SRO PUVA; e. mewakili institusi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dalam forum nasional dan/atau internasional; f. melakukan mediasi jika terdapat perselisihan yang melibatkan anggota SRO PUVA; g. mengoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri; h. MENETAPKAN standar kompetensi bidang tresuri; i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan untuk peningkatan kompetensi dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; j. menerima, menataausahakan, dan memublikasikan surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar (statement of commitment); dan k. melaksanakan penugasan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) SRO PUVA wajib: a. melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; b. menjaga kerahasiaan data dan informasi; dan c. melaksanakan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 53

(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA berupa bank; b. asosiasi profesi di bidang tresuri; c. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA; dan d. pihak lainnya yang melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib menjadi anggota SRO PUVA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi anggota SRO PUVA. (3) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SRO PUVA dapat menerima pihak lain untuk menjadi anggota SRO PUVA. (4) Anggota SRO PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh SRO PUVA dan mendukung pelaksanaan tugas SRO PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai SRO PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 55

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 47, Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan didukung oleh Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. sarana transaksi; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty); c. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); d. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran); e. Trade Repository; dan f. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan; b. memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya; dan c. memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku. (4) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat: a. diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; b. diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA; dan c. digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 57

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang dapat difasilitasi oleh Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2). (2) Instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup: a. produk dan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; b. instrumen operasi moneter Bank INDONESIA; c. instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG; dan/atau d. instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 58

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib menggunakan sarana dan prosedur komunikasi yang lazim untuk memfasilitasi kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memenuhi prinsip keterbukaan data dan informasi secara lengkap dan transparan kepada partisipan mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Pemenuhan prinsip keterbukaan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 59

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) berdasarkan tingkat risiko. (2) Kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistemik; dan b. kritikal. (3) Kriteria Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berdasarkan: a. ukuran; b. keterhubungan; c. kompleksitas; dan d. ketergantian. (4) Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) berupa CCP; b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) berupa Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System; c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran; d. Trade Repository yang diselenggarakan Bank INDONESIA; dan e. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Infrastruktur Pasar Keuangan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sarana transaksi; dan b. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 60

(1) Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a wajib memenuhi prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c. (2) Pemenuhan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan b. aspek tanggung jawab otoritas terkait dalam melakukan pengaturan dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Bank INDONESIA memublikasikan pedoman mengenai prinsip penyelenggaraan dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 61

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dapat bekerja sama untuk melakukan keterhubungan Infrastruktur Pasar Keuangan lintas negara yang diatur dan diawasi oleh otoritas di yurisdiksi lain. (2) Dalam melakukan kerja sama untuk melakukan keterhubungan Infrastruktur Pasar Keuangan lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik paling sedikit harus: a. menerapkan aturan, prosedur, dan pengendalian yang membuat Infrastruktur Pasar Keuangan dapat mengidentifikasi, memantau, dan mengelola risiko dari adanya kerja sama dan/atau kerterhubungan antar-Infrastruktur Pasar Keuangan; b. memastikan pencatatan pada kedua Infrastrukrur Pasar Keuangan benar dan akurat; dan c. membuat perjanjian tertulis mengenai kerja sama dan/atau keterhubungan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban masing-masing Infrastruktur Pasar Keuangan termasuk partisipannya.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 63

(1) Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA mencakup: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a; b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c; c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d; d. Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e; dan e. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. MENETAPKAN aspek kepesertaan Infrastruktur Pasar Keuangan; b. MENETAPKAN aspek penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; c. MENETAPKAN ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; d. menyediakan sarana dan prasarana terkait Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; e. melaksanakan kegiatan operasional dari Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; f. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan g. melakukan pemantauan kepatuhan peserta terhadap ketentuan dan prosedur serta ketentuan Bank INDONESIA mengenai infrastruktur pasar keuangan.

Pasal 64

(1) Sarana transaksi yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a mencakup: a. electronic trading platform; dan b. sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b mencakup: a. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System; dan b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c mencakup: a. Sistem Bank INDONESIA–Real Time Gross Settlement; dan b. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyelenggaraan: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 65

(1) Dalam penyelenggaraan Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d, Trade Repository menyediakan data yang akurat, memadai, dan tepat waktu. (2) Fungsi Trade Repository mencakup: a. pengumpulan dan penyimpanan data transaksi; b. pengelolaan dan pemeliharaan data transaksi; c. diseminasi data transaksi dan informasi; dan d. fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 66

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. data transaksi yang dilaporkan pada Trade Repository; dan b. hak akses pada Trade Repository. (2) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. data transaksi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan b. data instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh: a. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b; dan c. pelapor data transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan data transaksi secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. (5) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kewajiban pelaporan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 67

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh Bank INDONESIA ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 68

(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b harus memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA mencakup: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b; dan c. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan: a. sistem dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan/atau b. Infrastruktur Pasar Keuangan dan/atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 69

(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan paling sedikit wajib: a. menyusun dan memberlakukan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. menyediakan sarana dan prasarana terkait Infrastruktur Pasar Keuangan yang menjadi cakupan kegiatan usahanya; c. MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan untuk menjadi partisipan dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan secara objektif, berbasis risiko, dan transparan; d. melaksanakan kegiatan operasional Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai cakupan kegiatan usahanya; e. menyediakan sistem teknologi informasi serta akses data dan informasi untuk pengawasan terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan f. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang menjadi cakupan kegiatan usahanya. (2) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan wajib melakukan konsultasi kepada Bank INDONESIA sebelum MENETAPKAN ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 70

(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan wajib menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA jika: a. terdapat peristiwa dan/atau kondisi yang menyebabkan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; b. terdapat perjanjian pertukaran data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan yang telah disepakati antara penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dengan pihak lain; c. terdapat kewajiban penyampaian data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada otoritas terkait lainnya di dalam dan/atau di luar negeri; d. terdapat indikasi manipulasi pasar yang dilakukan oleh partisipan; e. terdapat kejadian yang berpotensi memengaruhi kelancaran operasional penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; f. terjadi penghentian sementara kegiatan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; g. terjadi perselisihan antara penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan partisipan dan/atau pihak lainnya; h. terdapat pengenaan sanksi oleh otoritas terkait lainnya di dalam dan/atau di luar negeri; dan/atau i. informasi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN mekanisme dan jangka waktu pemenuhan kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 71

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang memperoleh izin usaha dari Bank INDONESIA, bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui peningkatan kompetensi dan keahlian. (2) Peningkatan kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan. (3) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.

Pasal 72

(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dapat menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib terlebih dahulu mengonsultasikan kepada Bank INDONESIA mengenai rencana penggunaaan inovasi teknologi sektor keuangan untuk mendukung kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 73

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan penguatan terhadap Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang mencakup: a. penyertaan modal Bank INDONESIA kepada penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; b. penguatan aspek kelembagaan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. penguatan aspek kegiatan usaha penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau d. penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penguatan aspek kelembagaan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penguatan organ perseroan; b. permodalan; c. pelaksanaan aksi korporasi; dan d. penguatan aspek kelembagaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Penguatan aspek kegiatan usaha penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. merekomendasikan atau tidak merekomendasikan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha tertentu; dan b. penguatan aspek kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebijakan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 74

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dapat menggunakan penyedia jasa pendukung infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kemampuan penyedia jasa pendukung infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; b. ketahanan operasional infrastruktur dari penyedia jasa pendukung; dan c. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dari penyedia jasa pendukung infrastruktur. (3) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan terhadap penyedia jasa pendukung infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa pendukung infrastruktur melalui penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (4) Penyedia jasa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan akses informasi yang diperlukan kepada Bank INDONESIA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh pihak selain Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 76

(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a mencakup: a. penyedia electronic trading platform; b. perusahaan pialang; c. systematic internalisers; d. penyelenggara bursa; dan e. Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan sarana transaksi yang digunakan dalam melakukan transaksi secara: a. bilateral; dan/atau b. multilateral. (3) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan jenis sarana transaksi berupa: a. electronic trading platform; b. telephone trading information system; dan/atau c. sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Jenis sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki fungsi paling sedikit: a. pemantauan harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga; b. menampilkan atau memublikasikan kuotasi dan order; c. memproses transaksi; d. melakukan konfirmasi transaksi; dan e. melakukan eksekusi transaksi. (5) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat disediakan oleh Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 77

(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kecuali huruf c dilarang: a. memberikan jasa sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi yang tidak sesuai dengan izin dan/atau rekomendasi Bank INDONESIA; b. memberikan saran dan/atau nasihat investasi; c. melakukan transaksi atas nama sendiri dan/atau menggunakan dana Penyelenggara Sarana Transaksi sendiri; d. melakukan transaksi atas nama pemegang saham dan/atau dana pemegang saham; e. melakukan penyelesaian transaksi atau setelmen untuk pengguna jasa; f. memberikan informasi nama pengguna jasa sebelum transaksi disepakati; g. melakukan publikasi atas informasi yang bukan didasarkan atas informasi pengguna jasa yang akan melakukan transaksi (tanpa dasar transaksi); dan h. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dan huruf e dilarang: a. memberikan jasa sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi yang tidak sesuai dengan izin dan/atau rekomendasi Bank INDONESIA; b. melakukan transaksi atas nama pemegang saham dan/atau dana pemegang saham; c. melakukan publikasi atas informasi yang bukan didasarkan atas informasi pengguna jasa yang akan melakukan transaksi (tanpa dasar transaksi); dan d. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi systematic internalisers juga memperhatikan ketentuan otoritas terkait lainnya.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 79

(1) Penyelenggaraan sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b meliputi CCP. (2) Fungsi CCP meliputi: a. penyelenggaraan kliring; b. pengelolaan risiko; c. novasi dan/atau open offer; dan d. fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP dapat melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan b. transaksi keuangan lainnya yang direkomendasikan dan/atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) CCP yang akan melakukan fungsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib mendapatkan rekomendasi dari Bank INDONESIA.

Pasal 80

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), CCP memiliki tugas: a. menatausahakan portofolio Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, serta transaksi keuangan lainnya secara benar dan akurat, tepat waktu, konsisten, dan transparan; b. mengelola risiko dengan MENETAPKAN prosedur operasional standar terkait manajemen risiko; c. menatausahakan default fund contribution, initial margin, dan variation margin; d. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian secara rutin terhadap portofolio transaksi; dan e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 81

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, CCP melakukan kegiatan: a. menyetujui, menolak, dan menghentikan anggota CCP; b. mengenakan sanksi kepada anggota CCP; c. MENETAPKAN besaran default fund contribution, initial margin, variation margin, dan biaya; d. MENETAPKAN metode valuasi atas initial margin, dan variation margin yang diserahkan anggota CCP; e. melakukan pengelolaan default fund contribution, initial margin, dan variation margin sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; f. mengeksekusi default fund contribution, initial margin, dan variation margin, jika anggota mengalami peristiwa kegagalan (event of default); g. melakukan Close-Out Netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas transaksi anggota CCP yang mengalami peristiwa kegagalan (event of default); dan h. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 82

(1) Dalam penyelenggaraan CCP, CCP wajib: a. melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sebagai CCP; b. melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; c. memiliki prosedur dan mekanisme yang memadai mengenai urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) jika terdapat anggota CCP yang mengalami peristiwa kegagalan (event of default); d. mengalokasikan ekuitas CCP sebesar persentase tertentu sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber dana (default waterfall), dengan jumlah minimum sebagaimana ditetapkan oleh Bank INDONESIA; e. memastikan proses setelmen transaksi dilakukan secara final; f. melakukan segregasi dan portabilitas terhadap aset, piutang, dan kewajiban, serta posisi transaksi, default fund contribution, initial margin, dan variation margin anggota CCP; dan g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) CCP dapat memisahkan mekanisme urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) berdasarkan kelas aset dan/atau jenis transaksi yang menjadi cakupan kegiatan usahanya. (3) Dalam hal CCP dinyatakan pailit atau dilikuidasi, aset milik anggota CCP yang berada dalam penguasaan CCP tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban CCP terhadap pihak ketiga dan/atau krediturnya.

Pasal 83

(1) Anggota CCP terdiri atas: a. anggota langsung; dan b. anggota tidak langsung. (2) Anggota langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. anggota umum; dan b. anggota individual.

Pasal 84

(1) Bank INDONESIA berwenang untuk: a. MENETAPKAN status qualifying CCP; dan b. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan status qualifying CCP. (2) Penetapan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan status qualifying CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. pemenuhan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku; dan b. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP harus memastikan penyelenggaraan CCP memenuhi dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh dan mempertahankan status qualifying CCP dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai CCP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 86

(1) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, kecuali huruf d dapat digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); b. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); c. praktik terbaik secara internasional dalam penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau d. hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh: a. Bank INDONESIA; dan b. otoritas terkait lainnya.

Pasal 87

(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk mendorong pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (2) Koordinasi dalam pengembangan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi; b. pengawasan bersama; c. langkah mitigasi risiko; dan d. hal lainnya berdasarkan kesepakatan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan pelanggaran, Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya sebagai otoritas asal mengenakan sanksi terhadap Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 88

(1) Untuk dapat menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar, Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan terkait perizinan berupa: a. memperoleh rekomendasi Bank INDONESIA, bagi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan b. memperhatikan dan/atau memenuhi ketentuan terkait perizinan dari otoritas terkait lainnya, untuk instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang akan difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai dengan ketentuan otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).

Pasal 89

(1) Untuk dapat menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar, Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b harus: a. telah memenuhi ketentuan terkait perizinan penyelenggaraan infrastruktur antarpasar dari otoritas terkait lainnya; dan b. memenuhi ketentuan perizinan Bank INDONESIA terkait penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Ketentuan mengenai kegiatan usaha penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar yang telah mememenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar bagi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh otoritas terkait lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 91

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), ayat (2), Pasal 60 ayat (1), Pasal 66 ayat (4), Pasal 68 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), ayat (2), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (4), Pasal 74 ayat (2), ayat (3), Pasal 77 ayat (1), ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 92

(1) Kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing meliputi: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang; dan c. transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Bank INDONESIA mengatur mekanisme penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pihak yang merupakan: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a; dan b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, wajib memenuhi mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara digital dan/atau menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 93

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN waktu transaksi dalam Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing wajib melakukan transaksi pada waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN: a. perubahan waktu Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau b. kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing tertentu yang dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 94

(1) Kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (2) Kriteria umum penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. memenuhi kriteria Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; c. memenuhi keterbukaan informasi atas penerbit Instrumen Pasar Uang; dan d. kriteria umum lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Kriteria khusus penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. pendaftaran; b. penawaran; c. penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau d. kriteria khusus lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria khusus penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 95

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memenuhi kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan informasi dan fakta material yang benar serta tidak menyesatkan terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang kepada: a. pihak yang akan menjadi investor atau investor; dan b. Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat perubahan informasi dan fakta material, penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 96

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan jasa Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau b. jenis Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 97

Penerbit Instrumen Pasar Uang bertanggung jawab penuh kepada investor mengenai pemenuhan kewajiban terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang.

Pasal 98

Setiap pihak dilarang melakukan: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan kepada masyarakat; dan/atau b. penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk diperdagangkan di pasar sekunder, tanpa izin dari Bank INDONESIA.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 100

(1) Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan; c. transaksi repo (repurchase agreement); d. transaksi Derivatif; dan e. transaksi lainnya sesuai karakteristik di Pasar Uang yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam transaksi pendanaan selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilakukan pada Pasar Uang antarbank berdasarkan Prinsip Syariah: a. bank umum syariah dan unit usaha syariah dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan b. bank umum konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana.

Pasal 101

(1) Kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b mencakup: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (2) Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus: 1. diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless); dan 2. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); b. menggunakan kontrak keuangan dan/atau konfirmasi tertulis; c. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku; dan d. kriteria umum lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang.

Pasal 102

(1) Perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a meliputi: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1); b. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; c. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG; dan d. transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (2) Transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tetap memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) kecuali diatur berbeda dalam: a. UNDANG-UNDANG; dan/atau b. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 103

(1) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf d di Pasar Uang mencakup: a. transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla; b. transaksi structured product; dan c. transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu. (3) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 105

(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang dapat melakukan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dengan cara: a. langsung; b. melalui Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kecuali huruf c; dan/atau c. melalui penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, berdasarkan penetapan Bank INDONESIA. (2) Pihak yang merupakan: a. pelaku Transaksi Pasar Uang yang melakukan Transaksi Pasar Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi perantara Transaksi Pasar Uang; dan/atau c. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib memastikan Transaksi Pasar Uang memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 106

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu wajib memastikan investor memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (3) Lembaga Pendukung PUVA tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (4) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang yang menjadi lawan transaksinya memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 107

(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (2) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan mata uang tertentu dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata uang dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 108

(1) Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus melakukan transaksi Pasar Valuta Asing dengan lawan transaksi berupa: a. bank; dan/atau b. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis transaksi Pasar Valuta Asing; b. underlying transaksi Pasar Valuta Asing; dan c. larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing.

Pasal 109

(1) Jenis transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c mencakup: a. transaksi yang bersifat tunai; b. transaksi Derivatif; c. transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan d. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today); b. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow); dan c. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi spot). (3) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla; b. transaksi structured product; dan c. transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai. (5) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. transaksi lindung nilai sederhana (aqd al-tahawwuth al-basith); b. transaksi lindung nilai kompleks (aqd al-tahawwuth al-murakkab); dan c. transaksi lindung nilai dengan mekanisme lainnya sesuai Prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dimohonkan oleh: a. penduduk dan/atau bukan penduduk selain bank kepada bank umum syariah atau unit usaha syariah; b. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum syariah lainnya atau unit usaha syariah lainnya; atau c. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum konvensional.

Pasal 110

(1) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c meliputi: a. transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan b. transaksi valuta asing terhadap valuta asing. (2) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk: a. fisik; b. rekening; dan/atau c. digital yang dikeluarkan otoritas yang berwenang. (3) Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 112

(1) Ketentuan underlying transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b, paling sedikit mencakup: a. jenis underlying transaksi; b. pemenuhan kepemilikan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; c. jangka waktu dan nilai nominal underlying transaksi; d. jenis mata uang dalam underlying transaksi; e. pembatasan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan f. penatausahaan underlying transaksi. (2) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a, paling sedikit wajib memastikan: a. kepemilikan underlying transaksi untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. pelaku transaksi Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen underlying transaksi; c. pelaku transaksi Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen pendukung transaksi Pasar Valuta Asing; d. nilai nominal transaksi paling banyak sebesar nilai nominal dalam underlying transaksi; e. jangka waktu transaksi paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi; f. underlying transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan g. underlying transaksi yang digunakan untuk transaksi Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (3) Pemenuhan kepemilikan underlying transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan untuk: a. transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimakud dalam Pasal 110 ayat (1) yang dilakukan antarbank; dan b. transaksi Pasar Valuta Asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi ketentuan terkait pembatasan underlying transaksi dalam transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 113

(1) Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a untuk kegiatan ekonomi tertentu dapat dilakukan melalui pihak ketiga. (2) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis dokumen underlying transaksi yang digunakan untuk transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 114

Ketentuan lebih lanjut mengenai underlying transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 115

(1) Bank dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dilarang melakukan: a. transfer rupiah ke luar negeri; b. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri; c. pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; d. pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk; e. pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh bukan penduduk; f. investasi dalam rupiah kepada bukan penduduk; dan g. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency transaction); b. pemberian cerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berupa cerukan intrahari; c. pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; d. pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; dan e. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 116

(1) Bank penerima transfer rupiah wajib memastikan transfer rupiah ke rekening di INDONESIA milik: a. bukan penduduk; atau b. bukan penduduk dan penduduk berupa rekening gabungan, di atas jumlah tertentu (threshold) memiliki underlying transaksi. (2) Transfer rupiah yang: a. berasal dari transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; atau b. merupakan transfer rupiah antarrekening rupiah milik bukan penduduk yang sama, dikecualikan dari kewajiban memiliki underlying transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 117

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 118

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang: a. ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); b. dikliringkan melalui CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); dan/atau c. dilaporkan melalui Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN standardisasi Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau dikliringkan melalui sarana kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi di Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 120

(1) Bank INDONESIA mengatur penyelesaian transaksi: a. untuk Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan b. pada Infrastruktur Pasar Keuangan berupa: 1. CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); 2. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c; dan 3. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d. (2) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing serta pada Infrastruktur Pasar Keuangan menganut prinsip: a. penyelesaian transaksi yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat; b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi; dan c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak. (3) Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. surat berharga; dan/atau b. dana.

Pasal 121

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rupiah, pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing harus memenuhi kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 122

(1) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing dapat dilakukan dengan cara: a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting); atau c. penyelesaian transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku PUVA wajib melakukan penyelesaian transaksi sesuai dengan cara penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 123

Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan lawan transaksi berupa penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan penyerahan valuta asing dilakukan secara fisik dalam bentuk bank notes.

Pasal 124

(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dapat dilakukan: a. perpanjangan transaksi (roll over); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan/atau c. pengakhiran transaksi (unwind), berdasarkan penetapan Bank INDONESIA. (2) Percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b juga dapat dilakukan untuk Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang dikliringkan melalui CCP.

Pasal 125

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 126

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b wajib memastikan proses penyelesaian transaksi dilakukan sesuai prinsip penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2). (2) Pemenuhan prinsip penyelesaian transaksi yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat di Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a ketika debit dan kredit dibukukan pada masing-masing rekening surat berharga dan/atau dana milik partisipan dari Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Pemenuhan prinsip penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi pada Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat surat berharga dan/atau dana yang mencukupi untuk penyelesaian transaksi. (4) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dana dari rekening yang terdapat di Bank INDONESIA (central bank money), kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA. (5) Dalam hal disepakati penyelesaian transaksi melalui penyerahan fisik, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b: a. wajib mencantumkan kewajiban penyelenggara di dalam kontrak; dan b. harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang berpotensi timbul atas penyerahan fisik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi di Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 127

(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c yang: a. telah memenuhi persyaratan; dan/atau b. terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan konfirmasi transaksi dari: a. antarpihak yang bertransaksi; atau b. sistem Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 128

Kurator tidak dapat membatalkan atau menganggap tidak sah suatu pembayaran atau transfer kolateral yang terjadi sehubungan dengan penyelesaian yang diakhiri dengan menghitung nilai bersih (netting) dari nilai atau jumlah hak atau kewajiban dengan pihak yang mengalami wanprestasi (defaulting party) kecuali terbukti bahwa pembayaran atau transfer kolateral terjadi karena fraud sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 129

(1) Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh: a. peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau b. peristiwa pengakhiran (event of termination), dari salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme Close-Out Netting. (2) Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi Derivatif di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; b. transaksi repo (repurchase agreement); dan c. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau otoritas terkait lainnya. (3) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang telah dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk. (4) Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat: a. transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting; dan b. transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 130

(1) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting, transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 131

(1) Pelaksanaan penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Pelaksanaan mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (3) Pelaksanaan Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunda, dihindari, atau dibatasi oleh tindakan dan/atau kewenangan kurator yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap perjanjian penggunaan kolateral (collateral arrangement) yang didasarkan pada perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3).

Pasal 132

Ketentuan lebih lanjut mengenai Close-out Netting diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 133

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98, Pasal 105 ayat (2), Pasal 106 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 112 ayat (2), ayat (4), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 122 ayat (2), Pasal 123, Pasal 126 ayat (1), ayat (5) huruf a, Pasal 127 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 134

(1) Bank INDONESIA mengatur perizinan terkait Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. bentuk perizinan; b. mekanisme perizinan; dan c. cakupan perizinan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. Infrastruktur Pasar Keuangan. (4) Pelaku PUVA, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib untuk memenuhi mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan perizinan yang telah diberikan oleh Bank INDONESIA pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 135

(1) Bentuk perizinan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemberian izin; dan b. penetapan. (2) Pemberian izin di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk: a. izin usaha; b. izin operasional; c. persetujuan; d. surat tanda terdaftar; atau e. bentuk izin lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pihak yang memperoleh izin usaha di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (4) Pemberian izin atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 136

(1) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebelum melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. persetujuan sebagai penerbit Instrumen Pasar Uang; b. surat tanda terdaftar atas penerbitan Instrumen Pasar Uang; atau c. bentuk izin lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 137

(1) Untuk memperoleh izin atas penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. memiliki kemampuan keuangan yang baik; b. memiliki tata kelola yang baik; dan c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Penetapan persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kualifikasi pihak yang akan menjadi penerbit, mencakup: a. tercatat atau tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik; b. pernah atau tidak pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di penyelenggara bursa dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 138

(1) Dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Bank INDONESIA tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan dari Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan instrumen keuangan lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan penerbit Instrumen Pasar Uang.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 140

(1) Untuk dapat menjadi Dealer Utama PUVA, penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Penerbit Instrumen dan/atau pelaku transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria, mencakup: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Dealer Utama PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 141

(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b; c. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; dan d. Lembaga Pendukung PUVA lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Kewajiban pendaftaran sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi bank berlaku untuk pemberian jasa pendukung dalam: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang; dan b. transaksi atas instrumen keuangan tertentu yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (4) Kewajiban pendaftaran sebagai lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk bank. (5) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung PUVA; b. aspek kemampuan Lembaga Pendukung PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lembaga Pendukung PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 142

(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek keabsahan individual dari Profesi Penunjang PUVA; b. aspek kemampuan Profesi Penunjang PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Profesi Penunjang PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 143

(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, tresuri dealer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Tresuri dealer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek keabsahan individual dari tresuri dealer; b. aspek kemampuan tresuri dealer dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tresuri dealer diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 144

(1) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari asosiasi profesi di bidang tresuri; b. aspek kemampuan asosiasi profesi di bidang tresuri dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin asosiasi profesi di bidang tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 145

(1) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) harus terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; b. aspek kemampuan penyelenggara sertifikasi profesi tresuri dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggara sertifikasi profesi tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 146

(1) Bank INDONESIA memberikan izin kepada pihak yang akan menjadi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). (2) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum INDONESIA. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin usaha; atau b. izin operasional. (4) Pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didahului dengan pemberian persetujuan prinsip oleh Bank INDONESIA.

Pasal 147

(1) Pelaku PUVA dilarang menggunakan Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan tanpa izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi untuk kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan mata uang lokal masing-masing negara tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 148

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan; b. aspek kemampuan dalam menjalankan kegiatan usaha; dan/atau c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. bentuk badan usaha berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2); b. sumber daya manusia dan/atau pengurus badan usaha berbadan hukum; c. permodalan; d. keterkaitan kegiatan usaha badan usaha berbadan hukum dengan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan e. aspek kelembagaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Aspek kemampuan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. infrastruktur yang andal dan aman; b. kesiapan penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko dan/atau tata kelola; c. kelangsungan kegiatan usaha; dan d. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar bagi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b. (5) Pemenuhan aspek kelembagaan berupa permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun serta tidak terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 149

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang telah mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a wajib mulai melakukan kegiatan usaha dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan telah dimulainya pelaksanaan kegiatan usaha dalam batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), izin yang telah diberikan oleh Bank INDONESIA dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan oleh pihak selain Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 151

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN komposisi kepemilikan saham bagi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang izin usahanya diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memenuhi ketentuan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 152

(1) Pemegang saham pengendali dilarang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sejenis. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 153

Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi kepemilikan saham dan pemegang saham pengendali dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 154

(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha bagi: 1. CCP; 2. penyedia electronic trading platform; 3. perusahaan pialang; 4. penyelenggara bursa; dan 5. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. izin operasional bagi: 1. systematic internalisers; dan 2. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 155

Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan permodalan bagi Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a berupa: a. calon penyedia electronic trading platform memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); b. calon perusahaan pialang memiliki modal disetor paling sedikit Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); c. calon penyelenggara bursa memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan d. calon Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya memiliki modal disetor yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 156

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN ekuitas minimum bagi calon CCP sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). (2) Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik kegiatan usaha dan risiko CCP. (3) Komponen ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. modal disetor; b. saldo laba (rugi); dan c. komponen modal lainnya. (4) Besaran modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari ekuitas minimum CCP yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi pada saat calon CCP mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4). (6) Jumlah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi pada saat calon CCP mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank INDONESIA.

Pasal 157

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Penyelenggara Sarana Transaksi dan CCP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 158

(1) Penyelenggara Sarana Transaksi yang telah memperoleh izin usaha wajib memelihara ekuitas minimum sebesar: a. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi penyedia electronic trading platform; b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi perusahaan pialang; dan c. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi penyelenggara bursa. (2) Dalam hal calon Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf d telah memperoleh izin usaha, Penyelenggara Sarana Transaksi wajib memelihara ekuitas minimum sebesar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP yang telah memperoleh izin usaha wajib memelihara ekuitas minimum sebesar jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1).

Pasal 159

(1) Dalam hal ekuitas Penyelenggara Sarana Transaksi dan CCP berkurang menjadi di bawah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 maka: a. Penyelenggara Sarana Transaksi wajib memenuhi kekurangan ekuitas minimum dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak penurunan di bawah ekuitas minimum; dan b. CCP wajib memenuhi kekurangan ekuitas minimum dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak penurunan di bawah ekuitas minimum. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi dan/atau CCP yang mengalami penurunan di bawah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan kondisi keuangan terkini; dan b. rencana tindak pemenuhan ekuitas minimum, kepada Bank INDONESIA. (3) Rencana tindak pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Sarana Transaksi dan CCP.

Pasal 160

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a dilarang melakukan kegiatan usaha selain penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan berdasarkan izin usaha dari Bank INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 161

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan ekuitas minimum diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 162

(1) Bank INDONESIA melakukan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b berdasarkan penilaian dengan mempertimbangkan: a. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. daya saing dan/atau pangsa pasar dalam aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; c. standar dan/atau prinsip internasional yang berlaku; dan/atau d. hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang akan ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA mencakup: a. aspek kelembagaan; b. aspek kemampuan; dan/atau c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 163

Kewajiban dan larangan bagi Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1), Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), Pasal 154 ayat (1), Pasal 158 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 159 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan Pasal 160 ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang mendapatkan penetapan dari Bank INDONESIA.

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 165

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4), Pasal 136 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1), Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), Pasal 154 ayat (1), Pasal 158 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 159 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan Pasal 160 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 166

(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. SRO PUVA; d. asosiasi profesi di bidang tresuri; e. penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; dan f. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan/atau kegiatan usahanya yang terkait dengan Bank INDONESIA. (2) Data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA melalui: a. survei; b. pelaporan; atau c. cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan survei oleh Bank INDONESIA.

Pasal 167

(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan berkala; dan/atau b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan, setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pemenuhan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta informasi tambahan atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) wajib menyampaikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 168

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan. (2) Laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.

Pasal 169

(1) Pelaku PUVA, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib: a. menyediakan data transaksi sebelum pelaksanaan transaksi (pre-trade), saat pelaksanaan transaksi (trade), setelah pelaksanaan transaksi (post-trade), dan/atau posisi kepemilikan instrumen keuangan; b. menyediakan, menyampaikan, dan/atau memastikan tersedianya akses, serta memberikan data transaksi untuk kepentingan perizinan, pengawasan, evaluasi, dan/atau kepentingan lainnya; c. memastikan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola terhadap data dan informasi pasar keuangan yang disediakan dan/atau disampaikan; d. memelihara dan mendokumentasikan basis data transaksi dan/atau rekaman percakapan yang dapat didengar dan/atau dibaca ulang oleh Bank INDONESIA dengan jangka waktu retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan f. menjaga kerahasiaan data nasabah atau partisipan. (2) Kewajiban untuk mengelola, memproses, dan/atau menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pihak tertentu dengan persetujuan Bank INDONESIA.

Pasal 170

Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 171

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), Pasal 167 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 169 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 172

(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan c. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif. (2) Dalam menjalankan kegiatan usaha, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kewajiban mengenai risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173

(1) Penerapan manajemen risiko bagi Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif oleh pengurus; b. kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang paling sedikit mencakup: 1. kerangka proses manajemen risiko; 2. manajemen risiko terkait teknologi informasi; dan 3. manajemen risiko terkait pemulihan bencana; d. sumber daya manusia; dan e. pengendalian internal. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi.

Pasal 174

(1) Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b paling sedikit harus memiliki: a. kerangka pengelolaan risiko yang memadai; b. perencanaan keberlangsungan bisnis; c. rencana pemulihan bencana; d. keamanan informasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; dan e. manajemen risiko terkait teknologi informasi. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa: a. risiko hukum; b. risiko kredit; c. risiko likuiditas; d. risiko bisnis; e. risiko kustodi; f. risiko investasi; g. risiko operasional; dan/atau h. risiko lainnya yang dapat dihadapi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 175

(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Selain menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Infrastruktur Pasar Keuangan dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk penerapan tata kelola yang baik.

Pasal 176

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko dan tata kelola diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 177

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan Pasal 175 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 178

Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.

Pasal 179

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. SRO PUVA; d. asosiasi profesi di bidang tresuri; e. penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; f. tresuri dealer; dan g. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya.

Pasal 180

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) wajib memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keakuratan data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.

Pasal 181

(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf b. (2) Pihak lain yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

Pasal 182

(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2). (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan dalam pengawasan; dan b. melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2).

Pasal 183

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 184

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1), ayat (2), Pasal 181 ayat (2), dan Pasal 182 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 185

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN exit policy di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing mencakup: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Exit policy terkait produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing mencakup: a. penetapan batasan penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. penetapan batasan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. bentuk exit policy lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA terkait produk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (3) Exit policy terkait Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penghentian penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; b. penghentian penetapan kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); dan c. bentuk exit policy lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA terkait Harga Acuan (Pricing). (4) Exit policy terkait Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pencabutan izin dan/atau penetapan. (5) Pencabutan izin dan/atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil pengawasan dan/atau evaluasi Bank INDONESIA; b. informasi dan/atau data serta rekomendasi dari otoritas terkait lainnya, asosiasi, dan/atau SRO PUVA; c. aksi korporasi; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. permintaan sendiri oleh Pelaku PUVA atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau f. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai exit policy di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 186

(1) Dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya, kementerian, dan/atau pihak terkait. (2) Koordinasi dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional; b. penerapan keuangan berkelanjutan; c. pengembangan pasar keuangan nasional; dan d. koordinasi lainnya dalam mendukung pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (3) Koordinasi dalam pengembangan pasar keuangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki: a. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, pasar modal, dan pasar komoditi; dan/atau b. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit, dilakukan untuk MENETAPKAN standar pengaturan dan pengawasan yang setara. (4) Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup: a. mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; b. mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan c. pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang wajar terhadap pelaku pasar.

Pasal 187

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikecualikan untuk: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA; b. penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA; c. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan dengan Bank INDONESIA; dan d. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan oleh penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA tetap tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 188

Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 189

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. dealer utama sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai dealer utama, yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai Dealer Utama PUVA; b. perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing, yang telah mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai perusahaan pialang; c. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, yang meliputi: 1. bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan 2. lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang; d. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, yang meliputi: 1. konsultan hukum; 2. akuntan publik; dan 3. notaris, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai Profesi Penunjang PUVA; e. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; f. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito, serta lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito syariah di pasar uang, berupa: 1. bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau 2. perusahaan efek, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; g. self regulatory organization di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization di pasar uang dan pasar valuta asing, yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai SRO PUVA; dan h. central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, yang telah mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai CCP, berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 190

(1) Pemrosesan izin usaha sebagai central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter bagi pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6381). (2) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin usaha sebagai central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter, izin tersebut diberikan sebagai izin usaha CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a angka 1.

Pasal 191

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. semua istilah “Lembaga Pendukung Pasar Uang” dan “Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “Lembaga Pendukung PUVA” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; b. semua istilah “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, “Pialang Pasar Uang”, “Pialang Pasar Valuta Asing”, “Perusahaan Pialang Pasar Uang”, atau “Perusahaan Pialang Pasar Valuta Asing” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “perusahaan pialang” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; c. semua istilah “Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial”, “Perantara Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito”, atau “Perantara Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; d. semua istilah “Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter”, “Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, atau “Sarana Kliring untuk Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “CCP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan e. semua istilah “Penyedia Sarana Perdagangan”, “Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, atau “Penyelenggara Transaksi” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “Penyelenggara Sarana Transaksi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 192

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6233); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6336); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the- Counter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6381); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6539); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 3/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3/BI); f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 16/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 41/BI); g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 57/BI); dan h. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 193

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 214); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6233); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6336); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the- Counter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6381); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6539); f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 3/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3/BI); g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 16/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 41/BI); h. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 57/BI); dan i. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 194

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024 GUBERNUR BANK INDONESIA, Œ PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж