Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan.
2. Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
3. Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
4. Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
5. Pengurus adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan LAPS-SK untuk kepentingan LAPS-SK sesuai maksud dan tujuan LAPS-SK serta mewakili LAPS-SK baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Pengawas adalah organ pada LAPS-SK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan LAPS-SK.
7. Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dan Penyelenggara yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Penyelenggara.
8. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
9. Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
10. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
11. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Pasal 2
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 meliputi:
a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Pasal 3
LAPS-SK memiliki tujuan untuk menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara dengan mudah diakses, independen, adil, efektif, efisien, serta dipercaya oleh Konsumen dan Penyelenggara.
Pasal 4
LAPS-SK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi di sektor keuangan.
Pasal 5
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAPS-SK mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa;
b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
e. melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi pelindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.
Pasal 6
(1) LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank INDONESIA harus:
a. berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
b. telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.
Pasal 7
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. peraturan yang materi muatannya meliputi:
1. jenis layanan penyelesaian Sengketa;
2. prosedur penyelesaian Sengketa;
3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
4. jangka waktu penyelesaian Sengketa;
5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
dan
d. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank INDONESIA.
(4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk memperoleh persetujuan Bank INDONESIA, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
1. mediasi; dan
2. arbitrase;
b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan
c. mempunyai organ paling sedikit:
1. rapat umum anggota;
2. Pengawas; dan
3. Pengurus.
Pasal 8
(1) Anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar LAPS-SK ditetapkan oleh rapat umum anggota.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan dan kegiatan perkumpulan;
c. jangka waktu berdiri;
d. perolehan dan penggunaan kekayaan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. wewenang, penyelenggaraan, dan kepesertaan rapat umum anggota;
g. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
h. tugas dan wewenang Pengurus dan Pengawas;
i. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Pengurus dan Pengawas; dan
j. pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar, LAPS-SK wajib menyampaikan perubahan anggaran dasar kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukannya rapat umum anggota.
(4) Bank INDONESIA memberikan tanggapan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perubahan anggaran dasar diterima secara lengkap oleh Bank INDONESIA.
(5) LAPS-SK MENETAPKAN perubahan anggaran dasar yang telah ditanggapi oleh Bank INDONESIA dalam rapat umum anggota dan menindaklanjuti perubahan anggaran dasar tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran dasar dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) LAPS-SK wajib melakukan evaluasi atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara, LAPS-SK menyampaikan rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen rancangan perubahan peraturan diterima secara lengkap.
(4) Rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
Penyelenggara wajib:
a. menjadi anggota LAPS-SK;
b. membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK;
c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d. memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara wajib:
a. membayar biaya penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK; dan
b. mengikuti proses penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK.
(2) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara berhak:
a. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK; dan
b. memperoleh bimbingan dan melakukan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK.
Pasal 12
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Wewenang rapat umum anggota yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas;
c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas;
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota serta perubahannya;
f. MENETAPKAN akuntan publik; dan
g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
2. laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan
3. laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Pasal 14
Rapat umum anggota diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 15
(1) Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa.
(2) Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS-SK.
(4) Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 16
(1) LAPS-SK menyampaikan keputusan rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA.
(2) Keputusan rapat umum anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat umum anggota.
(3) Dalam hal keputusan rapat umum anggota:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan LAPS- SK; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan keputusan rapat umum anggota.
(4) Dalam hal putusan rapat umum anggota dibatalkan oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib melaksanakan rapat umum anggota kembali.
(5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua.
(4) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pegawai perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(5) Pengurus diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 18
(1) Pengurus sebelum melakukan pengurusan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bank INDONESIA setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengurus memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank INDONESIA;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7) Pengurus yang telah mendapat persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Bank INDONESIA berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengurus.
Pasal 19
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengurus LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengawas.
(2) Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya dipilih sebagai ketua.
(4) Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 21
(1) Pengawas sebelum melakukan pengawasan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bank INDONESIA setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengawas memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank INDONESIA;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7) Pengawas yang telah mendapat persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengawas.
Pasal 22
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengawas LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 23
Anggaran LAPS-SK bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. hibah;
c. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; dan
d. penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) LAPS-SK menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
d. proyeksi jumlah Sengketa yang akan ditangani;
e. rencana pendanaan;
f. rencana pengembangan LAPS-SK; dan
g. informasi lainnya.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal terdapat penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahunan yang diminta oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat dari Bank INDONESIA.
(6) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA disahkan dalam rapat umum anggota.
(7) LAPS-SK wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan oleh rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan dilaksanakan.
Pasal 25
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7):
a dinilai berpotensi membahayakan tugas dan fungsi LAPS-SK; dan/atau b tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota untuk mengesahkan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan.
Pasal 26
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS-SK pada tahun berjalan:
a. terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi operasional LAPS-SK;
dan/atau
b. berdasarkan penelaahan Bank INDONESIA terhadap pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan
yang telah berjalan dinilai berpotensi menghambat pelaksanan fungsi dan tugas atau operasional LAPS-SK, LAPS-SK melakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan sebelum dilakukan rapat umum anggota.
(3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(4) Dalam hal LAPS-SK melakukan perubahan atau berdasarkan penelaahan kembali dari Bank INDONESIA harus dilakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota kembali untuk mengesahkan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(5) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Pasal 27
(1) LAPS-SK menyusun laporan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. pencapaian rencana kerja dan anggaran tahunan berupa perbandingan antara rencana dengan realisasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan.
Pasal 28
(1) Dalam hal penerimaan tahun berjalan lebih besar dari pengeluaran tahun berjalan, kelebihan dana dimaksud dilarang untuk dibagikan kepada Pengawas, Pengurus, pegawai dari LAPS-SK, dan/atau pihak lain.
(2) Kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk optimalisasi LAPS-SK.
Pasal 29
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (7), Pasal 26 ayat
(5), dan Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 30
(1) LAPS-SK wajib memublikasikan laporan tahunan paling lambat pada tanggal 31 Juli melalui laman yang dikelola secara resmi oleh LAPS-SK atau media lain.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil LAPS-SK;
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. keanggotaan dan kepatuhan pembayaran iuran anggota;
d. kepatuhan anggota dalam melaksanakan kesepakatan dan/atau putusan; dan
e. penanganan Sengketa yang dilakukan LAPS-SK.
(3) LAPS-SK wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah dipublikasikan kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan tahunan dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 31
(1) LAPS-SK wajib memiliki daftar mediator dan arbiter di LAPS-SK.
(2) Mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menyelesaikan Sengketa di bidang Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta bidang lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengurus melakukan penilaian terhadap mediator dan arbiter untuk dapat dicantumkan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Daftar mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Pengurus wajib melakukan penilaian kembali terhadap mediator dan arbiter sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui.
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mediator dan arbiter serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 32
(1) LAPS-SK wajib menerapkan pengendalian pengamanan informasi dan/atau dokumen layanan Sengketa pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh LAPS-SK.
(2) LAPS-SK harus memiliki ketentuan internal mengenai ketahanan dan keamanan siber.
(3) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan informasi dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 33
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa oleh LAPS-SK, asosiasi menjalankan fungsi pengawasan kepada Penyelenggara dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) sebagai anggota LAPS-SK.
(2) Bank INDONESIA dapat menugaskan asosiasi untuk memfasilitasi pengaduan Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara.
(3) Asosiasi melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip Pelindungan Konsumen oleh Penyelenggara termasuk penanganan dan penyelesaian pengaduan
Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran asosiasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 34
LAPS-SK memenuhi prinsip:
a. aksesibilitas;
b. independensi;
c. keadilan; dan
d. efektivitas dan efisiensi.
Pasal 35
(1) Dalam penerapan prinsip aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, LAPS-SK wajib:
a. memiliki layanan dan prosedur penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen;
b. menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA;
c. mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan pemahaman Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh LAPS-SK; dan
d. memiliki laman yang mencantumkan informasi LAPS- SK.
(2) Dalam penerapan prinsip independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, LAPS-SK:
a. wajib mempunyai Pengawas yang memastikan bahwa LAPS-SK telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya;
b. dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya;
c. wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya; dan
d. wajib mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya.
(3) Dalam penerapan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, LAPS-SK wajib:
a. memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan; dan/atau
b. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian Sengketa dan/atau putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter.
(4) Dalam penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, LAPS-SK wajib:
a. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan tentang jangka waktu penyelesaian Sengketa;
b. mengenakan biaya yang terjangkau kepada Konsumen dalam penyelesaian Sengketa;
c. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan yang memastikan bahwa anggota LAPS-SK mematuhi dan melaksanakan setiap kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d. mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Pasal 36
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 37
(1) LAPS-SK dapat menangani Sengketa dengan kriteria:
a. pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA;
b. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
c. Sengketa bersifat keperdataan.
(2) Selain Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK dapat menangani Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(3) Penanganan Sengketa melalui LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 38
(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SK dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter;
b. media elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan dokumen.
(2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling:
a. mendengar; atau
b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3) Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan di kantor LAPS-SK maupun di kantor perwakilan Bank INDONESIA.
(4) LAPS-SK wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.
Pasal 39
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 40
(1) LAPS-SK wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan pada posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Bank INDONESIA, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. masing-masing layanan paling sedikit:
1. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa disertai penjelasan singkat permasalahan;
2. demografi dari Konsumen yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa;
3. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan termasuk alasan penolakan;
4. jumlah Sengketa yang masih dalam proses penyelesaian;
5. rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing Sengketa;
6. jenis layanan dan/atau produk yang menjadi Sengketa; dan
7. jumlah Sengketa yang telah diputus dan hasil monitoring atas pelaksanaan kesepakatan dan putusan dimaksud;
b. daftar 5 (lima) besar Sengketa yang diterima oleh LAPS-SK;
c. daftar Penyelenggara yang belum menjadi anggota LAPS-SK; dan
d. daftar anggota yang belum membayar iuran anggota dari LAPS-SK.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia, laporan disampaikan melalui sarana yang digunakan Bank INDONESIA untuk menerima laporan.
Pasal 41
LAPS-SK wajib menyampaikan secara tertulis nama Penyelenggara dan Konsumen yang tidak melaksanakan
kesepakatan atau putusan LAPS-SK kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Pasal 42
(1) Bank INDONESIA dapat meminta informasi dan/atau dokumen kepada LAPS-SK melalui surat dan/atau surat elektronik.
(2) LAPS-SK wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan informasi dan/atau dokumen melalui surat dan/atau surat elektronik.
Pasal 43
Dalam hal batas akhir penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 24 ayat (5), ayat (7), Pasal 26 ayat (3), ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank INDONESIA sehubungan dengan hari raya keagamaan, kewajiban pelaporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 44
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 45
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada LAPS-SK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari LAPS-SK.
(4) LAPS-SK wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA.
(7) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang meminta LAPS- SK untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
(8) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) LAPS-SK dikenai sanksi administratif, Bank INDONESIA dapat mengumumkan pengenaan sanksi tersebut kepada masyarakat.
Pasal 46
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
1. mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau
2. melakukan pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 47
(1) Bank INDONESIA dan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan LAPS-SK.
(2) Cakupan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan LAPS-SK;
b. persetujuan operasional LAPS-SK;
c. pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap LAPS- SK; dan
d. hal lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. pada level pimpinan dan level teknis;
b. secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
dan
c. dengan metode dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
(4) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara Bank INDONESIA dan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan dituangkan dalam petunjuk
pelaksanaan mengenai tata cara kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengawasan dan penyelenggaraan LAPS-SK.
Pasal 48
Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan LAPS- SK.
Pasal 49
(1) Penyelenggara yang telah menjadi anggota pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi anggota terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Pengurus yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengurus terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(3) Pengawas yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengawas terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
Pasal 50
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2024
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
