(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada BUK untuk kebijakan makroprudensial.
(2) Ketentuan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai insentif bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.
2. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
