Peraturan Badan Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Pasal 53
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang akan menggunakan FLI harus menyediakan Surat Berharga dalam rekening FLI.
(2) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan Surat Berharga yang dapat ditransaksikan dengan Bank INDONESIA dalam kegiatan penyediaan dana rupiah untuk Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional (lending facility) atau kegiatan penyediaan dana rupiah untuk Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (financing facility).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Penggunaan FLI dalam Sistem BI-RTGS dilakukan dengan mengagunkan Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS pada rekening FLI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
