Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
4. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
5. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
6. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah
DHE yang diperoleh dari kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
7. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Ekspor.
8. Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
9. Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
11. Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
12. Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor.
13. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
14. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
15. Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean
Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
17. Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing, yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
18. Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang dilaporkan oleh Eksportir.
19. Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang dilaporkan oleh Importir.
20. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana.
21. Transfer Dana Keluar atau Outgoing Transfer adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
22. Transfer Dana Masuk atau Incoming Transfer adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana masuk dalam valuta asing.
23. Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PPE.
24. Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight (CIF) yang tercantum pada PPI.
25. Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa atau disubkontrakkan, dan pengguna jasa MENETAPKAN spesifikasi serta menyediakan bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
26. Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE.
27. Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
28. Pemilik Barang adalah pihak yang melakukan Ekspor atau Impor melalui PJT.
29. Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
30. Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
31. Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT.
32. Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE.
33. Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI.
34. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.
Pasal 2
(1) Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(2) Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(3) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur maka penerimaan DHE dan/atau penyetoran ke Bank dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
(5) Nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.
Pasal 3
Kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank INDONESIA.
Pasal 4
(1) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), DHE dianggap diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
a. DHE diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan buyer; atau
b. disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar.
(2) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Pasal 5
(1) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Pasal 6
(1) Dalam hal Ekspor berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.
(2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Pasal 7
Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank INDONESIA dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank INDONESIA dapat MEMUTUSKAN data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan DHE diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada buyer untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.
(2) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
Pasal 10
(1) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal terdapat:
a. perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi DHE; dan/atau
b. perubahan informasi terkait DHE.
(2) Penyampaian Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(3) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan penerimaan DHE.
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan DHE dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 11
(1) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal:
a. DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1);
b. DHE tidak diterima;
c. selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
dan/atau
d. selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan penerimaan DHE.
(3) Dalam hal buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. tanggal 5 bulan berikutnya setelah akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE; atau
b. tanggal 5 bulan berikutnya setelah batas waktu penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 12
(1) Penerimaan nilai DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2) Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir dalam bentuk Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, hanya diperbolehkan apabila pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup.
(3) Eksportir harus menyampaikan surat yang memuat:
a. pernyataan bahwa barang yang diimpor digunakan dalam proses menghasilkan barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. daftar pihak buyer atau counterparty yang melakukan netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan;
dan
c. pernyataan bahwa buyer atau counterparty berada dalam 1 (satu) grup dengan Eksportir dalam hal netting melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak.
(4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Eksportir setiap terdapat buyer atau counterparty baru.
(5) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan bukti transaksi netting.
Pasal 13
(1) Eksportir harus menyampaikan bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan penerimaan DHE.
(2) Eksportir harus menyampaikan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE.
(3) Eksportir harus menyampaikan pengkinian daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 Januari setiap tahun.
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian bukti transaksi netting, surat, dan pengkinian daftar pihak dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 14
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian:
a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3);
c. bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
dan
e. pengkinian daftar pihak atau counterparty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring maka penyampaian dilakukan secara luring pada Hari berikutnya.
(2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi di Eksportir, Eksportir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan pembetulan PPE.
(2) Pembetulan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan DHE diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Dalam hal Eksportir merupakan PJT, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPE kepada Pemilik Barang.
(3) Dalam hal Ekspor berupa minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilik Barang dalam Ekspor melalui PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) Dalam hal penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari Ekspor SDA, DHE tersebut wajib diterima pada Reksus DHE SDA.
(2) Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE SDA tersebut wajib disetorkan ke Bank pada Reksus DHE SDA.
(3) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbentuk rekening giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(4) Eksportir SDA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada 1 (satu) Bank atau lebih.
(5) Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir SDA harus menyampaikan:
a. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
b. surat pernyataan.
Pasal 19
Eksportir SDA dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Transfer Dana Masuk pada Reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari:
a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
b. dana dari pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama; dan
c. dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik di Bank lain maupun di Bank yang sama.
(2) Transfer Dana Masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. transfer langsung ke Reksus DHE SDA; atau
b. transfer terlebih dahulu melalui rekening milik Eksportir SDA selain Reksus DHE SDA.
(3) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(4) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Reksus DHE SDA.
Pasal 21
DHE SDA yang ditempatkan dalam Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) digunakan oleh Eksportir SDA untuk Transfer Dana Keluar guna pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c. Impor;
d. keuntungan atau dividen; dan/atau
e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai penanaman modal.
Pasal 22
(1) Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Reksus DHE SDA dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu (threshold), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
(2) Ketentuan mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 23
Eksportir SDA harus menyampaikan informasi kepada Bank untuk setiap Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar melalui Reksus DHE SDA.
Pasal 24
Dalam hal Ekspor berupa minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai Eksportir SDA berlaku terhadap Eksportir SDA dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
Pasal 25
Dalam hal Eksportir SDA merupakan PJT, ketentuan mengenai Eksportir SDA berlaku terhadap Pemilik Barang.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Eksportir SDA atas penerimaan dan penggunaan Reksus DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 27
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) merupakan Eksportir SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal Bank.
Pasal 28
(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam deposito DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari DHE SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 29
Bank harus memastikan Transfer Dana Masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Pasal 30
(1) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
(3) Bank harus meneruskan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 31
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam laporan Reksus DHE SDA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank atas penerimaan dan penggunaan DHE SDA melalui Reksus DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 33
(1) DPI wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Bank INDONESIA paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
Pasal 34
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) terdiri atas:
a. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT;
b. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT;
c. perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;
d. perubahan informasi pada DPI; dan/atau
e. informasi DPI yang tidak melalui Bank.
Pasal 35
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
Pasal 36
(1) Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan DPI dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI.
(2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 38
(1) Nilai DPI yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib sesuai dengan Nilai Impor.
(2) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih paling banyak 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dianggap sesuai dengan Nilai Impor sehingga Importir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dianggap sesuai dengan Nilai Impor apabila Importir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Pasal 39
(1) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal:
a. pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;
b. pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI;
c. pengeluaran DPI tidak melalui Bank;
d. DPI tidak dibayar; dan/atau
e. selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor.
(2) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur maka penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Pasal 40
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA
atau gangguan teknis di Importir yang menyebabkan Importir tidak dapat menyampaikan secara daring maka Laporan DPI dan/atau dokumen pendukung tersebut disampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
(2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Importir, Importir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
Pasal 41
(1) Dalam hal Importir merupakan PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPI kepada Pemilik Barang.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pelaporan DPI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 43
Bank hanya dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir apabila Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 44
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Ekspor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
a. Bulan PPE; dan/atau
b. bulan penerimaan DHE.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
(4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 45
Bank hanya dapat melakukan akseptasi Transfer Dana DPI dan mengirimkan Message FTMS untuk pengeluaran DPI melalui transaksi TT apabila Perintah Transfer Dana telah dilengkapi dengan informasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a.
Pasal 46
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
a. Bulan PPI; dan/atau
b. bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
(4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 47
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat:
a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan
b. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran dokumen pendukung.
Pasal 48
Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung yang terkait guna pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 49
Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank tidak memberikan penjelasan, bukti,
catatan, dan/atau dokumen pendukung yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a, laporan, keterangan, dan/atau data yang disampaikan dinyatakan tidak benar.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 51
Bank INDONESIA menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA kepada:
a. Kementerian Keuangan; dan
b. kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 52
Bank INDONESIA menyampaikan informasi terkini penerimaan DHE SDA terhadap hasil pengawasan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada:
a. Kementerian Keuangan; dan
b. kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 53
Pengenaan sanksi oleh otoritas yang berwenang sebagai tindak lanjut dari penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Bank pada Reksus DHE SDA.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 55
Dalam hal terdapat permasalahan terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE yang berdampak strategis, Bank INDONESIA dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 56
(1) Eksportir Non-SDA yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan/atau Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Eksportir Non-SDA belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Dalam hal Eksportir Non-SDA belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon sampai dengan batas waktu yang tercantum
dalam teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir Non-SDA dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
Pasal 57
Dalam hal Eksportir Non-SDA merupakan PJT, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenakan kepada Pemilik Barang.
Pasal 58
(1) Eksportir Non-SDA hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor dalam hal Eksportir Non-SDA telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Eksportir Non-SDA merupakan PJT, pembebasan penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemilik Barang.
(3) Bank INDONESIA hanya dapat menerima bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(4) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Eksportir Non- SDA yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Eksportir Non-SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 60
Ketentuan pengenaan sanksi administratif terhadap Eksportir SDA, pemilik barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas yang tidak memenuhi kewajiban terkait penerimaan dan penggunaan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 61
(1) Importir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Importir belum memenuhi kewajiban pelaporan DPI sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Dalam hal Importir belum memenuhi kewajiban pelaporan DPI sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(4) Dalam hal Importir merupakan PJT, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan kepada Pemilik Barang.
Pasal 62
(1) Importir hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Bank INDONESIA hanya dapat menerima pemenuhan pelaporan DPI untuk pembebasan penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor.
(3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas terkait mengenai Importir yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Impor setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Importir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 64
(1) Bank yang melakukan pelanggaran atas kewajiban terkait deposito DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Bank terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 65
Bank yang melanggar kewajiban penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
Pasal 66
(1) Eksportir Non-SDA yang melanggar kewajiban DHE namun belum dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Eksportir Non-SDA yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda dan belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, dikenai sanksi penangguhan pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tanpa mengurangi kewajiban membayar denda.
(3) Eksportir Non-SDA yang telah dikenai sanksi berupa penangguhan pelayanan Ekspor dan belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor dalam hal Eksportir Non-SDA telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor kepada Bank INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 sampai dengan angka 16, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (4) sampai dengan ayat (7), Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan terkait dengan pelaporan penerimaan DHE dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE Non- SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2019;
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 68
Ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE dan pengeluaran DPI mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 69
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Pasal 70
Ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2021.
Pasal 71
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
TTD
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 229
TTD
