Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. INDONESIA Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan
yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di INDONESIA.
2. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
3. Offer Rate adalah suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
4. Bid Rate adalah suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang diminta dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjam rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
5. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA untuk digunakan dalam penetapan JIBOR.
Pasal 2
IndONIA ditetapkan oleh Bank INDONESIA berdasarkan suku bunga pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antar-Bank untuk jangka waktu overnight di INDONESIA.
Pasal 3
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan IndONIA.
(2) Metode penetapan IndONIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ukuran pemusatan dan penyebaran data; dan
b. cakupan data yang digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode penetapan IndONIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 4
(1) Bank INDONESIA melakukan publikasi IndONIA.
(2) Apabila dalam ketentuan Bank INDONESIA terdapat rujukan penggunaan IndONIA untuk tanggal tertentu namun pada tanggal tersebut Bank INDONESIA tidak memublikasikan IndONIA maka rujukan penggunaan IndONIA menggunakan tanggal publikasi sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi IndONIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 5
(1) JIBOR ditetapkan oleh Bank INDONESIA berdasarkan kuotasi Offer Rate yang disampaikan oleh Bank Kontributor.
(2) JIBOR ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan.
Pasal 6
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan JIBOR.
(2) Metode penetapan JIBOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ukuran pemusatan dan penyebaran data; dan
b. cakupan data yang digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode penetapan JIBOR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1) Bank INDONESIA melakukan publikasi JIBOR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi JIBOR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
(1) Bank Kontributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Bank Kontributor JIBOR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA.
(2) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Offer Rate; dan
b. Bid Rate.
(3) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan spread antara Offer Rate dan Bid Rate.
(4) Penyampaian kuotasi suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai spread antara Offer Rate dan Bid Rate sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Dalam MENETAPKAN suku bunga indikasi, Bank Kontributor wajib menerapkan hal sebagai berikut:
a. MENETAPKAN suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
b. memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
c. memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
(2) Jenjang data input sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digunakan dengan urutan sebagai berikut:
a. data suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan tanpa agunan yang dilakukan oleh Bank Kontributor pada hari penyampaian suku bunga indikasi;
b. data kuotasi suku bunga transaksi pinjam- meminjamkan tanpa agunan yang dapat dieksekusi pada hari penyampaian suku bunga indikasi;
c. data suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan di pasar uang lain yang dilakukan oleh Bank Kontributor dan/atau data kuotasi suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan di pasar uang
lain yang dapat dieksekusi pada hari penyampaian suku bunga indikasi; dan
d. penilaian profesional.
(3) Penggunaan jenjang data input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
d. dalam hal tidak terdapat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c maka penggunaan jenjang data input harus menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Bank Kontributor dapat melakukan penyesuaian terhadap data input sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan mempertimbangkan:
a. eksposur risiko kredit dari data input yang digunakan; dan/atau
b. volatilitas suku bunga intrahari yang terjadi di pasar uang.
(5) Nilai yang diperoleh dari penerapan jenjang data input menjadi nilai dalam penetapan kuotasi suku bunga indikasi oleh Bank Kontributor, dengan ketentuan:
a. menjadi batas atas Bid Rate; dan
b. menjadi batas bawah Offer Rate.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang data input diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1) Bank Kontributor wajib menatausahakan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
(1) Penerapan penetapan suku bunga indikasi oleh Bank Kontributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dituangkan oleh Bank Kontributor dalam pedoman internal.
(2) Bank Kontributor harus menyampaikan pedoman internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman internal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai INDONESIA overnight index average dan Jakarta interbank offered rate kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 14
(1) Bank Kontributor wajib memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan.
(2) Pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memenuhi batasan:
a. waktu permintaan transaksi;
b. jangka waktu pinjam-meminjamkan;
c. nominal permintaan transaksi;
d. total nominal permintaan transaksi; dan
e. ketersediaan dana dan limit kredit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan permintaan transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank Kontributor atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan terhadap Bank Kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengawasan moneter.
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Bank Kontributor wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank Kontributor wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Pasal 17
(1) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(2) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
Bank yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/2/PBI/2015 tentang
Suku Bunga Penawaran Antarbank sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
Pasal 19
Semua data yang ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di INDONESIA yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 20
(1) Semua istilah suku bunga penawaran antarbank yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate sejak tanggal 2 Januari 2019.
(2) Semua istilah JIBOR jangka waktu overnight yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA sejak tanggal 2 Januari 2019.
Pasal 21
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5681), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali ketentuan terkait penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.
Pasal 22
(1) Ketentuan penetapan IndONIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus
2018. (2) Ketentuan penetapan jangka waktu JIBOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
Pasal 23
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
