Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
3. Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
4. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik.
6. Acquirer adalah pihak yang:
a. melakukan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa sehingga penyedia barang dan/atau jasa mampu memproses transaksi Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan
b. bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
7. Prinsipal adalah pihak yang bertanggung jawab atas:
a. penerusan data transaksi Uang Elektronik melalui jaringan;
b. pelaksanaan perhitungan hak dan kewajiban;
c. penyelesaian pembayaran; dan
d. penetapan mekanisme dan prosedur bisnis, antar anggotanya yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer dalam transaksi Uang Elektronik.
8. Penyelenggara Switching adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.
9. Penyelenggara Kliring adalah pihak yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing- masing Penerbit dan/atau Acquirer setelah pelaksanaan transaksi Uang Elektronik.
10. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
11. Penyelenggara Uang Elektronik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Penerbit, Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam
kegiatan Uang Elektronik.
12. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
13. Penyelenggara Penunjang adalah penyelenggara penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
14. Pengguna adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
15. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna.
16. Pengisian Ulang (Top Up) adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
17. Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang berada pada Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (Top Up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
18. Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Penerbit melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.
19. Penyelenggara LKD adalah Penerbit yang telah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA untuk menyelenggarakan LKD.
20. Agen LKD adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD.
