Peraturan Badan Nomor 20-17-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
5. Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
6. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah yang selanjutnya disingkat PLJPS adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi
Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
7. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
8. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, dalam mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
9. Aset Pembiayaan adalah aset Bank berupa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk pembiayaan dalam valuta asing.
10. Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil.
11. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa:
a. surat berharga syariah; dan/atau
b. Aset Pembiayaan.
(2) Jenis surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan/ atau
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan pembiayaan dengan akad mudharabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa;
b. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
c. bukan merupakan pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah;
d. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah dengan nilai paling rendah
110% (seratus sepuluh persen) dari plafon pembiayaan;
e. bukan merupakan pembiayaan kepada pihak terkait Bank;
f. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
g. sisa jangka waktu jatuh waktu pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJPS;
h. saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon pembiayaan;
i. memiliki akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum;
j. telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
k. dalam akad pembiayaan antara Bank dan nasabah tercantum klausul bahwa pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain; dan
l. telah tercantum dalam laporan daftar Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank INDONESIA.
(4) Surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS dalam hal:
a. Bank tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; atau
b. Bank memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS.
(5) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS apabila pada saat permohonan PLJPS Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS.
(6) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta agunan lain setelah agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencukupi.
(7) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Nilai surat berharga syariah dan Aset Pembiayaan sebagai agunan PLJPS ditetapkan sebagai berikut:
a. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
b. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
c. nilai agunan berupa SBSN ditetapkan paling rendah sebesar 106,5% (seratus enam koma
lima persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN;
d. nilai agunan berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain tersebut; dan
e. nilai agunan berupa Aset Pembiayaan ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan saldo pokok Aset Pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain atau Bank INDONESIA, yang dinyatakan dalam surat pernyataan kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS.
(3) Bank harus mengganti agunan PLJPS, apabila:
a. agunan PLJPS tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2);
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d angka 1;
c. terdapat pelunasan pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah Bank;
dan/atau
d. Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf b, sehingga nilai agunan PLJPS mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJPS.
(4) Penggantian agunan PLJPS diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS apabila Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS.
(6) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pada periode pemberian PLJPS, Bank tetap dapat mengajukan pencairan PLJPS sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJPS yang mencukupi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
