Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran

PBI No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dari peredaran. (2) Uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu); dan b. pecahan 10.000 (sepuluh ribu).

Pasal 2

Uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025.

Pasal 3

Uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan bank umum.

Pasal 4

Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2035.

Pasal 5

Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk melakukan penukaran uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ciri uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dapat ditukarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 7

(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. (2) Dalam hal uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian atas uang rupiah khusus dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah. (3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 1/13/PBI/1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri “For The Children of The World” Tanda Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025 GUBERNUR BANK INDONESIA, Œ PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж