Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi adalah keterpaduan antara komponen data, informasi, sistem aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, proses, dan/atau manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
2. Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.
3. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
4. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk Sistem Pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
5. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
6. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
7. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Penyedia Jasa Pembayaran.
8. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
9. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PUSK PUVA adalah pelaku usaha di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang memperoleh izin kelembagaan dari Bank INDONESIA.
10. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
11. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
12. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
13. Penyelenggara adalah pihak yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA yang mempunyai risiko Siber baik secara sistemik maupun nonsistemik bagi Sistem Keuangan.
14. Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada Siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara.
15. Ancaman Siber adalah suatu keadaan yang berpotensi mengeksploitasi Kerentanan Siber.
16. Serangan Siber adalah upaya untuk mengeksploitasi Kerentanan Siber.
17. Insiden Siber adalah Serangan Siber yang mengganggu kelancaran bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara yang memerlukan respons dan/atau pemulihan.
18. Risiko Siber adalah kemungkinan terjadinya Insiden Siber dan dampak yang diakibatkan dari Insiden Siber.
19. Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau Sistem Informasi Penyelenggara dari Serangan Siber dan terjaganya kelangsungan bisnis Penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Ancaman Siber serta kemampuan Penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap Insiden Siber.
20. Self-Regulatory Organization yang selanjutnya disingkat SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan
hukum INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan/atau kegiatan lainnya yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA.
Pasal 2
Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan KKS dengan tujuan menciptakan KKS pada Penyelenggara dalam mendukung tujuan Bank INDONESIA.
Pasal 3
Sasaran pengaturan dan pengawasan KKS meliputi:
a. peningkatan KKS Penyelenggara untuk mencegah dan menangani dampak Serangan Siber;
b. peningkatan manajemen Risiko Siber Penyelenggara; dan
c. penguatan pengawasan dan kolaborasi dalam pencegahan Insiden Siber dan/atau penanganan Insiden Siber yang terjadi pada Penyelenggara.
Pasal 4
Prinsip dasar pelaksanaan KKS meliputi:
a. kejelasan peran dan tanggung jawab;
b. strategi yang komprehensif;
c. manajemen Risiko Siber terintegrasi dengan enterprise risk management;
d. integrasi dengan budaya KKS; dan
e. kesiapan menghadapi Insiden Siber.
Pasal 5
Penyelenggara yang menjadi objek pengaturan dan pengawasan KKS meliputi:
a. PJP;
b. PIP;
c. PUSK PUVA;
d. Lembaga Pendukung Pasar Uang;
e. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing;
f. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank; dan
g. pihak lain yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA.
Pasal 6
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan KKS meliputi:
a. tata kelola;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pengawasan; dan
e. kolaborasi.
Pasal 7
Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. strategi dan kebijakan KKS; dan
b. budaya KKS.
Pasal 8
(1) Strategi dan kebijakan KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. rencana strategis KKS;
b. kebijakan, standar, dan prosedur KKS; dan
c. fungsi organisasi KKS.
(2) Strategi dan kebijakan KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk memperkuat KKS.
Pasal 9
(1) Rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. arah strategis penguatan KKS;
b. peta jalan penguatan KKS; dan
c. perkiraan kebutuhan sumber daya,
yang mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi.
(2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan Risiko Siber.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi yang paling sedikit terdiri atas:
a. pengamanan data, sistem aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi;
b. pengamanan pihak ketiga; dan
c. pelindungan konsumen dan manajemen fraud.
(2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, standar, dan prosedur KKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kecukupan dan efektivitas kebijakan, standar, dan prosedur KKS sesuai perkembangan terkini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
Fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi:
a. manajemen KKS;
b. manajemen Risiko Siber; dan
c. audit KKS.
Pasal 12
(1) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penyelenggara memperhatikan:
a. efektivitas dan efisiensi;
b. akuntabilitas; dan
c. kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia.
(2) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 13
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. perencanaan strategis KKS;
b. penyusunan kebijakan, standar, dan prosedur KKS;
c. penerapan budaya KKS; dan
d. pelaksanaan pencegahan dan penanganan KKS.
(2) Manajemen KKS bertanggung jawab pada manajemen tertinggi dalam implementasi aktivitas KKS.
(3) Dalam penerapan manajemen KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen KKS dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 14
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b sesuai praktik terbaik.
(2) Manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek pelindungan terhadap:
a. kerahasiaan;
b. integritas; dan
c. ketersediaan, informasi dalam mendukung kelangsungan proses bisnis.
Pasal 15
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit melalui:
a. integrasi manajemen Risiko Siber ke dalam proses manajemen risiko Penyelenggara;
b. identifikasi, asesmen, mitigasi, dan evaluasi Risiko Siber terhadap Ancaman Siber atau Serangan Siber;
dan
c. pengukuran tingkat kematangan KKS secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kematangan KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 16
(1) Penyelenggara melaksanakan audit KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c sebagai sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan, standar, dan prosedur, serta efektivitas pengendalian dalam implementasi KKS.
(2) Audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. tata kelola;
b. pencegahan; dan
c. penanganan.
Pasal 17
(1) Penyelenggara melakukan audit KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara berkala.
(2) Pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pihak internal dan/atau pihak eksternal secara independen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) Budaya KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diterapkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran Risiko Siber serta perilaku positif dan etika Siber.
(2) Budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara melalui program peningkatan budaya KKS.
(3) Program peningkatan budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. pihak internal;
b. pihak ketiga; dan
c. konsumen.
(4) Program peningkatan budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan manajemen tertinggi sebagai teladan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. identifikasi;
b. proteksi; dan
c. deteksi.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk mengantisipasi Insiden Siber.
Pasal 21
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyusunan profil Risiko Siber; dan
b. penginian profil Risiko Siber secara berkala.
(2) Penyusunan profil Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi Risiko Siber;
b. asesmen Risiko Siber; dan
c. analisis dampak bisnis.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk memahami profil Risiko Siber guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait Risiko Siber yang dihadapi serta prioritisasi pengendalian yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 22
(1) Identifikasi Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. Kerentanan Siber dan Ancaman Siber dari aspek manusia, proses, dan teknologi; dan
b. objek yang akan dilindungi.
(2) Informasi Kerentanan Siber dan Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
bersumber dari sarana pertukaran informasi yang dibentuk Bank INDONESIA atau sarana informasi lain.
Pasal 23
Asesmen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. menentukan metodologi asesmen Risiko Siber yang relevan;
b. melakukan penilaian dampak Kerentanan Siber dan Ancaman Siber yang memengaruhi layanan operasional;
dan
c. melakukan prioritasi mitigasi terhadap Kerentanan Siber dan Ancaman Siber mulai dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah.
Pasal 24
Analisis dampak bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. melakukan penilaian dampak bisnis terkait Kerentanan Siber terhadap finansial dan nonfinansial, termasuk dampaknya pada stabilitas Sistem Keuangan;
b. menganalisis kritikalitas fungsi bisnis dan Sistem Informasi beserta prioritasi pengendalian risiko; dan
c. menganalisis Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas terhadap stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 25
Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dikategorikan sebagai infrastruktur informasi vital.
Pasal 26
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sistem pertahanan; dan
b. pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi.
(2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk membangun sistem pertahanan yang dapat mencegah terjadinya Serangan Siber berdasarkan profil risiko serta mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus pengelolaan data dan/atau informasi.
Pasal 27
Pembangunan sistem pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a pada aspek manusia, proses, dan teknologi dilakukan paling sedikit dengan:
a. memastikan keamanan pihak internal dan pihak ketiga pada setiap tahapan siklus kerja serta memberikan edukasi KKS sesuai dengan peran dan tanggung jawab;
b. menerapkan pengendalian keamanan untuk proses bisnis serta melaksanakan kebijakan, standar, dan prosedur pengamanan secara efektif; dan
c. mengimplementasikan konfigurasi pengamanan terhadap Sistem Informasi yang digunakan.
Pasal 28
Pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus hidup data dan/atau informasi berdasarkan klasifikasi data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara; dan
b. memastikan kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemantauan;
b. analisis hasil pemantauan;
c. analisis Serangan Siber;
d. analisis kode jahat atau kode tidak sah; dan
e. pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi.
(2) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk:
a. mengetahui Kerentanan Siber, Serangan Siber, dan/atau Insiden Siber yang terjadi;
b. memberikan peringatan dini; dan
c. melakukan penguatan KKS secara berkelanjutan.
Pasal 30
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan:
a. memantau akses logis dan fisik yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber;
b. MENETAPKAN indikator ambang batas sebagai pemicu aktivasi sistem peringatan dini; dan
c. melakukan pemindaian Kerentanan Siber, secara konsisten dan berkelanjutan.
Pasal 31
Analisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. menganalisis catatan aktivitas Siber; dan
b. menganalisis Kerentanan Siber dan potensi Serangan Siber.
Pasal 32
Analisis Serangan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. melakukan asesmen terhadap sumber, jenis, dan waktu terjadinya Serangan Siber termasuk fraud;
b. melakukan asesmen terhadap dampak Serangan Siber terhadap sistem dan sistem lainnya yang terhubung; dan
c. melakukan eskalasi jika terdapat potensi terjadi Insiden Siber.
Pasal 33
Analisis kode jahat atau kode tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan:
a. menganalisis kode jahat atau kode tidak sah yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber; dan
b. melakukan eskalasi tindak lanjut dan/atau evaluasi atas deteksi kode jahat atau kode tidak sah.
Pasal 34
(1) Pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala paling sedikit dengan memastikan:
a. sistem pemantauan terpelihara dengan versi perangkat lunak terkini; dan
b. keandalan sistem pemantauan telah teruji.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 35
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. respons; dan
b. pemulihan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk:
a. memitigasi Insiden Siber; dan
b. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal.
Pasal 36
(1) Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber;
b. pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber;
c. penanganan Insiden Siber; dan
d. pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber.
(2) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk:
a. mempersiapkan proses penanganan Insiden Siber;
b. mencegah perluasan dampak Insiden Siber; dan
c. melakukan komunikasi penanganan Insiden Siber.
Pasal 37
(1) Penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. penetapan status Insiden Siber;
b. respons Insiden Siber;
c. pembatasan dampak; dan
d. rencana pemulihan yang mempertimbangkan sasaran waktu pemulihan dan sasaran titik pemulihan.
(2) Rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara sebagai bagian dari rencana keberlangsungan bisnis Penyelenggara.
(3) Penyelenggara membentuk tim tanggap Insiden Siber di level organisasi yang berperan dalam penanganan Insiden Siber.
(4) Tim tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan personel lintas departemen, unit kerja, dan bagian.
Pasal 38
(1) Pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan secara komprehensif dan berkala.
(2) Simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 39
Penyelenggara melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar hasil simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber.
Pasal 40
Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. mengaktifkan tim tanggap Insiden Siber di level organisasi;
b. menyampaikan:
1. notifikasi awal Insiden Siber paling lama 1 (satu) jam setelah Insiden Siber diketahui oleh Penyelenggara;
dan
2. laporan Insiden Siber paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah Insiden Siber terjadi, kepada Bank INDONESIA;
c. melakukan pendalaman Insiden Siber yang mencakup sumber, jenis, dan waktu serangan, analisis dampak, serta forensik terhadap Insiden Siber;
d. melakukan mitigasi Insiden Siber dan pembatasan dampak;
e. melaksanakan eskalasi dan penanganan Insiden Siber sesuai dengan tingkat dampak Insiden Siber; dan
f. melaksanakan penanganan Insiden Siber dengan menggunakan sumber daya internal dan/atau eksternal.
Pasal 41
Pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan:
a. menyusun strategi dan metode komunikasi penanganan dan pemulihan Insiden Siber;
b. mengomunikasikan penanganan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan berdasarkan strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. mengomunikasikan kemajuan penanganan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
Pasal 42
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal;
b. perbaikan berkelanjutan; dan
c. pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk:
a. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal sesuai prioritas; dan
b. penguatan KKS agar Insiden Siber tidak terulang kembali.
Pasal 43
(1) Dalam melakukan pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, Penyelenggara MENETAPKAN:
a. lokasi kerja alternatif;
b. pusat data yang terpisah; dan/atau
c. jaringan komunikasi data alternatif, sesuai hasil analisis dampak penanganan Insiden Siber.
(2) Pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pemulihan Insiden Siber dan mengacu pada prioritas pemulihan.
Pasal 44
Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar
penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilakukan; dan
b. melakukan upaya penguatan KKS untuk memitigasi risiko Insiden Siber serupa.
Pasal 45
Pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengomunikasikan pemulihan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan mengacu pada strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a; dan
b. mengomunikasikan kemajuan pemulihan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
Pasal 46
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. mekanisme pengawasan; dan
b. penyampaian data dan/atau informasi.
Pasal 47
Bank INDONESIA melakukan pengawasan untuk memastikan tercapainya KKS pada Penyelenggara.
Pasal 48
Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.
Pasal 49
Mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
Pasal 50
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan melalui pemantauan, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap laporan, data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi termasuk terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lain.
Pasal 51
(1) Mekanisme pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan melalui tatap muka atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara terintegrasi termasuk terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lain.
(3) Objek pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi dokumen, infrastruktur, Sistem Informasi, dan objek lain yang digunakan oleh Penyelenggara.
(4) Periode pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(5) Dalam melakukan pengawasan langsung, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA.
Pasal 52
Berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan berupa meminta Penyelenggara untuk:
a. melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan/atau
b. membatasi kegiatan dan/atau layanan Penyelenggara.
Pasal 53
Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain jika perusahaan induk Penyelenggara, perusahaan anak Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lain berada di bawah pengawasan otoritas lain.
Pasal 54
(1) Penyelenggara menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b kepada Bank INDONESIA.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait penerapan KKS meliputi area:
a. tata kelola;
b. pencegahan; dan
c. penanganan.
(3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen, data mentah, dan/atau data olahan.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui pelaporan secara:
a. tahunan, meliputi:
1. tingkat kematangan KKS; dan
2. hasil identifikasi infrastruktur informasi vital, dan
b. Insidental pada saat terjadi Insiden Siber.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 55
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) wajib disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. kewajiban membayar;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
d. pencabutan izin dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
(3) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 56
(1) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pertukaran informasi;
b. pencegahan Insiden Siber dan efek penularan; dan
c. kerja sama dengan SRO.
(2) Bank INDONESIA melakukan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. memperkuat kerja sama dengan Penyelenggara dan/atau asosiasi Penyelenggara; dan
b. memperkuat KKS dalam pencegahan dan penanganan Insiden Siber.
Pasal 57
(1) Penyelenggara melakukan pertukaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a terkait hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber yang dapat mengganggu stabilitas Sistem Keuangan ke Bank INDONESIA.
(2) Informasi hasil identifikasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sumber dan pola Ancaman Siber dan Serangan Siber;
b. celah keamanan yang berdampak pada Kerentanan Siber; dan
c. pembelajaran dari cara penanganan Insiden Siber.
(3) Bank INDONESIA dapat meneruskan informasi hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada otoritas terkait dan/atau Penyelenggara lain.
Pasal 58
Bank INDONESIA dapat membentuk sarana berbagi sebagai sarana pertukaran informasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber antar-Penyelenggara.
Pasal 59
Dalam mencegah Insiden Siber dan efek penularan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA dapat:
a. mengisolasi akses terhadap infrastruktur Bank INDONESIA;
dan
b. melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau Penyelenggara lain dalam penanganan Insiden Siber pada Penyelenggara.
Pasal 60
Bank INDONESIA dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau Penyelenggara untuk memastikan kesiapan penanganan Insiden Siber.
Pasal 61
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan MENETAPKAN prosedur KKS yang bersifat teknis dan spesifik.
(2) SRO dalam MENETAPKAN prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dapat menunjuk SRO sebagai narahubung dengan Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan permohonan persetujuan atas prosedur KKS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 62
(1) Penyelenggara melakukan penerapan KKS sesuai dengan klasifikasi Penyelenggara.
(2) Klasifikasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. PJP mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai PJP;
b. PIP mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai PIP;
c. PUSK PUVA, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing dilakukan berdasarkan tingkatan risiko infrastruktur pasar keuangan yang mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. Penyelenggara selain Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan tingkatan risiko infrastruktur teknologi informasi dan/atau berdasarkan tingkatan risiko yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKS sesuai dengan klasifikasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 63
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2024
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
