Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

PBI No. 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. 2. Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. 3. Switching adalah switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. 4. Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel. 5. Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG). 6. Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN (NPG). 7. Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN (NPG). 8. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 9. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 10. Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik. 11. Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik. 12. Penyelenggara Payment Gateway adalah penyelenggara payment gateway sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. 13. Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yang selanjutnya disingkat ATM adalah mesin yang dipakai untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Pasal 2

Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan GPN (NPG) melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Pasal 3

Ruang lingkup GPN (NPG) mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi: a. interkoneksi Switching; b. interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM, electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya; dan c. interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.

Pasal 4

Pihak dalam GPN (NPG) meliputi: a. penyelenggara GPN (NPG); dan b. pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).

Pasal 5

(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Lembaga Standar; b. Lembaga Switching; dan c. Lembaga Services. (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. Penerbit; b. Acquirer; c. Penyelenggara Payment Gateway; dan d. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bank umum, bank umum syariah, dan Lembaga Selain Bank. (4) Bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dapat terhubung dengan GPN (NPG) melalui bank umum atau bank umum syariah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antara penyelenggara GPN (NPG) dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1) Lembaga Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Standar harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional; b. berbadan hukum INDONESIA; dan c. memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

Pasal 7

(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Standar harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Lembaga Standar secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam rangka memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan penetapan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penetapan menjadi Lembaga Standar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1) Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar untuk interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security. (2) Dalam rangka mengelola Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Standar memiliki tugas: a. mengelola dan melaksanakan proses sertifikasi untuk memastikan kesesuaian instrumen dan/atau kanal pembayaran dengan Standar; b. mengelola dan menatausahakan vendor dan produk terkait instrumen dan/atau kanal pembayaran yang telah memenuhi Standar; c. mengelola dan melaksanakan key management sebagai certificate authority; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam rangka melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas Standar yang disusun, dikembangkan, dan dikelola oleh Lembaga Standar berada pada Bank INDONESIA.

Pasal 9

(1) Lembaga Standar bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keandalan teknologi informasi yang digunakan dalam penyusunan, pengembangan dan pengelolaan Standar. (2) Lembaga Standar wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait penyusunan dan pengelolaan Standar.

Pasal 10

Lembaga Standar harus meminta persetujuan Bank INDONESIA atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Pasal 11

(1) Lembaga Standar mengimplementasikan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Standar harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Standar yang telah ditetapkan dan diimplementasikan. (3) Lembaga Standar bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) mengenai Standar yang telah ditetapkan dan diimplementasikan.

Pasal 12

(1) Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA. (2) Untuk memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA, Lembaga Switching harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. telah memperoleh izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran; b. telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di INDONESIA; c. memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; dan d. mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG). (3) Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Lembaga Switching, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank INDONESIA. (5) Lembaga Switching yang telah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (6) Lembaga Switching harus meminta persetujuan Bank INDONESIA dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham.

Pasal 13

(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Switching harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan persetujuan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan menjadi Lembaga Switching diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 14

Lembaga Switching berfungsi dan bertugas untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik untuk interkoneksi dan interoperabilitas.

Pasal 15

(1) Setiap Lembaga Switching wajib melakukan interkoneksi dengan paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching lainnya. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai interkoneksi antar-Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

Lembaga Switching wajib: a. mematuhi service level agreement (SLA) Lembaga Switching yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. menerapkan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan dikelola oleh Lembaga Standar; dan c. terhubung dan memberikan akses data transaksi pembayaran dan kegiatan operasionalnya kepada Lembaga Services.

Pasal 17

(1) Lembaga Switching dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Switching di luar GPN (NPG) sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga Switching harus memastikan bahwa transaksi pembayaran domestik melalui pihak yang bekerja sama dengan Lembaga Switching diproses melalui GPN (NPG).

Pasal 18

(1) Pemberian persetujuan kepada Lembaga Switching dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian persetujuan kerja sama kepada Lembaga Switching juga mempertimbangkan kontribusi penyelenggara Switching di luar GPN (NPG) terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas penyelenggaraan GPN (NPG).

Pasal 19

(1) Lembaga Services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang ditetapkan sebagai Lembaga Services harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. berbadan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas; b. mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di GPN (NPG); dan c. sahamnya dimiliki bersama oleh: 1. Lembaga Switching; dan 2. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 (empat) yang mayoritas sahamnya dimiliki warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (3) Kepemilikan saham pada Lembaga Services oleh Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dapat berupa kepemilikan tidak langsung.

Pasal 20

(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Services harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Lembaga Services secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Dalam rangka memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan penetapan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penetapan menjadi Lembaga Services diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

(1) Lembaga Services memiliki tugas yaitu: a. menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah; b. melakukan rekonsiliasi, kliring, dan setelmen; c. mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, manajemen risiko, dan mitigasi risiko; d. mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps; e. menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen; dan f. melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank INDONESIA terkait kegiatan Services. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Services berwenang: a. MENETAPKAN ketentuan; dan b. memperoleh akses terhadap data transaksi pembayaran dan kegiatan operasional dari Lembaga Switching.

Pasal 22

(1) Lembaga Services wajib mematuhi standar dan SLA Lembaga Services yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Services harus meminta persetujuan Bank INDONESIA atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara GPN (NPG) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 24

Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi dan interoperabilitas, pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib: a. mematuhi dan melaksanakan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan dikelola oleh Lembaga Standar; dan b. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Services.

Pasal 25

(1) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib terhubung dengan GPN (NPG) dengan cara menjadi anggota pada paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk instrumen yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui Lembaga Switching.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 27

(1) Lembaga Switching wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA untuk hasil perhitungan transaksi antaranggota dalam Lembaga Switching yang sama. (2) Lembaga Services wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA untuk hasil perhitungan transaksi antar-Lembaga Switching dan/atau antar- Penerbit. (3) Tata cara dan mekanisme kepesertaan Lembaga Switching dan Lembaga Services untuk memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.

Pasal 28

(1) Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN (NPG). (2) Pemrosesan transaksi pembayaran domestik dalam penyelenggaraan GPN (NPG) dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk kartu ATM dan/atau kartu debet tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan b. untuk instrumen pembayaran selain kartu ATM dan/atau kartu debet tunduk pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank INDONESIA.

Pasal 29

(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai branding nasional. (2) Branding nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat aturan terkait logo, perluasan akseptasi nasional, dan pemrosesan domestik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penggunaan branding nasional diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN logo nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) wajib mencantumkan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap instrumen pembayaran yang diterbitkan. (3) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyediakan kanal pembayaran berupa ATM, EDC, agen, payment gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya wajib: a. menggunakan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. menerima instrumen pembayaran yang mencantumkan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai kebijakan skema harga. (2) Kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut: a. mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi; b. didasarkan pada aspek cost of recovery ditambah margin yang wajar, risiko, dan kenyamanan; dan c. penetapan besaran dan struktur tarif dan bea. (3) Penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pihak lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan skema harga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN (NPG). (2) Fitur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembayaran; b. transfer; c. tarik tunai; d. cek saldo; dan/atau e. fitur layanan lainnya. (3) Kewajiban penyediaan fitur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.

Pasal 33

(1) Setiap penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib
menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental.

Pasal 34

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Standar, terdiri atas: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan. (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Standar terdiri atas: a. laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Lembaga Standar; b. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan penetapan kepada Bank INDONESIA; dan c. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 35

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Switching merupakan laporan berkala bagi penyelenggara switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dengan menambahkan informasi mengenai kegiatan operasional Lembaga Switching. (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Switching merupakan laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Pasal 36

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Services, terdiri atas: a. laporan triwulanan; b. laporan tahunan; dan c. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Services terdiri atas: a. laporan gangguan dalam penyelenggaraan Services dan tindak lanjut yang telah dilakukan; b. laporan perubahan susunan
pengurus Lembaga Services; c. laporan terjadinya keadaan kahar atas penyelenggaraan Services; d. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan
permohonan penetapan kepada Bank INDONESIA; dan e. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 38

Laporan bagi pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Pasal 39

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 40

Dalam hal hasil pengawasan Bank INDONESIA menunjukkan bahwa penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara memadai, Bank INDONESIA dapat: a. meminta penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk: 1. melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan 2. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan b. mencabut penetapan atau persetujuan yang telah diberikan kepada penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 41

Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau d. pencabutan penetapan dan/atau persetujuan sebagai penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 42

Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. penghentian sementara atau permanen konektivitas dengan GPN (NPG).

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 44

(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam melakukan penetapan dan/atau memberikan persetujuan penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan antara lain: a. meningkatkan efisiensi nasional; b. mendukung kebijakan nasional; c. menjaga kepentingan publik; d. menjaga pertumbuhan industri; dan e. menjaga persaingan usaha yang sehat.

Pasal 45

(1) Standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu, ditetapkan sebagai Standar kartu ATM dan/atau kartu debet untuk digunakan di GPN (NPG). (2) Pihak yang menjadi pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Lembaga Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet.

Pasal 46

(1) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai prinsipal sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching sesuai dengan izin prinsipal yang telah diperolehnya, sepanjang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini. (3) Ketentuan persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak berlaku bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggung jawab untuk menyediakan kegiatan Services kepada anggotanya.

Pasal 47

Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk prinsipal yang menjadi Lembaga Switching yaitu laporan berkala bagi prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dengan menambahkan informasi mengenai kegiatan operasional Lembaga Switching.

Pasal 48

Sebelum Lembaga Services ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Lembaga Services dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA dengan memperhatikan masukan dari industri sistem pembayaran.

Pasal 49

(1) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat tanggal 30 Juni 2018. (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen selain kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dan waktu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (3) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa Lembaga Selain Bank, dapat terhubung dengan GPN (NPG) sesuai dengan ketentuan dan waktu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 50

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY