Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Kertas Asing yang selanjutnya disingkat UKA adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar INDONESIA dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
2. Pembawaan UKA adalah kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan UKA ke dalam dan/atau ke luar Daerah Pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, untuk kepentingan sendiri atau pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang.
3. Izin Pembawaan UKA adalah izin yang diberikan Bank INDONESIA untuk melakukan Pembawaan UKA.
4. Badan Berizin adalah pihak yang memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank INDONESIA.
5. Persetujuan Pembawaan UKA adalah persetujuan yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada Badan Berizin untuk setiap Pembawaan UKA.
6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
7. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
9. Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
10. PJPUR Terdaftar adalah PJPUR yang telah melakukan pendaftaran ke Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan Pembawaan UKA.
