Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum bank umum syariah.
5. Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
6. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah yang selanjutnya disingkat PLJPS adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
7. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter syariah.
8. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, dalam mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
9. Aset Pembiayaan adalah aset Bank berupa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk
pembiayaan dalam valuta asing.
10. Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil.
