Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19-15-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

PBI No. 19-15-pbi-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 17

(1) Peserta wajib menyediakan Prefund Debit sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Besarnya Prefund Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara untuk masing-masing Peserta. (3) Prefund Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana tunai (cash Prefund). (4) Dana tunai (cash Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan pada Sistem BI- RTGS dalam rekening milik Penyelenggara yang digunakan khusus untuk menampung dana tunai (cash Prefund). (5) Penyelenggara menatausahakan dana tunai (cash Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada SKNBI untuk masing-masing PLU. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan Prefund Debit diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Kredit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Reguler. (2) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. confirmed incoming yaitu DKE Transfer Dana atau DKE Pembayaran masuk dari Peserta lain yang dapat dipenuhi oleh dana yang dimiliki oleh Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) yang disediakan dalam Prefund Kredit. (3) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Debit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan/atau Layanan Penagihan Reguler. (4) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. confirmed outgoing yaitu DKE Warkat Debit atau DKE Penagihan kepada Peserta lain yang tidak diretur dan didukung oleh dana yang cukup dari Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) yang disediakan dalam Prefund Debit. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Penyelenggara akan mengembalikan dana tunai (cash Prefund) yang telah disediakan untuk Prefund Kredit dan/atau Prefund Debit ke Rekening Setelmen Dana PLU dan/atau Rekening Setelmen Dana bank pembayar sesuai periode waktu yang ditetapkan Penyelenggara, dalam hal setelah perhitungan akhir masih terdapat saldo dana tunai (cash Prefund) yang tidak dipergunakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dana tunai (cash Prefund) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY