Peraturan Badan Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Pasal 2
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing terhadap Rupiah.
(3) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan berdasarkan Underlying Transaksi yang dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. jangka waktu Underlying Transaksi sama dengan atau lebih panjang daripada jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Bank kepada Bank INDONESIA; dan
c. nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.
(4) Dalam hal Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ruang lingkup Underlying Transaksi meliputi:
a. Pinjaman Luar Negeri Bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang; dan/atau
b. dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha).
(5) Dalam hal Underlying Transaksi dimiliki oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ruang lingkup Underlying Transaksi meliputi transaksi swap jual antara Bank dengan nasabah yang terkait Lindung Nilai atas:
a. Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang;
b. Investasi Langsung;
c. devisa hasil ekspor;
d. investasi pada infrastruktur pembangunan sarana umum dan/atau produksi;
e. investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
f. investasi pada kegiatan ekonomi lainnya.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Nilai nominal minimum pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dan kelipatannya diumumkan oleh Bank INDONESIA melalui sarana informasi yang ditentukan oleh Bank INDONESIA, dengan nilai nominal pengajuan paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal suatu Underlying Transaksi hanya memiliki 1 (satu) jenis valuta asing, Bank dilarang menggunakan Underlying Transaksi yang sama untuk lebih dari:
a. 1 (satu) Kontrak Lindung Nilai; dan
b. 1 (satu) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal suatu Underlying Transaksi memiliki lebih dari 1 (satu) jenis valuta asing, Bank dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama untuk lebih dari:
a. 1 (satu) Kontrak Lindung Nilai; dan
b. 1 (satu) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA,
yang dinyatakan dalam masing-masing valuta asing.
(3) Bank dilarang menggunakan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk lebih dari 1 (satu) Kontrak Lindung Nilai dan 1 (satu) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dengan jenis valuta asing yang sama.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
(2) Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs tengah transaksi Bank INDONESIA valuta asing terhadap Rupiah.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bank bertanggung jawab atas setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank wajib menyerahkan dana valuta asing pada first leg dari Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA pada tanggal valuta.
(3) Bank wajib menyediakan dana Rupiah pada tanggal valuta di rekening giro Bank pada Bank INDONESIA pada second leg dari Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan:
1. kurs JISDOR untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah; dan/atau
2. kurs tengah transaksi Bank INDONESIA untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, pada tanggal transaksi.
(2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1. rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta Dolar Amerika Serikat;
2. rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA (BI rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam Rupiah;
3. rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat.
(5) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(6) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 atau angka 2 dilakukan melalui pendebetan rekening giro valuta asing atau rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(7) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA dengan konversi nilai ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
