Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro

PBI No. 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. 3. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. 4. Penarik adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro. 5. Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana. 6. Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro. 7. Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima. 8. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya Bilyet Giro. 9. Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik. 10. Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro. 11. Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.

Pasal 2

Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut: a. sebagai sarana perintah pemindahbukuan; b. tidak dapat dipindahtangankan; c. diterbitkan dalam mata uang Rupiah; dan d. ditulis dalam Bahasa INDONESIA.

Pasal 3

(1) Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro; b. nama Bank Tertarik; c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik; d. nama dan nomor rekening Penerima; e. nama Bank Penerima; f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap; g. Tanggal Penarikan; h. Tanggal Efektif; i. nama jelas Penarik; dan j. tanda tangan Penarik. (2) Tanggal Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. (3) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Bank Tertarik. (4) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dilakukan oleh Penarik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan syarat formal diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 4

Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.

Pasal 5

Pihak dalam penggunaan Bilyet Giro meliputi: a. Bank Tertarik; b. Penarik; c. Penerima; dan d. Bank Penerima.

Pasal 6

(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Bank Tertarik wajib: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada saat pencetakan Bilyet Giro; b. menatausahakan Rekening Giro Penarik; c. menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik; d. melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik; e. melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro; f. menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang; g. melakukan penolakan Bilyet Giro dengan alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan h. menatausahakan penggunaan Bilyet Giro. (2) Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank Tertarik dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 7

(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Penarik: a. harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro; b. wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan c. harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya. (2) Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan keharusan Penarik dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 8

(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Penerima harus: a. memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penarik; b. menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4); dan c. meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang harus dilakukan oleh Penerima dalam penggunaan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 9

(1) Dalam penggunaan Bilyet Giro, Bank Penerima wajib: a. memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima; b. melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima; c. meneruskan Bilyet Giro yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima dari Penerima kepada Bank Tertarik; d. melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima; dan f. menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank Penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 10

(1) Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penarikan. (2) Tenggang Waktu Efektif terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Bilyet Giro menjadi tidak berlaku; dan b. kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas penarikan Bilyet Giro menjadi hapus.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro, Penarik harus melakukan koreksi. (2) Setiap koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Penarik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan batas maksimal koreksi penulisan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 12

(1) Alasan penolakan Bilyet Giro terdiri atas: a. tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro; b. pencantuman Tanggal Efektif tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan; c. terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan; d. diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif; e. syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain Penarik; f. Bilyet Giro diblokir pembayarannya; g. tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik; h. Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi; i. Rekening Giro Penarik telah ditutup; dan/atau j. tidak tersedia dana yang cukup pada Rekening Giro Penarik. (2) Penolakan Bilyet Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dalam Rekening Giro Penarik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan penolakan Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 13

(1) Bank Tertarik yang melakukan penolakan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h wajib menahan dan menunda pembayaran Bilyet Giro yang diduga terdapat indikasi pemalsuan. (2) Penahanan dan penundaan pembayaran Bilyet Giro wajib ditindaklanjuti dengan verifikasi paling lama sampai dengan 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa indikasi pemalsuan tidak terbukti, Bilyet Giro diproses sesuai dengan ketentuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penahanan dan penundaan pembayaran Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 14

(1) Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemblokiran pembayaran Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 15

(1) Bilyet Giro wajib memenuhi spesifikasi warkat Bilyet Giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi warkat Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 16

(1) Bank Tertarik wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Bilyet Giro kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan berkala dan laporan insidental. (3) Tata cara pelaporan penggunaan Bilyet Giro mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Pasal 17

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (3) Tata cara pengawasan kepatuhan Bank mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Pasal 18

(1) Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Penarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif sebagai Penarik Bilyet Giro kosong sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. (3) Bank Penerima yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat perbedaan penulisan jumlah dana dalam Bilyet Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f antara yang tertulis dalam angka dan dalam huruf, Bank Tertarik dapat: a. menolak Bilyet Giro; atau b. melaksanakan perintah pemindahbukuan. (2) Pelaksanaan perintah pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dalam huruf; dan b. jika jumlah dana yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang dan terdapat perbedaan, yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

Pasal 20

Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tetap berlaku apabila Penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Bilyet Giro yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai Bilyet Giro dan tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan ketentuan pelaksanaannya; dan b. warkat Bilyet Giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY