Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
4. Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyediakan layanan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
5. Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
6. Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
7. Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik
untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
8. Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.
9. Penyelenggara Switching adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Switching.
10. Penyelenggara Payment Gateway adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Payment Gateway.
11. Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.
12. Prinsipal adalah prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
13. Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
14. Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
15. Penyelenggara Kliring adalah penyelenggara kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
16. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah penyelenggara penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
17. Penyelenggara Transfer Dana adalah penyelenggara transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
Pasal 2
(1) Pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang.
(2) Pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pratransaksi;
b. otorisasi;
c. kliring;
d. penyelesaian akhir (setelmen); dan
e. pascatransaksi.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Prinsipal;
b. Penyelenggara Switching;
c. Penerbit;
d. Acquirer;
e. Penyelenggara Payment Gateway;
f. Penyelenggara Kliring;
g. Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
h. Penyelenggara Transfer Dana;
i. Penyelenggara Dompet Elektronik; dan
j. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan penyelenggara yang termasuk dalam kategori merchant acquiring services.
(3) Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan antara lain:
a. pencetakan kartu;
b. personalisasi pembayaran;
c. penyediaan pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center);
d. penyediaan terminal;
e. penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran;
f. penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless); dan/atau
g. penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan melakukan:
a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran;
b. pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau
c. kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
Pasal 5
(1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir
harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perhitungan jumlah kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung dan kepemilikan secara tidak langsung.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Switching atau Penyelenggara Payment Gateway harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran.
Pasal 7
(1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 8
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna.
Pasal 9
(1) Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Switching dan/atau Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. legalitas dan profil perusahaan;
b. hukum;
c. kesiapan operasional;
d. keamanan dan keandalan sistem;
e. kelayakan bisnis;
f. kecukupan manajemen risiko; dan
g. perlindungan konsumen.
(2) Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan:
a. kecukupan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 10
(1) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
Pasal 11
(1) Persetujuan untuk pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. penyelenggaraan Payment Gateway yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan/atau Acquirer;
b. penyelenggaraan Dompet Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagai berikut:
1. Bank; atau
2. Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit uang elektronik; dan/atau
c. penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank.
(2) Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran yang telah berjalan.
(3) Persetujuan untuk melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain; dan/atau
b. kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
(4) Pihak yang memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggara Payment Gateway dan Penyelenggara Dompet Elektronik.
Pasal 12
(1) Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a. kesiapan operasional;
b. keamanan dan keandalan sistem;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. perlindungan konsumen.
(2) Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Pasal 13
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a. legalitas dan profil perusahaan;
b. kompetensi pihak yang akan diajak bekerjasama;
c. kinerja;
d. keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur; dan
e. hukum.
Pasal 14
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
(2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.
Pasal 15
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan:
a. mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b. mengajukan persetujuan dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam rangka memproses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan hal sebagai berikut:
a. penelitian administratif;
b. analisis kelayakan bisnis; dan
c. pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank.
(3) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA melakukan hal sebagai berikut:
a. penelitian administratif;
b. analisis terhadap kinerja Bank atau Lembaga Selain Bank; dan
c. pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank, jika diperlukan.
(4) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA MENETAPKAN keputusan untuk:
a. menyetujui; atau
b. menolak, permohonan izin atau persetujuan yang diajukan.
(5) Bank INDONESIA dapat memberikan kemudahan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam rangka penggunaan dan perluasan penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk program yang terkait dengan kebijakan nasional.
(6) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan tetap memperhatikan risiko penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Pasal 16
Pihak asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, wajib tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan:
a. menjaga efisiensi nasional;
b. mendukung kebijakan nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
Pasal 18
(1) Dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib:
a. menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b. menerapkan standar keamanan sistem informasi;
c. menyelenggarakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik;
d. menerapkan perlindungan konsumen; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sebagai berikut:
a. untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu, tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan
b. untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi uang elektronik dan/atau transaksi sistem pembayaran lainnya, tunduk pada ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank INDONESIA.
Pasal 19
(1) Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran mencakup:
a. pengawasan aktif manajemen;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi;
c. fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia pelaksana; dan
d. pengendalian intern.
(2) Penerapan manajemen risiko oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Transfer Dana selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 20
(1) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring,
Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik, dan/atau ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
(2) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan Bank yang menyelenggarakan Proprietary Channel paling sedikit:
a. pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau otoritas/lembaga terkait;
b. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
dan
c. pelaksanaan audit yang diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan.
(3) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara Switching paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses; dan
b. pengamanan jaringan.
(4) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Payment Gateway paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses;
b. pengamanan jaringan; dan
c. penerapan fraud detection system.
(5) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Dompet Elektronik paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpan dalam Dompet Elektronik;
b. sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan Dompet Elektronik; dan
c. penerapan fraud detection system.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi permintaan pengembalian dana (refund) atas pembatalan transaksi pembayaran, Penyelenggara Dompet Elektronik wajib segera melaksanakan pengembalian dana (refund) tersebut kepada pengguna Dompet Elektronik.
(2) Penyelenggara Dompet Elektronik wajib memiliki prosedur untuk memastikan terlaksananya pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dana hasil pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera dikembalikan ke dalam sumber dana asal yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.
Pasal 22
(1) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Penyelenggara Dompet Elektronik yang menyelenggarakan Dompet Elektronik yang dapat digunakan untuk menyimpan data instrumen pembayaran dan menampung dana, wajib untuk:
a. memastikan penggunaan dana pada Dompet Elektronik hanya untuk tujuan pembayaran;
b. mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik;
c. memastikan dana yang dimiliki pengguna telah tersedia dan dapat digunakan saat melakukan transaksi;
d. menempatkan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik dalam bentuk aset yang aman dan likuid untuk memastikan ketersediaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. memastikan bahwa penggunaan dana hanya untuk memenuhi kepentingan transaksi pembayaran oleh pengguna Dompet Elektronik; dan
f. menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilampaui dalam hal:
a. terdapat pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
b. Penyelenggara Dompet Elektronik mampu mengidentifikasi kelebihan dana tersebut sebagai hasil pengembalian dana (refund).
(3) Penempatan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. menatausahakan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik melalui pencatatan pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Bank; atau
b. menempatkan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebesar 100% (seratus persen) pada bank umum dalam bentuk rekening simpanan, bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Lembaga Selain Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 23
Penyelenggara Payment Gateway yang dalam penyelenggaraan kegiatannya melakukan fungsi untuk menyelesaikan pembayaran kepada pedagang, wajib:
a. memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1. pemilihan pedagang (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan Payment Gateway;
dan
2. penyelesaian pembayaran kepada pedagang; dan
b. melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui pedagang.
Pasal 24
(1) Penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
(2) Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadilan dan keandalan;
b. transparansi;
c. perlindungan data dan/atau informasi konsumen;
dan
d. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Pasal 25
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Payment Gateway antara lain:
a. penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai mekanisme pembayaran melalui Payment Gateway, termasuk mengenai penggunaan data dan informasi instrumen pembayaran dalam transaksi online;
dan
b. turut memastikan terlaksananya penyerahan barang dan/atau jasa dari pedagang kepada konsumen setelah konsumen melakukan pembayaran dalam transaksi online.
Pasal 26
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Dompet Elektronik antara lain:
a. penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai Dompet Elektronik yang diselenggarakan, termasuk informasi mengenai prosedur pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
dan
b. memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Pasal 27
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai:
a. kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; dan
c. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Pasal 28
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
(3) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulanan;
c. laporan tahunan; dan/atau
d. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan;
b. laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran;
c. laporan terjadinya force majeure atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
d. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank INDONESIA; dan
e. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(5) Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian
Akhir mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
(6) Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan Penyelenggara Dompet Elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 29
(1) Penyelenggara Dompet Elektronik yang tidak terkena kewajiban izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Dompet Elektronik kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 30
(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
(2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
Pasal 31
(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik kepada pihak lain hanya dapat dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
(2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu memperoleh izin Bank INDONESIA.
Pasal 32
(1) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Bank tersebut wajib melaporkan secara tertulis rencana pengambilalihan kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Lembaga Selain Bank tersebut wajib menyampaikan permohonan
persetujuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA perihal rencana pengambilalihan.
(3) Laporan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a. latar belakang pengambilalihan;
b. pihak yang akan melakukan pengambilalihan;
c. target waktu pelaksanaan pengambilalihan;
d. susunan pemilik dan/atau pemegang saham pengendali, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan
e. rencana bisnis setelah pengambilalihan, khususnya terkait kegiatan jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan.
Pasal 33
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA yang meliputi:
a. pengawasan langsung; dan
b. pengawasan tidak langsung.
(2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Penunjang yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, termasuk kepada Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
Pasal 34
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:
a. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency;
b. menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau
c. memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.
Pasal 35
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 40, dan/atau Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 36
Dalam hal setelah berlalunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini terdapat pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran tanpa izin Bank INDONESIA maka Bank INDONESIA berwenang:
a. menyampaikan teguran tertulis; dan/atau
b. merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
1. menghentikan kegiatan usaha; dan/atau
2. mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Pasal 37
Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bank INDONESIA dapat meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, membatalkan atau mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dalam hal antara lain:
a. terdapat hasil pengawasan Bank INDONESIA yang menunjukkan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak dapat menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dengan baik;
b. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari pihak yang berwajib atau otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran;
c. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk menghentikan kegiatannya;
dan/atau
d. terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
Pasal 38
Sepanjang belum diatur dalam dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini maka:
a. penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik; dan
b. penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
Pasal 39
(1) Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan:
a. Switching, Payment Gateway; dan/atau
b. Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebelum ketentuan ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank INDONESIA wajib mengajukan izin kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengajuan izin sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
Pasal 40
Ketentuan persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku:
a. telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
b. sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin dari Bank INDONESIA, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, akan melakukan perubahan kepemilikan.
Pasal 41
Persyaratan dan tata cara permohonan bagi pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
Pasal 42
(1) Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank INDONESIA untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
(2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank INDONESIA untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
Pasal 43
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
