Peraturan Badan Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Pasal 7
(1) Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi:
a. ULN dalam Valuta Asing yang digunakan untuk menggantikan ULN sebelumnya (refinancing);
b. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang bersumber dari:
1. seluruhnya dari kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral);
2. pinjaman sindikasi dengan kontribusi kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral) lebih besar dari 50% (lima puluh persen);
c. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah;
d. ULN dalam Valuta Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral atau multilateral);
e. ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit);
f. ULN dalam Valuta Asing berupa utang lainnya (other loans);
g. ULN dalam Valuta Asing perusahaan pembiayaan sepanjang:
1. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan minimum “Sehat” yang terakhir dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
2. memenuhi gearing ratio maksimum sebagaimana diatur oleh OJK; atau
h. ULN dalam Valuta Asing Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (LPEI).
(2) ULN dalam Valuta Asing yang merupakan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dikecualikan sepanjang tidak menambah jumlah (outstanding) utang atau penambahannya tidak lebih dari nilai tertentu (threshold).
(3) Bank INDONESIA MENETAPKAN besaran nilai tertentu (threshold) atas penambahan jumlah (outstanding) utang pada ULN refinancing yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, lembaga internasional (bilateral atau multilateral) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, ULN refinancing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan besaran nilai tertentu (threshold) atas penambahan jumlah (outstanding) utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
