Peraturan Badan Nomor 18-39-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 100 (seratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu:
a. pada bagian depan terdapat:
1. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. frasa “REPUBLIK INDONESIA”; dan
3. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir.
Herman Johannes beserta tulisan “Prof. Dr. Ir.
HERMAN JOHANNES”; dan
b. pada bagian belakang terdapat:
1. sebutan pecahan dalam angka “100”;
2. tulisan tahun emisi yaitu “2016”;
3. tulisan “BANK INDONESIA”; dan
4. tulisan “RUPIAH”.
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a. warna, dominan putih aluminium;
b. bahan, terbuat dari aluminium;
c. berat, 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) gram;
d. diameter, 23,00 (dua puluh tiga) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) milimeter; dan
e. tebal sisi, 2,00 (dua) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter.
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 100 (seratus) tahun emisi 1999 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 8
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 9
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
