Peraturan Badan Nomor 18-31-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “5000” dan tulisan “LIMA RIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan
beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”;
f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. K.H.
Idham Chalid beserta tulisan “Dr. K.H. IDHAM CHALID”;
g. gambar ornamen batik; dan
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan cokelat;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” dan angka “5” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g. mikroteks yang memuat tulisan “BI5”, tulisan “BI5000”, dan angka “5”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
2. angka nominal “5000”;
3. ornamen batik; dan
4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “5000”;
b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA RIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e. gambar utama yaitu tari gambyong beserta tulisan “TARI GAMBYONG”, pemandangan alam Gunung Bromo beserta tulisan “Gunung Bromo”, dan bunga sedap malam;
f. tulisan “BANK INDONESIA”;
g. gambar ornamen batik;
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i. tulisan “PERURI”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan cokelat;
b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
c. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “5000”;
d. mikroteks yang memuat tulisan “BI5000”, tulisan “BANKINDONESIA5000”, dan angka “5000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar bunga sedap malam;
2. gambar sebagian pemandangan alam Gunung Bromo;
3. bidang persegi empat yang berisi tulisan “BI”;
4. bidang yang berisi rangkaian gambar belah ketupat;
5. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
6. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan Pasal 6 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna krem;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia; dan
5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BANK INDONESIA” secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet;
dan
b. ukuran yaitu panjang 143 (seratus empat puluh tiga) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 8
Uang Rupiah kertas pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 9
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 10
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
