Peraturan Badan Nomor 18-26-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu:
a. pada bagian depan terdapat:
1. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. frasa “REPUBLIK INDONESIA”; dan
3. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja beserta tulisan “Mr. I GUSTI KETUT PUDJA”; dan
b. pada bagian belakang terdapat:
1. sebutan pecahan dalam angka “1000”;
2. tulisan tahun emisi yaitu “2016”;
3. tulisan “BANK INDONESIA”; dan
4. tulisan “RUPIAH”.
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a. warna, dominan putih keperakan;
b. bahan, terbuat dari nickel plated steel;
c. berat, 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
d. diameter, 24,10 (dua puluh empat koma sepuluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter;
e. tebal sisi, 1,45 (satu koma empat puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan
f. pada bagian belakang terdapat relief titik-titik yang membentuk lingkaran.
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan tahun emisi 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 8
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 9
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
