Peraturan Badan Nomor 18-22-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “50000” dan tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan
beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”;
f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Ir. H.
Djuanda Kartawidjaja beserta tulisan “Ir.
H.
DJUANDA KARTAWIDJAJA”;
g. gambar ornamen batik; dan
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan biru;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e. gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka “50” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f. gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank INDONESIA yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
g. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
h. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
i. mikroteks yang memuat tulisan “BI50”, tulisan “BI50000”, dan angka “50”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
j. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
2. angka nominal “50000”;
3. ornamen batik; dan
4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “50000”;
b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA PULUH RIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e. gambar utama yaitu tari legong beserta tulisan “TARI LEGONG”, pemandangan alam Taman Nasional Komodo beserta tulisan “Taman Nasional Komodo”, dan bunga jepun bali;
f. tulisan “BANK INDONESIA”;
g. gambar ornamen batik;
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i. tulisan “PERURI”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan biru;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f;
c. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari legong, tulisan “TARI LEGONG”, dan tulisan “Taman Nasional Komodo”;
d. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
e. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “50” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “50000”;
g. mikroteks yang memuat tulisan “BANKINDONESIA”, tulisan “BI50000”, dan angka “50000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar bunga jepun bali;
2. gambar burung jalak bali;
3. bidang persegi empat yang berisi tulisan “BI”;
4. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
5. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan Pasal 6 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna biru muda;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai dan ornamen tertentu; dan
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 50000” secara berulang, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting); dan
b. ukuran yaitu panjang 149 (seratus empat puluh sembilan) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 8
Uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik
INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 9
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 10
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
