Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18-17-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

PBI No. 18-17-pbi-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penerbit berupa Bank. (2) Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA; b. merupakan bank umum yang memenuhi kriteria: 1. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4; atau 2. Bank Pembangunan Daerah kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai, serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial; dan c. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Penerbit berupa Bank yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan menyelenggarakan LKD melalui Agen LKD individu wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu. (4) Bank INDONESIA memberikan persetujuan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu yang disampaikan oleh Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penyampaian rencana penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu, dan persetujuan Bank INDONESIA diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA. 2. Di antara Pasal 24G dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24H yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Penerbit dalam menyelenggarakan LKD wajib paling sedikit menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana. (2) Penerapan prosedur CDD yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencatatan data identitas Pemegang Uang Elektronik registered yang disederhanakan. (3) Pencatatan data identitas Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup informasi: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat; d. nomor dokumen identitas; dan e. nama ibu kandung. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penerbit tentang profil calon Pemegang. (5) Apabila dalam menyelenggarakan LKD, Penerbit menemukan kondisi: a. terdapat ketidaksesuaian profil calon Pemegang; b. terdapat calon Pemegang yang merupakan Politically Exposed Person (PEP); dan/atau c. terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Penerbit wajib melaksanakan prosedur CDD sesuai dengan ketentuan. #### Pasal II 1. Penyampaian rencana penyelenggaraan LKD yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5524) sampai dengan persetujuan diberikan oleh Bank INDONESIA. 2. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 3. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA ttd. AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY