(1) Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penerbit berupa Bank.
(2) Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum INDONESIA;
b. merupakan bank umum yang memenuhi kriteria:
1. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4; atau
2. Bank Pembangunan Daerah kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai, serta profil
mandat penyaluran program bantuan sosial; dan
c. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Penerbit berupa Bank yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan menyelenggarakan LKD melalui Agen LKD individu wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu.
(4) Bank INDONESIA memberikan persetujuan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu yang disampaikan oleh Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penyampaian rencana penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu, dan persetujuan Bank INDONESIA diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
2. Di antara Pasal 24G dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24H yang berbunyi sebagai berikut:
