Peraturan Badan Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Pasal 15
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan:
1. kurs JISDOR untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah; dan/atau
2. kurs tengah transaksi Bank INDONESIA untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, pada tanggal transaksi.
(2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1. rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku selama periode keterlambatan
ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta Dolar Amerika Serikat;
2. rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam Rupiah;
3. rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat.
(5) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(6) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 atau angka 2 dilakukan melalui pendebetan rekening giro valuta asing atau rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(7) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA dengan konversi nilai ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA
pada tanggal penyelesaian transaksi.
(8) Bank INDONESIA dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan perubahan besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
